Plang proyek CV. Virta Karya |
Ikhwan Rastudy |
PADANG, Investigasi News — Semenjak tahun 2014 dari informasi data yang diperoleh LSM Penjara Indonesia bekerjasama dengan LSM lainnya di Sumbar dan Koran Investigasi News, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat. Terhadap dugaan korupsi proyek-proyek di daerah ini yang sudah jelas resmi dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) sebagaimana temuan atas dugaan korupsi proyek Normalisasi Jembatan Buaya Kota Pariaman tahun 2014 dengan Kontraktor Pelaksana CV. Vitra Karya (Ipar Walikota Pariaman).
Adapun menurut Laporan LSM bernomor: 02/LDK/ACIA-SB/III/2015 tentang Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono, dkk di Padang. Dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan, bahwasanya dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya Kota Pariaman Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan Pemenang lelang CV. Vitra Karya itu, pada beberapa item pekerjaan tidak merujuk kepada Kontrak Kerja.
Artinya; ada beberapa item pekerjaan volumenya sengaja dihilangkan oleh Kontraktor bersangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Hal tersebut tentu berakibat kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Perusahaan CV. Vitra Karya dengan Direktris, Meli Yulanda, ST itu dipinjam oleh Adik Ipar Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan dalam pelaksanaannya langsung dikerjakan Adik Ipar Walikota Pariaman bernama si Afdal itu.
Fakta di lapangan saat itu, kondisi pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya yang dikerjakan CV. Vitra Karya tersebut sangat memprihatinkan. LSM waktu itu menilai ada kongkalingkong antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman yang mem-PHO 100% pekerjaan itu dengan Kontraktor pelaksananya. Bukan tanpa alasan, bersebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut merupakan kolega Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman.
Ironisnya, bagaimana mungkin seorang PPK bisa menegur Ipar Walikota selaku Kontraktor Pelaksana dari proyek tersebut? “Dalam Laporan Pengaduan ke Kejati Sumbar ini, kita langsung melaporkan Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Ir. Oktavianus waktu itu. Selain Kepala Dinas PU Kota Pariaman, ikut terlapor lainnya, Kabid Pengairan PU selaku PPK, Harmon, S.ST, Direktris CV. Vitra Karya, Meli Yulanda, ST dan Adik Ipar Walikota sendiri bernama Af. Kesemuanya itu bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya senilai Rp 1.213.056. 000,- dengan Nomor Kontrak Kerja: 030/SPP/DPU.PRM-2014 tanggal 10 Juli 2014.
Sementara waktu itu, Ikhwan Ratsudy, SH., MH, Kasipenkum Kejati Sumbar yang dikonfirmasi pihak LSM dan Koran ini di ruang kerjanya Jum’at (13/3/2014) waktu itu mengatakan, kejaksaan akan menindak lanjuti laporan dari LSM itu. Apalagi pada saat ini kejaksaan sedang gencar-gencarnya menindaklanjuti laporan masyarakat, LSM, dan pemberitaan media massa yang memuat kasus kasus dugaan korupsi. “Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat, LSM, media massa untuk melaksanakan kontrol terhadap dugaan korupsi. dan juga kami berharap dari LSM serta masyarakat yang mencegah, dan biar kami dari kejaksaan yang menindak, “tegas Ikhwan Rastudy.
Tidak adanya tindak lanjut dari proses hokum laporan LSM itu, membuat LSM Penjara Indonesia menduga Kejaksaan Tinggi Sumbar waktu itu telah masuk angin. Karenanya melalui Koran ini Amril Effendi mendesak pihak Kejati Sumbar kembali memeriksa arsip Laporan LSM di atas untuk kembali ditindaklanjuti dugaan kerugian Negara akibat proyek kongkalingkong yang terjadi di Kota Pariaman pada tahun 2014 itu. “Kita minta Kajati perintahkan anggotanya memeriksa kembali arsip laporan LSM ACIA tahun 2014 itu, “kata Amril Effendi. (FERRY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar