PAINAN, Investigasi News — Masyarakat dan Ninik Mamak 2 (duo) kenagarian di Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan yakni, Nagari Taratak Sungai Lundang dan Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, menolak kedua nagari itu, dijadikan Kawasan Hutan Lindung (HL), dimana di dalamnya terdapat Tanah Ulayat dan pemukiman masyarakat. Terbukti dari temuan Investigasi News, adanya Surat Penolakan, ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan di Painan, tertanggal 17 April 2015.
Menelusuri hal ini, Investigasi News menemui Wali Nagari Taratak Sungai Lundang, Erman, Senin (11/05). Pada wartawan Koran ini Wali Erman menjelaskan, bahwasanya pihak pemerintahan nagari beserta seluruh masyarakat di duo nagari itu, beserta Niniak Mamak telah melayangkan Surat Penolakan kepada Pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Dikatakan Wali Erman, pada Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Lindung di Nagari Taratak Sungai Lundang oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, tanggal 27 Februari 2015 di Masjid Darul Kadim, seluruh unsur dan masyarakat Nagari serta Niniak Mamak merasa terkejut dan kaget mendengar paparan dan tayangan, bahwa kedua kenagarian ini termasuk Kawasan Hutan Lindung.
“Dimana tidak ada satu jengkalpun tanah di nagari ini yang bebas dari Hutan Lindung. Padahal Nagari kami, bukanlah nagari baru, malahan termasuk nagari tertua di Kab. Pesisir Selatan ini. Dahulunya sudah di pimpin seorang Raja dengan Silsilah Keturunan tercatat pada Bulan Oktober tahun 1622. Ini terbukti dari Ranji Keturunan Suku Piliang Taratak Sungai Lundang (alih tulisan Arab Melayu ketulisan Bahasa Indonesia), “terangnya.
Sama halnya dengan Wali Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, Basrial yang dijumpai Investigasi News di kantornya, Senin (11/5) itu. Dia juga mengakui tentang Surat Penolakan itu, sebab menurutnya, apabila disetujui, Kawasan Hutan Lindung ini, sudah pasti masyarakat di kedua nagari ini sulit untuk hidup.
“Karena ekonomi masyarakat pada umumnya Petani seperti; bersawah, berladang dan berkebun yang sudah menjadi usaha turun-temurun sejak dahulunya. Kemana lagi kami akan tinggal dan dimana lagi kami mencari nafkah, sedangkan Tanah Ulayat yang kami warisi turun temurun ini sudah dijadikan kawasan Hutan Lindung?, “kata Basrial.
Akibat itu, lanjut Wali Basrial, sebuah Pembangunan PLTMH di Nagari Sungai Lundang yang pembangunannya gagal dilaksanakan, dikarenakan terhalang oleh Hutan Lindung. “Padahal lahan lokasi pembangunan murni di Tanah Ulayat masyarakat Nagari Sungai Lundang. Jadi untuk itu kami seluruh masyarakat Nagari Taratak Sungai Lundang tanpa kecuali berharap dan bermohon kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan dan Pejabat berwenang supaya menuntaskan persoalan ini. Agar masyarakat kami tidak lagi bermasalah, “pintanya.
Ketika persoalan penolakan ini disampaikan wartawan Koran ini kepada pihak Dinas Kehutanan Pessel, Jummat (15/05), Kepala Dinas Kehutanan Pessel melalui Kabid Planologi dan Perlindungan Hutan, Ir. Hamed Gusri, mengakui adanya Surat Penolakan masyarakat tersebut. Disebutkannya, Pemkab Pesisir Selatan sudah berupaya agar kedua nagari itu, tidak di jadikan Kawasan Hutan Lindung.
“Upaya itu kita lakukan dan semua berkas-berkasnya sudah kita kirimkan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Medan. Sa’at ini, kita hanya menunggu hasil dari semua itu. Untuk itu kepada masyarakat setempat khususnya dikedua nagari tersebut, agar bersabar dan kita akan tetap berupaya semaksimal mungkin memperjuangkannya, “kata Hamed Gusri. (PNK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar