Minggu, 30 Oktober 2016

Kajari JOSIA KONI, SH Ditantang Tuntaskan Kasus Dishub Kominfo dan SMA 1 UT

KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN
PARIAMAN, Investigasi News — Kasus yang sudah diekpose semestinya dituntaskan proses hukumnya, bukan malah dijadikan bengkalai dan tidak sampai ke Pengadilan untuk diadili. Kondisi itu justru akan menimbulkan preseden buruk bagi proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pariaman di bawah Pimpinan Kajari Josia Koni, SH yang menggantikan Kajari sebelumnya, Yulitaria, SH, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Efendi melalui Koran Investigasi News di Pariaman.

Dikatakannya, memang sewaktu Yulitaria, SH memimpin Korp baju coklat daerah ini, banyak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan resmi oleh LSM atau masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Pariaman. Memang diterima dengan tanda

bukti, tapi tidak jelas penyelesaiannya. Apakah kasus itu dipeti es kan? Atau dilapan enamkan? Dan justru ada tebang pilih dalam menangani kasus-kasus itu oleh pihak Kejaksaan. “Bahkan parahnya lagi, kasus yang sudah ada Sprindiknya seperti 7 (tujuh) kasus yang diekpose Kajari Yuli didampingi Kasi Pidsusnya Resmen, SH pada Rabu, 22 Juli 2015, dua diantaranya hingga kini tidak jelas duduk persoalannya, “ungkap Amril.

Adapun 2 (dua) kasus dengan Sprindik Kejaksaan yang hingga kini tidak jelas juntrungannya itu yakni; Perkara dugaan penyimpangan dan penggunaan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Komite Masyarakat SMA 1 Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman. Dan yang waktu itu katanya masih dalam tahap LID (LIDIK) adalah kasus Pemeliharaan Terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Padang Pariaman. “Tersangkanya belum ada karena masih dalam tahap Lidik, “kata Kajari Yulitaria waktu itu dan semua tersangka lanjutnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 55 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman Penjara maksimal 20 tahun Penjara.

Pihak LSM Penjara Indonesia menurut Amril mencurigai, telah adanya semacam negosiasi antara para tersangka dalam kasus ini dengan pihak Penyidik Kejaksaan, sehingga kasus ini tidak jelas kelanjutannya. “Kalau dibiarkan seperti itu, sementara publik tau, bahwa pernah ada ekpose soal kasus tersebut langsung oleh Kajari, tentu akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini dan Kajari baru yang terkena imbasnya. Belum lagi beberapa Pekerjaan Rumah (PR) lainnya bagi Kajari Josia Koni, SH diantaranya kasus dugaan penyelewengan dana PKK yang dilakukan istri bupati serta dugaan Korupsi ‘Pungli’ dana TdS di Dinas Pendidikan Padang Pariaman dan banyak lainnya, “jelas Amril.

Jika ingin melakukan penyegaran dan pelaksanaan tugas-tugas Adhiyaksa dengan baik, lanjut Amril Kajari Josia Koni mesti melakukan penggantian personilnya yang ada saat ini. Pasalnya, ada beberapa personil yang dipakai Kajari lama sudah mempunyai catatan buruk oleh pihaknya dan masyarakat baik di Kejaksaan Negeri Pariaman maupun ditempat tugas mereka sebelumnya. “Pak Josia Koni mesti mengganti personilnya yang ada dengan yang baru, agar kinerja Kejaksaan benar-benar meningkat dan lebih baik dalam penegakan hokum, “tambah Amril                               (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar