Keluarga Besar Investigasi News saat berkunjung di Minang Fantasi (MIFAN) |
WTP JADI WDP KINERJA PEMKO PADANG PANJANG DINILAI GAGAL
PADANG PANJANG, Investigasi News—Terhadap laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan di Pemko Padang Panjang Tahun Anggaran 2014 sungguh sangat mengecewakan. Alhasil, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat memberi Penilaian Wajar Dengan Penilaian (WDP). Sehingga Penilaian BPK RI dari semulanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun menjadi WDP, “ungkap Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Syahdanur, Kamis (04/06) di kantornya.
Dikatakannya, diantara temuan tersebut yakni, persoalan kerjasama Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga yang sampai sekarang masih berlanjut. Diantaranya, kerjasama pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan dan kerjsama dengan Minang Fantasi (Mifan) yang berpotensi merugikan daerah. “Intensitas tindak lanjut diberikan waktu hingga 60 hari kedepan oleh BPK RI, “ujarnya.
Akibat besarnya potensi kerugian daerah atas kerjasama tersebut di atas yang menjadi temuan BPK RI tersebut, akhirnya Pemko Padang Panjang mendapat Penilaian dari BPK RI menjadi WDP dari yang sebelumnya WTP. “Terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yakni, Pasar Sayur Bukit Surungan, tidak disebutkan. Karena dalam perjanjian itu (MoU) yang menjadi persoalan tidak adanya pembayaran atau pemasukan ke kas daerah dari tahun 2006 sampai sekarang dan itu sudah berulang-ulang kali menjadi temuan BPK RI, “ujar Syahdanur.
Dia lalu mengatakan sebaliknya, perjanjian kerjasama dengan pihak manajemen Mifan mengenai asset potensi kerugian daerah cukup signifikan. Bahkan dari kontribusi tetap sebilai Rp 50 Juta/ tahunnya itu sudah dianggap tidak cocok lagi dengan kondisi sekrang. “Karena menlihat perkembangan yang ada, sehingga BPK RI pun merekomendasikan kepada Walikota Padang Panjang untuk Merenegonisiasi kembali Perjanjian Kerjasama dengan pihak Mifan itu, “tukuknya.
Sementara, Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar menanggapi adanya temuan BPK RI tentang potensi kerugian Negara akibat kerjasama pihak Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga (Pengelola Pasar Sayur Bukit Surungan dan Manajemen Minang Fantasi/ Mifan). Alhasil, pengelolaan keuangan Pemko Padang Panjang mendapat nilai buruk dari WTP turun menjadi WDP.
“Jika potensi kerugian Negara itu tidak segera dihentikan dengan meninjau/ merenegosiasi kembali kerjasama dengan pihak ketiga itu, maka pengambil kebijakan di daerah itu dapat dipidanakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, “ujar Darwin sembari menyarankan Walikota Hendri Arnis untuk segera memerintahkan bawahannya (SKPD) terkait mengambil langkah-langkah antisipasi atas persoalan ini.
Menurut DIrektur LSM ACIA Sumbar ini, bukan hanya pihak Pemko Padang Panjang saja dapat dipidana, begitupun dengan pihak ketiga sebagai pelaku bisnis. Karena bersama-sama merugikan daerah dalam hal pemakaian dan pengelolaan asset yang tidak sewajarnya. “Wajar BPK RI menilai, karena memang pemasukan Rp 50 Juta per-tahun dari Mifan untuk Pemko Padang Panjang sudah tidak releven lagi. Bukan hanya sekarang saja, dari awalnya kita sudah pernah mengingatkan pemko semasa kepemimpinan dr. Syuir Syam selaku Walikota, “papar Darwin. (F/P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar