Jumat, 28 November 2014

ACIA Akan Surati DPU Kota Pariaman

PADANG, Investigasi News — Waktu tidak menjadi penghambat pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, begitupun dengan bukti-bukti adanya permainan lelang proyek pengadaan dan pekerjaan pemasangan pipa di DPU Kota Pariaman tahun anggaran 2011 yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima, kata Darwin, SH Direktur LSM Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Sumatra Barat.

Karena menurutnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara setiap warga Negara yang menduga dan menemukan adanya perbuatan korupsi dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakan Darwin, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pipa PDAM di seputaran Kota Pariaman berawal dari pembongkaran badan jalan proyek pelebaran jalan oleh DPU Kota Pariaman. Dimana, media, LSM dan masyarakat melihat adanya pipa yang dibenamkan sehingga mengulang kembali kenangan 5 (lima) tahun lalu saat pipa tersebut dibenamkan oleh kontraktor PT. Daya Betha Prima. Keingintahuan publik atas dibenamkannya pipa yang tidak dialiri air kemudian berujung kepada informasi-informasi yang digali oleh wartawan pada masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi yang ternyata diperoleh bahwa pipa yang dibenamkan selama 5 (lima) tahun itu adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa oleh PT. Daya Betha Prima senilai Rp 11 Milyar.
“Dan yang lebih mengejutkan lagi, kemenangan perusahaan asal Pariaman itu pada lelang manual saat itu dikarenakan peran Panitia lelang waktu itu Nopriyadi Sukri (alias Nono) dan rekanan yang bersepakat mendudukkan lelang proyek itu untuk PT. Daya Betha Prima.

Terbukti, dari informasi yang diperdapat Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar dari salah seorang peserta lelang yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa mereka yang mendaftar dalam lelang itu, sesudah habis masa sanggah diberikan uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta, “ungkap Direktur LSM ACIA Sum-Bar yang tengah mengadukan Kadis Prasjal dan Tarkim Sum-Bar itu.

Selain itu, lanjut Darwin, dana PPIP (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) tahun 2011 yang dikucurkan kepada Pemko Pariaman tidak mencapai sasaran yang diinginkan. Pasalnya, dana Rp 12 Milyar yang kemudian dilelangkan sehingga mendapat Pemenang Lelang PT. Daya Betha Prima dengan tawaran turun 1 Milyar menjadi Rp 11 Milyar tersebut untuk pengadaan dan pemasangan pipa PDAM tidak memberikan azas mamfaat bagi masyarakat dan daerah. “Terbukti selama lima tahun pipa itu dibenamkan dan hilang ditelan bumi, tidak setetespun air mengaliri pipa yang dibenamkan itu sampai ke rumah-rumah penduduk. Artinya proyek belasan milyar itu tidak membawa mamfaat dan bisa dikatakan gagal total, “ujar Darwin.

Kepada Koran ini, Darwin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan resmi lelang dan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa Rp 11 Milyar oleh PT. Daya Betha Prima tersebut kepada penegak hukum, namun terlebih dahulu dia akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan lelang, pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan serta perusahaan pemenang lelang dan para peserta lelang itu.

“Namun bila penegak hukum setempat tidak mandul saya rasa pemberitaan beberapa kali media soal proyek harta qarun Subali atau proyek gagal pipa PDAM di DPU Kota Pariaman tahun 2011 ini sudah menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi di sana, “imbuh Darwin. (FERR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar