Jumat, 28 November 2014

Hutan Penyangga Bukit Tujuh Ditebas, WARGA LAPOR KE POLDA SUMBAR



Bukit Tujuh Penyangga terakhir hutan di Dharmasraya leyaplah sudah, lebih dari 7 (tujuh) bulan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) itu ditebas oknum masyarakat melibatkan terduga aparat terkait turut serta melakukan pembiaran atas aksi illegal loging. Dalih, pembuatan jalan menggunakan alat berat dan mengambil kayu, alhasil ribuan kubik kayu hasil tebasan hutan itu keluar setiap harinya, dibawa ke shawmil Dedi yang di Takung Kab. Sijunjung dan Lawai Gunung Medan serta  Padang Ilalang (batas Dharmasraya - Solok Selatan).

DHARMASRAYA, Investigasi News—Anehnya, pihak terkait dalam hal ini (Dinas Kehutanan setempat dan Kepolisian Resort Dharmasraya) terkesan membiarkan proses itu berlangsung. Terbukti, ketika Tim Investigasi (Investigasi News, LSM ACIA dan Bakinews) menemukan tumpukan kayu gelondongan di SP 8 (Timpeh) dan menyaksikan truk-truk pengangkut kayu gelondongan tersebut dari hutan Bukit Tujuh menuju salah satu shawmil terbesar di Lawai Gunung Medan yang berjarak hanya 1,5 Km dari Mapolres Dharmasraya.

Begitupun ketika berada di Shawmil di Lawai yang menurut informasi warga saat ini aktifitas manajemennya dikelola Dedi (pgl Dedet), Tim berhasil mendokumentasikan tumpukan-tumpukan kayu gelondongan terduga berasal dari Tabek/ Jao (kawasan Hutan Bukit Tujuh) yang berbatasan langsung dengan Kuantan Singingging (Kab. Kuansing Prov. Riau). Ketika Tim (ARS dari Bakinews) menghubungi Kadis Kehutanan Kab. Dharmasraya via selulernya (03/11), Darisman mengatakan, shawmil yang ada di Kab. Dharmasraya seluruhnya punya izin dan semua izin dikeluarkan Gubernur SumBar.

Namun, ketika ditanya apakah masih ada izin aktivitas kayu gelondongan di Dharmasraya? Dikatakannya, “Aktivitas kayu gelondongan masih ada di Dharmasraya, itu hanya izin pemamfaatan kayu rakyat dan Izinnya itu berupa sertifikat dan alas hak, Jawab Darisman. Di Dharmasraya ada 7 Shawmil yang legal dan di Lawai itu punya Yeni adik An Rasyid. Jadi bukan si Dedi yang punya, bisa saja mereka hanya bekerjasama. Secara administrasi Mulawarman Direkturnya, “kata Darisman singkat.
Apa yang dikatakan Kadishut Dharmasraya Darisman pada Tim (ARS) mengenai adanya izin operasi shawmil-shawmil di daerah itu ternyata masih kelam. Pasalnya ketika (ARS) mencoba mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat guna memverifikasi dan meminta data shawmil-shawmil yang beroperasi di Kab. Dharmasraya melalui Kasi Perizinan Hutan, Syamsul Bahri, S.Hut., M.Si tidak bersedia mengimformasikannya dia justru meminta Tim untuk memasukan surat. “Masukan surat terlebih dahulu untuk konfirmasi dan meminta data terkait shawmil di Dharmasraya, “sebutnya.
Setali dengan anak buahnya Kadinas Kehutanan Provinsi SumBar, Hendri Octavia Senin (17/11) ketika dihubungi Tim via selulernya mengatakan, “Bapak (ARS) cari tahulah dulu perusahaan shawmil yang di Lawai Gunung Medan itu, nanti bisa saya carikan datanya, “ujar dia. Ketika dikatakan, apakah kami bisa meminta data shawmil yang punya izin di Kab. Dharmasraya? Hendri Octavia terkesan mengelak, namun dia kembali mengatakan, “Cari tahulah dulu nama perusahaan itu pak, “tuturnya berulang-ulang.

Berawal dari Pemberitaan Investigasi News dan Tim
Kegemparan, diakibatkan terkuaknya sindikat pembalak hutan di Bumi Cati Nan Tigo ini berawal dari hasil investigasi Tim (Invetigasi News, LSM ACIA dan Bakinews) selama beberapa hari di wilayah tersebut. Ditemukannya tumpukan kayu gelondongan di SP 8 (Timpeh) dan aktifitas pengangkutan kayu gelondongan oleh beberapa truk pengangkut serta telusuran Tim di wilayah Tabek/ Jawo Kab. Dharmasraya berlanjut ke shawmil terbesar di Lawai milik Dedi (sebagaimana diinformasikan warga).
Sehingga pada Edisi 106 Koran Investigasi News menurunkan berita berjudul  Aktivitas Kayu Gelondong Marak di Kabupaten Dharmasraya, “APARAT TERKAIT TERKESAN TERLIBAT”. Berita itupun telah dimuat Mingguan Bakinews, sehingga membuat masyarakat dan pihak-pihak terkait terkesima. Lalu pada Edisi 107 Koran Investigasi News kembali menurunkan pemberitaan pembalakan hutan dan aktifitas kayu gelondongan di Kab. Dharmasraya tersebut berjudul, “LSM ACIA Minta Kapolda Usut Aktifitas Kayu Gelondongan di Dharmasraya” suasanapun mulai memanas.
Akibat pemberitaan tersebut, beberapa pihak terkait di Kab. Dharmasraya mulai merasa terusik, begitupun warga setempat yang mulai berani mengungkapkan fakta-fakta mencemaskan, soal terjadinya illegal loging terbesar dalam sejarah negeri itu. Dimana, dari fakta-fakta itu terlihat betapa penyangga terakhir Kab. Dharmasraya itu musnah bertinggal tunggul-tunggul kayu bekas penebangan para pemalak hutan. “Akibatnya sekarang ini bila terjadi hujan terus menerus kawasan Timpeh kebanjiran dan kondisi udara tidak lagi sebagus dulu, “kata warga setempat.

Ilegal Loging Dilaporkan
Rasa ketakutan itupun hilang, berganti muak akan kondisi terkini membangkitkan keberanian seorang Purnawirawan Polri, semangat 45 itu kembali bergejolak menyaksikan hutan terakhir Bukit Tujuh penyanggah kawasan itu ditebas. A. Wahir S, CS meski baru beberapa bulan purna bhakti dari tugas kepolisian bersama warga lainnya mendatangi Mapolda SumBar beserta bukti-bukti terjadinya pembalakan liar dan aktifitas illegal loging yang semakin marak di Kab. Dharmasraya.
Melihat aktifitas illegal loging itu, membuat sejumlah Tokoh Masyarakat Dharmasraya geram, pasalnya ribuan kubik kayu ditebas disponsori oknum pengusaha kayu gelondongan yang terindikasi tidak memiliki izin pengolahan kayu gelondongan dari HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Tabek/ Jao itu.

Bahkan kuat dugaan instansi terkait dan aparat juga terlibat operasi dugaan illegal loging tersebut. Dikuatkan pengakuan A. Wahir S, CS secara blak-blakan soal illegal loging dan kepemilikan lahan aparat puluhan hektar di kawasan Tabek/ Jao sehingga dijadikan dalih pembukaan jalan baru diboncengi pengangkutan kayu gelondongan dari sepanjang jalan dan lokasi lahan perkebunan itu.
Berdasarkan pengakuan A. Wahir S, CS bersama rekan-rekannya yang ditemui di Mapolda Sumatra Barat, Sening (24/11) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan illegal loging yang terjadi di Kab. Dharmasraya. “Kita langsung melaporkan kepada Kepala SPKT Polda SumBar untuk segera ditindaklanjuti. Kita juga sudah koordinasikan dengan pihak Reskrimsus Polda SumBar, terkait laporan dugaan illegal loging ini. Kita percaya Polda SumBar bisa memberantas illegal loging khususnya di Dharmasraya ini, “terang dia.

Dia berharap, laporan dugaan illegal loging di Kab. Dharmasraya tersebut segera ditindaklanjuti pihak Polda SumBar. “Mudah-mudahan laporan kita segara ditindaklanjuti, sehingga hutan terakhir kita punya di Bukit Tujuh itu tidak sampai habis ditebas mereka, “harap dia didampingi rekan-rekannya. Ancaman dan terror kinipun mulai mendatangi dirinya, meskipun itu tidak menyurutkan langkahnya melanjutkan penyelamatan terhadap hutan sedari dulu pernah ikut dirusaknya.                      (TIM)

SEKONGKOL PT. CTA DAN DINAS PRASJAL TARKIM SUMBAR

PADANG, Investigasi News — Anti Corruption Investigatif Agency (ACIA) SumBar segera melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Batu Rijal di Dharmasraya dan Pembangunan Jembatan Batang Samo di Batas Provinsi Riau – Batas Kota Payakumbuh.Pekerjaan Pembangunan Jembatan Batu Rijal yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Tunggal Abadi (CTA) dengan Nomor Kontrak 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012 senilai Rp. 32,9 Miliar hingga kini belum rampung.

Ironisnya, proyek milik Dinas Prasjal Tarkim Sumbar  yang mempunyai waktu pelaksanaan selama 690 hari kalender ini  terhitung tanggal 24 Mei 2012 terkesan ada permainan pihak rekanan dan pemilik proyek untuk tetap melaksanakan pekerjaan tersebut, meski kontrak pelaksanaan sudah habis.
Menurut pengakuan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jasmal yang dihubungi Senin (3/11) lewat Hpnya mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak, kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda, ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan selesai hingga 31 Desember 2014? Dikatakan Jasmal, kita tanya dulu kepada kontraktor. “Orang kan lagi kerja, dalam sebulan pekerjaan itu selesai, kalau mereka betul-betul kerja. Kalau tidak akan kita kenakan denda, dan hak mereka masih ada 50 hari sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012,” tuturnya.

Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak  memang solar industri,  dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant  (AMP) nya kan ada disana.

Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak  memang solar industri,  dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant  (AMP) nya kan ada disana.

“Bobot pekerjaan yang terlaksana sekarang sudah 82 persen. Kalau dilihat secara visual memang pelaksanaan baru separoh, tapi kita menghitung bukan dari pekerjaan saja tapi juga bahan material yang sudah didatangkan, seperti rangka jembatan dan lainnya, “ungkap Jasmal sembari mengatakan, menurut spesifikasi kita, bahan material, seperti rangka baja dan bahan pelengkap lainya kalau sudah sampai di lokasi langsung dibayarkan.

“Pekerjaan itu hanya tinggal pemasangan saja, tiang pancang jembatan kan sudah dipasang seluruhnya. Kita sudah instruksikan kerja siang malam, saya rasa pekerjaan tersebut selesai hingga akhir Desember, karena pekerjaan kita tidak ada pengaspalan hanya penggunaan Sirtu saja, “sebutnya. Ketika ditanya apakah ada jaksa dari kejaksaan tinggi turun ke lapangan untuk menyelidiki pembangunan jembatan tersebut, Jasmal menjawb tidak tahu. “Tak masalah, nanti kita akan jawab, karena kita bekerja basuluah matohari,” jelas Jasmal.

Kebohongan Jasmal Terbongkar
Ketika dia dihubungi Kontributor Investigasi News (ARS) Senin (03/11) lalu. PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda. Padahal jika dihitung dengan jari pekerjaan pembangunan Jembatan Batu Rijal - Padang Laweh oleh kontraktor PT. CTA berdasarkan kontrak dimulai tanggal 24 Mei 2012 dengan waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak 690 (hari kalender) sehingga jatuh batas akhir kontrak tanggal, 24 April tahun 2014.
Artinya, pada Kamis, 30 Oktober 2014, ketika Tim Investigasi Koran ini meninjau ke lokasi proyek tampak pekerjaan jembatan tersebut tidak rampung sesuai kontrak. Anehnya, jika dihitung dari batas akhir kontrak 24 April 2014 hingga Kamis, 30 Oktober 2014 rentang waktunya 6 (enam) bulan atau sama dengan 180 (hari kalender) deviasi (keterlambatan) pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CTA. Tetapi dengan enteng PPK Jasmal mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak?
Sehingga terbukti ada sekongkol Dinas Prasjal Tarkim SumBar dan PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Diakibatkan kelalaian PT. CTA terjadi keterlambatan melewati waktu kontrak kerja. Anehnya, Dinas Prasjal Tarkim SumBar justru masih memberikan Addendum perpanjang waktu sampai 2 (dua) kali. Parahnya lagi, material yang belum terpasang langsung dibayarkan, hebatkan?

Jembatan Batang Samo Juga Bermasalah
Menurut hasil investigasi LMR-RI yang dikutip dari beberapa media cetak dan online, pada proyek jalan Nasional Wilayah I Sumbar, pada paket pekerjaan pembangunan jembatan Batang Samo batas provinsi Riau- Batas Kota Payakumbuh  yang dikerjakan PT. CTA dengan Nomor Kontrak   19/PPK/SK-PJNWI-27 Maret 2013, waktu pelaksanaan 274 hari dengan nilai kontrak Rp. 11.467,838,597 telah habis masa kontraknya 31 Desember 2013, nyata pekerjaan belum selesai.

Waktu di konfirmasi Satker PJN Wilayah I, Ir. Dahler serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Rina Komala Sari tidak mau berkomentar, sisa kontrak berhasil dicairkan 100% meskipun rekanan di denda dalam masa yang 50 hari setelah kontrak habis. “Kita akan segera melaporkan dugaan korupsi ke dua jembatan yang dikerjakan oleh PT. CTA ini, karena saya melihat komitmen peduli mutu yang di slogankan oleh PT. CTA nampaknya hanya lips servis belaka, “ujar Darwin Direktur Umum LSM ACIA Sumbar.

Dikatakan, kita berharap kepada pihak Kejati SumBar untuk benar-benar serius menangani kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatra Barat. “Jangan sampai di bilang kembali nantinya, kerugian negara sudah di ganti, lantas apakah dengan mengganti kerugian Negara unsur tindak pidana korupsinya bisa hilang? “tanya Darwin.

Sebelumnya, kontributor koran ini dan LSM merasa heran dengan adanya Mobil Innova  warna Silver bernomor polisi BA 2457 WB terparkir di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal tersebut terlihat ketika wartawan koran ini bersama LSM ACIA hendak menemui Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan laporan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Prasjal Dan Tarkim SumBar yang pernah di Laporkan LSM ACIA bulan puasa tahun 2014 lalu.
Menurut Direktur Eksekutif LSM ACIA SumBar, Memed,  Mobil yang bernomor polisi BA 2457 WB tersebut diduga milik Kasriel Ruslim, Direktur Utama PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA).

Menanggapi hal tersebut Kontributor koran ini langsung mengabadikan foto kendaraan berbahan bakar solar tersebut. Usai menemui, Aspidsus Kejati Sumbar yang sempat berbarengan turun dari lantai 4 menuju lantai 2 Gedung Kejati SumBar, Kontributor koran ini sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut dan menanyakan apakah Kasril Direktur PT. CTA di periksa?

Sambil berjalan di dalam lift menuju lantai 2, Dwi Samudji menjawab,” ya,  memang pernah di periksa, “ujarnya. Ditanya terkait kasus apa? Aspidsus enggan mengatakan dengan rinci,” ya, terkait pekerjaan jalan dan jembatan lah,katanya singkat sambil meninggalkan awak media dan LSM yang langsung keluar dari Lift menuju ruangan Kejati. (ARS/FERR)

ACIA Akan Surati DPU Kota Pariaman

PADANG, Investigasi News — Waktu tidak menjadi penghambat pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, begitupun dengan bukti-bukti adanya permainan lelang proyek pengadaan dan pekerjaan pemasangan pipa di DPU Kota Pariaman tahun anggaran 2011 yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima, kata Darwin, SH Direktur LSM Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Sumatra Barat.

Karena menurutnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara setiap warga Negara yang menduga dan menemukan adanya perbuatan korupsi dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakan Darwin, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pipa PDAM di seputaran Kota Pariaman berawal dari pembongkaran badan jalan proyek pelebaran jalan oleh DPU Kota Pariaman. Dimana, media, LSM dan masyarakat melihat adanya pipa yang dibenamkan sehingga mengulang kembali kenangan 5 (lima) tahun lalu saat pipa tersebut dibenamkan oleh kontraktor PT. Daya Betha Prima. Keingintahuan publik atas dibenamkannya pipa yang tidak dialiri air kemudian berujung kepada informasi-informasi yang digali oleh wartawan pada masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi yang ternyata diperoleh bahwa pipa yang dibenamkan selama 5 (lima) tahun itu adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa oleh PT. Daya Betha Prima senilai Rp 11 Milyar.
“Dan yang lebih mengejutkan lagi, kemenangan perusahaan asal Pariaman itu pada lelang manual saat itu dikarenakan peran Panitia lelang waktu itu Nopriyadi Sukri (alias Nono) dan rekanan yang bersepakat mendudukkan lelang proyek itu untuk PT. Daya Betha Prima.

Terbukti, dari informasi yang diperdapat Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar dari salah seorang peserta lelang yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa mereka yang mendaftar dalam lelang itu, sesudah habis masa sanggah diberikan uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta, “ungkap Direktur LSM ACIA Sum-Bar yang tengah mengadukan Kadis Prasjal dan Tarkim Sum-Bar itu.

Selain itu, lanjut Darwin, dana PPIP (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) tahun 2011 yang dikucurkan kepada Pemko Pariaman tidak mencapai sasaran yang diinginkan. Pasalnya, dana Rp 12 Milyar yang kemudian dilelangkan sehingga mendapat Pemenang Lelang PT. Daya Betha Prima dengan tawaran turun 1 Milyar menjadi Rp 11 Milyar tersebut untuk pengadaan dan pemasangan pipa PDAM tidak memberikan azas mamfaat bagi masyarakat dan daerah. “Terbukti selama lima tahun pipa itu dibenamkan dan hilang ditelan bumi, tidak setetespun air mengaliri pipa yang dibenamkan itu sampai ke rumah-rumah penduduk. Artinya proyek belasan milyar itu tidak membawa mamfaat dan bisa dikatakan gagal total, “ujar Darwin.

Kepada Koran ini, Darwin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan resmi lelang dan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa Rp 11 Milyar oleh PT. Daya Betha Prima tersebut kepada penegak hukum, namun terlebih dahulu dia akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan lelang, pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan serta perusahaan pemenang lelang dan para peserta lelang itu.

“Namun bila penegak hukum setempat tidak mandul saya rasa pemberitaan beberapa kali media soal proyek harta qarun Subali atau proyek gagal pipa PDAM di DPU Kota Pariaman tahun 2011 ini sudah menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi di sana, “imbuh Darwin. (FERR)

Kejati Janji Usut Temuan BPK RI Terkait Pembangunan Balaikota Payakumbuh


PAYAKUMBUH, Investigasi News — Kita bakal usut tuntas seluruh tindak pidana khusus yang telah merugikan keuangan Negara. Baik yang di provinsi maupun di daerah, begitupun atas temuan BPK RI terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh, bakal akan kita telusuri dalam waktu dekat ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Kamis (20/11).

Seperti yang diketahui, tidak jelasnya proses hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan kantor Balaikota Payakumbuh akhirnya disikapi postif pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) SumBar. Diakuinya, Kejaksaan sendiri belum pernah menindaklanjuti ataupun menyelidiki atas pembangunan Balaikota Payakumbuh semenjak jadi temuan BPK RI ditahun 2013 lalu itu.
Itu, disebabkan tidak adanya laporan ataupun pengaduan dari  masyarakat, sehingga kejaksaan tidak berani untuk menindak lanjuti temuan senilai Rp 3,5 Miliar tersebut. “Atas temuan BPK tersebut, belum ditelusuri kejaksaan. Baik Kejari Payakumbuh maupun Kejati SumBar.

Walaupun demikian, dalam waktu dekat ini, Kejati optimis untuk menuntaskan temuan BPK, sehingga, proses hukum yang selama ini dipertanyakan masyarakat Kota Payakumbuh, kian jadi jelas. “Dalam waktu dekat, pembangunan Balaikota Payakumbuh akan kita usut tuntas, “tegas Sugiyono disampingi Hasbih Kejari Payakumbuh.

Data yang diperoleh Kontributor koran ini menyebutkan, tahun 2013 lalu, Kejari ketika masih dipimpin Tri Karyono, sempat menindak lanjuti temuan BPK RI atas pembangunan  Balaikota Payakumbuh. Seiring dengan waktu dan bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, proses hukum terhadap temuan tersebut, menghilang begitu saja.

Dalam perjalanan, pembangunan Balaikota Payakumbuh jadi temuan BPK RI ditahun 2012 atas dugaan pemborosan keuangan daerah senilai Rp. 3,6 Miliar. Yakni pemborosan atas digantinya pondasi gedung berlantai 3 tersebut saat dibangun. Yakni dari pondasi tapak lajur ke tiang pancang. Berdasarkan Detail Engineering Design (DED) tahun 2009, untuk desain pondasi Balaikota di areal Lapangan Poliko, paling aman dan ekonomis adalah dengan konstruksi pondasi Tapak Lajur.

Pergantian pondasi tersebut, disebabkan, saat kontraktor pelaksana, yakni PT. Waskita Karya tidak menemukan tanah keras saat penggalian pondasi lajur sesuai dengan gambar rencana pihak perencana yang disajikan oleh CV. Desaign 2000, sebagai konsultant perencana.

Kemudian, pihak kontraktor melakukan sondir untuk mencari tanah keras sebagai mendukung kekuatan gedung. Setelah tanah keras didapat, maka dilakukan addendum pekerjaan yang disetujui dinas PU Kota Payakumbuh, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta pengawas pekerjaan untuk menggantikan pondasi dari tapak lajur ke tiang pancang.

Tetapi, pergantian pondasi tersebut, malah tidak terdapat pada rencana awal sesui dengan kontrak induk. Akibat pergantian pondasi tersebut, terjadi pemborosan keuangan daerah serta jadi temuan BPK senilai Rp 3,6 Miliar. Pemborosan tersebut berupa pembayaran volume penggalian tanah untuk pondasi tapak lajur yang sudah digali dan pembayaran untuk pondasi tiang pancang hingga Miliaran Rupiah.
Hingga kini, kondisi balaikota yang dibangun masa kepemimpinan Walikota Josrizal Zen - Syamsul Bahri, itu masing terkatung-katung dan belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh Pemko Payakumbuh.

Bahkan, Walikota Riza Falepi enggan untuk menempati gedung yang berada di pusat kota tersebut, sebagai pusat Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan alasan tidak rela melukai hati kaumnya yang pernah menggugat status tanah eks lapangan Poliko tempat dibangunnya kantor balaikota Payakumbuh itu. (ARS)

Lebih 45 hari tidak Mengajar, Oknum Guru Difasilitasi Pindah Sekolah

AGAM, Investigasi News—Meski telah jelas dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a, b, c dan d, PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun sepertinya ini tidak berlaku  bagi pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam. Buktinya, salah seorang oknum guru SD 09 Kec. Baso Kab. Agam, bernama Fatma, terhitung 29 September 2014, sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai PNS.

Dugaan dari pelabrakan aturan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam ini, bermula dari informasi yang didapat Wartawan Investigasi News di lapangan, ada seorang oknum guru yang sudah lebih dari 45 hari tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4, 5, 7, 11, 12, 14 dan 17) PP 53/2010. Namun anehnya, oknum guru tersebut bukannya diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum berlaku, malah justru mendapatkan izin mutasi dari pihak dinas terkait.

Informasi ini, dibenarkan Kepala Sekolah SDN 09 Sungai Cubadak, Kec. Baso Kab. Agam, Tilda S kepada Investigasi News diungkapkannya, bahwa Fatma tadinya sebagai tenaga guru kelas III di sekolahnya. Pindahan dari SDN 01 Baringin Anam, Kec. Baso yang sebelumnya tidak pernah ada persoalan dengannya, namun tiba-tiba saja tidak mau melanjutkan tugas mengajarnya.

“Saya juga heran pak, Fatma tersebut secara tiba-tiba, tidak mau melanjutkan tugas mengajarnya di sekolah ini, padahal saya merasa tidak pernah ada konflik dengannya, “kata Kepala SDN 09 ini pada Wartawan. Bahkan Tilda mengatakan, Fatma telah menulis ketidaksanggupannya mengajar di SDN 09, dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 3 Oktober 2014 dengan alasan situasi sekolah serta fisik dan psikisnya yang tidak lagi memungkinkan.

“Saya selaku Kepala Sekolah disini, tentu tidak menginginkan ada tenaga guru yang kurang menerima kondisi sekolah. Jadi saya juga tak habis fikir, kenapa Fatma tidak terima kondisi disini, memangnya apa yang membuat dia tidak terima hal itu. Inilah yang saya bingungkan, “paparnya.
Tilda juga menyebutkan, belakangan diketahui Surat Mutasi atas nama Fatma tersebut telah dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan Kab. Agam ke SDN 20 dalam wilayah yang sama dengan sekolahnya. “Sebenarnya saya mengetahuinya juga dari informasi pihak SDN 20. Namun hingga saat ini saya juga belum melihat secara pasti Surat Mutasi tersebut, karena belum ditembuskan kemari, “ujarnya. Dirinya juga berjanji, akan memberikan salinannya kepada Wartawan, jika Surat Mutasi tersebut diterimanya nanti.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPTD) Pendidikan Kec. Baso, Imdawarman, saat dimintai keterangannya seputar keluarnya Surat Mutasi atas nama oknum guru tersebut, kepada Wartawan membenarkan hal itu. “Memang benar, Mutasi atas nama Fatma telah dikeluarkan pihak Dinas dan langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta Sekretaris Dinas yang telah saya terima pada, Sabtu (22/11) lalu, “sebutnya.

Dia juga menyebutkan, pasal terjadinya Mutasi tersebut dimulai dari ketidakhadiran Fatma pada SDN 09 dalam melaksanakan proses belajar mengajar. “Tepatnya memang pada 29 September silam, Fatma sudah tidak melaksanakan tugasnya. Namun segala pembinaan telah kita lakukan, tapi entah apa yang menjadi persoalan Fatma tidak melanjutkan tugasnya, saya juga tidak begitu tahu, “ungkap Imdawarman.

Sebab, lanjutnya, tidak ada penjelasan signifikan dari guru tersebut, hanya pernyataan, jangankan untuk melakukan proses belajar mengajar disana, melihat pagar sekolah SDN 09 itu saja, dia sudah merasa ketakutan. “Dan ketika saya tanya apa yang membuat anda begitu ketakutan, dirinya tidak dapat memberikan alasan pasti, “paparnya.

Imdawarman juga menyesalkan tindakan yang dilakukan sang oknum guru tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpah kepegawaian. “Saya rasa ini sudah tidak sesuai dengan aturan, namun saya juga tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Alhasil, apapun yang menjadi Keputusan Dinas, saya hanya bisa mengamininya saja, “keluhnya.

Ketua Komite Sekolah SDN 09 Sungai Cubadak Sukriadi Sawai, sangat menyesalkan pasca dikeluarkannya Surat Mutasi terhadap oknum guru Fatma itu. Selaku Pemerhati Pendidikan, dirinya menyesalkan Fatma yang sangat egois dengan caranya yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS. “Sebetulnya saya tidak begitu tahu apa yang menjadi dasar, guru itu tidak melaksanakan tugas kepegawaiannya. Karena saat kejadian saya sedang melakukan ibadah haji ke tanah suci, “ujarnya.

Namun menurut Sukriadi, sepulangnya dari Ibadah Haji, memang Fatma sudah tidak lagi mengajar sebagai tenaga guru kelas III pada sekolah tersebut. “Saya juga merasa heran, ketika saya ke sekolah yang mengajar pada kelas III adalah Bu Tilda selaku Kepala Sekolah. Sedangkan yang saya ketahui sebelumnya, Fatma lah yang mengajar di kelas itu, “jelasnya.

Namun, lanjut Sukriadi, setelah dirinya mempertanyakan pada Kepala Sekolah, disitulah baru dia tahu, memang Fatma sudah menyatakan ketidak bersedianya untuk tidak melanjutkan tugasnya dengan pernyataan yang ditulisnya itu. “Saya rasa pihak dinas tentu lebih tahu, kenapa dan apa alasan mereka dalam mengeluarkan Surat Mutasi terhadap Fatma. Namun, sebagai seorang PNS, Fatma harusnya melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku di Negara kita ini, “pungkasnya.       (JHON)

PT.INKUD Buang Limbah ke Sungai dan Cemari Lingkungan



PASBAR, Investigasi News—Hasil Kunker hari ke dua Komisi III DPRD Pasaman Barat ketiga pabrik Kelapa Sawit yakni; PT.AAI, PT.SBS, PT.INKUD PasBar menemukan beberapa kejanggalan, pelanggaran. Adapun kejanggalan seperti yang ditemukan di PT. INKUD padahal perusahaan ini adalah perusahaan yang sudah cukup lama berdiri di Pasaman Barat dan ternyata masuk salah satu pabrik bermasalah.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi III, Pahrizal Hafni pada Koran Investigasi News, bahwasanya di PT. INKUD masih banyak ditemui kejanggalan dan pelanggaran seperti; belum adanya izin, limbah yang tak memenuhi standar bahkan limbahnya di buang ke sungai. Demikian juga tandan kosong yang masih dibakar. Senada, Wali Nagari Kinali, Syafrizal mengungkapkan, “Kondisi PT. Inkud masih banyak kekurangan dan banyak bermasalah dengan lingkungan. Terutama keberadaan jarak kolam limbah yang sangat dekat dengan sungai, hingga limbah sengaja dialirkan ke batang air tersebut”.

Ditambahkannya, manajemen Perusahaan masih amburadul terbukti, saat ditanya tentang perizinan tak satupun pihak perusahaan PT. Inkud itu bisa menunjukkannya. Pada kesempatan itu, Wali Nagari Kinali Syafrizal, berharap dengan kehadiran Komisi III ini hendaknya pihak PT Inkud mau berkomitmen dan memperbaiki permasalahan yang ada.

“Terutama, hendaknya pihak perusahaan sebagai penanam modal di Nagari Kinali PasBar mampu menyatu dengan masyarakat dan lingkungan hingga bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Selalu berkoordinasi dengan baik, untuk kemajuan semua pihak apalagi untuk kemajuan masyarakat, saya siap membantu, “ujar Syafrizal. Dia juga siap membantu penyelesaian perizinan dan mendampingi Perusahaan dalam pengurusannya dengan harapan agar masalah yang ada di perusahaan itu tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Manajer PT. Inkud, Edi Sucipto mengakui memang masih banyak kekurangan-kekurangan. Untuk itu dia berjanji akan meneruskan hasil temuan Komisi III DPRD PasBar ini kepada atasannya di pusat, terutama Edi berjanji dan menyanggupi untuk menyelesaikannya selama 3 bulan kedepan namun Edi Sucipto tak membantah tentang temuan-temuan tersebut.

Diterangkannya juga, kapasitas pengelolaan pabrik saat ini hanya 15 ton/ jam dan Edi berjanji akan menyelesaikan kolam limbah, sebab yang ada saat ini baru 5 buah dan dalam waktu dekat akan ditambah 2 buah kolam lagi. Dia juga mengakui, limbah saat ini masih dibuang ke sungai. “Kelengkapan limbah lainnya sedang diusahakan, “sebut Edi.

Syamsul B salah seorang Anggota Komisi III DPRD PasBar menyatakan kekesalannya terhadap sikap dan manajemen PT. Inkud. Pasalnya, kata Syamsul B mengapa pihaknya kesal? Karena sudah bertahun-tahun pihak manajemen PT. Inkud saat ditanya izin dan kelengkapan lainnya, selalu jawaban sedang diurus. Untuk itu  dia dengan tegas mengusulkan agar perusahaan nakal ini ditutup. Syamsul B minta agar DPRD PasBar, segera merekomendasikan ke pemda.

“Ini tidak bisa lagi ditolerin, sebab dari tahun ke tahun hanya PT. Inkud yang bermasalah dan tidak ada itikad baik untuk memperbaikinya. Kalau teman-teman wartawan bisa lihat kembali arsip beritanya soal perusahaan ini, “kata Syamsul. Pernyataan anggota Komisi III DPRD PasBar ini medapat dukungan mayoritas anggota lainnya yang hadir.

Juniwar Anggota Komisi III DPRD PasBar lainnya menyatakan, memang aneh mengapa perusahaan yang sudah lama, tapi dari dulu tidak pernah peduli terhadap izin-izin untuk kelengkapan layaknya sebuah perusahaan, belum lagi sebagai persyaratan alam dan lingkungannya. Irfan anggota Komisi III lainnya menambahkan sekaligus minta ketegasan, kapan kepastian izin dan persyaratan lainnya disiapkan PT Inkud ?

Komitmen Perusahaan PT. Inkud, melalui Manajernya Edi Sucipto selalu berjanji dan akan memenuhi semua persyaratan izin kembali untuk menyanggupi mengurusnya selama 3 (tiga) bulan. Alamsyah salah seorang Anggota Komisi III dan juga putra asli daerah sangat mendukung dengan ditutupnya PT. INKUD dan dia tegaskan, “Komisi III DPRD PasBar hanya minta kegiatan di perusahaan ini ditutup!”. (Yr/Zn)

Acara serahterima jabatan Dirut PDAM Kabupaten Padang Pariaman dari Dasril Basyar kepada Ali Nurain (nong) sebagai Plt Dirut PDAM yang baru.



Jumat, 21 November 2014

Puluhan Rumah Hanyut, 1 Tewas, 300 KK dan 1000 Jiwa Diungsikan


PASAMAN, Investigasi News—Kembali Kab. Pasaman dilanda musibah banjir. Akibat dari hujan deras yang tak kunjung reda melanda hampir di seluruh daerah ini dan akibatknya terjadi banjir bandang dan longsor di Lungguak Batu, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol pada Kamis (13/11). Akibatnya, puluhan rumah dan satu orang warga tewas, lebih dari 300 KK dan 1000 jiwa diungsikan.

Waka Polres Pasaman, Kompol Sihana, mengatakan sekitar pukul 17.30 WIB terjadinya banjir dan tanah longsor yang menyapu rumah warga. Hal ini dimulai dari banjir Sungai Sangku dan juga longsornya tanah di perbukitan di sekitar rumah warga. Bukit yang mengalami longsor itu adalan Bukit Bangku termasuk dalam kawasan Bukit Barisan dan melintasi daerah ini.

Sementara itu korban yang meninggal bernama Nurbaiti (53Th) warga Lungguak Batu, Nagari Koto Kaciak Kec. Bonjol. Sebelumnya korban sudah berusaha untuk menyelamatkan diri namun naas baginya tubuh yang sudah tidak berdaya lagi akibat derasnya arus sungai akhirnya tersapu juga oleh arus deras tersebut hingga ditemukan warga dan tim yang turun ke lapangan.

Bantuan datang malam itu juga namun akibat kurangnya pencahayaan maka evakuasi dilanjutkan keesokan harinya. Malam itu debit air sudah mulai menyusut namun warga yang telah diungsikan tidak dibenarkan kembali ke rumahnya karena takut terjadi banjir susulan. Selain satu orang warga tewas dan puluhan rumah rusak dan hanyut tersapu banjir, satu unit kenderaan roda empat juga terseret oleh derasnya arus sungai.

Untuk mengamankan daerah bencana, pihak Polres Pasaman menurunkan 35 personil dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tagana. Tim bekerja tidak hanya untuk mengamankan lokasi bencana, terpenting mengevakuasi korban dari daerah bencana. Sementara sebahagian warga diungsikan ke Masjid Nurul Iman dan sebahagaian lagi di rumah-rumah penduduk yang tidak terkena banjir.

Keesokan harinya tim bekerja maksimal untuk menyapu daerah bancana yang tidak dapat dilihat pada malam hari, bantuan juga datang dari barbagai pihak. Terutama didirikannya dapur umum dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan tim medis dari Dinkes guna mengecek kesehatan warga yang mungkin kesehatannya terganggu akibat dari musibah banjir tersebt.  (DIM)

Syiarkan Nilai-Nilai Islam dan Mendorong Cinta Al-Qur’an



BUKITTINGGI, Investigasi News—MTQ ke-36 Kota Bukittinggi yang dipusatkan di Kecamatan Guguk Panjang berakhir, berlangsung aman, lancar dan sukses. Kecamatan Mndiangin Koto Salayan (MKS) keluar sebagai juara umum. Namun, kegiatan yang rutin dilaksanakan itu tentunya bukanlah sekedar rutinitas. Kalau hanya dilaksanakan sebagai rutinitas, tentu berjalan biasa-biasa saja tanpa meninggalkan manfaat dan bahkan tidak berarti apa-apa.

Pada dasarnya, menurut Wako Ismet Amzis, ada dua tujuan, hendak dicapai dari penyelenggaraan MTQ, yakni; mensyiarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat, di samping untuk mendorong masyarakat cinta terhadap Al-Qur’an. Agar dua tujuan itu dapat tercapai, diakui walikota, Pemko Bukittinggi dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui kelembagaan pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Lembaga tersebut berperan membina masyarakat dalam membaca, menghafal dan memahami nilai-nilai dan kandungan Al-Qur’an.

Seiring dengan itu, masyarakatpun menyikapi dengan antusias. Buktinya, sebagian besar masjid dan mushalla di Kota Bukittinggi memiliki Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) guna membina, melatih dan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an semenjak dari anak-anak. Bahkan, dibeberapa sekolah, pendidikan Al-Qur’an menjadi perhatian khusus, sehingga lulusannya memiliki kemampuan membaca, menghafal dan terjemahan Alquran, serta berbagai pengetahuan lainnya tentang Al-Qur’an.

Menurut walikota lagi, tujuan utama MTQ adalah sebagai momentum puncak dari semua program dan pembinaan yang telah dilaksanakan selama ini. Disamping itu, sebagai ajang evaluasi pembinaan, sehingga terseleksi Qori dan Qori’ah terbaik dari Kota Bukittinggi yang nantinya akan diutus mengikuti kegiatan sama pada level lebih tinggi.

“Melalui MTQ kita memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap kemampuan peserta dalam membaca, menghafal, memahami dan berbagai kemampuan lainnya terhadap Al-Qur’an. Karena itu, MTQ sekaligus sebagai indikator guna melihat sejauhmana kemampuan masyarakat dalam membaca sekaligus mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Artinya, sebut Ismet Amzis, kita bisa mengevaluasinya untuk perbaikan dan peningkatan di masa datang. MTQ tingkat kota merupakan evaluasi terhadap kinerja LPTQ.

Namun, menurut Ismet, di sisi lain MTQ bukan segala-galanya. Artinya MTQ bukan pula semata mengejar prestasi dan prestise belaka. Karena itu, semenjak tiga atau empat kali penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi terakhir, Bukittinggi komit untuk memanfaatkan potensi yang benar-benar dimiliki. Potensi merupakan hasil pembinaan yang dilakukan dan Pemko Bukittinggi sama sekali tidak mengimpor, apalagi merental Qori dan Qori’ah dari daerah lain. “Kita berdayakan potensi lokal,”imbuhnya.

Hasilnya sangat menggembirakan. Meskipun harus berlapang dada menerima realita kurang menggembirakan pada MTQ Pasaman dan Dharmasraya sebelumnya, namun pada MTQ Pasaman Barat keadaan dapat diubah. Saat itu Bukittinggi mampu bangkit dengan capaian posisi ketujuh. Bahkan, Qori kota wisata dapat mewakili SumBar untuk MTQ Nasional cabang MSQ. Utusan dari Bukittinggi berhasil meraih Juara I cabang MSQ dan Juara III cabang Hafiz 20 Juz pada MTQ Nasional di Batam. “Ini menandakan pembinaan yang kita lakukan dua tahun terakhir sangat berhasil, “Ismet menambahkan.
Tokoh Masyaraat Guguk Panjang, Inyiak Datuak Tumbaliak mengapresiasi komitmen Pemko Bukittiggi, memberikan perhatian tinggi terhadap pembangunan bidang keagamaan, termasuk penyelenggaraan MTQ secara berjenjang dari tangga paling bawah. Kedepan, dia berharap perhatian itu terus ditingkatkan, sehingga Bukittinggi mampu mengukir prestasi pada level lebih tinggi.

Tidak kalah pentingnya menurut Inyiak Datuak, sasaran MTQ dalam bentuk pengamalan kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana tugas bersama agar warga kota menggiatkan kegiatan tadarus dan baca Alquran di lingkungan keluarga, rumah tangga dan masyarakat. “Ini penting, karena Al-Qur’an merupakan Kitab Suci yang akan menuntun umat ke jalan lebih baik, “ujarnya. (Jhon)

Mandiangin Koto Salayan Juara Umum MTQ ke-36 Kota Bukittinggi



BUKITTINGGI, Investigasi News—Mandiangin Koto Salayan (MKS) keluar sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Kota Bukittinggi 2014. Kontingen wilayah yang dipimpin Emil Achir itu sekaligus memboyong tropy bergilir Walikota Bukittinggi. Kecamatan ini terdiri sembilan kelurahan berhasil membukukan nilai tertinggi 187.

Para Qori dan Qori’ah MKS berhasil menyabet 53 juara dari delapan cabang dan 19 golongan yang dilombakan. Masing-masing 26 Juara Pertama, 15 Juara Kedua dan 12 Juara Tiga. Sementara, Kec. Guguk Panjang meraih peringkat kedua Juara Umum dengan total nilai 127. Tuan rumah berhasil membukukan sebanyak 12 juara pertama, 17 juara kedua dan 16 juara tiga. Sedangkan Aur Birugo Tigo Baleh harus puas diurutan ketiga dengan nilai keseluruhan 43.

Para Qori dan Qori’ah wilayah yang dipimpin Ardiwan Azis ini membukukan sebanyak 19 juara masing-masing dua Juara Pertama, delapan Juara Dua dan sembilan Juara Ketiga. Tropy bergilir dan hadiah lainnya bagi Juara Umum dan pemenang lainnya diserahkan langsung Walikota Ismet Amzis pada Camat MKS, Emil Ackhir pada penutupan MTQ, Rabu (05/11) malam di Masjid Jamiak, Tarok Dipo.
Walikota Ismet Amzis menyampaikan terimakasih dan penghargaan pada tuan rumah yang berhasil melaksanakan MTQ ke-36 Kota Wisata dengan baik, aman, lancar dan sukses. Keberhasilan itu tidak terlepas dari kekompakkan segenap panitia, disamping dukungan sepenuhnya dari kaum Muslimin dan Muslimat di wilayah tujuh kelurahan itu.

Dia pun mengapresiasi kafilan MKS yang berhasil unjuk kebolehan pada MTQ tahun ini, sehingga sukses menggapai Juara Umum. Para Qori dan Qori’ah wilayah tersebut telah menyiapkan diri secara baik, sehingga berhasil mewujudkan target sebagai Juara. “Kita berharap Qori dan Qori’ah tidak berpuas diri dulu, karena MTQ tingkat SumBar juga mesti disiapkan secara lebih baik, “tutur Ismet.
Sementara, Kabag Kesra Setdako Bukittinggi, Iskandar Datuak Lelo Kayo selaku Panitia Pelaksana mengemukakan, para pemenang I, II dan III baik dari wilayah Juara Umum maupun dua kecamatan lainnya akan diseleksi lagi nantinya untuk menyiapkan Kontingen Bukittinggi pada MTQ SumBar.
Senada dengan Iskandar, Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, M. Nur minta para Qori dan Qori’ah tetap berlatih dan jangan sampai tergiur janji-janji yang menggiurkan sehingga pindah ke daerah lain. Meski begitu, pihaknya telah menginventaris mereka, sehingga sangat tipis peluang untuk pindah ke daerah lain itu. Persiapan yang lebih matang untuk MTQ tingkat SumBar sangat diperlukan. Itu diharapkan lebih menggenjot prestasi Bukittinggi nantinya. Pada MTQ di Pasaman, Bukittinggi menempati posisi juru kunci dari 18 kabupaten dan kota.


Namun, untuk MTQ berikutnya di Simpang Ampek Pasaman Barat, dimana Kota Bukittinggi berhasil memperbaiki peringkat menjadi urutan ketujuh. Kegagalan di Pasaman membuat petinggi daerah, SKPD terkait, masyarakat dan para Qori dan Qori’ah untuk bangkit. Mereka tidak mau larut dalam kegagalan, melainkan bangkit untuk menggapai prestasi lebih baik. Beranjak dari pengalaman di Pasaman itu pula, Pemko Bukittinggi membuat terobosan baru dengan mengutamakan Qori dan Qori’ah lokal.
Tidak ada lagi Qori ataupun Qori’ah rental. Mereka yang notabene Bukittinggi dilatih secara baik dan disiapkan jauh hari, sehingga benar-benar siap tampil pada saatnya. Lalu, pada MTQ tingkat SumBar tahun ini, Bukittinggi bertekad pula untuk memberikan prestasi terbaik. “Semua itu, tentu berawal dari MTQ tingkat kota yang telah dilaksanakan dengan sukses, “sebut Walikota Ismet Amzis.

Keberhasilan Bersama
Keberhasilan MKS pada MTQ Kota Bukittinggi ke-36, diakui Camat Emil Akhir sebagai sukses seluruh masyarakat setempat. Masyarakat dari berbagai elemen telah memberikan dukungan, sehingga memotivasi para kafilah mempersembahkan yang terbaik untuk wilayah sembilan kelurahan itu. “Atas nama pimpinan wilayah kami menyampaikan terima kasih pada upaya dan perjuangan yang telah diberikan oleh kori dan koriah, Pelatih beserta semua unsur pelaksana MTQ ke-36 dari MKS,” kata EmIl Akhir dalam keterangannya pada wartawan.

Para Qori dan Qori’ah merupakan hasil dari MTQ tingkat kelurahan yang telah dilaksanakan berjenjang dari tahun lalu. Mereka, lalu diseleksi, baik hasil MTQ tingkat kecamatan dan dijaring dari sekolah-sekolah agama, pesantren maupun pondok dan taman bacaan Al-Qur’an di wilayah itu. Mereka lalu di-TC-kan dalam waktu tertentu dibawah gemblengan pelatih, selanjutnya diturunkan pada MTQ Kota Bukittinggi tahun ini.

Emil pun mengapresiasi kerja keras yang ditunjukkan jajaran kecamatan, seperti; KUA dibawah komando Amar Albar Antoni, jajaran kecamatan dan kelurahan dibawah Koordinasi Sekretaris Kecamatan dimana telah berkiprah langsung dari persiapan hingga pelaksanaan MTQ.
Dukungan dari lembaga pendidikan keagamaan yang ada di mesjid-mesjid dan mushalla, pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Qur’an juga sangat menentukan keberhasilan para Qori dan Qori’ah MKS dalam menggapai tangga juara. “Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan untuk hasil yang terbaik pada MTQ tahun ini menjadi amal ibadah dan berbuah pahala di sisi Allah SWT, “ujarnya.

Emilpun mengakui, keberhasilan itu tak terlepas dari dukungan moril Walikota Bukittinggi Ismet Amzis yang sering turun ke kecamatan dan melakukan pembinaan-pembinaan serta berbagai kegiatan. Perhatian walikota itu memberi semangat pada jajarannya, berbuat terbaik dalam pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan, termasuk upaya menyukseskan MTQ ke-36. “Bagi kita keberhasilan sebagai Juara Umum MTQ Kota Bukittinggi merupakan sukses dan kemenangan bersama, “imbuhnya. (JHON)

Edisi: 107, 19 - 25 november 2014


Selasa, 18 November 2014

Adpisus: Kasril Dirut CTA Pernah Diperiksa


PADANG, Investigasi News — Kasril, Dirut PT. Cahaya Tunggal Abadi ternyata pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi SumBar terkait dugaan Korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan sebagaimana diakui Adpisus Kejati Dwi Samudji. Terbukti, saat LSM ACIA dan Kontributor Koran Investigasi News hendak menemui Adpisus Kejati, ternyata mobil Kasril tengah parkir di halaman depan kantor Adhiyaksa itu, nah loh?

Awak media dan LSM merasa heran dengan adanya Mobil Innova warna Silver bernomor polisi BA 2457 WB terparkir di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Tinggi SumBar. Mobil tersebut terlihat ketika Kontributor koran ini bersama LSM ACIA hendak menemui Aspidsus Kejati SumBar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan laporan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Prasjal dan Tarkim SumBar yang pernah dilaporkan LSM ACIA bulan puasa tahun 2014 lalu.

Pada Kontributor ARS, Direktur Eksekutif LSM ACIA SumBar, Memed mengungkapkan, bahwa mobil yang bernomor Polisi BA 2457 WB tersebut adalah benar mobil milik Kasriel Ruslim, Direktur Utama PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Menanggapi hal tersebut Kontributor koran ini langsung mengabadikan foto kendaraan berbahan bakar solar itu.

Usai menemui, Aspidsus Kejati SumBar yang sempat berbarengan turun dari lantai 4 menuju lantai 2 Gedung Kejati itu, Kontributor ARS sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut dan menanyakan apakah Kasril Direktur PT. CTA tengah diperiksa.? Sambil berjalan di dalam lift menuju lantai 2, Dwi Samudji menjawab, “ya, memang pernah diperiksa, “ujarnya. Namun ketika ditanya terkait kasus apa? Aspidsus enggan mengatakan dengan rinci, “Ya, terkait pekerjaan jalan dan jembatan lah, “katanya singkat sambil meninggalkan awak media dan LSM yang langsung keluar dari lift menuju ruangan Kejati.

Mendengar jawaban singkat Aspidsus Kejati SumBar, Dwi Samudji itu menjadi tanda tanya bagi Koran ini dan LSM, sebab berbagai laporan diduga telah masuk ke Kejati SumBar terkait pekerjaan PT. CTA. Dan informasi  didapat dari berbagai sumber, pekerjaan proyek oleh PT. CTA yang telah dikadukan masyarakat diantaranya; Pekerjaan Proyek Jembatan Batang Samo berada dibatas Provinsi Riau - Batas Kota Payakumbuh.

Pekerjaan mana dengan Nomor Kontrak: 19/PPK/SK-PJNWI-27 Maret 2013, waktu pelaksanaan 274 hari dengan nilai kontrak Rp. 11.467,838,597 telah habis masa kontraknya 31 Desember 2013. Dan proyek Pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh yang berlokasi di Kab. Dharmasraya dengan Nomor Kontrak: 609/24/KTR-JJ/V/2012 tanggal kontrak 24 Mei 2012.

Mengenai keterlambatan Pekerjaan PT. CTA pada proyek pembangunan Jembatan Batu Rijal – Padang Laweh dimana Kontributor Investigasi News sempat mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jasmal terkait keterlambatan pekerjaan Jembatan Batu Rijal, dia dihubungi Senin (03/11) lalu. Namun PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda, “ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan selesai hingga 31 Desember 2014? Dikatakan Jasmal, kita tanya dulu kepada kontraktor. “Orang kan lagi kerja, dalam sebulan pekerjaan itu selesai, kalau mereka betul-betul kerja. Kalau tidak akan kita kenakan denda, dan hak mereka masih ada 50 hari sesuai Perpres No. 70 Tahun 2012, “tuturnya.

Ketika disinggung terkait penggunaan Solar untuk alat berat terindikasi menggunakan minyak berjerigen (subsidi)? Dikatakan Jasmal, Dikontrak  memang solar industri,  dan mungkin saja Solar tersebut diambil dari basecamp Asphal Mixing Plant  (AMP) nya kan ada disana.

“Bobot pekerjaan yang terlaksana sekarang sudah 82 persen. Kalau dilihat secara visual memang pelaksanaan baru separoh, tapi kita menghitung bukan dari pekerjaan saja tapi juga bahan material yang sudah didatangkan, seperti rangka jembatan dan lainnya, “ungkap Jasmal sembari mengatakan, menurut spesifikasi kita, bahan material, seperti rangka baja dan bahan pelengkap lainya kalau sudah sampai di lokasi langsung dibayarkan.

“Pekerjaan itu hanya tinggal pemasangan saja, tiang pancang jembatan kan sudah dipasang seluruhnya. Kita sudah instruksikan kerja siang malam, saya rasa pekerjaan tersebut selesai hingga akhir Desember, karena pekerjaan kita tidak ada pengaspalan hanya penggunaan Sirtu saja, “sebutnya. Ketika ditanya apakah ada jaksa dari kejaksaan tinggi turun ke lapangan untuk menyelidiki pembangunan jembatan tersebut, Jasmal menjawb tidak tahu. “Tak masalah, nanti kita akan jawab, karena kita bekerja basuluah matohari,” jelas Jasmal.

Kebohongan Jasmal Terbongkar
Ketika dia dihubungi Kontributor Investigasi News (ARS) Senin (03/11) lalu. PPK, Jasmal mengakui, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak. “Kita dua kali meng-addendum hingga 31 Desember 2014, hingga saat ini belum jalan denda. Padahal jika dihitung dengan jari pekerjaan pembangunan Jembatan Batu Rijal - Padang Laweh oleh kontraktor PT. CTA berdasarkan kontrak dimulai tanggal 24 Mei 2012 dengan waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak 690 (hari kalender) sehingga jatuh batas akhir kontrak tanggal, 24 April tahun 2014.

Artinya, pada Kamis, 30 Oktober 2014, ketika Tim Investigasi Koran ini meninjau ke lokasi proyek tampak pekerjaan jembatan tersebut tidak rampung sesuai kontrak. Anehnya, jika dihitung dari batas akhir kontrak 24 April 2014 hingga Kamis, 30 Oktober 2014 rentang waktunya 6 (enam) bulan atau sama dengan 180 (hari kalender) deviasi (keterlambatan) pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana PT. CTA. Tetapi dengan enteng PPK Jasmal mengatakan, waktu pelaksanaan belum melewati kontrak?

Sehingga terbukti ada sekongkol Dinas Prasjal Tarkim SumBar dan PT. Cahaya Tunggal Abadi (PT. CTA). Diakibatkan kelalaian PT. CTA terjadi keterlambatan melewati waktu kontrak kerja. Anehnya, Dinas Prasjal Tarkim SumBar justru masih memberikan Addendum perpanjang waktu sampai 2 (dua) kali. Parahnya lagi, material yang belum terpasang langsung dibayarkan, hebatkan? TUNGGU!

LSM Garuda-RI SumBar Minta DPU Agam Putus Kontrak Pekerjaan


AGAM, Investigasi News —”Saya rasa pihak DPU Agam sudah bermain api terhadap Pembangunan Jembatan Salo, mengingat sudah sejauh ini deviasi terjadi, pihak terkait masih membiarkan pekerjaan tersebut berlanjut serta tidak melakukan tindakan apapun terhadap rekanan. Atau mungkin pihak DPU dikasih uang oleh pihak rekanan, sehingga mau melanggar aturan yang jelas-jelas telah dijabarkan dalam Undang-undang ataupun Perpres dinegara ini, “ kesal Bj Rahmat.
Ketua LSM Garuda-RI SumBar tersebut melakukan peninjauan lokasi Pembangunan Jembatan Salo, di ruas jalan Nagari Salo, kecamatan Baso, Kab. Agam (11/11) lalu. Memang setelah diperhatikan, Pembangunan yang telah berjalan empat setengah bulan, atau memasuki Moundly Certifikat (MC) kelima tersebut, tidak ada mengalami perubahan yang berarti layaknya sebuah jembatan yang akan dibangun.
Di lokasi terlihat hanya air yang menggenangi titik Adbutmen (ABT), serta dua sumuran yang menonjol, yang menurut keterangan pekerja, dua sumuran tersebut dipersiapkan untuk pondasi ABT nantinya. Seolah-olah tidak ada tanda-tanda kehidupan pada lokasi pekerjaan, menurut Bj Rahmat pihak DPU Agam dan CV Keluarga Sejiwa selaku kontraktor, telah sama-sama melanggar pasal 3 huruf (b) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
“Bukan hanya itu, pihak DPU Agam juga telah melakukan pembangkangan terhadap pasal 93 ayat (1) huruf a, dan b, sehingga tidak melaksanakan pasal 93 ayat (1) huruf a.1, Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang seharusnya dari fakta yang jelas, pihak Rekanan CV Keluarga Sejiwa telah nyata-nyata cedera janji terhadap kontrak yang ditanda tanganinya didepan Direksi Pekerjaan, “tegasnya.
Ditambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan “Tidak Tegas atau Loyo” yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Agam, yang seolah-olah melindungi kontraktor dari kesalahan-kesalahan. “Ini sudah dapat dikatakan, bahwa pihak DPU Agam telah sengaja melakukan pelanggaran” serangnya. Selanjutnya Bj Rahmat meminta, agar pihak DPU Agam jangan bermain api.
“Saya minta agar pihak terkait agar segera memutus kontrak sepihak terhadap pekerjaan tersebut. Jangan ada tebang pilih yang terjadi, atau mungkin Rekanan ini (CV Keluarga Sejiwa), merupakan rekanan pesanan salah satu petinggi di Kabupaten Agam ini....?, kalau memang benar, Saya sendiri yang akan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan, “tegasnya.
Dt. Gamuak, selaku PPTK pada Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Salo tersebut ketika dimintai keterangannya seputar tidak bertambahnya bobot pekerjaan pada Jembatan itu kepada wartawan mengatakan bahwa semua laporan dan seberapa perkembangan pekerjaan telah diberikannya kepada PPK. “Ya...., sebenarnya seluruh laporan apapun bentuknya sudah saya serahkan pada pimpinan saya selaku PPK, “katanya ketika dihubungi melalui handphone.
Seakan enggan memberikan keterangan, dirinya mengaku tidak dapat berbuat banyak karena semua keputusan tentu ada ditangan PPK, KPA, dan PA. “Seluruh daya dan upaya saya tentu mempunyai keterbatasan, jadi semuanya sudah saya laporkan seluruhnya pada atasan-atasan saya dan apa, serta bagaimana keputusan lanjutan mereka, saya hanya bisa menunggu saja, “ulasnya kembali.
Ketika disinggung, sudah seberapa terlambatkah pekerjaan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tingkat keterlambatan (Deviasi) pada Time Scedule pekerjaan tersebut telah lebih dari 65%, “Namun masih belum mencapai 70%” candanya pada Wartawan. Lain halnya keterangan yang diberikan oleh pihak pelaksana CV Keluarga Sejiwa, bahwa keterlambatan pekerjaan yang terjadi bukanlah hal yang disengaja mereka. “Kita disini sangat banyak mengalami hambatan pekerjaan pak, “terangnya pada Wartawan.
Pria yang akrab dipanggil Nof ini mengatakan bahwa derasnya air serta tingginya curah hujan, sangatlah menjadi troble pada pelaksanaan pekerjaannya. “Kita memang tidak dapat menambah tenaga kerja, mengingat ruang gerak pekerjaan yang sempit akibat dipenuhi air, “jelasnya. Dikatakannya, bahwa prestasi kerja yang telah terlaksana saat ini baru sebatas pengerjaan 4 titik sumuran dengan kedalaman tiga meter.
“Alhamdulillah satu titik Adbudtmen telah terpasang sumurannya berikut Siklopen. Namun pada titik seberang, satu sumuran lagi belum kita cor setinggi satu meter, disebabkan kedalaman yang dua meter saat ini tersangkut batu yang berada didasar sungai, “katanya. Ketika ditanya berapa nilai keterlambatan pada pekerjaannya, Nof mengaku tidak begitu tahu dikarenakan saat ini dia hanya sebatas pengganti pelaksana sementara.
“Saya menjadi pelaksana sifatnya sementara saja Pak, dikarenakan pihak pelaksana saat ini ke Padang bersama Bos, jadi hal itu saya tidak begitu tahu, “paparnya. Namun dirinya menambahkan bahwa saat ini, pihak perusahaan sedang menunggu besi Gerder yang katanya sedang jalan dari Pulau Jawa. “Sebenarnya kita saat ini sedang menunggu Gerder yang didatangkan dari pulau Jawa, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi sampai di sini, “pungkasnya.       (JHON)

Pesan dari Batam untuk Wisata Padang Pariaman







BATAM, Investigasi News—Sebanyak 32 orang rombongan Wartawan dan Humas Padang Pariaman mengadakan Studi Komparatif selama tiga hari tanggal 13-15 November 2014. Adapun lokus Studi Komparatif ini diadakan ke kota Batam, Prov. Kepulauan Riau. Setelah berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau, Ketaping Kab. Padang Pariaman pukul. 08.30 terlambat 1 jam dari waktu yang direncanakan dengan penerbangan Lion Air.
Rombongan yang dipimpin Asisten 2 Pemkab Padang Pariaman, Ali Amran mendarat di Bandara Hang Nadim dan kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus pariwisata menuju Balaikota Batam dan setelah menuju ruangan pertemuan sekitar pukul. 11 Wib diterima Kabag Humas Pemko Batam, Adiwinata di aula setempat, Kamis (13/11). Sebelumnya, Adiwinata menyampaikan permohonan ma’afnya bersebab kedatangan rombongan Study Komparatif semula direncanakan disambut Setdako Batam, namun karena ada agenda sidang pembahasan KUA dan PPAS sehingga hanya dirinya yang berkesempatan hadir menyambut rombongan.
Sebelumnya Ali Amran selaku pimpinan rombongan Study Komparatif Wartawan dan Humas Pemkab Padang Pariaman memperkenalkan seluruh anggota rombongan yang terdiri dari 19 orang wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik serta on line yang bertugas di Kab. Padang Pariaman, 5 orang dari Humas Setdakab dan sisanya dari Bagian Umum, total anggota 32 orang. Dilanjutkan dengan memperkenalkan Kab. Padang Pariaman baik itu luas wilayah, administrative pemerintahan, masyarakat serta potensi ekonominya, tak lupa soal objek wisata di daerah ini.
Kabag Humas Pemko Batam, Adiwinata juga memperkenalkan Kota Batam dan mengatakan bahwa Kab. Padang Pariaman memiliki banyak kesamaan.  Kedua wilayah pesisir ini memiliki potensi wisata menjanjikan. Dia pada kesempatan itu mengusulkan agar dibentuk “Sister City” antara Kota Batam dan Padang Pariaman. Dia beralasan, Batam sebagai pintu gerbang wisata Sumatera Wilayah Timur  dikunjungi 1,3 juta wisatawan per-tahun. Dengan potensi itu, kerja sama antara kedua belah pihak, akan mendorong wisatawan yang datang ke Batam juga mengujungi Kab. Padang Pariaman.
“Batam dikunjungi 1,3 juta Wisatawan per-tahunnya, terkadang turis itu bingung setelah tiba di Batam harus kemana lagi. Untuk itu saya usul agar Batam dan Padang Pariaman diadakan kerja sama dalam bentuk Sister City. Agar turis-turis yang datang ke Batam akan kami arahkan juga ke Kab. Padang Pariaman, “kata Adiwinata.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan rombongan, Asisten 2 Ekbang Kesra Ali Amran menyambut positif kerjasama yang ditawarkan Pemko Batam itu. Padang Pariaman juga memiliki pariwisata unggulan terpadu dan ciri khas yang tak miliki daerah lain yaitu wisata bahari, wisata kuliner dan wisata religius bahkan ada juga wisata adventure. Padang Pariaman juga terkenal dengan ikon coklat murni hasil olahan masyarakat yang tentunya akan menggugah selera wisatawan. Dijelaskannya Padang Pariaman memiliki alam yang sangat indah, masyarakatnya ramah dan biaya murah. Ali Amran berharap kerja sama Sister City tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Sementara itu Kabag Humas Hendra Aswara mengatakan bahwa studi komparatif ini diadakan untuk melihat peran humas dalam pengelola informasi serta pengembangan potensi daerah. Dia berharap study ini akan dapat meningkatkan wawasan dan pengembangan sumber daya pewarta dalam membangun Padang Pariaman yang lebih baik. Para wartawan dan staf bagian humas juga berkesempatan mengunjungi media center dan Pengel. “Alhamdulillah, Studi Komparatif ini berjalan lancar semoga bisa menambah wawasan dan turut mempromosikan potensi daerah Padang Pariaman. Insya Allah, Sister City Kota Batam dan Padang Pariaman akan segera kita follow up, “kata jebolan STPDN XI itu.
Usai pertemuan, rombongan menyempatkan diri mengunjungi objek wisata Jembatan Balerang dipandu guide (pemandu wisata) wanita bernama Dewi Anggraini. Keramahan perempuan Melayu ini membuat suasana akrab cepat terjalin antara rombongan dengannya. Sebalik dari objek wisata kebanggaan warga Batam itu, rombongan kembali ke penginapan Hotel Pinuin yang berlokasi di pusat Kota Batam dan tidak jauh dari kantor Balaikota Batam.
Kesesokannya, Jummat (14/11) rombongan di pandu ke objek wisata Pulau Penyegat dari Telaga Punggur (ujung pantai pulau Batam) dengan lebih dahulu menompang kapal ekpres Baruna Jaya dengan ongkos masing-masing orangnya Rp 55ribu menyebrangi lautan dengan lama perjalanan lebih kurang 1 jam menuju Tanjung Pinang dan dilanjutkan dengan kapal tongkong berpenumpang 15 orang dikenai ongkos Rp 4000,-/orang menuju Pulau Penyegat. Dengan jumlah rombongan 32 orang terpaksa dibagi menjadi 2 rombongan kapal.
Sesampai di Pulau Penyegat, rombongan menyempatkan diri sholat Jummat dan usai itu makan siang dengan menu khas Pulau Penyengat yakni, ikan bakar laut, kerang rebus dengan sambal cabe merah pedas manis dan menu khusus serasa cumi-cumi tapi bukan cumi-cumi karena bentuknya pipih putih dan panjang sejari serta berkuah tinta hitam tapi bukan tinta printer computer atau tinta pena, namun tinta yang berasal dari tubuh makhluk itu. Usai menikmati menu santap siang khas Pulau Penyegat dan menikmati keindahan alam pulau keramat itu, rombongan berbalik ke Batam melalui rute sebelumnya.
Sesampai di Telaga Punggur (Batam) dilanjutkan perjalanan kembali menuju Hotel Pinuin dan selanjutnya masingn-masingnya diberi kesempatan wisata belanja di Batam Hill dengan kendaraan taxi masing-masing yang dipandu Dewi. Di Batam Hill masing-masing anggota rombongan diberikan kesempatan memilih barang-barang perbelanjaan mulai dari pakaian hingga elektronik serta oleh-oleh khas Batam lainnya. Pada kesempatan itu, anggota rombongan bebas kembali ke penginapan jam berapapun.
Hari terakhir Sabtu, (15/11) sesudah sarapan pagi di Hotel Pinuin, seluruh anggota rombongan dipandu khusus oleh Dewi wisata belanja di Nagoya Hill shopping Mall, baik untuk oleh-oleh berupa pakaian, elektronik dan lainnya dengan terlebih dahulu makan siang di salah satu rumah makan Padang. Usai berbelanja perjalanan dilanjutkan menuju Bandara Hang Nadim dan tepat pukul. 15.30 Wib rombongan telah “cek ini” di bandara satu-satunya di Pulau Batam itu. Dengan kembali menumpang pesawat Lion Air rombongan Study Komparatif Wartawan dan Humas Pemkab Padang Pariaman sekitar 18.30 mendarat di BIM. (ferr/hms)

Kamis, 13 November 2014

Aktivitas Kayu Gelondong Marak di Kabupaten Dharmasraya APARAT TERKAIT TERKESAN TERLIBAT



DHARMASRAYA, Investigasi News—Kerusakan hutan akibat pembalakan liar oleh masyarakat di kawasan Dharmasraya mulai dari daerah Timpeh di SP8 hingga lahan Jao terus berlangsung dan setiap hari menjelang sore atau tengah malam truk typer pengangkut balok-balok gelondongan kayu menuju ke beberapa sawmill besar di daerah ini terus berlangsung. Anehnya, aparat terkait (Dinas Kehutanan, Kepolisian setempat dan lainnya) terkesan tutup mata menyaksikan pembalakan dan pengangkutan kayu gelondongan ini terjadi.

Dari hasil investigasi Tim Koran ini selama beberapa hari di Kabupaten Dharmasraya diperoleh informasi yangmengejutkan, bahwasanya kayu-kayu gelondongan yang setiap harinya diangkut truk typer ke beberapa shawmill di daerah itu adalah kayu milik aparat terkait karena memilki kebun seluas lebih kurang 2500 HA di kawasan lahan Jao. Bagaimana oknum aparat ini bisa memiliki lahan seluas itu untuk perkebunannya? Dan bagaimana kayu-kayu gelondongan dari kawasan lahan kebunnya itu bisa setiap waktu keluar menuju shawmill-shawmil yang jaraknya dekat dengan Polres setempat dengan aman?

Meskipun, Tim ini memiliki beberapa bukti pernyataan warga dan dokumentasi lokasi dimana kayu-kayu tersebut dikeluarkan dan pembalakan yang dilakukan oknum abik adari aparat terkait dan masyarakat, namun guna klarifikasi dan memastikan sejauh mana Dinas Kehutanan setempat terkait dengan persoalan ini, Investigasi News lalu mencoba menghubungi Darisman Kadishut Dharmasraya, Jummat (31/10) ke selulernya. Sayang sekali hp sang kadis ini tidak diangkat-angkat, meskipun telah d sms (short message system/pesan singkat) namun tidak di balasnya.

Lalu, pada Senin (03/11) Tim Investigasi (ARS) mencoba kembali menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Kab. Dharmasraya via selulernya. Pada Kontributor Investigasi News ini, mantan Camat Timpeh ini mengatakan, “Shawmil yang ada di Kab. Dharmaraya seluruhnya punya izin dan semua izin itu dikeluarkan Gubernur Sum-Bar dan bukan dari Bupati Dharmasraya dan petugasnyapun dari Dinas Kehutanan Provinsi Sum-Bar, “ungkapnya.

Ketika ditanya apakah masih ada izin aktivitas kayu glondong di Dharmasraya? Dikatakannya, “Aktivitas kayu gelongong masih ada di Dharmasraya, itu hanya izin pemamfaatan kayu rakyat dan Izinnya itu berupa sertifikat dan alas hak, Jawab Darisman. Di Dharmasraya ada 7 Shawmil yang legal dan di Lawai itu punya Yeni adik An Rasyid. Jadi bukan si Dedi yang punya, bisa saja mereka hanya bekerjasama. Secara administrasi Mulawarman Direkturnya, “kata Darisman singkat.

Pada malam harinya, Investiagsi News juga melihat aktivitas pengangkutan kayu glondong  di Jalan Lawai Gunung Medan. Aktivitas pengangkutan kayu gelondong tersebut hampir dipastikan setiap hari terjadi. Bahkan, Tim berusaha melakukan pengintaian, terdapat 1 buah Shawmill kelas besar menampung puluhan kayu gelondong. Terakhir berdasarkan informasi dari masyarakat, Shawmill tersebut milik Dedi alias Dedet. Dedi diduga pengusaha kayu kelas besar, karena kuat dugaan Shawmillnya berada di dua daerah yakni di Kab Sijunjung dan Kab Dharmasraya.

Untuk Shawmill di daerah Sijunjung berada di jalan lintas Sumatera antara Sijunjung- Dengan Dharmasraya, dan untuk Shawmill di Kab Dharmasraya berada di jalan Lawai Gunuang Medan atau jaraknya kurang lebih 1,5 KM dari Polres Dharmasraya. Lantas, apakah pengusaha kayu kelas besar tersebut punya izin? Ataukah ada permainan antara Pihak Dinas Kehutanan, dan bagaimana pula dengan Pihak Kepolisian?
Mungkin belum hilang dari ingatan kita, Ketua DPRD Dharmasraya, Rudi Hartono ditangkap oleh pihak kepolisian Dharmasraya karena tertangkap membawa kayu dengan cara mengiringi dari belakang sebuah truk pengangkut kayu. Rudi Hartono akhirnya dijerat dengan UU RI No. 16/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Lantas, bagaimana dengan pengusaha kayu di Jalan Lawai Gunung Medan tersebut apakah juga bisa diterapkan UU RI No 16 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan.? Entahlah.     (TIM)
Proyek Gagal 
Rp 11 M, PT. Daya Betha Prima

PARIAMAN, Investigasi News—Meskipun sudah 5 (lima) tahun berlalu, Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar tidak patah arang untuk membongkar mafia proyek di Dinas PU Kota Pariaman, salah satunya adalah Proyek Lelang  Pipa tahun anggaran 2011 (lima tahun silam) senilai Rp 12 Milyar yang bersumber dari dana APBN melalui Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang dianggarkan pemerintah pusat waktu itu. Dana itu kemudian dipergunakan DPU Kota Pariaman untuk pengadaan dan pemasangan jaringan pipa PDAM ketebalan 6-8 inchi dengan terlebih dahulu melakukan pelelangan umum.

Hasil penelusuran Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar terungkap, Proyek Lelang Pipa tahun 2011 melibatkan skandal lelang “baduduakan” dengan Ketua Panitia Lelang waktu itu, Nopriyadi Sukri (akrab dipanggil Nono – red) namun sayangnya Nono ketika dihubungi Kontributor Investigasi News via SMS (short message symtem) (03/11) mengaku lupa atau tidak mengingatnya lagi. Padahal bukan hanya proses lelang saja bermasalah, namun perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut juga bermasalah. Pasalnya Tim mengendus bau busuk dalam proses lelang pipa yang melibatkan panitia (Nono cs dari DPU Kota Pariaman) rekanan peserta lelang dan rekanan pemenang lelang yakni PT. Daya Betha Prima.

Benar juga, pepatah lama, sepandai-pandai tupai melompat sekali jatuh juga, sepandai-pandai menyimpan bangkai lama kelamaan berbau dan tercium juga. Setali dengan nasib proyek pipa PDAM di Dinas PU Kota Pariaman yang dikerjakan PT. Daya Betha Prima. Dimana borok proyek yang ditawar perusahaan milik kakak Ir. Mahyuddin (mantan Walikota Pariaman) ini akhirnya terbongkar. Disebut-sebut ada belasan rekanan peserta lelang pipa yang keciprat “uang cindua” dari pemenang lelang PT. Daya Betha Prima yang konon berada pada urutan ke-7 penawar terendah dan masih ada beberapa penawar terendah lain di bawahnya.

Dimana rekanan yang ikut mendaftar keciprat fee Rp 15 juta melalui salah seorang rekanan yang membawa perusahaan pemenang lelang itu. Bahkan Panitia Lelang saat itu Nopriyadi Sukri (Nono) santer terdengar juga ikut bermain. Dengan posisi sebagai Ketua Panitia Lelang pada proyek ini perannya sangat besar. Dikarenakan system lelang sewaktu itu, belum melalui LPSE, maka panitia dan rekanan mencoba mengkondisikan pemenangnya. Malahan sebelum lelang manual itu dilakukan kesepakatan siapa yang akan menang pada paket proyek sudah ditentukan. Untuk itu bagi rekanan yang mendaftar dan memasukkan penawaran akan diberikan fee atau uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta. Pemberian uang cindua cash setelah masa sanggah habis.

Semua ini terungkap dari penelusuran panjang Tim terhadap informasi rekanan peserta lelang proyek pipa Rp 11 Milyar yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima itu. Alhasil, mafia yang bermain dalam lelang itupun ikut terbongkar bersebab lelang yang dimainkan dan proyek yang dikerjakan mafia itu sekarang ini kondisinya sudah hancur sebelum dimamfaatkan sehingga perencanaannya gagal total. Akibatnya uang Negara sebesar Rp 11 Milyar terbuang percuma dan habis dilahap para mafia. 

Pantas saja, masyarakat Kota Pariaman gerah menyaksikan laku sikap para mafia yang menggerogoti uang Negara itu. Siapa menduga, Pemko Pariaman menanam “harta qarun” sebesar Rp 11 Milyar dalam tanah dari tahun 2011 hingga sekarang akhir tahun 2014 tidak bisa dimamfaatkan sama sekali. Semua, terbongkar seiring dengan dibongkarnya tanah tempat dimana pipa tersebut dibenamkan. 

Terkena proyek kegiatan lanjutan pelebaran jalan oleh Dinas PU Kota Pariaman pada kegiatan lanjutan pelebaran jalan di sepanjang jalan lintas utama Simpang Apar – Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Terlihat kondisi fisik pipa yang terbenam selama 5 (lima) tahun tanpa dialiri air itu sudah berubah wujud, pecah-pecah dan bahkan sudah banyak yang  hancur.

Beberapa nama yang dianggap paling bertanggungjawab atas lelang dan pelaksanaan proyek itu mencuat ke publik seperti; Nopriyadi Sukri (alias Nono) sebagai Ketua Panitia Lelang Pipa yang memenangkan PT. Daya Betha Prima, rekanan penerima uang cindua (fee) dari pemenang lelang, Kuasa Pemegang Anggaran, Usman selaku PPK (sekarang telah pension – red), Subali selaku PPTK waktu itu.

Proyek gagal yang dikerjakan PT. Daya Betha Prima terhitung pasca realisasi PHO pekerjaan 100%, bahkab sudah terima kegiatan antara rekanan kepada Subali selaku PPTK kegiatan pipa dipenghujung tahun 2011 itu. Namun sampai berita ini kembali diturunkan dari edisi 105 hingga edisi 106 proyek yang menelan biaya Milyaran rupiah tersebut belum pernah dilakukan uji coba. 

Faktanya, masyarakat disekitar wilayah utara Kota Pariaman sampai saat ini, belum pernah merasakan tetesan air PDAM yang dialiri menggunakan pipa berbiaya belasan miliar itu. Menariknya tidak ada seorangpun diantara pejabat yang dianggap bertanggungjawab berani memberikan keterangan kepada kontibutor Koran ini. Padahal telah berulangkali contributor Koran ini melakukan konfirmasi via fonsel, hingga berita ini diturunkan baik itu Usman mantan PPK yang sudah mengakhiri masa jabatannya. Maupun Subali yang saat proyek itu berlangsung bertindak sebagai PPTK dan kini masih menjabat di DPU Kota Pariaman sama sekali tidak bergeming. 

DPU Akan Kita Surati 
Waktu tidak menjadi penghambat pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, begitupun dengan bukti-bukti adanya permainan lelang proyek pengadaan dan pekerjaan pemasangan pipa di DPU Kota Pariaman tahun anggaran 2011 yang dimenangkan oleh PT. Daya Betha Prima, kata Darwin, SH Direktur LSM Anti Corruption Investigative Agency (ACIA) Sumatra Barat. Karena menurutnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara setiap warga Negara yang menduga dan menemukan adanya perbuatan korupsi dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakan Darwin, terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan pipa PDAM di seputaran Kota Pariaman berawal dari pembongkaran badan jalan proyek pelebaran jalan oleh DPU Kota Pariaman. Dimana, media, LSM dan masyarakat melihat adanya pipa yang dibenamkan sehingga mengulang kembali kenangan 5 (lima) tahun lalu saat pipa tersebut dibenamkan oleh kontraktor PT. Daya Betha Prima. Keingintahuan publik atas dibenamkannya pipa yang tidak dialiri air kemudian berujung kepada informasi-informasi yang digali oleh wartawan pada masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi yang ternyata diperoleh bahwa pipa yang dibenamkan selama 5 (lima) tahun itu adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa oleh PT. Daya Betha Prima senilai Rp 11 Milyar.

“Dan yang lebih mengejutkan lagi, kemenangan perusahaan asal Pariaman itu pada lelang manual saat itu dikarenakan peran Panitia lelang waktu itu Nopriyadi Sukri (alias Nono) dan rekanan yang bersepakat mendudukkan lelang proyek itu untuk PT. Daya Betha Prima. Terbukti, dari informasi yang diperdapat Tim Investigasi LSM ACIA Sum-Bar dari salah seorang peserta lelang yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa mereka yang mendaftar dalam lelang itu, sesudah habis masa sanggah diberikan uang cindua masing-masingnya Rp 15 juta, “ungkap Direktur LSM ACIA Sum-Bar yang tengah mengadukan Kadis Prasjal dan Tarkim Sum-Bar itu.

Selain itu, lanjut Darwin, dana PPIP (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) tahun 2011 yang dikucurkan kepada Pemko Pariaman tidak mencapai sasaran yang diinginkan. Pasalnya, dana Rp 12 Milyar yang kemudian dilelangkan sehingga mendapat Pemenang Lelang PT. Daya Betha Prima dengan tawaran turun 1 Milyar menjadi Rp 11 Milyar tersebut untuk pengadaan dan pemasangan pipa PDAM tidak memberikan azas mamfaat bagi masyarakat dan daerah. “Terbukti selama lima tahun pipa itu dibenamkan dan hilang ditelan bumi, tidak setetespun air mengaliri pipa yang dibenamkan itu sampai ke rumah-rumah penduduk. Artinya proyek belasan milyar itu tidak membawa mamfaat dan bisa dikatakan gagal total, “ujar Darwin.

Kepada Koran ini, Darwin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan resmi lelang dan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa Rp 11 Milyar oleh PT. Daya Betha Prima tersebut kepada penegak hukum, namun terlebih dahulu dia akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan lelang, pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan serta perusahaan pemenang lelang dan para peserta lelang itu. “Namun bila penegak hukum setempat tidak mandul saya rasa pemberitaan beberapa kali media soal proyek harta qarun Subali atau proyek gagal pipa PDAM di DPU Kota Pariaman tahun 2011 ini sudah menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi di sana, “imbuh Darwin.       (FERR)