JAKSA
DICKY AJUKAN SURAT KE KAPOLRES
BATUSANGKAR,
Investigasi News—Permohonan tidak dilanjutkannya
Penyidikan Perkara Kecelakaan atas nama,
Dicky Wira Buana seorang Jaksa di
Kejaksaan Negeri Batusangkar dan keluarga korban Efrizon yang ditujukan kepada
Kapolres Tanah Datar, yang diajukan dengan surat yang tidak mempunyai tanggal
hanya bulannya saja yaitu, bulan Agustus 2015 tidak ditanggapi oleh Kapolres
AKBP. Nina Febri Linda.
Kapolres Tanah Datar,
AKBP. Nina Febri Linda melalui Kasat Lantas Iptu. Avan Erlansyah pada
Investigasi News menyatakan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin,
tanggal 10 Agustus 2015 sekira Pukul. 07.15 Wib di Jalan Umum Jorong Bukit
Gombak Nagari Baringin, Kec. Lima Kaum antara mobil minibus merk Tayota BA 1455
NN yang dikemudikan oleh Dicky Wira Buana seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri
Batusangkar.
Dengan Sepeda motor merk
Yamaha BA 4281 CQ yang dikenderai oleh Efrizon berpenumpang bernama Irwan Akmal
Datuak Simarayo Hitam, warga Bukit Gombak
mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut mengalami
luka-luka, dimana penumpang meninggal ditempat sedangkan pengemudi meninggal
setelah dibawa ke RSUD Ali Hanafiah Bastusangkar tetap dilanjutkan.
Ditambahkan Kasat
Lantas, Iptu Avan Erlansyah, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah
disidik dan sudah dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut
diperlukan penambahan saksi yang melihat kejadian. “Karena saat ini, hanya ada
tiga saksi yang telah diminta keterangan, berinisial IR, ET dan SL dan kita
perlu menambah saksi lain yang betul-betul melihat kecelakaan itu, “ungkapnya.
Ketika disinggung
tentang adanya Surat Perdamaian antara Dicky Wira Buana dengan keluarga korban,
Kasat Lantas Polres Tanah Datar itu mengatakan, itu bukan wewenang pihak
kepolisian.
“Seandainya
pengemudi minibus dinyatakan bersalah oleh hakim di persidangan nantinya, maka
perdamaian itu hanya untuk meringankan hukuman bagi sipengemudi yang menabrak
korban. Jika saksi tambahan baru segera didapat maka kasus laka lantas yang
terjadi di Bukit Gombak tersebut akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk
diteruskan ke Pengadilan, ”tegas Avan Erlansyah.
Adapun Surat
Permohonan yang diajukan Dicky Wira Buana dan keluarga Efrizon tersebut kepada
Kapolres bunyinya antara lain, “Untuk tidak dilanjutkannya perkara kecelakaan
atas nama Dicky Wira Buana dan Efrizon ke tingkat Kejaksaan ataupun Pengadilan
dan cukup diselesaikan di tingkat Poltres Tanah Datar (Sat Lantas) saja”.
Sedangkan Surat Perdamaian
antara Dicky Wibuana dengan keluarga korban yang dibuat pada tanggal 19 Agustus
2015 hanya berselang 9 (Sembilan) hari setelah kedua korban meninggal dunia, antara
lain isinya: 1) Memberi uang duka kepada keluarga korban yang masing-masing
besarannya Rp 5.000.000,-. 2) Memperbaiki kendaraan korban yang rusak. 3) Memberikan
bantuan materil dan moril untuk biaya pendidikan anak-anak korban.
Namun, yang sangat disayangkan oleh Kordinator
LSM PAKIS Sumbar, Sutan Syahril Amga, SH., MH, yakni, seorang Jaksa yang
mengerti hukum juga sebagai Penuntut Umum malahan mengajukan Surat Permohonan
kepada Kapolres untuk tidak dilanjutkannya perkara kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan dirinya dan seharusnya dia
sendiri yang menegakan hukum. Ketegasan Kapolres AKBP. Nina Febri Linda
untuk melanjutkan Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas ini mendapat
apresiasi yang tinggi dari Kordinator
LSM PAKIS Sumbar. (JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar