Kamis, 12 Mei 2016

Minim Perhatian Pemprov terhadap Kondisi Jalannya di Dharmasraya


WADIT JAVARMAN
KETUA FRAKSI PDI. P DHARMASRAYA
DHARMASRAYA, Investigasi News — Buruknya kondisi jalan dari Simpang Empat Koto Baru menuju  ke Nagari Koto Besar hingga ke Nagari Koto Laweh menjadi keprihatinan warga. Karena berdampak terhadap tingginya angka kecelakaan dan berpengaruh terhadap akses perekonomian masyarakat setempat. Jalan Propinsi Sumatra Barat sepanjang kurang lebih 30 Km yang menghubungkan dua kabupaten di Sumbar yakni; Dharmasraya dan Kab. Solsel serta berdekatan dengan Provinsi Jambi.

Kepada Wartawan Koran ini, salah seorang warga setempat (At) beberapa hari lalu di Koto Baru. Dimana dia melihat kurangnya perhatian pihak Pemprov Sumbar terhadap kondisi jalan provinsi yang melewati beberapa kenagarian di kampungnya itu. “Bahkan kami lihat sudah beberapa tahun ini tidak ada perbaikan sama sekali, sehingga kondisinya semakin tahun semakin memprihatinkan. Selain sudah banyak lobang-lobang dalam, sebahagian jalan sudah habis Aspalnya. Jika pada masa musim penghujan sudah sering sekali terjadi kecelakan di sepanjang jalan tersebut, “ungkap At.

Sebagai warga yang berdiam disepanjang jalan itu, jika musim penghujan merasa susah melewati jalan provinsi itu, karena genangan air yang menutupi lobang-lobang disepanjang jalan tersebut. “Kami harus ekstra hati-hati sekali dalam mengendarai kendaraan. Selain mudah terjatuh bagi pengendara sepeda motor juga bisa merusak kendaraan yang kita miliki. Karena itu kami sangat berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, tolong lah diperhatikan dan diperbaiki jalan ini, “kata At lagi.

Keluhan warga yang disampaikan pada Koran ini mendapat tanggapan dan diakui juga oleh salah seorang Anggota DPRD Dharmasraya yang juga Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Wadit Javarman. “Memang benar apa yang disampaikan warga itu kepada Investigasi News, karena saya tahu persis kondisi jalan itu. Sebab, hampir setiap hari saya melewati jalan itu. Pagi kalau saya mau berangkat dari rumah di mana domisili saya di Kenagarian Koto Gadang, “ungkapnya.

Disebutkan Wadit, kalau dilihat dekat Simpang Tiga, setelah Pasar Nagari Koto Gadang tampak parahnya kondisi jalan provinsi itu. Dan jika dari gedung DPRD Simpang Tiga itu, sebelum Pasar Nagari Koto Gadang pihaknya merasa malu. “Karena pada Simpang Tiga itu, kalau mau belok ke kiri dari sini, kita kan sudah masuk jalan kepunyaan Provinsi Jambi, itu sangat berbeda sekali dengan jalan yang kita miliki. Dan sekarang ini bukan sekedar jalannya lagi yang memprihatinkan bahkan jembatan yang menghubungi Nagari Koto Besar dan Nagari Koto Ranah itu kondisinya sudah sangat parah, “sebutnya.

Dari hasil pantauannya bahwa kondisi pondasi jembatan penghubung duo kenagarian itu pondasinya sudah terkikis air sungai dan sudah mulai terjingkil, atau agak tergantung dan tidak kokoh lagi. “Jika tidak secepatnya diperbaiki itu bisa berakibat fatal atau bisa roboh jembatan itu. Kita khawatir jika jembatan itu sampai roboh tentu tambah besar dampaknya. Karena selain biaya perbaikannya semakin besar juga akses perekonomian masyarakat akan terganggu bahkan terputus, “keluh Wadit.

Wadit lalu memperbandingkan jalan di wilayah Dharmasraya Provinsi Sumabar tersebut dengan jalan kepunyaan propinsi tetangga (Jambi). “Sungguh sangat jauh berbeda, padahal jalan kepunyaan Propinsi Jambi itu hanya sebuah jalan kabupaten dan jalan yang kita punya merupakan jalan propinsi. Jika dibandingkan dengan bagusnya jalan propinsi yang kita punya lebih banyak jeleknya dan lobangnya dari jalan mereka punya, “kata Wadit Javarman sembil ketawa kecil.

Tambahnya lagi kalau dihubungkan dengan letak kabupatennya, dimana Kab. Dharmasraya merupakan salah satu pintu masuk menuju Provinsi Sumatra Barat melalui jalan darat tentu akan menjadi perhatian bagi setiap pengunjung yang masuk ke Provinsi Sumbar ini. “Karena itu kami berharap Pemerintah Provinsi sesegera memperhatikannya terutama akses jalan propinsi yang ada di kabupaten ini, “ujarnya.

Jadi mungkin, sambung Wadit Javarman melalui media ini lah cara pihaknya menyampaikan lagi. Sebab, tambahnya kalau melalui DPU Kabupaten, agar disampaikan kepada DPU Provinsi, itu sudah berpuluh-puluh kali disampaikan. “Bahkan pada beberapa kali Pandangan Fraksi terhadap pemda juga sering kami sampaikan agar ditindaklanjuti ke Pemprov. Namun entah kenapa, jalan itu tak kunjung jua diperbaiki. Jika dibiarkan terus tentu makin ke tahun biaya perbaikannya nanti makin besar. Sebab selain lobangnya semakin banyak, juga aspalnya tahun ke tahun makin hancur, “ulas Wadit Javarman.

Dari keterangan warga Dharmasraya dan Wakil Rakyatnya Wadit Javarman yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan daerah itu, Investigasi News lalu mencoba menkonfirmasikannya kepada Kepala Dinas PU Kab. Dharmasraya, Junedi Yunus. Pada Koran ini, Kadis PU melalui Kabid Bina Marga, Nofriadi Roni Puska di ruang kerjanya mengatakan, apa yang menjadi keluhan warga atau masyarakat yang tinggal atau nagarinya dilewati jalan provinsi itu tiap tahunnya selalu ditanggapi dan pihaknya sampaikan ke Dinas PU Provinsi Sumbar.
Bahkan saat ini pihak DPU Dharmasraya sudah mengajukan lagi Proposal ke pihak Pemprov Sumbar untuk peningkatan dan perbaikan jalan itu agar dianggarkan tahun 2017 mendatang. “Namun kalau untuk menentukan keputusan tentu wewenangnya di pemprov dan kita cuma dapat mengusulkan, dan itu selalu kami usulkan tiap tahun. Misalkan ada kendala disepanjang jalan itu dan bersifat mendesak, untuk secepatnya diatasi kami selalu membantunya. Tentu sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang kami miliki, selalu kami bantu mengatasinya, “kata Roni.    (JIMMY)

Wali Nagari Koto Nan Duo Dipolisikan

M. Nur
PAINAN, Investigasi News—Banyaknya penggelontoran dana di pemerintahan nagari dewasa ini, menimbulkan ekses positif dan negatif yang tidak terlepas dari peruntukan penggunaan dana tersebut. Sebagaimana halnya yang terjadi di Kenagarian Koto Nan Duo yang dipimpin Wali Nagarinya Ben Suhendri, SH. Sang wali nagari ini kemudian dituding melakukan Tindak Pidana Korupsi baik oleh warganya sendiri maupun hasil temuan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Merah Putin Cabang Kab. Pesisir Selatan.
Merujuk dari Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo yang dikuatkan dengan data hasil Investigasi TPF (Tim Pencari Fakta) LSM Pembela Merah Putih Cabang Kab. Pesisir Selatan yang diperdapat koran ini, terkait dugaan Penyelewengan Dana Nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel, Ben Suhendri, SH. Berawal dari laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo ke Polres Pessel dan Kejaksaan Negeri Painan dengan surat tertanggal 15 Maret 2016, Perihal: Mohon Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Pelanggaran oleh Ben Suhendri, SH sebagai Wali Nagari Koto Nan Duo.

Kemudian disusul dengan Surat Laporan LSM TPF Pembela Merah Putih tertanggal 18 April 2016, yang ditandatangani Pimpinan Cabang M NOOR Nomor: 15/LSM/TPF/PMP-PS-2016, Lampiran:1 (satu) berkas, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel sebanyak Rp 249.756.192,- (dua ratus juta empatpuluh sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam seratus sembilanpuluh dua rupiah).

Mengenai Isi Surat Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo itu diantaranya berbunyi; Bahwa kami menduga ada Penyimpangan yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH Cs, hal ini terlihat pada Anggaran APB Nagari 2015 seperti dugaan kami sbb: 1) Anggaran Nagari tidak dibahas bersama Bamus Nagari berdasarkan informasi dari Anggota Bamus (Indra Yetmen, Zul Yunifran, Almuris, Abu Kamil, Elisarni).

2) Adanya Pengangkatan Kepala Kampung yang menggunakan Ijazah Palsu (atas nama Bambang K Hasan Basri Inang). 3) Pembagian Beras Raskin tidak tepat sasaran dan pembayaran tebusan bervariasi antara Rp 20 Ribu s/d Rp 25 Ribu per-10 Kg. 4) Sawah Desa yang disewakan ke masyarakat yang hasil sewanya tidak sesuai dengan yang ada pada APB Nagari tahun 2015.

Dikuatkan lagi dengan Laporan sesuai data yang dihimpun dari hasil Investigasi LSM TPF Pembela Merah Putih yakni; 1) Dana Operasional Bamus Nagari Koto Nan Duo sebanyak Rp 7.500.000,- tidak pernah dibagikan. 2) Pemberdayaan Kelembagaan PKK Nagari sebanyak Rp 5 000.000,- tidak pernah dibagikan. 3) Kegiatan Pemuda Nagari sebanyak Rp 5.500.000,- tidak pernah dibagikan. 4) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional sebanyak Rp 6.000.000,- tidak pernah dibagikan.

7) Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam sebanyak Rp 5.042.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan  KADCR Yandu sebanyak Rp 6 000.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan PAUD/ TK sebanyak Rp 3.499.992,- tidak pernah dibagikan. 9) Perbaikan Jalan Koto Anakan sebanyak Rp 15.000.000,- yang direalisasikan Rp 8 000.000,-. 10) Perbaikan Jalan Ujung Parak Sapan sebanyak Rp 15.000.000,- direalisasikan Rp 12 000.000,- 11) Perbaikan Jalan ke Mesjid Baiturrahim Teluk Kasai Rp 20.000.000,- direalisasikan Rp 8.500.000,-.

12) Perbaikan Jembatan Seberang Anakan Rp 45.000.000,- direalisasikan Rp 25 000.000,-. 13) Perbaikan Jalan Teluk Kasai Pasir Rp 30.000.000,- tidak direalisasikan. 14) Perbaiakan Jalan Mushalla Kampung Pinang Rp 30.000. 000,- direalisasikan Rp 20.000. 000,-. 15) Pembangunan Gorong-gorong Sei Tawar Rp 28.084.200,- tidak direalisasikan. 16) Pembangunan Kantor Wali Nagari Koto Nan Duo Rp 90.000.000,- tidak direalisasikan. 17) Perbaikan Jalan Kampung Melayu Anakan Rp 20.000. 000,- direalisasikan Rp 8.620.000,-.

Berdasarkan Kronologis tersebut di atas dapat disimpulkan, Wali Nagari Koto Nan Duo diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 28/1999 tentang Larangan Bagi Penyelenggara Negara Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 249.756.192,-(dua ratus empatpuluh Sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam, seratus sembilan dua rupiah).

Kemudian, guna mengklarifikasi tuduhan tersebut di atas Koran ini lalu menemui  Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH, Senin (25/04) sekitar Pukul 12.30 Wib di Painan. Pada Koran ini Ben Suhendri menjelaskan, bahwasanya terkait tentang Laporan ini pihaknya melihat ada modus unsure politik. “Karena semua ini berawal dengan berakhirnya masa jabatan Bamus di bulan November 2015. Sehingga di Bulan Februari 2016 dilaksanakan Pemilihan Anggota Bamus namun gagal karena terjadi kericuhan, “ujarnya.
Menurut Ben, dari kegagalan Pemilihan Anggota Bamus Nagari Koto Nan Duo ini, berkembanglah isu di tengah masyarakat bahwa pihaknya dituding tidak adil dan tidak netral. “Padahal untuk Pemilihan Anggota Bamus tersebut Panitianya sudah ada. Anehnya, kenapa harus saya yang disalahkan karena kegagalan itu? Dan berawal dari semua itu, maka saya kemudian dilaporkan ke Polres Pessel dengan tuduhan saya telah melakukan Korupsi Dana Nagari sebanyak Rp 249.756.192,-, “ungkapnya.

Sebut Ben Laporan itu kemudian ditandatangani 51 orang masyarakat dan sebenarnya persoalan ini adalah untuk kedua kali pihaknya dilaporkan. “Padahal sebelumnya juga telah terjadi hal yang serupa dan surat laporannya ditandatangani sebanyak 840 orang masyarakat dengan tudingan yang sama. Jadi untuk membuktikan semua tuduhan itu silahkan di cek ke lokasi atau ke nagari dan tentang benar atau salah saya serahkan saja pada Penegak Hukum untuk memprosesnya, “kata Ben Suhendri. (PNK)

Edisi: 141, Tahun VI (14 -20 MEI 2016)


Kamis, 07 April 2016

Reformasi Birokrasi ASN Menuju Dharmasraya

Penulis: JIMMY CARTER 
(KORDA KORAN Investigasi News)




Maju Sehat dan Sejahtera

Dharmasraya merupakan salah satu kabupaten yang terletak di ujung Provinsi Sumatra Barat, yang diapit dua propinsi yaitu; Propinsi Jambi dan Riau dan berbatas dengan dua buah kabupaten yaitu; Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung. Namun semenjak Kabupaten Dharmasraya dilahirkan dari suatu pemekaran kabupaten induk Sawahlunto Sijunjung berdasarkan Permendagri No. 38 tahun 2003, Dharmasraya sejak definitif telah memasuki usia lebih 12 tahun dan telah dua kali pergantian bupati dan wakil bupatinya.

Dimana Bupati Dharmasraya pertama H. Marlon Martua yang berpasangan dengan Wakil Bupati Tugimin selanjutnya Bupati kedua, H. Adi Gunawan, MM yang berpasangan dengan H. Syafruddin. R dan sekarang ini Bupati Dharmasraya dijabat oleh Duet Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan H. Amrizal Datuak Rajo Medan. Dua belas tahun lebih telah berlalu dan tentu bukan waktu yang terlalu singkat sehingga sudah sepantasnya Kabupaten Dharmasraya untuk mampu sejajar dan mandiri serta dikenal di Nusantara ini.

Meskipun dua belas tahun telah dilewati, Kabupaten Dharmasraya yang dikenal dengan nama Negeri Petro Dolar ternyata belum sesuai dengan apa yang diharapkan atau yang dicita-citakan para Tokoh Pemekaran saat itu. Bahkan kabupaten ini masih kurang dikenal dari sumber daya alamnya sendiri yaitu; Lumut Sungai Darehnya.

Karena itu ada beberapa yang harus dicermati dan dilakukan perubahan sehingga mampu mengangkat nilai Dharmasraya yang pada akhirnya mampu mewujudkan Dharmasraya yang maju, sehat dan sejahtera dimasa yang akan datang, diantaranya melakukan Reformasi Birokrasi Apatatur Sipil Negara (ASN) Profesional.
Kalau kita bicara Reformasi Birokrasi, tentu sebaiknya kita mulai dari lingkungann pusat pemerintahan itu sendiri atau yang lebih dikenal orang di dalam ruang lingkup  kantor bupati itu sendiri.

Terdiri selain ruangan bupati dan wakil bupati juga ada ruangan sekda, asisten membantu pelaksanaan tugas sekda. Dalam penyelenggaraan tata pemerintahan, hukum, organisasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, perekonomian, pembangunan dan pembinaan. Mengkoordinasikan konsep kebijaksanaan kepala daerah dan sekda serta pelaksanaan evaluasi monitoring serta pengendalian pelaksanaan tata pemerintahan, perekonomian, hubungan masyarakat, budaya dan sebagainya.

Begitu juga Bagian yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintahan itu sendiri, diantaranya Bagian Tata Pemerintahan dan Pembangunan (Tapem) perlu diadakan evaluasi kembali. Karena masih banyak yang perlu dibenahi, salah satu contoh saja dan mungkin merupakan hal yang tampak sepele namun ini menjadi catatan tersendiri bagi kami (Wartawan Koran Investigasi News).

Karena merupakan suatu pengalaman yang pernah kami alami sewaktu ke Jakarta dalam upaya Konsulidasi dan bertukar pengalaman dengan salah satu majalah terkenal di Nusantara ini yakni, Majalah GATRA dimana kami menginap di salah satu Hotel di daerah Jakarta selatan waktu itu.

Pada saat itu lagi musiman atau demam Batu Akik, salah satu Batu Akik yang terkenal di Nusantara ini adalah Batu Akik hasil Sumber Daya Alam Dharmasraya, yakni; Batu Lumuik Sungai Dareh. Pada saat itu banyaknya teman-teman memakai Cincin Batu Lumuik Sungai Dareh yang merupakan Batu Fenomenal saat itu. Malam harinya saya (Wartawan Koran Investigasi News) lagi duduk-duduk di ruang lobbi sambil membaca koran terbitan Jakarta.

Tiba-tiba datang dua orang dan duduk pula di ruang lobbi hotel itu dan mengaku datang dari Surabaya dan bertanya kepada saya (Wartawan Koran Investigasi News)  tentang Batu Cincin yang dipakai beberapa teman-teman saat itu. Dikatakannya kepada saya (Wartawan Koran Investigasi News). “Pak..., itu Lumut Sungai Dareh khan.., yang dipakai teman-teman bapak...?, Habisnya bapak-bapak datang darimana...?, Saya kemudian menjawab bahwa kami datang dari Kabupaten Dharmasraya. Lalu kedua orang itu bertanya lagi. “Dimana Kabupaten Dharmasraya itu pak...? Pertanyaan yang kemudian membuat saya (Wartawan Koran Investigasi News) menjadi kaget, mendengarnya.

Sebab kedua orang yang mengaku dari Surabaya tersebut tahu dengan Batu Lumut Sungai Dareh yang merupakan hasil Bumi Ranah Cati Nan Tigo ini. Namun anehnya, mereka berdua justru tidak tahu dimana itu Kabupaten Dharmasraya berada. Dari pengalaman itulah, kami kemudian menyarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya bahagian Tapem Pemkab Dharmasraya, untuk dapat  membuat minimal Gapura kecil saja di perbatasan kabupaten ini. Sebagaimana Gapura yang ada di kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Sumatra Barat.

Gapura ini akan menjadi tanda simbol kepada masyarakat kalau kita berada di Kabupaten Dharmasraya, terutama antara Kabupaten dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung. Apalagi Kabupaten Dharmasraya dilewati Jalan Lintas Sumatera dimana berbagai kendaraan baik angkutan umum maupupun angkutan pribadi sering lewat wilayah ini. Sehingga orang yang melewati Dharmasraya bisa mengetahui dimana Kabupaten Dharmasraya itu berada. Dan mereka bisa memberikan informasi kepada pihak lainnya lagi. Namun saat ini belum ada tanda yang jelas batas antara Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung.

Begitu juga dengan perkembangan nagari yang ada di kabupaten anyar ini, perlunya evaluasi dan pembinaan lagi oleh Bagian Pemerintahan Nagari dan Camat yang ada. Sebab menurut keterangan dari utusan Menteri Pemberdayaan Masyarakat saat melakukan sosialisasi dana desa/ nagari di ruang auditorium Bupati Dharmasraya. Dimana dikatakannya, dari 52 Nagari di kabupaten yang ada di Dharmasraya ini, masih terdapat 21 Nagari yang masih dikatakan kategori tertinggal dan 8 Nagari dikategorikan Nagari sangat tertinggal.

Hal ini tentu perlu perhatian serius dari Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, sehingga ditahun kedepannya dapat dikurangi bahkan bisa bebas dari kategori tersebut. Karena itu perlu adanya Reformasi ASN nya pada bahagian tersebut. Baik pada Bagian Pemerintahan di lingkungan Sekretariat Pemerintahan maupun Reformasi pada Camat dan jajarannya.

Sebagaimana disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Koto Baru bernama Taridi kepada Koran Investigasi News, bahwa sebaiknya untuk seorang camat kedepan harus mempunyai dasar ilmu pemerintahan atau berdasar lepas dari kuliah ilmu pemerintahan. Sebab, jika camat tersebut memiliki dasar ilmu pemerintahan akan lebih mudah untuk memberi arahan dan masukan kepada wali nagari tentang tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terarah di wilayah kerjanya.

Apalagi tambahnya, sekarang ini kucuran dana terhadap desa/ nagari tiap tahunnya makin besar. Tentu perlu bimbingan dan arahan dari camat yang merupakan mitra kerja terdekat dari wali nagari. Sehingga tidak menjadi permasalahan dan timbul kasus hukum dikemudian hari.

Begitu juga pada Bagian Aset, dari penelusuran Koran Investigasi News di lapangan perlu adanya pendataan aset yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini, serta perlu adanya kejelasan aset itu sendiri. Baik berupa bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi dan aset Kabupaten Dharmasraya itu sendiri. Sehingga aset Negara yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini bisa terawat dan dipergunakan dengan baik.

Salah satu contoh dari hasil penelusuran Koran ini, aset pemerintah pusat berupa Gedung Pertemuan yang terletak di Koto Gadang bahkan letaknya pun tidak berapa jauh dari Kantor Wali Nagari Koto Gadang yang tampak sudah mulai tidak terawat. Ketika Koran ini mencoba menkonfirmasi keberadaan bangunan itu kepada Wali Nagari Koto Gadang, dikatakannya, bahwa bangunan itu milik pemerintah pusat dan statusnya hingga kini pihaknya tidak tahu.

Apakah telah diserahkan oleh pemerintah pusat kedaerah atau belum. “Kami tidak dikasih tahu hingga sekarang dan waktu itu bangunan tersebut melalui Menteri Sosial dan Tenaga Kerja RI, diberikan dan di letakkan di Nagari Koto Gadang ini. Dahulunya kepada kami statusnya sebagai pinjam pakai, makanya  sampai sekarang kami belum berani untuk melakukan perehapan bangunan tersebut, “tambah Wali Nagari Koto Gadang.

Begitu juga aset Pemkab Dharmasraya yang berupa tanah dan kendaraan belum terurus dengan baik. Bahkan ada aset Kabupaten Dharmasraya berupa mobil dan dibeli pada tahun 2014 dipinjam pakaikan kepada salah satu pejabat untuk kendaraan operasionalnya waktu masih menjabat. Sekarang tidak tampak keberadaannya seiring perpindahan pejabat tersebut dari Dharmasraya ini. Bahkan pejabat yang menggantikannya sekarang mempergunakan mobil berbeda dari mobil yang dipinjam pakaikan untuk kendaraan operasional di Kabupaten Dharmasraya ini dari pejabat sebelumnya yang pernah bertugas di Ranah Cati Nan Tigo ini.

Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya dari hasil penelusuran Koran Investigasi News di lapangan masih kurangnya pengawasan dalam hal ini. Sehingga masih banyak usaha yang dilakukan masyarakat tidak mengacu kepada persyaratan dan ketentuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta ketentuan Standar Kelayakan Kesehatan yang ada.

Tak terkeculi juga Dinas Ketenagakerjaan Dharmasraya ini, Koran Investigasi News juga menemukan masih ada perusahaan yang tidak mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja. Bahkan dari penelusuran Koran Investigasi News, ditemukan suatu perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di Dinas Sosnakertrans dan melakukan pengupahan dibawah upah minimum provinsi.

Sementara dari hasil konfirmasi Koran ini dengan Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu, dikatakanya bahwa, suatu perusahaan wajib mendaftarkan Karyawannya meskipun Karyawannya tidak banyak. Karena tambahnya, tidak ada batas minimum suatu perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya kepada dinas terkait.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KSBSI Kabupaten Dharmasraya, Tibrani, SH kepada Koran Investigasi News, dia berharap ada respon dan tanggapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap nasib para buruh di sini. ”Sudah saatnya dibentuk Dewan Pengupahan, Standar UMK (Upah Minimum Kabupaten), serta pembentukan Tripartit yang Akuntabel di Kabupaten Dharmasraya ini, “tukuk Tibrani, SH.

Karenanya dari beberapa hasil penelusuran dan konfirmasi Koran Investigasi News selama ini, maka disarankan kepada Pemkab Dharmasraya khususnya pengambil kebijakan tertinggi dalam hal ini Bupati Dharmasraya dan DPRD setempat dan demi Dharmasraya maju, sehat serta sejahtera dimasa mendatang maka sudah selayaknya dan perlunya Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya ini. (JIMMY)

PARIWARA DPRD KOTA PADANG


Edisi: 139, Tahun VI (06 - 12 April 2016)