Senin, 17 Agustus 2015

Ada Apa dengan Budi Utama ??

BUDI UTAMA
TERKAIT KASUS PEMELIHARAAN TERMINAL DAN TPR KAYU TANAM

PARIAMAN, Investigasi News—Dari 7 (tujuh) kasus Tuk, Dik dan Lid dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang diekpose Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH., MH didampingi Kasi Pidsus Resmen, SH, Rabu (22/07). Kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk LSM ACIA Sumbar yang beranggapan ada kejanggalan dalam menempatkan prioritas kasus.

Menurut Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar, jika memperhatikan dan mendalami lebih lanjut kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang diekspose Kajari dan Kasi Pidsusnya itu, secara seksama dapat terlihat, ada beberapa kejanggalan. Penempatan skala prioritas berdasarkan waktu kejadian kasus berlangsung dan begitupula dengan para orang-orang yang didudukkan sebagai tersangka.

“Kami lihat pada dua kasus yakni, pada kasus dugaan Penyimpangan Dana Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan No. Print-07/N.3.13/Fd.1/2015, Tersangkanya Kabag Umum Pemko Pariaman dan kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Padang Pariaman, “kata Darwin sembari menjelaskan, pada kasus di Bagian Umum Kota Pariaman Tersangkanya KPA sementara PA nya tidak. Namun pada kasus di DPU Kab. Padang Pariaman, KPA menjadi Tersangka sekaligus Kadisnya (PA) sementara PPTK dan lainnya tidak terjamah, ada apa?.

Dikatakannnya, pada kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman yang melibatkan Kadisnya selaku Penanggungjawab Anggaran (PA), Kajari Pariaman menyatakan kasus tersebut masih dalan tahap Lid (Lidik). Padahal dari interval waktu kejadian tersebut baru tahun kemaren (tahun 2014). Begitupun dengan tingkat kesulitan Penyelidikannya, pihaknya merasa Jaksa tidak terlalu kesulitan jika memang ada itikad baik menuntaskannya menjadi Tut.

Dikatakannya, Proyek Pemeliharaan Terminal dan Pembangunan TPR yang terbuat sebagian besarnya dari kayu itu tidaklah kesulitan jika Jaksa ingin menghitung tingkat kerugian dan pembiayaannya. Begitupun dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, tidak akan memerlukan banyak saksi sebagaimana kasus di DPU Kab. Padang Pariaman. “Saya menduga dengan pernyataan Ibu Kajari pada rekan media waktu itu, patut diduga ada semacam deal-deal dalam penuntasan kasus di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, “ungkap Direktur LSM ACIA Sumbar itu.

Kepada Investigasi News ini, Darwin, SH masih tetap berkeyakinan, Penegak Hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman masih mempunyai nurani dan itikad baik menyelesaikan dengan seadil-adilnya berbagai kasus yang merugikan daerah tersebut.“Meskipun demikian kita masih berkeyakinan Jaksa dan Penegak Hukum lainnya tidak akan menyalahgunakan pedang keadilannya untuk kepentingan lainnya selain kepentingan hukum, karena jika pedang itu disalahgunakan maka hancurlah hukum itu, “jelas Darwin getir.

Sementara itu, Kajari Pariaman Yulitaria, SH saat konfrensi Pers pada Peringatan Hari Adhiyaksa  di kantornya beberapa waktu lalu, ketika ditanya wartawan koran ini soal kasus di Dishub Padang Pariaman itumengatakan, “Semoga pada waktunya nanti kasus Pemerliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam bisa ditingkatkan statusnya”. Ada apa dengan Budi Utama buk Kajari?? (FER)

Minggu, 09 Agustus 2015

Desak BPKP dan Kejaksaan Periksa PDAM

SALMAN HARDANI
PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Dari beberapa Fraksi di DPRD Padang Pariaman hasil pengamatan Koran ini hanya Fraksi PDI. Perjuangan pada Pendapat Akhir (Stemotivering) terhadap LKPj Akhir Masa Jabatan Bupati Padang Pariaman Periode 2010-2015 yang merekomendasikan hasil temuan Pansus DPRD setempat ke pihak BPKP dan Penegak Hukum (Kejaksaan) untuk ditindaklanjuti pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD setempat bertempat di Hall Saiyo Sakato Pariaman (03/08).

Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman Diketuai Salman Hardani, ST beranggotakan, Herry Stahnil, SPd (Wkl. Ketua), Zaiful Leza, SH (Sekretaris), M. Defriadi, Datuak Rangkayo Basa, S.Kom (Wkl. Sekretaris) dan Erfan Ganef (Bendahara) terhadap temuan Pansus DPRD baik temuan Pansus 1, Pansus 2 dan Pansus 3. Tak tanggung-tanggung merekomendasikan temuan itu ke BPKP dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pada edisi 121 ini Koran Investigasi News akan merilis penyampaian Fraksi PDI. Perjuangan DPRD Padang Pariaman terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang teindikasi banyak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya. Alhasil, fraksi ini menilai kegiatan pemda terhadap perusda ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan Bupati Padang Pariaman dalam LKPJ 2010-2015. Ini disampaikan oleh M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom ketikan menyampaikan hasil Stemativoringnya.

Menurut Fraksi PDI. Perjuangan pelayanan yang dilakukan PDAM sepanjang periode 2010-2015 untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dinilai gagal. Hal ini berdasarkan penilaian BPPSPM yang menyatakan cakupan pelayanan PDAM Kab. Padang Pariaman masih sebesar 23% (tidak ada peningkatan). Bahkan tragisnya terhadap penilaian kinerja perusahaan milik Pemkab Padang Pariaman  yang dilakukan BPPSPAM di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, PDAM Kab. Padang Pariaman dikategorikan SAKIT.

Selain itu, kata Defriadi, dalam pengelolaan PDAM itu Pansus juga menemukan beberapa hal yang dianggap menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum diantaranya, persoalan kenaikan tariff PDAM yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD. “Seharusnya ada persetujuan dari DPRD sebelum menaikan tariff, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “ungkap Defriadi.

Mengenai kenaikan gaji karyawan PDAM tanpa persetujuan DPRD menjadi sorotan, pasalnya PDAM sendiri dalam kondisi sakit. Begitupun dengan penambahan karyawan juga tanpa persetujuan DPRD, sementara karyawan PDAM berlebih dan banyak karyawan tidak terpakai namun tetap digaji. Keberadaan Dewan Pengawas yang tidak bekerja sama sekali sehingga kewajibannya tidak dilaksanakan namun hak mereka diterima penuh.

Temuan lain pada eks Proyek Pipa Padang Sago yan bermasalah sehingga pipanya tidak bisa dipakai lagi (rusak). Tidak ada koordinasi yang baik antara cabang dan kantor pusat. Dalam proyek pengadaan dan pengelolaan air minum tidak sinergis antara PDAM, PU dan BPM. Masih tersendat-sendatnya air hingga ke pelanggan di Kec. Lubuk Alung dan Batang Anai dikarenakan teknik pemasangan pipa induk belum memenuhi standar terpakai dan perlu diperbaiki. Akibatnya PDAM selalu merugi bersebab perencanaan yang tidak sinkron dengan pelaksanaan. Perencana pemasangan pipa induk DPU sementara pemakainya PDAM.

Adannya proyek pemasangan pipa yang tidak sesuai speech dan standar pemasangan pipa nasional yakni, hanya kedalaman 30 Cm pipa dipasang padahal idealnya 190 Cm, temuan tanggal 07 Juli 2015 oleh Pansus 1 di daerah PDAM Cabang Lubuk Alung. Sehingga disimpulkan kebijakan PDAM Padang Pariaman belum mengacu sepenuhnya pada Permendagri No. 02/2007 dan Permendagri No. 23/2006 tentang PDAM.
“Berdasarkan Program Internasional (MDGs) tahun 2015 semestinya masyarakat perkotaan dan perdesaan sudah harus dapat menikmati air bersih sebesar 60% dan kami sangat sayangkan tidak ada keseriusan pemda menanganinya. Apa yang disampaikan bupati pada Nota LKPJ 2010-2015 bahwa masyarakat sudah menikmati air bersih sebesar 62% jauh berbeda dengan hasil temuan Pansus DPRD dan pengakuan PDAM. Mereka (PDAM) mengaku bahwa masyarakat yang menikmati air bersih sebesar 23% saja, “jelasnya

Fraksi PDI. Perjuangan pada kesempatan itu juga menyatakan pesimis atas janji Direktur PDAM terhadap instalansi pipa PDAM yang akan dialiri air dalam tempo dua bulan. Mengingat begitu kompleknya persoalan di tubuh PDAM itu dan terkait kinerja, manajemen dan keuangan PDAM, Fraksi PDI. Perjuangan merekomendasikan untuk dapat diperiksa BPKP dan Penegak Hukum (Kejaksaan).  (BERSAMBUNG)


Proyek Mark’up Pengadaan Payang/ Pukat Bekas Terkuak


PARIAMAN, Investigasi News—Berjibun pemberitaan dugaan korupsi di Kota Sala Lauak ini seolah bak angin lalu bagi penegak hukum di daerah ini, membuat gerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Penerus Reformasi (LSM Gempur) Pariaman. Beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang ataupun lembaga SKPD di Pemko Pariaman mulai dilaporkan oleh LSM Gempur Pariaman. Hal ini berdasarkan rilis laporan LSM Gempur yang diterima Redaksi Koran ini di Pariaman.

Berdasarkan nomor surat: 033/GEM-PRM/VII-2015, terdapat perihal surat mengenai dugaan penyelewengan dan pengelolaan keuangan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pariaman. Dalam sesi laporan yang ditujukan LSM Gempur ke Kapolres Pariaman tertanggal 07 Juli 2015 ini lebih spesifiknya memaparkan 4 item dugaan penyimpangan dalam pembangunan yang disinyalir telah terjadi di SKPD Pimpinan Yandri Leza.

“LSM Gempur menyampaikan kepada Kapolres Pariaman bahwa telah terjadi dugaan mark-up pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman, berupa Belanja Modal Pengadaan Payang, Jaring/Pukat bekas tahun anggaran 2014, “tulis laporan mencantumkan.

Lebih lanjut laporan itu merilis nama pejabat yang diberi wewenang yang terindikasi kuat terlibat meliputi: Yandri Leza sebagai Kepala DKP Kota Pariaman sebagai PA (Pengguna Anggaran), Azman Kabid Perikanan dan Penangkapan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), serta pihak rekanan sebagai penyedia yang ditunjuk oleh dinas bersangkutan, Erman K yang juga merupakan ketua kelompok nelayan Sakato Sunur. Semacam itu dikatakan sesuai yang diketahui dalam laporan.

Seterusnya dalam laporan itu juga memaparkan, banyak lagi terdapat penyimpangan dalam pembangunan di DKP Kota Pariaman seperti: pembangunan TPI (tempat pelelangan ikan) serta WC tahun anggaran 2010, pembangunan rumah atau pondok santai atap ijuk tahun 2012, serta yang sudah tak asing lagi didengar oleh media adalah pembangunan fisik penangkaran penyu tahun 2012, dan banyak lagi lainnya. Sebut kutipan yang tertera pada laporan.

Dari dasar temuan-temuan itulah, “Negara disinyalir telah dirugikan miliaran rupiah, sebab dari keseluruhan yang dilaporkan itu sangat kuat ditemukan adanya indikasi-indikasi kegagalan bangunan karena perencanaan yang mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sampai sekarang. Yang tersedia sekarang kondisi bangunan sudah diperparah dengan ditumbuhi subur oleh rerumputan dan kayu-kayuan hingga membuat fisik bangunan semakin lapuk. Kami meminta agar aparat hukum didaerah ini agar mengusut sejumlah kasus ini sebab telah merugikan keuangan Negara,” demikian penjelasan laporan LSM Gempur.
Disaat bersamaan dengan beberapa awak media, Ali Nurdin Ketua LSM Gempur juga menjelaskan banyaknya dugaan kasus penyimpangan yang terindikasi menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dia katakan disebabkan oleh bagian kelalaian aparat hukum, serta factor lainnya akibat tertutupnya informasi mengenai SKPD bersangkutan sehingga tidak diketahui oleh media.

Mengenai perihal laporan tersebut, Kamis (30/07) Yandri Leza selaku Kepala dinas yang punya kompetensi penuh terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya dikonfirmasi Investigasi News menjanjikan kesediaannya untuk melakukan konfirmasi dikantornya pada jam 2 siang. Namun ironi, Yandri Leza justru berdalih ketika dihubungi oleh media sesaat waktu yang dijanjikan kepada wartawan untuk menemuinya itu tiba. Sekejap Yandri Leza pun membatalkan janjinya dengan alasan dirinya mendadak harus ke Padang mengikuti rapat penting.

Dikesempatan berbeda, esoknya Jum’at (31/7) wartawan kembali mencoba agar mendapatkan klarifikasi resmi dari dirinya. Namun, Yandri Leza belum bisa memberikan keterangannya. Dalihnya saat itu tengah dalam perjalanan pulang, “Sekarang saya sedang dalam perjalanan pulang mengendarai mobil, mungkin kita bisa bertemu hari Selasa agak pagi jam 8.00  dikantor.

Karena pagi itu, katanya dia selalu standby dikantor, kalau jam 9.00 saya ragu seandainya ada telpon dadakan yang harus segera dilaksanakan, selain itu kalau pagi saya bisa memanggil kepala bidangnya, sebab semua arsip kegiatan ada pada kabid yang punya kegiatan, jadi bisa jelas klarifikasinya.” Celoteh Yandri Leza yang dihubungi oleh wartawan lagi-lagi menjanjikan.

Lalu, pada Selasa 05 Agustus lagi-lagi sang kadis yang tampaknya suka mengumbar janji ini kembali menghubungi wartawan dan menyatakan dirinya tidak bisa bertemu pada jam yang telah dijanjikan, karena ada acara sebelumnya. Kelihatannya Yandri Leza seolah-olah mengelak untuk diverifikasi soal kegiatan di dinas yang dipimpinnya. Pasalnya, selama masa kepemimpinan Yandri Leza banyak ditemukan indikasi korupsi dan mark’up pada kegiatan proyek-proyek dimana dia selaku Penanggung Jawab Anggaran (PA) semestinya tahu dan bertanggungjawab. (TIM) 

Proyek Pembanguan Pasar Ibuh Memakai Tiang Bekas


PAYAKUMBUH, Investigasi News — Pekerjaan Pembangun Pasar Ibuh Timur Kota Payakumbuh pada Paket V mendapat sorotan DPRD setempat dari  Komisi B karena ditemukan banyaknya pelanggaran, terutama PERMENDAGRI No. 17 tahun 2007 tentang Penghapusan Asset. Setiap kegiatan pembangunan los dan kios yang baru lokasi proyek harus bebas dan material yang lama tidak boleh dipakai lagi, serta adanya bukti berita acara pelelangan asset.

“Pembangunan Los/ Kios Pasar Ibuh, seharusnya tidak memakai tiang-tiang lama dan besinya, karena kalau kegiatan tersebut memakai ting lama itu namanya bukan pembngunn pasar, tetapi Rehabilitas Pasar, ’’ungkap Edward .DF, S.Sos, Ridwan, ST yang mewakili Anggota Komisi B yang terdiri dari, Chandra Setipon, Amd, Wulan Denura, Amd, Hendri Wanto, Syafrizal dan Aribus Madri, BAc.

Dalam kunjungan Tim Pansus Pasar yang mendampingi Komisi B tanggal 26 Juni 2015 lalu yang diketuai Iswandi Datuak Muntiko Alam, dengan nada kesal juga mengatakan, tidak seharusnya pembangunan kios/ los Pasar Ibuh memakai tiang lama ditemukan lebih kurang sebanyak 110 tiang bekas.

“Karena tiang itu sudah berumur lama, walaupun izin kelayakannya memungkinkan untuk dipakai itu perlu dikaji lagi. Karena tiang bangunan gedung itu tiap 5 (lima) tahun sekali mengalami pennyusutan 5%. Dalam umur 20 tahun mengalami penyusutan 0%, sedangkan tiang lama itu sudah diatas 10 tahun keatas malahan mungkin sudah mencapai 15 tahun, “paparnya.

Jadi, kata Edwar DF dari Komisi, untuk pembangunan pasar ini bisa tiap tahun nantinya untuk rehab lagi yang akan sangat menggangu kenyaman pedagang serta pemborosan keungan Negara.
Senada, Ridwan, ST juga mewakili Komisi B dalam wawancaranya dengan wartawan mengatakan, seharusnya dalam pembangunan pasar untuk kepentingan masyarakat banyak ini seharusnya Bidang Pasar dari Dinas KOPERINDAG.

“Terlalu ceroboh dalam pembangunan pasar ini, karena Prosedur Berita Acara Penghapusan Asset masuk Ke DPRD setelah Surat Perintah Mengerjakan Kegiatan (SPMK) paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ibuh Paket V dengan Nomor Kontrak : 530/08/KONTRAK/KUPP-PYK/2015 yang dikerjakan oleh CV BSR Limapuluh Kota dengan nilai Kontrak Rp 1.500.000.000 (satu setengah milyar) rupiah, Setelah semua terlambat baru Komisi B  DPRD Kota Payakumbuh dimintai Pendapat, ’’ungkap Ridwan.

Namun, lanjutnya, karena pekerjaan ini sudah ada pemenangnya, Komisi B tetap menyetujui paket pekerjaan tersebut dengan beberapa ketentuan. “Dimana seandainya dikemudian hari pekerjaan tersebut tersandung masalah hukum, anggota DPRD Komisi B tidak Ikut bertanggungjawab, ujarnya.
Juga, sambungnya, tentang asset yang dihapus harus dilelang dan uangnya dimasukkan kedalam kas Negara termasuk dalam asset tersebut pembesin yang ada dalam tiang –tiang. “Tetapi kenyataannya saya lihat Dinas Pasar Kota Payakumbuh tetap lanjut, ’’sebut Ridwan.

Syfrizal, ST Kasi Sarana dan Prasarana sebagai PPTK dalam kegiatan Pembangunan Pasar Ibuh Timur Paket V ketika diminta tanggapannya oleh wartawan mengatakan.

Difungsikannya tiang-tiang lama karena masih bisa dimanfaatkan dan dananya tidak boros. Juga adanya penambahan pekerjaan bagi rekanan untuk membangun WC, Mushalla, Klinik Kesehatan dan lainnya.
“Seandainya pekerjaan tersebut memakai tiang baru tidak bisa membangun semua kios/los ikan basah bagian timur. Sedangkan dana DAK pusat tersebut hanya Rp 1,5 Milyar, tidak mencukupi untuk pembangunan kios/los dari jumlah semulanya sehingga pemakaian dana lebih efisien, “jelasnya.

Syafrizal menambahkan dalam Dokumen Perencanan Pembangunan Pasr Ibuh ini yang dikeluarkan oleh Konsultan PT. AGOESINDO JAYA MAHESA Tidak ada pembangunan tiang baru. Begitupun menurut keterangan pihak Konsultan sama dengan PPTK. “Tiang itu masih layak dipakai serta dalam hal ini kita sesuai dengan aturan dari pusat, karena kita memakai dana dari pusat yang mana untuk pembangunn kios/ los harus tetap dengan jumlah semula, “katanya.

Hanya Lanjutnya, bentuknya saja yang berubah dinaikan tingginya 60 cm dan lantainya dinaikan 30 cm. “Dan untuk kenyamanan pedagang yang selama ini dagangan nya hanya ditutupi terpal sekarang kita kasih Pintu Folding Gate, ’’imbuh Syafrizal. Senada, Kabid Pasar Agus Rubinto, S.Sos sebagi PPK bahwa Pembangunan Pasar Ibuh Timur tersebut sudah ada persetujuan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh.
“Kita sudah ada kesepakatannya dan juga pemakaian tiang lama sudah sesuai dengan perencaan konsultan  dan layak dipakai untuk menjadikan kios/ los yang lebih bagus, aman dan nyaman dikasih pintu Folding Gate. Sekeliling kios/ los serta adanya penambahan pembngunan wc, mushalla, klinik kesehatan untuk menjadikan pasar yang indah dan sehat.

Sementara, Yudha, Pelaksana dari CV. BSR Limapuluh Kota melalui HP-nya mengatakan, pihaknya hanya mengerjakan paket pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Dokumen  Kontrak. “Tentang layak atau tidaknya pemakaian tiang lama saya tidak tahu, karena dalam Dokumen Kontrak memang tidak ada di dalam Bestek untuk membuat tiang baru. Dalam dokumen hanya ada disuruh membobol tiang bagian atas sepanjang 30 cm dan penambahan tiang ke atas setinggi 85 cm sebagai penahan Folding Gate dan Kuda-kuda dari Kayu, “jelas Yudha.  (NB)

Ditolak Mendaftar, Pasangan Zamri-Yulisman Meradang

PASBAR, Investigasi News — Ditolaknya pendaftaran pencalonan pasangan Zamri-Yulisman (ZAMAN) oleh KPU Pasaman Barat Selasa (28/07), berbuntut pengaduan oleh kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung Partai PPP, PKB dan PBB ke Panwaslu Pasbar. Laporan pengaduan pasangan Zamri-Yulisman langsung diterima Ketua Panwaslu Pasbar, M. Jamil dan Divisi Hukum, Asril di kantor Panwaslu setempat, Rabu (29/07).

Bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Zamri didampingi Yulisman dan Penasehat Hukumnya (PH), Agus Otto mengatakan, menilai “Ada segelintir orang yang ingin menggagalkan pasangan yang diusung PPP, PKB, dan PBB ini. Dalam berita acara penolakan tersebut dikatakan KPU, bahwa model B-KWK (surat pencalonan) tidak ada. Padahal model B-KWK tersebut ada, “ungkap Zamri.

Mereka menilai KPU Pasbar melakukan pembohongan publik karena model B-KWK pasangan Zamri-Yulisman sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Pihaknya juga menilai KPU Pasbar mengabaikan SK No.548/KTPS/DPP/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Djan Farid dan R.A Dimyanti selaku Ketua Umum dan Sekretariat Jendral  (Sekjen). KPU dinilai mengabaikan SK No. 0382/SK/DPP/D/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Romahurmuzy dan Aunur Rofiq sebagai Ketua Umum dan Sekjen.

Yulisman menambahkan, KPU juga mengabaikan SK No. 5455/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 24 Juli yang ditandatangani HA. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan Abdul Kadir selaku Sekje. Kemudian juga mengabaikan SK No. SK.PP/0134/2014 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Jurhum Lantong sebagai Sekjen. “Semua SK tersebut Asli dan Sah merekomendasikan pasangan Zamri-Yulisman sebagai pasangan Balon bupati dan Balon wakil bupati Pasbar, “ Jelasnya.

Berdasarkan itu, pihaknya melaporkan KPU Pasbar ke Panwaslu karena telah melanggar UU No. 8 tahun 2015 Pasal 180 dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 96 juta. “Kami merasa dizalimi dan ada oknum yang berusaha menggagalkan kami untuk maju menjadi bupati dan wakil bupati, “sebutnya.

Panwaslu menegaskan akan menindaklanjuti persolana tersebut dalam 5 hari kedepan, jika sudah ada hasilnya, maka akan segera diumumkan ke masyarakat. Terpisah, ketua KPU Pasbar, Syafrinaldi menegaskan pihaknya menolak pendaftaran pasangan Zamri-Yulisman karena model B-KWK  tidak ada karena itu adalah syarat wajib saat pendaftaran.

Dia menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU 402 tahun 2015 dalam salah satu poinnya ditegaskan, Jika tidak ada salah satu syarat wajib yakni model B-KWK partai politik (surat pencalonan) model B1-KWK parpol (surat pernyataan bersma parpol pengusung) dan surat keputusan parpol pengusung kabupaten baik yang dikeluarkan provinsi maupun pusat maka pasangan gagal.

“Persoalan waktu, sesuai aturan jika sudah lewat pukul 16.00 WIB persyaratan tidak bisa dilengkapi  maka pasangan Balon gagal/ ditolak, “tegasnya. Seperti sebelumnya, Selasa (28/7) KPU menolak pasangan Zamri-Yulisman karena salah satu syaratnya tidak ada. Sehingga  pasangan ini melayangkan laporan ke Panwaslu Pasbar.  (web)

CALON GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR PERIODE 2016 - 2021


SERTIJAB BUPATI SYAMSU RAHIM KEPADA Pj BUPATI SOLOK, DEVI KURNIA, SH., MM


PNS Diingatkan Agar Bersikap Netral

Laporan : Zulfikar 
Biro Investigasi News

Penjabat (Pj) Bupati Solok, Devi Kurnia, SH., MM mengingatkan PNS di lingkungan Pemkab Solok untuk bersikap netral dan tidak ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Karena dikhawatirkan akan menganggu pelayanan kepada masyarakat dan menyebabkan PNS terkotak-kotak.

emikian disampaikan Pj Bupati Solok Devi Kurnia, SH., MM pada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Solok dari Syamsu Rahim kepadanya di ruangan Pelangi Arosuka, Kab. Solok, Selasa (04/08). Devi meminta PNS Kab. Solok tetap fokus bekerja sebagai pelayan rakyat dan tidak terlibat politik praktis, karena keterlibatan PNS akan sangat beresiko pada karir PNS bersangkutan.
Devi Kurnia, SH., MM, tetap berkomitmen menjalankan tugas utamanya sebagai birokrasi pemerintahan daripada memikirkan perombakan struktur pemerintahan, walaupun kewenangan untuk itu dimilikinya. “Sebagai Pj. Bupati Solok, saya lebih fokus dalam menjalankan roda pemerintahan dan melanjutkan program pembangunan yang telah disusun oleh bupati sebelumnya bersama DPRD Kab. Solok.

Melanjutkan bengkalai pembangunan lebih utama daripada memikirkan perombakan struktur pemerintahan, “kata Devi Kurnia, SH., MM. Walau lanjut dia, kewenangan untuk itu  dimilikinya. ”Tetapi sebagai Pj. Bupati Solok saya tidak ingin kehadiran saya di Kabupaten Solok menjadi momok bagi birokrasi setempat, “ujar mantan Kabag Humas Pemkab Solok diera Bupati Solok, H. Gamawan Fauzi dan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Sumbar itu.

Sebelumnya, Senin (03/08) di Auditorium Gubernuran, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno atas nama Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo, secara resmi melantik Devi Kurnia, SH., MM yang menjabat Asisten I Setretariat Daerah Propinsi Sumatra Barat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Solok mengggantikan Bupati Solok Syamsu Rahim. Pelantikan dihadiri oleh mantan Bupati Solok Syamsu Rahim dan mantan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan. AT.

“Dan diharapkan Pj. Bupati Solok ini mampu menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Solok dengan baik dan kondusif, serta mencegah adanya Pegawai Negeri Sipil yang ikut-ikutan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 09 Desember nanti, “pesan gubernur.
Melalui Surat Keputusan Mendagri, Selain Devi Kurnia, SH., MM, tiga Pj. lainnya sudah ditetapkan, diantaranya Kepala BPM Provinsi Sumbar, Syafrizal menggantikan Bupati Damasraya Adi Gunawan yang bakal mengakhiri masa tugasnya 12 Agustus mendatang.

Irwan Prayitno menekankan agar Pj. Bupati Solok dapat bekerja dengan baik dan menjaga netralitas PNS dilingkungan Pemkab Solok. Pj. Bupati Solok harus mampu menjadi pemimpin birokrasi dan membawa roda pemerintahan pada suasana kondusif dan nyaman. Yang paling utama yaitu mengawal proses pemilihan kepala daerah dengan sukses tanpa ada pro dan kontra ditengah masyarakat. “Pilkada serentak sangat rawan konflik disebabkan berbagai kepentingan yang mengikut dibelakangnya. Inilah yang harus terus dijaga oleh Pj. Bupati Solok Devi Kurnia SH, MM, supaya tercipta pilkada badunsanak dan penuh kekeluargaan, “pesan Irwan Prayitno.

Sementara itu, Syamsu Rahim meminta Pj. Bupati Solok Devi Kurnia untuk melanjutkan pembangunan yang telah diprogramkan bersama DPRD Kabupaten Solok. cukup banyak pembangunan yang tertunda atau belum dilaksanakan disebabkan keterbatasan anggaran daerah, berakibat kurang meratanya pembangunan disetiap nagari di Kabupaten Solok.

Dengan anggaran yang sedikit, program pembangunan di Kabupaten Solok mesti dibagi sesuai dengan skala prioritas pada nagari yang betul membutuhkan. Persoalan pembangunan di Kabupaten Solok harus terus dilanjutkan dan tidak boleh berhenti walaupun kepala daerah di Kabupaten Solok berganti dengan yang baru.

“Banyak persoalan pembangunan yang harus diselesaikan oleh Pj. Bupati Solok  Devi Kurnia SH, MM, dan banyak bengkalai yang mesti dituntaskan. Bengkalai inilah yang akan menjadi tugas Pj. Bupati Solok pada masa yang akan datang sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Solok defenitif seusai Pemilu Kepala Daerah pada tanggal 09 Desember 2015 nanti, “kata Syamsu Rahim dan menambahkan, Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok setiap lima tahun boleh datang dan pergi, tetapi pembangunan yang telah diprogramkan setiap tahunnya oleh pemerintahan daerah Kabupaten Solok bersama DPRD Kabupaten Solok tetap harus berjalan, “sebut mantan Bupati Solok Syamsu Rahim.

Salah satu program andalan, selama lima tahun ini digiatkan oleh mantan Bupati Solok Syamsu Rahim yaitu program Musyawarah Tungku Tigo Sajarangan (MTTS). Program ini bertujuan, “mambangkik batang tarandam”, memunculkan peran Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Tokoh Masyarakat dalam membangun Nagari serta menyelesaikan persoalan Adat dan Agama, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi KitabuLLAH” yang dinilai lama tenggelam oleh perkembangan zaman.

Selain itu, Syamsu Rahim menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Kab Solok yang mempercayainya menjadi Bupati Solok selama satu periode. Masih banyak kekurangan dan kelemahannya selama menjadi bupati tapi harapannya setiap kesalahan dan kelemahannya jangan menjadi sebab tidak mau bertegur sapa lagi. “Setiap proses apapun bentuknya pasti mengalami kesalahan tapi itu jangan jadikan terputusnya tali silaturahmi dengan saya. Karena setiap kesalahan tersebut merupakan jalan untuk evaluasi diri, “tutur Syamsu Rahim.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Herdinalis, SH., MH pada kesempatan itu menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Pj. Bupati Solok Devi Kurnia, SH., MM, dan Selamat Jalan kepada mantan Bupati Solok Syamsu Rahim dan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan. AT. “Terima kasih atas pengabdiannya untuk Kabupaten Solok, “ujar Herdinalis singkat.   (***)