Minggu, 30 Oktober 2016

Laporan LSM terhadap ULP Kota Pariaman Mengirap..?

KINERJA KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN DIRAGUKAN

PARIAMAN, Investigasi News — Bukan hanya kasus-kasus hukum yang sudah diekspos dan ditangani pihak Kejaksaan Negeri Pariaman saja yang masih meninggalkan bengkalai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman lama, Yulitaria, SH. Namun juga berjibun kasus-kasus dugaan korupsi perseorangan maupun berjama’ah lembaga institusi daerah ini, di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang resmi dilaporkan baik itu oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Media dan masyarakat yang hingga kini tidak jelas rimbanya.

Karena diduga kuat mantan Kajari Pariaman Yulitaria, SH itu tebang pilih dalam menangani kasus-kasus hukum dengan mengenyampingkan sumpah jabatan dan lebih mengedepankan egosentris semata, ungkap Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Ferry Indria Nugrah, SH yang juga Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News. Sebagaimana kasus yang pernah dilaporkan resmi sebuah LSM di Sumbar pada Jummat 17 April 2015 lalu. LSM itu dengan didampingi beberapa Media daerah ini diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Resmen, SH mewakili Kejari Yulitaria, SH di ruang kerjanya.

Kepada Koran ini Ferry Indria Nugrah, SH mengungkapkan kronologis penyerahan Surat Laporan LSM bernomor: 03/LDK/ACIA-SB/IV/2015 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, perihal, laporan Dugaan Korupsi (Kejahatan dalam jabatan) dari  hasil investigasi LSM itu, tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang (kejahatan dalam jabatan) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pariaman yang menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/ Jasa pemerintah tahun 2015 yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman.

Dimana dikatakan, Pokja ULP Kota Pariaman diduga melanggar Perpres No. 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf d tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) paket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu pembangunan Jalan dan pembuatan Trotoar.

Dan Perpres 70/2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa” tentang persyaratan kualifikasi yang tidak di lampirkan dalam Data Kualifikasi.
Dijelaskannya, LSM itu menduga telah terjadi kejahatan dalam jabatan dimana  Pemenang Tender yang dimenangkan oleh Pokja ULP Kota Pariaman adalah: CV. Dwi Fortuna yang terindikasi dibawa oleh Adik Ipar Kandung Walikota Pariaman, bernama panggilan “Adiak”. Pemenang Tender yang dimenangkan Pokja ULP Kota Pariaman adalah: CV. Nafhisa yang merupakan Kakak Ipar Kandung dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu sendiri.

Pokja ULP Kota Pariaman telah MENGGAGALKAN seluruh paket pekerjaan yang dilelang kecuali 2 (dua) paket pekerjaan di atas. Pokja tidak menguasai Dokumen lelang seperti yang diterapkan dalam Data Kualifikasi. Penyalahgunaan wewenang dan kejahatan  dalam jabatan untuk menetapkan hasil evaluasi pelelangan pengadaan barang/ jasa.

Dengan membatalkan lelang tanggal 23 Maret tahun 2015 dan menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman dengan alasan Perpres No. 70/2012 Pasal 83 ayat (1) huruf d “tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran” tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para Rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) paket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu; Pembangunan Jalan dan pembuatan Tratoar.

Lanjutnya, Penetapan Pemenang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan di atas tidak mempedomani Perpres 70/2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa”.

Tentang persyaratan Kualifikasi yang tidak dilampirkan dalam Data Kualifikasi,  serta dengan sengaja mengabaikan Pasal (83) ayat (1) huruf a dan b (“jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas”) tentang yang menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal dengan meneruskan mengevaluasi dan memenangkan perusahaan tunggal tanpa pendamping.

Sementara, kata Ferry, SH hingga bergantinya Kajari Yulitaria, SH dengan Kajari baru, Josia Koni, SH, dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman itu, tidak ada memanggil dan memeriksa pihak ULP Kota Pariaman yang dilaporkan LSM itu. “Karena dari hasil konfirmasi kami, hingga kini tidak ada pemberitahuan ataupun undangan dari pihak Penyidik untuk mencari dan melengkapi kekurangan/ bukti yang tidak turut serta dalam laporan itu, demi kepentingan Penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dan sudah sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti proses hukumnya, “ujar alumni Fakultas Hukum UBH Padang ini.

Alhasil dengan tidak ditindaklanjutinya Laporan LSM dan Masyarakat itu, kata Ferry, lengkap sudah dugaan tebang pilih Penegakan Hukum di daerah ini oleh Kejaksaan Negeri Pariaman yang dipimpin oleh Alumni Almameternya itu. “Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman yang baru ini dapat memotivasi jajarannya agar bekerja sesuai sumpah jabatan selaku Adhiyaksa. Mengutamakan Hukum di atas segala-galanya dan tidak bermain-main dalam menegakkan Hukum, “tegas Putra Sicincin itu.  (VAND) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar