YAYASAN PEMBINA KARYA PENDIDIKAN (YPKP) DAN MANTAN KEPSEK
PARIAMAN, Investigasi News—Meskipun kasus ini telah lama terjadi, namun akibat tidak dimamfaatkannya bangunan sekolah yang dibangun sekitar penghujung tahun 2012 lalu, mengungkap tabir kebobrokan yang dilakukan mantan Kepala Sekolah dan Pengurus Yayasan Pembina Karya Pendidikan (YPKP) Pariaman tersebut.
Dimana, diduga tidak dimamfaatkannya bangunan yang dibangun dari dana pemerintah pusat, karena ada permasalahan dengan pemilik lahan dimana bangunan itu berdiri.
Sebagaimana diberitakan Koran ini pada edisi 118 sebelumnya, menanggapi hasil temuan Investigasi News dan pengakuan beberapa warga sekitar serta keterangan dari salah seorang di SMK Karya. Sekolah itu, pada tahun 2012 mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat berdasarkan Proposal yang diajukan pihak sekolah dan disetujui pihak Yayasan Pembina Karya Pendidikan (YPKP) Pariaman serta diketahui Dinas Pendidikan setempat.
Taharuddin sang mantan Kepsek SMK Karya Pariaman di medio 2012, pada Investigasi News bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Disdikpora Kota Pariaman membenarkan dan mengakui pihaknya dipenghujung jabatan dan penghujung tahun 2012 menerima bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Bantuan itu, diperdapat dari Proposal yang diajukan pihaknya (pihak sekolah) dia selaku Kepala Sekolah SMK Karya waktu itu.
“Memang benar dipenghujung tahun 2012 kami ada mengajukan Proposal ke pusat guna membangun ruang kelas baru. Bersebab, pada waktu itu jumlah siswa kami meningkat mencapai 200 orang, sehingga membutuhkan kelas baru. Maka kami berdasarkan kesepakatan dengan pihak Yayasan dimana salah seorang anggotanya pemilik lahan setuju bangunan baru bantuan pemerintah pusat itu dibangun di tanahnya, “beber Tahar.
Ketika ditanyakan, salah satu syarat sekolah negeri ataupun swasta mendapatkan bantuan pembangunan sekolah harus melampirkan bukti kepemilikan atas tanah sekolah itu? Tahar mengungkapkan, “Ada surat hibah yang Yayasan beroleh dari pemilik tanah yang juga anggota Yayasan, “ujarnya. Namun, ketika dikatakan hibah bukan Bukti Kepemilikan yang sah? Karena harus disertai dengan sertifikat kepemilikan atas nama Yayasan.
Kepsek SMK Karya Pariaman yang kini dipromosikan menjadi Kepsek SMK 4 Pariaman ini, membenarkan keteledoran itu. Dia berjanji akan mendesak pihak Yayasan menyelesaikan pengurusan Sertifikat kepemilikan tanah atas bangunan sekolah dimana sekolah itu berdiri. “Kami menyadari keteledoran ini, kami sangat berterimakasih telah diingatkan. Karenanya kami bersama pihak Yayasan akan segera mengoperasikan bangunan bantuan pemerintah itu, “kata Tahar.
Sementara itu, Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar pada Koran ini menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Penegak Hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk memproses kasus pemalsuan data Proposal oleh Yayasan YPKP Pariaman dan mantan Kepala Sekolah SMK Karya Pariaman, Taharuddin. “Keterlibatan mereka sangat jelas dengan memalsukan kepemilikan tanah dimana akan dibangun sekolah, sehingga pada akhirnya bangunan baru sekolah itu tidak juga dimamfaatkan. Ini mengakibatkan Negara dirugikan ratusan juta rupiah, “ungkap Darwin.
Dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, kadisnya Drs. Kanderi menyerahkan kepada media dan LSM untuk memberitakan ataupun melaporkan yang bersangkutan ke Penegak Hukum. “Kita dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk konfirmasi dan apakah temuan Investigasi News dan LSM ACIA itu akan ditindaklanjuti itu hak wartawan dan LSM, “kata mantan Kepsek SMK 1 Pariaman ini. (FER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar