Kamis, 16 Februari 2017

Menangani Kasus Hukum Diluar Daerah Kewenangannya

KETUA DPC LSM PENJARA INDONESIA PADANG PARIAMAN DI SOMASI

AMRIL EFFENDI
Sepak terjang Amril Efendi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, bakal tersandung hukum. Pasalnya Amril diduga kuat menyalahi tugas dan kewenangannya selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan menangani laporan dugaan korupsi masyarakat dari daerah lainnya, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Mentawai. Salah seorang warga Kab. Mentawai kepada Redaksi Investigasi News menyampaikan Somasi melalui Investigasi News terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak buah Rudi Hartono (Ketua DPP LSM Penjara Indonesia) itu.

PADANG, Investigasi News—Sebelumnya, M. Cornelius S, SH
, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini menanyakan kepada Redaksi Koran Investigasi News, persoalan jabatan dan kedudukan Amril Efendi di LSM Penjara Indonesia? Kemudian, koran ini menjelaskan bahwa Amril Efendi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, karena sebelumnya wartawan koran ini telah memverifikasi terdaftarnya LSM Penjara Indonesia tersebut di Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman di Sicincin. Mendapatkan kenyataan itu, warga Kabupaten Mentawai tersebut merasa telah terkecoh dengan tindak tanduk dan pernyataan saudara Amril Efendi yang seolah-olah bertindak atas nama DPD LSM Penjara Indonesia Sumbar.

Sebagai mantan Anggota DPRD Mentawai dan saat ini menjadi Staf Ahli di DPRD Mentawai, M. Cornelius S, SH, mengungkapkan sepak terjang Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kab. Padang Pariaman yang menurutnya telah melampaui tugas dan kewenangannya. Karena berdasarkan AD/ ART LSM tersebut yang dipelajarinya melalui Geogle, batas kewenangan masing-masing Ketua LSM sesuai dengan SK daerah dimana mereka ditempatkan. Sementara, dari hasil investigasi pihaknya ke Kab. Padang Pariaman, saudara Amril Efendi terdaftar sebagai Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman. Begitupun dengan investigasi pihaknya di Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, nama Amril Efendi tidak terdaftar sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumbar.

Karenanya melalui Koran Investigasi News, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang itu memberikan Somasi kepada saudara Amril Efendi agar menghentikan segala aktifitas pencaloannya terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai, karena bukan wilayah tugasnya. Dikatakannya, jika Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman itu masih saja menjual nama petinggi Kejaksaan Sumbar dengan melakukan aktifitas diluar daerah tugasnya, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan Amrilk Efendi ke Penegak Hukum di Sumbar baik itu ke Polda Sumbar, ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang.
Sementara itu, Amril Efendi ketika dikonfirmasi rekanan koran ini di Lubuk Alung, masih tetap bersiteguh, bahwa pihaknya mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Indonesia untuk menangani kasus-kasus hukum di luar Kabupaten Padang Pariaman. “Mengapa mereka hendak mencampuri urusan institusi saya? Saya bisa kemana saja menangani kasus hukum, karena mendapat mandat dari Ketum (Ketua Umum-red). Bahkan ling (relasi) saya sudah tinggi, koq. Saya puny
a relasi di kejaksaan negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumbar!, “ujar Amril dengan nada tinggi.

Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Padang Pariaman yang juga Ketua salah satu LSM di daerah ini, menyatakan, sepengetahuan dirinya, selaku Ketua apapun organisasinya baik di daerah mapun provinsi dan pusat itu sudah diatur batas koordionasi dan kewenangan masing-masingnya. “Jika dia ketua di kabupaten/ kota A, maka kewenangannya hanya sebatas tugas-tugas organisasi yang dilimpahkan padanya di kabuaten/ kota A itu. Namun jika melewati batas itu harus ada koordinasi dari pimpinan di atasnya yakni di provinsi terkait. Setahu saya dia Amril itu memang benar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dan terdaftar di Kesbangpol Padang Pariaman, “ungkap H. Edwar tegas. (BERSAMBUNG)

Ketua DPC LSM Penjara Padang Pariaman Tak Paham Hukum?


KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PKK TAHUN 2012

AMRIL EFFENDI
PARIAMAN, Investigasi News—Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, Amril Efendi ketika dikonfirmasi koran ini  beberapa waktu lalu mengakui proses hukum terhadap dugaan korupsi dana PKK yang melibatkan isteri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman, Hj. Rena Ali Mukhni pada tahun 2012 silam telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Pasalnya Amril yang wilayah kerjanya di Kab. Padang Pariaman pada koran ini mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejari Josia Koni, SH dengan surat No. No. /2016 141/dpc/lsm. yang Penjara/lappeng isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta.

Namun setelah berjalan beberapa waktu pasca diturunkannya berita dengan judul LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJARI PERIKSA ISTRI BUPATI ALI MUKHNI “Kemana Larinya Kasus Korupsi Uang PKK ?”, geliat tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi Bunda PAUD Padang Pariaman tersebut tidak jelas. Amril pada koran ini beberapa kali meyakinkan bahwa kasus tersebut telah sampai tahap SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan).

Namun, ketika persoalan tersebut diverifikasi Redaksi Investigasi News kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, SH beberapa waktu lalu, melalui Kasi Intel Okta, membantah soal Sprindik sebagaimana dikatakan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia (DPC) Kab. Padang Pariaman itu. Okta, membenarkan adanya surat dari DPC. LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman, Amril Efendi, namun kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut masih dalam tahap Poul Packet (dalam mengumpulkan bukti) sehingga dipastikan masih jauh dari Penyidikan sebagaimana dikatakan oleh Amril pada koran ini. Alhasil, persoalan tersebut menguatkan dugaan adanya permainan antara Amril Efendi selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan pernyataannya yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Itu dibenarkan oleh beberapa sumber koran ini di Kejaksaan, bahwasanya ada dugaan kasus yang melibatkan isteri Bupati Ali Mukhni tersebut akan kembali di peti es kan.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari salah seorang Tokoh Masyarakat di Lubuk Alung, H. Edwar yang mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. H. Edwar yang kini tengah membentuk LSM pusat tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mendesak pihak Penegak Hukum di daerah ini agar bekerja serius dalam hal Penegakan Hukum.
“Jika Kejaksaan Negeri Pariaman tidak serius menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, apalagi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya melalui lembaganya akan menyiapkan langkah hukum untuk itu!, “tegasnya. (FER)

Edisi: 157, Tahun VII (13 - 20 FEBRUARI 2017)


Minggu, 15 Januari 2017

Mabes Polri Surati Polda Agar Ditindaklanjuti

DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH ANGGOTA DPRD PESSEL 2009 - 2014

PAINAN, Investigasi News—Berdasarkan temuan dari Wartawan Investigasi News, tampaknya Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian RI akan membongkar kembali kasus dugaan korupsi berjamaah 39 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (pessel) periode 2009 – 2014. Semua ini terbukti dari Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, bernomor: SP2HP/300/XI/2016/TIPIKOR, Klasifikasi: RAHASIA;

Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, tertanggal, Jakarta 30 November 2016, ditanda tangani DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI, oleh BRIGADIR JENDRAL POLISI Dr. AKHMAD WIYAGUS M.Si. MM, di tujukan kepada M NOOR di Padang. Adapun isi surat tersebut di atas pada poin 1 c : Surat pengaduan masyarakat dari M NOOR Nomor: 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016, Tanggal 19 Oktober 2016, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.924. 500.000,-.

Sedangkan pada poin 2 berbunyi: Sehubungan rujukan tersebut di atas kami mengucapkan terimakasih atas Laporan Saudara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan 2009 - 2014. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menela’ah Laporan yang saudara maksud dan membuat surat yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Sumatra Barat untuk di tindaklanjuti. Laporan tersebut guna dilakukan langkah-langkah yang di perlukan, untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan surat ke Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan Jakarta 12920.

Menurut M NOOR Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, saat di Konfirmasi Wartawan Koran ini, Minggu (8/1-2017) sekitar Pukul. 14.00 WIB di Tarusan, Pessel, membenarkan adanya surat yang telah diterima pihaknya dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi. “Sesuai dengan surat laporan LSM kita ke Mabes Polri dahulu, ini membuktikan laporan kita tersebut sudah ditela’ah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, “ungkapnya.

Adapun isi surat dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat itu, ungkap M. NOOR adalah untuk menindaklanjuti kembali Kasus Dugaan Korupsi berjama’ah di DPRD Pessel 2009 – 2014. “Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan temui Dirreskrimsus Polda Sumbar dan mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti, “harapnya.

Lanjutnya, dalam fakta hukum pada surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda SH,dimana ke 39 orang anggota DPRD Pessel itu turut menikmati uang Negara tersebut, anehnya pada sidang TIPIKOR di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mereka dinyatakan hanya sebagai saksi dalam persidangan. Padahal sudah sangat jelas secara bersama-sama ikut menikmati dan menggerogoti uang Negara tersebut.

Dan kenapa mereka hanya dijadikan sebagai saksi?, ujar Ketua LSM TPF Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan itu. Sehingga menurut M. NOOR, yang menjadi korban adalah mantan Ketua DPRD Pessel Mardinas N. Syair, bersama mantan Sekwan Rahmad Realson serta mantan Bendahara Afriyanti Belinda yang sekarang mereka mendekam dalam sel tahanan Muara Padang. “Untuk membuktikan keterlibatan mereka akan kita uraikan satu persatu nama-nama dan berapa banyak mereka menerima uang haram tersebut, “jelasnya.

Adapun rincian yang diperoleh Koran ini, dari 25 instansi kunjungan dan 380 SPJ Fiktif: 1) Zulkardianto Datuak Rajo Indo, Rp 86.000.000,-,; Yusri Adwan, SE, Rp 60.100.000,-,; Elfira Zandi Yuswar Rp 29.700. 000,-,; Amrizal Botot Rp 73.600. 000,-,; H. Mardison, S.Sos Rp 103.400.000,-,; Marwan Anas Rp 44.000.000,-,; Drs. Iswandi Latif Rp 37.900.000,-,; Rajabul Ihksan Rp 51.400.000,-,; Herpi Damson, BA Rp 48.100.000,-,; Risnaldi S.Ag., MM Rp 61.900. 000,-,; Agri Mustakim Rp 44. 300. 000,-,; Darwis Makmur, Rp 38.800.000,-,; Firdiis Datuak Rajo Penghulu, Rp 18.400.000,-,;

Selanjutnya, Juliana, S.H., Rp 34.600.000,-,; Dalisman Rp 30.100.000,-,; Afrizal B, Rp 29.300.000,-; Abdul Muis, BSc Rp 79.600.000,-; Nasrul Hartono, Rp 39.100.000,-; Awarisman Letok, Rp 62.700.000,-; Nuzirwan Rp 34.200.000,-; Darwin Rp 33.000.000,-; Mardinas N. Syair, Rp 35.000.000,-; Drs. Pardinal Datuak Tan Kiamek, Rp 39.100.000,-; Kusmanto Rp 68.400.000,-; Masril, S.Ag, Rp 27.400.000,-; Makmur S. Ag., MPd, Rp 9.400. 000,-; Orion Mardianto, S.E, Rp 27.800.000,-; Sakoan, Rp 45.800. 000,-; Rasmil Murtada, Rp 32.300.000,-; Darwiadi, S.H, Rp 44.700.000,-;

Hadiyon, S.H, Rp 45.800 .000,-; Marta Wijaya (alm), Rp 55.500.000,-; Sujoko, Rp 40. 900. 000,-; Herman, Rp 32.300.000,-; Erman Bachtiar, Rp 5.000.000,-; Jamardianto, S.Pd, Rp 18.800.000,-; Asharu Sura, S.H, Rp 31.900.000,-; Samawir KS. Nolen Rp 4.900.000,-; Beny Jovial, SP, Rp 18.800. 000,-; dan Sarianto, S.Ag Rp 13.900.000,-,. “Semua rincian ini tertuang dalam Fakta Hukum Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan terhadap Afriyanti Belinda, S.H, No. REG. PERG: PDS-01/N.3.19/FD.1/04/2015, “tukuknya. (PNK)

Warga Demo Tower Tanpa Grounding


AGAM, Investigasi News — Sudah berlangsung 6 tahun Tower tanpa Grounding, masyarakat resah berujung demo di Jorong Aro Kandikir Kenagarian Gadut. Sudah berulangkali warga minta pihak Pemilik Tower Telekomunikasi (BTS) Telkomsel untuk memasang Grounding atau Penangkal Petir yang hilang beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum dipasang juga. Kekecewaan masyarakat itu pada akhirnya turun ke lokasi Tower untuk menyampaikan aspirasi pada pegawai rekanan cleaning service Telkomsel yang berada di lokasi Tower.

Menurut para pendemo, warga di sini sudah banyak toleransi pada Telkomsel, kalau listrik mati mereka pakai genset besar yang suaranya bising siang malam. Jika baterai hilang diganti cepat ini menunjukkan pihak Telkomsel hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan saja. “Giliran  Grounding atau Penangkal Petir yang hilang mereka tidak mau pasang kembali. Itu tidak adil!, “kata peserta demo. Saat demo berlangsung dimediasi oleh Wali Jorong Aro Kandikir Edison dan Babinkamtibmas Bripka. Irwan Agus dan disepakati sebelum permintaan masyarakat di penuhi maka akses ke Tower ditutup.

Wartawan Investigasi News mencoba menelusuri ke Kantor Telkomsel Belakang Balok Bukittinggi yang ternyata juga tidak bisa member kepastian kapan Grounding di Tower itu akan dipasang. Karena menurut pihak Telkomsel di Belakang Balok itu, perlu proses dan tahapan lebih lanjut. “Masalah itu akan kami laporkan pada atasan kami di Jakarta, “kata Bimo Pegawai Telkomsel setempat.

Sementara, Hamdi, Staff Komunikasi dan Informatika Kantor Perizinan Lubuk Basung p;ada Investigasi News mengatakan, suatu keharusan setiap Tower Telekomunikasi di lengkapi Grounding atau Penangkal Petir, untuk keselamatan alat-alat elektronik di lingkungan Tower dan juga keselamatan perangkat Tower itu sendiri. “Kalau ada Tower Telekomunikasi di Agam ini  yang tidak memasang akan kami beri sanksi. Kami harap masyarakat bersabar setelah mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan instansi ini selesai akan kami tindak lanjuti, “ujar Hamdi.

Di Jorong Aro Kandikir, Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, banyak Tower Telekomunikasi yang bermasalah. “Rata-rata Tower yang jauh dari pemukiman masyarakat itu sudah tidak lengkap lagi baterai maupun Grounding, “kata Rekanan Cleaning Service Tower Telkomsel yang kami temui di lokasi Tower.

Sehubungan  banyaknya Tower Telekomunikasi di Agam yang tidak pakai Grounding, seharusnya Dinas Perizinan memberikan sanksi tegas. Karena itu tertuang dalam Pernyataan Permohonan IMB dan izin Lingkungan. Disebabkan Tower Telekomunikasi (BPS) tersebut tidak dijaga maka rentan terhadap kemalingan. Kepentingan masyarakat yang terabaikan.       (JANUAR JAMIL)

LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJATI SUMBAR


Plang proyek CV. Virta Karya
Ikhwan Rastudy
Proses Hukum Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Buaya Pariaman
PADANG, Investigasi News — Semenjak tahun 2014 dari informasi data yang diperoleh LSM Penjara Indonesia bekerjasama dengan LSM lainnya di Sumbar dan Koran Investigasi News, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat. Terhadap dugaan korupsi proyek-proyek di daerah ini yang sudah jelas resmi dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) sebagaimana temuan atas dugaan korupsi proyek Normalisasi Jembatan Buaya Kota Pariaman tahun 2014 dengan Kontraktor Pelaksana CV. Vitra Karya (Ipar Walikota Pariaman).

Adapun menurut Laporan LSM bernomor: 02/LDK/ACIA-SB/III/2015 tentang Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Sugiyono, dkk di Padang. Dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan, bahwasanya dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya Kota Pariaman Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan Pemenang lelang CV. Vitra Karya itu, pada beberapa item pekerjaan tidak merujuk kepada Kontrak Kerja.

Artinya; ada beberapa item pekerjaan volumenya sengaja dihilangkan oleh Kontraktor bersangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Hal tersebut tentu berakibat kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Perusahaan CV. Vitra Karya dengan Direktris, Meli Yulanda, ST itu dipinjam oleh Adik Ipar Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan dalam pelaksanaannya langsung dikerjakan Adik Ipar Walikota Pariaman bernama si Afdal itu.

Fakta di lapangan saat itu, kondisi pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya yang dikerjakan CV. Vitra Karya tersebut sangat memprihatinkan. LSM waktu itu menilai ada kongkalingkong antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman yang mem-PHO 100% pekerjaan itu dengan Kontraktor pelaksananya. Bukan tanpa alasan, bersebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut merupakan kolega Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman.

Ironisnya, bagaimana mungkin seorang PPK bisa menegur Ipar Walikota selaku Kontraktor Pelaksana dari proyek tersebut? “Dalam Laporan Pengaduan ke Kejati Sumbar ini, kita langsung melaporkan Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Ir. Oktavianus waktu itu.  Selain Kepala Dinas PU Kota Pariaman, ikut terlapor lainnya, Kabid Pengairan PU selaku PPK, Harmon, S.ST, Direktris CV. Vitra Karya, Meli Yulanda, ST dan Adik Ipar Walikota sendiri bernama Af. Kesemuanya itu bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Jembatan Buaya senilai Rp 1.213.056. 000,- dengan Nomor Kontrak Kerja: 030/SPP/DPU.PRM-2014 tanggal 10 Juli 2014.

Sementara waktu itu, Ikhwan Ratsudy, SH., MH, Kasipenkum Kejati Sumbar yang dikonfirmasi pihak LSM dan Koran ini di ruang kerjanya Jum’at (13/3/2014) waktu itu mengatakan, kejaksaan akan menindak lanjuti laporan dari LSM itu. Apalagi pada saat ini kejaksaan sedang gencar-gencarnya menindaklanjuti laporan masyarakat, LSM, dan pemberitaan media massa yang memuat kasus kasus dugaan korupsi. “Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat, LSM, media massa untuk melaksanakan kontrol terhadap dugaan korupsi. dan juga kami berharap dari LSM serta masyarakat yang mencegah, dan biar kami dari kejaksaan yang menindak, “tegas Ikhwan Rastudy.

Tidak adanya tindak lanjut dari proses hokum laporan LSM itu, membuat LSM Penjara Indonesia menduga Kejaksaan Tinggi Sumbar waktu itu telah masuk angin. Karenanya melalui Koran ini Amril Effendi mendesak pihak Kejati Sumbar kembali memeriksa arsip Laporan LSM di atas untuk kembali ditindaklanjuti dugaan kerugian Negara akibat proyek kongkalingkong yang terjadi di Kota Pariaman pada tahun 2014 itu. “Kita minta Kajati perintahkan anggotanya memeriksa kembali arsip laporan LSM ACIA tahun 2014 itu, “kata Amril Effendi. (FERRY)

Edisi: 156, Tahun VII (09 - 20 januari 2017)