Jumat, 23 Desember 2016

Proyek Rakus PT. Nindya Karya dengan PPK

Tulangan besi beton menyandar ke cetakan akibatnya besi menyembul di dinding beton
 
Jenis dan ukuran tulangan besi
yang digunakan PT. NK
 LAPORAN TEMUAN PENGURANGAN MUTU PROYEK KE BPK RI OLEH LSM PENJARA INDONESIA

Pekerjaan Pembuatan Dreinase tertutup milik Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga yang berlokasi di Padang Pariaman seperti tertera pada Plank Proyek yang berada di persimpangan JL. Tugu Ikan ‘Situhuak’ atau Ikan Terbang di Kecamatan Lubuk ALung Kabupaten Padang Pariaman, oleh PT. Nindya Karya. Nama Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin, Kode Proyek 20 - WINRIP berlokasi di Padang Pariaman. Lama waktu pelaksanaan 487 (hari kalender) wilayah Sumbar, Kontraktor Pelaksana PT. Nindya Karya persero adapun Konsultan Supervisi, PT. Yodya Karya persero

PARIT MALINTANG, Investigasi News—Proyek pekerjaan pembuatan Dreinase tertutup oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nindya Karya mendapat sorotan tajam dari masyarakat jasa konstruksi di daerah ini, terutama sekali dari LSM Penjara Indonesia dan Koran Investigasi News. Pekerjaan mana, dimulai oleh Kontraktor PT. Nindya  Karya di kawasan Nagari Parit Malintang, di sepanjang jalan lewat Rimbo Bakuang, hingga Sicincin dan merupakan kawasan dimana Redaksi Koran Investigasi News berada, begitupun dengan LSM Penjara Indonesia yang mempunyai Sekretariat di Sungai Abang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun temuan mencolok dari TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) yakni dalam pembesian yang terdapat pada struktur penulangan beton Dreinase tertutup. Sesuai dengan namanya Dreinase tertutup, pihak pelaksana dalam hal ini PT. Nindya Karya, PPTK yang di temui di lapangan, hingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), MIRAL yang ditemui TIM di kantornya dekat kantor Dinas Pariwisata Prov. Sumbar, sisi kiri masuk jalan Katib Sulaiman Padang. TIM (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) sebelumnya di lapangan bertemu dengan Helmi yang mengaku sebagai PPTK dan Pengawas di lapangan.

Lucunya saat itu Helmi pada Wartawan Koran Investigasi  News berkata, “Apolei pak, kan alah mah? (apalagi pak, kan sudah?). Mendengar lontaran Helmi itu, Koran ini lalu memanggilnya agar mendekat, dan setelah itu terjadi percakapan yang mulai menguak adanya permainan (main mata) antara pemilik pekerjaan dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga dengan Kontraktor pelaksana dari PT. Nindya Karya (NK) persero di lapangan. “Pak kan sudah sama pak Novri di Padang? Apa lagi pak?, “kata Helmi lagi.

Lalu Wartawan Koran ini menjelaskan pada PPTK atau Pengawas itu bahwa Wartawan Koran Investigasi News bukanlah Koran dimaksud oleh Helmi yakni, Koran milik pak Novri? Karena Koran Investigasi News itu milik Ferry, S.H, Putra Sicincin yang beralamat Redaksinya di Pasa Dama Nagari Parit Malintang Padang Pariaman. Mendengar penjelasan Pemimpin Redaksi (Pemred) Investigasi News itu, PPTK bernama Helmi lalu meminta ma’af telah salah menduga. Namun dia tetap menyarankan agar TIM INVESTIGASI menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek bernama Miral di kantornya di Padang sekaligus memberikan kontak person Miral itu pada TIM.

Pekerja dari PT. NK melakukan pemasangan tutup
beton menggunakan besi 8 jenis IS keluaran Medan
Sebelum menemui PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin yang bernama Miral itu di kantornya di Jl. Khatib Sulaiman Padang, TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) menncoba mengumpulkan bukti-bukti pekerjaan yang tengah dan sudah selesai dilakukan oleh pelaksana proyek tersebut di lapangan. Baik itu soal pembesian tulangan beton, besi yang dipakai, ukuran dan jenisnya, serta pengecoran dengan Redemix milik PT. Statika Mitra Sarana.

TIM INVESTIGASI juga mendatangi kantor base camp (kantor kerja) PT. NK itu di exs (bekas) komplek mesin Stone Craiser (mesin penggiling batu) milik PT. Statika, di ujung jembatan Kepala Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam yang berada di sisi sebelah kanan jalan utama Padang - Bukittinggi jika kita hendak ke arah Bukittinggi. Ternyata, setali tiga uang, di Base Camp PT. NK itu, TIM diterima oleh beberapa orang Staf proyek dan terakhir bersama Humas Proyek itu yang mengaku juga orang Media mingguan terbitan Sumbar dan berasal dari daerah Tandikek.

Ketika TIM mencoba meminta Gambar Kerja, proyek Dreinase tertutup itu pada Humas di base camp PT. Nindya Karya tersebut, namun Humas beralasana Kontrak belum ada di tangannya. “Kami baru pindah pak ke base camp ini, sehingga belum sempat memasang gambar kerja dan kebetulan hari ini Kontrak masih belum di tangan saya. Besok, saya akan kirim copian gambar kerja itu ke bapak ke kantornya di Parit Malintang, “ujar sang humas yang ternyata tidak kenal dengan masyarakat daerah ini, meski dia masih orang Padang Pariaman sebagaimana akunya orang Tandikek.

PLANG PROYEK
Janji sang Humas Proyek Paket 20 PT. NK itu ternyata juga Cuma janji bualan semata, terbukti juga setelah TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) bertemu dengan Miral PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin Kode Proyek 20-WINRIP itu, si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Miral asli dari Pekanbaru Provinsi Riau dan bergaya preman lapangan itu, tidak juga bersedia memperlihatkan gambar kerja ataupun Kontrak proyek Dreinase tertutup yang dikerjakan PT. Nindya Karya (PT. NK) itu pada TIM. “Sudahlah pak, kita berteman saja, apa kira-kira yang bisa kami bantu, itu akan kami bantu, “kata Miral waktu itu disaksikan 3 (tiga) orang dari TIM.

Hingga akhir pembicaraan Miral sang PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung-Sicincin itu, tak juga memperlihatkan gambar kerja, dia bahkan dengan janji menyakinkan TIM mengatakan akan menghubungi pihak PT. NK guna membicarakan apa yang bisa diberikan pada TIM yang merupakan organisasi dari daerah dimana pekerjaan proyek itu tengah berlangsung.

Karena tidak mendapatkan kejelasan soal gambar kerja, itu, TIM beranggapan temuan di lapangan dimana pada penulangan beton yang kata Pengawas lapangan beton K. 250? Namun setelah pengecorannya oleh Redemik milik PT. Statika itu mengering, beton berubah warna menjadi putih dan berkapur (berabu) ketika dipecahkan dengan batu bulat. Apa betul itu kwalitas beton K. 250?

Pengecoran redemix oleh PT. Statika
tanpa vibrator dan kubus beton uji labor
Seluruh penulangan pada pembesian dari hasil temuan TIM adalah besi bermerek IS ukuran tulang tiang 12, penampang samping 10 dan penulangan tutup beton ukuran 8 dengan jarak benggol melebihi 15 cm? Jadi penulangannya besi KW (bukan KS/ Krakatau Steel) berukuran 12, 10 dan 8 inchi. Menarik untuk disimak, pada beton jenis K. 250 yang akan menahan beban jalan dengan intesitas kendaraan tinggi pada jalur utama lintas Sumatera? TIM mempertanyakan apa benar itu adalah standar ukuran penulangan dalam pembesian yang dimuat dalam Kontrak proyek Nasional itu?

Pasalnya, ketika beberapa kali TIM meminta gambar kerja, namun pihak pelaksana yakni, PT. NK dan pihak pemilik pekerjaan melalui PPK nya bernama Miral tetap merahasiakan gambar kerja, sehingga tidak pernah diketahui berapa ukuran pembesian pada penulangan beton yang katanya juga berkekuatan K. 250? Sementara di lapangan pada pembesian dan temuan TIM ditemukan jenis besi IS atau jenis besi Medan yang berstrutur lunak dan mudah dibentuk, karena sedikit atau bahkan tidak mengandung unsure baja beda dengan besi SNI jenis KS (Krakatau Steel) keluaran Cilegon, Banten.

Karena itu, TIM INVESTIGASI kuat mencurigai ada “MAIN MATA” antara pihak PT. NK dengan PPK Miral, sehingga merahasiakan gambar kerja, karena takut permainan pembesiannya diketahui TIM, dan khalayak, bahwa telah terjadi pengurangan mutu pekerjaan dengan mainkan volume besi. Begitupun dengan ukuran penulangan menggunakan volume besi ukuran 12, 10 dan 8 Inchi.

Akibatnya, dipastikan kekuatan beton K. 250 yang telah terbentuk dengan pengecoran menggunakan alat  Redemik milik PT. Statika, juga tidak ada ditemukan kubus beton hasil uji labor K. 250. Akibatnya hasil pengecoran beton yang katanya K. 250 itu, tapi berwarna putih dan berkapur (ber-abu) ketika dipecah dengan batu itu berongga-rongga di setiap sisinya.

Parahnya lagi beton K. 250 itu disetiap lubang penutup yang dibuatkan itu terjadi retakan dari penutup atas hingga ke dasar beton. Retakan-retakan mana terjadi di sepanjang sambungan yang terbuka dibuatkan jendelanya itu. Banyak retakan-retakan, begitupun dengan dinding coran yang kosong, karena berongga-rongga, atau tidak dilakukan pemadatan saat pengecoran. Ini menurut TIM pantas dicurigai telah terjadi pengurangan semen dan pebrator (alat getar) untuk memadatkan coran yang tidak berfungsi dengan baik, atau kurang saat dilakukan pengecoran.

Tampak depan beton Dreinase dengan tulangan besi jenis IS
 keluaran Medan dan ukuran besi 12, 10 dan 8 oleh PT. NK
Karenanya, menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, pihaknya akan lebih dahulu memberitahukan atau membuat Surat Pemberitahuan kepada BPK RI Sumbar dan Pusat akan temuan pada Proyek Nasional tersebut. Lalu, ditindaklanjuti dengan permohonan Pemeriksaan ke lokasi resmi oleh LSM Penjara Indonesia dan terakhir akan dibuatkan Laporan Hasil Temuan TIM dan BPK RI terhadap pekerjaan proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin itu. “Kita mengikuti prosedur baru, saat ini sehingga kita berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti secara hukum dan bisa disidangkan nantinya di Pengadilan Tipikor, “tegas Amril.                (FER)

Kejari Segera Keluarkan Sprindik Korupsi Uang PKK

LSM PENJARA INDONESIA

PARIAMAN, Investigasi News — Bergulirnya kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK yang melibatkan istri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman menjadi perbincangan menarik masyarakat daerah ini. Pasalnya, kasus tersebut sempat membuat heboh jajaran Permeriantahan dan masyarakat, bersebab statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman waktu itu Yulitaria, S.H., (medio 2013 –red) yang begitu mengebu diawalnya namun melempem pada akhirnya. “Biarkan kami bekerja dulu. Nanti pasti akan kami kasih tau kalian semua. Bagi saya, jangankan istri bupati, orang tua sendiri akan saya proses jika bersalah !, “kata Yuli memberi penegasan pada media bahwa dia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Tapi apa lacur, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi pada koran ini, setelah berlalu 3 (tiga) tahun sejak Rena Ali Mukhni diperiksa 2 (dua) kali, yakni; Jummat 13 Juni dan 20 Juni 2013 hingga kini (berita ini kembali diturunkan-red) kasus ini seperti hilang begitu saja tergiling roda-roda Kesatria yang katanya “Jujur dan Bijaksana” (Adhiyaksa). “Namun semenjak kita kembali memasukkan surat Laporan No. dugaan Tindak Pidana Korupsi No. 141/dpc/lsm.Penjara/lappeng/2016 yang isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta. Alhamdulillah Kajari berjanji akan mengevaluasi dan mengeluarkan Sprindik atas kasus tersebut, “ungkap Amril Effendi.

Selain itu, pihaknya terus intens berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan dan Anggota Adhyaksa di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman termasuk beberapa kasus yang pernah dilaporkan LSM dan masyarakat serta kasus hukum yang baru akan di laporkan oleh LSM Penjara Indonesia. “Kami kembali mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut kembali kasus SPPD fiktif yang dulu pernah diusut Kajari lama Yulitaria. Kita menduga kasus SPPD fiktif itu ada main mata Kajari lama dengan para pihak terduga, sehingga ketika itu dia dikonfirmasi menolak ada pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman soal SPPD fiktif. Padahal kita punya bukti copian surat panggilah Kejaksaan terhadap Anggota DPRD untuk diperiksa masalah SPPD fiktif itu, “tandas Amril.

Sementara kata Amril, pihaknya mendapat informasi pak Josia Koni, S.H., Kajari Pariaman sudah memerintahkan jajarannya mengevaluasi dan memeriksa kembali kasus SPPD fiktif yang melibatkan Pimpinan dan Anggota serta Sekretaria DPRD Padang Pariaman periode lalu itu. “Kami berkeyakinan pak Josia Koni, SH, tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus-kasus di daerah ini dan akan tegas menuntaskan persoalan Korupsi yang melibatkan siapapun tanpa pandang bulu. Sebagaimana lambang yang dipakai Korp Adhyaksa itu, Kesatria yang jujur dan bijaksana, beliau akan tegas menindak setiap pelanggaran hukum dan kriminalitas di wilayah ini, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu.

 Mengenai dugaan Korupsi uang PKK, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Devi Hastuti pada media waktu itu, dia adalah mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013 di PKK Padang Pariaman. Disebutkannya, sebagai saksi waktu itu, dia (Devi Hastuti) telah mengaku pada Penyidik Kejaksaan bahwa Rena Ali Mukhni memakai uang PKK tersebut pada tahun 2012 untuk keberangkatannya ke Amerika Serikat sebelum dia menjabat PPTK pada tahun 2013. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin lalu oleh Kejaksaan terkait dana PKK 150 juta yang dipakai Istri Bupati Rena Ali Mukhni. Semua saya jelaskan ke pihak kejaksaan bahwa uang tersebut diberikan oleh PPTK sebelum saya, “ungkap Devi pada Wartawan waktu itu.

Devi juga mengaku dirinya telah dua kali menolak memberikan uang ketika diminta istri bupati. “Dia minta kepada saya uang pada tahun 2013 ketika dia mau ke Thailand. Kemudian sekali lagi, ketika dia hendak ke Perancis atau Inggris, saya lupa persisnya. Karena saya tolak terus, dia pindahkan saya. Dia itu (Rena Ali Mukhni) kalau tidak dikasih memang begitu, pasti dipindahkan, “ucap Devi via seluler Kontributor kami (OLP) waktu itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman ketika dikonfirmasi para awak media ketika itu melalui Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Ramadani, S.H., membenarkan, Rena Ali Mukhni telah 2 (dua) kali dimintai keterangannya oleh Kejari terkait kasus tersebut, yaitu, pada hari ini (Jumat, 20/6) dan Jumat kemarin. “Tadi pagi memang dia (Rena Ali Mukhni) dipanggil untuk dimintai keterangannya, juga Jumat kemaren, “ujar Ramadani pada Wartawan ketika dikonfirmasi kala itu.

Selain Rena Ali Mukhni, Kejari Pariaman juga meminta keterangan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman yang diduga juga melibatkan Istri orang nomor satu di Padang Pariaman tersebut. Kedua saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah Isdawati (Kasi) dan Mildawati, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Padang Pariaman.

“Kejari melakukan pemanggilan dalam tahap pengumpulan data. Kami belum bisa kasih keterangan tekhnisnya pada dua kasus tersebut, nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Siapapun yang terlibat akan kita proses, meskipun ?, “ujar Kasi Intel Kejari Pariaman Hari Riyadi, S.H., menggantung saat itu.
Sementara, dari perbincangan koran ini dengan salah seorang Lawyer (Pengacara) di Pariaman yang enggan dituliskan namanya, bahwa hasil Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan waktu itu (tahun 2013-red) terhadap kasus uang PKK ini, kerugian negara itu bukan Rp 150 juta tapi Cuma Rp 39 Juta dan itu sudah dikembalikannya ke kas daerah (negara). “Karena kejaksaan beranggapan kerugiannya tidak lebih dari Rp 30 Juta dan itupun sudah dibayarkan, sementara bedah kasus dan gelar perkara kasus ini hingga ke Pengadilan akan menelan biaya lebih dari Rp 30 Juta itu, sehingga kasus ini di diamkan dan dihilangkan saja, “ujar Pengacara itu.

Koran ini kemudian bertanya pada sang Pengacara, jika benar Korupsi dibawah Rp 30 Juta bagi pejabat daerah ini bisa dianggap lepas atau tidak apa-apa sepanjang tidak ketahuan? “Enak betul, itu Da, bagi pejabat daerah bisa korupsi uang Rp 30 Juta ke bawah dan kalau ketahuan diganti dan tidak dihukum seperti istri bupati itu ya?, “kata koran ini dengan alasan seperti dikemukakan sebelumnya. Pengacara itu hanya tersenyum simpul, karena itulah bocoran yang diperdapat pihaknya terhadap persoalan kasus uang PKK yang melibatkan istri Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman itu. (FERRY)

KPK Periksa Kebocoran dan Penggelapan Pajak di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Berdasarkan Temuan TIM LSM Penjara Indonesia bahwa sampai akhir Desember 2016 ini, khusus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman ada sekitar 18 unit Stone Crusher yang beroperasi di Padang Pariaman. Diantaranya, Stone Crusher milik PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP), Stone Crusher milik PT. Kunango Jantan (produksi tiang
pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Angkasa Teknik Raya (PT. ATR) atau PT. CKPM / PT. CKPS.
Stone Crusher milik PT. Jaya Sentrikon (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Rimbo Peraduan, Stone Crusher milik PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS), Stone Crusher milik PT. Kiambang Raya, Stone Crusher milik PT. Kyeryeong – PT. Yala Persada, Stone Crusher milik PT. Anugrah Sahabat Mandiri, Stone Crusher milik PT. UH/ PT.DKB dan Stone Crusher milik Ujang Balok di Pasa Dama Paritmalintang. Dan beberapa perusahaan pemilik Stone Crusher tersebut ada yang mempunyai Stone Crusher 1 unit hingga 3 unit yang lokasinya berada di wilayah Padang Pariaman.

Menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, dari informasi data yang ada, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sudah pernah disurati mengenai persoalan ini, salah satunya surat dari Forkom LSM dan Media Sumatra Barat Nomor: 01/Forkom/LSM-Media/VI/2016 yang dikeluarkan di Lubuk Alung tanggal 2 Juni 2016 lalu meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang dilampirkan dengan tiga bukti jumlah pendapatan yang bersumber dari Galian C sejak tahun 2013, 2014, 2015 yang rata-rata hanya berkisar Rp. 2,2 Miliar/tahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman yang dipimpin Rustam ke DPPKAD.

Pada surat itu, kata Amril sudah memuat analisa data bahwasanya hasil produksi batu pecah (split) setiap Stone Crusher memproduksi batu split perbulan berkisar 20000 ton. Artinya, dengan jumlah Stone Crusher 18 unit di Padang Pariaman dikalikan dengan jumlah produksi per unit Stone Crusher ditemukan sebanyak ± 360.000 ton batu pecah (Split) per bulan yang di produksi oleh 18 stone crusher di Padang Pariaman. “Jika 360.000 Ton Batu Pecah (split) X Rp. 2500 (pajak pemurnian/ton) = Rp. 900.000.000,-/ bulan X 12 bulan = Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak pemurnian). Dan perkiraan pajak galian C (pajak penambang) juga sama dengan hasil pajak pemurnian senilai Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak galian), “paparnya.

Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan 76 unit izin galian C di Padang Pariaman sejak tahun 2010 hingga sekarang. Namun, hanya 1 buah izin yang habis masa berlakunya bulan Oktober 2016 lalu. “Tetapi, pengambilan material sudah tidak berada di lokasi titik kordinat atas nama pemegang izin Maryusap (Syap Jabua) dan itu sudah berhenti. Dan 1 buah lagi izin berlaku hingga 2018 atas nama Haji Baidir. Juga ada penambang galian C (tanah portland) untuk PT. Semen Padang yang di suplay sekitar empat (4) penambang dengan kebutuhan PT. Semen Padang sebanyak ± 100.000 Ton/bulan X Rp.2500 (pajak) X 12 Bulan = Rp. 3.000.000.000/ tahun, “ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia ini.

Begitu juga dengan pemungutan uang Restribusi galian C di depan pasar grosir Duku Pasar Usang yang di pungut tidak menggunakan karcis. “Kuat dugaan karcis yang dipakai juga terindikasi tidak di porporasi oleh DPPKAD Padang Pariaman. Uang restribusi tersebut di pungut berdasarkan jenis kendaraan pengangkut material batu/sirtukil/tanah portland dan lain-lain berkisar Rp 6000 - Rp 12000 per- kendaraan, “ujarnya.
Lanjutnya, waktu itu, setelah di pantau aktivitasnya terdapat kurang lebih berkisar 1000 unit kendaraan pengangkut material setiap hari. Perkiraan/ Analisa rata-rata: Rp. 8000 X 1000 unit kendaraan = Rp. 8.000.000/hari X 30 hari (1 bulan) = Rp. 240.000.000 X 1 tahun (12 bulan) = Rp. 2.880.000.000,-.

Pendapatan Galian C ada juga yang berasal dari kontraktor pemenang tender di berbagai SKPD di Padang Pariaman yang berkisar tiap tahun senilai ± Rp. 300.000.000,-. “Dari data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Pariaman terhadap pajak Galian C hanya berkisar Rp. 2 Miliar - Rp. 2,4 Milar pertahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM, “kata Amril.
Artinya, ujar Amril, PAD Padang Pariaman yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam: Pajak Galian C, Pajak Pemurnian, dan Pajak Tanah Portland lebih kurang totalnya senilai Rp. 24.180.000.000/tahun. “Ironisnya, meski surat permintaan klarifikasi/ verivikasi oleh Forkom LSM Sumbar tersebut telah kirimkan ketangan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni melalui Ajudan yang bernama Andre pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, namun sampai sekarang belum ada balasannya.

Karena itu kami meminta kepada BPK RI dan KPK untuk mengaudit PAD daerah dari sektor pajak, karena kami menduga telag terjadi penggelapan pajak oleh oknun Pejabat setempat di Padang Pariaman, “tegas Ketua LSM Penjara Indonesia ini.. (FERRY)

MESKI TIDAK ADA PEMILU KPD DHARMASRAYA TETAP BEKERJA

Divisi KPU Bertambah Jadi 5 Divisi

DHARMASRAYA, Investigasi News — Sebagai upaya pempublikasian kegiatan KPU Dharmasraya, Kamis (22/12) mengadakan jumpa Pers dengan media cetak ataupun elektronik dan om line yang ada di Ranah Cati nan Tigo itu. Jumpa Pers dilaksanakan di Kantor KPU Dharmasrsya dibuka oleh Ketua KPU, Yanuk Sri Mulyani, S.H., Msi didampingi Komisionar KPU lainnya, Zainal Efendi, SAg dari Divisi Hukum, Rizal Gusmendra, S.Tp, Adriadi, SpSi dan lainnya.

Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, tujuan diadakannya jumpa Pers ini, selain mempererat hubungan antara KPU dengan media massa yang ada, juga untuk pempublikasikan Program dan Kegiatan KPU Dharmasraya selama tahun 2016. “Dimana KPU Dharmasraya yang dahulunya dibagi empat divisi sekarang berdasarkan Surat KPU-RI tentang penamaan dan pembagian Divisi KPU Dharmasraya dibagi menjadi lima divisi, “ungkapnya.

Diantaranya, kata Yanuk Sri Mulyani, untuk Divisi Hukum, Divisi Tekhnik, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Umum dan Logistik, serta Divisi Partisipasi Masyarakat. “Masing-masing Divisi ini, selalu bekerja tiap tahunnya. Mungkin, ada yang berpendapat kalau siap atau usai Pilkada atau Pilpres KPU dianggap makan gaji buta saja? Inilah yang harus ditepis, sebab KPU ini bekerja bukan hanya untuk sekarang, tetapi mempersiapkan diri sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu dimasa mendatang, “terangnya.

Senada, Zainal Efendi, SAg., dikatakannya bahwa selama tahun 2016 ini KPU Dharmasraya telah menghasilkan 18 Keputusan dan sangat terbuka sekali terhadap masyarakat Dharmasraya. Apapun informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat tentang KPU Dharmasraya dapat dilihat di website KPU Dharmasraya. Mulai dari perencanaan program, pembubaran PPK, PPS, sosialisasi tentang Pemilu.
Bahkan.,, kata Zainal, sekarang ini masyarakat bisa melihat kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu. Mulai dari Dharmasraya Mekar, hingga sekarang dapat dilihat di website atau E-PPID KPU Dharmasraya. “Bahkan KPU Dharmasraya juga memberi partisipasi kepada Pemkab Dharmasraya dalam melaksanakan Pilwana kemaren, “tambah Zainal Efendi, S.Ag.

Lalau, jelasnya lagi, besarnya Dana Kampaye bagi Paslon Pilkada dapat dilihat langsung oleh masyarakat melalui E-PPID Dharmasraya, seperti; dana kampaye masing masing paslon kemaren dimana Dharmasraya dalam Pilkada kemaren diikuti dua paslon yaitu: paslon SUKA - AMAN dimana dana kampayenya yang telah di Audit oleh Akutan Publik dan telah dinyatakan patut sebesar Rp. 1.523.192. 400,- dan Paslon AG - Jos sebesar Rp. 2.841.135.000,-.

Pada kesempatan ini Rizal Gusmendra juga sebagai Divisi Tekhnik juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan pemilu kedepan. Sehingga pemilu yang akan datang lebih tertata dengan baik bagaimana mekanisme penghitungan suara. “Rekapitulasi suara tentang PAW yang dikenal dengan Sistim SIMPAW bagaimana prosesnya dsb, semua ini telah di akses secara terbuka pada E-PPID KPU Dharmasraya, “imbuh Rizal Gusmendra, S.Tp.

Pada Divisi Perencanaan dan Data juga menyampaikan beberapa hal, dimana ada lima program yang dilaksanakan pada Divisi ini. “Namun sekarang ini, kami memfokuskan pada Hasil Data Pemilih yang telah dilaksanakan pada dua semester kemaren. KPU telah bekerjasama Capil serta Pimpinan Parpol, sehingga diharapkan adanya kesadaran dan penigkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu yang akan datang, “jabarnya.

Bahkan, tambahnya lagi, kami terus berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada pemilih pemula diantaranya, kami lakukan dengan mensosialidasikannya kepada Pelajar tingkat menengah atas. “Kita mendatangi sekolah masing - masing mudah - mudahan dengan kegiatan dan melalui Pelajar ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pemilu di Dharmasraya dimasa mendatang, “tukuknya. (JIMMY)

400 Karateka Lemkari Ikut Ujian Kyu

HAPPY NELDY, SE., MM:
DEWAN GURU LEMKARI
PADANG PARIAMAN
LUBUK ALUNG, Investigasi News—Mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi ke XV di kandang sendiri (Kabupaten Padang Pariaman, Karate LEMKARI selalu mengadakan latihan-latihan kata perseorangan maupun sparing. Terbukti, pada Porprov XIV yang lalu di Kota Padang, Karate LEMKARI Padang Pariaman berhasil menyumbangkan medali emas, perak dan perunggu. Bertempat di lapangan hijau Sungai Abang Lubuk Alung, Karate LEMKARI mengikuti Ujian Kyu, diikuti sebanyak 400 orang Atlet Karateka itu.

Menurut Dewan Guru Karate LEMKARI Padang Pariaman, Happy Neldy, SE., MM didampingi Hermantoria, Sempai, Hanif Abrar, Asrarus Anwar, Ujian Kyu adalah ujian kenaikan sabuk di Karateka LEMKARI, dimana para Dewan Guru dan 20 orang Majelis Sabuk Hitam akan melakukan penilaian terhadap peserta Ujian Kyu. “Para Atlet Lemkari kita sudah mulai berbenah diri dari sekarang dan siap kembali menyumbangkan medali emas, perak atau perunggu sebanyak mungkin di cabang olahraga ini, “tegas Happy yang juga Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman itu.

Ditambahkannya, selama ini pihaknya selaku Ketua Cabang Olahraga ini, selalu rutin menjadwalkan pembinaan dan melakukan pelatihan bagi para Atlet-atletnya baik itu di Karateka Lemkari maupun Panjat Tebing. Itu dibuktikannya ketika Porprov XIV di Kota Padang para Atlet binaannya berhasil mendapatkan medali emas, medali perak dan perunggu. “Perolehan medali yang banyak dari cabor binaan kita itu justru membantu menunjang perolehan medali keseluruhan dari Kontingen Padang Pariaman saat itu, “kata Putra Lubuk Alung ini.

Happy Neldi kembali berharap pada Porprov XV yang akan diadakan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2018 mendatang, sebagai tuan rumah, harus sukses sarana, sukses penyelenggaraan dan sukses dalam prestasi. “Kita harus jadi tuan rumah yang baik dan kita di DPRD selalu bersinergi dengan pemda untuk mempersiapkan segaka fasilitas olahraga yang diperlombakan nantinya di Porprov XV di Padang Pariaman. Kita ingin para Atlet seluruh daerah si Sumbar teringat selalu dengan Padang Pariaman dan menjadi kenangan indah mereka. Dan tentunya kita harus jadi Juara di Porprov XV nantinya, “tandas Happy. (FER)

Edisi: 155, TAHUN VI, (19 - 30 desember 2016)


PT. PARAGOM BINTANG PRIMA BANGUN AREA PELAKSANAAN MTQ DI PANTAI KATA PARIAMAN


LIPUTAN KHUSUS PEMKO BUKITTINGGI


Senin, 31 Oktober 2016

TK Flamboyan 2 Lakukan Peragaan Manasik Haji

PARIT MALINTANG, Investigasi News — Peragaan Manasik Haji oleh ratusan Murid PAUD se- Kabupaten Padang Pariaman menimbulkan ide bagi Bupati Ali Mukhni untuk meminta jajaran Dinas Pendidikan setempat menggelar kegiatan tersebut secara rutin. Ini sangat penting guna membentuk karakter, sosial emosional, kognitif bahasa, motorik halus, motorik kasar, agama dan kepribadian, maupun sosialnya, kata Bupati Ali Mukhni di halaman kantor bupati Padang Pariaman, Selasa (18/10).

Dikatakannya, Pemda Padang Pariaman sangat komit dalam pengembangan PAUD mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana dan prasarananya. Peragaan Manasik Haji dapat menanamkan Aqidah Islamiyah sekaligus memperkenalkan peragaan Manasik Haji pada anak usia dini PAUD non formal.
Sementara Bunda PAU Padang Pariaman, Hj. Rena mengatakan, misi dari Program PAUD mengupayakan layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali. “Dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yaitu; Insan yang beriman, bertaqwa, disiplin, mandiri, inovatif, kreatif, memiliki kesetiakawanan sosial yang tinggi, berorientasi masa depan, serta mempunyai kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khusunya di Kab. Padang Pariaman.

Disamping itu, kata Rena, berkumpulnya insan PAUD saat itu sekaligus menjalin hubungan silahturahmi antara Pengelola PAUD, Pendidik, Ketua Kecamatan, Bunda PAUD Kabupaten dan Bunda PAUD Kecamatan dan Nagari. Pada kesempatan itu, secara spontan Bupati Ali Mukhni menyumbang dari kocek pribadinya uang sebesar Rp 5 Juta, ditambah sumbangan Bunda PAUD Rena istri Ali Mukni sebesar Rp 6 Juta.  (FER/OLP)

Minggu, 30 Oktober 2016

Laporan LSM terhadap ULP Kota Pariaman Mengirap..?

KINERJA KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN DIRAGUKAN

PARIAMAN, Investigasi News — Bukan hanya kasus-kasus hukum yang sudah diekspos dan ditangani pihak Kejaksaan Negeri Pariaman saja yang masih meninggalkan bengkalai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman lama, Yulitaria, SH. Namun juga berjibun kasus-kasus dugaan korupsi perseorangan maupun berjama’ah lembaga institusi daerah ini, di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang resmi dilaporkan baik itu oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Media dan masyarakat yang hingga kini tidak jelas rimbanya.

Karena diduga kuat mantan Kajari Pariaman Yulitaria, SH itu tebang pilih dalam menangani kasus-kasus hukum dengan mengenyampingkan sumpah jabatan dan lebih mengedepankan egosentris semata, ungkap Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Ferry Indria Nugrah, SH yang juga Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News. Sebagaimana kasus yang pernah dilaporkan resmi sebuah LSM di Sumbar pada Jummat 17 April 2015 lalu. LSM itu dengan didampingi beberapa Media daerah ini diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Resmen, SH mewakili Kejari Yulitaria, SH di ruang kerjanya.

Kepada Koran ini Ferry Indria Nugrah, SH mengungkapkan kronologis penyerahan Surat Laporan LSM bernomor: 03/LDK/ACIA-SB/IV/2015 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, perihal, laporan Dugaan Korupsi (Kejahatan dalam jabatan) dari  hasil investigasi LSM itu, tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang (kejahatan dalam jabatan) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pariaman yang menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/ Jasa pemerintah tahun 2015 yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman.

Dimana dikatakan, Pokja ULP Kota Pariaman diduga melanggar Perpres No. 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf d tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) paket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu pembangunan Jalan dan pembuatan Trotoar.

Dan Perpres 70/2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa” tentang persyaratan kualifikasi yang tidak di lampirkan dalam Data Kualifikasi.
Dijelaskannya, LSM itu menduga telah terjadi kejahatan dalam jabatan dimana  Pemenang Tender yang dimenangkan oleh Pokja ULP Kota Pariaman adalah: CV. Dwi Fortuna yang terindikasi dibawa oleh Adik Ipar Kandung Walikota Pariaman, bernama panggilan “Adiak”. Pemenang Tender yang dimenangkan Pokja ULP Kota Pariaman adalah: CV. Nafhisa yang merupakan Kakak Ipar Kandung dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu sendiri.

Pokja ULP Kota Pariaman telah MENGGAGALKAN seluruh paket pekerjaan yang dilelang kecuali 2 (dua) paket pekerjaan di atas. Pokja tidak menguasai Dokumen lelang seperti yang diterapkan dalam Data Kualifikasi. Penyalahgunaan wewenang dan kejahatan  dalam jabatan untuk menetapkan hasil evaluasi pelelangan pengadaan barang/ jasa.

Dengan membatalkan lelang tanggal 23 Maret tahun 2015 dan menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman dengan alasan Perpres No. 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf d “tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran” tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para Rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) paket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu; Pembangunan Jalan dan pembuatan Tratoar.

Lanjutnya, Penetapan Pemenang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan di atas tidak mempedomani Perpres 70/2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa”.

Tentang persyaratan Kualifikasi yang tidak dilampirkan dalam Data Kualifikasi,  serta dengan sengaja mengabaikan Pasal (83) ayat (1) huruf a dan b (“jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas”) tentang yang menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal dengan meneruskan mengevaluasi dan memenangkan perusahaan tunggal tanpa pendamping.

Sementara, kata Ferry, SH hingga bergantinya Kajari Yulitaria, SH dengan Kajari baru, Josia Koni, SH, dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman itu, tidak ada memanggil dan memeriksa pihak ULP Kota Pariaman yang dilaporkan LSM itu. “Karena dari hasil konfirmasi kami, hingga kini tidak ada pemberitahuan ataupun undangan dari pihak Penyidik untuk mencari dan melengkapi kekurangan/ bukti yang tidak turut serta dalam laporan itu, demi kepentingan Penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dan sudah sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti proses hukumnya, “ujar alumni Fakultas Hukum UBH Padang ini.

Alhasil dengan tidak ditindaklanjutinya Laporan LSM dan Masyarakat itu, kata Ferry, lengkap sudah dugaan tebang pilih Penegakan Hukum di daerah ini oleh Kejaksaan Negeri Pariaman yang dipimpin oleh Alumni Almameternya itu. “Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman yang baru ini dapat memotivasi jajarannya agar bekerja sesuai sumpah jabatan selaku Adhiyaksa. Mengutamakan Hukum di atas segala-galanya dan tidak bermain-main dalam menegakkan Hukum, “tegas Putra Sicincin itu.  (VAND) 

Kajari JOSIA KONI, SH Ditantang Tuntaskan Kasus Dishub Kominfo dan SMA 1 UT

KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN
PARIAMAN, Investigasi News — Kasus yang sudah diekpose semestinya dituntaskan proses hukumnya, bukan malah dijadikan bengkalai dan tidak sampai ke Pengadilan untuk diadili. Kondisi itu justru akan menimbulkan preseden buruk bagi proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pariaman di bawah Pimpinan Kajari Josia Koni, SH yang menggantikan Kajari sebelumnya, Yulitaria, SH, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Efendi melalui Koran Investigasi News di Pariaman.

Dikatakannya, memang sewaktu Yulitaria, SH memimpin Korp baju coklat daerah ini, banyak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan resmi oleh LSM atau masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Pariaman. Memang diterima dengan tanda

bukti, tapi tidak jelas penyelesaiannya. Apakah kasus itu dipeti es kan? Atau dilapan enamkan? Dan justru ada tebang pilih dalam menangani kasus-kasus itu oleh pihak Kejaksaan. “Bahkan parahnya lagi, kasus yang sudah ada Sprindiknya seperti 7 (tujuh) kasus yang diekpose Kajari Yuli didampingi Kasi Pidsusnya Resmen, SH pada Rabu, 22 Juli 2015, dua diantaranya hingga kini tidak jelas duduk persoalannya, “ungkap Amril.

Adapun 2 (dua) kasus dengan Sprindik Kejaksaan yang hingga kini tidak jelas juntrungannya itu yakni; Perkara dugaan penyimpangan dan penggunaan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Komite Masyarakat SMA 1 Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman. Dan yang waktu itu katanya masih dalam tahap LID (LIDIK) adalah kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Padang Pariaman. “Tersangkanya belum ada karena masih dalam tahap Lidik, “kata Kajari Yulitaria waktu itu dan semua tersangka lanjutnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 55 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman Penjara maksimal 20 tahun Penjara.

Pihak LSM Penjara Indonesia menurut Amril mencurigai, telah adanya semacam negosiasi antara para tersangka dalam kasus ini dengan pihak Penyidik Kejaksaan, sehingga kasus ini tidak jelas kelanjutannya. “Kalau dibiarkan seperti itu, sementara publik tau, bahwa pernah ada ekpose soal kasus tersebut langsung oleh Kajari, tentu akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini dan Kajari baru yang terkena imbasnya. Belum lagi beberapa Pekerjaan Rumah (PR) lainnya bagi Kajari Josia Koni, SH diantaranya kasus dugaan penyelewengan dana PKK yang dilakukan istri bupati serta dugaan Korupsi ‘Pungli’ dana TdS di Dinas Pendidikan Padang Pariaman dan banyak lainnya, “jelas Amril.

Jika ingin melakukan penyegaran dan pelaksanaan tugas-tugas Adhiyaksa dengan baik, lanjut Amril Kajari Josia Koni mesti melakukan penggantian personilnya yang ada saat ini. Pasalnya, ada beberapa personil yang dipakai Kajari lama sudah mempunyai catatan buruk oleh pihaknya dan masyarakat baik di Kejaksaan Negeri Pariaman maupun ditempat tugas mereka sebelumnya. “Pak Josia Koni mesti mengganti personilnya yang ada dengan yang baru, agar kinerja Kejaksaan benar-benar meningkat dan lebih baik dalam penegakan hokum, “tambah Amril                               (TIM)

Edisi: 152, Tahun VI (24 Okt - 04 Nov 2016)


Rabu, 14 September 2016

Desak Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan

LSM PENJARA INDONESIA

PADANG BARU, Investigasi News — Pasca pemberitaan 3 (tiga) pelaku pemerkosaan di Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung terhadap salah seorang Siswi SLTA dengan locus delicty di Korong Pauh Sicincin dan kemudian berlanjut di daerah Koto Mambang oleh teman pelaku 2 (dua) orang. Peristiwa terjadi sekitar tanggal 10 Juni 2016 yang kemudian dilaporkan korban dan keluarganya ke bagian perlindungan anak PPA Polres Padang Pariaman di Korong Padang Baru Kecamatan VI lingkung pada 11 Juni 2016.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/81/VI/2016/Polres tertanggal 11 Juni 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu BRIPDA HESTY DEWILSON, AMRI yang ditunjuk a.n, KAPOLRES RESOR PADANG PARIAMAN KASAT RESKRIM RICO YUMASRI, S.IK laporan mana diterima SPKT Polres Padang Pariaman. Dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SPPHP/ 98/ VII/ 2016/ Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang ditujukan kepada Sdr “DY” sebulan (33 hari) kemudian.

Karena tidak jelasnya proses hukum terhadap kasus pemerkosaan ini, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pariaman selaku advokasi terhadap korban, kemudian menginformasikan persoalan ini ke Koran Investigasi News dan LSM Penjara Indonesia di Pariaman. Bersebab ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. Karena hampir 3 (tiga) bulan semenjak kejadian dan dilaporkannya kasus tersebut ketiga pelaku pemerkosa masih dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.

Sebagaimana hasil verifikasi TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) dengan pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman pada Senin, 22 Agustus 2016 dengan Kapolres Padang Pariaman melalui Kanit PPA bernama Roy yang didampingi salah seorang Penyidik terungkap fakta yang mengherankan. Dimana pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman berdalih kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, karena masih terkendala Saksi dan korban yang tidak mau bekerjasama sebagaimana pengakuan Kanit Roy pada TIM.

Sebagaimana diturunkannya beritanya oleh Redaksi Investigasi News dengan judul 3 PELAKU PEMERKOSA DI SICINCIN BEBAS BERKELIARAN, “Hampir 3 Bulan Masih Penyelidikan?” dan kemudian mendapat tanggapan. Pada Sabtu, 03 September 2016 koran ini dihubungi kakak korban yang mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 05 September 2016. Kemudian, Ketua KPAI Pariaman Teta Sabar pada Senin menginformasikan, korban yang saat ini masih dalam perawatan mental dan fisikhologi di rumahnya di Pariaman juga dipanggil untuk diperiksa di PPA Polres Padang Pariaman, pada Rabu 07 September 2016.

Menyinkapi hal ini, Ketua LSM Penjara Indonesia yang sudah beberapa kali hendak menemui Kapolres Padang Pariaman guna memverifikasi lambannya kinerja Polisi dalam menangani kasus pemerkosaan menyatakan, meski sudah ada tindak lanjut dari Penyidik PPA dengan memeriksa para saksi dan korban, pihaknya tetap akan mengawal persoalan ini. “Kita memang belum melayangkan surat ke Kapolres Padang Pariaman terhadap persoalan ini. Namun kami berharap kasus pemerkosaan ini segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan pelaku segera ditahan, “ujarnya.

Pihaknya, tetap akan mengawal kasus ini hingga proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan dan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Pihaknya juga tetap mendesak agar Penyidik segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan. “Kami meragukan saat ini apakah para pelaku masih berada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman atau sudah melarikan diri. Karena kasus ini sudah masuh tiga bulan sampai tanggal 11 September 2016 ini, “ungkap Amril. (FER)

Bangun Dreinase Tak Berelevasi

PT. ADTA SURYA PRIMA DI KOTA PARIAMAN

PARIAMAN, Investigasi News — Proyek pekerjaan dreinase sepertinya menjadi ajang mencari keuntungan besar bagi Kontraktor satu ini, meski dicurigai yang mengerjakan bukan rekanan pemilik perusahaan. karena dari informasi Koran ini proyek yang dimenangkan PT. ADTA SURYA PRIMA dikerjakan oleh rekanan lokal Kota Pariaman. Terlepas dari semua itu, lemahnya Pengawasan menjadi kendala pada setiap pekerjaan proyek di Kota Sala Lauak selama ini. Sebagaimana temuan TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) pada proyek senilai Rp 3.530.348.000,- ini.

Adapun proyek yang dikerjakan PT. ADTA SURYA PRIMA dengan Nomor: Kontrak 046/ SPP/ DPU.PRM/ 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan, Pembangunan Trotoar Kp. Pondok - Simpang Palung (1,1) Km, APBD Kota Pariaman. Nilai Kontrak Rp 3.530.348.000,- , waktu pelaksanaan 149 (seratus empat puluh Sembilan) hari kalender, mulai kontrak 29 Juli 2016 dan berakhir 24 Desember 2016 dengan PPK Ir. Muliawan (Kabid Bina Marga) DPU Kota Pariaman. Pada pembuatan dreinasenya sepanjang 1.100 Meter (1,1) Km itu tidak meiliki elivasi yang jelas.

Selanjutnya, tidak ditemukannya Konsultan Pengawas di lapangan dari hasil INVESTIGASI TIM (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) dreysicket (kantor kerja) tidak diketahui oleh pekerja, sementara karena tidak ada gambar yang menjadi acuan pekerjaan, alhasil tukang dan pekerja di proyek tersebut dalam mengerjakan pembuatan dreinase tidak memiliki pedoman kerja yang jelas. Beberapa kali TIM ke lokasi proyek dan mendokumentasikan pekerjaan ternyata titik nol (awal) pemasangan beton dreinase dimulai dari Simpang Kp. Pondok dan berlanjut kearah Simpang Palung?

Menurut Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi, berpedoman kepada plank tertulis panjang dreinase yang tertutup sekaligus trotoar (1,1) Km tentu harus bisa mengalirkan air dari titik nol menuju ke lokasi pembuangan air di Simpang Palung. “Secara tekhnis yang kita pahami pada pekerjaan dreinase itu, bahwasanya harus jelas kemiringan (elevasi) dreinase sehingga air tidak menggenang. Sementara akhir pembuangan air di Simpang Palung, namun mulai pekerjaan di Simpang Kp. Pondok, bagaimana kemiringannya?, “kata Amril.

Dikatakannya, dari hasil pengukuran dasar dreinase saat ini, tingkat kemiringan tidak merata bahkan per-jarak 10 Meter tidak jelas kemiringannya karena begelombang dan tidak rata. Kalupun rata, juga berdampak air tidak akan mengalir dan akan tergenang yang lama kelamaan akan mengendapkan pasir dan sampah sehingga menumpuk dan menutupi dreinase. “Jika dreinase itu tertutup, karena akan dijadikan trotoar maka upaya pembersihan dreinase yang tersumbat akan sangat menyulitkan nantinya. Saya kira pekerjaan seperti ini hanya menghamburkan keuangan negara, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia tersebut.

Beberapa kali TIM INVESTIGASI hendak menemui PPK Proyek tersebut, namun setiap kali ditemui di kantornya di DPU Kota Pariaman Ir. Muliawan tetap tidak dapat ditemui. Padahal TIM hendak mengajak PPK ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan pembuatan dreinase oleh Kontraktor PT. ADTA SURYA PRIMA tersebut yang terkesan asal jadi. “Kami tetap mengharapkan bisa bertemu dengan PPK, Ir. Muliawan sehingga kita bisa sama-sama melihat gambar kerja khususnya pada pembuatan dreinase itu. Apakah dreinase tertutup, berapa elevasinya dan dimana tituk nol serta lainnya. Karenan kami mendapat informasi proyek itu milik keluarga Wako Pariaman, sehingga pihak dinas terkait enggan memerikasanya, “kata Amril Effendi.

Lanjutnya, dana negara yang dipertaruhkan untuk pekerjaan jalan, trotoar dan dreinase itu jangan sampai terbuang percuma, karena Rp 3,5 Milyar APBD Kota Pariaman tahun 2016 tersebut bukan uang yang sedikit. “Kami tidak ingin pekerjaan dreinase itu asal-asalan, sehingga menimbulkan masalah baru, sebagaimana pekerjaan dreinase lainnya di kota ini. Bila hujan lebat beberapa jam saja, terjadi banjir karena penyumbatan di dreinase yang tidak berfungsi. Akibat elevasi drreinase yang tidak beraturan. Jika terbukti kita minta agar jangan di PHO nantinya dan mesti diperbaiki, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu bahkan pihaknya akan menyurati dinas terkait dalam hal ini DPU Kota Pariaman.

Sementara Alwis Ilyas, SH Advokat senior dan Pengamat Hukum di Kota Pariaman juga menyesalkan banyaknya pekerjaan dreinase di daerah ini yang asal-asalan. Pasalnya, justru setelah dibuatkan dreinase baru banjir sering terjadi jika saja hujan turun agak lebih lama. “Selaku warga kota kami minta adanya Pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerjaan proyek di Kota Pariaman. Bukan hanya pada pekerjaan dreinase saja perlu pengawasan yang ketat. Karena kita lihat banyak pekerjaan yang tidak bermutu karena tidak bertahan lama. Untuk dreinase saya minta harus diperhatikan serius soal elevasinya jangan sampai air tergenang dan menyumbat selokan. Jika tingkat kemiringannya tidak jelas perlu dilakukan perbaikan, “kata mantan Ketua KPU Kota Pariaman ini. (FER)

2 Excavator Penambang Illegal Diamankan Polisi



SIDAK TIM GABUNGAN DI BALAH HILIR LB. ALUNG

LUBUK ALUNG, Investigasi News — Dari sekian banyak Excavator yang malakukan penambangan illegal di kawasan Nagari Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya Tim Gabungan yang melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) pada Senin, (05/9) berhasil menyita dan mengamankan 2 (dua) unit Ekcavator di lokasi penambangan. Dua unit Excavator yang diduga milik si Wen itu rencananya akan segera dibawa ke Kantor Polres Padang Pariaman di Padang Baru Nagari Parit Malintang 07 September 2016.

Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Padang Pariaman yang dipimpin M. Taufik, S.Pd., MM dan Satpol PP Provinsi Sumatra Barat dengan Kasatpol PP, Nazwir, SH., M.Hum beserta anggota setelah Rapat Koordinasi, melakukan monitoring terhadap kegiatan Galian C di wilayah Kab. Padang Pariaman, Senin (05/9). Tergabung dalam Tim Dinas ESDM Provinsi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Endarmy dari Komisi IV serta Dinas Koperindag dan ESDM Padang Pariaman.

Ketika Tim Gabungan SIDAK di Nagari Balah Hilir Kec. Lubuk Alung, ditemukan 2 (dua) unit Excavator dan beberapa truk pengangkut Sirtukil (Galian C) yang sedang melakukan kegiatan penambangan. “Seluruh operator mesin serta para elfer mesin berhamburan melarikan diri, “kata Kasatpol PP Padang Pariaman, M. Taufik. Sementara Anggota DPRD Provinsi Endarmy segera menghubungi Wakapolda Sumbar dan Kasatpol PP segera menghubungi Kapolres Padang Pariaman yang kemudian mengutus Kasat Reskrim dan jajarannya ke lokasi.

Alhasil, 2 (dua) unit Excavator milik penambang illegal tersebut langsung di “police line” dan dijaga oleh Anggota Polres serta Anggota Sat.Pol PP Padang Pariaman dan rencananya pada hari itu (Rabu/7 September 2016) ke dua unit unit Excavator tersebut akan dibawa ke Polres Padang Pariaman sebagai barang sitaan atas perbuatan kegiatan penambangan ilegal dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (FER/FJR)

Semak Belukar Ganggu Pengguna Jalan

RUAS JALAN SIMP. PDG. LUAR-MANGGOPOH KELOK 13 KAWASAN KELOK 44

Agam, Investigasi News — Sepanjang ruas jalan dari Simpang Padang Luar Bukittinggi arah ke Simpang Manggopoh Lubuk Basung masih banyak ditemukan semak belukar pada sisi kedua bahu jalan. Ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat dan beberapa warga pengguna jalan yang melintas, dikarenakan seringnya warga pengguna jalan yang hampir beradu kendaraan dengan pengguna jalan lainnya ketika berpapasan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut sudah dapat dipastikan akan terjadi kecelakaan (accident) di jalan itu.

Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pengguna jalan ketika bincang-bincang di salah satu warung masyarakat di sekitar lokasi. “Waktu itu saya hampir saja bertabrakan dengan kendaraan lain ketika berpapasan di belokan kelok 23 dikawasan kelok 44, karena memang sebelumnya saya kira tidak ada lagi kendaraan yang mengarah dari bawah. Semak belukar yang tumbuh dibahu jalan, sudah sangat mengganggu pandangan pak..., itulah yang menjadi masalahnya, sehingga siapapun yang lewat pasti tidak dapat memprediksi adanya kendaraan dari bawah yang akan melintas, “ungkapnya.

Disebutkan juga jika hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi instansi terkait, sebelum terjadinya kecelakaan dikawasan tersebut. “Sebagai masyarakat pengguna jalan, apalagi saya yang hampir tiap hari melintas disana, berharap agar pihak terkait segera melakukan pemotongan semak belukar yang tingginya sudah melebihi orang dewasa tersebut. Agar hal hal yang tidak saya dan yang lainnya inginkan, itu tidak terjadi loh pak, “pintanya pada Wartawan.

Lain halnya Kaur Teknis, Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi pada Dinas PU Sumatra Barat di Bukittinggi, M. Hidayatul Halim kepada Wartawan Koran ini mengatakan, tidak ada lagi bahu jalan pada ruas jalan tersebut yang ditumbuhi semak belukar, dikarenakan seluruhnya sudah dipotong oleh pihaknya. “Tidak mungkin ada semak belukar yang tumbuh tinggi di sana pak, karena terakhir ini saja sekitar tanggal 04 Agustus lalu, pas dua hari menjelang Tour de Singkarak (TdS) semua ruas sepanjang  69 KM yang membentang antara Simpang Padang Luar hingga Simpang Manggopoh telah dinyatakan clear and clean oleh dinas koq, “katanya meyakinkan Wartawan.

Halim juga menyebutkan, pihaknya sepanjang tahun 2016 ini, telah tiga kali tahapan melakukan pemotongan semak belukar di ruas jalan tersebut, berarti tidak ada kemungkinan semak semak tersebut akan tumbuh hingga melebihi tingginya orang dewasa. “Sudah tiga kali loh pak, pemotongan semak belukar sepanjang bahu jalan kita lakukan di sana, yakni; tahap 1 bulan Maret, tahap 2 sekitar bulan Juni sebelum Puasa, dan yang terakhir itu, dua hari menjelang TdS. Sama-sama kita ketahui etape yang melewati ruas jalan tersebut pada tanggal 06 Agustus 2016  lalu, “ paparnya.

Dan bukan itu saja, dirinya juga mengaku telah melakukan pembersihan jalan baik secara overlay ataupun peaching. “Jadi, tidak mungkin saja semak belukar bisa tumbuh setinggi itu pak, mengingat pemotongan baru saja kita lakukan. Namun jika rerumputan tumbuh kembali itu hal yang lumrah saja. Dikarenakan kawasan tersebut memang kawasan hujan, hingga membuat rumput cepat berkembang. Tapi jika tumbuhnya melampaui tingginya orang dewasa, tentu itu hal yang mustahil, “tambahnya.

Ketika disinggung mengenai apakah masih ada tahapan pemotongan lanjutan pada lokasi? Kaur Teknis, Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi pada Dinas PU Sumatra Barat ini, mengatakan masih, karena mengingat tahun 2016 ini masih ada sisa kegiatan pemeliharaan yang memungkinkan untuk dilakukan. “Setidaknya satu tahapan pemotongan semak belukar pada bahu jalan masih kita lakukan pak. Tapi perkiraan waktunya belum dapat kita tetapkan, mengingat laporan bulan sebelumnya belum selesai seluruhnya. Namun upaya kita tentu tetap ruas jalan tersebut kita lakukan pembersihan, “pungkasnya. (JHON) 

Istri Walikota Padang Panjang, Ny. Maria Feronika Tersangka Korupsi Rumdin Walikota

Ny. Maria Feronika, Istri Walikota Padang Panjang

PRA PERADILAN MENANGKAN KAPOLRES PADANG PANJANG

PADANG PANJANG, Investigasi News — Dalam Putusannya, Hakim tunggal Dyah Sutji Imani menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras cs dalam Sidang Putusan Praperadilan terhadap Kapolres di PN Kota Padang Panjang Selasa (06/9). Dengan Ditolaknya Eksepsi tersebut, maka Penetapan Maria Feronika, sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, Tidak Cacat Hukum.

Dalam 3 (tiga) kali sidang tersebut, mulai dari pengumpulan berkas, mendengarkan keterangan saksi, hingga kesimpulan, tak terbukti kalau pihak Polres Padang Panjang melakukan kesalahan dalam Menetapkan Maria Feronika (isteri Wako Padang Panjang-Red) sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang.

Kepada Koran ini, Kapolres Kota Padang Panjang, AKBP. Heru Yulianto menanggapi hasil Sidang Praperadilan itu, menyampaikan, proses yang dijalankan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan adanya Putusan Hakim tersebut maka Status Ny. Maria Feronika tetap dijadikan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang, “ujarnya.

Sebelumnya istri Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis itu, melayangkan Gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Padang Panjang, atas penetapan dirinya  sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Rumah Tangga Rumah Dinas Walikota. Gugatan tersebut didaftarkan Kuasa hukumnya, Amin Tras di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Kamis (18/8).

Dugaan Kasus Korupsi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang ini, sempat dihebohkan dengan adanya SMS ancaman pembunuhan terhadap Wartawan beberapa waktu lalu.  Disebutkan, sebelumnya sejumlah Wartawan di Padang Panjang termasuk Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman menerima ancaman lewat pesan seluler dari orang tak dikenal. Pesan itu berbunyi, Sebagai Ketua PWI Padang Panjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padang Panjang untuk tidak macam-macam.

Kepada sejumlah Wartawan tersebut juga dikirim pesan dari nomor 082385101827 yang bertuliskan “Hei Bung, kau Jangan sok jadi pahlawan belain kawan kau itu, Saya ingatkan kau, jangan kau coba tulis lagi berita macam-macam tentang ibu Maria kalau tidak kumatikan kau, camkan pesan saya ini, “demikain bunyi dari pesan singkat yang menghebohkan tersebut. (FER/Dhayat)

Jumat, 26 Agustus 2016

STOOP PERSS


PEMKAB DHARMASRAYA


PARIWARA DINAS PARIWISATA KOTA PARIAMAN


PARIWARA PEMKAB PESSEL


Audit Kekayaan Fantastis Yusafni !!

YUSAFNI
LSM PENJARA INDONESIA MINTA KPK AUDIT KEKAYAAN 
PEJABAT PRASJAL SUMBAR

Sepak terjang anak buah Soeprapto yang satu ini sungguh sangat mencengangkan dengan kekayaan yang diduga berasal dari fasilitas jabatannya selaku KA. SATKER di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Parasjal dan Tarkim) Provinsi Sumatra Barat. Yusafni yang akrab disapa Ajo Safni ini diduga memiliki kekayaan Triliunan Rupiah dan pantas dicurigai menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang dimilikinya sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi kepada Investigasi News di Padang.

PADANG, Investigasi News — Dikatakannya, YUSAFNI, ST., MM dengan NIP. 196411199 6031001 adalah anak buah kesayangan dari mantan Kepala Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar yang saat ini tengah berurusan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dari input data yang dimiliki Pejabat Sumbar ini, selain sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Yusafni atau Ajo Safni ini menurut Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi juga seorang Pengusaha Jasa Konstruksi (kontraktor) yang memiliki sekitar lebih kurang 15 (lima belas) unit Eksavator yang tersebar diberbagai daerah di Sumbar dan Provinsi tetangga.

Selain itu, dia (Ajo Safni) kata, Amril juga memiliki sejumlah rumah mewah dan kantor yang megah dan saat ini tengah diperbesar (dipermegah) serta sejumlah asset kekayaan lainnya yang tersebar di Pulau Jawa. “Kami dari LSM Penjara Indonesia mencurigai asset kekayaan yang dimiliki Ajo Safni itu berasal dari hasil KKN atau memamfaatkan posisinya sebagai Pejabat di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar. Karena bukan rahasia umum beberapa tender proyek di Provinsi Sumbar ditenggarai diatur oleh Ajo Safni itu dengan menyebarkan perusahaana-perusahaan yang memang bukan atas namanya, tetapi diperuntukan untuk dimenangkannya, “Ungkap Amril.

Menurut Amril, dirinya pernah datang ke salah satu rumah mewah Yusafni di Perumahan Mayang Sani Kota Padang guna bertemu dengan Ajo Safni. Perumahan mewah yang dimiliki Pejabat Sumbar tersebut sangat fantastis, karena jika dihitung dari gaji posisinya sebagai Kepala SATKER di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar sudah dipastikan tidak akan mampu membangun rumah sebesar dan semewah saat ini. “Perlu dilakukan audit dan pelaporan jumlah harta kekayaan milik Ajo Safni oleh PPATK, karena itu kita hendak melaporkannya kepada Penegak Hukum termasuk ke KPK RI. Pasalnya dengan ditahannya Bos nya (Soeprapto) oleh KPK RI, kami menduga ada keterlibatan Yusafni. Dia itu anak buah kesayangan yang banyak mendudukan proyek-proyek besar di daerah ini, “ungkap Amril.

Menelusuri kebenaran informasi tersebut, Koran Investigasi News mencoba mendatangi kediaman Yusafni ke Perumahan Mayang Sani di Kota Padang bersama TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) beberapa waktu lalu. Saat itu TIM memperoleh informasi dari salah seorang warga yang kebetulan berdekatan rumahnya dengan rumah mewah Ajo Safni itu mengungkapkan bahwa benar salah satu rumah termewah di kawasan itu milik Yusafni. Bahkan, menurut tetangganya yang tidak bersedia dipublisir namanya itu mobil-mobil mewah dalam rumah tersebut sangat banyak. “Di rumah itu banyak sekali mobil-mobil mewah keluaran terbaru dengan mayoritas warna catnya putih. Sepertinya dia itu suka cat mobil warna putih. Kalau ingin bertemu Ajo itu siap Subuh, karena lewat jam 07.00 WIB dia sudah tidak ada, “kata sang tetangga itu.

Selain informasi kakayaan yang fantastis ternyata Yusafni juga memiliki beberapa Stune Crusher di kampungnya di Padang Pariaman yakni, di daerah Kiambang Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung dan di daerah Duku, Pasa Usang, Kecamatan Batang Anai. Dimana ketika ditelusuri koran ini benar adanya, pabrik pemecah batu tersebut memang milik Yusafni. Kepada koran ini Ketua LSM Penjara Indonesia juga mengungkapkan dirinya pernah mewawancarai Yusafni pada suatu kesempatan dan itu masih terekam di HP nya. “Ajo Safni mengakui banyak memegang beberapa perusahaan (PT) yang bukan atas namanya untuk mengikuti lelang di Sumbar. Lelang yang ada di Sumbar khususnya untuk pekerjaan di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar itu hanya persyaratan semata, karena pemenang lelang itu sudah ditentukan yakni perusahaan-perusahaan peserta lelang yang dipegang oleh Yusafni, “terang Amril. (BERSAMBUNG)

Panjat Pinang Diawali Tari Pasambahan

PERINGATAN HUT RI KE 71 DI JORONG PASA MUDIAK LB. ALUNG

Meriah dan penuh kebersamaan tergambar dari prosesi panjat batang Pinang yang diadakan Pemuda, Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang warga Jorong Pasa Mudiak Kenagarian Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Namun ada sesuatu yang berbeda pada prosesi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke- 71 tahun kali ini. Dimana kreasi Tari Pasambahan yang dibawakan Sanggar Pusako Basamo binaan anak nagari dengan Pelatihnya NURSAN mewarnai prosesi panjat batang Pinang tersebut.

Selain itu, tampak Anggota DPRD Padang Pariaman, HAPPY NELDY, SE., MM yang juga Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua BAMUS Nagari Lubuk Alung yang turut memeriahkan kegiatan Pemuda dari Jorong Pasa Mudiak itu. Wakil rakyat satu ini menurut Pemuda dan warga Jorong Pasa Mudiak selalu aktif dalam berbagai kegiatan di Nagarinya dan sangat dekat dengan masyarakat. Itu pun dibenarkan oleh Denil Ketua Pemuda Jorong Pasa Mudiak bahwasanya kegiatan peringatan HUT RI kali ini jauh lebih meriah dan penuh kebersamaan dibandingkan tahun-tahun yang telah lalu.

Meskipun baru setahun dipercaya selaku Ketua Pemuda di Jorong Pasa Mudiak, ternyata anak muda satu ini memiliki wawasan jiwa kepemimpinan yang luwes. Kepada Koran ini DENIL mengatakan, kebersamaan ini melibatkan seluruh pihak dalam Jorong Pasa Mudiak baik itu wali jorong dan perangkatnya, Urang Tuo Anam Suku, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat, penasehat jorong, Bundo Kanduang dan Pemuda/di selaku keamanan kegiatan. “Semoga pada tahun akan datang akan lebih meriah lagi, “ujarnya didampingi Rudi dan Anil.

Mengenai hadiah menurut Ketua Pemuda Pasa Mudiak, Denil diperoleh dari sumbangan pengusaha dan pemilik toko-toko yang berada di Jorong Pasa Mudiak serta sumbangan dari masyarakat lainnya. “Untuk kegiatan panjat Batang Pinang tersebut menghabiskan dana lebih kurang Rp 7,5 Juta untuk 3 (tiga) Batang Pinang, karena masing-masing batangnya menghabiskan dana Rp 2,5 Juta. Hadiah utama berupa doorprize amplop berisi uang Rp 1 Juta, “ungkapnya.

Denil juga mengakui dengan adanya kegiatan positif tersebut selain bangkitnya rasa kebersamaan dan kerjasama yang baik diantara Pemuda dalam jorong juga melahirkan energy positif. “Kami baru setahun diamanahi sebagai Ketua Pemuda dan saat ini kita tengah menyusun kemana langkah kedepannya. Kegiatan-kegiatan positif seperti ini dan acara panjat Batang Pinang ini langkah awal untuk melahirkan energy positif bagi generasi muda (Pemuda) dan menjauhi kegiatan negatif dengan tetap berkoordinasi dengan wali jorong di sini, “ungkapnya.

 Sementara Happy Neldi menegaskan pihaknya akan selalu mensuport berbagai kegiatan positif yang hendak dilakukan masyarakat Jorong Pasa Mudiak khususnya dan Nagari Lubuk Alung sekitarnya pada umumnya. “Saya selalu meminta agar masyarakat dapat memamfaatkan kami selaku wakilnya di DPRD guna membangun daerah ini agar lebih maju dan sejahtera kedepannya. Adapun Panjat Pinang mengandung 2 (dua) filosofi mendalam yakni, pertama negatif dan itu jangan diambil maknanya, kedua saling mendukung untuk mencapai suatu tujuan, “ungkap Happy.

Dijelaskannya, antara yang paling bawah dengan di atas itu saling bekerjasama dan terkait. Karena jika yang paling bawah tidak kuat menahan beban di atasnya maka akan terjatuh dan berakibat orang di atasnya juga akan terjatuh. Secara politik dapat dikatakan, perlunya regenerasi dalam mencapai tujuan namun dengan cara-cara yang sopan dan santun serta tidak melanggar norma yang ada baik itu adat, agama, sosial budaya dan terutama sekali hukum yang berlaku di NKRI ini.

Apa yang dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman ini, dibenarkan oleh Urang Tuo Kampuang Jorong Pasa Mudiak, SAHWIR, kepada Koran ini dia menyampaikan simpati dan dukungan atas kegiatan positif yang digagas dan diprakarasai Pemuda Jorong Pasa Mudiak.  (fer)

Hampir 3 Bulan Masih Penyelidikan?

3 PELAKU PEMERKOSA DI SICINCIN BEBAS BERKELIARAN

PARIT MALINTANG, Investigasi News—Tindak Pidana pemerkosaan yang terjadi sekitar seminggu sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan atau sekitar bulan Juni tanggal 11 tahun 2016 Masehi di wilayah hukum Polres Kabupaten Padang Pariaman, tepatnya di Sektor Sicincin (Polsek Sicincin) terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sungguh sangat memilukan hati. Pasalnya, ketiga pelaku pemerkosaan mulai dari penuturan korban (melati nama samaran-red) hingga berita ini diturunkan masih kelihatan berkeliaran bebas dan seolah-olah tak tersentuh hukum. Peristiwa ini sangat disesalkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pariaman, Teta dan Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/81/VI/2016/Polres tertanggal 11 Juni 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu BRIPDA HESTY DEWILSON, AMRI yang ditunjuk a.n, KAPOLRES RESOR PADANG PARIAMAN KASAT RESKRIM RICO YUMASRI, S.IK laporan mana diterima SPKT Polres Padang Pariaman. Dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SPPHP/98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang ditujukan kepada Sdr “DY” sebulan (33 hari) kemudian.

Menurut penuturan Ketua KPAI Pariaman yang mendampingi korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut, pada awalnya korban dan keluarga mencoba melaporkan kejadian tindak pidana pencabulan tersebut ke Polsek Sicincin namun laporan tersebut tidak digubris atau ditolak pihak polisi setempat. Lalu, keluarga korban mencoba melaporkan ke SPKT Polres Padang Pariaman namun tetap tidak mendapat tanggapan dan ditengah kebingungan kemana hendak meminta keadilan hukum, keluarga korban menemui pihaknya di Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pariaman “Teta” di Pariaman.

Setelah mendapat penjelasan kronologis kejadian yang menimpa korban pemerkosaan 3 (tiga) lelaki bejat di Korong Pauh Nagari Sicincin dan Koto Mambang, Kec. Patamuan Kab. Padang Pariaman. Ketua KPAI Pariaman ini lalu melakukan pendampingan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Padang Pariaman. “Kami heran, Polisi setempat terkesan enggan memproses peristiwa tindak pidana pencabulan ini. Sangat lamban, setelah beberapa kali kami mencoba mendesak dan melalui bantuan teman-teman di KPAI Provinsi Sumbar barulah mereka lakukan pemerikasaan terhadap korban. Tapi hingga kini bagaimana proses hukum lebih lanjut kami tidak mendapat keterangan, sementara pelaku pemerkosaan masih bebas berkeliaran, “ungkap Teta pada Koran ini di Pariaman.

Disebutkannya, bagian perlindungan anak (PPA) di Polres Padang Pariaman tersebut kinerjanya tidak sama dengan yang sebelumnya. Tindak pidana pencabulan semestinya mendapatkan penanganan khusus dan tidak membuang-buang waktu lama. “Kami khawatir para pelaku pemerkosaan itu akan melarikan diri, sementara pihak Kepolisian Padang Pariaman dalam hal ini yang ditunjuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini bekerja sangat lamban ibarat kura-kura yang mencoba berlari, “kata adik kandung Ketua LSM Limbubu Pariaman itu.

Sementara pada Koran ini dan Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi, korban pemerkosaan yang telah mendapat pembinaan mental dan fisikologi dari KPAI Pariaman selama lebih kurang 2 (dua) bulan tersebut menuturkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya. Disebutkan korban, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pertama di salah satu rumah di Korong Pauh Nagari Sicincin terhadap dirinya
setelah lebih dahulu dipaksa, akhirnya keperawanannya pun hilang. Lalu dirinya diancam agar tidak bercerita pada siapapun, korban kemudian dibawa jalan-jalan ke arah Kota Pariaman.

Meski korban telah memohon berulangkali agar diantarkan pulang ke rumahnya namun tidak diindahkan. Karena sudah larut malam, korban kemudian dibawa ke Koto Mambang, ke rumah teman pelaku dan di sana korban dipaksa mengisap sebatang rokok polos. Awalnya korban tidak bersedia, tapi karena diancam akan dibunuh dia pun mencoba mengisap rokok tersebut. Tiba-tiba kepalanya terasa pusing dan korban pun tak sadarkan diri. Lalu korban pun digilir oleh 2 (dua) orang teman pelaku pemerkosaan sebelumnya dan terakhir korban mengaku mesti dalam kondisi tidak sadar, namun masih mengingat kejadian terakhir dirinya digilir di rumah itu.

Korban kemudian ditemukan tak sadarkan diri di daerah Koto Mambang tersebut, oleh warga yang kemudian memberitahukan pihak keluarganya di Sicincin. Dan oleh pihak keluarga hari itu juga melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polsek Sicincin, tapi karena tidak diterima keluarga korban mencoba melaporkannya ke SPKT Polres Padang Pariaman. Namun karena tak jua mendapat pelayanan serius sehingga keluarga mencoba meminta bantuan KPAI Pariaman hingga berita ini kemudian diturunkan.
Sementara pada Koran ini Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi mengatakan akan mencoba mengkonfirmasi pihak Polres terkait, sejauhmana penanganan terhadap kasus pencabulan tersebut. “Kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian terkait dan jika perlu kita akan menghadap ke Kapolres Padang Pariaman. Pemerkosaan terhadap anak yang masih bersekolah akan membawa dampak fisikologis yang sangat besar dan perlu penanganan serius dan secepatnya. Kita sangat menyesalkan karena pelaku masih berkeliaran bebas, “katanya.

Dari keterangan pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman bagian penanganan Perlindungan Anak (PPA) ketika ditemui Koran ini di kantor Polres setempat di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kapolres melalui Kanit PPA bernama Roy yang ditemani salah seorang Penyidiknya dengan kesan kurang bersahabat menanyakan maksud dan tujuan Koran ini dan LSM Penjara Indonesia menkonfirmasi kasus Pelecehan Seksual itu. “Kami bukannya tidak bekerja, semua masih dalam proses Penyelidikan, “katanya singkat.
Ketika Koran ini menyinggung lamanya proses penyelidikan yang dilakukan kedua Penyidik PPA itu semenjak kasus Tindak Pidana Perkosaan itu dilaporkan tanggal 11 Juni 2016 silam hingga terbitnya SPPHP/98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 tenggang waktu 33 hari dan hingga klarifikasi dilakukan TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) pada Senin 22 Agustus 2016? Penyidik bernama Roy dengan nada kesal menjawab, “Kami terkendala saksi dan pihak korban yang tidak bisa bekerjasama! “katanya ketus.

Koran ini lalu menanyakan, maksud terkendala saksi dan apa maksud korban yang tidak bisa bekerjasama? Penyidik PPA Polres Padang Pariaman ini kemudian mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memanggil salah seorang saksi, hingga dua kali namun karena saksi sibuk sehingga tidak bisa hadir memberikan keterangan. Sementara mengenai korban yang dikatakannya tidak bisa bekerjasama Penyidik PPA tersebut tidak menjelaskannya.
Menghadapi perdebatan kecil dan sikap tidak bersahabat yang ditunjukkan pihak Penyidik PPA terjadap TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) itu membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan Ketua KPAI Pariaman terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan Penegak Hukum dari Kepolisian Resor Padang Pariaman itu.

Sehingga kepada Kapolres Padang Pariaman Ketua LSM Penjara Indonesia yang bersama Koran Investigasi News menemui PPA Polres Padang Pariaman itu, meminta kepada Kapores agar mengganti personilnya tersebut, karena tidak mampu melayani masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum yang baik. “Kami berharap ini menjadi perhatian pak Kapolres, karena Polisi itu harus mengayomi dan melayani masyarakat yang butuh keadilan dan perlindungan hukum, “sebut Amril.

Disampaikannya juga, pihaknya dari LSM Penjara Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan segera menyurati Kapolres Padang Pariaman, terhadap lambannya proses hukum penanganan kasus pemerkosaan tersebut. Dan surat itu akan kita tembuskan ke berbagai pihak yang dianggap berkompeten termasuk media masa cetak dan elektronik. Karena menurut hemat kami kasus perkosaan bukan kejahatan yang dapat dikalsifikasi sebagai tindak pidana biasa (umum) sebagaimana surat SPPHP No. 98/VII/2016/Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang dibuat oleh Penyidik PPA Polres Padang Pariaman terhadap perkara LP 81/VI/2016 Polres tanggal 11 Juni 2016 itu, “tandas Amril tegas.

Senada Pimpinan Redaksi Investigasi News, Ferry, SH yang ketika melakukan verifikasi bersama Ketua LSM Penjara Indonesia Amril Effendi dan sempat diceramahi oleh Penyidik di PPA Polres Padang Pariaman tentang klasifikasi perkara yang ditangani Penyidik itu juga mengaku kecewa dengan layanan Petugas PPA. “Sangat jauh berbeda dengan Petugas PPA sebelumnya yang dipimpin almarhum Adam Malik. Kami pernah menangani kasus seperti ini dan kebetulan Penyidik PPA yang sekarang juga tahu dan ikut ketika kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosa saat itu. Ini tidak, sudah hampir tiga bulan pelaku pemerkosa masih bebas? Ada apa ini?, “katanya.      (TIM)

Sermon, Kadisdik Mentawai Ada Wanita Simpanan?

LSM PENJARA INDONESIA UNGKAP FAKTA

MENTAWAI, Investigasi News — Anjing menyalak, kafilah tetap berlalu, mungkin itu istilah yang dipakai oleh orang kepercayaan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet dengan tetap dipercaya memimpin Dunia Pendidikan selaku Kepala Dinas Pendidikan di daerah yang jauh tertinggal itu. Sebut saja sang Kadisdik itu bernama Sermon yang tak jua jera berselingkuh malah makin menjadi-jadi.

Pasalnya masih melintas dimemori masyarakat Mentawai khususnya dan Sumbar pada umumnya kejadian dikadukannya Kadis Pendidikan Mentawai, Sermon tersebut oleh sang isteri pada Jum’at 20 Juni 2014 silam. Dimana Sermon dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat oleh ibu dari anak-anaknya atas tuduhan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun Pasal yang diduga dilanggar Sermon yakni, Pasal 45 ayat 1 UU No.23/2004 tentang KDRT dengan ancaman 3 (tiga) tahun penjara.

Sebagaimana dilaporkan Ketua LSM Penjara Indonesia pada Koran Investigasi News, ternyata kelakukan sang Kadis yang sepatutnya menjadi panutan dan contoh tauladan bagi para Pendidik dan Dunia Pendidikan sangat bertolak belakang. “Dari hasil investigasi pihak kami di lapangan Sermon diduga tengah menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial “NR”, dibuktikan dengan photo ini. Dia dengan sangat mesranya saling berpelukan dengan perempuan yang bukan muhrimnya dan kami duga itu selingkuhannya. Sebab isterinya bukan itu, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia Amril Effendi.

Menurut Amril, kelakuan yang diperlihatkan Sermon selaku seorang Pemimpin dari Pendidik di daerah itu sangat mengguncang Dunia Pendidikan di Kab. Kepulauan Mentawai. “Dia selaku Kadis Pendidikan seharusnya menjadi tauladan dan contoh baik bagi anak negeri khususnya di Kepulauan Mentawai. Ini malah justru terbalik seratus delapan puluh derajat? Dengan Sermon melakukan tindakan di luar batas norma-norma sosial, budaya, agama dan kepatutan selaku Tokoh Pendidikan, “kata Amril.

Lanjutnya, Kadis Pendidikan seharusnya memberikan pelajaran dan contoh baik kepada anak didiknya. Namun prilaku buruk yang diperlihatkan oleh Kadis Pendidikan Mentawai ini sangat menyedihkan. Menurut keterangan salah seorang nara sumber, kata Amril, sudah banyak ketimpangan dan keganjilan yang dilakukan Sermon. Tetapi entah kenapa dia tetap dipertahankan oleh Bupati Yudas Subaggalet, ini sebuah pertanyaan besar?.

Dugaan lainnya, ujar Amril, Sermon ini banyak melakukan kerjasama dengan Kepsek-kepsek yang ada di Kab. Kepulauan Mentawai, dengan banyaknya keuangan di Dinas Pendidikan yang keluar dari konteknya. “Dari informasi kami, Sermon sudah sering melakukan perselingkuhan dan sudah menjadi kebiasaannya. Bagaimana Dunia Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa menciptakan manusia yang baik, berjaya dan bermoral baik? Sementara Pemimpinnya saja tidak memberikan contoh bagi dirinya sendiri, “jelasnya.

Disebutkan Ketua LSM Penjara Indonesia ini, bahkan saat pihaknya hendak mengkonfirmasi hal itu kepada Sermon dia selalu mengelak dengan alasan sibuk dan ada pertemuan dan sebagainya. Dunia Pendidikan di Kab. Kepulauan Mentawai bisa hancur dan kandas, entah sampai kapan Mentawai ini bisa maju dan sejajar dengan kabupaten lain di Provinsi Sumbar. “Apakah layak orang seperti ini di pertahankan untuk memimpin Dunia Pendidikan yang sangat doyan dengan wanita selingkuhannya? Sedangkan di rumah ada wanita ibu dari anak-anaknya menunggu dengan setia. Sekarang pertanyaannya beranikah Bupati Mentawai Yudas Sabagalet membuang Sermon sebagai orang nomor satu di SKPD Dinas Pendidikan itu? “ungkap Amril lagi.  (TUNGGU)