M. Nur |
Merujuk dari Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo yang dikuatkan dengan data hasil Investigasi TPF (Tim Pencari Fakta) LSM Pembela Merah Putih Cabang Kab. Pesisir Selatan yang diperdapat koran ini, terkait dugaan Penyelewengan Dana Nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel, Ben Suhendri, SH. Berawal dari laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo ke Polres Pessel dan Kejaksaan Negeri Painan dengan surat tertanggal 15 Maret 2016, Perihal: Mohon Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Pelanggaran oleh Ben Suhendri, SH sebagai Wali Nagari Koto Nan Duo.
Kemudian disusul dengan Surat Laporan LSM TPF Pembela Merah Putih tertanggal 18 April 2016, yang ditandatangani Pimpinan Cabang M NOOR Nomor: 15/LSM/TPF/PMP-PS-2016, Lampiran:1 (satu) berkas, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel sebanyak Rp 249.756.192,- (dua ratus juta empatpuluh sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam seratus sembilanpuluh dua rupiah).
Mengenai Isi Surat Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo itu diantaranya berbunyi; Bahwa kami menduga ada Penyimpangan yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH Cs, hal ini terlihat pada Anggaran APB Nagari 2015 seperti dugaan kami sbb: 1) Anggaran Nagari tidak dibahas bersama Bamus Nagari berdasarkan informasi dari Anggota Bamus (Indra Yetmen, Zul Yunifran, Almuris, Abu Kamil, Elisarni).
2) Adanya Pengangkatan Kepala Kampung yang menggunakan Ijazah Palsu (atas nama Bambang K Hasan Basri Inang). 3) Pembagian Beras Raskin tidak tepat sasaran dan pembayaran tebusan bervariasi antara Rp 20 Ribu s/d Rp 25 Ribu per-10 Kg. 4) Sawah Desa yang disewakan ke masyarakat yang hasil sewanya tidak sesuai dengan yang ada pada APB Nagari tahun 2015.
Dikuatkan lagi dengan Laporan sesuai data yang dihimpun dari hasil Investigasi LSM TPF Pembela Merah Putih yakni; 1) Dana Operasional Bamus Nagari Koto Nan Duo sebanyak Rp 7.500.000,- tidak pernah dibagikan. 2) Pemberdayaan Kelembagaan PKK Nagari sebanyak Rp 5 000.000,- tidak pernah dibagikan. 3) Kegiatan Pemuda Nagari sebanyak Rp 5.500.000,- tidak pernah dibagikan. 4) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional sebanyak Rp 6.000.000,- tidak pernah dibagikan.
7) Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam sebanyak Rp 5.042.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan KADCR Yandu sebanyak Rp 6 000.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan PAUD/ TK sebanyak Rp 3.499.992,- tidak pernah dibagikan. 9) Perbaikan Jalan Koto Anakan sebanyak Rp 15.000.000,- yang direalisasikan Rp 8 000.000,-. 10) Perbaikan Jalan Ujung Parak Sapan sebanyak Rp 15.000.000,- direalisasikan Rp 12 000.000,- 11) Perbaikan Jalan ke Mesjid Baiturrahim Teluk Kasai Rp 20.000.000,- direalisasikan Rp 8.500.000,-.
12) Perbaikan Jembatan Seberang Anakan Rp 45.000.000,- direalisasikan Rp 25 000.000,-. 13) Perbaikan Jalan Teluk Kasai Pasir Rp 30.000.000,- tidak direalisasikan. 14) Perbaiakan Jalan Mushalla Kampung Pinang Rp 30.000. 000,- direalisasikan Rp 20.000. 000,-. 15) Pembangunan Gorong-gorong Sei Tawar Rp 28.084.200,- tidak direalisasikan. 16) Pembangunan Kantor Wali Nagari Koto Nan Duo Rp 90.000.000,- tidak direalisasikan. 17) Perbaikan Jalan Kampung Melayu Anakan Rp 20.000. 000,- direalisasikan Rp 8.620.000,-.
Berdasarkan Kronologis tersebut di atas dapat disimpulkan, Wali Nagari Koto Nan Duo diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 28/1999 tentang Larangan Bagi Penyelenggara Negara Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 249.756.192,-(dua ratus empatpuluh Sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam, seratus sembilan dua rupiah).
Kemudian, guna mengklarifikasi tuduhan tersebut di atas Koran ini lalu menemui Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH, Senin (25/04) sekitar Pukul 12.30 Wib di Painan. Pada Koran ini Ben Suhendri menjelaskan, bahwasanya terkait tentang Laporan ini pihaknya melihat ada modus unsure politik. “Karena semua ini berawal dengan berakhirnya masa jabatan Bamus di bulan November 2015. Sehingga di Bulan Februari 2016 dilaksanakan Pemilihan Anggota Bamus namun gagal karena terjadi kericuhan, “ujarnya.
Menurut Ben, dari kegagalan Pemilihan Anggota Bamus Nagari Koto Nan Duo ini, berkembanglah isu di tengah masyarakat bahwa pihaknya dituding tidak adil dan tidak netral. “Padahal untuk Pemilihan Anggota Bamus tersebut Panitianya sudah ada. Anehnya, kenapa harus saya yang disalahkan karena kegagalan itu? Dan berawal dari semua itu, maka saya kemudian dilaporkan ke Polres Pessel dengan tuduhan saya telah melakukan Korupsi Dana Nagari sebanyak Rp 249.756.192,-, “ungkapnya.
Sebut Ben Laporan itu kemudian ditandatangani 51 orang masyarakat dan sebenarnya persoalan ini adalah untuk kedua kali pihaknya dilaporkan. “Padahal sebelumnya juga telah terjadi hal yang serupa dan surat laporannya ditandatangani sebanyak 840 orang masyarakat dengan tudingan yang sama. Jadi untuk membuktikan semua tuduhan itu silahkan di cek ke lokasi atau ke nagari dan tentang benar atau salah saya serahkan saja pada Penegak Hukum untuk memprosesnya, “kata Ben Suhendri. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar