Rabu, 23 Maret 2016

Seluruh Distributor Pupuk Bersubsidi Melanggar Aturan


SIDAK TIM KP3 DHARMASRAYA

DHARMASRAYA, Investigasi News — Dugaan pelanggaran  terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan  Distributor Pupuk Bersubsidi di Kab. Dharmasraya selama ini terbukti sudah. Ini terungkap saat TIM Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3) Dharmasraya terdiri dari (Dinas Pertanian, Diskoperindag dan Ekonomi Pembangunan (Ekbang)  dan Kepolisian) tak terkecuali para Awak Media melakukan SIDAK, Kamis (17/3) di lokasi atau gudang 5 Distributor di Ranah Cati Nan Tigo itu. Bermacam cara dan modus pelanggaran dilakukan para Distributor ini, demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Meskipun telah ada aturan yang jelas terhadap ketentuan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tetapi tetap saja dilanggar. Ketika TIM KP3 SIDAK di CV. Wahyu sebagai Distributor Pupuk Urea Bersubsidi yang berada di Nagari Sikabau. Hasil temuan TIM KP3 di lapangan, pada Gudang Pupuk yang terdaftar hanya menemukan 4 Karung Pupuk Urea Bersubsidi. Tetapi ternyata perusahaan nakal ini punya 1 (satu) gudang yang tidak terdaftar (alias Siluman) dan tersembunyi berjarak sekitar 500 M dari gudang resmi (dekat SD Islam Terpadu Kampung Baru).

Dari hasil Sidak TIM KP3 ke gudang Siluman itu, ditemukan 2 Ton lebih Pupuk Urea Bersubsidi. Parahnya lagi, CV. Wahyu hanya terdaftar sebagai Distributor  Pupuk Urea Bersubsidi. Dari temuan lapangan pada gudang Siluman CV. Wahyu itu, tidak hanya Pupuk Urea saja, TIM KP3 juga menemukan Pupuk jenis lain yang juga merupakan Pupuk Bersubsidi seperti; PHONSKA sebanyak 20 Karung atau 1 Ton dan jenis SP 36 sebanyak 9 Karung atau sebanyak 450 Kg.

Anehnya gudang Siluman ini baru diketahui oleh TIM KP3 sebagaimana diungkap Efrida kepada media ini. Saat Sidak berlangsung Pemilik gudang tidak berada di tempat dan cuma didapati anaknya saja.
Dari pengakuan sang anak, Pupuk PHONSKA sebanyak 1 Ton dan SP 36 sebanyak 9 Karung temuan TIM KP3 tersebut merupakan barang titipan orang lain... Aneh....!

Begitu juga Distributor Pupuk  Bersubsidi lainnya. Ditempat lain, lain pula modus pelanggaran yang dilakukan seperti di Nagari Tebing Tinggi, yakni pada CV. Farrell lain pula modus pelanggaran yang dilakukannya. Dimana Distributor yang seharusnya memiliki gudang di daerah tempat penyaluran Pupuk Bersubsidi namun pada CV. Farrell hal ini tidak ada, alias tidak mempunyai gudang tempat Penyaluran  Pupuk di Dharmasraya dan hanya mempunyai gudang Pupuk di Kota Padang.

Sehingga timbul pertanyaan,.. Kenapa CV. Farrell bisa mendapatkan Izin sebagai Distributor di Kabupaten Dharmasraya, padahal gudangnya tidak berada di daerah ini? Kenapa Instansi yang terkait bisa mengeluarkan Izin Distributornya..? Ada permainan apa selama ini antara Distributor dengan Dinas terkait sehingga Izin Distributor CV. Farelli ini bisa keluar di Dharmasraya..?!

Bahkan saat ditanya TIM KP3 kepada salah seorang anggotanya yang bernama Timbul Kirana,. Bagaimana cara penyaluran Pupuknya? Timbul menjawabnya, “Kalau sistim penyalurannya dibawa langsung dari Kota Padang ke pengencer-pengencer Pupuk yang memesannya”. Kata Timbul, meskipun saya baru di sini namun belum ada saya melihat kalau Pupuk yang dibawa dari gudang Padang itu dititipkan di sini. “Hanya langsung dibawa ke Kios-kios Pengencer sesuai dengan banyak permintaannya, “tambah Timbul.

Begitu juga Distributor Pupuk Bersubsidi di Sungai Rumbai, yaitu; CV. Doni Tani yang mempunyai 18 Kios Pengencer yang terdaftar dan satu Kios Pengencer tidak terdaftar di KP3 alias Kios Pengencer gelap atau Siluman.

Temuan berikut pada CV. Sawita Raya di Koto Baru, dimana ditemukan penjualan Pupuknya jauh diatas harga HET yang ditentukan. Saat ditanya TIM KP3, Pemilik Distributor ini beralasan karena biaya transportasi dan biaya bongkar dan muatnya naik dari tahun ke tahun, namun harga HET-nya tidak pernah naik. “Makanya untuk menutupi biaya-biaya itu terpaksa kami menaikan harga jualnya. Kami mempunyai gudang di sini dan harus mengeluarkan upah bongkar muatnya dan transportasi dan itu selalu naik dari tahun ketahun. Kecuali mereka-mereka yang tidak mempunyai gudang di Dharmasraya ini, “dalih Pemilik, CV. Sawita Raya kepada TIM KP3.

Menurut keterangan Kabid Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kab. Dharmasraya, Syamsul Bahri, SPKP, dari hasil Sidak dapat disimpulkan, seluruh Distributor yang ada di Dharmasraya telah melanggar aturan. “Komplit sudah pelanggaran yang dilakukan, baik mengenai harga, kelengkapan dokumen, maupun tidak tersedianya gudang tempat penyaluran. Dan adanya gudang Siluman serta adanya Kios-kios Siluman atau Kios yang tidak terdaftar di KP3, “paparnya.

Selesai melakukan SIDAK TIM KP3 berencana akan melakukan musyawarah bersama mengenai hasil temuan TIM KP3 di lapangan, ungkap Efrida dan Juprizal kepada Awak Media yang ikut rombongan SIDAK tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan musyawarahkan bersama terkait temuan dan pelanggaran yang ditemukan TIM di lapangan. “Tentu nanti kepada Distributor bisa dikenakan Sanksi tegas dan bahkan bisa juga dicabut Izin Distributornya, “tambah Efrida.. APA BERNYALI?   (JIMMY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar