Minggu, 31 Mei 2015
Shadiq Pasadigoe Letakkan Pondasi Kokoh untuk Pendidikan
Batusangkar, Investigasi News —Walaupun masa bakhti M. Shadiq Pasadigoe selaku Bupati Tanah Datar dua periode (2005 - 2010 dan 2010 - 2015), akan berakhir beberapa bulan lagi, namun dia telah berhasil meletakkan pondasi kokoh untuk pendidikan.
Dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Pendidikan dan satu-satunya kab/ kota mempunyai Perda Pengelolaan Pendidikan di Sumatra Barat. Apa yang tertuang dan diatur dalam Perda yang baru saja disahkan DPRD Tanah Datar itu, diharapkan bisa menjadi Kekuatan Hukum yang kuat bagi berbagai aktifitas pembangunan disektor Pendidikan, mulai dari memberi bantuan biaya bagi para siswa dari keluarga miskin, sampai kepada langkah-langkah pemerintah memajukan Pendidikan di daerah ini khususnya.
Sebagaimana diungkapkan Shadiq Pasadigoe, Pendidikan adalah nadi utama Tanah Datar membangun masyarakat sejahtera. “Alhamdulillah, apa yang telah kita lakukan selama ini, membantu biaya anak-anak kita yang lolos ke perguruan tinggi, kini sudah mulai membuahkan hasil. Dengan adanya Perda Pengelolaan Pendidikan, kita berharap, apa yang dilakukan selama ini bisa lebih dikembangkan dimasa mendatang, “ujar dia.
Shadiq sewaktu dimintai komentarnya, terkait sukses diterimanya kembali Penghargaan Pemprov Sumatra Barat, sebagai Kabupaten Pengelola Pendidikan Terbaik tahun 2014. Dimana Piala dan Penghargaannya diserahkan Wagub Sumbar, Muslim Kasim kepada Wabup Irdinansyah Tarmizi, Sabtu (2/05), dalam upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Padang menyatakan, sebenarnya sejak tahun 2011 Penghargaan sebagai Pengelola Pendidikan Terbaik itu telah jadi langganan Tanah Datar. Salah satu indikatornya, banyaknya jumlah tamatan SLTA, diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Shadiq, dari Data Dinas Pendidikan menunjukkan, pada tahun 2011 tercatat 918 orang tamatan SMA, SMK dan Madrasah Aliyah di Tanah Datar yang lolos ke PTN. Sebagian besar anak-anak cerdas itu, berasal dari keluarga tidak mampu. Pemkab pun mencairkan dana dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 500 juta untuk membantu mereka. “Dengan bansos yang kita alokasikan itu,.. Alhamdulillah, semuanya berangkat menuju PTN idaman mereka. Tak ada anak-anak kita yang gagal pergi kuliah karena ketiadaan biaya, “tegas Shadiq.
Apa yang sukses dilakukan ditahun 2011, ternyata pada 2012 mengalami peningkatan. Sebanyak 1.372 tamatan SLTA di Tanah Datar berhasil lolos ke perguruan tinggi, 499 orang diantaranya dari keluarga tidak mampu. Lantaran waktu itu ada aturan dari Kemendagri, melarang pemberian bantuan semisal itu, maka pemkab dengan kebijakannya tetap bisa membantu mereka menuju perguruan tinggi idaman. Dananya dialokasikan dari Badan Amil Zakat (BAZ) Tanah Datar yang mencapai angka Rp. 1,2 Miliar.
Niat tulus, Bupati Shadiq, memajukan pendidikan, rupanya terus mendapat respon positif dari masyarakat. Buktinya, jumlah anak yang lolos ke PTN terus bertambah. Ditahun 2013, tercatat 2.099 orang lolos ke PTN, 874 orang diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu. Sesuai tekad yang telah dipatrikan, anak-anak itu pun berhasil melanjutkan pendidikan. Bantuan yang dicairkan untuk biaya melanjutkan pendidikan anak-anak cerdas itu mencapai Rp 2.064.350.000,-.
Untuk tahun 2014 yang penghargaannya diterima Wakil Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi pada Upacara Hardiknas tahun 2015 ini, jumlah anak yang berhasil menembus Perguruab Tinggi Negeri, 2.096 orang sebanyak 1.040 anak berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang dicairkan mencapai jumlah Rp 2.598.300.000,-.
PONDASI
Agar apa yang dilakukan dalam memajukan Pendidikan di Kabupaten Tanah Datar selama Kepemimpinannya dua periode tidak menjadi kebijakan bongkar pasang oleh kepala daerah penggantinya, maka Shadiq Pasadigoe telah meletakkan Pondasi yang kuat untuk Pendidikan, yakni; melalui Perda Pengelolaan Pendidikan.
“Peraturan Daerah (Perda) merupakan Produk Hukum. Tak mudah untuk bisa diubah-ubah oleh Pimpinan Daerah. Proses penetapan Perda tersebut memakan waktu yang cukup panjang. Maka dari itu saya merasa puas, diakhir dharma bakti saya untuk Tanah Datar, Perda Pengelolaan Pendidikan itu berhasil ditetapkan, “ucap Shadiq.
Dijelaskannya, dalam Perda Pengelolaan Pendidikan itu, ada beberapa hal prinsip yang diatur, diantaranya penghapusan dikotomi pemberian bantuan dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan, yakni; antara Pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Madrasah yang dibina Kementerian Agama RI.
“Dengan Perda itu, keduanya sama-sama mendapat binaan, arahan, bimbingan dan bantuan. Hal lainnya juga diatur menyangkut pemberian bantuan bagi anak-anak kurang keluarga kurang mampu, pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan, penyediaan sarana pendidikan bagi anak hingga usia 18 tahun, serta lainnya yang sangat prinsip untuk memajukan pendidikan dimasa akan datang di Kabupaten Tanah datar. (JUM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar