PAINAN, Investigasi News—Berdasarkan temuan dari Wartawan Investigasi News, tampaknya Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian RI akan membongkar kembali kasus dugaan korupsi berjamaah 39 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (pessel) periode 2009 – 2014. Semua ini terbukti dari Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, bernomor: SP2HP/300/XI/2016/TIPIKOR, Klasifikasi: RAHASIA;
Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, tertanggal, Jakarta 30 November 2016, ditanda tangani DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI, oleh BRIGADIR JENDRAL POLISI Dr. AKHMAD WIYAGUS M.Si. MM, di tujukan kepada M NOOR di Padang. Adapun isi surat tersebut di atas pada poin 1 c : Surat pengaduan masyarakat dari M NOOR Nomor: 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016, Tanggal 19 Oktober 2016, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.924. 500.000,-.
Sedangkan pada poin 2 berbunyi: Sehubungan rujukan tersebut di atas kami mengucapkan terimakasih atas Laporan Saudara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menela’ah Laporan yang saudara maksud dan membuat surat yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatra Barat untuk di tindaklanjuti. Laporan tersebut guna dilakukan langkah-langkah yang di perlukan, untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan Jakarta 12920.
Menurut M NOOR Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, saat di Konfirmasi Wartawan Koran ini, Minggu (8/1-2017) sekitar Pukul. 14.00 WIB di Tarusan, Pessel, membenarkan adanya surat yang telah diterima pihaknya dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi. “Sesuai dengan surat laporan LSM kita ke Mabes Polri dahulu, ini membuktikan laporan kita tersebut sudah ditela’ah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, “ungkapnya.
Adapun isi surat dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat itu, ungkap M. NOOR adalah untuk menindaklanjuti kembali Kasus Dugaan Korupsi berjama’ah di DPRD Pessel 2009 – 2014. “Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan temui Dirreskrimsus Polda Sumbar dan mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti, “harapnya.
Lanjutnya, dalam fakta hukum pada surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda SH,dimana ke 39 orang anggota DPRD Pessel itu turut menikmati uang Negara tersebut, anehnya pada sidang TIPIKOR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mereka dinyatakan hanya sebagai saksi dalam persidangan. Padahal sudah sangat jelas secara bersama-sama ikut menikmati dan menggerogoti uang Negara tersebut.
Dan kenapa mereka hanya dijadikan sebagai saksi?, ujar Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan itu. Sehingga menurut M. NOOR, yang menjadi korban adalah mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas N. Syair, bersama mantan Sekwan Rahmad Realson serta mantan Bendahara Afriyanti Belinda yang sekarang mereka mendekam dalam sel tahanan Muara Padang. “Untuk membuktikan keterlibatan mereka akan kita uraikan satu persatu nama-nama dan berapa banyak mereka menerima uang haram tersebut, “jelasnya.
Adapun rincian yang diperoleh Koran ini, dari 25 instansi kunjungan dan 380 SPJ Fiktif: 1) Zulkardianto Datuak Rajo Indo, Rp 86.000.000,-,; Yusri Adwan, SE, Rp 60.100.000,-,; Elfira Zandi Yuswar Rp 29.700. 000,-,; Amrizal Botot Rp 73.600. 000,-,; H. Mardison, S.Sos Rp 103.400.000,-,; Marwan Anas Rp 44.000.000,-,; Drs. Iswandi Latif Rp 37.900.000,-,; Rajabul Ihksan Rp 51.400.000,-,; Herpi Damson, BA Rp 48.100.000,-,; Risnaldi S.Ag., MM Rp 61.900. 000,-,; Agri Mustakim Rp 44. 300. 000,-,; Darwis Makmur, Rp 38.800.000,-,; Firdiis Datuak Rajo Penghulu, Rp 18.400.000,-,;
Selanjutnya, Juliana, S.H., Rp 34.600.000,-,; Dalisman Rp 30.100.000,-,; Afrizal B, Rp 29.300.000,-; Abdul Muis, BSc Rp 79.600.000,-; Nasrul Hartono, Rp 39.100.000,-; Awarisman Letok, Rp 62.700.000,-; Nuzirwan Rp 34.200.000,-; Darwin Rp 33.000.000,-; Mardinas N. Syair, Rp 35.000.000,-; Drs. Pardinal Datuak Tan Kiamek, Rp 39.100.000,-; Kusmanto Rp 68.400.000,-; Masril, S.Ag, Rp 27.400.000,-; Makmur S. Ag., MPd, Rp 9.400. 000,-; Orion Mardianto, S.E, Rp 27.800.000,-; Sakoan, Rp 45.800. 000,-; Rasmil Murtada, Rp 32.300.000,-; Darwiadi, S.H, Rp 44.700.000,-;
Hadiyon, S.H, Rp 45.800 .000,-; Marta Wijaya (alm), Rp 55.500.000,-; Sujoko, Rp 40. 900. 000,-; Herman, Rp 32.300.000,-; Erman Bachtiar, Rp 5.000.000,-; Jamardianto, S.Pd, Rp 18.800.000,-; Asharu Sura, S.H, Rp 31.900.000,-; Samawir KS. Nolen Rp 4.900.000,-; Beny Jovial, SP, Rp 18.800. 000,-; dan Sarianto, S.Ag Rp 13.900.000,-,. “Semua rincian ini tertuang dalam Fakta Hukum Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda, S.H, No. REG. PERG: PDS-01/N.3.19/FD.1/04/2015, “tukuknya. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar