BANDAR BUAT, Investigasi News—Terpilihnya kembali Dharulsyah (incumbent) Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dalam pemilihan Ketua RW tanggal 10 Januari 2015 lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pemilihan 4 (empat) calon Ketua RW tersebut dinilai Lurah Bandar Buat Nurmis Yakub, SH cacat hokum sebagaimana dikatakannya pada Investigasi News ketika ditemui Kontributor koran ini di kantornya beberap waktu lalu.
Disebutkannya, Pemilihan Ketua RW tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32 tahun 2012 tentang Pemilihan LPM, RT dan RW. Dimana, Dahrulsyah terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua LPM dan Ketua RW dan itu tegas tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perda yang berlaku. “Dia pak Dahrulsyah
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak kelurahan terkait pemilihan Ketua RW V. Dahrulsyah kembali ikut mencalonkan diri sebagai Ketua RW tanpa menghiraukan Perda nomor 32 tahun 2012, khususnya Pasal 4, tentang pemilihan LPM, RT dan RW, ini menjelaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat LPM, RT dan RW. Sementara, Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua LPM dan Ketua RW yang berakhir pada 2014 lalu dan tetap ikut mencalonkan diri sebagai calon Ketua RW 10 Januari 2015 lalu.
“Pak Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua RW dan Ketua LPM sejak tahun 2014 lalu, sementara jabatan Ketua RW itu berakhir 2014 dan jabatan Ketua LPM akan berakhir tahun 2017 yakni, selama 3 tahun. Pada tanggal, 10 Januari 2015 lalu telah diadakan Pemilihan Ketua RW baru “tersetting” oleh incumbent, akhirnya Pemilihan Ketua RW dimenangkan Dahrulsyah, “ungkap Lurah Nurmis Yakub, SH.
Pihaknya mengatakan akan menyurati Tim Seleksi Pemilihan Ketua RW agar segera membatalkan hasil Pemilihan RW V tanggal 10 Januari 2015 itu. Seperti diketahui, hasil Pemilihan Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dengan jumlah suara 44 dimenangkan oleh incumbent, Dahrulsyah dan urutan kedua Pilman dengan jumlah suara 9, urutan ketiga Nursyam dengan jumlah suara 6 sementara urutan terakhir, Parladfi dengan jumlah suara 4 dan satu absen 1.
Adapun jumlah pemilih di RW V Kelurahan Bandar Buat sebanyak 63 suara yang kemudian ditolak Lurah Bandar Buat, karena menganggap Pemilihan 10 Janurai 2015 yang dilakukan Tim Seleksi calon Ketua RW tersebut cacat hukum. Adapun Panitia Pemilihan RW V Bandar Buat itu adalah, Ketua Parlodji dan Sekretaris Afridayanti dan beranggotakan Yarni Gus, Mukthar Ade, Pilman, untuk Pengurus Rukun Warga (RW) periode 2015 - 2018.
Sementara itu, Dahrulsyah Ketua RW V Terpilih enggan meletakan jabatan sebagai Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat karena dia merasa masih dikehendaki masyarakat, kendati dia masih menjabat sebagai Ketua LPM. “Saya tetap menjadi Ketua RW karena masih dikehendaki masyarakat, kendati tidak digaji sepeserpun, “ujar Dahrulsyah. Menanggapi kejadian ini, Lurah Bandar Buat dan Camat Lubuk Kilangan tidak akan menandatangani SK Pengangkatan Dahrulsyah karena cacat hukum melanggar pasal 4 Perda No. 32 tahun 2012 tentang Pengangkatan LPM, RT dan RW.
Pernyataan itu disampaikan Camat Lubuk Kilangan, Syafwan bahwa pihaknya telah mengintruksikan Lurah Bandar Nurmis Yakub, SH untuk tidak memproses hasil Pemilihan Ketua RW V itu. “Pemilihan Ketua RW itu terang cacat hukum, jika hasil pemilihan ini tetap diproses Lurah Bandar Buat, maka kami akan memberikan teguran keras kepada Lurah Bandar Buat itu, “tegas Syafwan. (Afridon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar