Senin, 28 September 2015

PT. DEKY CIPTA PERKASA KERJAKAN Proyek Pasar Kuraitaji Tak Mengacu Gambar Kerja




PARIAMAN, Investigasi News—Aroma tak sedap menyeruak pada pekerjaan pembangunan Pasar Kuraitaji Kota Pariaman yang dibiayai dana APBD Kota Pariaman tahun 2015 itu. Selain sejumlah pekerjaan mengalami deviasi pelaksanaan di lapangan ditenggarai asal jadi. Sementara pihak Konsultan Pengawas dari CV. Multi Mitra Serasi yang dipercaya DPU Kota Pariaman mengawasi pekerjaan terkesan lalai menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.

Buktinya, pada penggunaan material oelh rekanan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja namun tetap direstui oleh Konsultan Pengawas. Begitu juga dengan penyambungan pembesian tiang pancang jenis Borpile pada bagian atas ke tapak (pur) tiang yang panjangnya bervariasi. Disini terlihat sekali lemahnya Pengawasan oleh Konsultan Pengawas CV. Multi Mitra Serasi terhadap Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Deky Cipta Perkasa (PT. DCP) senilai Rp. 5.455.232.000,-

Seyogyanya, Konsultan Pengawas harus mengawasi dan mencek material proyek yang bernomor kontrak 027/Spp/dpu.Prm-2015 itu dan apabila material yang didatangkan oleh rekanan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka Konsultan Pengawas berkewajiban memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk mengeluarkan material dari lokasi proyek dan diganti dengan yang baru sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.

Namun hal itu, terindikasi tidak dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV. Multi Mitra Serasi. sehingga, terdapat beberapa begol yang terpasang menggunakan besi banci (diameter besi tidak sesuai gambar kerja). Menurut gambar kerja, pembesian untuk begol (sengkang) seharusnya menggunakan besi berdimeter 10 milimeter,

Fakta yang terlihat di lapangan pembesian untuk begol terkesan bercampur, ada ukuran diameter yang pas dan ada juga diameter pembesiannya yang kurang. Bahkan, ketika TIM INVESTIGASI (Investigasi News, Investigasi dan Bakinews) melakukan pengukuran pembesian begol yang digunakan oleh PT. Deky Cipta Perkasa terindikasi dominan menggunakan besi banci yang ukuran 8,6 milimeter (merek Diameter 10)  dan tentunya perbedaan harga juga ada disetiap batang/kg-nya.

Lantas, apakah hal tersebut bisa diterima nantinya oleh pemilik proyek? Ataukah ada alasan Change Contrac Order (CCO) dalam kegiatan tersebut? Proyek yang direncanakan oleh PT. Sintac Pratama ini dari awal terindikasi tanpa dilakukan penyondiran terhadap struktur tanah, sehingga diduga telah ada perubahan design dalam perencanaannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Ferry Andri yang juga menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Pariaman yang ditemui BAKINews beberapa waktu lalu. “Sebenarnya ini perencanaan lama, dan nama saya tidak ada dalam gambar kerja, namun pada setelah dilakukan pengecekan ternyata ada dugaan perencana tidak melakukan sondir, sehingga design dilakukan perubahan, ”ujarnya.

Ferry Andri juga mengakui adanya deviasi dalam pekerjaan ini, namun pekerjaan tetap berlangsung dan diawasi oleh konsultan pengawas. Namun ketika dipertanyakan tentang penyambungan pembesian dari borpile ke tapak tiang/balok, Ferry Andri menjawab dengan santai 40 x Diameter besi. Namun apa yang dikatakan oleh KPA tersebut ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta lapangan, bahkan pada sambungan pembesian juga tidak dibengkokan layaknya standar penyambungan pembesian.

Namun, Ferry Andri terkesan membatah hal tersebut, “Tidak mungkin rekanan berbuat seperti itu, nanti saya akan cek kelapangan. Mengenai diameter besi yang menurut BAKINews menggunakan besi banci tersebut nanti kita hitung kembali, untuk mengantisipasinya kan bisa jarak begol dirapatkan, ”tuturnya.

Disinggung terkait tenaga ahli yang dimiliki oleh PT. Deky Cipta Perkasa yang terindikasi tidak berada dilapangan, sementara pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan struktur? Dijawab Fery, terkait masalah itu kita serba susah. Karena, kalau semua pekerjaan  kita berlakukan seperti itu, nanti banyak yang marah, kita sama-sama taulah yang namanya rekanan, urainya.

Fery Andri juga berpendapat, salah satu faktor yang paling mempengaruhi teknis kegiatan diproyek akibat tidak bersinerginya Unit Layanan Pengadan (ULP) pada Sekretariat Bagian Ekbang dengan pihak pemilik proyek (DPU). Sehingga, waktu pelaksanaan pekerjaan, banyak ditemukan indikasi kecurangan yang terjadi. Seperti konsultan pengawas tidak bekerja sesuai kontrak, dan sewaktu proses tender yang jarang melibatkan unsur teknis dari DPU hingga mengakibatkan kekacauan bahkan ekstrimnya terjadi kegagalan bangunan. (TIM ARS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar