Rabu, 23 Maret 2016
Seluruh Distributor Pupuk Bersubsidi Melanggar Aturan
SIDAK TIM KP3 DHARMASRAYA
DHARMASRAYA, Investigasi News — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan Distributor Pupuk Bersubsidi di Kab. Dharmasraya selama ini terbukti sudah. Ini terungkap saat TIM Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3) Dharmasraya terdiri dari (Dinas Pertanian, Diskoperindag dan Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Kepolisian) tak terkecuali para Awak Media melakukan SIDAK, Kamis (17/3) di lokasi atau gudang 5 Distributor di Ranah Cati Nan Tigo itu. Bermacam cara dan modus pelanggaran dilakukan para Distributor ini, demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Meskipun telah ada aturan yang jelas terhadap ketentuan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tetapi tetap saja dilanggar. Ketika TIM KP3 SIDAK di CV. Wahyu sebagai Distributor Pupuk Urea Bersubsidi yang berada di Nagari Sikabau. Hasil temuan TIM KP3 di lapangan, pada Gudang Pupuk yang terdaftar hanya menemukan 4 Karung Pupuk Urea Bersubsidi. Tetapi ternyata perusahaan nakal ini punya 1 (satu) gudang yang tidak terdaftar (alias Siluman) dan tersembunyi berjarak sekitar 500 M dari gudang resmi (dekat SD Islam Terpadu Kampung Baru).
Dari hasil Sidak TIM KP3 ke gudang Siluman itu, ditemukan 2 Ton lebih Pupuk Urea Bersubsidi. Parahnya lagi, CV. Wahyu hanya terdaftar sebagai Distributor Pupuk Urea Bersubsidi. Dari temuan lapangan pada gudang Siluman CV. Wahyu itu, tidak hanya Pupuk Urea saja, TIM KP3 juga menemukan Pupuk jenis lain yang juga merupakan Pupuk Bersubsidi seperti; PHONSKA sebanyak 20 Karung atau 1 Ton dan jenis SP 36 sebanyak 9 Karung atau sebanyak 450 Kg.
Anehnya gudang Siluman ini baru diketahui oleh TIM KP3 sebagaimana diungkap Efrida kepada media ini. Saat Sidak berlangsung Pemilik gudang tidak berada di tempat dan cuma didapati anaknya saja.
Dari pengakuan sang anak, Pupuk PHONSKA sebanyak 1 Ton dan SP 36 sebanyak 9 Karung temuan TIM KP3 tersebut merupakan barang titipan orang lain... Aneh....!
Begitu juga Distributor Pupuk Bersubsidi lainnya. Ditempat lain, lain pula modus pelanggaran yang dilakukan seperti di Nagari Tebing Tinggi, yakni pada CV. Farrell lain pula modus pelanggaran yang dilakukannya. Dimana Distributor yang seharusnya memiliki gudang di daerah tempat penyaluran Pupuk Bersubsidi namun pada CV. Farrell hal ini tidak ada, alias tidak mempunyai gudang tempat Penyaluran Pupuk di Dharmasraya dan hanya mempunyai gudang Pupuk di Kota Padang.
Sehingga timbul pertanyaan,.. Kenapa CV. Farrell bisa mendapatkan Izin sebagai Distributor di Kabupaten Dharmasraya, padahal gudangnya tidak berada di daerah ini? Kenapa Instansi yang terkait bisa mengeluarkan Izin Distributornya..? Ada permainan apa selama ini antara Distributor dengan Dinas terkait sehingga Izin Distributor CV. Farelli ini bisa keluar di Dharmasraya..?!
Bahkan saat ditanya TIM KP3 kepada salah seorang anggotanya yang bernama Timbul Kirana,. Bagaimana cara penyaluran Pupuknya? Timbul menjawabnya, “Kalau sistim penyalurannya dibawa langsung dari Kota Padang ke pengencer-pengencer Pupuk yang memesannya”. Kata Timbul, meskipun saya baru di sini namun belum ada saya melihat kalau Pupuk yang dibawa dari gudang Padang itu dititipkan di sini. “Hanya langsung dibawa ke Kios-kios Pengencer sesuai dengan banyak permintaannya, “tambah Timbul.
Begitu juga Distributor Pupuk Bersubsidi di Sungai Rumbai, yaitu; CV. Doni Tani yang mempunyai 18 Kios Pengencer yang terdaftar dan satu Kios Pengencer tidak terdaftar di KP3 alias Kios Pengencer gelap atau Siluman.
Temuan berikut pada CV. Sawita Raya di Koto Baru, dimana ditemukan penjualan Pupuknya jauh diatas harga HET yang ditentukan. Saat ditanya TIM KP3, Pemilik Distributor ini beralasan karena biaya transportasi dan biaya bongkar dan muatnya naik dari tahun ke tahun, namun harga HET-nya tidak pernah naik. “Makanya untuk menutupi biaya-biaya itu terpaksa kami menaikan harga jualnya. Kami mempunyai gudang di sini dan harus mengeluarkan upah bongkar muatnya dan transportasi dan itu selalu naik dari tahun ketahun. Kecuali mereka-mereka yang tidak mempunyai gudang di Dharmasraya ini, “dalih Pemilik, CV. Sawita Raya kepada TIM KP3.
Menurut keterangan Kabid Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kab. Dharmasraya, Syamsul Bahri, SPKP, dari hasil Sidak dapat disimpulkan, seluruh Distributor yang ada di Dharmasraya telah melanggar aturan. “Komplit sudah pelanggaran yang dilakukan, baik mengenai harga, kelengkapan dokumen, maupun tidak tersedianya gudang tempat penyaluran. Dan adanya gudang Siluman serta adanya Kios-kios Siluman atau Kios yang tidak terdaftar di KP3, “paparnya.
Selesai melakukan SIDAK TIM KP3 berencana akan melakukan musyawarah bersama mengenai hasil temuan TIM KP3 di lapangan, ungkap Efrida dan Juprizal kepada Awak Media yang ikut rombongan SIDAK tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan musyawarahkan bersama terkait temuan dan pelanggaran yang ditemukan TIM di lapangan. “Tentu nanti kepada Distributor bisa dikenakan Sanksi tegas dan bahkan bisa juga dicabut Izin Distributornya, “tambah Efrida.. APA BERNYALI? (JIMMY)
TINJAU DUGAAN MARK’UP PROYEK PT. PENDE MESTIKA
| ARDIANSYAH |
PASBAR, Investigasi News—Disorotnya proyek pekerjaan jalan utama Soekarno - Hatta yang dikerjakan oleh PT. Pende Mestika melalui pemberitaan Koran Investigasi News edisi 137 menjadi headline utama dengan judul: TRIK DUSTA PT. PENDE MESTIKA, anak judul: “Puluhan Kasus Mengirap di Pasaman Barat” membuat anggota DPRD Pasbar melalui Komisi III DPRD setempat melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan perusahaan asal Nangroe Aceh Darussalam itu menghabiskan dana APBD Pasbar sebanyak Rp 50 Milyar dan kuat indikasi dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi Tekhnis Pengaspalan.
Pada pemberitaan Koran Investigasi News edisi 137 itu telah dijelaskan dengan gamblang beberapa temuan TIM Investigasi (LSM ACIA Sumbar dan Investigasi News) terhadap pekerjaan pengaspalan jalan utama yang melewati depan kantor Bupati Pasaman Barat tersebut. Diantaranya, Pekerjaan pengaspalannya sudah banyak yang retak-retak dan volume aspalnya tidak sama tebal dipastikan tidak sesuai spesifikasinya. Sehingga dipastikan jalan itu tidak akan bertahan lama, sebagaimana dikatakan oleh Darwin, SH Pimpinan LSM Anti Corruption Investigative Agency Provinsi Sumatra Barat ketika berkunjung ke daerah ini pekan lalu.
Menurut pendapatnya Darwin, hal ini merupakan suatu hal yang dapat merugikan pemda dan masyarakat Pasbar. “Disinyalir tidak memperhatikan aspek - aspek yang bersifat vital. Diduga kuat tidak memenuhi Standar Speksifikasi Teknis Pengaspalannya. Ini akan menjadi polemik terhadap Kualitas Aspal yang telah menghabiskan anggaran total seluruh pekerjaan Rp 50 Miliyar lebih itu, “ungkap Pimpinan LSM yang pernah melaporkan mantan Kadis PU Pasbar, Fauzi Kanos dan mengantarkannya ke balik jeruji itu.
Dijabarkannya, dari indikasi yang mencuat, diantaranya tanpa ada kompesisi yang teliti, mestinya pengerjaan Aspal Beton (Homix) merupakan perpaduan Agregat halus dengan Agregat Kasar serta bahan pengisi (Piler) dengan bahan Pengikat Aspal dalam kondisi suhu panas tinggi. Namun perihal di lapangan tidak mengarah satupun dari Speksifikasi Tekhnis yang disebutkan itu.
| Komisi III DPRD Pasbar tinjau langsung jalan yang dikerjakan PT Pende Mestika yang diduga bermasalah |
Sementara, dari pengamatan TIM Investigasi Koran ini (LSM ACIA dan Investigasi News), kondisi di lokasi dalam Pekerjaan Hotmix di Jalan Soekarno - Hatta di Kabupaten Pasaman Barat ini, tidak memperhatilan aspek seperti yang dijelaskan di atas. “Setidaknya sebagai lapis permukaan Konstruksi Jalan, mengingat arus lalu lintas berada pada katagori sedang, hendaknya hasil pengaspalan adalah Hot Roller Sheet (HRS) Lataston 3 dengan tebal penggelaran minimum 3 sampai 4 Centimeter, “papar Darwin.
Saat melakukan peninjauan Komisi III DPRD Pasaman Barat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD, Ardi Arta dan rombongan kelihatan sangat terkejut dengan kondisi terkini jalan utama kebanggaan ranah pemekaran tersebut. Pasalnya, Pekerjaan pengaspalannya sudah banyak yang retak-retak dan volume aspalnya tidak sama tebal dipastikan tidak sesuai spesifikasinya. Selain itu, kualitas aspal dalam hal ini agregat halus dengan agregat kasar serta bahan pengisi (piller) dengan bahan pengikat aspal harusnya dalam kondisi suhu panas tinggi.
Fakta di lapangan tidak berpengaruh satupun dari Spesifikasi Teknis yang disebutkan. Hendaknya hasil pengaspalan adalah Hotroller Sheet (HRS) Lataston/ Laston dengan tebal penggelaran minimun 6 sampai dengan 4 Centimeter. Atau acuan yang lebih minim bisa Kontraktor menggunakan Finegrade (fg) dalam tebal minimum 3,8 Cm maksimum 5 Cm, jelas lapisan Aspàl Beton (Hotmix) terindikasi di Mark’up oleh PT. Pende Mestika. “Kita akan panggil itu Kadinas PU untuk menjelaskan mengapa kondisi pekerjaan seperti ini bisa diterima. Kita jadwalkan Selasa, 22 Maret di Komisi III DPRD, “kata Ardi Arta pada Wartawan Koran ini.
Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu sejauhmana Wakil rakyat di Komisi III DPRD Pasbar menidaklanjuti sebagian kecil pekerjaan Mark’up di DPU Pasbar tersebut. Menurut Darwin, SH Pimpinan LSM ACIA Sumbar, pihaknya akan mengawal temuan tersebut dan segera menyiapkan Laporan ke pihak Penegak Hukum baik itu di Sumbar maupun di Pasaman Barat. “Kita tunggu dulu hasil temuan Komisi III DPRD Pasbar dan klarfikasi wakil rakyat itu dengan pihak Dinas PU Pasaman Barat yang dipimpin Ardiansyah itu, “kata Darwin. (LAHE)
Selasa, 22 Maret 2016
Rabu, 09 Maret 2016
Bola Panas Kasus Stone Craiser PT Statika
Masyarakat Tolak Keberadaan Stone Craiser PT. StatikaPARIAMAN, Investigasi News — Pernyataan tegas disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Duo Baleh Koto pada Koran ini di Pariaman, ketika membaca Berita perihal dibangunnya Stone Craiser PT. Statika di Paingan Kec. Sungai Limau. “Kami tidak menerima keberadaan mesin pengolah batu di daerah ini, karena akan memancing timbulnya penambangan liar. Kami tidak ingin kejadian di Lubuk Alung, Batang Anai dan Kayu Tanam terjadi di sini. Di wilayah Sungai Limau dan sekitarnya tidak ada satupun pengusaha tambang legal memiliki Izin penambangan, sehingga tidak beralasan pengusaha itu membangun Stone Craiser di daerah kami..!, “tegas Juir Rangkayo Mando Mudo.
Menurut Juir Rangkayo Mando Mudo, memang benar pernyataan Kadis Pelayanan Terpadu (YANDU) Padang Pariaman pada Investigasi News itu, Peraturan tentang pengusaha pengolah batu (Stone Craiser) tidak dibenarkan mengajukan Izin Pertambangan, karena Izin yang akan diajukan ke provinsi hanyalah Izin Pengolahan Batu. Dan sepanjang pengusaha itu telah mengantongi Izin HO dari kecamatan berdasarkan Rekomendasi wali nagari, maka YANDU dan pihak-pihak terkait dalam hal pengurusan SITU, IMB, UKL dan UPL sepanjang memenuhi persyaratan, akan mengeluarkannya.
Namun, sebagai Pemilik Ulayat di daerah itu, Rangkayo Mando Mudo sangat menyesalkan sehingga wali nagari dan aparaturnya di Nagari Paingan menyetujui Izin Lingkungan dan begitupun HO di Kec. Sungai Limau. “Semestinya ada kajian mendalam dan meminta pendapat masyarakat seperti kami, sebelum perangkat nagari dan pihak kecamatan mengeluarkan HO untuk Pengusaha Stone Craiser itu. Karena dengan telah dibangunnya pabrik pengolah batu itu, kedepan pihaknya akan mengajukan pencabutan Izin kepada Pemkab Padang Pariaman. Kami tidak ingin di wilayah ini timbul penambangan liar yang berakibat rusaknya ekositem, “kata Rangkayo Mudo berapi-api.
Sebagaimana diturunkan beritanya oleh Koran Investigasi News pada Edisi 136 dengan Judul: STONE CRAISER PT. STATIKA DI PAINGAN DIDUGA TAK MILIKI AQUARI Pancing Munculnya Tambang-tambang Liar. Berdasarkan telusuran Wartawan Koran ini, pembangunan pabrik mesin pemecah batu (Stone Craiser) telah dimulai sekitar medio January 2016 dan milik PT. Statika Mitra Sarana. Sebuah perusahaan besar di Sumbar milik seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Suwinto dan hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya pabrik itu sudah dipastikan selesai.
Dimana untuk wilayah Kab. Padang Pariaman pengusaha Stone Craiser ini telah puluhan tahun melakukan pengolahan batu pecah dan salah satu pengusaha batu pecah yang memasok keperluan batu pecah terhadap daerah ini dan Sumbar pada umumya. Adapun salah satu pabrik Stone Cariser yang terbesar miliknya berada di daerah Pasar Usang, Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Dan beberapa waktu lalu, pengusaha kakap ini juga telah membangun Stone Craiser dan Aspal Maxing Plant (AMP) di dekat SMA INS Kayu Tanam.
Alhasil, selama puluhan tahun pengusaha kakap itu telah berkontribusi dalam hal kerusakan alam sepanjang aliran Sungai Batang Anai dan Lubuk Alung serta terakhir di Kayu Tanam. Pasalnya terjadi pengambilan besar-besaran material batu di sepanjang daerah itu untuk kepentingan bahan material pabriknya. “Memang muncul aturan baru mengenai usaha pengolahan batu dan perizinannya oleh pemerintah dewasa ini ingin memutus mata rantai monopoli usaha. Yakni, pengusaha Stone Craiser tidak dibolehkan lagi mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya sebatas Izin Pengolahan Batu. Tetapi, dengan uangnya tidak tertutup kemungkinan Pengusaha Penambangan dibiayainya begitupun dengan Leveransir (penampung) bahan galian C itu, “ungkap Bakrizal dari LSM Caredek.
Bakrizal merasa prihatin dengan keberadaan Stone Craiser milik PT. Statika di daerah Paingan Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman. Bersebab memang selama ini tidak dan belum ada penambangan batu rakyat dan faktor pendorong penambangan rakyat illegal itu justru akan bangkit dengan keberadaan mesin pemecah batu (Stone Craiser) milik PT. Statika itu. “Memang benar, apa kata Kadis Yandu, Nurhelmi bahwasanya jika terbukti Stone Craiser ini menampung batu-batu illegal dapat dikenakan pasal pidana penadahan barang illegal. Namun, siapa yang dapat setiap waktu mengawasi material yang masuk ke pabrik pengolah batu itu, apakah dari Pemkab Padang Pariaman ada Petugas yang ditugaskan untuk itu?, kata Sekretaris LSM Caredek ini.
Karenanya jika memang masyarakat apalagi Tokoh Masyarakat Duo Baleh Koto Pemilik Ulayat Rangkayo Mando Mudo menolak keberadaan Pabrik Stone Craiser di ulayatnya itu. (FER)
TRIK DUSTA P.T. PENDE MESTIKA
Puluhan Kasus Mengirap di Pasbar
![]() |
| DARWIN |
PASBAR, Investigasi News— Proyek ini terkesan direstui oleh Kepala Dinas PU Pasaman Barat. Parahnya sampai saat ini Penegak Hukum dan Anggota Dewan, khususnya dari Komisi 3 DPRD Pasaman Barat terkesan diam. Naah,,. Ada apa ? Kinerja PT. Pende Mestika, sebuah perusahaan asal Provinsi Nangro Aceh Darusallam tersebut saat ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.
Pasalnya, pelaksanaan beberapa proyek pembangun di daerah ini pada tahun 2014 lalu diduga banyak melakukan pelanggaran speck. Hal ini patut menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pekerjaan kepada pihak rekanan itu nantinya. Karena selain merugikan keuangan daerah perusahaan ini tidak serius dalam mengerjakan sejumlah proyek yang nilainya mencapai puluhan Miliyar Rupiah.
Ketika berkunjung ke Pasaman Barat beberapa hari lalu, Darwin, S.H., Pimpinan Pusat LSM ACIA (Anti Corruption Investigative Agency) Provinsi Sumbar sangat menyayangkan kinerja PT. Pende Mestika yang diduga kuat melakukan mark-up pada pekerjaan jalan utama daerah itu, yakni; Jalan Soekarno - Hatta. “Pekerjaan ini, pengaspalannya sudah banyak yang retak-retak dan volume aspalnya tidak sama tebal dipastikan tidak sesuai spesifikasinya. Kita pastikan jalan ini tidak akan berahan lama, “ungkapnya.
Dikatakan Darwin, amburadulnya kinerja PT. Pende Mestika dalam mengerjakan sejumlah proyek lainnya di Kab. Pasaman Barat semestinya menjadi pertimbangan bagi pihak pemerintah daerah setempat dalam memenangkan lelang pekerjaan pada perusahaan itu kedepannya. Selain itu pihaknya juga menemukan temuan seputar dugaan mark-up volume yang dilakukan PT. Pende Mestika pada aspal hotmix jalan Rantau Panjang, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir dan Jalan Tombang Kecamatan Talamau.
Menurut pendapatnya, hal ini merupakan suatu hal yang dapat merugikan pemda dan masyarakat Pasbar. “Disinyalir tidak memperhatikan aspek - aspek yang bersifat vital. Diduga kuat tidak memenuhi Standar Speksifikasi Teknis Pengaspalannya. Ini akan menjadi polemik terhadap Kualitas Aspal yang telah menghabiskan anggaran total seluruh pekerjaan Rp 50 Miliyar lebih itu, “ungkap Pimpinan LSM yang pernah melaporkan mantan Kadis PU Pasbar, Fauzi Kanos dan mengantarkannya ke balik jeruji itu.
Dijabarkannya, dari indikasi yang mencuap, diantaranya tanpa ada kompesisi yang teliti, mestinya pengerjaan Aspal Beton (Homix) merupakan perpaduan Agregat halus dengan Agregat Kasar serta bahan pengisi (Piler) dengan bahan Pengikat Aspal dalam kondisi suhu panas tinggi. Namun perihal di lapangan tidak mengarah satupun dari Speksifikasi Tekhnis yang disebutkan itu.
Parahnya lagi, kata Darwin, pekerjaan pengaspalan ini hanya ditumpuk begitu saja tanpa proses penggilingan. Bicara lebih jauh tentang Speksifikasi Aspal Beton (Hotmix) terangnya, sejatinya berdasar bahan yang digunakan kebutuhan Desain Konstruksi, jalan Aspal Beton mempunyai beberapa jenis, antara lain; Binder Course (BC) dengan tebal minimum 4 Cm biasa digunakan sebagai lapis kedua sebelum Wearing Course (WC).
Sementara, dari pengamatan TIM Investigasi Koran ini (LSM ACIA dan Investigasi News), kondisi di lokasi dalam Pekerjaan Hotmix di Jalan Soekarno - Hatta di Kabupaten Pasaman Barat ini, tidak memperhatilan aspek seperti yang dijelaskan di atas. “Setidaknya sebagai lapis permukaan Konstruksi Jalan, mengingat arus lalu lintas berada pada katagori sedang, hendaknya hasil pengaspalan adalah Hot Roller Sheet (HRS) Lataston 3 dengan tebal penggelaran minimum 3 sampai 4 Centimeter, “papar Darwin.
Senada, salah seorang Praktisi Hukum Boy Roy, SH pada Investigasi News, Rabu (02/3) lalu, seputar Dugaan Mark - Up Volume yang dilakukan PT. Pende Mestika di Jalan Soekarno - Hatta yang sangat merugikan masyarakat Pasaman Barat itu. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum di daerah itu agar bekerja serius dan menangani lebih cepat kasus-kasus temuan pekerjaan di DPU Pasbar dan SKPD lainnya menyangkut proyek-proyek bermasalah yang sudah dipublikasi media maupun LSM tersebut.
Adapun penyimpangan lain yang ditemui TIM Investigasi Koran ini yakni, untuk timbunan Agregat Sertu dibeberapa titik bermasalah, terutama bagian ujung pekerjaan jalan Soekarno - Hatta tersebut. Soalnya, dibagian lokasi yang bertebing dan Pengamanan jalan pasangan batu sertunya bercampur tanah. Penyebabnya pembersihan tebing dan penggalian pasangan batu untuk saluran air tebing maupun pasangan batu untuk pengaman jalan, tanah galian tersebut ditimbunkan untuk pekerjaan jalan itu.
Alhasil, timbunan Agregat Sirtu bercampur dengan tanah bekas galian pasangan batu di lokasi pekerjaan, tidak saja menggunakan tanah yàng dimanfaatkan galian pasangan batu. Tapi sirtu yang dibawa dari luar juga banyak bercampur tanah. Terbukti, sirtu timbunan dibeberapa lokasi banyak tanah dan batu besar.
Carut - marut Proyek PT. Pende Mustika juga telihat pada pasangan batu. Faktanya, untuk pkerjaan pasangan batu, terkesan amburadul. Diperkirakan penyebabnya, untuk pekerjaan pasangan batu itu, adukan semen tak sesuai dengan takaran. Lebar pasangan batu satu lokasi dengan lokasi lain berbeda.
Ini terlihat dari lining (puncak) pasangan batu lebar 20 Cm, 25 Cm dan 30 Cm. Kurangnya adukkan semen pada pasangan batu itu terlihat batu yang terpasang kini sudah banyak yang lepas, seakan - akan tanpa perekat sama sekali. Buruknya mutu pekerja pasangan batu itu, disebabkan pekerjaan pasangan batu disup-kan kepada rekanan. makanya, dibeberapa lokasi pasangan batu berbeda tergantung siapa yang mengesupkan dan mengerjakan pasangan batu tersebut.
Sementara, Kadinas PU Kabupaten Pasaman Barat, Ahdiyarsyah, S.T., M.T seakan-akan menutupi borok pekerjaan PT. Pende Mustika. Khusus untuk Pekerjaan Jalan Soekarno - Hatta kuat dugaan Penyimpangan dan mark - up volume menurut Boy Roy Indra, S.H. agar pihak Rekanan atau pihak terkait untuk segerà mungkin menyempurnakan pekerjaan yang dilaksanakan PT. Pende Mestika itu. “Sebaiknya dugaan pekerjaan mark - up dan terindikasi tidak sesuai speck dapat disempurnakan. Jika tidak Penegak Hukumlah yang akan bertindak untuk menyempurnakannya, “ tandas Boy.
Ironisnya DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Komisi III Bidang Pembangunan, seakan - akan tutup mata dalam Pekerjaan Proyek Jalan Soekarno - Hatta yang dikerjakan PT. Pende Mestika tersebut. Terbukti, ketika Wartawan Koran ini menginformasikan hal ini pada Anggota Dewan di omisi itu tidak mendapat tanggapan serius. “Lebih jauh menurut hemat kami, kita tidak butuh Sistim Perwakilan lagi. Karena perwakilan ini untuk mengatasi masalah dan komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya, “ungkap salah seorang warga yang kecewa dengan kinerja wakilnya di DPRD Pabar itu.
Dikatakannya, dari sini kita bisa paham mengapa Komisi III DPRD Pasaman Barat, tidak mengusut temuan pekerjaan aspal jalan yang tidak sesuai Speck dan diduga telah terjadi mark - up pada proyek yang dikerjakan PT. Pende Mestika itu. “Ini sangat merugikan masyarakat, sebab jika terbukti melanggar Speck atau diduga Mark - Up Volume bagaimana pertanggungjawaban atas uang pajak dari rakyat yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut?, “ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Darwin, SH yang telah lama berkecimpung di media dan LSM bahkan sudah banyak melaporkan Kasus Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Proyek, termasuk melaporkan Soeprapto Kadis Prasjal dan Tarkim Sumbar beberapa waktu lalu itu ketika berada di Pasbar tampak kecewa dengan kinerja Penegak Hukum daerah itu. Dia kembali memgingatkan pihak terkait agar segera menindaklanjuti temuan Indikasi penyimpangan Speck dan dugaan Mark - Up Volume pada sejumlah pekerjaan oleh PT.Pende Mestika di Kabupaten Pasaman Barat tersebut.
Terutama pihak Kejaksaan setempat menurut Darwin agar serius menindaklanjuti Dugaan Praktek KKN yang dilakukan oknum Kontraktor dari NAD yang nakal itu. “Kedepannya pemda diharapkan tidak mengikutsertakan perusahaan maupun Kontraktor yang diduga kuat dalam pekerjaan tahun sebelumnya bermasalah. Guna mempersempit ruang gerak Kontraktor nakal sebaiknya pemda dan jajarannya tidak memenangkan Perusahaan maupun oknum Kontraktor yang diduga kuat telah melakukan kecurangan di tahun lalu, “tegasnya. (LAHE)
BOMM & Perwako Solok
![]() |
| OLEH: ZULFIKAR |
Sementara UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS mengamanatkan, bahwa setiap warga negara yang berusia 7 - 15 tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan, bahwa pemerintah dan pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sedangkan pada ayat 3 menyebutkan, bahwa wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan sama disemua tingkatan maupun jenjang pendidikan, baik yang dikelola Negara maupun pemda kab/ kota di Indonesia, atau dalam kata lain rakyat bangsa ini tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan kota/ kabupaten.
Intinya, selagi masih berada dalam wadah NKRI, anak bangsa ini berhak menikmati pendidikan yang sama dan layak serta berkualitas, dimanapun di Indonesia tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun. Baik itu berupa kebijakan sekolah, komite, maupun dalam bentuk Perwako, walaupun pemda tersebut sedang menjalankan program wajib belajar 9 tahun, apapun alasannya.
Biasanya, dalam pembuatan Produk Hukum, mengacu/ berpijak pada UU atau Peraturan Hukum yang lebih tinggi, PP dan Peraturan/ Keputusan Menteri dan turunannya, tidak boleh saling bertentangan dan mengandung unsur diskriminasi.
Didalam UUD dan UU Sisdiknas, sangat jelas diatur hak-hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak dan sama pada semua tingkatan pendidikan, dimanapun di Indonesia. Dan sangat tidak wajar jika sebuah daerah kemudian menciptakan Perda atau Perwako yang bertolakbelakang dengan UUD 1945 maupun UU Sisdiknas tersebut.
Karena dalam UU Sisdiknas sendiri tidak disebutkan sebuah daerah boleh melakukan pungutan terhadap siswa diluar daerah setempat dengan kewajiban membayar BOP/ BOMM dengan dalih meringankan BOP/ BOMM sekolah tempat siswa bersangkutanbersekolah.
Seperti, terlampiran dalam Perwako BOP/ BOMM tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/ Biaya Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Bab I Huruf C Poin (4) “Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi Siswa di luar Kota Solok”.
Dalam UU maupun Perda yang dijadikan rujukan dalam menyusun Perwako Nomor tahun 2015 tentang Penggunaaan dan Pertanggungjawaban BOP/BOMM tidak ditemukan pasal, ayat, ataupun point yang menegaskan/ mengatur/ membedakan Siswa antara kota dan kabupaten atau sebaliknya.
Terutama terkait BOP/ BMM pada proses pendidikan di setiap sekolah di Kota Solok. Tidak ada prakata ataupun pasal dan ayat yang mengatakan, bahwa anak yang bukan berasal dari wilayah Kota Solok, yang bersekolah di Kota Solok, diwajibkan membayar biaya operasional pendidikan (BOP/BOMM), sementara siswa Kota Solok gartis, terkait kebijakan Wajib Belajar (wajar) 12 tahun.
Lantas, kenapa Pemko Solok yang merupakan bagian dari NKRI berani membuat aturan yang tidak didukung secara tegas oleh UU, kepada siswa dari kab/ kota lainnya, terutama terhadap siswa Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan/ Madrasah Aliyah (SMA/K/MA) dan Swasta yang tidak dibiayai oleh negara/ daerah bahkan Sekolah Swasta yang belum memiliki izin.
Bahkan, saat ini telah lahir Peraturan Walikota (Perwako) yang menguatkan pelaksanaan aturan/ kebijakan tersebut. Bahayanya, Perwako ini bakal menjadi celah bagi sekolah atau oknum tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dengan alasan biaya pendidikan/ komite. Dan ini juga memberi celah terjadinya pertentangan dan perlawanan dari Siswa terhadap sekolah disebabkan mereka membayar/ dipungut BOP/ BOMM.
Untuk diketahui, Negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan anak bangsa dan rakyat, serta setiap orang mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas, nyaman, dan layak dimanapun dibumi NKRI ini. Persoalannya, jika pendidikan yang layak itu dianggap oleh masyarakat NKRI ada di Kota Solok, Pemko Solok dan DPRD-nya tidak boleh menghalang-halangi masyarakat/ Siswa dari luar Kota Solok untuk bersekolah di Kota Solok dengan membuat Perwako yang “dinilai” diskriminatif.
Padahal, Rakyat NKRI selama ini dibebani kewajiban membayar pajak, sebagai penopang berjalannya pemerintahan dan pembangunan secara berkesinambungan dan terarah yang disusun dalam APBN/ APBD. Untuk diketahui, pada tahun 2016 ini Pemerintah Indonesia menargetkan pendapatan dari pajak saja sebesar Rp 1.300 Triliun dengan asumsi bakal diarahkan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, Struktur, sarana dan prasarana, lingkungan, pertanian, perkebunan, perikanan, Bantuan-bantuan.
Dana Pajak ini dibagikan ke pemda kab/ kota se- Indonesia, dalambentuk Dana Perimbangan, Dana Otsus, Dana Daerah Istimewa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi umum (DAU), maupun dalam bentuk lainya. diantaranya, ada yang dialokasikan untuk belanja pegawai berupa gaji, SPPD, makan minum, uang saku, Pengadaan barang dan jasa, ATK, honor, lembur, hotel, dsbnya), gaji DPRD, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, bea siswa yang semua itu berasal dari Pajak Rakyat Indonesia.
Apakah tepat Kota Solok membedakan Siswa asal Kota Solok dengan di luar Kota Solok dengan membebaninya dengan pungutan-pungutan yang beragam, tergantung SMS/ K/ MA/ Swasta dengan dalih, “Saatnya Warga Kota Solok Menikmati APBD Kota Solok” dll. Apakah selama ini warga Kota Solok tidak menikmati APBD Kota Solok, lantas siapa yang menikmatinya...?
Harus diingat, pembayar Pajak bukan hanya semata Masyarakat Kota Solok, tapi ratusan juta Rakyat Indonesia mulai dari Pulau Sabang hingga Merauke, dari Pulau Rote hingga Sangihe Talaud di Sulawesi sana. Pajak ini bukan hanya berasal dari Pajak Bumi Bangunan semata, tapi berasal dari banyak sumber dan objek, diantaranya Pajak bermotor, Pajak air, Pajak makanan minuman, Pajak/ Restribusi pedagang, hotel, Pajak penghasilan, hingga yang terbesar seperti perusahaan-perusahaan dan tambang, dan lainnya.
Pajak ratusan juta rakyat bangsa ini dibagi oleh pemerintah pusat ke masing-masing daerah kab/ kota yang dikucurkan dalam bentuk hibah, dana perimbangan, DAU, maupun DAK, atau dalam bentuk lainnya dan disusun dalam bentuk APBN/ APBD serta digunakan untuk pembangunan disegala bidang dan sektor kehidupan masyarakat, salah satunya “Pendidikan” ini.
Tidak salah, setiap daerah ingin menikmati hasil bumi daerahnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Tetapi kita harus menyadari, antara satu daerah kab/ kota terdapat satu kesatuan yang mengikat dan membutuhkan satu sama lainnya. Kecuali Kota Solok bukan bagian dari NKRI. Mustahil, pemerintahan seperti Kota Solok mampu menggerakan roda pemerintahannya tanpa kucuran dana dari APBN.
Dengan apa pembangunan dilakukan jika, (seandainya) pemerintahan kab/ kota sepakat tidak mau melakukan bagi hasil dengan Kota Solok terkait Pajak yang diberikan kab/ kota pada Negara ini? Apakah cukup Pajak yang dibayarkan masyarakat Kota Solok untuk menjalankan Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, dengan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka memperoleh Pendidikan gratis diluar pakaian sekolah kecuali siswa diluar Kota Solok?
Ingat.., Pendidikan bukan hanya sekedar sekolah, belajar dan pulang. Tapi mencakup struktur, sarana dan prasarana, alat dan perlengkapan sekolah, gaji guru dan tenaga honorer, ATK, barang dan jasa dan banyak lagi kebutuhan lainnya yang diperlukan sekolah agar sebuah sekolah mampu menyelenggarakan proses belajar mengajar.
Katakanlah, Pajak masyarakat Kota Solok mampu dan mencukupi untuk penyelenggaraan Wajar 12 tahun, tapi apakah pemerintahan hanya terdiri dari Wajar 12 tahun saja? Jika hanya fokus dengan Wajar 12 tahun semata, tidak perlu di Kota Solok ada pemerintahan, karena pada dasarnya sebuah pemerintahan terdapat banyak bidang, diantaranya bidang “Pendidikan” ini. Lantas dengan apa Pemko Solok membiayai Jamkesda/ Jamkesmas dengan apa pemko membangun jalan, irigasi, bea siswa, bantuan sosial, tanpa adanya pajak dari luar Kota Solok?
Perlu diketahui, pendidikan yang layak, bermutu, berkualitas, terakreditasi, bukan hanya milik Kota Solok semata, semua rakyat diluar Kota Solok punya hak sama dalam memperoleh pendidikan, dimanapun mereka domisili atau ingin bersekolah. Ini sebuah kemunduran dan jelas diskriminatif.
Telah terjadi kesenjangan dalam hal pelayanan pendidikan dan memberi ruang terjadinya diskriminasi pada Siswa di setiap sekolah yang pada akhirnya menimbulkan benturan antara Siswa dengan Siswa dan antara Siswa dengan Guru/ Sekolah. Kenapa, karena Siswa yang yang berasal dari luar Kota Solok lebih merasa punya kekuatan karena mereka membayar dan ikut mensubsidi BOP/ BOMM tersebut. ***
WALI NAGARI SAGO DI DEMO MASYARAKAT KE DPRD PESSEL
Dituding Tak Transparan Kelola Dana Nagari
PAINAN, Investigasi News— Hen Arif Boy SH Dt Putih Wali Nagari terpilih yang sudah dikukuhkan menjabat sebagai Wali Nagari Sago, Kecamatan IV Jurai Kab. Pesisir Selatan, dalam perjalanan dinasnya yang baru berumur 2 (dua) tahun, ternyata tidak semulus apa yang diharapkan untuk memimpin nagari tersebut yang lebih baik. Buktinya, ratusan masyarakat Nagari Sago melakukan unjuk rasa (demo) ke Kantor DPRD Pessel dengan MOTO “Mosi Tidak Percaya” dengan SEMBOYAN,
“Kami yang Menanam dan Kami yang Mencabut”.
Parahnya lagi aksi demo tersebut juga didukung salah seorang anggota BAMUS Nagari yang dikenal bernama Asril Apriano (Ujang MP) yang bertindak langsung sebagai Orator Demo tersebut. Ini terbukti dari pantauan Wartawan Investigasi News, di Gedung DPRD Pessel pada Rabu (02/03) itu. Asril Apriano (Ujang MP) yang terlihat dan berindak sebagai Orator pada waktu Demo tersebut menyampaikan agar Hen Arif Boy, S.H. Datuak Putih selaku Wali Nagari Sago diberhentikan dan dicopot dari jabatannya.
Dia dalam orasinya mengatakan, masyarakat Nagari Sago menilai selama 2 (dua) tahun Kepemimpinan Hen Arif Boy, S.H, sebagai Wali Nagari Sago, belum mampu memimpin nagari dan masyarakat tidak merasa ada membawa perubahan tentang pembangunan nagari kepada arah yang lebih baik. Para pendemo juga menuding bahwa pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari tidak transparan. “Apalagi Hen Arir Boy selaku wali nagari dianggap sangat arogan dan suka memotong gaji Perangkat Nagarin, “ujarnya.
Sementara itu, Hen Arif Boy kepada Koran ini di rumahnya, di Salido sekitar Pukul. 17.00 WIB pda (02/03) mengatakan, dirinya merasa aneh atas kejadian demo atau unjuk rasa yang dilakukan ratusan masyarakatnya (Sago - Red) itu. “Saya merasa aneh dan terzalimi, sebab unjuk rasa itu terjadi terindikasi dimotori oleh salah seorang Anggota Bamus yakni, saudara Asril Aprino. Dia kuat dugaan adalah Aktor dibalik semua ini, “ungkap Hen Arif Boy.
Dikatakannya, Asril Aprino adalah lawan politiknya, ketika sama-sama menjadi calon Wali Nagari Sago beberapa waktu lalu. “Asril Aprino itu baru 1 (satu) bulan jadi Anggota Bamus, karena Bamus Nagari ini baru berjalan satu bulan. Jadi kalau memang ada dugaan ketimpangan terhadap kinerja saya selaku wali nagari kenapa tidak dimusyawarahkan dulu? Sebab, Bamus dan Wali Nagari itu adalah mitra kerja, “jelasnya.
Menyangkut pemotongan gaji Perangkat Nagari Sago yang dituduhkan pada pihaknya, Hen Arif Boy mengatakan, dirinya merasa tidak pernah memotongnya. “Apa yang dituntut pendemo sebagai Oratornya Anggota Bamus, Asril Apriano sesuai dengan semua yang tertulis di Spanduk itu tidaklah benar. Bahkan saya merasa di zalimi, “katanya.
Kemudian, Hen Arif Boy juga menyesalkan sikap Camat IV Jurai sebagai Koordinator di Kecamatan dan 2 orang Anggota DPRD Pessel yang berasal dari Dapil II. Seolah-olah terjadi pembiaran terhadap apa yang di lakukan oleh segelintir masyarakat tersebut.
“Kalau memang ada kesalahan saya apa susahnya saya sebagai wali nagari dibawa duduk bersama, baik itu Bamus, Camat dan Anggota Dewan yang terhormat. Sebab saya sadar bahwa saya bukanlah Malaikat tetapi hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dengan dasar inilah yang sangat disayangkan semua ini tidak pernah terjadi, maka saya berfikir merasa dizalimi, “ujarnya. (PNK)
Langganan:
Postingan (Atom)




