Kamis, 16 Februari 2017

Ketua DPC LSM Penjara Padang Pariaman Tak Paham Hukum?


KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PKK TAHUN 2012

AMRIL EFFENDI
PARIAMAN, Investigasi News—Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, Amril Efendi ketika dikonfirmasi koran ini  beberapa waktu lalu mengakui proses hukum terhadap dugaan korupsi dana PKK yang melibatkan isteri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman, Hj. Rena Ali Mukhni pada tahun 2012 silam telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Pasalnya Amril yang wilayah kerjanya di Kab. Padang Pariaman pada koran ini mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejari Josia Koni, SH dengan surat No. No. /2016 141/dpc/lsm. yang Penjara/lappeng isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta.

Namun setelah berjalan beberapa waktu pasca diturunkannya berita dengan judul LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJARI PERIKSA ISTRI BUPATI ALI MUKHNI “Kemana Larinya Kasus Korupsi Uang PKK ?”, geliat tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi Bunda PAUD Padang Pariaman tersebut tidak jelas. Amril pada koran ini beberapa kali meyakinkan bahwa kasus tersebut telah sampai tahap SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan).

Namun, ketika persoalan tersebut diverifikasi Redaksi Investigasi News kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, SH beberapa waktu lalu, melalui Kasi Intel Okta, membantah soal Sprindik sebagaimana dikatakan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia (DPC) Kab. Padang Pariaman itu. Okta, membenarkan adanya surat dari DPC. LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman, Amril Efendi, namun kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut masih dalam tahap Poul Packet (dalam mengumpulkan bukti) sehingga dipastikan masih jauh dari Penyidikan sebagaimana dikatakan oleh Amril pada koran ini. Alhasil, persoalan tersebut menguatkan dugaan adanya permainan antara Amril Efendi selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan pernyataannya yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Itu dibenarkan oleh beberapa sumber koran ini di Kejaksaan, bahwasanya ada dugaan kasus yang melibatkan isteri Bupati Ali Mukhni tersebut akan kembali di peti es kan.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari salah seorang Tokoh Masyarakat di Lubuk Alung, H. Edwar yang mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. H. Edwar yang kini tengah membentuk LSM pusat tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mendesak pihak Penegak Hukum di daerah ini agar bekerja serius dalam hal Penegakan Hukum.
“Jika Kejaksaan Negeri Pariaman tidak serius menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, apalagi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya melalui lembaganya akan menyiapkan langkah hukum untuk itu!, “tegasnya. (FER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar