Kamis, 20 Agustus 2015

Dinas Pendidikan Terindikasi Sarang Pungli

DARI HASIL STEMOTIVERING FRAKSI PDI. PERJUANGAN

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Penyelanggaraan Pendidikan di Kab. Padang Pariaman menjadi sorotan tajam Fraksi PDI. Perjuangan DPRD setempat. Pasalnya fraksi ini menemukan adanya indikasi maraknya pungutan liar yang terjadi di dinas tersebut selama kepemimpinan Mulyadi, SH, namun seolah-olah dibiarkan terjadi begitu saja. Sehingga pada pendapat akhir (Stemotivering) dalam Sidang Paripurna DPRD Padang Pariaman hal ini mengemuka dan disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, M. Defriadi Datuak Rangkayo Basa, S.Kom.

Dikatakannya, penyelenggaraan pendidikan di Kab. Padang Pariaman juga menimbulkan polemik yang tak berujung seperti; adanya pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan yakni, pemungutan dana sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhadap guru dan kepala sekolah penerima sertifikasi.
Guna mengetahui sejauh mana hal ini terjadi wartawan Investigasi News mencoba menelusuri dan ternyata sangat mencengangkan pungutan itu telah berlangsung cukup lama. Namun sayangnya korban tidak bersedia dipublikasi dengan alasan takut kehilangan jabatan atau mengalami intimidasi.

Kembali, berdasarkan temuan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padang Pariaman menurut Defriadi, juga ditemukan adanya pungutan liar yang diorganisir oleh oknum-oknum di lingkungan Dinas Pendidikan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini. Hal ini pernah dilaporkan oleh salah seorang guru kepada Redaksi Investigasi News beberapa waktu lalu, namun ketika dikonfirmasi kepada UPTD terkait dibantah, bahwa pihaknya tidak ada melakukan pemungutan sebagaimana tersebut di atas.

Lanjutnya, adanya indikasi oknum-oknum Dinas Pendidikan meminta uang langsung kepada Guru-guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Padang Pariaman yang mengurus kenaikan pangkatnya. Sehingga pada kesempatan itu Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada pemda dan meminta Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaaan dan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan korupsi atau pungutan liar tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku lainnya seperti UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya. Besarnya anggaran yang dikucurkan Pemkab Padang Pariaman terhadap Dinas Pendidikan tidak dibarengi dengan prestasi dan kinerja yang diharapkan. Untuk itu, kami merekomendasikan untuk dapat dilakukan audit dan pemeriksaan oleh BPK dan Kejaksaan, “jelas Defriadi pada Koran ini. (FER)

PIMPINAN YAYASAN DARUL FALAH PADANG PARIAMAN Minta Kemenag Cabut SK Kepsek Drs. Warman

Warman
PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Pengaduan atas tidak disiplinnya PNS kembali terjadi di Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, terlapor adalah Kepala Sekolah di Pondok Pesantren Darul Falah tepatnya Kepala Sekolah di MTsS Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman, Drs. Warman. Pengaduan mana telah dilayangkan Pimpinan Pondok dan Yayasan serta Komite Sekolah Pondok Pesantren Darul Falah, DR. H. TK. Djalaluddin.

Pengaduan itupun dikirimkan copiannya oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falan ke Redaksi Koran Investigasi News di Jalan Padang Bukittinggi No 117 Pasa Dama Kab. Padang Pariaman. Adapun isi Pengaduan bernomor: 10/VIII/PPDF/KPD/2015 tertanggal Kampung Dadok 07 Agustus 2015 perihal, Mohon Penggantian Kepala MTsS Kampung Dadok yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Pariaman.

Adapun dasar permohonan sebagaimana tertulis dalam surat tersebut di atas yakni, bahwa kondisi Pondok Pesantren Darul Falah saat ini cukup memprihatinkan dimana penerimaan murid baru tahun pelajaran 2015/2016 hanya sebanyak 4 (empat) orang.

Semenjak berdirinya MTsS Darul Falah hanya tahun inilah penerimaan muridnya yang paling sedikit. Dan setelah kami amati dan pelajari salah satu penyebabnya adalah intensitas kehadiran Kepala MTsS Pondok Pesantren Darul Falah (Drs. Warman) Nip. 196512081993031004 sangat minim sekali.
Bersebab itulah kami, atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah dan Yayasan serta Komite mohon kiranya Bapak (Kepala Kemenag Padang Pariaman-red), mengganti Kepala MTsS PP Darul Falah Kampung Dadok Kec. Sungai Geringging kepada yang lebih baik.

Kepada koran ini, DR. H. TK. Djalaluddin di Pariaman mengemukakan, bahwa Pondok Pesantren Darul Falah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Madrasah yakni, MIN Kampung Dadok dikepalai oleh, MG. Husni Nasution, MTsS Kampung Dadok dikepalai oleh Drs. Warman dan MAS Kampung Dadok yang dikepalai oleh Bastiar. Dijelakannya, adapun SK Pendirian Pondok Pesantren Darul Falah yakni, Mei/3/PP.00.4/518/1996 dengan Pendiri DR. H. TK Djalaluddin dan tahun berdiri 25 Juni 1996 dengan nama Yayasan Darul Falah.

Dikatakan oleh DR. TK. H. Djalaluddin, pihaknya telah beberapa kali mengirmkan surat ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman perihal kondisi MTsS Kampung Dadok. “Seingat saya ada lagi surat yang kami kirimkan yakni surat No.9/I/PPDF/KPD/2014 tanggal 02 September 2014 perihal Mohon Bantuan Pembinaan, “ungkapnya.

Dalam surat itu kata Djalaluddin, kami uraikan kondisi yang terjadi di lingkungan Pondok khususnya di MTsS Kampung Dadok yakni, Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak lagi berjalan dengan baik yang dikarenakan Guru dan Kepala Madrasahnya sering datang terlambat. Kepala MTsS itu, datang hanya sekali (1 x ) dalam seminggu, terkadang 1 x dalam 2 minggu dan saat ini tidak ada sama sekali datang ke MTsS Kampung Dadok.

“Saya saksikan sendiri, seharusnya siswa belajar Pukul. 07.30 Wib namun pada kenyataannya siswa belajar Pukul. 09.00 atau 09.30 Wib. Bahkan, setelah jam istirahat siswa tidak mau lagi kembali melaksanakan PBM, malah langsung pulang dan pada umumnya siswa tidak mau mengikuti pelajaran karena asyik bermain, “ungkap Ketua dan Pendiri Yayasan PPDF itu.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTsS Kampung Dadok, Drs. Warman, ketika dihubungi koran ini via selulernya di nomor 0812665XXXXX beberapa waktu lalu, perihal Pengaduan Pimpinan Yayasan membantah pihaknya jarang masuk ke sekolah. “Tidak benar itu, apa yang dikadukan oleh Pimpinan PPDF seperti yang anda katakana, “jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Direktur LSM ACIA Sumbar di kantornya di Padang sangat menyayangkan sikap Kepala MTsS Drs. Warman. “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Jika benar telah ada pengaduan resmi dilayangkan oleh Pimpinan Yayasan PPDF itu ke Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag Padang Pariaman, semestinya segera ditanggapi, “ungkap Darwin, SH.

Dikatakannya jika mengacu kepada PP No. 53 tahun 2010 Pasal 9 ayat 11 yakni, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1) berupa: a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan-
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

“Begitupun yang diatur pada Pasal 10 ayat 9 yakni, “Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c) pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (FER)

TERKAIT PROYEK SILUMAN DI GEDUNG DEWAN, SEKWAN AKUI 5 Paket PML


PARIAMAN, Investigasi News — DPRD Padang Pariaman kembali menjadi sorotan masyarakat, pasalnya ada proyek pembangunan di gedung dewan dan lingkungan sekitarnya yang tidak jelas statusnya. Sehingga melalui TIM Investigasi yakni, Kontributor Investigasi News Id, mencoba menemui Sekwan DPRD Padang Pariman beberapa waktu lalu di ruang kerjanya di DPRD setempat. Diperoleh keterangan dari Sekwan Suarni Murad bahwa ada 5 paket pekerjaan PML yang tengah dikerjakan saat ini.

Sementara itu, dari data yang dipunyai Kontributor Investigasi News (id) ada 7 pakel PML dengan jumlah total anggaran Rp 1,4 Milyar yang dipecah menjadi tujuh pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp 200 Juta. Ketika hal itu dipertanyakan oleh (id) pada Sekwan Suarni Murad justru membantah. Menurutnya, pekerjaan saat ini hanya 5 paket dengan total dana Rp 1 Milyar. Namun sangat disayangkan sekwan tidak bersedia merinci pekerjaan apa saja yang tengah dikerjakan saat ini. Pasalnya, menurut Kontributor Koran ini sekwan terlanjur emosi menanggapi pertanyaan yang diajukan pihaknya.

Sebagaimana diberitakan Koran ini pada edisi 121 lalu dengan judul, “Proyek Siluman di Gedung Dewan”, juga berdasarkan pengakuan dari anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pada saat pembahasan anggaran beberapa waktu lalu, pihaknya pernah mempertanyakan hal itu. “Kita pernah pertanyakan pada pihak sekretarian DPRD mengapa dana sebesar Rp 1 Milyar itu harus dipecah-pecah sehingga di PML (Pemilihan Langsung) pekerjaannya?”

Namun, kata anggota DPRD tersebut, pihak sekretariat tidak menanggapinya dan bahkan ternyata benar ada anggaran yang kemudian dipecah-pecah. Hanya saja pihaknya menyayangkan adanya pekerjaan yang telah dikerjakan pada tahun anggaran sebelumnya yakni, tahun 2014 lalu tetapi pada tahun anggaran 2015 ini dirusak dan dikerjakan kembali. “Itu palfon baru saja diperbaiki pada tahun 2014 tapi anda lihat sekarang dikerjakan lagi dengan membuka dan menggantikannya. Apa itu tidak pemborosan anggaran namanya?, “ujarnya kecewa.

Menurut Zal, tenaga teknis Koran Investigasi News dan pengamat jasa konstruksi di Pariaman, pada item pekerjaan yang sama apalagi menyangkut kontruksi itu tidak boleh dianggarkan lagi, pada tahun anggaran berikutnya, terkecuali disebabkan hal-hal yang dibolehkan oleh UU dan peraturan Jasa Konstruksi. Anehnya, pada pekerjaan di gedung DPRD Padang Pariaman ada item pekerjaan yang belum habis masa perawatannya namun kembali dibongkar dan dikerjakan kembali.

Menanggapi hal itu, Darwin, SH dari LSM ACIA Sumbar meminta kepada aparat penegak hukum setempat untuk memeriksa pekerjaan yang tengah berlangsung di gedung DPRD dan lingkungannya. Pasalnya ada indikasi pemborosan keuangan Negara oleh pihak-pihak tertentu dan tidak adanya perencanaan yang tepat sehingga ada item pekerjaan yang sama kembali dikerjakan dengan sumber dana yang sama yakni, APBD Kab. Padang Pariaman. (FER)

Kwitansi “Bodong” Beredar di UPT ALKAL


MISTERI ONGGOY DALAM INDIKASI SEWA ALAT BERAT

PADANG PARIAMAN, Investiagasi News—Masih saja berkutat pada seputaran perkara yang tergolong klasik, tatkala ekses dari penyelewengan uang negara/daerah lagi-lagi disinyalir tengah berlangsung, manalagi jikalau bukan eksistensi mafia-mafia hukum beserta hiruk-pikuknya yang terus kelayapan tak mengenal alam dan waktunya. Terbukti sampai detik ini aroma dari ekses buruk itu sangat kuat terindikasi oleh media ini telah terjadi di UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Padang Pariaman.

Sebelumnya lebih dulu agar terperinci dan detail. ALKAL merupakan unit pelayanan teknis daerah (UPT) yang tergabung dalam struktural pemerintahan, atau kata lain yang kerap dilafalkan mengenai kedudukan satuan unit ini secara spesifik berada dibawah naungan dinas pekerjaan umum (PU). Maka sedari itu tidak dapat dipungkiri UPT ALKAL salahsatu unit yang mampu menembus nominasi diantara satuan unit lainnya yang berperan aktif menunjang penghasilan kas daerah ihwal hasil sewa alat berat diatas rata-rata yang hampir menyentuh seluruh bidang pembangunan.

Meski begitu, biar lebih paham lagi, lain soal bila menilai tingkat keberadaan UPT ALKAL dalam lingkup SKPD PU seumpama ditilik dari peran dan fungsinya, sebab kedudukan unit ini pada sebuah struktur pemerintahan daerah (pemda) sedianya bersifat relatif atau tidak mutlak sekalipun perpanjangantangan dari dinas pekerjaan umum ini mampu mendonasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) disektor infrastruktur.

Sesuai dari peranan yang dimiliki UPT ALKAL sejatinya berfungsi guna memberi bantuan berstatus pinjam/sewa peralatan (alat berat) dan perbekalan baik teknis maupun operasional kepada semua bidang dilingkungan dinas pekerjaan umum, pun tak terkecuali masyarakat sipil. Biasanya diantara peralatan alat-alat berat yang dipunyai oleh unit ini meliputi : bulldozer, excavator, motor grader, vibro roller, backhoe loader, asphalt fhinisher, dump truck dan tronton, dimana dari nama seluruh peralatan tadi niscaya bisa dipastikan cenderung bersentuhan dengan kegiatan infrastruktur terutama pembangunan jalan.

Kian jauh mengenai UPT ALKAL Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini tengah dipercayakan kepada seorang pejabat daerah setingkat kepala seksi (kasi), Onggoy. Aroma indikasi penyelewengan hasil penyewaan asset daerah berupa sejumlah jenis alat berat ikut berpartisipasi meramaikan bursa kerugian keuangan daerah, potensi dana pendapatan daerah yang disinyalir raib ulah Onggoy mampu mencapai angka miliaran rupiah.

Konon Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA), Hannibal yang dihubungi koran ini Sabtu (15/8) lalu tidak mampu menyebutkan rincian estimasi besaran pendapatan dana yang dihasilkan oleh Onggoy selaku kasi di ALKAL dalam memanage sewa kelola alat berat dari persentase pertahunnya, padahal rata-rata pertahun setidaknya ratusan paket seluruh kegiatan baik PL, tender ataupun swakelola tak henti-hentinya menyibukan dinas pekerjaan umum. Lagi pula dari pengamatan koran ini yang menguatkan, semua jenis alat berat milik asset daerah yang bermangkal di UPT ALKAL, Limau Hantu, dipastikan hampir tiap hari beroperasi dengan catatan harga sewa alat bervariasi melihat jenis alat dan kapasitas tonasenya.

Lanjut perihal mengenai Hannibal Kepala DPPKA Padang Pariaman yang diwawancarai koran ini bukan tanpa alasan. Pastinya sejauh ini sampai berita ini tayang Surat Kabar Mingguan Investigasi telah melakukan berbagai upaya terkait temuan tiga lembar kwitansi peminjaman alat berat yang terindikasi “bodong” dengan cap stempel UPT Peralatan dan Perbekalan, akan tetapi Onggoy tidak pernah menggubris sekalipun media ini telah mencoba mengunjungi kantornya pada Jumat (14/8).

Terang saja tiga kwitansi “bodong” ini dicurigai sebagai bukti tanda transaksi penyetoran sewa alat berat antara sipeminjam alat (kontraktor) dengan UPT sebagai pemilik alat berat yang mana di tiga kwitansi yang diterima koran ini seluruhnya menggunakan nama terang Adek Irahmadanirwati dari pihak UPT berikut cap stempel disertai paraf dengan tanggal masing-masing kwitansi berbeda, biarpun begitu Onggoy selaku atasanlah yang lebih berhak bertanggungjawab atas dugaan mark-up uang daerah.

Indikasi penyelewengan semakin massif terjadi setelah media ini menganalisa secara seksama kelemahan-kelemahan dari kwitansi yang tak jelas legalitasnya. Sebab, spesifikasi dari tiga lembar kwitansi yang diduga “bodong” tersebut sangat fatal unsur penyelewengan asset daerah. Tidak merincikan seutuhnya keterangan-keterangan yang menunjukan kesahihan faktur kwitansi, bahkan satu lembar dari tiga kwitansi yang dicurigai “bodong” dimiliki koran ini sangat terbilang ironi. Pasalnya UPT ALKAL nekat memberikan lembar kwitansi biasa tanpa ada harga resmi atas faktur “Pembayaran Pembayaran Alat Berat Jenis Motor Grader Opsi Rc dan Pembayaran Mobilisasi dan Jilid Kontrak”... Bersambung.. (IDM/FER)


TABRAKAN MAUT DI BUKIT GOMBAK

Mobil Avanza Milik Jaksa Dicky Wira Buana
Oknum Jaksa Penabrak, Tetap Bebas
BATUSANGKAR, Investigasi News—Tabrakan maut antara Avanza BA 1455 NN milik oknum Jaksa Dicky Wira Buana yang bekerja di Kejaksaan Negeri Batusangkar dan Sepeda motor di jalan Bukit Gombak-Terminal Piliang, mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor yaitu; Efrizon (44th) dan I. Datuak Simarajo Hitam (42th) yang meninggal dunia. I. Datuak Simajo Hitam meninggal dunia di tempat kejadian (TKP) dan Afrizon setelah dibawa ke rumah sakit tidak tertolong lagi nyawanya dan meninggal di rumah sakit, Senin (10/8) sekitar Pukul. 08.30 WIB.

Menurut keterangan keluarga almarhum Efrizon dan I. Datuak Simarajo Hitam, kedua korban itu, akan pergi bekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kakak dari I. Datuak Simajo Hitam di Koto Baranjak Nagari Baringin. Keduanya melewati jalan Bukit Gombak dan Terminal Piliang.

Namun, tidak sampai 800 Meter dari kediaman Efrizon dan I. Datuak Simarajo Hitam keduanya ditabrak mobil Avanza milik oknum Kejaksaan di Pulau Jua Jorong Bukit Gombak. Kedua korban adalah warga  Jorong Bukit Gombak, I. Datuak Simarajo Hitam menjabat Sekretaris KAN Nagari Baringin Kec. Lima Kaum. Kecelakaan tersebut tidak ada saksinya, karena di TKP tidak ada rumah penduduk.

Menurut keterangan Dicky Wira Buana kepada Investigasi News di kantornya, Selasa (11/8) sebelum kecelakaan terjadi, dari arah Bukit Gombak melaju kencang mobil Avanza warna keabu-abuan. Agar jangan terjadi tabrakan dengan mobil Avanza itu, Dicky Wira Buana membanting stir mobil yang dikendarainya hingga roda mobilnya keluar dari bahu jalan.

Setelah mobil avanza keabu-abuan itu lewat dengan kencangnya tau-tau di belakang mobil itu muncul sepeda motor yang dikendarai korban Afrizon berboncengan dengan I. Datuak Simarajo Hitam. Ketika dia menaikan mobilnya dari bahu jalan tersebut terjadi tabrakan.

Setelah tabrakan dia langsung turun membantu korban lalu saat dia turun di belakang mobilnya telah berhenti pula mobil milik Jaksa temannya Robby. Maka bersama Robby dia lalu menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Tetapi dari sekian banyak mobil lewat, hanya satu mobil Pick-up yang bersedia di stopnya untuk membawa korban ke rumah sakit, “ungkap Dicky.

Senin Pagi itu, masyarakat Bukit Gombak gempar karena dua orang warganya meninggal dunia diakibat tabrakan tidak jauh dari tempat tinggal kedua korban. Prosesi pemakaman kedua korban dihadiri Ketua DPRD Tanah Datar, Zuldafri Darma, Staf Ahli Bidang Kesra dan sosial Budaya, Irzal Veri Idrus Datuak Lelo Sampone, Kepala Dinas  Budparpora, Marwan, SE, Kajari Batusangkar, Wali Nagari Baringin, H. Irman Idrus dan juga para calon Bupati Tanah Datar Periode 2015 - 2020, Ir. Ediarman dan Kompol. Pur. Syaherdam.

Keesokan harinya, Selasa (11/8) Wakil Bupati Tanah Datar, Drs. Irdinansyah Tarmizi bersama Kadinas Budparpora, Marwan, SE melayat  ke rumah duka. Sewaktu Investigasi News menghubungi Kasat lantas Polres Tanah Datar, Senin tersebut untuk meminta keterangan tentang kejadian tabrakan itu via selulernya meski on (hidup) tetapi tidak diangkay yang bersangkutan.

Masyarakat  yang melayat sangat menyayangkan kejadian tersebut dikarenakan oknum Kejaksaan batusangkar, Dicky Wira Buana justru tidak ditahan atas pertanggungjawabannya terhadap peristiwa tabrakan itu. “Kalau masyarakat biasa  menabrak orang sampai mati polisi akan segera menahannya. Tetapi kalau Jaksa atau Penegak Hukum lainnya dibebaskan begitu saja. Dimana keadilan yang ditegakkan oleh Polisi?, “ungkap masyarakat dan mengharapkan agar Polisi melanjutkan kasus tabrakan itu, sesuai proses hukum berlaku. Walaupun nantinya terjadi perdamaian antara penabrak dengan keluarga korban.  (JUM)

Edisi: 122, Tahun V (19 - 25 Agustus 2015)


Senin, 17 Agustus 2015

Proyek Siluman di Gedung Dewan

Penggantian loteng dan flapon pada ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman yang masih baru diselesaikan pada akhir tahun 2014 lalu, namun kini dibongkar kembali dan diganti sehingga terindikasi menghamburkan uang negara
PARIAMAN, Investigasi News — Berdasarkan pengamatan Koran ini sudah hampir sebulan ada kegiatan proyek di DPRD Kab. Padang Pariaman, namun selama itu tidak pernah terlihat adanya pemberitahuan kepada umum berupa plank proyek sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Jasa Konstruksi dan perturan hukumnya.

Dari pengakuan salah seorang pekerja yang tengah mengerjakan perbaikan gedung dan mushalla di kantor Dewan Padang Pariaman itu, pekerjaan sudah lebih sebulan berjalan.
Namun, ketika ditanyakan siapa kontraktor pelaksana pekerjaan itu, si pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya itu mengungkapkan pada masing-masing pekerjaan itu berbeda pelaksananya. Namun dia, tidak bersedia menyampaikan siapa yang menggajinya bekerja di proyek tersebut, karena dirinya hanya orang upahan saja. "Untuk pekerjaan itu berbeda-beda pelaksananya, tapi saya tidak tahu siapa pelaksananya, "akunya singkat.

Anehnya, dari hasil pengamatan Investigasi News dan Tim (Bakinews dan Investigasi) di dalam ruangan gedung dewan itu, ada item penggantian platfon dan lainnya yang berdasarkan data Koran ini dan informasi, bahwa platfon tersebut masih baru siap dikerjakan pada akhir tahun 2014 lalu. Jika demikian, artinya belum cukup habis masa pemeliharaan gedung ini, telah diperbaiki lagi pada pekerjaan yang sama.
Begitupun dengan informasi, dipecah-pecahnya pekerjaan menjadi beberapa item pada satu lokasi, menurut Pengamat jasa konstruksi Pariaman, pada bangunan gedung yang merupakan satu kesatuan tidak boleh dipecah pekerjaannya.

"Gedung, jalan itu merupakan satu konstruksi dan tidak boleh dipecah-pecah pekerjaannya kepada beberapa rekanan. Karena jika terjadi kerusakan pada pekerjaan yang berakibat fatal, rubuh atau hancurnya bangunan tersebut, siapa yang akan diminta pertanggungjawaban?, "ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari salah seorang anggota DPRD Padang Pariaman, pekerjaan pembangunan di gedung dewan dan sekitarnya tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1 Milyar, namun dipecah-pecah sehingga dilakukan penunjukan langsung.

"Kita pada waktu pembahasan anggaran sudah mengajukan keberatan kepada Sekretariat Dewan, namun tampaknya tidak digubris dan tetap dianggarkan, "ungkapnya sembari menyarankan Koran ini menanyakan langsung pada PA-nya (Sekwan).

sementara dikarenakan Sekwan Padang Pariaman masih mengikuti persidangan pembahasan Paripurna DPRD Padang Pariaman di Gedung Saiyo Sakato Pariaman, sehingga belum bisa dihubungi
                                                               (BERSAMBUNG)