GERBANG SMKN 3 PARIAMAN |
Kepsek Rafuddin Dibidik Kejaksaan Pariaman
Resmen, SH |
Drs. Rafuddin |
Hasil, telusuran Kontributor Koran ini juga mengungkapkan, adanya dugaan mencari keuntungan dengan pembiayaan praktek kerja industri (prakerind) siswa. Sebab, pihak sekolah memungut biaya prakerind melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana, Kepsek Rafuddin seperti yang diberitakan Mingguan Bakinews sebelumnya mengakui kalau biaya selama prakerind dengan rincian:
1) Biaya Basic Safety Training (BST) senilai Rp 1.250.000/ siswa, Biaya Praktek dengan pihak ketiga Rp 1.300.000/ siswa, Biaya administrasi, transportasi, monitoring, cendera mata dan lain-lain Rp 712.000/ siswa. Kalau dijumlahkan jumlah biaya Prakerind hanya Rp 3.262.000. Tapi kenyataannya, pihak sekolah yang dipimpin Rafuddin terkesan memungut melebihi RAB, sekitar Rp. 4 Juta lebih. Dan itu diakui oleh Rafuddin didampingi stafnya ketika Kontributor Investigasi News berkunjung ke sekolahnya beberapa waktu lalu.
Namun, pada Kontributor Investigasi News, Rafuddin tidak mau menjelaskan berapa angka pasti yang dipungut pihaknya untuk biaya Prakerind. Bahkan kelebihan pungutan Prakerind yang berkisar Rp 1 Juta juga tidak bisa dijelaskan penggunaannya oleh Rafuddin selaku kepsek SMKN 3 Pariaman. Bukan itu saja, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah juga terjadi pada Pembiayaan Uang Pustaka senilai Rp 10.000,-/ murid. Sementara pembiayaan tersebut bisa digunakan dana BOS.
Kadisdikpora Kota Pariaman Drs. Kanderi dan Drs. Syamwir Ali selaku Ketua Dewan Pendidikan Kota Pariaman, ketika diverifikasi ARS serentak mengatakan, bahwasanya untuk kelas I SMK tidak diperbolehkan sama sekali dibebankan biaya atas dasar apapun, alias PUNGLI! Itu kata keduanya kepada ARS seperti yang sudah dituliskan Mingguan Bakinews beberapa minggu lalu. Bahkan Kadis Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi juga telah memanggil Kepsek SMKN 3 Pariaman terkait persoalan ini. “Kita sudah panggil Rafuddin dan kita sudah melarang dan ingatkan tidak boleh lagi ada pungutan di Kelas 1, karena semuanya itu bisa dibiayai oleh dana BOS, “sebutnya.
Ketika ditanyakan sanksi apakah yang akan diterapkan kalau seandainya hal tersebut terulang kembali? Kanderi terkesan enggan menjawabnya. “Nggak usahlah hal tersebut ditanyakan lagi, “ucap Kanderi ketika ditemui wartawan dikantornya beberapa waktu lalu.
Dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah mendapat tanggapan dari Ketua LSM Gempur Pariaman, Ali Nurdin Jum’at (29/05). Menurutnya, pungutan tersebut sepanjang didasarkan oleh aturan itu sah - sah saja, namun kalau tidak ada aturannya berarti sudah ada pungutan liar dan berpotensi pidana, sebut Ali Nurdin. “Kita berharap pihak sekolah harus transparan dalam pengelolaan dana, baik itu yang bersumber dari uang negara maupun dari wali murid, dan juga harus bertanggungjawab terhadap penggunaannya, “tukuk Ali.
Sabtu pagi (30/5), Ali Nurdin bertemu dengan ARS disamping Bank Nagari Pariaman. Dikatakannya, pihaknya sudah klarifikasi terkait hal ini dengan Kepsek SMKN 3 Pariaman, Rafuddin. Dia menjelaskan sisa anggaran Prakerind kurang lebih Rp 1 Juta tersebut memang tidak bisa dia jelaskan. “Karena itu menyangkut rumah tangga sekolah. Hal tersebut bisa kita ungkapkan kalau ada pemeriksaan pihak inspektorat dan BPK, “ujar Ali Nurdin menirukan Rafuddin.
Ditempat terpisah, Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Resmen, SH ketika ditemui ARS di kantor Kejari Jum’at (29/05) mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Kejari, juga akan koordinasi dengan pihak intel. “Sepanjang aturan untuk melakukan pungutan ada, saya rasa tidak ada masalah. Namun kalau pungutan tersebut tidak jelas dasar hukumnya berarti telah ada dugaan. Namun kita belum bisa menyimpulkan, apakah itu dugaan korupsi. Yang jelas kita akan telusuri informasi ini, kalau memang ada indikasi kita akan panggil kepsek tersebut, “tegas Resmen.
Resmen yang selalu komit dengan Pemberantasan Korupsi sudah terbukti sepak terjangnya mulai dari dugaan kasus korupsi di Padang Panjang yang membuat Pejabat eselon II dan Ketua KONI masuk penjara. Korupsi di Padang Pariaman menyangkut dugaan korupsi bon makan fiktif Pimpinan DPRD Padang Pariaman yang kini statusnya masih tingkat Banding ke Pengadilan tinggi.
“Tahun ini, kita sedang melakukan penyidikan terhadap 5 kasus dugaan Korupsi yang merugikan Negara Miliaran Rupiah. “Insya Allah pada Ultah Adiyaksa nanti, kita akan ekspos perkara ini sebagai Kado Ulang Tahun dan kita targetkan akhir tahun ini sudah sampai ke Penuntutan, “terang Resmen. (ARS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar