LSM PENJARA INDONESIA
PARIAMAN, Investigasi News — Bergulirnya kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK yang melibatkan istri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman menjadi perbincangan menarik masyarakat daerah ini. Pasalnya, kasus tersebut sempat membuat heboh jajaran Permeriantahan dan masyarakat, bersebab statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman waktu itu Yulitaria, S.H., (medio 2013 –red) yang begitu mengebu diawalnya namun melempem pada akhirnya. “Biarkan kami bekerja dulu. Nanti pasti akan kami kasih tau kalian semua. Bagi saya, jangankan istri bupati, orang tua sendiri akan saya proses jika bersalah !, “kata Yuli memberi penegasan pada media bahwa dia tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Tapi apa lacur, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi pada koran ini, setelah berlalu 3 (tiga) tahun sejak Rena Ali Mukhni diperiksa 2 (dua) kali, yakni; Jummat 13 Juni dan 20 Juni 2013 hingga kini (berita ini kembali diturunkan-red) kasus ini seperti hilang begitu saja tergiling roda-roda Kesatria yang katanya “Jujur dan Bijaksana” (Adhiyaksa). “Namun semenjak kita kembali memasukkan surat Laporan No. dugaan Tindak Pidana Korupsi No. 141/dpc/lsm.Penjara/lappeng/2016 yang isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta. Alhamdulillah Kajari berjanji akan mengevaluasi dan mengeluarkan Sprindik atas kasus tersebut, “ungkap Amril Effendi.
Selain itu, pihaknya terus intens berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan dan Anggota Adhyaksa di wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman termasuk beberapa kasus yang pernah dilaporkan LSM dan masyarakat serta kasus hukum yang baru akan di laporkan oleh LSM Penjara Indonesia. “Kami kembali mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut kembali kasus SPPD fiktif yang dulu pernah diusut Kajari lama Yulitaria. Kita menduga kasus SPPD fiktif itu ada main mata Kajari lama dengan para pihak terduga, sehingga ketika itu dia dikonfirmasi menolak ada pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman soal SPPD fiktif. Padahal kita punya bukti copian surat panggilah Kejaksaan terhadap Anggota DPRD untuk diperiksa masalah SPPD fiktif itu, “tandas Amril.
Sementara kata Amril, pihaknya mendapat informasi pak Josia Koni, S.H., Kajari Pariaman sudah memerintahkan jajarannya mengevaluasi dan memeriksa kembali kasus SPPD fiktif yang melibatkan Pimpinan dan Anggota serta Sekretaria DPRD Padang Pariaman periode lalu itu. “Kami berkeyakinan pak Josia Koni, SH, tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus-kasus di daerah ini dan akan tegas menuntaskan persoalan Korupsi yang melibatkan siapapun tanpa pandang bulu. Sebagaimana lambang yang dipakai Korp Adhyaksa itu, Kesatria yang jujur dan bijaksana, beliau akan tegas menindak setiap pelanggaran hukum dan kriminalitas di wilayah ini, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu.
Mengenai dugaan Korupsi uang PKK, kata Ketua LSM Penjara Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Devi Hastuti pada media waktu itu, dia adalah mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) tahun 2013 di PKK Padang Pariaman. Disebutkannya, sebagai saksi waktu itu, dia (Devi Hastuti) telah mengaku pada Penyidik Kejaksaan bahwa Rena Ali Mukhni memakai uang PKK tersebut pada tahun 2012 untuk keberangkatannya ke Amerika Serikat sebelum dia menjabat PPTK pada tahun 2013. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin lalu oleh Kejaksaan terkait dana PKK 150 juta yang dipakai Istri Bupati Rena Ali Mukhni. Semua saya jelaskan ke pihak kejaksaan bahwa uang tersebut diberikan oleh PPTK sebelum saya, “ungkap Devi pada Wartawan waktu itu.
Devi juga mengaku dirinya telah dua kali menolak memberikan uang ketika diminta istri bupati. “Dia minta kepada saya uang pada tahun 2013 ketika dia mau ke Thailand. Kemudian sekali lagi, ketika dia hendak ke Perancis atau Inggris, saya lupa persisnya. Karena saya tolak terus, dia pindahkan saya. Dia itu (Rena Ali Mukhni) kalau tidak dikasih memang begitu, pasti dipindahkan, “ucap Devi via seluler Kontributor kami (OLP) waktu itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman ketika dikonfirmasi para awak media ketika itu melalui Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Ramadani, S.H., membenarkan, Rena Ali Mukhni telah 2 (dua) kali dimintai keterangannya oleh Kejari terkait kasus tersebut, yaitu, pada hari ini (Jumat, 20/6) dan Jumat kemarin. “Tadi pagi memang dia (Rena Ali Mukhni) dipanggil untuk dimintai keterangannya, juga Jumat kemaren, “ujar Ramadani pada Wartawan ketika dikonfirmasi kala itu.
Selain Rena Ali Mukhni, Kejari Pariaman juga meminta keterangan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman yang diduga juga melibatkan Istri orang nomor satu di Padang Pariaman tersebut. Kedua saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah Isdawati (Kasi) dan Mildawati, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Padang Pariaman.
“Kejari melakukan pemanggilan dalam tahap pengumpulan data. Kami belum bisa kasih keterangan tekhnisnya pada dua kasus tersebut, nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Siapapun yang terlibat akan kita proses, meskipun ?, “ujar Kasi Intel Kejari Pariaman Hari Riyadi, S.H., menggantung saat itu.
Sementara, dari perbincangan koran ini dengan salah seorang Lawyer (Pengacara) di Pariaman yang enggan dituliskan namanya, bahwa hasil Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan waktu itu (tahun 2013-red) terhadap kasus uang PKK ini, kerugian negara itu bukan Rp 150 juta tapi Cuma Rp 39 Juta dan itu sudah dikembalikannya ke kas daerah (negara). “Karena kejaksaan beranggapan kerugiannya tidak lebih dari Rp 30 Juta dan itupun sudah dibayarkan, sementara bedah kasus dan gelar perkara kasus ini hingga ke Pengadilan akan menelan biaya lebih dari Rp 30 Juta itu, sehingga kasus ini di diamkan dan dihilangkan saja, “ujar Pengacara itu.
Koran ini kemudian bertanya pada sang Pengacara, jika benar Korupsi dibawah Rp 30 Juta bagi pejabat daerah ini bisa dianggap lepas atau tidak apa-apa sepanjang tidak ketahuan? “Enak betul, itu Da, bagi pejabat daerah bisa korupsi uang Rp 30 Juta ke bawah dan kalau ketahuan diganti dan tidak dihukum seperti istri bupati itu ya?, “kata koran ini dengan alasan seperti dikemukakan sebelumnya. Pengacara itu hanya tersenyum simpul, karena itulah bocoran yang diperdapat pihaknya terhadap persoalan kasus uang PKK yang melibatkan istri Ali Mukhni Bupati Padang Pariaman itu. (FERRY)
Jumat, 23 Desember 2016
KPK Periksa Kebocoran dan Penggelapan Pajak di Padang Pariaman
PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Berdasarkan Temuan TIM LSM Penjara Indonesia bahwa sampai akhir Desember 2016 ini, khusus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman ada sekitar 18 unit Stone Crusher yang beroperasi di Padang Pariaman. Diantaranya, Stone Crusher milik PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP), Stone Crusher milik PT. Kunango Jantan (produksi tiang
pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Angkasa Teknik Raya (PT. ATR) atau PT. CKPM / PT. CKPS.
Stone Crusher milik PT. Jaya Sentrikon (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Rimbo Peraduan, Stone Crusher milik PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS), Stone Crusher milik PT. Kiambang Raya, Stone Crusher milik PT. Kyeryeong – PT. Yala Persada, Stone Crusher milik PT. Anugrah Sahabat Mandiri, Stone Crusher milik PT. UH/ PT.DKB dan Stone Crusher milik Ujang Balok di Pasa Dama Paritmalintang. Dan beberapa perusahaan pemilik Stone Crusher tersebut ada yang mempunyai Stone Crusher 1 unit hingga 3 unit yang lokasinya berada di wilayah Padang Pariaman.
Menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, dari informasi data yang ada, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sudah pernah disurati mengenai persoalan ini, salah satunya surat dari Forkom LSM dan Media Sumatra Barat Nomor: 01/Forkom/LSM-Media/VI/2016 yang dikeluarkan di Lubuk Alung tanggal 2 Juni 2016 lalu meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang dilampirkan dengan tiga bukti jumlah pendapatan yang bersumber dari Galian C sejak tahun 2013, 2014, 2015 yang rata-rata hanya berkisar Rp. 2,2 Miliar/tahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman yang dipimpin Rustam ke DPPKAD.
Pada surat itu, kata Amril sudah memuat analisa data bahwasanya hasil produksi batu pecah (split) setiap Stone Crusher memproduksi batu split perbulan berkisar 20000 ton. Artinya, dengan jumlah Stone Crusher 18 unit di Padang Pariaman dikalikan dengan jumlah produksi per unit Stone Crusher ditemukan sebanyak ± 360.000 ton batu pecah (Split) per bulan yang di produksi oleh 18 stone crusher di Padang Pariaman. “Jika 360.000 Ton Batu Pecah (split) X Rp. 2500 (pajak pemurnian/ton) = Rp. 900.000.000,-/ bulan X 12 bulan = Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak pemurnian). Dan perkiraan pajak galian C (pajak penambang) juga sama dengan hasil pajak pemurnian senilai Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak galian), “paparnya.
Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan 76 unit izin galian C di Padang Pariaman sejak tahun 2010 hingga sekarang. Namun, hanya 1 buah izin yang habis masa berlakunya bulan Oktober 2016 lalu. “Tetapi, pengambilan material sudah tidak berada di lokasi titik kordinat atas nama pemegang izin Maryusap (Syap Jabua) dan itu sudah berhenti. Dan 1 buah lagi izin berlaku hingga 2018 atas nama Haji Baidir. Juga ada penambang galian C (tanah portland) untuk PT. Semen Padang yang di suplay sekitar empat (4) penambang dengan kebutuhan PT. Semen Padang sebanyak ± 100.000 Ton/bulan X Rp.2500 (pajak) X 12 Bulan = Rp. 3.000.000.000/ tahun, “ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia ini.
Begitu juga dengan pemungutan uang Restribusi galian C di depan pasar grosir Duku Pasar Usang yang di pungut tidak menggunakan karcis. “Kuat dugaan karcis yang dipakai juga terindikasi tidak di porporasi oleh DPPKAD Padang Pariaman. Uang restribusi tersebut di pungut berdasarkan jenis kendaraan pengangkut material batu/sirtukil/tanah portland dan lain-lain berkisar Rp 6000 - Rp 12000 per- kendaraan, “ujarnya.
Lanjutnya, waktu itu, setelah di pantau aktivitasnya terdapat kurang lebih berkisar 1000 unit kendaraan pengangkut material setiap hari. Perkiraan/ Analisa rata-rata: Rp. 8000 X 1000 unit kendaraan = Rp. 8.000.000/hari X 30 hari (1 bulan) = Rp. 240.000.000 X 1 tahun (12 bulan) = Rp. 2.880.000.000,-.
Pendapatan Galian C ada juga yang berasal dari kontraktor pemenang tender di berbagai SKPD di Padang Pariaman yang berkisar tiap tahun senilai ± Rp. 300.000.000,-. “Dari data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Pariaman terhadap pajak Galian C hanya berkisar Rp. 2 Miliar - Rp. 2,4 Milar pertahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM, “kata Amril.
Artinya, ujar Amril, PAD Padang Pariaman yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam: Pajak Galian C, Pajak Pemurnian, dan Pajak Tanah Portland lebih kurang totalnya senilai Rp. 24.180.000.000/tahun. “Ironisnya, meski surat permintaan klarifikasi/ verivikasi oleh Forkom LSM Sumbar tersebut telah kirimkan ketangan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni melalui Ajudan yang bernama Andre pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, namun sampai sekarang belum ada balasannya.
Karena itu kami meminta kepada BPK RI dan KPK untuk mengaudit PAD daerah dari sektor pajak, karena kami menduga telag terjadi penggelapan pajak oleh oknun Pejabat setempat di Padang Pariaman, “tegas Ketua LSM Penjara Indonesia ini.. (FERRY)
pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Angkasa Teknik Raya (PT. ATR) atau PT. CKPM / PT. CKPS.
Stone Crusher milik PT. Jaya Sentrikon (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Rimbo Peraduan, Stone Crusher milik PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS), Stone Crusher milik PT. Kiambang Raya, Stone Crusher milik PT. Kyeryeong – PT. Yala Persada, Stone Crusher milik PT. Anugrah Sahabat Mandiri, Stone Crusher milik PT. UH/ PT.DKB dan Stone Crusher milik Ujang Balok di Pasa Dama Paritmalintang. Dan beberapa perusahaan pemilik Stone Crusher tersebut ada yang mempunyai Stone Crusher 1 unit hingga 3 unit yang lokasinya berada di wilayah Padang Pariaman.
Menurut Amril Effendi, Ketua LSM Penjara Indonesia, dari informasi data yang ada, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sudah pernah disurati mengenai persoalan ini, salah satunya surat dari Forkom LSM dan Media Sumatra Barat Nomor: 01/Forkom/LSM-Media/VI/2016 yang dikeluarkan di Lubuk Alung tanggal 2 Juni 2016 lalu meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang dilampirkan dengan tiga bukti jumlah pendapatan yang bersumber dari Galian C sejak tahun 2013, 2014, 2015 yang rata-rata hanya berkisar Rp. 2,2 Miliar/tahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman yang dipimpin Rustam ke DPPKAD.
Pada surat itu, kata Amril sudah memuat analisa data bahwasanya hasil produksi batu pecah (split) setiap Stone Crusher memproduksi batu split perbulan berkisar 20000 ton. Artinya, dengan jumlah Stone Crusher 18 unit di Padang Pariaman dikalikan dengan jumlah produksi per unit Stone Crusher ditemukan sebanyak ± 360.000 ton batu pecah (Split) per bulan yang di produksi oleh 18 stone crusher di Padang Pariaman. “Jika 360.000 Ton Batu Pecah (split) X Rp. 2500 (pajak pemurnian/ton) = Rp. 900.000.000,-/ bulan X 12 bulan = Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak pemurnian). Dan perkiraan pajak galian C (pajak penambang) juga sama dengan hasil pajak pemurnian senilai Rp. 10.800.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak galian), “paparnya.
Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan 76 unit izin galian C di Padang Pariaman sejak tahun 2010 hingga sekarang. Namun, hanya 1 buah izin yang habis masa berlakunya bulan Oktober 2016 lalu. “Tetapi, pengambilan material sudah tidak berada di lokasi titik kordinat atas nama pemegang izin Maryusap (Syap Jabua) dan itu sudah berhenti. Dan 1 buah lagi izin berlaku hingga 2018 atas nama Haji Baidir. Juga ada penambang galian C (tanah portland) untuk PT. Semen Padang yang di suplay sekitar empat (4) penambang dengan kebutuhan PT. Semen Padang sebanyak ± 100.000 Ton/bulan X Rp.2500 (pajak) X 12 Bulan = Rp. 3.000.000.000/ tahun, “ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia ini.
Begitu juga dengan pemungutan uang Restribusi galian C di depan pasar grosir Duku Pasar Usang yang di pungut tidak menggunakan karcis. “Kuat dugaan karcis yang dipakai juga terindikasi tidak di porporasi oleh DPPKAD Padang Pariaman. Uang restribusi tersebut di pungut berdasarkan jenis kendaraan pengangkut material batu/sirtukil/tanah portland dan lain-lain berkisar Rp 6000 - Rp 12000 per- kendaraan, “ujarnya.
Lanjutnya, waktu itu, setelah di pantau aktivitasnya terdapat kurang lebih berkisar 1000 unit kendaraan pengangkut material setiap hari. Perkiraan/ Analisa rata-rata: Rp. 8000 X 1000 unit kendaraan = Rp. 8.000.000/hari X 30 hari (1 bulan) = Rp. 240.000.000 X 1 tahun (12 bulan) = Rp. 2.880.000.000,-.
Pendapatan Galian C ada juga yang berasal dari kontraktor pemenang tender di berbagai SKPD di Padang Pariaman yang berkisar tiap tahun senilai ± Rp. 300.000.000,-. “Dari data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Pariaman terhadap pajak Galian C hanya berkisar Rp. 2 Miliar - Rp. 2,4 Milar pertahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM, “kata Amril.
Artinya, ujar Amril, PAD Padang Pariaman yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam: Pajak Galian C, Pajak Pemurnian, dan Pajak Tanah Portland lebih kurang totalnya senilai Rp. 24.180.000.000/tahun. “Ironisnya, meski surat permintaan klarifikasi/ verivikasi oleh Forkom LSM Sumbar tersebut telah kirimkan ketangan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni melalui Ajudan yang bernama Andre pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, namun sampai sekarang belum ada balasannya.
Karena itu kami meminta kepada BPK RI dan KPK untuk mengaudit PAD daerah dari sektor pajak, karena kami menduga telag terjadi penggelapan pajak oleh oknun Pejabat setempat di Padang Pariaman, “tegas Ketua LSM Penjara Indonesia ini.. (FERRY)
MESKI TIDAK ADA PEMILU KPD DHARMASRAYA TETAP BEKERJA
Divisi KPU Bertambah Jadi 5 Divisi
DHARMASRAYA, Investigasi News — Sebagai upaya pempublikasian kegiatan KPU Dharmasraya, Kamis (22/12) mengadakan jumpa Pers dengan media cetak ataupun elektronik dan om line yang ada di Ranah Cati nan Tigo itu. Jumpa Pers dilaksanakan di Kantor KPU Dharmasrsya dibuka oleh Ketua KPU, Yanuk Sri Mulyani, S.H., Msi didampingi Komisionar KPU lainnya, Zainal Efendi, SAg dari Divisi Hukum, Rizal Gusmendra, S.Tp, Adriadi, SpSi dan lainnya.
Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, tujuan diadakannya jumpa Pers ini, selain mempererat hubungan antara KPU dengan media massa yang ada, juga untuk pempublikasikan Program dan Kegiatan KPU Dharmasraya selama tahun 2016. “Dimana KPU Dharmasraya yang dahulunya dibagi empat divisi sekarang berdasarkan Surat KPU-RI tentang penamaan dan pembagian Divisi KPU Dharmasraya dibagi menjadi lima divisi, “ungkapnya.
Diantaranya, kata Yanuk Sri Mulyani, untuk Divisi Hukum, Divisi Tekhnik, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Umum dan Logistik, serta Divisi Partisipasi Masyarakat. “Masing-masing Divisi ini, selalu bekerja tiap tahunnya. Mungkin, ada yang berpendapat kalau siap atau usai Pilkada atau Pilpres KPU dianggap makan gaji buta saja? Inilah yang harus ditepis, sebab KPU ini bekerja bukan hanya untuk sekarang, tetapi mempersiapkan diri sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu dimasa mendatang, “terangnya.
Senada, Zainal Efendi, SAg., dikatakannya bahwa selama tahun 2016 ini KPU Dharmasraya telah menghasilkan 18 Keputusan dan sangat terbuka sekali terhadap masyarakat Dharmasraya. Apapun informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat tentang KPU Dharmasraya dapat dilihat di website KPU Dharmasraya. Mulai dari perencanaan program, pembubaran PPK, PPS, sosialisasi tentang Pemilu.
Bahkan.,, kata Zainal, sekarang ini masyarakat bisa melihat kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu. Mulai dari Dharmasraya Mekar, hingga sekarang dapat dilihat di website atau E-PPID KPU Dharmasraya. “Bahkan KPU Dharmasraya juga memberi partisipasi kepada Pemkab Dharmasraya dalam melaksanakan Pilwana kemaren, “tambah Zainal Efendi, S.Ag.
Lalau, jelasnya lagi, besarnya Dana Kampaye bagi Paslon Pilkada dapat dilihat langsung oleh masyarakat melalui E-PPID Dharmasraya, seperti; dana kampaye masing masing paslon kemaren dimana Dharmasraya dalam Pilkada kemaren diikuti dua paslon yaitu: paslon SUKA - AMAN dimana dana kampayenya yang telah di Audit oleh Akutan Publik dan telah dinyatakan patut sebesar Rp. 1.523.192. 400,- dan Paslon AG - Jos sebesar Rp. 2.841.135.000,-.
Pada kesempatan ini Rizal Gusmendra juga sebagai Divisi Tekhnik juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan pemilu kedepan. Sehingga pemilu yang akan datang lebih tertata dengan baik bagaimana mekanisme penghitungan suara. “Rekapitulasi suara tentang PAW yang dikenal dengan Sistim SIMPAW bagaimana prosesnya dsb, semua ini telah di akses secara terbuka pada E-PPID KPU Dharmasraya, “imbuh Rizal Gusmendra, S.Tp.
Pada Divisi Perencanaan dan Data juga menyampaikan beberapa hal, dimana ada lima program yang dilaksanakan pada Divisi ini. “Namun sekarang ini, kami memfokuskan pada Hasil Data Pemilih yang telah dilaksanakan pada dua semester kemaren. KPU telah bekerjasama Capil serta Pimpinan Parpol, sehingga diharapkan adanya kesadaran dan penigkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu yang akan datang, “jabarnya.
Bahkan, tambahnya lagi, kami terus berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada pemilih pemula diantaranya, kami lakukan dengan mensosialidasikannya kepada Pelajar tingkat menengah atas. “Kita mendatangi sekolah masing - masing mudah - mudahan dengan kegiatan dan melalui Pelajar ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pemilu di Dharmasraya dimasa mendatang, “tukuknya. (JIMMY)
DHARMASRAYA, Investigasi News — Sebagai upaya pempublikasian kegiatan KPU Dharmasraya, Kamis (22/12) mengadakan jumpa Pers dengan media cetak ataupun elektronik dan om line yang ada di Ranah Cati nan Tigo itu. Jumpa Pers dilaksanakan di Kantor KPU Dharmasrsya dibuka oleh Ketua KPU, Yanuk Sri Mulyani, S.H., Msi didampingi Komisionar KPU lainnya, Zainal Efendi, SAg dari Divisi Hukum, Rizal Gusmendra, S.Tp, Adriadi, SpSi dan lainnya.
Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, tujuan diadakannya jumpa Pers ini, selain mempererat hubungan antara KPU dengan media massa yang ada, juga untuk pempublikasikan Program dan Kegiatan KPU Dharmasraya selama tahun 2016. “Dimana KPU Dharmasraya yang dahulunya dibagi empat divisi sekarang berdasarkan Surat KPU-RI tentang penamaan dan pembagian Divisi KPU Dharmasraya dibagi menjadi lima divisi, “ungkapnya.
Diantaranya, kata Yanuk Sri Mulyani, untuk Divisi Hukum, Divisi Tekhnik, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Umum dan Logistik, serta Divisi Partisipasi Masyarakat. “Masing-masing Divisi ini, selalu bekerja tiap tahunnya. Mungkin, ada yang berpendapat kalau siap atau usai Pilkada atau Pilpres KPU dianggap makan gaji buta saja? Inilah yang harus ditepis, sebab KPU ini bekerja bukan hanya untuk sekarang, tetapi mempersiapkan diri sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu dimasa mendatang, “terangnya.
Senada, Zainal Efendi, SAg., dikatakannya bahwa selama tahun 2016 ini KPU Dharmasraya telah menghasilkan 18 Keputusan dan sangat terbuka sekali terhadap masyarakat Dharmasraya. Apapun informasi yang ingin diketahui oleh masyarakat tentang KPU Dharmasraya dapat dilihat di website KPU Dharmasraya. Mulai dari perencanaan program, pembubaran PPK, PPS, sosialisasi tentang Pemilu.
Bahkan.,, kata Zainal, sekarang ini masyarakat bisa melihat kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu. Mulai dari Dharmasraya Mekar, hingga sekarang dapat dilihat di website atau E-PPID KPU Dharmasraya. “Bahkan KPU Dharmasraya juga memberi partisipasi kepada Pemkab Dharmasraya dalam melaksanakan Pilwana kemaren, “tambah Zainal Efendi, S.Ag.
Lalau, jelasnya lagi, besarnya Dana Kampaye bagi Paslon Pilkada dapat dilihat langsung oleh masyarakat melalui E-PPID Dharmasraya, seperti; dana kampaye masing masing paslon kemaren dimana Dharmasraya dalam Pilkada kemaren diikuti dua paslon yaitu: paslon SUKA - AMAN dimana dana kampayenya yang telah di Audit oleh Akutan Publik dan telah dinyatakan patut sebesar Rp. 1.523.192. 400,- dan Paslon AG - Jos sebesar Rp. 2.841.135.000,-.
Pada kesempatan ini Rizal Gusmendra juga sebagai Divisi Tekhnik juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan pemilu kedepan. Sehingga pemilu yang akan datang lebih tertata dengan baik bagaimana mekanisme penghitungan suara. “Rekapitulasi suara tentang PAW yang dikenal dengan Sistim SIMPAW bagaimana prosesnya dsb, semua ini telah di akses secara terbuka pada E-PPID KPU Dharmasraya, “imbuh Rizal Gusmendra, S.Tp.
Pada Divisi Perencanaan dan Data juga menyampaikan beberapa hal, dimana ada lima program yang dilaksanakan pada Divisi ini. “Namun sekarang ini, kami memfokuskan pada Hasil Data Pemilih yang telah dilaksanakan pada dua semester kemaren. KPU telah bekerjasama Capil serta Pimpinan Parpol, sehingga diharapkan adanya kesadaran dan penigkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu yang akan datang, “jabarnya.
Bahkan, tambahnya lagi, kami terus berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada pemilih pemula diantaranya, kami lakukan dengan mensosialidasikannya kepada Pelajar tingkat menengah atas. “Kita mendatangi sekolah masing - masing mudah - mudahan dengan kegiatan dan melalui Pelajar ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pemilu di Dharmasraya dimasa mendatang, “tukuknya. (JIMMY)
400 Karateka Lemkari Ikut Ujian Kyu
![]() |
| HAPPY NELDY, SE., MM: DEWAN GURU LEMKARI PADANG PARIAMAN |
Menurut Dewan Guru Karate LEMKARI Padang Pariaman, Happy Neldy, SE., MM didampingi Hermantoria, Sempai, Hanif Abrar, Asrarus Anwar, Ujian Kyu adalah ujian kenaikan sabuk di Karateka LEMKARI, dimana para Dewan Guru dan 20 orang Majelis Sabuk Hitam akan melakukan penilaian terhadap peserta Ujian Kyu. “Para Atlet Lemkari kita sudah mulai berbenah diri dari sekarang dan siap kembali menyumbangkan medali emas, perak atau perunggu sebanyak mungkin di cabang olahraga ini, “tegas Happy yang juga Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman itu.
Ditambahkannya, selama ini pihaknya selaku Ketua Cabang Olahraga ini, selalu rutin menjadwalkan pembinaan dan melakukan pelatihan bagi para Atlet-atletnya baik itu di Karateka Lemkari maupun Panjat Tebing. Itu dibuktikannya ketika Porprov XIV di Kota Padang para Atlet binaannya berhasil mendapatkan medali emas, medali perak dan perunggu. “Perolehan medali yang banyak dari cabor binaan kita itu justru membantu menunjang perolehan medali keseluruhan dari Kontingen Padang Pariaman saat itu, “kata Putra Lubuk Alung ini.
Happy Neldi kembali berharap pada Porprov XV yang akan diadakan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2018 mendatang, sebagai tuan rumah, harus sukses sarana, sukses penyelenggaraan dan sukses dalam prestasi. “Kita harus jadi tuan rumah yang baik dan kita di DPRD selalu bersinergi dengan pemda untuk mempersiapkan segaka fasilitas olahraga yang diperlombakan nantinya di Porprov XV di Padang Pariaman. Kita ingin para Atlet seluruh daerah si Sumbar teringat selalu dengan Padang Pariaman dan menjadi kenangan indah mereka. Dan tentunya kita harus jadi Juara di Porprov XV nantinya, “tandas Happy. (FER)
Langganan:
Postingan (Atom)





