Jumat, 28 November 2014

PT.INKUD Buang Limbah ke Sungai dan Cemari Lingkungan



PASBAR, Investigasi News—Hasil Kunker hari ke dua Komisi III DPRD Pasaman Barat ketiga pabrik Kelapa Sawit yakni; PT.AAI, PT.SBS, PT.INKUD PasBar menemukan beberapa kejanggalan, pelanggaran. Adapun kejanggalan seperti yang ditemukan di PT. INKUD padahal perusahaan ini adalah perusahaan yang sudah cukup lama berdiri di Pasaman Barat dan ternyata masuk salah satu pabrik bermasalah.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi III, Pahrizal Hafni pada Koran Investigasi News, bahwasanya di PT. INKUD masih banyak ditemui kejanggalan dan pelanggaran seperti; belum adanya izin, limbah yang tak memenuhi standar bahkan limbahnya di buang ke sungai. Demikian juga tandan kosong yang masih dibakar. Senada, Wali Nagari Kinali, Syafrizal mengungkapkan, “Kondisi PT. Inkud masih banyak kekurangan dan banyak bermasalah dengan lingkungan. Terutama keberadaan jarak kolam limbah yang sangat dekat dengan sungai, hingga limbah sengaja dialirkan ke batang air tersebut”.

Ditambahkannya, manajemen Perusahaan masih amburadul terbukti, saat ditanya tentang perizinan tak satupun pihak perusahaan PT. Inkud itu bisa menunjukkannya. Pada kesempatan itu, Wali Nagari Kinali Syafrizal, berharap dengan kehadiran Komisi III ini hendaknya pihak PT Inkud mau berkomitmen dan memperbaiki permasalahan yang ada.

“Terutama, hendaknya pihak perusahaan sebagai penanam modal di Nagari Kinali PasBar mampu menyatu dengan masyarakat dan lingkungan hingga bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Selalu berkoordinasi dengan baik, untuk kemajuan semua pihak apalagi untuk kemajuan masyarakat, saya siap membantu, “ujar Syafrizal. Dia juga siap membantu penyelesaian perizinan dan mendampingi Perusahaan dalam pengurusannya dengan harapan agar masalah yang ada di perusahaan itu tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Manajer PT. Inkud, Edi Sucipto mengakui memang masih banyak kekurangan-kekurangan. Untuk itu dia berjanji akan meneruskan hasil temuan Komisi III DPRD PasBar ini kepada atasannya di pusat, terutama Edi berjanji dan menyanggupi untuk menyelesaikannya selama 3 bulan kedepan namun Edi Sucipto tak membantah tentang temuan-temuan tersebut.

Diterangkannya juga, kapasitas pengelolaan pabrik saat ini hanya 15 ton/ jam dan Edi berjanji akan menyelesaikan kolam limbah, sebab yang ada saat ini baru 5 buah dan dalam waktu dekat akan ditambah 2 buah kolam lagi. Dia juga mengakui, limbah saat ini masih dibuang ke sungai. “Kelengkapan limbah lainnya sedang diusahakan, “sebut Edi.

Syamsul B salah seorang Anggota Komisi III DPRD PasBar menyatakan kekesalannya terhadap sikap dan manajemen PT. Inkud. Pasalnya, kata Syamsul B mengapa pihaknya kesal? Karena sudah bertahun-tahun pihak manajemen PT. Inkud saat ditanya izin dan kelengkapan lainnya, selalu jawaban sedang diurus. Untuk itu  dia dengan tegas mengusulkan agar perusahaan nakal ini ditutup. Syamsul B minta agar DPRD PasBar, segera merekomendasikan ke pemda.

“Ini tidak bisa lagi ditolerin, sebab dari tahun ke tahun hanya PT. Inkud yang bermasalah dan tidak ada itikad baik untuk memperbaikinya. Kalau teman-teman wartawan bisa lihat kembali arsip beritanya soal perusahaan ini, “kata Syamsul. Pernyataan anggota Komisi III DPRD PasBar ini medapat dukungan mayoritas anggota lainnya yang hadir.

Juniwar Anggota Komisi III DPRD PasBar lainnya menyatakan, memang aneh mengapa perusahaan yang sudah lama, tapi dari dulu tidak pernah peduli terhadap izin-izin untuk kelengkapan layaknya sebuah perusahaan, belum lagi sebagai persyaratan alam dan lingkungannya. Irfan anggota Komisi III lainnya menambahkan sekaligus minta ketegasan, kapan kepastian izin dan persyaratan lainnya disiapkan PT Inkud ?

Komitmen Perusahaan PT. Inkud, melalui Manajernya Edi Sucipto selalu berjanji dan akan memenuhi semua persyaratan izin kembali untuk menyanggupi mengurusnya selama 3 (tiga) bulan. Alamsyah salah seorang Anggota Komisi III dan juga putra asli daerah sangat mendukung dengan ditutupnya PT. INKUD dan dia tegaskan, “Komisi III DPRD PasBar hanya minta kegiatan di perusahaan ini ditutup!”. (Yr/Zn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar