Kamis, 13 November 2014

Proyek Gagal 
Rp 11 M, PT. Daya Betha Prima

PARIAMAN, Investigasi News—Meskipun sudah 5 (lima) tahun berlalu, Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar tidak patah arang untuk membongkar mafia proyek di Dinas PU Kota Pariaman, salah satunya adalah Proyek Lelang  Pipa tahun anggaran 2011 (lima tahun silam) senilai Rp 12 Milyar yang bersumber dari dana APBN melalui Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang dianggarkan pemerintah pusat waktu itu. Dana itu kemudian dipergunakan DPU Kota Pariaman untuk pengadaan dan pemasangan jaringan pipa PDAM ketebalan 6-8 inchi dengan terlebih dahulu melakukan pelelangan umum.

Hasil penelusuran Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar terungkap, Proyek Lelang Pipa tahun 2011 melibatkan skandal lelang “baduduakan” dengan Ketua Panitia Lelang waktu itu, Nopriyadi Sukri (akrab dipanggil Nono – red) namun sayangnya Nono ketika dihubungi Kontributor Investigasi News via SMS (short message symtem) (03/11) mengaku lupa atau tidak mengingatnya lagi. Padahal bukan hanya proses lelang saja bermasalah, namun perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut juga bermasalah. Pasalnya Tim mengendus bau busuk dalam proses lelang pipa yang melibatkan panitia (Nono cs dari DPU Kota Pariaman) rekanan peserta lelang dan rekanan pemenang lelang yakni PT. Daya Betha Prima.

Benar juga, pepatah lama, sepandai-pandai tupai melompat sekali jatuh juga, sepandai-pandai menyimpan bangkai lama kelamaan berbau dan tercium juga. Setali dengan nasib proyek pipa PDAM di Dinas PU Kota Pariaman yang dikerjakan PT. Daya Betha Prima. Dimana borok proyek yang ditawar perusahaan milik kakak Ir. Mahyuddin (mantan Walikota Pariaman) ini akhirnya terbongkar. Disebut-sebut ada belasan rekanan peserta lelang pipa yang keciprat “uang cindua” dari pemenang lelang PT. Daya Betha Prima yang konon berada pada urutan ke-7 penawar terendah dan masih ada beberapa penawar terendah lain di bawahnya.

Dimana rekanan yang ikut mendaftar keciprat fee Rp 15 juta melalui salah seorang rekanan yang membawa perusahaan pemenang lelang itu. Bahkan Panitia Lelang saat itu Nopriyadi Sukri (Nono) santer terdengar juga ikut bermain. Dengan posisi sebagai Ketua Panitia Lelang pada proyek ini perannya sangat besar. Dikarenakan system lelang sewaktu itu, belum melalui LPSE, maka panitia dan rekanan mencoba mengkondisikan pemenangnya. Malahan sebelum lelang manual itu dilakukan kesepakatan siapa yang akan menang pada paket proyek sudah ditentukan. Untuk itu bagi rekanan yang mendaftar dan memasukkan penawaran akan diberikan fee atau uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta. Pemberian uang cindua cash setelah masa sanggah habis.

Semua ini terungkap dari penelusuran panjang Tim terhadap informasi rekanan peserta lelang proyek pipa Rp 11 Milyar yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima itu. Alhasil, mafia yang bermain dalam lelang itupun ikut terbongkar bersebab lelang yang dimainkan dan proyek yang dikerjakan mafia itu sekarang ini kondisinya sudah hancur sebelum dimamfaatkan sehingga perencanaannya gagal total. Akibatnya uang Negara sebesar Rp 11 Milyar terbuang percuma dan habis dilahap para mafia. 

Pantas saja, masyarakat Kota Pariaman gerah menyaksikan laku sikap para mafia yang menggerogoti uang Negara itu. Siapa menduga, Pemko Pariaman menanam “harta qarun” sebesar Rp 11 Milyar dalam tanah dari tahun 2011 hingga sekarang akhir tahun 2014 tidak bisa dimamfaatkan sama sekali. Semua, terbongkar seiring dengan dibongkarnya tanah tempat dimana pipa tersebut dibenamkan. 

Terkena proyek kegiatan lanjutan pelebaran jalan oleh Dinas PU Kota Pariaman pada kegiatan lanjutan pelebaran jalan di sepanjang jalan lintas utama Simpang Apar – Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Terlihat kondisi fisik pipa yang terbenam selama 5 (lima) tahun tanpa dialiri air itu sudah berubah wujud, pecah-pecah dan bahkan sudah banyak yang  hancur.

Beberapa nama yang dianggap paling bertanggungjawab atas lelang dan pelaksanaan proyek itu mencuat ke publik seperti; Nopriyadi Sukri (alias Nono) sebagai Ketua Panitia Lelang Pipa yang memenangkan PT. Daya Betha Prima, rekanan penerima uang cindua (fee) dari pemenang lelang, Kuasa Pemegang Anggaran, Usman selaku PPK (sekarang telah pension – red), Subali selaku PPTK waktu itu.

Proyek gagal yang dikerjakan PT. Daya Betha Prima terhitung pasca realisasi PHO pekerjaan 100%, bahkab sudah terima kegiatan antara rekanan kepada Subali selaku PPTK kegiatan pipa dipenghujung tahun 2011 itu. Namun sampai berita ini kembali diturunkan dari edisi 105 hingga edisi 106 proyek yang menelan biaya Milyaran rupiah tersebut belum pernah dilakukan uji coba. 

Faktanya, masyarakat disekitar wilayah utara Kota Pariaman sampai saat ini, belum pernah merasakan tetesan air PDAM yang dialiri menggunakan pipa berbiaya belasan miliar itu. Menariknya tidak ada seorangpun diantara pejabat yang dianggap bertanggungjawab berani memberikan keterangan kepada kontibutor Koran ini. Padahal telah berulangkali contributor Koran ini melakukan konfirmasi via fonsel, hingga berita ini diturunkan baik itu Usman mantan PPK yang sudah mengakhiri masa jabatannya. Maupun Subali yang saat proyek itu berlangsung bertindak sebagai PPTK dan kini masih menjabat di DPU Kota Pariaman sama sekali tidak bergeming. 

DPU Akan Kita Surati 
Waktu tidak menjadi penghambat pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, begitupun dengan bukti-bukti adanya permainan lelang proyek pengadaan dan pekerjaan pemasangan pipa di DPU Kota Pariaman tahun anggaran 2011 yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima, kata Darwin, SH Direktur LSM Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Sumatra Barat. Karena menurutnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara setiap warga Negara yang menduga dan menemukan adanya perbuatan korupsi dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakan Darwin, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pipa PDAM di seputaran Kota Pariaman berawal dari pembongkaran badan jalan proyek pelebaran jalan oleh DPU Kota Pariaman. Dimana, media, LSM dan masyarakat melihat adanya pipa yang dibenamkan sehingga mengulang kembali kenangan 5 (lima) tahun lalu saat pipa tersebut dibenamkan oleh kontraktor PT. Daya Betha Prima. Keingintahuan publik atas dibenamkannya pipa yang tidak dialiri air kemudian berujung kepada informasi-informasi yang digali oleh wartawan pada masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi yang ternyata diperoleh bahwa pipa yang dibenamkan selama 5 (lima) tahun itu adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa oleh PT. Daya Betha Prima senilai Rp 11 Milyar.

“Dan yang lebih mengejutkan lagi, kemenangan perusahaan asal Pariaman itu pada lelang manual saat itu dikarenakan peran Panitia lelang waktu itu Nopriyadi Sukri (alias Nono) dan rekanan yang bersepakat mendudukkan lelang proyek itu untuk PT. Daya Betha Prima. Terbukti, dari informasi yang diperdapat Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar dari salah seorang peserta lelang yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa mereka yang mendaftar dalam lelang itu, sesudah habis masa sanggah diberikan uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta, “ungkap Direktur LSM ACIA Sum-Bar yang tengah mengadukan Kadis Prasjal dan Tarkim Sum-Bar itu.

Selain itu, lanjut Darwin, dana PPIP (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) tahun 2011 yang dikucurkan kepada Pemko Pariaman tidak mencapai sasaran yang diinginkan. Pasalnya, dana Rp 12 Milyar yang kemudian dilelangkan sehingga mendapat Pemenang Lelang PT. Daya Betha Prima dengan tawaran turun 1 Milyar menjadi Rp 11 Milyar tersebut untuk pengadaan dan pemasangan pipa PDAM tidak memberikan azas mamfaat bagi masyarakat dan daerah. “Terbukti selama lima tahun pipa itu dibenamkan dan hilang ditelan bumi, tidak setetespun air mengaliri pipa yang dibenamkan itu sampai ke rumah-rumah penduduk. Artinya proyek belasan milyar itu tidak membawa mamfaat dan bisa dikatakan gagal total, “ujar Darwin.

Kepada Koran ini, Darwin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan resmi lelang dan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa Rp 11 Milyar oleh PT. Daya Betha Prima tersebut kepada penegak hukum, namun terlebih dahulu dia akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan lelang, pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan serta perusahaan pemenang lelang dan para peserta lelang itu. “Namun bila penegak hukum setempat tidak mandul saya rasa pemberitaan beberapa kali media soal proyek harta qarun Subali atau proyek gagal pipa PDAM di DPU Kota Pariaman tahun 2011 ini sudah menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi di sana, “imbuh Darwin.       (FERR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar