Yusnidar dan Gasniwati |
AGAM, Investigasi News — Beberapa waktu lalu, terungkap khabar mengejutkan dari wilayah Kec. Baso Kab. Agam diterima Wartawan Investigasi News. Dimukan biaya seremonial Qatam Iqra’ beberapa siswa TK disalah satu sekolah Taman Kanak-kanak di Kec. Baso, menelan biaya hingga belasan juta rupiah. Ini diketahui dari informasi yang disampaikan salah seorang wali murid yang mengeluhkan harus mengaruk kocek untuk biaya anaknya Qatam Iqra’ senilai hampir Rp 400 ribu.
Biaya ini menurutnya untuk pembiayaan seremonial Qatam Iqra’ senilai Rp 250 Ribu dan pembayaran Ijazah senilai Rp 140 ribu. “Saya dengan terpaksa mengeluarkan uang senilai Rp 400 ribu demi pemenuhan kebutuhan seremonial Qatam Iqra’ anak saya, sebab hal itu sudah ditetapkan oleh sekolah, “kata salah satu wali murid TK. Baso pada wartawan.
Menurut sumber yang enggan namanya ditulis pada koran ini, yang paling membuat dirinya keberatan adalah penetapan nilai pembayaran ijazah yang katanya besaran nilai Rp 140 ribu, ditetapkan pihak sekolah. “Walau saya keberatan, mau diapakan lagi..., kata kepala sekolah itu merupakan keputusan dari Ikatan Guru TK se-Kecamatan Baso, “paparnya.
Kepala Sekolah TK Baso, Astipartini saat dimintai keterangannya seputaran pungutan pihaknya kepada wali murid, membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya mengenai biaya seremonial itu, merupakan keputusan bersama wali murid. “Kita memang melakukan pungutan senilai Rp 252 Ribu per-murid untuk biaya seremonial Qatam Iqra’, namun itu sudah menjadi keputusan bersama wali murid. Pihak sekolah hanya sebatas menfasilitasi saja, sedangkan pelaksanaannya seluruhnya kita serahkan pada wali murid, “sebutnya.
Ketika ditanya persoalan nilai biaya ijazah yang mencapai nilai Rp 140 ribu, juga dibenarkan oleh sang kepala sekolah. “Betul, kita menarik biaya khusus ijazah senilai Rp 140 ribu, itu atas keputusan IGTK, sedangkan kami juga sebatas menjalankan saja pak.. “jelasnya.
Menurut Astipartini, biaya yang dikenakan tersebut, merupakan rangkuman biaya blangko, penulisan, kenang-kenangan guru, dll. “Jadi semua itu sudah ditetapkan IGTK, kita hanya menjalankan saja. Kalau memang Bapak mau tahu lebih lanjut, bagusnya Bapak tanya langsung saja kepada ketua IGTK, “pungkasnya.
Disisi lain, ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) kecamatan Baso Gasniwati ketika dimintai keterangannya seputar penetapan biaya ijazah TK senilai Rp 140 ribu, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. “Sebenarnya nilai yang kita tetapkan hanya Rp 130 ribu, namun jika terdapat nilai lebih, itu merupakan kebijakan pengurus dimasing-masing sekolah, “katanya.
Gasniwati yang didampingi Bendahara IGTK, Yusnidar pada wartawan memaparkan, penetapan tersebut juga berlaku bagi 20 sekolah TK di bawah pengawasannya. “Kita telah sepakati harga tersebut dibandrol untuk 20 sekolah TK yang berada di Kecamatan Baso, “ulasnya.
Dirinya juga menyebutkan, harga tersebut digunakan mutlak untuk biaya kepengurusan ijazah murid, kenang-kenangan Guru, dan tambahan bantuan bangunan sekolah masing-masing. “Wajar kan pak, kita minta kenang-kenangan, toh kita sudah berbuat untuk mereka koq, “ungkapnya meyakinkan wartawan, sembari menambahkan bahwa harga tersebut sudah sangat murah jika dibandingkan dengan kebijakan IGTK Kecamatan Ampek Angkek.
Gasniwati menambahkan, ditetapkannya pembiayaan ijazah tersebut, disebabkan tidak adanya bantuan Pemerintah terhadap biaya pengeluaran ijazah bagi siswa taman kanak-kanak. “Selama ini, kita tidak pernah mendapat bantuan blangko ijazah dari dinas maupun pemerintah. Kalaupun ada hanya Raport siswa, itupun hanya kisaran 80% dari total murid yang ada di Kecamatan Baso lebih dari 400 siswa, “sebutnya.
Hal ini dikatakan, mengingat 48 tenaga guru yang dibagi atas 15 PNS dan 33 guru honor, mengaku kewalahan dengan tidak adanya campur tangan pemerintah apakah pemda, ataupun pemerintah pusat yang peduli terhadap penyelenggaraan Sekolah TK. “Kalaupun ada pak, memang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) beberapa tahun terakhir kita terima, namun itu hanya sebatas 2 atau 3 sekolah saja dalam satu tahunnya, “jelas Yusnidar.
Ketika ditanya regulasi hukum apakah yang dijadikan acuan mereka dalam menetapkan biaya ijazah tersebut? Gasniwati menyebutkan, tidak ada Regulalasi Hukum apapun terhadap penetapan biaya ijazah yang ditariknya dari wali murid. “Biaya itu kita tetapkan ya,, sesukanya kita, sesuai kesepakatan 48 guru TK tadi. Jadi, kalau ditanya Regulasi Hukumnya, tentu kita tidak bisa menjawab, “katanya enteng. Namun dia menambahkan, seluruh kebijakan IGTK selaku liedernya pendidikan PAUD dan TK di kecamatan, telah mendapat restu dari kepala UPTD Pendidikan Kec. Baso.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Agam, Fauzir ketika dimintai keterangannya seputaran adanya pengutan Uang Ijazah sekolah TK mencapai lebih dari Rp 52 juta di 20 sekolah TK se-Kec Baso, pada Wartawan Investigasi News mengaku terkejut mendengarnya. Dirinya menyebutkan, sebelumnya tidak tahu hal itu. Karena tidak satupun informasi yang diterimanya sampai ke dinas. “Apa betul pak, koq saya tidak pernah tahu. Okelah, kalau begitu, secepatnya saya akan mengklarifikasikan hal ini ke UPTD Pendidikan terkait, “ katanya ketika dilansir keterangannya melalui SMS. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar