Selasa, 10 November 2015

CV. Karmina Curangi Pembesian dan Mutu Beton Diragukan


POTRET KELAM PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI UPTD PEMBENIHAN

DHARMASRAYA, Investigasi News— Proyek DAK pembangunan gedung Balai UPTD Pembenihan yang diawasi langsung Dinas PU Kab. Dharmasraya dengan sumber dana APBD setempat tahun 2015 diduga terjadi penyimpangan tidak sepenuhnya mengacu kepada spesifikasi teknik dan gambar kerja.
Pasalnya, dari hasil telusuran Tim Investigasi News ke lokasi pekerjaan diakhir Oktober 2015 memang secara fisik terlihat progesnya sudah melebihi 60 persen. Namun, ada beberapa kecurangan yang menjadi temuan Tim di lokasi pekerjaan.

Proyek DAK yang didanai dari APBD Kab. Dharmasraya tahun 2015 untuk pembangunan gedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu. Berlokasi di Pulau Punjung bernomor Kontrak 525/03/KPA-Bun/APBD/2015 tertanggal 27 Agustus 2015 dengan anggaran Rp 1.212.170.000,- waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender dengan Kontraktor Pelaksana CV. Karmina. Ternyata proyek Milyaran Rupiah itu tidak ditemukan Tenaga Ahli, padahal Tenaga Ahli merupakan satu kesatuan dengan Kontrak.

Seyogyanya Tenaga Ahli yang dimiliki oleh CV. Karmina harus selalu berada di lapangan sepanjang pekerjaan struktur bangunan tengah dilaksanakan. Namun pada pekerjaan proyek tersebut tidak pernah ditemui Tenaga Ahli oleh Tim di lokasi pekerjaan. Sayangnya Kepala Bidang Cipta Karya DPU Dharmasraya yang sekaligus PPK Proyek pembangunan gedung UPTD pembenihan Dinas Kehu
tanan dan Perkebunan tidak bisa ditemui.

Temuan lainnya, yakni pada pembesian, dimana terindikasi adanya pengurangan pembesian yang dilakukan rekanan namun pengurangan volume ini seakan- akan dibiarkan oleh pihak Pengawas dari Dinas PU Dharmasraya. Pasalnya pihak Pengawas saat Tim  ini datang ke lokasi beberapa kali juga tidak pernah bertemu. Perbedaan signifikan dalam pembesian ditemukan pada kolom balok tingkat dua yang berkode K7 pada gambar.

Dimana pada gambar pada besi tulang pokok tertulis 12 meli meter (mm) dan tulang selangkang menggunakan besi 8 mm dengan jarak sengkangnya 15 cm. Tetapi dari hasil pengukuran Wartawan Investigasi News ditemukan pada tulang balok besi yang digunakan berdiameter 9,5 mm dan pada sengkangnya hanya berdiameter 6 mm.

Ironisnya lagi, jarak sengkangnya lebih dari 20 Cm, sedangkan pada gambar hanya 15 Cm. Begitupun hal yang sama juga dilakukan Kontraktor nakal ini pada pembesian Sloof atasnya. Jika mengacu pada gambar kerja berkode RB5 dimana pada tulang pokoknya tertulis menggunakan besi 12 mm dan tulang sengkangnya menggunakan besi 10 mm. Setelah dilakukan pengukuran ditemukan pada besi pokoknya hanya berdiameter 9,5 mm dan pada besi sengkangnya berdiameter 7,5 mm. Alhasil, pada pembesian terjadi pengurangan ukuran besi (volume) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penyimpangan dalam pembsian tersebut ternyata tidak pernah menjadi perhatian dari pihak Pengawas yang nota bene juga dari DPU Kab. Dharmasraya khususnya di Bidang Cipta Karya. Terbukti, tidak ada berita acara kunjungan Pengawas ke lokasi proyek sehingga tidak ditemukan adanya teguran. Diduga kuat kelalaian Pengawas PU tersebut diindikasikan adanya kesengajaan melakukan pembiaran.

Fakta itu diperkuat dengan pernyataan salah seorang pekerja di lokasi proyek yang minta gambar dan namanya tidak dipublikasikan. “Pengawas memang hampir tiap hari datang ke sini pak, tapi hanya sebentar-sebentar, kira-kira setengah jam saja dan setelah itu pergi lagi, “ujarnya.

Dan ketika ditanyakan lagi, apakan Pengawas ada mengecek langsung atau membuat teguran atas temuan pekerjaan? Si buruh harian yang tidak bersedia disebutkan namnya itu mejawab, “Ma’af pak, kalau itu saya tidak tahu, mungkin kepala tukang lebih tahu, “ujarnya sambil berlalu.

Bukan itu saja, kelemahan yang terjadi pada pengawasan pembangunan kantor ini, kuat dugaan material yang digunakan Kontraktor Pelaksana diduga tanpa dilakukan pengecekan oleh Pengawas. Akibatnya, beberapa material yang didatangkan rekanan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti penggunaan besi banci (bermerek TP). Artinya, besi yang bermerek TP ini terindikasi milimeternya kurang dari spesifikasi teknis yang diminta. Lantas, apakah konsultan pengawas sudah melakukan pengecekan pembesian yang didatangkan oleh rekanan? Entahlah!

Dugaan pengurangan kualitas pekerjaan juga menyeruak pada proyek senilai Rp Rp 1.212.170.000,- (satu milyar dua ratus dua belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ini, terindikasi terjadi pada pembuatan beton slof dan beton kolom. Sebab, di lokasi proyek, rekanan hanya menggunakan molen untuk membuat campuran beton dengan mutu beton K.250. Parahnya, komposisi material yang digunakan diduga tidak menggunakan takaran yang jelas, sehingga diragukan mutu beton K.250 bakal tercapai. Hebatnya, mix design ditenggarai belum ada.

Menurut spesifikasi teknis yang diminta dalam pembangunan gedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan itu, terlihat jelas pada Pasal 8) Pekerjaan Beton Bertulang pada poin (a) dijelaskan, “b) persyaratan-persyaratan kontruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan  beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan  teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus  sesuai dengan referensi dibawah ini
1) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), 2. Peraturan pembebanan Indonesia untuk gedung 1983, 3.American Society of Testing and Materials (ASTM), 4. Standar Industri Indonesia (SII), 5.Tatacara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03-2847-2006. Nah, apakah pembuatan struktur beton K. 250 digedung UPTD Pembenihan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini sudah mengacu kepada referensi yang dipersyaratakan dalam spesifikasi teknis tersebut?

Pada sisi pengecoran, pembuatan mutu beton K. 250 dalam hal  pemadatan beton yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana diduga hanya dilakukan dengan manual, tanpa menggunakan  “Mechanikal Vibrator” seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Pasalnya di lokasi pekerjaan Tim hanya menemukan molen dan menurut keterangan warga dan pekerja tidak ada menggunakan Redemix.

Sementara PPTK dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dharmasraya Syamsuardi, ditanya tentang Pengawas yang tidak tercantum pada plang proyek dan adanya pengurangan volume pembesian dan temuan penyimpangan lainnya? Syamsuardi mengatakan, memang dirinya yang ditunjuk selaku PPTK dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sedangkan Konsultan Pengawasnya tersendiri. “Memang ini dana DAK Pertanian yang diserahkan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pembuatan gedung UPTD pembenihan, “ungkapnya.

Mengenai proses lelang pihaknya sudah menyerahkannya kepada Dinas PU Dharmasraya melalui tender di ULP. “Disanalah ditentukan siapa pemenang lelangnya dan siapa Konsultan Pengawasnya. Karena spesifikasi teknik bangunan itu kami tentu tidak memahaminya. Namun demikian kami akan memanggil dan menanyakan hal ini kepada Pengawasnya, “kata Syamsuardi berjanji.

Investigasi News juga sempat menanyakan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dharmasraya Darisman, tentang proyek yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknik yang ada pada gambar. Mendengar penjelasan ini Darisman selaku Pengguna Anggaran (PA) kelihatan terkejut dan mengatakan kalau dia akan memanggil Pimpinan Proyek dan Konsultannya. “Kalau memang proyek ini tidak sesuai spesifikasi tekhnik, maka saya tidak akan menerima proyek tersebut, “kata Darisman.

Dilanjutkannya, memang proyek ini Pengguna Anggarannya di Dinas yang dipimpinnya.  Namun secara teknik proyek itu sudah ditenderkan dan ada ditentukan Pengawasnya. “Untuk apa Pengawas ditunjuk dan dibiayai Negara tetapi tidak melakukan tugasnya? Jika perlu nanti kita suruh bongkar lagi proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, “katnya sembari menambahkan, dia tidak akan menerima nantinya pejerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknik itu. (JIMMY)

Konsultan Pengawas Restui Gaya Maling CV. Malika Pratama


PROYEK RKB SDN 08 PULAU PUNJUNG BERAROMA BUSUK

PULAU PUNJUNG, Investigasi News— Proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Dharmasraya ditenggarai juga menuai masalah, diduga kuat proyek yang dikerjakan  CV. Malika Pratama tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan anjuran dari Permen PU tentang Bangunan Milik Negara. Pada Permen PU telah disebutkan, mutu bahan dan kekuatan yang digunakan pada bangunan milik Negara harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.

Ketika Investiagsi News, mencoba menelusuri ke lapangan karena sedari awal ada kecurigaan dengan pekerjaan proyek dengan Kontrak 425.1/165/PPK/Kontrak/SD-Bertingkat-08 PLP/APBD/Diadikpora-2015, tertanggal, 07 Juli 2015 dengan kegiatan  Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan SD bertingkat SDN 08 Pulau Punjung yang berlokasi di Kec. Pulau Punjung bernilai Rp 453.000.000,- sumber dana APBD APBD Kab. Dharmasraya tahun 2015 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.

Setali dengan Proyek di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru oleh Kontraktor CV. Malika Pratama pada plang proyek tidak dicantumkan Pengawasnya. Apakah Pengawasnya dari Konsultan Pengawas? atau dari DPU Dharmasraya? Entahlah! Selain tidak ada nama Konsultan Pengawas, proyek ini juga tidak menempelkan gambar kerja dan Spesifikasi Teknisnya di lokasi. Diduga kuat proyek pembangunan RKB pada SD 08 Pulau Punjung ini tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Spesifikasi Teknik pada gambar dan Permen PU Indonesia.

Penelusuran Innvestigasi News, ditemukan pada proyek ini pada umumnya menggunakan besi yang tidak sesuai dengan peraturan beton Indonesia (PBI) serta diluar batas toleransi pembesian menurut ketentuan SNI. Sebagaimana kita ketahui batas toleransi SNI tidak boleh melebihi satu melimeter pada diameter besi beton bertulang.

Tapi, dari temuan Investigasi News di lokasi proyek, dan melakukan pengukuran pada besi bangunan yaitu; pada balok kolom proyek yang dilaksanakan oleh CV. Malika Pratama ini ditemukan pada besi pokoknya, seharusnya menggunakan dua macam besi yaitu; besi berdiameter 16 mm dan 12 mm. Ternyata pada besi berdiameter 16 mm saat dilakukan pengukuran hanya ditemukan menurut sigma 14 mm.

Dan pada besi 12 mm ditemukan  diameter 10 mm saja yang parahnya lagi pada begol kolomnya meskipun dibuatkan agak rapat dari jarak yang ditentukan yaitu 15 cm. Dipasangkanya dengan jarak 12,5 cm namun besi yang digunakan menurut spesifikasi 8 mm setelah dicoba melakukan pengukuran hanya ketemu 5 mm.
Ironisnya, proyek yang ditenggarai tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan peraturan pembesian indonesia serta batas toleransi SNI ini disetujui oleh Pengawasnya bernama Ipet. Terbukti, saat ditemui di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dharamasraya juga ada salah seorang rekanan dan Koran ini menanyakan perihal Pengawas proyek SDN 08 Pulau Punjung? Spontan Ipet menjawab, dialah pengawas Proyek di SDN 08 Pulau Punjung itu. Ketika disinggung soal temuan ukuran besi yang terpasang oleh kontraktor diduga tidak sesuai spesifikasi teknik. Pasalnya setelah dilakukan pengukuran terjadi kekurangan ukuran yang mencolok.

Koran ini lalu bertanya, bukankah itu besi banci? Ipet menjawab, “Itu bukan besi banci. Karena itu ada Sertifikat SNI-nya. Kalau besi banci tidak mempunyai Sertifikat SNI dan ukuran panjangnya berbeda. Kalau besi banci panjangnya kurang dari 12 M, “ungkap Pengawas bernama Ipet itu.

Ditambahkannya lagi, ukuran besi yang ditemukan Koran itu, telah disetujui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena kata ipet, pihaknya sering diperikasa BPK dan tidak masalah. Bahkan kata Ipet lagi, BPK untuk pembesian ada batas toleransi yaitu 10% dari ukuran besi itu. Ketika Pengawas ini berciloteh ada batas ukuran toleransi yang dibolehkan oleh BPK itu?

Rekanan yang sedang duduk dekat Investigasi News mengatakan, kalau dirinya selaku rekanan baru tahu ada batas toleransi BPK terhadap besi itu. “Jika besi 16 mm batas toleransi bisa jadi 14,6 mm itu? Ipet menjawabnya, “Kalau itu bisa.” Investigasi News kembali bertanya, “Bagaimana dengan besi 8 mm yang ditemukan kurang dari 6 mm?

Pengawas ini menjawab, “Itu mungkin kurang pas mengukurnya, yang penting kalau menentukan besi banci dan tidak bancinya itu dari panjangnya. Kalau panjangnya 12 Meter, itu bukan besi banci dan mempunyai sertifikat SNI. Mengenai Mutu beton bangunan sekolah berlantai dua itu? Ipet menjelaskan kalau mutu beton yang dipakai untuk kolom itu adalah K 225, karena dia cuma lantai dua.

Pernyataan Ipet soal besi banci itu berbeda dengan keterangannya pada Koran ini beberapa waktu lalu. Kata Ipet, kalau ditemukan besi yang ukurannya melebihi 1 (satu) meli meter (mm) dari apa yang tertera pada tulisan di besi itu, maka itu jelas dikatakan besi banci. dan kalau kurang dari satu melimeter baru besi tidak banci dan panjangnya juga kalau besi banci kurang dari 12 mm dan mempunyai setifikasi.

“Kami tidak pernah memakai besi seperti itu dan jika kami temukan pada rekanan akan kami suruh tukar. Begitu juga kalau terpasang akan kami suruh bukak, “ujarnya. Namun kenapa pada proyek yang dikerjakan CV. Malika Pratama. ini ipet sebagai Konsultan Pengawasnya menyetujuinya dan pernyataannya berbeda dari apa yang pernah dikatakannya dulu? Tentu menjadi pertanyaan bagi Koran ini.

Bahkan Ipet juga lupa kalau besi banci itu juga ada sertifikasinya yang dikenal dengan sertifikasi besi beton banci atau SNI 07-2052-2002 dan peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/ 2007 ditanda tangani oleh Mentri PU RI, saat itu Djoko Kirmanto, tanggal 27 Desember 2007. Berbunyi; “Mutu bahan dan kekuatan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan dan sebagai Pengawas yang mengawasi rekanan dalam melaksanakan bangunan yang menggunakan uang Negara tentu harus berpedoman pada Peraturan Negara.”

Bahkan seminggu setelah bertemu konsultan pengawas media investigasi news sempat melihat proyek ini lagi tepatnya empat hari setelah pengecoran balok kolomnya yang dilakukan secara manual yaitu dengan menggunakan molen dan media investigasi news juga menemukan keganjilan disana sebuah kolom balok yang empat hari siap di cor sudah mulai ditambal sulam, apa benar pengecorannya telah sesuai dengan mutu yang dianjurkan yaitu K225 menurut Pengawas.

Sepengetahuan kita dalam melakukan pengecoran kolom dan balok kita boleh menggunakan molen dan bekerja secara manual namun asal dengan takaran yang sesuai dengan spesifikasi teknik begitu juga bangunan yang dibuat yang menggunakan uang Negara seharusnya mengikuti aturan yang dianjurkan oleh peraturan Negara.  (JIMMY)

Terkait Dugaan Perampasan Hak


N. ZAKRI DILAPORKAN KE POLRES PESSEL

PAINAN, Investigasi News—Tanah peladangan milik M. DAWAR LENJE dengan ukuran Panjang 150 Meter, Lebar 100 Meter yang terletak di Bukit Rimbo Laweh Kenagarian Ampuan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan Privinsi Sumatra Barat, diduga telah di rampas oleh N. ZAKRI, sehingga terjadi persengketaan yang akhirnya  berujung ke Ranah Hukum, hal ini terbukti dari temuan Investigasi News di lapangan.

Berdasarkan  Surat Laporan Polisi Nomor: LP/137/IX/2015/SPKT-B, tertanggal 03 September 2015 menerangkan bahwa, M. DAWAR LENJE telah melaporkan N. ZAKRI ke SPKT- B Polres Pessel terkait tentang PERAMPASAN HAK atas tanah Peladangan yang dimilikinya dan berlokasi di Bukit Rimbo Laweh Kenagarian Ampuan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

Ketika M. Dawar Lenje di konfirmasi Koran Investigasi News di Painan, Senin (28/9) pada Koran ini dia menjelaskan, tanah peladangan tersebut sudah dia beli dari Rabakin (alm) dengan bukti Surat Jual Beli yang sudah disahkan dan distempel oleh Kerapatan Adat Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai tertanggal 23 Desember 2011 dan setelah Sah Jual Beli maka tanah peladangan tersebut dia olah dan tanami Karet serta Kayu Surian.

“Namun pada tahun 2013 tanaman Karet dan Kayu Surian yang ada di lahan tersebut ditebang dan dirusak oleh GULI (rang sumando dari N. Zakri). Seminggu setelah kejadian itu, persoalan ini saya laporkan kepada Wali Nagari Ampuan (Syahrial) dan Ketua KAN, Zainal Datuak Rajo Mato. Ini sudah berulangkali saya lakukan, namun tidak ada tanggapan yang serius untuk menyelesaikan persoalan saya ini, “ungkap M. DAWAR LENJE pada Koran ini.

Kemudian lanjutnya, dengan tidak ditanggapinya pengaduannya oleh Wali Nagari dan KAN Ampuan, maka persoalan ini dia laporkan ke Polres Pessel dengan Bukti Laporan Bernomor: LP/137/IX/2015/SPKT-B Tertanggal 03 September 2015 dengan terlapor N. ZAKRI (PNS) tentang PERAMPASAN HAK diduga otak dibalik semua ini. “Sekarang kasus ini sudah ditangani dan sedang di Proses oleh Tim Polres Pessel dan saya yakin dan percaya kepada Penegak Hukum agar kasus ini lanjut pada proses hukum, “ungkapnya.

Sementara ketika kasus laporan perampasan hak yang dengan pelapor M. Dawar Lenje dan terlapor N. Zakri berdasrkan nomor laporan polisi tersebut di atas diverifikasi ke bagian SPKT-B Polres Pessel dan dibenarkan. Namun, pihak penyidik terkait belum mau menjelaskan sudah sejauh mana prose laporan itu ditindaklanjuti. Namun yang dapat terungkap bahwa pihak polres sudah mempersiapkan panggilan terhadap para pihak baik pelapor maupun terlapor untuk diperiksa lebih lanjut.   (PNK)

CV. Tanjung Jujuhan Labrak Aturan Main


PROYEK SENGKERUT PAGAR
KANTOR CAMAT PARUT 

PARIAMAN, Investigasi News—Berbekal kedekatan dengan pihak pemilik pekerjaan kontraktor LM Ibunda salah seorang panitia lelang tender LPSE Kab. Padang Pariaman yang diduga kuat melakukan persekongkokolan melalui anak kandungnya yang panitia lelang LPSE dengan panitia lelang LPSE Kota Pariaman. Sehingga berhasil memenangkan paket di LPSE Kota Pariaman meskipin terindikasi melenceng dari Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah serta perubahan dan aturan turu
nannya

Pekerjaan BM Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Pariaman Utara saja contohnya. Tidak pernah luput dari pantauan dan penciuman koran ini betapa pun, kelihaian (Lm) melakukan sabotase atau penyamaran dengan menggunakan perusahaan yang bukan miliknya yakni, CV. Tanjung Jujuhan Raya.
Hampir dapat dipastikan, bersumber dari telusuran Koran ini, dengan kode lelang 117663 bernomor kontrak 035/SPP/DPU.PRM-2015, mengacu kepada spesifikasi tekhnis yang telah disusun di perencanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pada Kegiatan Pembangunan Sarana Gedung Kantor dalam Pekerjaan Belanja Modal Lanjutan Pembangunan Pagar dan halaman Kantor Camat Parut, sarat penyimpangan.

Terakhir, koran ini memantau, Rabu (28/10) di lokasi Kantor Camat Parut. Ditelisik dari besaran bobot yang telah dia kerjakan, masih banyak indikator kebohongan. (Lm) mengerjakan kegiatan proyek yang dimenangkannya senilai Rp 1.087.590.000,- itu sarat korupsi perihal mengurangi bobot volume pekerjaan.
Terang saj,. Bukan karena kurangnya pengawasan atau kekhilafan DPU sebagai pemilik proyek, namun carut-marut kondisi pekerjaan dilapangan sejatinya adalah unsur kesengajaan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak rekanan (Lm) sebagai kontraktornya kerap mengabaikan aturan yang mengikat.

Keadaan riil dilapangan saat itu, berawal dari hasil mix desain beton yang urung ditemukan media, jelas saja mengundang asumsi miring akibat mutu beton yang tidak jelas acuannya. Mulai dari pondasi pagar menggunakan standarisasi beton, halaman kantor yang memakai lantai coran K135 pun tampak kropos, adalagi sloff kolom guna pembatas lantai coran yang juga baru beberapa hari dicor terlihat retak dan pecah-pecah.

Lantas lagi keculasan lainnya ihwal pemakainan besi jenis “banci” merk TT 12mm dan CK 8mm berstandar SNI. Batu alam yang dipasang guna hiasan lantai terindikasi bercampur kerekel. Pekerjaan tanah dan pondasi dangkal, dari pemotongan dan pemindahan tanah. Sebelum pekerjaan pemotongan dan pemindahan (pengukuran) tanah dilakukan, Lemi selaku pelaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga tidak mengindahkan aturan tanah yang akan digali atau di urug harus di bersihkan dari sisa-sisa akar dan pepohonan serta sampah-sampah organik lain.

Pekerjaan pemotongan (penggalian) tanah dilakukan dengan kedalaman disinyalir juga tanpa sesuai dengan gambar. Adalagi bagian tanah mengandung batu-batu tidak di benarkan batu-batu besar bersarang menjadi satu sehingga semua rongga harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah juga terindikasi kurang dipadatkan.
Masih sepengamatan media ini. Semua bagian atau daerah urugan dan timbunan yang harus di atur berlapis sedemikian rupa, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 30 cm dalam keadaaan padat dan tiap lapisan harus dipadatkan juga terindikasi urung dilaksanakan.

Karena daerah urugan atau daerah yang tergangggu tidak terpantau di padatkan dengan menggunakan alat compactor vibrator type yang harusnya pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 75 % dari kepadatan maksimum hasil laboratorium. (IDM/FER) 

Pemda Boros Dana Bangun Sport Center


KECEWA TERHADAP PEMBINAAN KONI
DHARMASRAYA, Investigasi News—Masih teringat di benak kita Sport Center yang merupakan salah satu bangunan olahraga Termegah di Kab. Dharmasraya bahkan di Propinsi Sumatra Barat, dibangun pada priode Pemerintahan Bupati Adi Gunawan dan Wabup H. Syafruddin. R. Namun, perlu diketahui, ini merupakan salah satu saksi  proyek pembangunan, untuk saat ini dinilai hanya sebuah proyek pembangunan pemborosan terhadap keuangan Negara atau daerah Kab. Dharmasraya pada masa Perintahan Adi Gunawan-Syafruddin, R.

Proyek yang menelan dana APBD Dharmasraya milyaran rupiah, tepatnya Rp 90 Milyar lebih ini, ternyata hanya dipergunakan 10 (sepuluh) hari saja dan  sekarang dibiarkan, bagaikan rumah tak berpenghuni. Tak tampak lagi, adanya kegiatan olahraga di sana. Ini terungkap saat Koran Investigasi News  menelusuri tentang Perkembangan Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI)  di Dharmasraya dengan mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus KONI, Mailis Edi.

Karena sebagaimana diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2007 pada Pasal 2 disebutkan; “pendanaan keolahragaan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.”. Serta pada Pasal 3 dinyatakakan, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasian anggaran keolahragaan melalui anggaran APBN dan APBD”.

Mailis Edi secara terus terang dan blak-blakan mengatakan, sekarang ini KONI di Dharmasraya dalam kondisi vakum, karena kurangnya kepedulian pemda terhadap organisasi keolahragawan ini. “Saya lihat sebagian Pejabat Dharmasraya memandang sebelah mata terhadap KONI ini. Kesannya KONI hanya menghabiskan uang daerah saja, “ungkap Mailis Edi yang juga anggota KONI Dharmasraya itu.

Bayangkan saja katanya, sekarang dana yang diperuntukan untuk KONI Dharmasraya tahun 2015 ini hanya Rp 75 Juta. Untuk biaya operasional Sekretariat KONI  saja tidak mencukupi, bagaimana melakukan pembinaan terhdap keolahragawan di Kab. Dharmasraya ini? “Boba bayangkan, tahun 2016 kita akan mengikuti Porprov. Sumbar, sedangkan pembinaan terhadap generasi muda untuk keolahragaan sekarang ini belum ada. Bahkan saya agak ektrim bahasa saya, kalau tidak ada dana pembinaan generasi muda bidang keolahragaan di Dharmasraya ini bubarkan saja KONI di Dharmasraya ini!, “kata Mailis Edi geram.

Menurut Mailis Edi, dia melihat ada sebagian Pejabat Kab. Dharmasraya ini,  beranggapan, mengurus olahraga ini seakan akan menghabiskan uang saja. “Namun untuk membangun Sport Center Rp 90 Milyar seakan akan tidak menghabiskan uang? Kan marah kita jadinya, coba bayangkan untuk apa dibangun Sport Center Rp 90 Milyar, sedangkan orang yang mengisinya tidak ada atau tidak dibina. Untuk apa dibangun itu?!, “cetusnya.

Bahkan Mailis Edi meminta koran ini, untuk mempertanyakan, untuk apa dibangun itu, ada apa,  apakah hanya mengejar hal-hal tertentu saja. “Pertanyakan itu.? Rp 90 Milyar dibangun ke Puskesmas dan rumah sakit atau ke kantor sudah berapa dapatnya. Lihat kantor ini saja masih ngontrak dan masih banyak kantor lain yang juga masih ngontrak hingga saat ini. Sekarang dibangun Sport Center apa dampaknya dan apa manfaatnya bagi masyarakat sekarang?, “tanya dia lagi.

Coba bayangkan tambahnya lagi, sekarang sudah tahun 2015 dan sebentar lagi tahun 2016, Poprov, anggarannya gimana, persiapannya bagaimana, pembinaan atletnya sejauh mana  itu semua belum jelas. “Nanti tahun 2016 dikucurkan dana milyaran apakah bisa maksimal? Membina Atlet ini nggak bisa secara instant butuh proses, tahapan, membina Atlet nggak bisa disamakan kayak membuat godok yang langsung jadi hari itu juga. Tetapi perlu waktu, perlu tahapan, kan nggak langsung jadi saja, “kata Mailis Edi.

Diujung pembicaraannya, Mailis Edi yang tampak kecewa dengan kebijakan mantan Bupati Adi Gunawan itu, mengatakan, untuk apa pemda mengucurkan dana ber- milyar-milyar kalau sifatnya instan? “Jujur saya katakan banyak Atlet di Dharmasraya ini berprestasi bukan karena peranan pemerintah. Tetapi lebih karena kemauan pribadi, sekarang yang saya kecewakan kan ini, “sebutnya.

Tukuknya lagi, untuk apa bangunan sebagus itu kalau yang akan mengisinya tidak dipersiapkan dan dibina? Bahkan kata Mailis Edi menantang penegak hukum daerah ini. “Jika saya duduk jadi pemeriksa Negara, sudah saya pertanyakan itu dan akan saya perkarakan itu. Untuk apa dibangun proyek semegah itu, hanya pemborosan keuangan daerah atau Negara namanya itu, “ketus Mailis. (JIMMY)

PROGES PEKERJAAN GEDUNG BPM OLEH CV. MAHA KARYA CAPAI TARGET SESUAI JADWAL


PARIT MALINTANG, Investigasi News—
Pembangunan perkantoran di kawasan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Parit Malintang dalam tahun anggaran 2015 ini ada 2 unit yakni, kantor BPM dan kantor DPU Padang Pariaman.

Jika melihat proges kerja pembangunan 2 unit kantor tersebut, ternyata pembangunan kantor BPM yang dikerjakan putra daerah (Anak Nagari Parit Malintang) CV. Maha Karya patut diancungi jempol, karena jauh melebihi proges dari waktu yang ditetapkan meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti; lein kliring lahan yang belum siap oleh pihak PU setempat.

Sebagaimana dikatakan oleh mantan Bupati Ali Mukhni, bahwa pembangunan dua unit kantor ini se
bagai bentuk komitmen Bupati bersama DPRD Padang Pariaman untuk melengkapi infrastruktur layanan public di kawasan Ibukota Kabupatan. Dan sebagai pemenang lelang pembanguanan kantor BPM, CV. Maha Karya telah membuktikan kinerjanya dengan melakukan segera pembangunan kantor BPM tersebut sesuai target dan jadwal serta mutu bangunan sebagaimana kontrak yang disepakati dengan pemilik pekerjaan yakni, Dinas PU Padang Pariaman.

Berdasarkan Kontrak kerja nomor 114/SP-DPU/IX-2015 CV. Maha Karya memulai pekerjaan senilai Rp. 1.936.647.000,- pada tanggal 07 September 2015 dan berakhir kontrak tanggal 05 Desember 2015 (lebih kuran 60 hari kalender). “Memasuki November 2015 ini pekerjaan (proges) kita secara bobot kerja itu sudah 60 persen, kita hanya terkendala dengan lein kliring lahan yang belum siap. Karena kontrak lein kliring tidak satu dengan kontrak kita sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal itu, “ungkap Acin Direktur CV. Maha Karya pada Koran ini di Parit Malintang.

Menurut putra asli Pasa Dama Parit Malintang ini, sebagai anak nagari, dirinya tentu tidak akan main-main dalam pekerjaan bangunan pemerintah di kampungnya itu. “Kita kerjakan sesuai kontrak yang disepakati, tidak ada pencurangan dalam pekerjaan di lapangan. Berdasarkan kontrak ada tiga hal pokok yang menjadi kerja kita yakni, Pondasasi coran K.225, tiang dengan coran beton bertulang K. 250, pemasangan bata (dinding) serta Atap Baja Ringan. Untuk saat ini per- November itu kita sudah melakukan pemasangan Atap Baja Ringan, “ungkap pengusaha muda sukses ini.

Disebutkan Acin, pihaknya berkeyakinan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal, begitupun dengan mutu bangunan sudah sesuai standar mutu beton dalam Peraturan Mutu Beton Indonesia dan spesifikasi teknis. “Karena sebelum dilakukan pengecoran beton kita sudah lakukan uji labor ke labor PU Padang Pariaman. Beton slof dan beton kolom menggunakan takaran dan mig designnya juga ada. Material memang material kerikil saring untuk pekerjaan K. 225 oleh pihak Konsultan dibolehkan sepanjang menggunakan takaran meskipun manual dengan molen mutu tercapai, “jelas kemenakan Pimpinan Redaksi Investigasi News itu.

Menjawab, tenaga ahli dan persoalan ketenagakerjaan, Acin mengatakan dalam Kontrak kita memakai tenaga ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja yang pada planknya tertulis PT. Jamsostek terjadi kesalahan cetak seharusnya BPJS Ketenagakerjaan. “Tidak masalah, pekerja kami terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 03 tahun 1992 dan PP No.14 tahun 1993 serta Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 serta KEP 196/MEN/1999, terangnya sembari memperlihatkan bukti BPJS Ketenagakerjaannya perusahaannya pada Koran ini.

Kepada Investigasi News, Direktur CV. Maha Karya mengungkapkan keseriusannya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan kantor BPM. Itu sudah dibuktikan pihaknya saat mendapat kesempatan melakukan pembangunan kantor DPPKA Kab. Padang Pariaman yang telah dilakukan peresmian oleh Bupati Ali Mukhni beberapa waktu lalu di Parit Malintang. “Insya Allah, sesuai target waktu, mutu dan kontrak dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita dalam bekerja tetap mengutamakan mutu untuk mencapai keuntungan tanpa merugikan Negara, “ujarnya.

Sementara itu, Alwi Agus, Kepala Bidang Pengawasan Intelijen LSM TOPAN RI Wilayah Sumatra Barat, ketika dimintai komentarnya seputar pekerjaan pembangunan kantor BPM Kab. Padang Pariaman mengungkapkan, pihaknya selaku lembaga sosial kontrol memang akan selalu mengontrol jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan Negara. “Setelah kita lakukan pengecekan dan verifikasi ke lapangan ternyata pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Maha Karya itu, telah mengacu kepada Spesifikasi teknis, “ungkapnya.

Menurutnya peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan informasi yang diperdapat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penjustifikasian suatu persoalan. Pasalnya dia sering menginvestigasi beberapa proyak pemerintah, rata-rata ada dugaan pengurangan volume dan mutu pekerjaan untuk menambah keuntungan. “Kalau memang pekerjaan tidak mengacu kepada Spesifikasi teknis, itu artinya sudah terjadi penyimpangan. PPK harus tegas dalam hal ini, kalau tidak bisa berurusan dengan penegak hukum nantinya, “sebut Alwi Agus.

Sedangkan pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan gedung BPM yang dikerjakan CV. Maha Karya dan tidak ditemukan penyimpangan serius. Pihaknya menemukan fakta kontraktor kesulitan menyelesaikan 10 persen kontruksi dikarenakan tidak tuntasnya “lein kliring” oleh pihak pemilik pekerjaan. “Sehingga kami merasa tidak perlu menyurati pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan soal pembangunan proyek kantor BPM itu, “ungkap Alwi Agus.  (FER)

EDISI: 127, TAHUN V (01 - 07 NOVEMBER 2015)