Minggu, 15 Januari 2017

Mabes Polri Surati Polda Agar Ditindaklanjuti

DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH ANGGOTA DPRD PESSEL 2009 - 2014

PAINAN, Investigasi News—Berdasarkan temuan dari Wartawan Investigasi News, tampaknya Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian RI akan membongkar kembali kasus dugaan korupsi berjamaah 39 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (pessel) periode 2009 – 2014. Semua ini terbukti dari Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, bernomor: SP2HP/300/XI/2016/TIPIKOR, Klasifikasi: RAHASIA;

Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, tertanggal, Jakarta 30 November 2016, ditanda tangani DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI, oleh BRIGADIR JENDRAL POLISI Dr. AKHMAD WIYAGUS M.Si. MM, di tujukan kepada M NOOR di Padang. Adapun isi surat tersebut di atas pada poin 1 c : Surat pengaduan masyarakat dari M NOOR Nomor: 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016, Tanggal 19 Oktober 2016, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.924. 500.000,-.

Sedangkan pada poin 2 berbunyi: Sehubungan rujukan tersebut di atas kami mengucapkan terimakasih atas Laporan Saudara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menela’ah Laporan yang saudara maksud dan membuat surat yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatra Barat untuk di tindaklanjuti. Laporan tersebut guna dilakukan langkah-langkah yang di perlukan, untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan Jakarta 12920.

Menurut M NOOR Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, saat di Konfirmasi Wartawan Koran ini, Minggu (8/1-2017) sekitar Pukul. 14.00 WIB di Tarusan, Pessel, membenarkan adanya surat yang telah diterima pihaknya dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi. “Sesuai dengan surat laporan LSM kita ke Mabes Polri dahulu, ini membuktikan laporan kita tersebut sudah ditela’ah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, “ungkapnya.

Adapun isi surat dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat itu, ungkap M. NOOR adalah untuk menindaklanjuti kembali Kasus Dugaan Korupsi berjama’ah di DPRD Pessel 2009 – 2014. “Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan temui Dirreskrimsus Polda Sumbar dan mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti, “harapnya.

Lanjutnya, dalam fakta hukum pada surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda SH,dimana ke 39 orang anggota DPRD Pessel itu turut menikmati uang Negara tersebut, anehnya pada sidang TIPIKOR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mereka dinyatakan hanya sebagai saksi dalam persidangan. Padahal sudah sangat jelas secara bersama-sama ikut menikmati dan menggerogoti uang Negara tersebut.

Dan kenapa mereka hanya dijadikan sebagai saksi?, ujar Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan itu. Sehingga menurut M. NOOR, yang menjadi korban adalah mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas N. Syair, bersama mantan Sekwan Rahmad Realson serta mantan Bendahara Afriyanti Belinda yang sekarang mereka mendekam dalam sel tahanan Muara Padang. “Untuk membuktikan keterlibatan mereka akan kita uraikan satu persatu nama-nama dan berapa banyak mereka menerima uang haram tersebut, “jelasnya.

Adapun rincian yang diperoleh Koran ini, dari 25 instansi kunjungan dan 380 SPJ Fiktif: 1) Zulkardianto Datuak Rajo Indo, Rp 86.000.000,-,; Yusri Adwan, SE, Rp 60.100.000,-,; Elfira Zandi Yuswar Rp 29.700. 000,-,; Amrizal Botot Rp 73.600. 000,-,; H. Mardison, S.Sos Rp 103.400.000,-,; Marwan Anas Rp 44.000.000,-,; Drs. Iswandi Latif Rp 37.900.000,-,; Rajabul Ihksan Rp 51.400.000,-,; Herpi Damson, BA Rp 48.100.000,-,; Risnaldi S.Ag., MM Rp 61.900. 000,-,; Agri Mustakim Rp 44. 300. 000,-,; Darwis Makmur, Rp 38.800.000,-,; Firdiis Datuak Rajo Penghulu, Rp 18.400.000,-,;

Selanjutnya, Juliana, S.H., Rp 34.600.000,-,; Dalisman Rp 30.100.000,-,; Afrizal B, Rp 29.300.000,-; Abdul Muis, BSc Rp 79.600.000,-; Nasrul Hartono, Rp 39.100.000,-; Awarisman Letok, Rp 62.700.000,-; Nuzirwan Rp 34.200.000,-; Darwin Rp 33.000.000,-; Mardinas N. Syair, Rp 35.000.000,-; Drs. Pardinal Datuak Tan Kiamek, Rp 39.100.000,-; Kusmanto Rp 68.400.000,-; Masril, S.Ag, Rp 27.400.000,-; Makmur S. Ag., MPd, Rp 9.400. 000,-; Orion Mardianto, S.E, Rp 27.800.000,-; Sakoan, Rp 45.800. 000,-; Rasmil Murtada, Rp 32.300.000,-; Darwiadi, S.H, Rp 44.700.000,-;

Hadiyon, S.H, Rp 45.800 .000,-; Marta Wijaya (alm), Rp 55.500.000,-; Sujoko, Rp 40. 900. 000,-; Herman, Rp 32.300.000,-; Erman Bachtiar, Rp 5.000.000,-; Jamardianto, S.Pd, Rp 18.800.000,-; Asharu Sura, S.H, Rp 31.900.000,-; Samawir KS. Nolen Rp 4.900.000,-; Beny Jovial, SP, Rp 18.800. 000,-; dan Sarianto, S.Ag Rp 13.900.000,-,. “Semua rincian ini tertuang dalam Fakta Hukum Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda, S.H, No. REG. PERG: PDS-01/N.3.19/FD.1/04/2015, “tukuknya. (PNK)

Warga Demo Tower Tanpa Grounding


AGAM, Investigasi News — Sudah berlangsung 6 tahun Tower tanpa Grounding, masyarakat resah berujung demo di Jorong Aro Kandikir Kenagarian Gadut. Sudah berulangkali warga minta pihak Pemilik Tower Telekomunikasi (BTS) Telkomsel untuk memasang Grounding atau Penangkal Petir yang hilang beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum dipasang juga. Kekecewaan masyarakat itu pada akhirnya turun ke lokasi Tower untuk menyampaikan aspirasi pada pegawai rekanan cleaning service Telkomsel yang berada di lokasi Tower.

Menurut para pendemo, warga di sini sudah banyak toleransi pada Telkomsel, kalau listrik mati mereka pakai genset besar yang suaranya bising siang malam. Jika baterai hilang diganti cepat ini menunjukkan pihak Telkomsel hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan saja. “Giliran  Grounding atau Penangkal Petir yang hilang mereka tidak mau pasang kembali. Itu tidak adil!, “kata peserta demo. Saat demo berlangsung dimediasi oleh Wali Jorong Aro Kandikir Edison dan Babinkamtibmas Bripka. Irwan Agus dan disepakati sebelum permintaan masyarakat di penuhi maka akses ke Tower ditutup.

Wartawan Investigasi News mencoba menelusuri ke Kantor Telkomsel Belakang Balok Bukittinggi yang ternyata juga tidak bisa member kepastian kapan Grounding di Tower itu akan dipasang. Karena menurut pihak Telkomsel di Belakang Balok itu, perlu proses dan tahapan lebih lanjut. “Masalah itu akan kami laporkan pada atasan kami di Jakarta, “kata Bimo Pegawai Telkomsel setempat.

Sementara, Hamdi, Staff Komunikasi dan Informatika Kantor Perizinan Lubuk Basung p;ada Investigasi News mengatakan, suatu keharusan setiap Tower Telekomunikasi di lengkapi Grounding atau Penangkal Petir, untuk keselamatan alat-alat elektronik di lingkungan Tower dan juga keselamatan perangkat Tower itu sendiri. “Kalau ada Tower Telekomunikasi di Agam ini  yang tidak memasang akan kami beri sanksi. Kami harap masyarakat bersabar setelah mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan instansi ini selesai akan kami tindak lanjuti, “ujar Hamdi.

Di Jorong Aro Kandikir, Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, banyak Tower Telekomunikasi yang bermasalah. “Rata-rata Tower yang jauh dari pemukiman masyarakat itu sudah tidak lengkap lagi baterai maupun Grounding, “kata Rekanan Cleaning Service Tower Telkomsel yang kami temui di lokasi Tower.

Sehubungan  banyaknya Tower Telekomunikasi di Agam yang tidak pakai Grounding, seharusnya Dinas Perizinan memberikan sanksi tegas. Karena itu tertuang dalam Pernyataan Permohonan IMB dan izin Lingkungan. Disebabkan Tower Telekomunikasi (BPS) tersebut tidak dijaga maka rentan terhadap kemalingan. Kepentingan masyarakat yang terabaikan.       (JANUAR JAMIL)

LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJATI SUMBAR


Plang proyek CV. Virta Karya
Ikhwan Rastudy
Proses Hukum Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Buaya Pariaman
PADANG, Investigasi News — Semenjak tahun 2014 dari informasi data yang diperoleh LSM Penjara Indonesia bekerjasama dengan LSM lainnya di Sumbar dan Koran Investigasi News, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat. Terhadap dugaan korupsi proyek-proyek di daerah ini yang sudah jelas resmi dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) sebagaimana temuan atas dugaan korupsi proyek Normalisasi Jembatan Buaya Kota Pariaman tahun 2014 dengan Kontraktor Pelaksana CV. Vitra Karya (Ipar Walikota Pariaman).

Adapun menurut Laporan LSM bernomor: 02/LDK/ACIA-SB/III/2015 tentang Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono, dkk di Padang. Dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan, bahwasanya dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya Kota Pariaman Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan Pemenang lelang CV. Vitra Karya itu, pada beberapa item pekerjaan tidak merujuk kepada Kontrak Kerja.

Artinya; ada beberapa item pekerjaan volumenya sengaja dihilangkan oleh Kontraktor bersangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Hal tersebut tentu berakibat kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Perusahaan CV. Vitra Karya dengan Direktris, Meli Yulanda, ST itu dipinjam oleh Adik Ipar Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan dalam pelaksanaannya langsung dikerjakan Adik Ipar Walikota Pariaman bernama si Afdal itu.

Fakta di lapangan saat itu, kondisi pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya yang dikerjakan CV. Vitra Karya tersebut sangat memprihatinkan. LSM waktu itu menilai ada kongkalingkong antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman yang mem-PHO 100% pekerjaan itu dengan Kontraktor pelaksananya. Bukan tanpa alasan, bersebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut merupakan kolega Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman.

Ironisnya, bagaimana mungkin seorang PPK bisa menegur Ipar Walikota selaku Kontraktor Pelaksana dari proyek tersebut? “Dalam Laporan Pengaduan ke Kejati Sumbar ini, kita langsung melaporkan Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Ir. Oktavianus waktu itu.  Selain Kepala Dinas PU Kota Pariaman, ikut terlapor lainnya, Kabid Pengairan PU selaku PPK, Harmon, S.ST, Direktris CV. Vitra Karya, Meli Yulanda, ST dan Adik Ipar Walikota sendiri bernama Af. Kesemuanya itu bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya senilai Rp 1.213.056. 000,- dengan Nomor Kontrak Kerja: 030/SPP/DPU.PRM-2014 tanggal 10 Juli 2014.

Sementara waktu itu, Ikhwan Ratsudy, SH., MH, Kasipenkum Kejati Sumbar yang dikonfirmasi pihak LSM dan Koran ini di ruang kerjanya Jum’at (13/3/2014) waktu itu mengatakan, kejaksaan akan menindak lanjuti laporan dari LSM itu. Apalagi pada saat ini kejaksaan sedang gencar-gencarnya menindaklanjuti laporan masyarakat, LSM, dan pemberitaan media massa yang memuat kasus kasus dugaan korupsi. “Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat, LSM, media massa untuk melaksanakan kontrol terhadap dugaan korupsi. dan juga kami berharap dari LSM serta masyarakat yang mencegah, dan biar kami dari kejaksaan yang menindak, “tegas Ikhwan Rastudy.

Tidak adanya tindak lanjut dari proses hokum laporan LSM itu, membuat LSM Penjara Indonesia menduga Kejaksaan Tinggi Sumbar waktu itu telah masuk angin. Karenanya melalui Koran ini Amril Effendi mendesak pihak Kejati Sumbar kembali memeriksa arsip Laporan LSM di atas untuk kembali ditindaklanjuti dugaan kerugian Negara akibat proyek kongkalingkong yang terjadi di Kota Pariaman pada tahun 2014 itu. “Kita minta Kajati perintahkan anggotanya memeriksa kembali arsip laporan LSM ACIA tahun 2014 itu, “kata Amril Effendi. (FERRY)

Edisi: 156, Tahun VII (09 - 20 januari 2017)


Jumat, 23 Desember 2016

Proyek Rakus PT. Nindya Karya dengan PPK

Tulangan besi beton menyandar ke cetakan akibatnya besi menyembul di dinding beton
 
Jenis dan ukuran tulangan besi
yang digunakan PT. NK
 LAPORAN TEMUAN PENGURANGAN MUTU PROYEK KE BPK RI OLEH LSM PENJARA INDONESIA

Pekerjaan Pembuatan Dreinase tertutup milik Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga yang berlokasi di Padang Pariaman seperti tertera pada Plank Proyek yang berada di persimpangan JL. Tugu Ikan ‘Situhuak’ atau Ikan Terbang di Kecamatan Lubuk ALung Kabupaten Padang Pariaman, oleh PT. Nindya Karya. Nama Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin, Kode Proyek 20 - WINRIP berlokasi di Padang Pariaman. Lama waktu pelaksanaan 487 (hari kalender) wilayah Sumbar, Kontraktor Pelaksana PT. Nindya Karya persero adapun Konsultan Supervisi, PT. Yodya Karya persero

PARIT MALINTANG, Investigasi News—Proyek pekerjaan pembuatan Dreinase tertutup oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nindya Karya mendapat sorotan tajam dari masyarakat jasa konstruksi di daerah ini, terutama sekali dari LSM Penjara Indonesia dan Koran Investigasi News. Pekerjaan mana, dimulai oleh Kontraktor PT. Nindya  Karya di kawasan Nagari Parit Malintang, di sepanjang jalan lewat Rimbo Bakuang, hingga Sicincin dan merupakan kawasan dimana Redaksi Koran Investigasi News berada, begitupun dengan LSM Penjara Indonesia yang mempunyai Sekretariat di Sungai Abang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun temuan mencolok dari TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) yakni dalam pembesian yang terdapat pada struktur penulangan beton Dreinase tertutup. Sesuai dengan namanya Dreinase tertutup, pihak pelaksana dalam hal ini PT. Nindya Karya, PPTK yang di temui di lapangan, hingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), MIRAL yang ditemui TIM di kantornya dekat kantor Dinas Pariwisata Prov. Sumbar, sisi kiri masuk jalan Katib Sulaiman Padang. TIM (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) sebelumnya di lapangan bertemu dengan Helmi yang mengaku sebagai PPTK dan Pengawas di lapangan.

Lucunya saat itu Helmi pada Wartawan Koran Investigasi  News berkata, “Apolei pak, kan alah mah? (apalagi pak, kan sudah?). Mendengar lontaran Helmi itu, Koran ini lalu memanggilnya agar mendekat, dan setelah itu terjadi percakapan yang mulai menguak adanya permainan (main mata) antara pemilik pekerjaan dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga dengan Kontraktor pelaksana dari PT. Nindya Karya (NK) persero di lapangan. “Pak kan sudah sama pak Novri di Padang? Apa lagi pak?, “kata Helmi lagi.

Lalu Wartawan Koran ini menjelaskan pada PPTK atau Pengawas itu bahwa Wartawan Koran Investigasi News bukanlah Koran dimaksud oleh Helmi yakni, Koran milik pak Novri? Karena Koran Investigasi News itu milik Ferry, S.H, Putra Sicincin yang beralamat Redaksinya di Pasa Dama Nagari Parit Malintang Padang Pariaman. Mendengar penjelasan Pemimpin Redaksi (Pemred) Investigasi News itu, PPTK bernama Helmi lalu meminta ma’af telah salah menduga. Namun dia tetap menyarankan agar TIM INVESTIGASI menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek bernama Miral di kantornya di Padang sekaligus memberikan kontak person Miral itu pada TIM.

Pekerja dari PT. NK melakukan pemasangan tutup
beton menggunakan besi 8 jenis IS keluaran Medan
Sebelum menemui PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin yang bernama Miral itu di kantornya di Jl. Khatib Sulaiman Padang, TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) menncoba mengumpulkan bukti-bukti pekerjaan yang tengah dan sudah selesai dilakukan oleh pelaksana proyek tersebut di lapangan. Baik itu soal pembesian tulangan beton, besi yang dipakai, ukuran dan jenisnya, serta pengecoran dengan Redemix milik PT. Statika Mitra Sarana.

TIM INVESTIGASI juga mendatangi kantor base camp (kantor kerja) PT. NK itu di exs (bekas) komplek mesin Stone Craiser (mesin penggiling batu) milik PT. Statika, di ujung jembatan Kepala Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam yang berada di sisi sebelah kanan jalan utama Padang - Bukittinggi jika kita hendak ke arah Bukittinggi. Ternyata, setali tiga uang, di Base Camp PT. NK itu, TIM diterima oleh beberapa orang Staf proyek dan terakhir bersama Humas Proyek itu yang mengaku juga orang Media mingguan terbitan Sumbar dan berasal dari daerah Tandikek.

Ketika TIM mencoba meminta Gambar Kerja, proyek Dreinase tertutup itu pada Humas di base camp PT. Nindya Karya tersebut, namun Humas beralasana Kontrak belum ada di tangannya. “Kami baru pindah pak ke base camp ini, sehingga belum sempat memasang gambar kerja dan kebetulan hari ini Kontrak masih belum di tangan saya. Besok, saya akan kirim copian gambar kerja itu ke bapak ke kantornya di Parit Malintang, “ujar sang humas yang ternyata tidak kenal dengan masyarakat daerah ini, meski dia masih orang Padang Pariaman sebagaimana akunya orang Tandikek.

PLANG PROYEK
Janji sang Humas Proyek Paket 20 PT. NK itu ternyata juga Cuma janji bualan semata, terbukti juga setelah TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) bertemu dengan Miral PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin Kode Proyek 20-WINRIP itu, si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Miral asli dari Pekanbaru Provinsi Riau dan bergaya preman lapangan itu, tidak juga bersedia memperlihatkan gambar kerja ataupun Kontrak proyek Dreinase tertutup yang dikerjakan PT. Nindya Karya (PT. NK) itu pada TIM. “Sudahlah pak, kita berteman saja, apa kira-kira yang bisa kami bantu, itu akan kami bantu, “kata Miral waktu itu disaksikan 3 (tiga) orang dari TIM.

Hingga akhir pembicaraan Miral sang PPK Proyek Paket 20 Lubuk Alung-Sicincin itu, tak juga memperlihatkan gambar kerja, dia bahkan dengan janji menyakinkan TIM mengatakan akan menghubungi pihak PT. NK guna membicarakan apa yang bisa diberikan pada TIM yang merupakan organisasi dari daerah dimana pekerjaan proyek itu tengah berlangsung.

Karena tidak mendapatkan kejelasan soal gambar kerja, itu, TIM beranggapan temuan di lapangan dimana pada penulangan beton yang kata Pengawas lapangan beton K. 250? Namun setelah pengecorannya oleh Redemik milik PT. Statika itu mengering, beton berubah warna menjadi putih dan berkapur (berabu) ketika dipecahkan dengan batu bulat. Apa betul itu kwalitas beton K. 250?

Pengecoran redemix oleh PT. Statika
tanpa vibrator dan kubus beton uji labor
Seluruh penulangan pada pembesian dari hasil temuan TIM adalah besi bermerek IS ukuran tulang tiang 12, penampang samping 10 dan penulangan tutup beton ukuran 8 dengan jarak benggol melebihi 15 cm? Jadi penulangannya besi KW (bukan KS/ Krakatau Steel) berukuran 12, 10 dan 8 inchi. Menarik untuk disimak, pada beton jenis K. 250 yang akan menahan beban jalan dengan intesitas kendaraan tinggi pada jalur utama lintas Sumatera? TIM mempertanyakan apa benar itu adalah standar ukuran penulangan dalam pembesian yang dimuat dalam Kontrak proyek Nasional itu?

Pasalnya, ketika beberapa kali TIM meminta gambar kerja, namun pihak pelaksana yakni, PT. NK dan pihak pemilik pekerjaan melalui PPK nya bernama Miral tetap merahasiakan gambar kerja, sehingga tidak pernah diketahui berapa ukuran pembesian pada penulangan beton yang katanya juga berkekuatan K. 250? Sementara di lapangan pada pembesian dan temuan TIM ditemukan jenis besi IS atau jenis besi Medan yang berstrutur lunak dan mudah dibentuk, karena sedikit atau bahkan tidak mengandung unsure baja beda dengan besi SNI jenis KS (Krakatau Steel) keluaran Cilegon, Banten.

Karena itu, TIM INVESTIGASI kuat mencurigai ada “MAIN MATA” antara pihak PT. NK dengan PPK Miral, sehingga merahasiakan gambar kerja, karena takut permainan pembesiannya diketahui TIM, dan khalayak, bahwa telah terjadi pengurangan mutu pekerjaan dengan mainkan volume besi. Begitupun dengan ukuran penulangan menggunakan volume besi ukuran 12, 10 dan 8 Inchi.

Akibatnya, dipastikan kekuatan beton K. 250 yang telah terbentuk dengan pengecoran menggunakan alat  Redemik milik PT. Statika, juga tidak ada ditemukan kubus beton hasil uji labor K. 250. Akibatnya hasil pengecoran beton yang katanya K. 250 itu, tapi berwarna putih dan berkapur (ber-abu) ketika dipecah dengan batu itu berongga-rongga di setiap sisinya.

Parahnya lagi beton K. 250 itu disetiap lubang penutup yang dibuatkan itu terjadi retakan dari penutup atas hingga ke dasar beton. Retakan-retakan mana terjadi di sepanjang sambungan yang terbuka dibuatkan jendelanya itu. Banyak retakan-retakan, begitupun dengan dinding coran yang kosong, karena berongga-rongga, atau tidak dilakukan pemadatan saat pengecoran. Ini menurut TIM pantas dicurigai telah terjadi pengurangan semen dan pebrator (alat getar) untuk memadatkan coran yang tidak berfungsi dengan baik, atau kurang saat dilakukan pengecoran.

Tampak depan beton Dreinase dengan tulangan besi jenis IS
 keluaran Medan dan ukuran besi 12, 10 dan 8 oleh PT. NK
Karenanya, menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, pihaknya akan lebih dahulu memberitahukan atau membuat Surat Pemberitahuan kepada BPK RI Sumbar dan Pusat akan temuan pada Proyek Nasional tersebut. Lalu, ditindaklanjuti dengan permohonan Pemeriksaan ke lokasi resmi oleh LSM Penjara Indonesia dan terakhir akan dibuatkan Laporan Hasil Temuan TIM dan BPK RI terhadap pekerjaan proyek Paket 20 Lubuk Alung - Sicincin itu. “Kita mengikuti prosedur baru, saat ini sehingga kita berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti secara hukum dan bisa disidangkan nantinya di Pengadilan Tipikor, “tegas Amril.                (FER)

Kejari Segera Keluarkan Sprindik Korupsi Uang PKK

LSM PENJARA INDONESIA

PARIAMAN, Investigasi News — Bergulirnya kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK yang melibatkan istri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman menjadi perbincangan menarik masyarakat daerah ini. Pasalnya, kasus tersebut sempat membuat heboh jajaran Permeriantahan dan masyarakat, bersebab statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman waktu itu Yulitaria, S.H., (medio 2013 –red) yang begitu mengebu diawalnya namun melempem pada akhirnya. “Biarkan kami bekerja dulu. Nanti pasti akan kami kasih tau kalian semua. Bagi saya, jangankan istri bupati, orang tua sendiri akan saya proses jika bersalah !, “kata Yuli memberi penegasan pada media bahwa dia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Tapi apa lacur, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi pada koran ini, setelah berlalu 3 (tiga) tahun sejak Rena Ali Mukhni diperiksa 2 (dua) kali, yakni; Jummat 13 Juni dan 20 Juni 2013 hingga kini (berita ini kembali diturunkan-red) kasus ini seperti hilang begitu saja tergiling roda-roda Kesatria yang katanya “Jujur dan Bijaksana” (Adhiyaksa). “Namun semenjak kita kembali memasukkan surat Laporan No. dugaan Tindak Pidana Korupsi No. 141/dpc/lsm.Penjara/lappeng/2016 yang isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta. Alhamdulillah Kajari berjanji akan mengevaluasi dan mengeluarkan Sprindik atas kasus tersebut, “ungkap Amril Effendi.

Selain itu, pihaknya terus intens berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan dan Anggota Adhyaksa di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman termasuk beberapa kasus yang pernah dilaporkan LSM dan masyarakat serta kasus hukum yang baru akan di laporkan oleh LSM Penjara Indonesia. “Kami kembali mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut kembali kasus SPPD fiktif yang dulu pernah diusut Kajari lama Yulitaria. Kita menduga kasus SPPD fiktif itu ada main mata Kajari lama dengan para pihak terduga, sehingga ketika itu dia dikonfirmasi menolak ada pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman soal SPPD fiktif. Padahal kita punya bukti copian surat panggilah Kejaksaan terhadap Anggota DPRD untuk diperiksa masalah SPPD fiktif itu, “tandas Amril.

Sementara kata Amril, pihaknya mendapat informasi pak Josia Koni, S.H., Kajari Pariaman sudah memerintahkan jajarannya mengevaluasi dan memeriksa kembali kasus SPPD fiktif yang melibatkan Pimpinan dan Anggota serta Sekretaria DPRD Padang Pariaman periode lalu itu. “Kami berkeyakinan pak Josia Koni, SH, tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus-kasus di daerah ini dan akan tegas menuntaskan persoalan Korupsi yang melibatkan siapapun tanpa pandang bulu. Sebagaimana lambang yang dipakai Korp Adhyaksa itu, Kesatria yang jujur dan bijaksana, beliau akan tegas menindak setiap pelanggaran hukum dan kriminalitas di wilayah ini, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu.

 Mengenai dugaan Korupsi uang PKK, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Devi Hastuti pada media waktu itu, dia adalah mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013 di PKK Padang Pariaman. Disebutkannya, sebagai saksi waktu itu, dia (Devi Hastuti) telah mengaku pada Penyidik Kejaksaan bahwa Rena Ali Mukhni memakai uang PKK tersebut pada tahun 2012 untuk keberangkatannya ke Amerika Serikat sebelum dia menjabat PPTK pada tahun 2013. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin lalu oleh Kejaksaan terkait dana PKK 150 juta yang dipakai Istri Bupati Rena Ali Mukhni. Semua saya jelaskan ke pihak kejaksaan bahwa uang tersebut diberikan oleh PPTK sebelum saya, “ungkap Devi pada Wartawan waktu itu.

Devi juga mengaku dirinya telah dua kali menolak memberikan uang ketika diminta istri bupati. “Dia minta kepada saya uang pada tahun 2013 ketika dia mau ke Thailand. Kemudian sekali lagi, ketika dia hendak ke Perancis atau Inggris, saya lupa persisnya. Karena saya tolak terus, dia pindahkan saya. Dia itu (Rena Ali Mukhni) kalau tidak dikasih memang begitu, pasti dipindahkan, “ucap Devi via seluler Kontributor kami (OLP) waktu itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman ketika dikonfirmasi para awak media ketika itu melalui Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Ramadani, S.H., membenarkan, Rena Ali Mukhni telah 2 (dua) kali dimintai keterangannya oleh Kejari terkait kasus tersebut, yaitu, pada hari ini (Jumat, 20/6) dan Jumat kemarin. “Tadi pagi memang dia (Rena Ali Mukhni) dipanggil untuk dimintai keterangannya, juga Jumat kemaren, “ujar Ramadani pada Wartawan ketika dikonfirmasi kala itu.

Selain Rena Ali Mukhni, Kejari Pariaman juga meminta keterangan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman yang diduga juga melibatkan Istri orang nomor satu di Padang Pariaman tersebut. Kedua saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah Isdawati (Kasi) dan Mildawati, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Padang Pariaman.

“Kejari melakukan pemanggilan dalam tahap pengumpulan data. Kami belum bisa kasih keterangan tekhnisnya pada dua kasus tersebut, nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Siapapun yang terlibat akan kita proses, meskipun ?, “ujar Kasi Intel Kejari Pariaman Hari Riyadi, S.H., menggantung saat itu.
Sementara, dari perbincangan koran ini dengan salah seorang Lawyer (Pengacara) di Pariaman yang enggan dituliskan namanya, bahwa hasil Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan waktu itu (tahun 2013-red) terhadap kasus uang PKK ini, kerugian negara itu bukan Rp 150 juta tapi Cuma Rp 39 Juta dan itu sudah dikembalikannya ke kas daerah (negara). “Karena kejaksaan beranggapan kerugiannya tidak lebih dari Rp 30 Juta dan itupun sudah dibayarkan, sementara bedah kasus dan gelar perkara kasus ini hingga ke Pengadilan akan menelan biaya lebih dari Rp 30 Juta itu, sehingga kasus ini di diamkan dan dihilangkan saja, “ujar Pengacara itu.

Koran ini kemudian bertanya pada sang Pengacara, jika benar Korupsi dibawah Rp 30 Juta bagi pejabat daerah ini bisa dianggap lepas atau tidak apa-apa sepanjang tidak ketahuan? “Enak betul, itu Da, bagi pejabat daerah bisa korupsi uang Rp 30 Juta ke bawah dan kalau ketahuan diganti dan tidak dihukum seperti istri bupati itu ya?, “kata koran ini dengan alasan seperti dikemukakan sebelumnya. Pengacara itu hanya tersenyum simpul, karena itulah bocoran yang diperdapat pihaknya terhadap persoalan kasus uang PKK yang melibatkan istri Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman itu. (FERRY)

KPK Periksa Kebocoran dan Penggelapan Pajak di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Berdasarkan Temuan TIM LSM Penjara Indonesia bahwa sampai akhir Desember 2016 ini, khusus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman ada sekitar 18 unit Stone Crusher yang beroperasi di Padang Pariaman. Diantaranya, Stone Crusher milik PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP), Stone Crusher milik PT. Kunango Jantan (produksi tiang
pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Angkasa Teknik Raya (PT. ATR) atau PT. CKPM / PT. CKPS.
Stone Crusher milik PT. Jaya Sentrikon (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Rimbo Peraduan, Stone Crusher milik PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS), Stone Crusher milik PT. Kiambang Raya, Stone Crusher milik PT. Kyeryeong – PT. Yala Persada, Stone Crusher milik PT. Anugrah Sahabat Mandiri, Stone Crusher milik PT. UH/ PT.DKB dan Stone Crusher milik Ujang Balok di Pasa Dama Paritmalintang. Dan beberapa perusahaan pemilik Stone Crusher tersebut ada yang mempunyai Stone Crusher 1 unit hingga 3 unit yang lokasinya berada di wilayah Padang Pariaman.

Menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, dari informasi data yang ada, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sudah pernah disurati mengenai persoalan ini, salah satunya surat dari Forkom LSM dan Media Sumatra Barat Nomor: 01/Forkom/LSM-Media/VI/2016 yang dikeluarkan di Lubuk Alung tanggal 2 Juni 2016 lalu meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang dilampirkan dengan tiga bukti jumlah pendapatan yang bersumber dari Galian C sejak tahun 2013, 2014, 2015 yang rata-rata hanya berkisar Rp. 2,2 Miliar/tahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman yang dipimpin Rustam ke DPPKAD.

Pada surat itu, kata Amril sudah memuat analisa data bahwasanya hasil produksi batu pecah (split) setiap Stone Crusher memproduksi batu split perbulan berkisar 20000 ton. Artinya, dengan jumlah Stone Crusher 18 unit di Padang Pariaman dikalikan dengan jumlah produksi per unit Stone Crusher ditemukan sebanyak ± 360.000 ton batu pecah (Split) per bulan yang di produksi oleh 18 stone crusher di Padang Pariaman. “Jika 360.000 Ton Batu Pecah (split) X Rp. 2500 (pajak pemurnian/ton) = Rp. 900.000.000,-/ bulan X 12 bulan = Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak pemurnian). Dan perkiraan pajak galian C (pajak penambang) juga sama dengan hasil pajak pemurnian senilai Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak galian), “paparnya.

Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan 76 unit izin galian C di Padang Pariaman sejak tahun 2010 hingga sekarang. Namun, hanya 1 buah izin yang habis masa berlakunya bulan Oktober 2016 lalu. “Tetapi, pengambilan material sudah tidak berada di lokasi titik kordinat atas nama pemegang izin Maryusap (Syap Jabua) dan itu sudah berhenti. Dan 1 buah lagi izin berlaku hingga 2018 atas nama Haji Baidir. Juga ada penambang galian C (tanah portland) untuk PT. Semen Padang yang di suplay sekitar empat (4) penambang dengan kebutuhan PT. Semen Padang sebanyak ± 100.000 Ton/bulan X Rp.2500 (pajak) X 12 Bulan = Rp. 3.000.000.000/ tahun, “ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia ini.

Begitu juga dengan pemungutan uang Restribusi galian C di depan pasar grosir Duku Pasar Usang yang di pungut tidak menggunakan karcis. “Kuat dugaan karcis yang dipakai juga terindikasi tidak di porporasi oleh DPPKAD Padang Pariaman. Uang restribusi tersebut di pungut berdasarkan jenis kendaraan pengangkut material batu/sirtukil/tanah portland dan lain-lain berkisar Rp 6000 - Rp 12000 per- kendaraan, “ujarnya.
Lanjutnya, waktu itu, setelah di pantau aktivitasnya terdapat kurang lebih berkisar 1000 unit kendaraan pengangkut material setiap hari. Perkiraan/ Analisa rata-rata: Rp. 8000 X 1000 unit kendaraan = Rp. 8.000.000/hari X 30 hari (1 bulan) = Rp. 240.000.000 X 1 tahun (12 bulan) = Rp. 2.880.000.000,-.

Pendapatan Galian C ada juga yang berasal dari kontraktor pemenang tender di berbagai SKPD di Padang Pariaman yang berkisar tiap tahun senilai ± Rp. 300.000.000,-. “Dari data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Pariaman terhadap pajak Galian C hanya berkisar Rp. 2 Miliar - Rp. 2,4 Milar pertahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM, “kata Amril.
Artinya, ujar Amril, PAD Padang Pariaman yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam: Pajak Galian C, Pajak Pemurnian, dan Pajak Tanah Portland lebih kurang totalnya senilai Rp. 24.180.000.000/tahun. “Ironisnya, meski surat permintaan klarifikasi/ verivikasi oleh Forkom LSM Sumbar tersebut telah kirimkan ketangan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni melalui Ajudan yang bernama Andre pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, namun sampai sekarang belum ada balasannya.

Karena itu kami meminta kepada BPK RI dan KPK untuk mengaudit PAD daerah dari sektor pajak, karena kami menduga telag terjadi penggelapan pajak oleh oknun Pejabat setempat di Padang Pariaman, “tegas Ketua LSM Penjara Indonesia ini.. (FERRY)