NUNUKAN, Investigasi
News—Sedikitnya 12 orang
Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa harus dipulangkan oleh pihak Pemerintah
Kerajaan Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Utara (Kaltara) belum lama ini, karena tersandung kasus Narkoba jenis
Shabu-shabu (SS). Sebagaimana disampaikan salah seorang dari 12 orang WNI
karena kasus Narkoba bernama Rian Binti Fajar (22th) pada Investigasi News di
Nunukan.
Dikatakan Rian, dirinya sudah lima tahun bekerja
di Negeri Jiran Sabah Malaysia Timur tanpa menggunakan dokumen resmi dari
keimigrasian yang layaknya seorang TKI. “Selama di Malaysia, saya bekerja
disebuah perusahaan kayu tepatnya di daerah Keningau. Dan sejak tiga tahun
silam, saya mulai mengkonsumsi barang haram Jenis Shabu-shabu (SS) yang
diperolehnya dari kawan-kawan asal Filipina, ”ujarnya.
Lebih lanjut kata pria asal Sulawesi Barat (Sulbar)
itu, dirinya selain sebagai pengguna Narkotika jenis Shabu-shabu (SS),
Rian Binti Fajar juga sebagai pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram
tersebut, dia langsung mengedarkan kepada teman-teman WNI lainnya di sekitar
tempat kerjanya.
Masih menurut Rian, saat
dirinya ditangkap oleh pihak aparat Kepolisian Diraja Malaysia, dirinya telah mengkonsumsi
Shabu-shabu dan ditemukan barang bukti SS dalam saku celana sebanyak satu set. ”Sementara
enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap juga ditemukan barang bukti
Shabu-shabu sebanyak satu-dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang
juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ”terangnya. (RDM/Investigasi
News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar