PARIAMAN, Investigasi News — Pernyataan tegas disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Duo Baleh Koto pada Koran ini di Pariaman, ketika membaca Berita perihal dibangunnya Stone Craiser PT. Statika di Paingan Kec. Sungai Limau. “Kami tidak menerima keberadaan mesin pengolah batu di daerah ini, karena akan memancing timbulnya penambangan liar. Kami tidak ingin kejadian di Lubuk Alung, Batang Anai dan Kayu Tanam terjadi di sini. Di wilayah Sungai Limau dan sekitarnya tidak ada satupun pengusaha tambang legal memiliki Izin penambangan, sehingga tidak beralasan pengusaha itu membangun Stone Craiser di daerah kami..!, “tegas Juir Rangkayo Mando Mudo.
Menurut Juir Rangkayo Mando Mudo, memang benar pernyataan Kadis Pelayanan Terpadu (YANDU) Padang Pariaman pada Investigasi News itu, Peraturan tentang pengusaha pengolah batu (Stone Craiser) tidak dibenarkan mengajukan Izin Pertambangan, karena Izin yang akan diajukan ke provinsi hanyalah Izin Pengolahan Batu. Dan sepanjang pengusaha itu telah mengantongi Izin HO dari kecamatan berdasarkan Rekomendasi wali nagari, maka YANDU dan pihak-pihak terkait dalam hal pengurusan SITU, IMB, UKL dan UPL sepanjang memenuhi persyaratan, akan mengeluarkannya.
Namun, sebagai Pemilik Ulayat di daerah itu, Rangkayo Mando Mudo sangat menyesalkan sehingga wali nagari dan aparaturnya di Nagari Paingan menyetujui Izin Lingkungan dan begitupun HO di Kec. Sungai Limau. “Semestinya ada kajian mendalam dan meminta pendapat masyarakat seperti kami, sebelum perangkat nagari dan pihak kecamatan mengeluarkan HO untuk Pengusaha Stone Craiser itu. Karena dengan telah dibangunnya pabrik pengolah batu itu, kedepan pihaknya akan mengajukan pencabutan Izin kepada Pemkab Padang Pariaman. Kami tidak ingin di wilayah ini timbul penambangan liar yang berakibat rusaknya ekositem, “kata Rangkayo Mudo berapi-api.
Sebagaimana diturunkan beritanya oleh Koran Investigasi News pada Edisi 136 dengan Judul: STONE CRAISER PT. STATIKA DI PAINGAN DIDUGA TAK MILIKI AQUARI Pancing Munculnya Tambang-tambang Liar. Berdasarkan telusuran Wartawan Koran ini, pembangunan pabrik mesin pemecah batu (Stone Craiser) telah dimulai sekitar medio January 2016 dan milik PT. Statika Mitra Sarana. Sebuah perusahaan besar di Sumbar milik seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Suwinto dan hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya pabrik itu sudah dipastikan selesai.
Dimana untuk wilayah Kab. Padang Pariaman pengusaha Stone Craiser ini telah puluhan tahun melakukan pengolahan batu pecah dan salah satu pengusaha batu pecah yang memasok keperluan batu pecah terhadap daerah ini dan Sumbar pada umumya. Adapun salah satu pabrik Stone Cariser yang terbesar miliknya berada di daerah Pasar Usang, Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Dan beberapa waktu lalu, pengusaha kakap ini juga telah membangun Stone Craiser dan Aspal Maxing Plant (AMP) di dekat SMA INS Kayu Tanam.
Alhasil, selama puluhan tahun pengusaha kakap itu telah berkontribusi dalam hal kerusakan alam sepanjang aliran Sungai Batang Anai dan Lubuk Alung serta terakhir di Kayu Tanam. Pasalnya terjadi pengambilan besar-besaran material batu di sepanjang daerah itu untuk kepentingan bahan material pabriknya. “Memang muncul aturan baru mengenai usaha pengolahan batu dan perizinannya oleh pemerintah dewasa ini ingin memutus mata rantai monopoli usaha. Yakni, pengusaha Stone Craiser tidak dibolehkan lagi mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya sebatas Izin Pengolahan Batu. Tetapi, dengan uangnya tidak tertutup kemungkinan Pengusaha Penambangan dibiayainya begitupun dengan Leveransir (penampung) bahan galian C itu, “ungkap Bakrizal dari LSM Caredek.
Bakrizal merasa prihatin dengan keberadaan Stone Craiser milik PT. Statika di daerah Paingan Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman. Bersebab memang selama ini tidak dan belum ada penambangan batu rakyat dan faktor pendorong penambangan rakyat illegal itu justru akan bangkit dengan keberadaan mesin pemecah batu (Stone Craiser) milik PT. Statika itu. “Memang benar, apa kata Kadis Yandu, Nurhelmi bahwasanya jika terbukti Stone Craiser ini menampung batu-batu illegal dapat dikenakan pasal pidana penadahan barang illegal. Namun, siapa yang dapat setiap waktu mengawasi material yang masuk ke pabrik pengolah batu itu, apakah dari Pemkab Padang Pariaman ada Petugas yang ditugaskan untuk itu?, kata Sekretaris LSM Caredek ini.
Karenanya jika memang masyarakat apalagi Tokoh Masyarakat Duo Baleh Koto Pemilik Ulayat Rangkayo Mando Mudo menolak keberadaan Pabrik Stone Craiser di ulayatnya itu. (FER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar