AGAM, Investigasi News—Disinyalir, guna memenuhi kepentingan pribadi, salah satu kader Posyandu
Ujuang Guguak, Nagari Padang Tarok, Kec. Baso Kab. Agam, nekat memalsukan tanda tangan kader lain yang juga bagian kader Posyandu di wilayahnya. Parahnya, keadaan itu diduga juga direstui oleh Bidan Desa Puskesmas Pembantu (PUSTU)
Ujuang Guguak, ungkap Eriyani, korban pemalsuan tanda tangannya oleh oknum kader itu, dia mengatakan sangat dirugikan oleh pelaku yang disebutkan
bernama Srimardewi tersebut.
”Saya sangat
terkejut dengan adanya informasi yang saya dapati dari pihak Kantor Wali Nagari Padang Tarok yang menyebutkan ada SPJ daftar hadir kegiatan Posyandu
bulan Juli dan Agustus 2015 yang diberikan oleh si Mang (nama panggilan
Srimardewi-red) bukan atas nama saya. Padahal saya Ketua Kader Posyandu Ujung Guguak I sesuai SK yang dikeluarkan Wali Nagari Padang Tarok tahun 2010, ”bebernya pada Wartawan.
Menurut Eriyani,
sebenarnya kejadian yang sama juga telah dialaminya dalam pelaporan pengambilan
uang kader sejak bulan Januari - Juni 2015 silam, diakuinya juga telah dipalsukan oleh Srimardewi.
”Sebenarnya itu juga pernah saya alami pada pelaporan kegiatan Posyandu dari Januari hingga Juni 2015, namun saya akui pada waktu itu saya jarang berkegiatan,
jadi saya biarkan saja, “ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, setelah belakangan
saya ketahui SPJ tersebut dijadikan untuk mencairkan dana Negara, sedangkan
pada setiap kegiatan, tanda tangan saya bersama 4 kader lainnya dibawah saya
juga dipalsukan oleh mereka. Disinilah saya merasa sangat keberatan. Bukan apa-apa, karena setiap dana Negara yang dicairkan, tentu mesti dipertanggung jawabkan.
“Nah,, itulah yang sangat
saya beratkan. Kenapa tidak? Mereka yang menikmati uang tersebut,
saya yang menjadi sasaran, kan ini telah sangat merugikan saya secara pribadi
kan..? Jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,
dirinya berniat meneruskan ke Ranah Hukum. ”Saya tidak mau ada masalah,
namun jika hal ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan
lanjutkan perkara ini kepada pihak yang berwajib, ”tegasnya.
Srimardewi, Ketua Kader Posyandu Ujuang Guguak II, ketika dikonfirmasi Investigasi News, persoalan pemalsuan tanda tangan
dalam pelaporan SPJ kegiatan Posyandu Ujuang Guguak I yang dilakukannya, membenarkan hal itu. Karena sebelumnya itu telah
disetujui oleh Eriyani. ”Memang tanda tangan itu kita buat sendiri, namun itu
sudah kita beritahu sebelumnya pada Eri (panggilan Eriyani). Sebab dia mengakui tidak bisa
berkegiatan, jadi serahkan saja pada kader yang bisa, ”jalasnya.
Seolah mengulang ucapan Eriyani, Srimardewi yang tidak senang dimintai keterangannya oleh wartawan ini juga
menguraikan, pada laporan SPJ kegiatan Posyandu Ujung Guguak I bulan Juli dan Agustus 2015 yang berubah nama dari awalnya Eriyani,
menjadi Guslina sebagai Ketua Kader. “Itu berkaitan dengan SK
yang diusulkan oleh pihak PUSTU Ujuang Guguak kepada wali nagari, saat lomba nagari yang dilakukan akhir Juni 2015 lalu.
”Sebenarnya Eri
itu bukannya kader Posyandu Ujuang Guguk I, jadi kenapa dia terlalu persoalkan
hal tersebut..? Kita di Posyandu itu pak, bertindak sesuai dengan yang bekerja,
okelah, kalau dia ada di SK kan. Tetapi kalau tidak
bekerja, kenapa musti kita pikirkan, ”serangnya gusar pada wartawan. Dirinya juga meminta, agar wartawan jangan sampai
memberitakan hal ini di media.
Karena menurutnya jika berita ini sempat beredar, secara tidak langsung akan
mencoreng namanya di tengah masyarakat dan jika itu terjadi dia tidak akan menerimanya dan akan
melaporkan hal tersebut pada kakaknya yang saat ini menjadi anggota DPRD
Propinsi Sumbar. ”Saya minta bapak jangan beritakan hal ini di media bapak, karena jujur saya katakan
pak, saya juga punya orang seperti bapak, ”tegasnya mengancam
Wartawan.
Senada dengan
itu, Bidan Desa Puskesmas Pembantu Ujuang Guguak, Junainum mengatakan hal itu
bukan menjadi persoalan, sebab sudah lima tahun sebelumnya uang kader tidak
pernah menjadi masalah dalam pencairannya. ”Sekarang saja pengambilan dana Kader Posyandu melalui kantor wali nagari itu musti pakai SPJ yang
harus memakai stempel kita. Karena sebelumnya di kantor Kec. Baso tidak ada SPJ-SPJ an. Datang saja lalu tanda tangani
pencairan dana, dan tidak mesti yang mengambil dananya tersebut Ketua Kader, ”bebernya enteng pada
Wartawan.
Wanita yang
akrab dipanggil Anum ini juga menyebutkan, kader yang di bawah bimbingannya itu, diakuinya selama ini tidak pernah memiliki SK. Sebab adanya belakangan SK yang
dikeluarkan oleh Wali Nagari Padang Tarok
itupun disebabkan pada Juni 2015 silam ada lomba nagari.
”SK itu
merupakan sekedar formalitas saja, sebab kita sudah lakukan pencairan dana
selama lima tahun ini di kantor Camat, dan itu dilakukan tanpa SK. Kalau
persoalan kader, sebenarnya itu kan semuanya kader nagari yang merupakan pekerja sosial nagari. Jadi jikapun SK yang dimaksudkan itu
ada, kenapa selama ini tidak pernah dikeluarkan oleh nagari? Sedangkan adanya SK pada lomba nagari kemarin, itupun kita yang
merancangnya, sedangkan wali nagari hanya menanda tanganinya saja, ”ungkapnya.
Dikatakan, pemalsuan tanda tangan tersebut merupakan idenya yang
menginginkan kader-kader yang bekerjalah seharusnya menikmati dana tersebut. Sebab, memang yang di SK kan bukan mereka, karena tidak satupun kader dalam SK
yang bekerja. ”Jadi kenapa kita musti membela kader yang tidak bekerja?, ”serangnya.
Anum yang
mengaku telah 16 tahun menjadi Bidan Desa di Pustu Ujuang Guguak ini juga
menyebutkan, ada 2 Posyandu di bawah naungannya yang dibagi kegiatan ditiga tempat. ”Sesuai peruntukannya, Posyandu dilakukan tentu
untuk kepentingan masyarakat. Sebab dalam mengevaluasi pertumbuhan
Balita, minimal kita melakukannya satu kali sebulan, yang memang selama ini kita
berdayakan kader yang ada, “terangnya.
Inilah yang
selama ini tidak dilakukan oleh kader yang di SK kan tersebut, ujarnya, jadi menurut saya, jika kita tidak berdayakan kader yang
mau berkegiatan, tentu evaluasi terhadap balita itu tidak pernah terlaksana. “Bagaimanapun janganlah
memberitakan persoalan ini, karena jika berita ini disebar luaskan akan mempengaruhi
para kader yang aktif yang secara tidak langsung akan membuat para kader yang
aktif kedepan tidak mau lagi bekerja untuknya. Jika kader yang aktif ini berhenti,
saya cukup menyalahkan bapak saja, ”ancamnya juga pada Wartawan.
Sementara, Wali Nagari Padang Tarok,
Yendrizal Datuak Pamuncak Alam, ketika
dimintai keterangannya terhadap SK Formalitas yang dituding oleh Bidan Desa
Junainum, kepada wartawan membantah hal itu. Menurutnya, SK Kader Posyandu diseluruh
kenagarian Padang Tarok sudah dikeluarkan sejak tahun 2005 silam dan sempat
berganti tahun 2010. ”Semua Kader Posyandu ada SK-nya, jadi tidak benar SK itu hanya sekedar formalitas
saja, ”tegas Yendrizal.
Diakuinya
mengenai pembayaran SPJ Kader Posyandu Ujuang Guguak I pada bulan Januari - Juni 2015, memang telah dibayarkan melalui Srimardewi yang pada saat
bersamaan juga mengajukan SPJ pelaksanaan Posyandu Ujuang Guguak II tanpa awalnya ada kecurigaan.
”Awalnya kita
memang tidak ada kecurigaan, namun setelah pihak kita didatangi oleh Eriyani,
disitulah baru kita mengetahuinya dan telah kita upayakan penyelesaian. Namun
pada bulan Juli dan Agustus lalu, muncul lagi SPJ kegiatan tersebut yang memang
tidak satupun dari kader sesuai SK 2010 tercantum didalamnya. Tentu SPJ tersebut kita tolak, nah...., barangkali inilah yang
membuat Eriyani merasa dirugikan, ”sebutnya.
Dikatakannya, SK yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Padang Tarok terhadap Kader Posyandu yang ada diseluruh PUSTU se Kanagarian Padang Tarok adalah SK tahun
2005 dengan Nomor: 09/SK-WN/PT/I-2005 yang diubah tahun 2010 dengan Nomor: 03/SK-WN/PT/II-2010, merupakan SK itu digunakan sebagai panduan dalam mencairkan dana Kader Posyandu yang memang
sejak Januari 2015 ini pencairannya dilakukan pada Kantor Wali Nagari.
”Kita mencairkan
dana kader posyandu tersebut berdasarkan SK itu, jadi jikapun ada SK yang
dikeluarkan pada lomba nagari pada Juni lalu, itu bukan SK yang dimaksud. Karena SK pada lomba nagari itu,
hanya SK yang digunakan untuk lomba nagari saja, dan selesai lomba tentu tidak
dapat digunakan lagi, ”paparnya pada Wartawan.
Bagaimanapun,
tambahnya kedepan dirinya akan lebih jeli menilai SPJ dari seluruh Posyandu yang masuk dalam upaya pencairan Dana Kader
Posyandu tersebut. ”Kedepan kita memang musti hati-hati lagi, dan hal ini sudah
saya instruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Wali Nagai Padang Tarok, agar kesalahan ini kedepan dapat kita
antisipasi, ”pungkasnya.
Kapolsek Baso,
AKP. Irsal, SH saat dimintai keterangannya seputar adanya temuan SPJ
palsu yang dilakukan oleh Oknum Kader Posyandu ujuang guguak II, guna
mencairkan dana Negara untuk kepentingan pribadi, kepada wartawan berjanji akan
menelusuri hal itu secepatnya.
Namun dirinya
mengatakan, jika pihak yang dirugikan mau memasukan laporan kepada pihaknya,
tentu akan lebih membantu lagi dalam pengungkapan hal itu. ”Saya berharap, pihak yang dirugikan segera melaporkan hal ini kepada kita,
supaya kita dapat menelusuri kasus ini lebih lanjut, ”pungkasnya.
Namun bagaimanapun, kasus ini jika ditemukan
kebenaran, tentu telah berujung terhadap penyalahgunaan wewenang, dan jika itu
terjadi, sekecil apapun kerugian Negara, tentu harus ditindak secara aturan
yang terkandung dalam Undang-undang Tipikor di Negara ini. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar