Jumat, 13 November 2015

Irigasi Banda Baru CV. Bukti Karya Utama Retak-retak



BARU HITUNGAN MINGGU DI PHO

AGAM, Investigasi News —Salah satu dari puluhan kegiatan pembanguan Irigasi yang dianggarkan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (Dipertahornak) Kab. Agam, yang berlokasi di Banda Baru, Jorong Koto Marapak, Nagari Lambah, Kec.  IV Angkek, baru hitungan minggu sudah terdapat keretakan pada plesteran pasangan batu di sana sini.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bukti Karya Utama ini dinilai masyarakat setempat tidak sesuai dengan Spek Teknis yang ditentukan dalam kontrak. Dikarenakan banyaknya terjadi keretakan pasangan saat ini sangat berkaitan dengan pola pemasangan plesteran yang dilakukan kontraktor ketika pekerjaan itu sebelumnya berlangsung. “Jelas saja pekerjaan itu retak pak, soalnya mereka (Pelaksana - Red) saat memasang plesteran ataupun memasang batu sudah bermain, “ungkap salah seorang warga setempat yang enggan namanya ditulis.

Dijelaskannya, adapun maksud dari permainan yang disebutkannya, adalah dalam hal speck teknis pemasangan batu. Dimana, material adukan semennya 1.4 dinilai dimainkan lebih dari itu dan pemasangan plesteran material adukan semen 1.3 diduga dipasang hingga 1.8. “Kami memang sedikit enggan mau protes pada saat pekerjaan berlangsung, karena yang melaksanakan pekerjaan itu, adalah Kepala Jorong Koto Marapak sendiri. Jadi bagaimana kita mau protes? “keluhnya.

Lanjutnya, terjadinya permainan bahan material di lapangan sengaja dilakukan kontraktor ini, mengingat tidak bakal ada kecurigaan, terhadap pekerjaan tersebut, disebabkan Pelaksana pekerjaan langsung dilakukan kepala jorong. “Itu yang awalnya kami sanksikan pak, namun akhirnya hal itu terungkap jua. Karena memang secara kasat mata saja, hasil dari kegiatan tersebut terlihatkan oleh bapak sendiri.?, “katanya sambil menunjuk pada lokasi pekerjaan yang ditinjau Wartawan Investigasi News.

I. Nyoman Gede Karyawan selaku PPK pada kegiatan pekerjaan tersebut ketika dimintai keterangannya melalui Handphone kepada Koran ini, mengaku tidak mengetahui persisnya hasil akhir dari pekerjaan itu. Pria yang akrab disapa, Nyoman ini mengatakan, akan segera meminta PPTK untuk meninjau kembali hasil pekerjaan yang diakuinya telah di PHO tersebut.

“Oke pak, saya akan minta pihak pelaksana dan PPTK untuk meninjau kembali hasil pekerjaan itu. Karena memang waktu pelaksanaan PHO kita telah lakukan pemeriksaan, namun mungkin ada beberapa dari sisi hasil akhir pekerjaan itu yang luput dari pantauan kita, “ungkap Nyoman. Kapan perlu nanti saya akan minta pihak Kontraktor agar menghubungi bapak, guna memberikan informasi lebih lanjut, “ujarnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas informasi yang telah diberikan Wartawan kepada pihaknya. Ketika ditanya sekaitan telah di PHO-nya kegiatan tersebut, apakah pembayarannya sudah dilakukan 100 persen? Dirinya mengatakan, untuk pembayaran belum dilakukan semuanya, dikarenakan saat ini masih berjalan proses administrasinya.

Disisi lain, senada dikatakan oleh Kepala Dinas Dipertahornak Kab. Agam; Afdhal, juga menyebutkan, tidak begitu mengetahui perihal kegiatan yang ada di Jorong Koto Marapak itu. “Mungkin untuk hal teknis bagusnya Bapak konfirmasikan pada PPK saya, soalnya kegiatan kita di Dinas, itu lebih dari 85 paket pak. Jadi maaf sebelumnya, mungkin dari semua itu tidak dapat saya hafal, “katanya pada Koran ini.

Lanjut Afdhal, mengenai adanya informasi itu, dirinya akan coba hubungi PPK dan PPTK di dinasnya itu. “Namun mungkin beberapa hari ini saya hanya bisa janjikan sama bapak apa hasilnya nanti. Soalnya, saya berkebetulan saat ini di Jakarta sedang mengarah ke Bandung pak, ada pertemuan dengan Kementerian membahas persoalan dana DAK, “jelasnya ketika dilansir keterangannya melalui Handphone.

Ketua Komisi IV DPRD Agam; Saplin juga mengatakan, diakuinya kegiatan yang bersumber dari dana DAK, termasuk salahsatu kegiatan yang diarahkannya guna pembangunan berkelanjutan di wilayah Dapilnya. “Itu memang bagian dari dana arahan kita, namun soal pekerjaan tersebut dilaksanakan asal jadi tentu itu tidak bisa kita biarkan, “katanya.

Saplin juga menegaskan, dirinya tidak akan toleran jika ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan milik Pemerintah yang bersumber dari dana Negara, diselewengkan dalam implementasinya. “Saya himbau terhadap Kontraktor, agar setiap pelaksanaan Pekerjaan harus mengacu pada kontrak yang telah disepakati. Seluruhnya kan sudah jelas dijabarkan, baik itu dalam Spesifikasi teknis, RAB, Basic Teknisnya (Bestek), jadi jangan lagi bermain terhadap uang Negara, soalnya setiap keuntungan Rekanan sudah disisihkan, “tekannya.

Ketua Komisi IV DPRD Aga mini juga menambahkan, akan melakukan peninjauan dimana kegiatan tersebut berlangsung. Apakah memang sudah sesuai pelaksanaanya atau belum. “Kita akan tinjau hasil pekerjaan itu, kalau memang ternyata belum maksimal, saya akan meminta pihak terkait segera memperbaikinya. Sebelum pekerjaannya dibayarkan dan saya pastikan itu, “tegasnya.   (JHON)  

OMS Sitingkai Maling Volume Pekerjaan PPIP


DIRESTU PIHAK TERKAIT

AGAM, Investigasi News—Diserahkannya kegiatan perbelanjaan Negara Bidang Pembangunan Infrastruktur Pedesaan langsung kepada Masyarakat, sepertinya belum menjamin pekerjaan itu dapat terselenggara dengan baik. Terbukti dari hasil temuan Wartawan Investigasi News, pada salah satu kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang dilaksanakan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Jorong Sitingkai, Kenagarian Koto Rantang, Kec. Palupuah Kab. Agam.

Pasalnya, pada pekerjaan Program PPIP tersebut banyak ditemui kecurangan, diantaranya, mulai dari kurangnya lebar jalan yang dibentuk. Ternyata, tidak sesuai material digunakan saat pemasangan batu. Sehingga mengurangi volume pemasangan batu dari sisi kuku pasangan pada kedalaman 20 Cm. Itu semua diduga sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan berlipat ganda dan disinyalir telah mendapat restu dari semua pihak terkait yang ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Sementara Ketua OMS Jorong Sitingkai yang berhasi dikonfirmasi Wartawan Koran ini, Tuangku (panggilan akrabnya- Red) dengan gamblangnya memaparkan. Semua itu dilakukannya bertujuan tak lain dan tak bukan, hanya untuk mencari keuntungan lebih besar. “Sebenarnya semua itu sudah saya sampaikan kepada tukang pak,. Kita bekerja di sini harus sesuai dengan gambar teknis yang telah ditetapkan. Namun mereka justru mengatakan, kalau kita sesuaikan dengan gambar, kapan dapat uangnya?, “sebutnya seolah mengulang perkataan tukang dia.

Sembari menjelaskan, disamping dia tidak mengerti fungsi Kuku Pasangan pada pemasangan batu, diakuinya itu memang sengaja tidak dipasang. “Pada pekerjaan kita, tidak semuanya memiliki Kuku Pasangan pak. Jadi setelah mendengar usulan tukang, saya pikir jika pun kuku pasangannya yang setebal 20 Cm itu tidak dipasang, menurut mereka itu tidak menjadi masalah. Ya…., saya sih terima-terima saja pak, “katanya enteng.

Tuangku itu juga menyebutkan, terjadinya pengurangan lebar jalan yang awalnya direncanakan 120 Cm, dikarenakan tidak adanya izin dari pemilik sawah. “Jadi itulah yang terjadi pak, dulunya waktu permintaan anggaran PPIP ini dilakukan, mereka para pemilik sawah setuju dengan lebar jalan yang disepakati. Tapi belakangan mereka justru menolaknya. Dari pada dananya dikembalikan, hitung-hitung sudah terlanjur, ya,, kita bangun saja dengan kondisi yang ada. Makanya lebar jalan itu ada yang cuma memiliki lebar 80 Cm, ada yang 100 Cm dan ada juga yang mencapai 120 Cm, tergantung persetujuan masyarakat yang menyerahkan. Itupun, sudah seizin TMK dan Fasilitator koq pak, “paparnya.

Mengenai mengurangi, atau lebih cendrung menghilangkan Kuku Pasangan, menurut dia itu telah diketahui TMK dan Fasilitator. Walaupun sempat menjadi perdebatan, namun terakhir setelah diberikan pengertian hal itu akhirnya disetujui saja. “Persoalan tidak dipasangnya Kuku Pasangan setebal 20 Cm itu, juga telah kita koordinasikan dengan pihak pengawas TMK dan Fasilitator, “ujarnya menambahkan. “Habis bagaimana lagi pak, jangankan Pengawas, saya sendiri kewalahan menghadapi para tukang yang notabenenya masyarakat Jorong Sitingkai juga. Secara langsung merekalah yang akan menikmati fasilitas tersebut, “tukasnya seolah pasrah.

Wali Nagari Koto Rantang, A.Y. Datuak Batuduang Dilangik, ketika dikonfirmasi Koran ini mengaku tidak mengetahui hal itu dan cendrung lepas dari pengawasannya. Karena menurutnya sengaja itu dilakukan mengingat jika dirinya sering memantau ke lokasi, takut dinilai minta jatah oleh masyarakat (OMS). “Jujur saya katakan, sejak berlangsungnya kegiatan PPIP diseluruh Kenagarian Koto Rantang, termasuk yang di Jorong Sitingkai, saya cuma sekali kesana. Itupun saat penyerahan lapangan yang dilakukan seluruh pihak terkait. Karena itu tadi, saya takut dinilai para OMS minta jatah, “sebutnya.

Namun mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, jauh-jauh hari menurut pak Datuak ini, itu sudah diingatkan kepada Ketua OMS-nya masing-masing. Mengingat walaupun dana PPIP itu pelaksanaanya diserahkan kepada masyarakat, namun pertanggungjawabannya sama dengan kegiatan yang dilaksanakan rekanan. “Kita selalu ingatkan itu, tapi mengenai laporan adanya penyimpangan di Sitingkai, saya berjanji akan segera lakukan pemeriksaan kesana. Sebab, bagaimanapun itu merupakan tanggungjawab saya selaku wali nagari, “ulasnya.

Disisi lain, Satker Kegiatan PPIP Kab. Agam, Roni ketika dimintai keterangan seputar adanya indikasi penyelewengan pelaksanaan pekerjaan PPIP di Jorong Sitingkai mengaku baru mengetahuinya. Mengingat sudah cukup lama dirinya tidak meninjau lokasi tersebut. “Kita akui, mungkin dari 45 paket pelaksanaan PPIP di seluruh Kab. Agam tahun ini, belum terpantau oleh kita seluruhnya. Namun perlu saya katakan, keberadaan unsur Satker PPIP yang ada di tingkat kabupaten, hanya sebatas memfasilitasi saja kegiatan tersebut, sedangkan anggarannya dikeluarkan dari provinsi yang langsung dikirim ke rekening OMS dimasing-masing jorong, “katanya.

Menurut Roni, mengenai tata kelola kegiatan tersebut sebenarnya seluruh OMS yang terbentuk, tahun 2014 silam telah dibekali serangkaian pelatihan. “Waktu pelatihan dulu, kita sudah berkali-kali mengingatkan, jangan sampai program pemberdayaan yang dilakukan ini, dapat menjerat mereka kepada tindakan melawan hukum. Sebab, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam pekerjaan, tetap melalui proses administrasi sebagaimana pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa lainnya. Cuma bedanya, PPIP dananya dicairkan terlebih dahulu sebelum volume pekerjaan berjalan, “paparnya.

Namun dirinya juga menyebutkan, dengan adanya informasi ini, dia berjanji akan segera menginstruksikan kepada TMK, Fasilitator, Ketua OMS maupun seluruh instansi terkait, agar segera memperbaiki pekerjaan tersebut. “Mereka bekerja sesuai SPK yang ada dan jika itu menyimpang dari ketentuan yang telah dibuat, tentu harus diperbaiki. Namun kita lagi-lagi hanya memiliki kewenangan memfasilitasi saja pak, yang jelas mereka akan segera kita tegur, agar kegiatan PPIP ini dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, “pungkasnya. (JHON)

EDISI: 128, (09 - 15 NOVEMBER 2015)


Menjelang 30 Hari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2015


SOLOK, Investigasi News — Memasuki moment 30 (tiga puluh) 30 hari Menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015 masyarakat daerah ini, sudah mulai melihat memilah para calon Pemimpinnya dan terakhir akan memilih pada 09 Desember 2015.  Berbagai komentar tentang pasangan calon walikota dan wakil walikota Solok 2015-2020 bermuculan ke ranah publik, baik di tempat-tempat umum seperti pasar (balai), lapau, surau, masjid, laga-laga, perkantoran dan lainnya.

Tetapi sebagaimana rangkuman KPU Kota Solok sejalan dengan perdebatan masyarakat di seantero kota ini,  Masyarakat Kota Solok merindukan Pemimpin yang dapat: Memberikan pelayanan yang prima/cepat; Mampu membangun tata ruang Kota Solok dan lingkungan yang sehat; Membangun prasarana dan sarana kota yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Mampu meningkatkan sumber daya masyarakat yang berkualitas dan Menciptakan kehidupan beragama dan berbudaya yang harmonis;

Harapan masyarakat ini dalam rangka melahirkan Pemimpin yang akan dipilih pada tanggal 09 Desember 2015, yang betul-betul mampu mengemban amanah dan bekerja sungguh-sungguh yakni; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok. Memajukan daerah ini, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok. Menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, menyelesaikan pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Solok dan provinsi serta Nasional dan terpenting memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan.

Sehingga, tanggal 09 Desember 2015 akan menjadi penentu bagi kita bersama, dan akan terjawab seberapa banyak masyarakat kota solok yang telah memiliki hak pilih memberikan kepercayaan kepada ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Solok tahun 2015. Yang akan unggul dalam pemilihan tanggal 09 Desember 2015 adalah pasangan calon yang dekat dan mampu merebut hati masyarakat.

Masyarakat Kota Solok telah dan sangat cerdas untuk memilih calon pemimpinnya. Dan bertempat di halaman Polres Solok kota pada 11 September 2015 para paslon wako dan wawako  init telah berkomitment dan berikrar untuk siap menang dan siap kalah, dan menolak segala bentuk “money politik”/ politik uang, dalam pemilihan walikota dan wakil walikota solok tahun 2015. Komitmen moral yang telah dituangkan dalam Ikrar itu, harus dijaga dan dijunjung tinggi serta dikawal bersama-sama. Dengan Tekad dan Semangat Pemilihan “Badunsanak”. (TIM IN)

Selasa, 10 November 2015

103 CPNS Nunukan Tahun 2013 Resmi Menjadi PNS

Drs. H. Basri, M.Si 
DIAMBIL SUMPAH OLEH BUPATI NUNUKAN

NUNUKAN, Investigasi News—Bertempat di kantor Bupati Nunukan, jalan Sungai Jepun, Kec. Nunukan Selatan sebanyak 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2013 resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat. Penyerahan SK Pengambilan Sumpah Jabatan bagi CPNS tahun 2013 dan pegawai lama yang belum mengambil Sumpah Jabatan dilaksanakan oleh Bupati Nunukan, Drs. H. Basri, M.Si yang berlangsung  di lantai V Kantor Bupati Nunukan itu, (16/10) pekan kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kab. Nunukan, Syafarudin dikesempatan itu pada Koran ini mengatakan, CPNS yang mendapat SK 100 persen hari ini, merupakan CPNS formasi umum tahun 2013 yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus sebanyak 103 orang. “Sekaligus  dilaksanakan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil untuk pegawai lama, “ujarnya.

Masih menurut Syafarudin, dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut ada tambahan 163 pegawai yang belum sempat mengambil sumpah sehingga diikutkan pengambilan sumpahnya oleh Bupati Nunukan dengan CPNS 2013 dan pegawai lama maka jumlah keseluruahnya menjadi 266 orang. “Kemudian direncanakan kedepan pengambilan sumpah jabatan bagi pegawai di Kec. Krayan sekitar 100 orang termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), “ungkapnya.

Lebih lanjut kata Syafarudin, di Kec. Krayan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi dan terangkat sebagai PNS dan juga merupakan pegawai peralihan dari Kab. Bulungan ke Kab. Nunukan. “Karena, alasan tidak sempat dan kendala lainnya, sehingga kemungkinan pegawai yang diambil sumpahnya ada yang sudah hampir pensiun, “ujarnya.

Selain itu, Syafarudin berharap agar CPNS penerima SK 100 persen hari pada hari ini, dapat mengabdi dan melaksanakan tugasnya dengan baik di tempat yang dipilih. “Baik guru, tenaga kesehatan dan lainnya, jangan belum bertugas sudah minta pindah ke wilayah kota. Komitmen dari BKDD dan Pemerintah sudah jelas, dimana anda memilih tempat saat mendaftar di situlah kalian bertugas sesuai ketentuan berlaku, “pesannya.

      ”Kalau Pimpinan katakan tidak boleh pindah yah, tidak boleh, apalagi guru sudah jelas, jangakan pindah dari Kecamatan ke kota sebelum minimal 4 tahun mengabdi. Dari SDN 001 Nunukan pindah ke SDN 002 Nunukan misalnya, harus 4 tahun dulu baru pindah. Kalau dia pindah sanksi pangkatnya tidak akan naik, “ujar Syafrudin. (RDM)

Pembagian Raskin di Kelurahan Nunukan Barat Lancar


Cathrina Maria,T.SST
NUNUKAN, Investigasi News— Realisasi pembagian beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kelurahan Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan - Kalimantan Utara (Kaltara) kepada warga di 31 RT nampaknya cukup lancar, bahkan sudah mencapai 100 persen di pertengahan Oktober 2015 ini, kata Mucthar salah seorang Staf Kasi Kesra Kelurahan Nunukan Barat mewakili Kasi Kesra, Cathrina Maria, T.SST kepada Investigasi News di kantor Kelurahan Nunukan Barat pekan kemarin.

Menurut Muchtar, pembagian beras Raskin kepada Rumah Tangga Sasaran untuk Kelurahan Nunukan Barat di pertengahan Oktober 2015 ini, berjumlah 789 Kepala Keluarga (KK) wajib menerima. Dengan jumlah 15 Kg per- bulan sehingga dalam tiga bulan yakni, dari bulan Agustus sampai Oktober, jumlah Raskin yang diterima warga sebanyak 45 Kg dalam masa per- triwulan dengan harga per- kilonya Rp 1.750,-.
Lanjut Mucthar, masing-masing KK berhak menerima Raskin sebanyak 15 Kg dengan harga Rp 1.750,- per-Kilogram. “Dan untuk sistim penyalurannya kita bagikan langsung kepada masing-masing RT. Sehingga masyarakat tidak perlu antri berlama-lama di kantor kelurahan, tapi masyarakat langsung menerima dari RT setempat, “jelasnya.

Namun ketika Koran ini menanyakan tentang adanya keluhan dari sebahagian masyarakat penerima beras miskin (Raskin) di wilayah kelurahan Nunukan Barat ? Pasalnya ditemukan adanya harga beras Raskin yang bervariasi di masing-masing RT. Muchtar Staf Kasi Kesra Kelurahan Nunukan Barat, ini tampak enggan berkomentar padahal ketika dikonfirmasi awak media dia mewakili Kasi Kesra Kelurahan Nunukan Barat, Cathrina Maria, T.SST yang saat itu tidak berada di kantornya.

Sementara itu, ketika Koran ini dapat menemui Kasi Kesra Kelurahan Nunukan Barat, Cathrina Maria, T.SST justru menjelaskan, untuk penyaluran Raskin kepada jumlah 789 KK pada Rumah Tangga Sasaran (RTS) dalam masa 3 bulan di wilayah Kelurahan Nunukan Barat berjalan lancar.

“Setiap bulan warga berhak menerima 15 Kg dengan harga per-kilogramnya Rp 1.750,- dan harga itu sudah ditentukan oleh pemerintah. Mengenai system penyaluran tidak dilakukan setiap bulan, tetapi tiap 3 (tiga) bulan sekali. Sehingga dalam kurun waktu setahun 4 (empat) kali warga menerima beras miskin (Raskin), “tambahnya. (RDM)

DPRD Nunukan Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda

Menandatangani berita acara pengesahan Raperda oleh Bupati Nunukan”Drs.H.Basri,M.Si” 
Tampak sebelah kiri atas bersama Ketua DPRD Nunukan”H.Danni Iskandar”
tampak ditengah atas Dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan”Hj.Nursan,SH”
tampak sebelah kanan atas. Foto Doc.Humas DPRD Nunukan.

NUNUKAN, Investigasi News— Rapat Paripurna ke-14 masa sidang III tahun 2015 dengan agenda Penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Nunukan, H. Danni Iskandar disampingi Wakil Ketua, H. Nursan, SH dan dihadiri Anggota DPRD Nunukan diantaranya, Marli Kamis, Aprem, Rumon Tumbo, SH dan anggota lainnya.

Ketua DPRD Nunukan, H. Danni Iskandar dalam keterangan persnya pada Koran ini mengatakan, adapun 4 (empat) Ranperda yang disahkan itu antaranya, Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun  2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Tengah dalam wilayah Nunukan, Perda No. 12 tahun 2015 tentang Pembentukan Krayan Timur dan Kec. Krayan Barat dalam wilayah Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Perda No. 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda No. 14 tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Kab Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan No. 14 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan.

Sementara, Bupati Nunukan, Drs. H. Basri, M.Si pada kesempatan itu mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Nunukan dengan telah ditetapkannya 4 Ranperda menjadi Perda. “Proses pembahasan 5 Ranperda dibahas Tim Asistansi Pemkab Nunukan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, telah disepakati dan disetujui DPRD Nunukan 08 Oktober 2015. Berdasarkan Keputusan DPRD Nunukan No. 25/DPRD/2015 tentang Persetujuan terhadap 5 Raperda Nunukan tahun 2015.

Adapun lima Raperda dimaksud, kata Basri yakni, Raperda tentang Pembentukan Kec. Krayan Tengah, Raperda tentang Pembentukan Krayan Timur dan Krayan Barat, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nunukan No. 18 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum, Raperda No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan No. 14 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Nunukan No. 5 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kab. Nunukan.

Menurut Bupati Basri, lima Ranperda, satu diantaranya terlebih dahulu wajib di evaluasi sekaligus deregister oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan dan diundangkan oleh pemda sehingga tidak dapat bersamaam penetepannya saat itu. “Sementara 4 Raperda lainnya telah mendapatkan nomor register sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Nunukan, “ungkap Basri.

Dikatakan Bupati Basri, Penetapan 4 Raperda itu, sangat penting bagi penyelenggara pemda khususnya dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Disamping itu juga untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui intensifikasi sumber pendapatan asli daerah. Tentunya, menjadi harapan kita bersama, agar Peraturan Daerah (Perda) yang baru ditetapkan dan disahkan oleh kita semua dapat berjalan secara efektif dan efisien, “terangnya.      (RDM)