Senin, 28 September 2015

Minta Stop! Penyidikan Laka Lantasnya


JAKSA DICKY AJUKAN SURAT KE KAPOLRES

BATUSANGKAR, Investigasi News—Permohonan tidak dilanjutkannya Penyidikan  Perkara Kecelakaan atas nama, Dicky Wira  Buana seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Batusangkar dan keluarga korban Efrizon yang ditujukan kepada Kapolres Tanah Datar, yang diajukan dengan surat yang tidak mempunyai tanggal hanya bulannya saja yaitu, bulan Agustus 2015 tidak ditanggapi oleh Kapolres AKBP. Nina Febri Linda.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Nina Febri Linda melalui Kasat Lantas Iptu. Avan Erlansyah pada Investigasi News menyatakan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Agustus 2015 sekira Pukul. 07.15 Wib di Jalan Umum Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin, Kec. Lima Kaum antara mobil minibus merk Tayota BA 1455 NN yang dikemudikan oleh Dicky Wira Buana seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Batusangkar.
Dengan Sepeda motor merk Yamaha BA 4281 CQ yang dikenderai oleh Efrizon berpenumpang bernama Irwan Akmal Datuak Simarayo Hitam, warga Bukit Gombak  mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut mengalami luka-luka, dimana penumpang meninggal ditempat sedangkan pengemudi meninggal setelah dibawa ke RSUD Ali Hanafiah Bastusangkar tetap dilanjutkan.
Ditambahkan Kasat Lantas, Iptu Avan Erlansyah, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah disidik dan sudah dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut diperlukan penambahan saksi yang melihat kejadian. “Karena saat ini, hanya ada tiga saksi yang telah diminta keterangan, berinisial IR, ET dan SL dan kita perlu menambah saksi lain yang betul-betul melihat kecelakaan itu, “ungkapnya.
Ketika disinggung tentang adanya Surat Perdamaian antara Dicky Wira Buana dengan keluarga korban, Kasat Lantas Polres Tanah Datar itu mengatakan, itu bukan wewenang pihak kepolisian.
“Seandainya pengemudi minibus dinyatakan bersalah oleh hakim di persidangan nantinya, maka perdamaian itu hanya untuk meringankan hukuman bagi sipengemudi yang menabrak korban. Jika saksi tambahan baru segera didapat maka kasus laka lantas yang terjadi di Bukit Gombak tersebut akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan, ”tegas Avan Erlansyah.
Adapun Surat Permohonan yang diajukan Dicky Wira Buana dan keluarga Efrizon tersebut kepada Kapolres bunyinya antara lain, “Untuk tidak dilanjutkannya perkara kecelakaan atas nama Dicky Wira Buana dan Efrizon ke tingkat Kejaksaan ataupun Pengadilan dan cukup diselesaikan di tingkat Poltres Tanah Datar (Sat Lantas) saja”.
Sedangkan Surat Perdamaian antara Dicky Wibuana dengan keluarga korban yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2015 hanya berselang 9 (Sembilan) hari setelah kedua korban meninggal dunia, antara lain isinya: 1) Memberi uang duka kepada keluarga korban yang masing-masing besarannya Rp 5.000.000,-. 2) Memperbaiki kendaraan korban yang rusak. 3) Memberikan bantuan materil dan moril untuk biaya pendidikan anak-anak korban.
Namun, yang sangat disayangkan oleh Kordinator LSM PAKIS Sumbar, Sutan Syahril Amga, SH., MH, yakni, seorang Jaksa yang mengerti hukum juga sebagai Penuntut Umum malahan mengajukan Surat Permohonan kepada Kapolres untuk tidak dilanjutkannya perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan seharusnya dia  sendiri yang menegakan hukum. Ketegasan Kapolres AKBP. Nina Febri Linda untuk melanjutkan Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas ini mendapat apresiasi yang tinggi  dari Kordinator LSM PAKIS Sumbar.                                                   (JUM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar