Kamis, 12 Februari 2015
Sabtu, 07 Februari 2015
Kasi Intel: Kita Tunggu Saat Dia Lengah
REKANAN SEBUT “ANAK AYAH” MAFIA PROYEK
PARIAMAN, Investigasi News — Kota Pariaman kian berjibaku membenahi diri menata masa depanya dengan mengembangkan sektor Pariwisata guna menggenjot perekonomian warganya sekaligus mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman. Visi kota yang cukup terbilang sukses, terutama utilitas dari Panorama Pesisir pantai yang menggoda seperti; Pantai Gandoriah dan Pulau Angso Duo berhasil rampung dan disulap rapi hingga ikut meramaikan kancah Pariwisata Regional dan Nasional.
Kegesitan itu bergerak maju dan dinamis, alhasil dari hari ke hari kota ini semakin memperlihatkan geliat dan wujud pertumbuhan ekonominya. Dibalik itu, usaha pemko membenahi diri juga diiringi pencapaian regulasi yang maksimal, antaranya memadai bidang pembangunan sarana dan prasarana dalam kota. Sasarannya nyata, selalu fokus terhadap objek Destinasi Kota yang akan memasuki babak baru di usia kota ke-13 pada Juli mendatang, agar memiliki nilai plus dari keelokan pesona Wisata Baharinya.
Hiasan euforia Pemko Pariaman mengembangkan potensi daerahnya disambut hangat warga kota sala lauak ini. Namun diluar suksesi pemko memajukan visinya sebagai Kota Wisata Religi tidak menutup kemungkinan sedikit-banyak mengandung unsur kekecewaan, terutama bagi sebagian besar pelaku Jasa Konstruksi daerah ini yang merasa dizalimi kurenah oknum yang dicap sebagai mafia proyek.
“Terang saja sebabnya sudah banyak indikator yang mengarah kesana, “sebut Eri salah satu rekanan daerah ini, bahkan ikhwal itu lanjutnya, sudah tidak lagi merupakan rahasia umum. Menurut dia, bau itu berhembus dari kurenah oknum itu sendiri yang mencoba merisik celah, mencari keuntungan pribadi, kelompok atau golongannya dengan memanfaatkan situasi.
Kegamangan para pelaku Jasa Konstruksi daerah ini sangat beralasan, lebih lagi saat ini Pemko Pariaman tengah gencar mengeksplorasi pembangunan daerahnya guna menunjang keelokan tatanan kota menyukseskan visi sebagai Kota Wisata Religi. Ini, lanjut Eri tercermin sebab, dari kemungkinan sekarang ada 6 objek perkara sedang bergelut di Institusi Penegak Hukum yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
“Tiga diantaranya fokus digeluti Tim Pidsus Kejaksaan, karena pekerjaan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah ini diduga kuat telah melanggar UU No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan salah satu proyek miliaran yang diduga telah merugian keuangan Negara itu sudah menunjukkan progressnya, “ungkap Eri sebagaimana informasi yang diperolehnya di pihak Kejaksaan setempat.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Hadi Hariadi, S.Kom., SH ketika ditemui Kontributor Investigasi News (IDM) di ruang kerjanya (03/02/15) lalu. “Perkembangan kasus di Kota Pariaman punya objek perkara lebih dari dua. Bisa jadi lima atau enam perkara, “ungkap Hadi Hariadi (akrab dipanggil Ari) menjawab pertanyaan saat wartawan menyela keterangan yang diberikannya, dia mengatakan bisa lebih dari dua objek perkara yang sedang ditangani oleh tim (pidsus) kejaksaan.
Ari bahkan cukup lama diwawancarai Kontributor IDM, dibalut dengan suasana penuh keakraban. Dimulai pada salah satu sesi point wawancara, masih mengenai salah satu objek perkara yang sedang dicerca tim kejaksaan. Ari sependapat tanpa menampik rumor yang beredar dan santer digaungkan banyak kalangan, terutama kalangan pelaku Jasa Konstruksi yang berkecimpung di daerah kota dan kabupaten Piaman. Yakni; mengenal kurenah seorang oknum pejabat struktural di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Lebih rinci, oknum itu bergelar “Anak Ayah” ini, terlepas dari asal-muasal sebutan, “Anak Ayah”. Rumornya berkembang selama ini adalah perihal kepicikan watak sang “Anak Ayah”. Pasalnya, indikasi alur permainan disungguhkan sang “Anak Ayah” dinilai kurang apik oleh kalangan Kontraktor setempat. Sehingga pola permainan si “Anak Ayah” mudah ditebak rekanan yang notebene paham dengan teknis lapangan.
Dari infromasi rekanan lain selain Eri sang “Anak Ayah” ini secara intens, selain diduga kuat mendominasi sejumlah paket proyek di tempat dia bercokol, SKPD Pekerjaan Umum Kota Pariaman. Dia juga dikabarkan mendapat kepercayaan atas tirani sebagai aktor itu, sebut rekanan itu. ”Hmm.. Wajar saja, sinkron dengan ‘potret’ cerita palanta yang membeberkan kelihaian sang “Anak Ayah” dalam mengkondisikan dan memainkan paket proyek miliaran melalui proses tender di ULP, “ujarnya lagi.
Tak heran rasanya bila rumor yang terngiang ditelinga disambut sinis banyak elemen, mengenai aspek jabatan yang disandang oknum ini misalnya yang dijelaskan. Secara Juridis jabatan “Anak Ayah” sebagai PPTK atau mengisi kursi salah satu Kasi bidang di PU Kota Pariaman. Namun secara de facto rumor itu mengklaim, “Anak Ayah” merupakan Kepala Dinas “bayangan” yang membayangi jabatan struktural Kepala Dinas PU sesungguhnya (the real Kadis PU).
Puas mendengar kencangnya rumor yang diasumsikan miring oleh banyak kalangan, Ari yang masih bersama awak media diruangan saat itu dengan geram membenarkan, dan meminta agar masyarakat bersabar menunggu massanya untuk mencokok oknum ini. ”Iya, saya juga sudah mendengar yang demikian tentang oknum ini, tapi kita tidak bisa bekerja (tindak) dari asumsi orang saja, “kata Ari.
Lanjutnya, sebagai orang teknis mereka (oknum) lebih mengerti bidangnya, mereka tau celah. Mereka bisa beralasan dan beralibi macam-macam selagi dalam koridornya.
Ada massanya dia lengah, dari situlah kita akan bergerak. Ari pun hanyut menanggapi rumor beredar dio seputaran kota ini yang semakin menunjukan kesahihannya. Singkat untuk diketahui, adapun inisial nama NS seorang pegawai struktural DPU Kota Pariaman adalah oknum digadang-gadangkan sebagai “Anak Ayah”. Apa lacur dalam penilaian benar atau tidaknya cerita tentang “Anak Ayah” yang tak lagi menjadi rahasia umum ini? So what.. Wallahu A’lam. (IDM)
PARIAMAN, Investigasi News — Kota Pariaman kian berjibaku membenahi diri menata masa depanya dengan mengembangkan sektor Pariwisata guna menggenjot perekonomian warganya sekaligus mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman. Visi kota yang cukup terbilang sukses, terutama utilitas dari Panorama Pesisir pantai yang menggoda seperti; Pantai Gandoriah dan Pulau Angso Duo berhasil rampung dan disulap rapi hingga ikut meramaikan kancah Pariwisata Regional dan Nasional.
Kegesitan itu bergerak maju dan dinamis, alhasil dari hari ke hari kota ini semakin memperlihatkan geliat dan wujud pertumbuhan ekonominya. Dibalik itu, usaha pemko membenahi diri juga diiringi pencapaian regulasi yang maksimal, antaranya memadai bidang pembangunan sarana dan prasarana dalam kota. Sasarannya nyata, selalu fokus terhadap objek Destinasi Kota yang akan memasuki babak baru di usia kota ke-13 pada Juli mendatang, agar memiliki nilai plus dari keelokan pesona Wisata Baharinya.
Hiasan euforia Pemko Pariaman mengembangkan potensi daerahnya disambut hangat warga kota sala lauak ini. Namun diluar suksesi pemko memajukan visinya sebagai Kota Wisata Religi tidak menutup kemungkinan sedikit-banyak mengandung unsur kekecewaan, terutama bagi sebagian besar pelaku Jasa Konstruksi daerah ini yang merasa dizalimi kurenah oknum yang dicap sebagai mafia proyek.
“Terang saja sebabnya sudah banyak indikator yang mengarah kesana, “sebut Eri salah satu rekanan daerah ini, bahkan ikhwal itu lanjutnya, sudah tidak lagi merupakan rahasia umum. Menurut dia, bau itu berhembus dari kurenah oknum itu sendiri yang mencoba merisik celah, mencari keuntungan pribadi, kelompok atau golongannya dengan memanfaatkan situasi.
Kegamangan para pelaku Jasa Konstruksi daerah ini sangat beralasan, lebih lagi saat ini Pemko Pariaman tengah gencar mengeksplorasi pembangunan daerahnya guna menunjang keelokan tatanan kota menyukseskan visi sebagai Kota Wisata Religi. Ini, lanjut Eri tercermin sebab, dari kemungkinan sekarang ada 6 objek perkara sedang bergelut di Institusi Penegak Hukum yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
“Tiga diantaranya fokus digeluti Tim Pidsus Kejaksaan, karena pekerjaan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah ini diduga kuat telah melanggar UU No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan salah satu proyek miliaran yang diduga telah merugian keuangan Negara itu sudah menunjukkan progressnya, “ungkap Eri sebagaimana informasi yang diperolehnya di pihak Kejaksaan setempat.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Hadi Hariadi, S.Kom., SH ketika ditemui Kontributor Investigasi News (IDM) di ruang kerjanya (03/02/15) lalu. “Perkembangan kasus di Kota Pariaman punya objek perkara lebih dari dua. Bisa jadi lima atau enam perkara, “ungkap Hadi Hariadi (akrab dipanggil Ari) menjawab pertanyaan saat wartawan menyela keterangan yang diberikannya, dia mengatakan bisa lebih dari dua objek perkara yang sedang ditangani oleh tim (pidsus) kejaksaan.
Ari bahkan cukup lama diwawancarai Kontributor IDM, dibalut dengan suasana penuh keakraban. Dimulai pada salah satu sesi point wawancara, masih mengenai salah satu objek perkara yang sedang dicerca tim kejaksaan. Ari sependapat tanpa menampik rumor yang beredar dan santer digaungkan banyak kalangan, terutama kalangan pelaku Jasa Konstruksi yang berkecimpung di daerah kota dan kabupaten Piaman. Yakni; mengenal kurenah seorang oknum pejabat struktural di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Lebih rinci, oknum itu bergelar “Anak Ayah” ini, terlepas dari asal-muasal sebutan, “Anak Ayah”. Rumornya berkembang selama ini adalah perihal kepicikan watak sang “Anak Ayah”. Pasalnya, indikasi alur permainan disungguhkan sang “Anak Ayah” dinilai kurang apik oleh kalangan Kontraktor setempat. Sehingga pola permainan si “Anak Ayah” mudah ditebak rekanan yang notebene paham dengan teknis lapangan.
Dari infromasi rekanan lain selain Eri sang “Anak Ayah” ini secara intens, selain diduga kuat mendominasi sejumlah paket proyek di tempat dia bercokol, SKPD Pekerjaan Umum Kota Pariaman. Dia juga dikabarkan mendapat kepercayaan atas tirani sebagai aktor itu, sebut rekanan itu. ”Hmm.. Wajar saja, sinkron dengan ‘potret’ cerita palanta yang membeberkan kelihaian sang “Anak Ayah” dalam mengkondisikan dan memainkan paket proyek miliaran melalui proses tender di ULP, “ujarnya lagi.
Tak heran rasanya bila rumor yang terngiang ditelinga disambut sinis banyak elemen, mengenai aspek jabatan yang disandang oknum ini misalnya yang dijelaskan. Secara Juridis jabatan “Anak Ayah” sebagai PPTK atau mengisi kursi salah satu Kasi bidang di PU Kota Pariaman. Namun secara de facto rumor itu mengklaim, “Anak Ayah” merupakan Kepala Dinas “bayangan” yang membayangi jabatan struktural Kepala Dinas PU sesungguhnya (the real Kadis PU).
Puas mendengar kencangnya rumor yang diasumsikan miring oleh banyak kalangan, Ari yang masih bersama awak media diruangan saat itu dengan geram membenarkan, dan meminta agar masyarakat bersabar menunggu massanya untuk mencokok oknum ini. ”Iya, saya juga sudah mendengar yang demikian tentang oknum ini, tapi kita tidak bisa bekerja (tindak) dari asumsi orang saja, “kata Ari.
Lanjutnya, sebagai orang teknis mereka (oknum) lebih mengerti bidangnya, mereka tau celah. Mereka bisa beralasan dan beralibi macam-macam selagi dalam koridornya.
Ada massanya dia lengah, dari situlah kita akan bergerak. Ari pun hanyut menanggapi rumor beredar dio seputaran kota ini yang semakin menunjukan kesahihannya. Singkat untuk diketahui, adapun inisial nama NS seorang pegawai struktural DPU Kota Pariaman adalah oknum digadang-gadangkan sebagai “Anak Ayah”. Apa lacur dalam penilaian benar atau tidaknya cerita tentang “Anak Ayah” yang tak lagi menjadi rahasia umum ini? So what.. Wallahu A’lam. (IDM)
Kemerdekaan Buruh Didalam Berserikat
Pada dasarnya semua elemen masyarakat yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain atas pekerjaannya disebut pekerja (buruh). Setiap tahun pada tanggal 01 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh se-dunia yang telah diperingati sejak tahun 1920. Tetapi peringatan Hari Buruh selalu identik dengan menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum. Ini merupakan suatu bukti belum tercapainya kesejahteraan para buruh dan keluarganya.
Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang, Ketenagakerjaan yang menimbang bahwa,
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan sangat penting, semua itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan guna meningkatkan kwalitas serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya. Perlindungan dimaksud adalah, untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja (buruh) serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 mengatur tentang Serikat Pekerja (buruh) yang menimbang untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan ataupun tulisan,
guna memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum yang merupakan hak setiap warga Negara.
Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, setiap pekerja (buruh) berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja (buruh) dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai bentuk Perlindungan Hak Berorganisasi Pasal 28 menyebutkan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja (buruh) untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja (buruh) dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah dan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh. Dan pasal 43 menjelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000 karena tindak pidana yang dimaksud merupakan tidak pidana kejahatan.
(Penulis: AD FIRMADA
K.a Divisi Operasional LSM BIN Kota Padang )
Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang, Ketenagakerjaan yang menimbang bahwa,
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan sangat penting, semua itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan guna meningkatkan kwalitas serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya. Perlindungan dimaksud adalah, untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja (buruh) serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 mengatur tentang Serikat Pekerja (buruh) yang menimbang untuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan ataupun tulisan,
guna memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum yang merupakan hak setiap warga Negara.
Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, setiap pekerja (buruh) berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja (buruh) dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai bentuk Perlindungan Hak Berorganisasi Pasal 28 menyebutkan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja (buruh) untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja (buruh) dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
Tidak membayar atau mengurangi upah dan melakukan intimidasi dalam bentuk apapun serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh. Dan pasal 43 menjelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000 karena tindak pidana yang dimaksud merupakan tidak pidana kejahatan.
(Penulis: AD FIRMADA
K.a Divisi Operasional LSM BIN Kota Padang )
Usai Diperiksa Penyidik Kejari, Mantan Sekda Pessel Rosman Effendi Kabur
PAINAN, Investigasi News — Pasca ditetapkannya mantan Sekdakab. Pessel H. Rosman Effendi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Painan terkait Dugaan Korupsi Biaya makan dan minum tahun 2011 terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 114 juta. Rosman setelah sebelumnya mangkir setelah dipanggil, akhirnya Rabu (21/01/15) lalu nonggol di Kejakasaan Negeri Painan untuk kembali memenuhi panggilan kejaksaan itu.
Dari hasil pantauan Investigasi News di gedung Adhiyaksa Pesisir Selatan tersebut, Rosman Effendi sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Painan sekitar pukul. 10.15 Wib dan selesai diperiksa dan keluar dari gedung kejaksaan pukul. 17.30 Wib. Kedatangan mantan Sekdakab Pessel itu, menaiki Mobil Kijang Inova warna hitam bernomor Polisi BA. 159 RE bersama seorang sopir dan seorang ajudan serta didampingi 2 (dua) orang Advokat/ Pengacara yakni, Eriyal SH dan Jonedi, SH, mereka langsung memasuki ruangan Kasat Intel Kajari.
Setelah 8 (delapan) jam lamanya semenjak datang pukul 10.15 Wib s/d pukul 17.30 Wib, berada dalam ruangan Pemeriksaan tampak Rosman Effendi selesai diperiksa Tim Penyidik Kajari Painan. Namjun saat akan keluar dari ruangan Tim Penyidik, Rosman Effendi terlihat panik bersebab para kuli tinta telah banyak menunggu di depan Kantor Kejaksaan Painan itu. Melihat kondisi itu, hanya dalam hitungan menit tampaknya Rosman Effendi terkesan mengambil inisiatif langsung berbalik arah dan menghilang dari pandangan para wartawan.
Ternyata, Rosman Effendi telah berada di luar lewat pintu belakang Kantor Kejaksaan tersebut dan tiba-tiba secara bersamaan sebuah mobil merk Kijang Inova berwarna hitam yang tadi mengantarkannya dan diduga milik Rosman Effendi yang di parkir depan kantor itu tiba-tiba tancap gas dan melaju kea rah samping kantor Kejaksaan yang hanya berjarak 30 M dari tempat mangkalnya semula.
Sekonyong-konyong mobil Inova hitam BA 159 RE itu berhenti mendadak dan terlihat seorang pria menaiki mobil itu dan sudah dapat dipastikan pria itu adalah Rosman Effendi yang tadinya kabur menghindari para wartawan. “Dia lewat pintu belakang, “teriak beberapa awak media cetak maupun elektronik yang sedari pagi setia menunggu mantan sekda itu diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Sementara tampak dua orang rekan Pers yang berusaha mengejar mobil itu, gagal karena mobil yang ditumpangi tersangka itu telah kabur dan mereka akhirnya kembali dengan kelelahan.
Bersamaan dengan itu Kepala Kejaksaan Negeri Painan Laswan, SH melalui Kasat Intel Jen Tanamal didampingi Tim Penyidik, Richardo Marpaung pada awak media di depan kantornya itu mengatakan, dalam pemeriksaan ini Rosman Effendi didampingi oleh Pengacaranya Eriyal, SH dan Jonnedi, SH dalam hal ini, ditetapkannya Rosman Effendi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Painan berdasarkan Surat Nomor : 01.N3.19/FD I /10/2014, tanggal 3 Oktober 2014 berdasarkan temuan adanya Dugaan Korupsi Biaya Makan dan Minum oleh BPK-RI tahun 2012.
Namun menurut Jen Tanamal, SH, sebelumnya Kejari Painan juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang ada dalam lingkungan Sekretariat Pemkab Pessel, justru itu kita juga memanggil tersangka untuk di lakukan penyidikan yang lebih dalam. Pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dia dicecar Tim Penyidik dengan 27 pertanyaan, dimulai dari pukul. 10.15 Wib s/d 17.30 Wib (sekitar delapan jam).
Lebih jauh, Jen Tanamal menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar 8 jam, maka dari itu Kejaksaan Negeri Painan belum bisa melakukan Penahanan. Karena, baru tahap pemanggilan dan pemeriksaan awal, seminggu setelah ini juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. “Selama pemeriksaan ini, tersangka cukup koperatif dan kita Kejaksaan Negeri Painan tidak ragu terhadap tersangka akan melarikan diri, sebab kita tahu alamat serta tempat bekerjanya. Apalagi belum ada perintah dari Bapak Kajari, “ungkap Jen Tanamal yakin.
Ketika Jen Tanamal ditanya tentang Rosman Effendi yang keluar lewat pintu belakang, Jen Tanamal menjelaskan, setelah usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam ruangan Penyidik, tersangka langsung keluar dari ruangan itu. Sementara kami (Tim Penyidik) masih tetap di dalam ruangan kami. Namun keluarnya tersangka lewat pintu belakang kami juga merasa heran dan bagaimana jelasnya kami juga tidak tahu pasti, “kata Jen Tanamal heran. (PNK)
Dari hasil pantauan Investigasi News di gedung Adhiyaksa Pesisir Selatan tersebut, Rosman Effendi sampai di Kantor Kejaksaan Negeri Painan sekitar pukul. 10.15 Wib dan selesai diperiksa dan keluar dari gedung kejaksaan pukul. 17.30 Wib. Kedatangan mantan Sekdakab Pessel itu, menaiki Mobil Kijang Inova warna hitam bernomor Polisi BA. 159 RE bersama seorang sopir dan seorang ajudan serta didampingi 2 (dua) orang Advokat/ Pengacara yakni, Eriyal SH dan Jonedi, SH, mereka langsung memasuki ruangan Kasat Intel Kajari.
Setelah 8 (delapan) jam lamanya semenjak datang pukul 10.15 Wib s/d pukul 17.30 Wib, berada dalam ruangan Pemeriksaan tampak Rosman Effendi selesai diperiksa Tim Penyidik Kajari Painan. Namjun saat akan keluar dari ruangan Tim Penyidik, Rosman Effendi terlihat panik bersebab para kuli tinta telah banyak menunggu di depan Kantor Kejaksaan Painan itu. Melihat kondisi itu, hanya dalam hitungan menit tampaknya Rosman Effendi terkesan mengambil inisiatif langsung berbalik arah dan menghilang dari pandangan para wartawan.
Ternyata, Rosman Effendi telah berada di luar lewat pintu belakang Kantor Kejaksaan tersebut dan tiba-tiba secara bersamaan sebuah mobil merk Kijang Inova berwarna hitam yang tadi mengantarkannya dan diduga milik Rosman Effendi yang di parkir depan kantor itu tiba-tiba tancap gas dan melaju kea rah samping kantor Kejaksaan yang hanya berjarak 30 M dari tempat mangkalnya semula.
Sekonyong-konyong mobil Inova hitam BA 159 RE itu berhenti mendadak dan terlihat seorang pria menaiki mobil itu dan sudah dapat dipastikan pria itu adalah Rosman Effendi yang tadinya kabur menghindari para wartawan. “Dia lewat pintu belakang, “teriak beberapa awak media cetak maupun elektronik yang sedari pagi setia menunggu mantan sekda itu diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Sementara tampak dua orang rekan Pers yang berusaha mengejar mobil itu, gagal karena mobil yang ditumpangi tersangka itu telah kabur dan mereka akhirnya kembali dengan kelelahan.
Bersamaan dengan itu Kepala Kejaksaan Negeri Painan Laswan, SH melalui Kasat Intel Jen Tanamal didampingi Tim Penyidik, Richardo Marpaung pada awak media di depan kantornya itu mengatakan, dalam pemeriksaan ini Rosman Effendi didampingi oleh Pengacaranya Eriyal, SH dan Jonnedi, SH dalam hal ini, ditetapkannya Rosman Effendi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Painan berdasarkan Surat Nomor : 01.N3.19/FD I /10/2014, tanggal 3 Oktober 2014 berdasarkan temuan adanya Dugaan Korupsi Biaya Makan dan Minum oleh BPK-RI tahun 2012.
Namun menurut Jen Tanamal, SH, sebelumnya Kejari Painan juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang ada dalam lingkungan Sekretariat Pemkab Pessel, justru itu kita juga memanggil tersangka untuk di lakukan penyidikan yang lebih dalam. Pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dia dicecar Tim Penyidik dengan 27 pertanyaan, dimulai dari pukul. 10.15 Wib s/d 17.30 Wib (sekitar delapan jam).
Lebih jauh, Jen Tanamal menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar 8 jam, maka dari itu Kejaksaan Negeri Painan belum bisa melakukan Penahanan. Karena, baru tahap pemanggilan dan pemeriksaan awal, seminggu setelah ini juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. “Selama pemeriksaan ini, tersangka cukup koperatif dan kita Kejaksaan Negeri Painan tidak ragu terhadap tersangka akan melarikan diri, sebab kita tahu alamat serta tempat bekerjanya. Apalagi belum ada perintah dari Bapak Kajari, “ungkap Jen Tanamal yakin.
Ketika Jen Tanamal ditanya tentang Rosman Effendi yang keluar lewat pintu belakang, Jen Tanamal menjelaskan, setelah usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam ruangan Penyidik, tersangka langsung keluar dari ruangan itu. Sementara kami (Tim Penyidik) masih tetap di dalam ruangan kami. Namun keluarnya tersangka lewat pintu belakang kami juga merasa heran dan bagaimana jelasnya kami juga tidak tahu pasti, “kata Jen Tanamal heran. (PNK)
AKIBAT BENCANA BANJIR
Kabupaten Pessel Mengalami
Kerugian Rp 24 M
PAINAN, Investigasi News—Hujan lebat yang mengguyur Kab. Pesisir Selatan baru-baru ini, Jummat (23/01/15) sehingga terjadinya banjir di 6 (enam) kecamatan, seperti; Kec. IV Jurai, Bayang, Batang Kapas, Linggo Sari Baganti, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kec. Lunang. Dari enam kecamatan tersebut yang terparah, Kec. IV Jurai yang terdiri dari 15 kenagarian yang menerima dampaknya.
Akibat dari semua itu banyak perumahan masyarakat terendam banjir, rusak ringan, rusak berat dan juga terjadi rumah masyarakat hanyut terbawa arus. Belum lagi dengan korban jiwa, serta lahan pertanian, pertenakan dan perikanan yang siap dipanen juga habis terbawa arus termasuk sarana dan prasarana umum menimbulkan kerusakan yang fatal.
Kepala BPBD Pessel, Ir. Prinurdin pada Investigasi News di kantornya mengungkapkan, pada hari itu Jummat, 23 Januari 2015 sekitar pukul. 15.00 Wib hujan sangat lebat melanda wilayah Pesisir Selatan, tertama Kota Painan dan sekitarnya. Lalu, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar pukul. 18.00 Wib, Batang Air Salido meluap sehingga terjadilah Banjir Bandang dibeberapa kenagarian.
“Ada lima belas kampung/ nagari dalam Kec. IV Jurai yang terkena banjir bandang itu, namun yang terparah adalah, Nagari Salido, Bungo Pasang dan Nagari Tambang dimana berakibat rumah dan harta benda masyarakat ikut hanyut terbawa derasnya arus sungai begitupun dengan dua warga, “ungkap Prinurdin.
Menurut dia 2 (dua) orang warga yang ikut hanyut dan tenggelam itu keesokan harinya ditemui sudah meninggal dunia. Keduanya bernama, Ridwan (60th), ditemukan pukul. 12.00 Wib pada (25/01/15) dan Katik Abu Nazar 71 tahun, ditemukan pukul. 10.45 Wib dua hari sesudah temuan pertama yakni, (27/01/15) dan keduanya adalah masyarakat Nagari Tambang.
Kemudian, Prinurdin juga memaparkan pada saat hampir bersamaan bukan hanya di Kec. IV Jurai ini saja terjadi bencana, tetapi juga terjadi banjir di kecamatan lain dalam wilayah Kab. Pesisir Selatan ini, seperti; Kec. Bayang, Batang Kapas, Linggo Sari Baganti, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kec. Lunang semua ini juga menimbulkan kerugian bagi pemda apalagi bagi masyarakat setempat, tapi yang terparah dari 6 (enam) kecamatan itu adalah Kec. IV Jurai.
Lebih jauh Prinurdin menjelaskan setelah kita hitung dan kita rekap dari total kerugian per- kecamatan maka dapat kita klarifikasikan seperti; korban jiwa, rumah hanyut, kerugian harta benda masyarakat, kerusakan dan kerugian sarana dan prasarana umum, juga kerugian ternak.
Adapun bentuk-bentuk kerugian itu secara menyeluruh adalah yang meninggal dunia 2 orang, rumah hanyut 15 unit, rumah rusak berat 15 unit, rusak sedang 3 unit, rusak ringan 633 unit yang terendam 2336 unit dengan jumlah kerugian Rp 2.144.000.000,-,. Sarana dan Prasarana umum, kerugian Rp 7.824.000. 000,- ditambah kerugian masyarakat seperti; sawah, kebun, kolam ikan dan ternak Rp 13.835.325.000,- jadi total kerugian secara keseluruhan akibat bencana adalah Rp 23.923. 325.000,-. “Artinya; sudah mendekati Rp 24 Milyar kemudian hasil Rekapitulasi ini sudah kita laporkan ke pusat, “kata Prinurdin dengan rasa terharu. (PNK)
Kerugian Rp 24 M
PAINAN, Investigasi News—Hujan lebat yang mengguyur Kab. Pesisir Selatan baru-baru ini, Jummat (23/01/15) sehingga terjadinya banjir di 6 (enam) kecamatan, seperti; Kec. IV Jurai, Bayang, Batang Kapas, Linggo Sari Baganti, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kec. Lunang. Dari enam kecamatan tersebut yang terparah, Kec. IV Jurai yang terdiri dari 15 kenagarian yang menerima dampaknya.
Akibat dari semua itu banyak perumahan masyarakat terendam banjir, rusak ringan, rusak berat dan juga terjadi rumah masyarakat hanyut terbawa arus. Belum lagi dengan korban jiwa, serta lahan pertanian, pertenakan dan perikanan yang siap dipanen juga habis terbawa arus termasuk sarana dan prasarana umum menimbulkan kerusakan yang fatal.
Kepala BPBD Pessel, Ir. Prinurdin pada Investigasi News di kantornya mengungkapkan, pada hari itu Jummat, 23 Januari 2015 sekitar pukul. 15.00 Wib hujan sangat lebat melanda wilayah Pesisir Selatan, tertama Kota Painan dan sekitarnya. Lalu, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar pukul. 18.00 Wib, Batang Air Salido meluap sehingga terjadilah Banjir Bandang dibeberapa kenagarian.
“Ada lima belas kampung/ nagari dalam Kec. IV Jurai yang terkena banjir bandang itu, namun yang terparah adalah, Nagari Salido, Bungo Pasang dan Nagari Tambang dimana berakibat rumah dan harta benda masyarakat ikut hanyut terbawa derasnya arus sungai begitupun dengan dua warga, “ungkap Prinurdin.
Menurut dia 2 (dua) orang warga yang ikut hanyut dan tenggelam itu keesokan harinya ditemui sudah meninggal dunia. Keduanya bernama, Ridwan (60th), ditemukan pukul. 12.00 Wib pada (25/01/15) dan Katik Abu Nazar 71 tahun, ditemukan pukul. 10.45 Wib dua hari sesudah temuan pertama yakni, (27/01/15) dan keduanya adalah masyarakat Nagari Tambang.
Kemudian, Prinurdin juga memaparkan pada saat hampir bersamaan bukan hanya di Kec. IV Jurai ini saja terjadi bencana, tetapi juga terjadi banjir di kecamatan lain dalam wilayah Kab. Pesisir Selatan ini, seperti; Kec. Bayang, Batang Kapas, Linggo Sari Baganti, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kec. Lunang semua ini juga menimbulkan kerugian bagi pemda apalagi bagi masyarakat setempat, tapi yang terparah dari 6 (enam) kecamatan itu adalah Kec. IV Jurai.
Lebih jauh Prinurdin menjelaskan setelah kita hitung dan kita rekap dari total kerugian per- kecamatan maka dapat kita klarifikasikan seperti; korban jiwa, rumah hanyut, kerugian harta benda masyarakat, kerusakan dan kerugian sarana dan prasarana umum, juga kerugian ternak.
Adapun bentuk-bentuk kerugian itu secara menyeluruh adalah yang meninggal dunia 2 orang, rumah hanyut 15 unit, rumah rusak berat 15 unit, rusak sedang 3 unit, rusak ringan 633 unit yang terendam 2336 unit dengan jumlah kerugian Rp 2.144.000.000,-,. Sarana dan Prasarana umum, kerugian Rp 7.824.000. 000,- ditambah kerugian masyarakat seperti; sawah, kebun, kolam ikan dan ternak Rp 13.835.325.000,- jadi total kerugian secara keseluruhan akibat bencana adalah Rp 23.923. 325.000,-. “Artinya; sudah mendekati Rp 24 Milyar kemudian hasil Rekapitulasi ini sudah kita laporkan ke pusat, “kata Prinurdin dengan rasa terharu. (PNK)
PEMILIHAN KETUA RW CACAT HUKUM
Lurah Instruksikan Pembatalan Ketua RW V Terpilih Dahrulsyah
BANDAR BUAT, Investigasi News—Terpilihnya kembali Dharulsyah (incumbent) Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dalam pemilihan Ketua RW tanggal 10 Januari 2015 lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pemilihan 4 (empat) calon Ketua RW tersebut dinilai Lurah Bandar Buat Nurmis Yakub, SH cacat hokum sebagaimana dikatakannya pada Investigasi News ketika ditemui Kontributor koran ini di kantornya beberap waktu lalu.
Disebutkannya, Pemilihan Ketua RW tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32 tahun 2012 tentang Pemilihan LPM, RT dan RW. Dimana, Dahrulsyah terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua LPM dan Ketua RW dan itu tegas tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perda yang berlaku. “Dia pak Dahrulsyah
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak kelurahan terkait pemilihan Ketua RW V. Dahrulsyah kembali ikut mencalonkan diri sebagai Ketua RW tanpa menghiraukan Perda nomor 32 tahun 2012, khususnya Pasal 4, tentang pemilihan LPM, RT dan RW, ini menjelaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat LPM, RT dan RW. Sementara, Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua LPM dan Ketua RW yang berakhir pada 2014 lalu dan tetap ikut mencalonkan diri sebagai calon Ketua RW 10 Januari 2015 lalu.
“Pak Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua RW dan Ketua LPM sejak tahun 2014 lalu, sementara jabatan Ketua RW itu berakhir 2014 dan jabatan Ketua LPM akan berakhir tahun 2017 yakni, selama 3 tahun. Pada tanggal, 10 Januari 2015 lalu telah diadakan Pemilihan Ketua RW baru “tersetting” oleh incumbent, akhirnya Pemilihan Ketua RW dimenangkan Dahrulsyah, “ungkap Lurah Nurmis Yakub, SH.
Pihaknya mengatakan akan menyurati Tim Seleksi Pemilihan Ketua RW agar segera membatalkan hasil Pemilihan RW V tanggal 10 Januari 2015 itu. Seperti diketahui, hasil Pemilihan Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dengan jumlah suara 44 dimenangkan oleh incumbent, Dahrulsyah dan urutan kedua Pilman dengan jumlah suara 9, urutan ketiga Nursyam dengan jumlah suara 6 sementara urutan terakhir, Parladfi dengan jumlah suara 4 dan satu absen 1.
Adapun jumlah pemilih di RW V Kelurahan Bandar Buat sebanyak 63 suara yang kemudian ditolak Lurah Bandar Buat, karena menganggap Pemilihan 10 Janurai 2015 yang dilakukan Tim Seleksi calon Ketua RW tersebut cacat hukum. Adapun Panitia Pemilihan RW V Bandar Buat itu adalah, Ketua Parlodji dan Sekretaris Afridayanti dan beranggotakan Yarni Gus, Mukthar Ade, Pilman, untuk Pengurus Rukun Warga (RW) periode 2015 - 2018.
Sementara itu, Dahrulsyah Ketua RW V Terpilih enggan meletakan jabatan sebagai Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat karena dia merasa masih dikehendaki masyarakat, kendati dia masih menjabat sebagai Ketua LPM. “Saya tetap menjadi Ketua RW karena masih dikehendaki masyarakat, kendati tidak digaji sepeserpun, “ujar Dahrulsyah. Menanggapi kejadian ini, Lurah Bandar Buat dan Camat Lubuk Kilangan tidak akan menandatangani SK Pengangkatan Dahrulsyah karena cacat hukum melanggar pasal 4 Perda No. 32 tahun 2012 tentang Pengangkatan LPM, RT dan RW.
Pernyataan itu disampaikan Camat Lubuk Kilangan, Syafwan bahwa pihaknya telah mengintruksikan Lurah Bandar Nurmis Yakub, SH untuk tidak memproses hasil Pemilihan Ketua RW V itu. “Pemilihan Ketua RW itu terang cacat hukum, jika hasil pemilihan ini tetap diproses Lurah Bandar Buat, maka kami akan memberikan teguran keras kepada Lurah Bandar Buat itu, “tegas Syafwan. (Afridon)
BANDAR BUAT, Investigasi News—Terpilihnya kembali Dharulsyah (incumbent) Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dalam pemilihan Ketua RW tanggal 10 Januari 2015 lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pemilihan 4 (empat) calon Ketua RW tersebut dinilai Lurah Bandar Buat Nurmis Yakub, SH cacat hokum sebagaimana dikatakannya pada Investigasi News ketika ditemui Kontributor koran ini di kantornya beberap waktu lalu.
Disebutkannya, Pemilihan Ketua RW tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32 tahun 2012 tentang Pemilihan LPM, RT dan RW. Dimana, Dahrulsyah terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua LPM dan Ketua RW dan itu tegas tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perda yang berlaku. “Dia pak Dahrulsyah
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak kelurahan terkait pemilihan Ketua RW V. Dahrulsyah kembali ikut mencalonkan diri sebagai Ketua RW tanpa menghiraukan Perda nomor 32 tahun 2012, khususnya Pasal 4, tentang pemilihan LPM, RT dan RW, ini menjelaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat LPM, RT dan RW. Sementara, Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua LPM dan Ketua RW yang berakhir pada 2014 lalu dan tetap ikut mencalonkan diri sebagai calon Ketua RW 10 Januari 2015 lalu.
“Pak Dahrulsyah merangkap jabatan Ketua RW dan Ketua LPM sejak tahun 2014 lalu, sementara jabatan Ketua RW itu berakhir 2014 dan jabatan Ketua LPM akan berakhir tahun 2017 yakni, selama 3 tahun. Pada tanggal, 10 Januari 2015 lalu telah diadakan Pemilihan Ketua RW baru “tersetting” oleh incumbent, akhirnya Pemilihan Ketua RW dimenangkan Dahrulsyah, “ungkap Lurah Nurmis Yakub, SH.
Pihaknya mengatakan akan menyurati Tim Seleksi Pemilihan Ketua RW agar segera membatalkan hasil Pemilihan RW V tanggal 10 Januari 2015 itu. Seperti diketahui, hasil Pemilihan Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat dengan jumlah suara 44 dimenangkan oleh incumbent, Dahrulsyah dan urutan kedua Pilman dengan jumlah suara 9, urutan ketiga Nursyam dengan jumlah suara 6 sementara urutan terakhir, Parladfi dengan jumlah suara 4 dan satu absen 1.
Adapun jumlah pemilih di RW V Kelurahan Bandar Buat sebanyak 63 suara yang kemudian ditolak Lurah Bandar Buat, karena menganggap Pemilihan 10 Janurai 2015 yang dilakukan Tim Seleksi calon Ketua RW tersebut cacat hukum. Adapun Panitia Pemilihan RW V Bandar Buat itu adalah, Ketua Parlodji dan Sekretaris Afridayanti dan beranggotakan Yarni Gus, Mukthar Ade, Pilman, untuk Pengurus Rukun Warga (RW) periode 2015 - 2018.
Sementara itu, Dahrulsyah Ketua RW V Terpilih enggan meletakan jabatan sebagai Ketua RW V Kelurahan Bandar Buat karena dia merasa masih dikehendaki masyarakat, kendati dia masih menjabat sebagai Ketua LPM. “Saya tetap menjadi Ketua RW karena masih dikehendaki masyarakat, kendati tidak digaji sepeserpun, “ujar Dahrulsyah. Menanggapi kejadian ini, Lurah Bandar Buat dan Camat Lubuk Kilangan tidak akan menandatangani SK Pengangkatan Dahrulsyah karena cacat hukum melanggar pasal 4 Perda No. 32 tahun 2012 tentang Pengangkatan LPM, RT dan RW.
Pernyataan itu disampaikan Camat Lubuk Kilangan, Syafwan bahwa pihaknya telah mengintruksikan Lurah Bandar Nurmis Yakub, SH untuk tidak memproses hasil Pemilihan Ketua RW V itu. “Pemilihan Ketua RW itu terang cacat hukum, jika hasil pemilihan ini tetap diproses Lurah Bandar Buat, maka kami akan memberikan teguran keras kepada Lurah Bandar Buat itu, “tegas Syafwan. (Afridon)
Jumat, 06 Februari 2015
Flay Over Bukittinggi Makan Korban
BUKITTINGGI, Investigasi News — Baru saja diresmikan pemakiannya, ternyata Jembatan Layang (Flay Over) Bukittinggi telah minta korban Jummat lalu, dimana salah seorang pengendara kendaraan roda dua (motor) bernama Tomi Saputra (20th), warga Pulai Air tewas seketika terhempas di aspal jalan jembatan tersebut setelah berusaha mendahului sebuah truk pengangkut semen. Kejadian tragis itu sekitar pukul. 19.30 Wib sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Bukittinggi, Iptu. Nofrizal Can pada Investigasi News.
Dikatakan Nofri, berdasarkan olah TKP pihaknya di lokasi kejadian, korban Tomi Saputra yang mengendarai Honda Beat dengan nomor Polisi BA 2966 LW terjatuh saat mencoba mendahului truk pengangkut semen. “Truk yang dikemudikan Apar (36th) itu berjalan beriringan pas di atas jembatan laying dari arah Simpang Taluak menuju Simpang Lampu Merah By Pass Aur Kuning. Korban diduga langsung meninggal di lokasi kejadian kerena mengalami luka serius di bagian kepala yang disebabkan hempasan ke aspal jalan, “ungkapnya.
Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bukittinggi ini, selain darah di bagian telinganya tidak berhenti keluar, setelah sampai di Rumah Sakit Ibnu Sina korban diperiksa ternyata benar kalau dia sudah meninggal dunia. Korban diduga tidak menggunakan helm saat mengemudi kendaraan, sehingga saat jatuh bagian kepala tidak terlindungi. “karenanya atas kejadian ini kembali kami himbau bagi pengendara sepeda motor lainnya agar menggunakan helm saat berkendara dan helm dapat menjadi pelindung bagi kepala jika terjadi hempasan saat kecelakaan, “ujarnya.
Sementara pengemudi truk dengan nomor Polisi BM 9890 FT ketika ditemui di ruangan Laka-Lantas Polresta Bukittinggi pada wartawan mengunngkapkan, dirinya tidak mengira ada sepeda motor mengiringi truk yang dikemudikannya dari sebelah kanan. Dia menyebutkan, bahwa tidak terjadi gesekan antara truknya dengan sepeda motor korban. Truk yang dikendarai Apar bermuatan semen dari Kota Padang menuju Pangkalan Kab. Limapuluh Kota.
Dia baru mengetahui korban terjatuh setelah teman korban bernama Diki mengejar dengan memakai sepeda motor. Setelah peristiwa itu, Apar bersama truknya diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan tentang kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP serta keterangan dari para saksi, korban terjatuh sendiri karena tidak adanya bukti gesekan atau jejak pada badan truk. “Jadi dapat disimpulkan korban terjatuh sendiri dan kepalanya terbentur ke aspal hingga jiwanya tidak terselamatkan, “ulas Nofrizal. (JHON)
Dikatakan Nofri, berdasarkan olah TKP pihaknya di lokasi kejadian, korban Tomi Saputra yang mengendarai Honda Beat dengan nomor Polisi BA 2966 LW terjatuh saat mencoba mendahului truk pengangkut semen. “Truk yang dikemudikan Apar (36th) itu berjalan beriringan pas di atas jembatan laying dari arah Simpang Taluak menuju Simpang Lampu Merah By Pass Aur Kuning. Korban diduga langsung meninggal di lokasi kejadian kerena mengalami luka serius di bagian kepala yang disebabkan hempasan ke aspal jalan, “ungkapnya.
Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bukittinggi ini, selain darah di bagian telinganya tidak berhenti keluar, setelah sampai di Rumah Sakit Ibnu Sina korban diperiksa ternyata benar kalau dia sudah meninggal dunia. Korban diduga tidak menggunakan helm saat mengemudi kendaraan, sehingga saat jatuh bagian kepala tidak terlindungi. “karenanya atas kejadian ini kembali kami himbau bagi pengendara sepeda motor lainnya agar menggunakan helm saat berkendara dan helm dapat menjadi pelindung bagi kepala jika terjadi hempasan saat kecelakaan, “ujarnya.
Sementara pengemudi truk dengan nomor Polisi BM 9890 FT ketika ditemui di ruangan Laka-Lantas Polresta Bukittinggi pada wartawan mengunngkapkan, dirinya tidak mengira ada sepeda motor mengiringi truk yang dikemudikannya dari sebelah kanan. Dia menyebutkan, bahwa tidak terjadi gesekan antara truknya dengan sepeda motor korban. Truk yang dikendarai Apar bermuatan semen dari Kota Padang menuju Pangkalan Kab. Limapuluh Kota.
Dia baru mengetahui korban terjatuh setelah teman korban bernama Diki mengejar dengan memakai sepeda motor. Setelah peristiwa itu, Apar bersama truknya diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan tentang kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP serta keterangan dari para saksi, korban terjatuh sendiri karena tidak adanya bukti gesekan atau jejak pada badan truk. “Jadi dapat disimpulkan korban terjatuh sendiri dan kepalanya terbentur ke aspal hingga jiwanya tidak terselamatkan, “ulas Nofrizal. (JHON)
BAKTI GERINDRA UNTUK RAKYAT Gerindra Padang Pariaman Aksi Vogging
Penyemprotan lingkungan dan perumahan warga oleh Gerindra Kab. Padang Pariaman beserta seluruh pengurus parpol seluruh tingkatan sebagai bentuk bakti Partai kepada masyarakat daerah ini.
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-7 tahun Partai Gerindra melakukan aksi sosial dan khusus kader dan pengurus serta simpatisan parpol ini dengan melakukan aksi penyemprotan terhadap bintik-bintik nyamuk penyebab demam berdarah (nyamun Aide Aigepsi)
“Kita akan memulai penyemprotan (vogging) terhadap rumah dan lingkungan warga dimulai dari Kecamatan Batang Anai, Lubuk Alung dan V Koto Sungai Sarik. tahap awal di tiga kecamatan dan setelahnya tiga kecamatan lagi begitu seterusnya hingga seluruh kecamatan di Padang Pariaman ini mendapat bagian, “ungkap Happy Neldi, SE.., MM Ketua DPC Gerindra Kab. Padang Pariaman didampingi Wakil Ketua Drs. Jumardi Datuak Rangkayo Mudo di Parit Malinmtang.
Dikatakannya, aksi penyemprotan dimulai dari Kec. Batang Anai pada Minggu 08 Februari 2015 dan diharapkan seluruh pengurus, kader hadir begitupun harapannya terhadap simpatisan.
Senada, Jumardi Dt. Rangkayo Mudo menambahkan, bahwa Aksi Vogging (penyemprotan) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Padang Pariaman. Namun meskipun demikian seluruh petugasnya adalah pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra. (F)
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-7 tahun Partai Gerindra melakukan aksi sosial dan khusus kader dan pengurus serta simpatisan parpol ini dengan melakukan aksi penyemprotan terhadap bintik-bintik nyamuk penyebab demam berdarah (nyamun Aide Aigepsi)
“Kita akan memulai penyemprotan (vogging) terhadap rumah dan lingkungan warga dimulai dari Kecamatan Batang Anai, Lubuk Alung dan V Koto Sungai Sarik. tahap awal di tiga kecamatan dan setelahnya tiga kecamatan lagi begitu seterusnya hingga seluruh kecamatan di Padang Pariaman ini mendapat bagian, “ungkap Happy Neldi, SE.., MM Ketua DPC Gerindra Kab. Padang Pariaman didampingi Wakil Ketua Drs. Jumardi Datuak Rangkayo Mudo di Parit Malinmtang.
Dikatakannya, aksi penyemprotan dimulai dari Kec. Batang Anai pada Minggu 08 Februari 2015 dan diharapkan seluruh pengurus, kader hadir begitupun harapannya terhadap simpatisan.
Senada, Jumardi Dt. Rangkayo Mudo menambahkan, bahwa Aksi Vogging (penyemprotan) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Padang Pariaman. Namun meskipun demikian seluruh petugasnya adalah pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra. (F)
Langganan:
Postingan (Atom)