Senin, 04 Mei 2015

Pemda Jadikan DPRD Mitra Menyusun Program Pembangunan Kota Solok

“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok merupakan Amanah Konstitusional sebagai salah satu forum penjabaran Aspirasi masyarakat Kota Solok dan diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, “kata Yutriscan, SE pada Rapat Paripurna DPRD setempat.

Paripurna DPRD Kota Solok membahas, Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2014 kepada DPRD dan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Solok Tahun 2010 – 2015 di Aula Rapat DPRD Kota Solok Kelurahan Laing Kec. Tanjung Harapan.

Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2014 merupakan Ringkasan dan Gambaran Umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun Anggaran 2014. LKPJ ini pada tahap berikutnya akan dibahas pada tingkat Komisi maupun Panitia Khusus, sebagai wujud Akuntabilitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kota Solok, sebagai bentuk perwujudan Perwakilan Rakyat di daerah.

Dengan LKPJ ini tercipta sarana menjembatani hubungan kesetaraan dan kemitraan Walikota Solok dan Wakil Walikota sebagai kepala daerah, menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD Kota Solok sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislatif, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta sebuah system dan program pembangunan seimbang dan berkelanjutan.

LKPJ, kata Yutriscan, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Solok No. 19 tahun 2013 dengan mengacu pada Rancana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 - 2015. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

Tindaklanjutnya dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan Pembangunan dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok dengan persetujuan DPRD setiap tahunnya. Dalam Perda No. 5 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang APBD tahun 2014 ditetapkan total APBD Kota Solok sebesar Rp 539,73 Milyar dengan pendapatan sebesar Rp 469,18 Milyar sehingga terdapat defisit anggaran Rp 70,55 Milyar.
Pada akhir tahun 2014 terjadi perubahan APBD disebabkan pergeseran target dan realisasi anggaran dalam program dan kegiatan pembangunan, ditetapkan dalam Perda No. 3 tahun 2014 dengan total belanja Rp 257, 69 Milyar dan Pendapatan Rp 477,88 Milyar dengan defisit anggaran Rp 49,80 Milyar, jelas Ketua DPRD Yutriscan.

Yutriscan menyebutkan pada tahun 2014, diberlakukan UU yang sangat berpengaruh besar terhadap Pelaksanaan Pemda dan Kehidupan Politik Nasional. Pada tanggal 30 September 2014 telah diberlakukan UU Pemda yang baru, No. 23/2014 menggantikan UU No. 32/2014 yang dinilai, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemda, sehingga perlu direvisi.
Bersamaan dengan itu diberlakukan UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada melalui DPRD. Penolakan sangat luas terjadi, memaksa Pemerintah kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, Membatalkan UU No. 22/2014 dan mengeluarkan Perpu No. 1/2014 tujuannya, agar Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi perlu ditegakkan dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.

Perpu No. 1/2014 ini mendapatkan persetujuan DPR RI dan bersamaan dengan itu, lahir Perpu No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemda menjadi UU. Berdasarkan UU inilah Pilkada dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah NKRI, secara bertahap tahun 2015, 2018 dan 2020. Pada akhirnya nanti Pilkada pada tanggal dan tahun yang sama diseantero wilayah Indonesia.

“Sangatlah jelas, sesuai ketentuan UU Pemda dalam menjalankan Pemerintahan Daerah harus menjadikan DPRD sebagai mitra. Tujuannya, agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat disusun dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kota Solok, “ungkap Ketua DPRD dua periode ini.
DPRD, kata Yutriscan, sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat berkewajiban memperjuangkan aspirasi tersebut dalan bentuk kegiatan pembangunan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok setiap tahunnya.

Aspirasi masyarakat Kota Solok yang diterima DPRD ini wajib dilaksanakan oleh Pemda Kota Solok berdasarkan Kriteria dan Prioritas yang dianggap mendesak dan penting serta tidak mungkin ditunda pelaksanaannya. Karena dikhawatirkan mempengaruhi kemaslahatan seluruh Masyarakat Kota Solok. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar