Rabu, 09 Maret 2016

Walikota Padang Panjang Dinilai Tidak Tegas

Pemindahan Pedagang Pasar  Ke TPS Masih Menunggu Waktu

PADANG PANJANG, Investigasi News—Seperti bola panas, rencana pembangunan Pasar Padang Panjang masih belum dapat dipastikan kapan dimulainya, kendati Lelang Pekerjaannya telah ditenderkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Kota Padang Panjang yang dibuka sejak 17 Februari 2016 lalu. Ini dinilai beberapa kalangan Masyarakat, adanya beberapa administrasi yang belum disiapkan, seperti pembebasan lokasi pembangunan yang seyogyanya para Pedagangnya sudah musti
dipindahkan pada akhir Februari 2016.

Namun, faktanya hingga saat inipun Penampungan para pedagang (TPS) tersebut masih terlihat kosong dan bahkan ada dugaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tersebut akan diberikan cuma-cuma (gratis) oleh Walikota Padang Panjang. Padahal pembangunan Tempat Panampungan Sementara para pedagang tersebut dibangun dengan Dana APBD Padang Panjang dalam bentuk Perbelanjaan Modal tahun 2015 silam.

Kepala Dinas DPPKAD, Rusdianto kepada Investigasi News seputar jenis dana yang dikeluarkan oleh Pemko Padang Panjang terhadap pembangunan TPS? Dirinya membenarkan, jenis perbelanjaannya, Belanja Modal Daerah bersumber dari APBD Kota Padang Panjang tahun 2015. Namun dia enggan berkomentar bagaimanakah sistim yang akan diberlakukan kepada Pedagang jika ditempati nantinya. “Itu memang belanja Modal Daerah pak, namun saya lupa berapa nomor rekeningnya. Maklum terlalu banyak pak, sulit untuk diingat. Mengenai ada atau tidaknya penarikan Retribusi terhadap TPS itu, saya juga kurang tahu sebab pengelolaannya telah ditunjuk oleh walikota kepada Kantor Pengelolaan Pasar, jadi untuk jelasnya bagus bapak tanya kesana aja ya..”ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Padang Panjang, Sonny B Putra yang sedikit enggan menerima pertanyaan Wartawan. “Saya kurang tahu juga pak, apakah ada Retribusinya atau tidak. Bagus bapak tanya langsung deh ke pihak Pengelola Pasar. Soalnya nanti saya katakan mereka (para padagang - Red) bayar sewa… eh taunya tidak bayar.., terus kalau saya katakan tidak bayar….eh tahunya bayar sewa.., ntar saya dibilang ikut campur lagi, kan nggak etis. Soalnya seluruh pengelolaan terhadap Pembangunan Pasar itu telah ditetapkan walikota, nah kita tinggal ikuti aja, “jawabnya ringan.

Ketika disinggung, Kapankah waktu pasti para pedagang akan dipindahkan ke TPS yang telah disediakan? Lagi-lagi Sonny kurang bersemangat memberikan komentar. “Gimana ngomongnya ya…., saya juga kurang tahu pasti sih. Soalnya, pihak Pengelola Pasar katanya sudah melakukan Cabut Lot, Cuma apakah sudah selesai atau belum,.. Nah,, ini yang saya tidak tahu… Tanya langsung aja ya sama pihak Pengelola Pasar, Rinofen… Ya, biar dia aja yang jawab, semuanya sudah diserahkan kepengurusannya oleh walikota sama dia.., Oke pak..”ungkapnya seolah menghindar.

Lalu, Kepala kantor Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang Rinofen, ketika dimintai keterangannya mengenai kesiapan pemindahan para Pedagang ke TPS oleh Wartawan koranini, dirinya mengaku sudah hampir menyelesaikan tahap akhir pendataan, tinggal melakukan ‘Cabut Lot’ terhadap Los Ikan Asin saja yang memiliki jumlah Pedagang kurang lebih 45 Lapak. “Mudah mudahan kita bisa tuntaskan pendataan tersebut dalam dua minggu kedepan. Sehingga para Pedagang sudah bisa pindah awal Maret 2016 mendatang, “sebutnya.

Mengenai Retribusi? Renofen yang juga didampingi Kasi Pengaturan Penempatan Pedagang dan Ketertiban Pasar (P3KP), Agung Satria menjelaskan, saat rencana awal Pembangunan Pasar baik itu AMDAL, DED (Perencanaan), ataupun Pelaksanaan Pembangunan TPS, dilakukan pada waktu dan bulan yang sama Desember 2015. “Inilah yang belum terfikirkan oleh kita, Regulasi apa yang akan dibuat dalam menetapkan Retribusi terhadap Pedagang yang menempati TPS. Namun yang jelas TPS dibangun dengan Anggaran Daerah, melalui belanja Modal, musti kita pungut, kalau tidak,, tentunya itu sudah melanggar aturan UU Tipikor. Tapi jika kita pungut begitu saja, tentu itu juga merupakan Praktek Pungli, “jelasnya.

Disebutkan juga, pada akhir Februari 2016 pihak Pengelola Pasar sudah tidak memungut bentuk apapun lagi pada kios kios Pasar yang akan dibangun, mengingat masa Vergunningnya (Izin Menempati) sudah tidak diperpanjang. “Saat ini kita memang tengah membuat wacana untuk mengganti Vergunning itu menjadi Surat Hak Penempatan TPS (SHP - TPS) guna diusulkan pada unsur Pimpinan. Namun jikapun diterima tentu Regulasinya musti ditetapkan dulu apakah bentuknya Perwako atau hanya SK Wako, yang pasti kita akan buatkan Regulasi itu dan semuanya berjalan seiring waktu. Jelasnya saat ini, fokus kita bagaimana secepat mungkin memindahkan para Pedagang dulu ke TPS, agar secepatnya pula lahan yang akan dibangun dapat dinetralisir mengingat tender Pembangunan Pasar telah dilelang di ULP, “tegasnya.

Kepala UPT Lelang Pengadaan Barang dan Jasa kota Padang Panjang, Dadedi juga menuturkan, mengenai persiapan lelang Tender Pembangunan Pasar saat ini dalam tahapan ulang tender. Hal ini menurutnya disebabkan waktu penilaian Prakualifikasi, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. “Ada kendala yang terjadi dalam lelang awal, tepatnya Kamis (04/2) sore kita Batalkan dengan ketentuan tidak memenuhi syarat dikarenakan hanya satu Perusahaan saja yang lolos Prakualifikasi, “ungkapnya. Namun dia menyebutkan, akan segera menayangkan kembali lelang tersebut pada Jummat agar target Pembangunan yang direncanakan akan dilaksanakan paling lambat awal Juni 2016 mendatang dapat direalisasikan.

Mengenai keterlambatan penayangan yang awalnya lelang pekerjaan tersebut direncanakan sudah diumumkan pada awal tahun 2016, menurut dia disebabkan menunggu kesiapan Amdal yang memang sedikit mengalami keterlambatan hasil. “Amdal baru keluar sekitar tanggal 12 Februari 2016 dan langsung kita lakukan lelangnya pada 17 Februari. Tapi, diluar dugaan, Lelang musti diulang dan ini semua memang diluar kendali kita, namun sesuai aturan, jika pada pelaksanaan lelang kedua, masih terdapat satu penawar yang lolos itulah yang akan ditetapkan sebagai Pemenang, “pungkasnya.

Disisi lain, Kepada Dinas PU Kota Padang Panjang, Maisul mengatakan, dirinya masih optimis Pembangunan Pasar akan terlaksana sesuai jadwal. “Mengingat ini proyek Multi Year, kita di sini optimis akan terlaksana sesuai jadwal masa jabatan walikota kita. Soalnya pihak Teknis sejauh ini telah mempersiapkan segala sesuatunya seperti Amdal, DED dan Penampungan Pedagang. Tapi soal persiapan lahan tentu itu yang musti kita benahi bersama, “ujarnya.

Disebutkan juga bahwa dirinya berharap setidaknya Lelang telah menetapkan Pemenang Tender pada akhir Maret 2016 ini. Sehingga pihaknya bisa mempersiapkan Kontrak dan mulai star kerja pertengahan April. “Jika semuanya sesuai jadwal, dan tidak ada persoalan administratif  lainnya, saya yakin pekerjaan tersebut akan sesuai rencana semula. Dan para Pedagang akan dapat masuk menempati Pasar Baru pada awal 2018 mendatang, “paparnya. (JHON) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar