Jumat, 23 Desember 2016

Kejari Segera Keluarkan Sprindik Korupsi Uang PKK

LSM PENJARA INDONESIA

PARIAMAN, Investigasi News — Bergulirnya kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK yang melibatkan istri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman menjadi perbincangan menarik masyarakat daerah ini. Pasalnya, kasus tersebut sempat membuat heboh jajaran Permeriantahan dan masyarakat, bersebab statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman waktu itu Yulitaria, S.H., (medio 2013 –red) yang begitu mengebu diawalnya namun melempem pada akhirnya. “Biarkan kami bekerja dulu. Nanti pasti akan kami kasih tau kalian semua. Bagi saya, jangankan istri bupati, orang tua sendiri akan saya proses jika bersalah !, “kata Yuli memberi penegasan pada media bahwa dia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Tapi apa lacur, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi pada koran ini, setelah berlalu 3 (tiga) tahun sejak Rena Ali Mukhni diperiksa 2 (dua) kali, yakni; Jummat 13 Juni dan 20 Juni 2013 hingga kini (berita ini kembali diturunkan-red) kasus ini seperti hilang begitu saja tergiling roda-roda Kesatria yang katanya “Jujur dan Bijaksana” (Adhiyaksa). “Namun semenjak kita kembali memasukkan surat Laporan No. dugaan Tindak Pidana Korupsi No. 141/dpc/lsm.Penjara/lappeng/2016 yang isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta. Alhamdulillah Kajari berjanji akan mengevaluasi dan mengeluarkan Sprindik atas kasus tersebut, “ungkap Amril Effendi.

Selain itu, pihaknya terus intens berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan dan Anggota Adhyaksa di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman termasuk beberapa kasus yang pernah dilaporkan LSM dan masyarakat serta kasus hukum yang baru akan di laporkan oleh LSM Penjara Indonesia. “Kami kembali mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut kembali kasus SPPD fiktif yang dulu pernah diusut Kajari lama Yulitaria. Kita menduga kasus SPPD fiktif itu ada main mata Kajari lama dengan para pihak terduga, sehingga ketika itu dia dikonfirmasi menolak ada pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman soal SPPD fiktif. Padahal kita punya bukti copian surat panggilah Kejaksaan terhadap Anggota DPRD untuk diperiksa masalah SPPD fiktif itu, “tandas Amril.

Sementara kata Amril, pihaknya mendapat informasi pak Josia Koni, S.H., Kajari Pariaman sudah memerintahkan jajarannya mengevaluasi dan memeriksa kembali kasus SPPD fiktif yang melibatkan Pimpinan dan Anggota serta Sekretaria DPRD Padang Pariaman periode lalu itu. “Kami berkeyakinan pak Josia Koni, SH, tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus-kasus di daerah ini dan akan tegas menuntaskan persoalan Korupsi yang melibatkan siapapun tanpa pandang bulu. Sebagaimana lambang yang dipakai Korp Adhyaksa itu, Kesatria yang jujur dan bijaksana, beliau akan tegas menindak setiap pelanggaran hukum dan kriminalitas di wilayah ini, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu.

 Mengenai dugaan Korupsi uang PKK, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Devi Hastuti pada media waktu itu, dia adalah mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013 di PKK Padang Pariaman. Disebutkannya, sebagai saksi waktu itu, dia (Devi Hastuti) telah mengaku pada Penyidik Kejaksaan bahwa Rena Ali Mukhni memakai uang PKK tersebut pada tahun 2012 untuk keberangkatannya ke Amerika Serikat sebelum dia menjabat PPTK pada tahun 2013. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin lalu oleh Kejaksaan terkait dana PKK 150 juta yang dipakai Istri Bupati Rena Ali Mukhni. Semua saya jelaskan ke pihak kejaksaan bahwa uang tersebut diberikan oleh PPTK sebelum saya, “ungkap Devi pada Wartawan waktu itu.

Devi juga mengaku dirinya telah dua kali menolak memberikan uang ketika diminta istri bupati. “Dia minta kepada saya uang pada tahun 2013 ketika dia mau ke Thailand. Kemudian sekali lagi, ketika dia hendak ke Perancis atau Inggris, saya lupa persisnya. Karena saya tolak terus, dia pindahkan saya. Dia itu (Rena Ali Mukhni) kalau tidak dikasih memang begitu, pasti dipindahkan, “ucap Devi via seluler Kontributor kami (OLP) waktu itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman ketika dikonfirmasi para awak media ketika itu melalui Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Ramadani, S.H., membenarkan, Rena Ali Mukhni telah 2 (dua) kali dimintai keterangannya oleh Kejari terkait kasus tersebut, yaitu, pada hari ini (Jumat, 20/6) dan Jumat kemarin. “Tadi pagi memang dia (Rena Ali Mukhni) dipanggil untuk dimintai keterangannya, juga Jumat kemaren, “ujar Ramadani pada Wartawan ketika dikonfirmasi kala itu.

Selain Rena Ali Mukhni, Kejari Pariaman juga meminta keterangan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman yang diduga juga melibatkan Istri orang nomor satu di Padang Pariaman tersebut. Kedua saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah Isdawati (Kasi) dan Mildawati, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Padang Pariaman.

“Kejari melakukan pemanggilan dalam tahap pengumpulan data. Kami belum bisa kasih keterangan tekhnisnya pada dua kasus tersebut, nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Siapapun yang terlibat akan kita proses, meskipun ?, “ujar Kasi Intel Kejari Pariaman Hari Riyadi, S.H., menggantung saat itu.
Sementara, dari perbincangan koran ini dengan salah seorang Lawyer (Pengacara) di Pariaman yang enggan dituliskan namanya, bahwa hasil Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan waktu itu (tahun 2013-red) terhadap kasus uang PKK ini, kerugian negara itu bukan Rp 150 juta tapi Cuma Rp 39 Juta dan itu sudah dikembalikannya ke kas daerah (negara). “Karena kejaksaan beranggapan kerugiannya tidak lebih dari Rp 30 Juta dan itupun sudah dibayarkan, sementara bedah kasus dan gelar perkara kasus ini hingga ke Pengadilan akan menelan biaya lebih dari Rp 30 Juta itu, sehingga kasus ini di diamkan dan dihilangkan saja, “ujar Pengacara itu.

Koran ini kemudian bertanya pada sang Pengacara, jika benar Korupsi dibawah Rp 30 Juta bagi pejabat daerah ini bisa dianggap lepas atau tidak apa-apa sepanjang tidak ketahuan? “Enak betul, itu Da, bagi pejabat daerah bisa korupsi uang Rp 30 Juta ke bawah dan kalau ketahuan diganti dan tidak dihukum seperti istri bupati itu ya?, “kata koran ini dengan alasan seperti dikemukakan sebelumnya. Pengacara itu hanya tersenyum simpul, karena itulah bocoran yang diperdapat pihaknya terhadap persoalan kasus uang PKK yang melibatkan istri Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman itu. (FERRY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar