Senin, 28 September 2015

12 WNI Dipulangkan Pihak Malaysia Karena Kasus Narkoba


NUNUKAN, Investigasi News—Sedikitnya 12 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa harus dipulangkan oleh pihak Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini, karena tersandung kasus Narkoba jenis Shabu-shabu (SS). Sebagaimana disampaikan salah seorang dari 12 orang WNI karena kasus Narkoba bernama Rian Binti Fajar (22th) pada Investigasi News di Nunukan.
Dikatakan Rian, dirinya sudah lima tahun bekerja di Negeri Jiran Sabah Malaysia Timur tanpa menggunakan dokumen resmi dari keimigrasian yang layaknya seorang TKI. “Selama di Malaysia, saya bekerja disebuah perusahaan kayu tepatnya di daerah Keningau. Dan sejak tiga tahun silam, saya mulai mengkonsumsi barang haram Jenis Shabu-shabu (SS) yang diperolehnya dari kawan-kawan asal Filipina, ”ujarnya.
Lebih lanjut kata pria asal Sulawesi Barat (Sulbar) itu, dirinya selain sebagai pengguna Narkotika  jenis Shabu-shabu (SS), Rian Binti Fajar juga sebagai pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram tersebut, dia langsung mengedarkan kepada teman-teman WNI lainnya di sekitar tempat kerjanya.
Masih menurut Rian, saat dirinya ditangkap oleh pihak aparat Kepolisian Diraja  Malaysia, dirinya telah mengkonsumsi Shabu-shabu dan ditemukan barang bukti SS dalam saku celana sebanyak satu set. ”Sementara enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap juga ditemukan barang bukti Shabu-shabu sebanyak satu-dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ”terangnya.                                                              (RDM/Investigasi News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar