NUNUKAN, Investigasi News — Senin pekan lalu, puluhan warga Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Lintas Batas (HPLB) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kec. Nunukan Selatan, guna mengadukan soal adanya penutupan jalur perdagangan tardisional oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia secara sepihak. Para pedagang lintas batas tersebut, dihadapan para Anggota DPRD mengaku, akhir-akhir ini mereka tidak bisa masuk ke Pelabuhan Tawau Malaysia untuk mengambil kebutuhan pokok warga seperti hari-hari sebelumnya.
Ali salah seorang pedagang lintas batas di Nunukan mengatakan, aturan larangan masuknya perahu pedagang lintas batas oleh Pemerintah Malaysia diberlakukan tanpa adanya Sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu. “Mereka langsung saja tutup, dengan adanya penutupan jalur perdagangan lintas batas itu, terjadi kelangkaan kebutuhan bahan pokok di wilayah perbatasan Kab. Nunukan. Sehingga harga kebutuhan pokok yang biasa didatangkan dari Malaysia juga melonjak naik seperti; Gula Pasir yang biasanya harga Rp 11 Ribu, sekarang naik sampai Rp 15 Ribu. Semua kebutuhan yang dari Malaysia dipastikan akan terus naik, maka kami berharap DPRD Nunukan bisa mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut, “paparnya.
Selaku Ketua Himpunan Pedagang Lintas Batas Daerah Kab. Nunukan, Andi Mutamir dalam peretemuan tersebut mengungkapkan, larangan Pemerintah Malaysia yang mengharuskan armada yang digunakan oleh Pedagang Tradisional dari besi juga memberatkan para pedagang. Dia berharap Pemerintah Malaysia memberlakukan larangan secara bertahap. “Kita minta bertahap berapa tahun kemudian harus diberlakukan. Karena ini tidak ada sosialisasi, tiba-tiba diberlakukan, “ujar Andi Mutamir.
Dia juga menambahkan, penutupan jalur perdagangan Tradisional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia itu, sudah berlangsung sejak 3 (tiga) minggu terakhir. Sehingga, Pedagang Tradsisional yang biasa menggunakan perahu dari kayu tidak bisa masuk ke Pelabuhan Tawau Malaysia dan belum bisa dipastikan penyebab larangan masuknya perahu-perahu pedagang tardisional oleh pemerintah Malaysia karena belum ada pemberitahuan secara resmi kepada Pedagang Tradisional. “Kita tahunya dari selebaran saja, itu tanpa ada pembicaraan kedua Negara dan tanpa Sosialisasi, “ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Nunukan H. Dani Iskandar berjanji, pihaknya akan segera memanggil Instansi terkait dalam hal ini, Disperindakop Nunukan untuk mencarikan solusi atas permasalahan larangan sepihak yang diberlakukan Pemerintah Kerajaan Malaysia itu dan permasalahan tersebut sudah masuk wilayah pemerintah pusat. “Kita akan minta keterangan kepada Instansi terkait langkah penangannya. Kita juga akan sampaikan permasalahan ini kepada Gubernur KALTARA agar menyampaikan kepada pemerintah pusat, “ujar Ketua DPRD Nunukan. (RDM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar