Jumat, 28 November 2014

SEKONGKOL PT. CTA DAN DINAS PRASJAL TARKIM SUMBAR

PADANG, Investigasi News — Anti Corruption Investigatif Agency (ACIA) SumBar segera melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Batu Rijal di Dharmasraya dan Pembangunan Jembatan Batang Samo di Batas Provinsi Riau – Batas Kota Payakumbuh.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Batu Rijal yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Tunggal Abadi (CTA) dengan Nomor Kontrak 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012 senilai Rp. 32,9 Miliar hingga kini belum rampung.

Ironisnya, proyek milik Dinas Prasjal Tarkim Sumbar  yang mempunyai waktu pelaksanaan selama 690 hari kalender ini  terhitung tanggal 24 Mei 2012 terkesan ada permainan pihak rekanan dan pemilik proyek untuk tetap melaksanakan pekerjaan tersebut, meski kontrak pelaksanaan sudah habis.
Menurut pengakuan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jasmal yang dihubungi Senin (3/11) lewat Hpnya mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak, kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda, ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan selesai hingga 31 Desember 2014? Dikatakan Jasmal, kita tanya dulu kepada kontraktor. “Orang kan lagi kerja, dalam sebulan pekerjaan itu selesai, kalau mereka betul-betul kerja. Kalau tidak akan kita kenakan denda, dan hak mereka masih ada 50 hari sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012,” tuturnya.

Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak  memang solar industri,  dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant  (AMP) nya kan ada disana.

Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak  memang solar industri,  dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant  (AMP) nya kan ada disana.

“Bobot pekerjaan yang terlaksana sekarang sudah 82 persen. Kalau dilihat secara visual memang pelaksanaan baru separoh, tapi kita menghitung bukan dari pekerjaan saja tapi juga bahan material yang sudah didatangkan, seperti rangka jembatan dan lainnya, “ungkap Jasmal sembari mengatakan, menurut spesifikasi kita, bahan material, seperti rangka baja dan bahan pelengkap lainya kalau sudah sampai di lokasi langsung dibayarkan.

“Pekerjaan itu hanya tinggal pemasangan saja, tiang pancang jembatan kan sudah dipasang seluruhnya. Kita sudah instruksikan kerja siang malam, saya rasa pekerjaan tersebut selesai hingga akhir Desember, karena pekerjaan kita tidak ada pengaspalan hanya penggunaan Sirtu saja, “sebutnya. Ketika ditanya apakah ada jaksa dari kejaksaan tinggi turun ke lapangan untuk menyelidiki pembangunan jembatan tersebut, Jasmal menjawb tidak tahu. “Tak masalah, nanti kita akan jawab, karena kita bekerja basuluah matohari,” jelas Jasmal.

Kebohongan Jasmal Terbongkar
Ketika dia dihubungi Kontributor Investigasi News (ARS) Senin (03/11) lalu. PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda. Padahal jika dihitung dengan jari pekerjaan pembangunan Jembatan Batu Rijal - Padang Laweh oleh kontraktor PT. CTA berdasarkan kontrak dimulai tanggal 24 Mei 2012 dengan waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak 690 (hari kalender) sehingga jatuh batas akhir kontrak tanggal, 24 April tahun 2014.
Artinya, pada Kamis, 30 Oktober 2014, ketika Tim Investigasi Koran ini meninjau ke lokasi proyek tampak pekerjaan jembatan tersebut tidak rampung sesuai kontrak. Anehnya, jika dihitung dari batas akhir kontrak 24 April 2014 hingga Kamis, 30 Oktober 2014 rentang waktunya 6 (enam) bulan atau sama dengan 180 (hari kalender) deviasi (keterlambatan) pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CTA. Tetapi dengan enteng PPK Jasmal mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak?
Sehingga terbukti ada sekongkol Dinas Prasjal Tarkim SumBar dan PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Diakibatkan kelalaian PT. CTA terjadi keterlambatan melewati waktu kontrak kerja. Anehnya, Dinas Prasjal Tarkim SumBar justru masih memberikan Addendum perpanjang waktu sampai 2 (dua) kali. Parahnya lagi, material yang belum terpasang langsung dibayarkan, hebatkan?

Jembatan Batang Samo Juga Bermasalah
Menurut hasil investigasi LMR-RI yang dikutip dari beberapa media cetak dan online, pada proyek jalan Nasional Wilayah I Sumbar, pada paket pekerjaan pembangunan jembatan Batang Samo batas provinsi Riau- Batas Kota Payakumbuh  yang dikerjakan PT. CTA dengan Nomor Kontrak   19/PPK/SK-PJNWI-27 Maret 2013, waktu pelaksanaan 274 hari dengan nilai kontrak Rp. 11.467,838,597 telah habis masa kontraknya 31 Desember 2013, nyata pekerjaan belum selesai.

Waktu di konfirmasi Satker PJN Wilayah I, Ir. Dahler serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Rina Komala Sari tidak mau berkomentar, sisa kontrak berhasil dicairkan 100% meskipun rekanan di denda dalam masa yang 50 hari setelah kontrak habis. “Kita akan segera melaporkan dugaan korupsi ke dua jembatan yang dikerjakan oleh PT. CTA ini, karena saya melihat komitmen peduli mutu yang di slogankan oleh PT. CTA nampaknya hanya lips servis belaka, “ujar Darwin Direktur Umum LSM ACIA Sumbar.

Dikatakan, kita berharap kepada pihak Kejati SumBar untuk benar-benar serius menangani kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatra Barat. “Jangan sampai di bilang kembali nantinya, kerugian negara sudah di ganti, lantas apakah dengan mengganti kerugian Negara unsur tindak pidana korupsinya bisa hilang? “tanya Darwin.

Sebelumnya, kontributor koran ini dan LSM merasa heran dengan adanya Mobil Innova  warna Silver bernomor polisi BA 2457 WB terparkir di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal tersebut terlihat ketika wartawan koran ini bersama LSM ACIA hendak menemui Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan laporan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Prasjal Dan Tarkim SumBar yang pernah di Laporkan LSM ACIA bulan puasa tahun 2014 lalu.
Menurut Direktur Eksekutif LSM ACIA SumBar, Memed,  Mobil yang bernomor polisi BA 2457 WB tersebut diduga milik Kasriel Ruslim, Direktur Utama PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA).

Menanggapi hal tersebut Kontributor koran ini langsung mengabadikan foto kendaraan berbahan bakar solar tersebut. Usai menemui, Aspidsus Kejati Sumbar yang sempat berbarengan turun dari lantai 4 menuju lantai 2 Gedung Kejati SumBar, Kontributor koran ini sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut dan menanyakan apakah Kasril Direktur PT. CTA di periksa?

Sambil berjalan di dalam lift menuju lantai 2, Dwi Samudji menjawab,” ya,  memang pernah di periksa, “ujarnya. Ditanya terkait kasus apa? Aspidsus enggan mengatakan dengan rinci,” ya, terkait pekerjaan jalan dan jembatan lah,katanya singkat sambil meninggalkan awak media dan LSM yang langsung keluar dari Lift menuju ruangan Kejati. (ARS/FERR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar