Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang, Ketenagakerjaan yang menimbang bahwa,
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan sangat penting, semua itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan guna meningkatkan kwalitas serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya. Perlindungan dimaksud adalah, untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja (buruh) serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 mengatur tentang Serikat Pekerja (buruh) yang menimbang untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan ataupun tulisan,
guna memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum yang merupakan hak setiap warga Negara.
Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, setiap pekerja (buruh) berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja (buruh) dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai bentuk Perlindungan Hak Berorganisasi Pasal 28 menyebutkan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja (buruh) untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja (buruh) dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah dan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh. Dan pasal 43 menjelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000 karena tindak pidana yang dimaksud merupakan tidak pidana kejahatan.
(Penulis: AD FIRMADA
K.a Divisi Operasional LSM BIN Kota Padang )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar