Rabu, 09 Maret 2016

TERSANDUNG KLAIM BPJS Rp 40 MILYAR

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, DR. ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI- SUMATERA BARAT


RSAM Bukittinggi Gagal Capai PAD 2015

BUKITTINGGI, Investigasi News —Tahun 2015 silam, tercatat pihak Managemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat tidak dapat mencapai target dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Sumbar pada Rumah Sakit itu sebesar Rp 125 Milyar dan hanya terealisasi Rp 105 Miyar. Ini dinilai, adanya Klaim yang tidak lolos dalam Verivikasi BPJS sebesar kurang lebih Rp 40 Milyar.

Sebagaimana dikatakan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSAM Bukittinggi Elfayenti, saat ini pihaknya sedang melakukan “Klaim Pending” guna melengkapi administrasi dan Data Pelayanan/ Tindakan Medis yang diminta pihak BPJS berdasarkan hasil verifikasi sebelumnya. “Semua data yang dikembalikan itu, merupakan rangkuman sejak Januari hingga Desember 2015 yang memang masih ada yang belum lengkap. Namun sebenarnya, itu hanya kesalahpahaman saja tentang adanya pertimbangan sosial pasien dalam histori tindakan rawat inap pasien yang dinyatakan oleh pihak BPJS tidak lolos verifikasi, “ungkapnya.

Elfayenti didampingi Kabag Anggaran, Jahidin dan Kasubag Perbendaharaan, Mariati ini juga menyebutkan, akibat tidak tercapainya target PAD tersebut disamping dikarenakan ‘Klaim’ yang mereka ajukan ke BPJS belum bisa diambil, saat ini pihak Managemen RSAM sedikit mengalami kesulitan terhadap penyediaan obat-obatan. “Kita disini sebagai BLUD, sesuai Permendagri No. 61 tahun 2007, telah diberikan kepercayaan oleh pemerintahan provinsi dalam mengelola keuangan Rumah Sakit sebagai Pelayanan Kesehatan. Jadi target PAD tersebut kita belanjakan dan kelola sendiri tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah, “paparnya.

Nah.., lanjutnya, sementara pihak Distributor Obat, sejak awal 2016 tentunya menagih hutang yang kita buka ditahun sebelumnya. “Inilah yang menjadi kendala kita saat ini sebab, dana guna pembayaran hingga sekarangpun belum cair di BPJS, “keluh dia. Namun, menurutnya, walaupun kondisinya seperti itu, pihak RSAM tetap menjaga Stabilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dan hingga saat inipun belum ada insiden pasien yang ditelantarkan.

Lain halnya keterangan yang diberikan oleh Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) Kantor BPJS Kota Bukittinggi, Fauzi Lukman Nurdiansyah pada Koran ini. Pihaknya tidak pernah merasa memiliki hutang ‘Klaim’ sebesar yang dikatakan pihak Managemen RSAM. “Kita tegaskan, BPJS tidak pernah memiliki hutang ‘Klaim’ kepada RSAM. Sebab, disini kita selaku Juru Bayar BPJS Layanan Kesehatan Masyarakat hanya jika Administrasi dan Pelayanan/ Tindakan Medisnya telah sesuai dengan ketetapan aturan, baik itu Aturan BPJS sendiri ataupun Aturan dari Kementerian Kesehatan, baru kita bayarkan, “sebutnya.

Sebenarnya jelas Fauzi, Klaim yang diajukan RSAM sering terlambat sehingga banyak administrasi mereka yang sering tertinggal ketika Klaim diajukan ke BPJS. “Lucunya bahkan sering kita ingatkan mereka, agar disetiap ada kesempatan ajukan segera Klaim sehingga Administrasinya jelas. Kalau sempat dilalaikan, tentu Arsipnya bisa saja hilang mengingat begitu sibuknya rutinitas Pelayanan Rumah Sakit, yang tentunya Pelayanan Kesehatanlah yang musti diutamakan.

“Sementara aturan kita sudah jelas dalam Kaedah Koding, bukan hanya Administrasi saja yang menjadi acuan, Rekam Medik pun dalam Pelayanan musti jelas dan itu tid
ak mungkin dimain-mainkan karena konsekuensinya tentu penjara jika kita salah saja menilai Arsip yang muaranya tidak sesuai dengan Kaedah Koding, “paparnya.

Mengenai Klaim Pending yang dikatakan oleh pihak Managemen RSAM, Fauzi tidak menapik hal itu jika nantinya kembali diusulkan ke BPJS, karena menurutnya batas pembayaran Klaim telah diatur hingga memiliki masa kadarluarsa 2 tahun. “Silahkan saja mereka kembali mengajukan Klaim Pending itu dan tentu disini akan kita verivikasi kembali, sesuai Surat Edaran Konsesus Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2015. Dan walaupun ada Konsesus baru itu kan tidak bisa kita berlakukan karena baru dikeluarkan awal tahun ini, “jelasnya.

Ketika ditanya, berapa total klaim yang diajukan pihak RSAM sepanjang tahun 2015? Fauzi mengaku tidak mengetahui nilai pastinya, namun dirinya hanya mengatakan, jumlah yang telah dibayarkan oleh BPJS terhadap RSAM sepanjang tahun 2015 telah mencapai lebih dari Rp 72 Milyar. “Ini diluar dari pernyataan pihak RSAM yang mengatakan kita belum merealisasikan Klaim mereka yang katanya Rp 40 Milyar tadi loh. Tapi Ok lah…., mungkin kami akan melakukan diskusi di bulan Maret ini, jadi biar kita tanyakan langsung pada mereka Dasar Nominal jumlah itu darimana mereka tetapkan, “katanya.  (JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar