Selasa, 10 Maret 2015

Rio Putra, S.Pd Sebagai Datuak Mudo

MALEWAKAN GALA PUSAKO SUKU MANDAHILING

SUNGAI SARIAK, Investigasi News—Tongkat estafet Penghulu Suku Mandahiling, Dusun Sungai Bais, Korong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Sungai Sariak, Kec. VII Koto diturunkan pada generasi muda. Dia, Rio Putra, S.Pd mahasiswa UNP, Asisten Dosen di Univ. Bung Hatta Padang, Sabtu (28/02) dengan sepakat Niniak Mamak, Dunsanak dan Tokoh Masyarakat Sungai Bais dikukuhkan dengan gelar Datuak Rajo Mudo Payung Nan Sakaki Suku Mandahiling setempat.

Dengan mangkatnya Lakang (alm) Datuak Rajo Mudo, waris gelar pusako Suku Mandahiling diturunkan kepada kemenakannya Rio Putra, S.Pd sebagimana dikatakannya pada Wartawan Investigasi News. “Pusako turun ka kamanakan, waris bajawek dengan berpulangnya Mamak kami Lakang Dt. Rajo Mudo, sepakat anggota kaum saya akan mengemban amanah ini sebaik-baiknya. Berperan aktif dalam kaum, membimbing sanak kemanakan kearah yang lebih baik untuk masa akan datang, “kata Datuak Mudo, Rio ini.

Disampaikannya, menghadapi realitas kemajuan zaman yang semakin modern, jangan sampai anak kemenakan terbawa arus negatif modernisasi itu. Kita harus mempertahankan adat dan budaya warisan nenek moyang terdahulu dengan berpegang pada agama, adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah. “Insya Allah, jika adat dan syarak sejalan dunia dan akhirat anak kemenakan kita akan selamat baik dalam berdunsak, bermasayarakat di Korong maupun nagari dan pemerintahan, “jelasnya.

Pada kesempatan itu sang Datuak Mudo ini tak lupa juga menyampaikan Puji Syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME atas suksesnya Prosesi Malewakan Gala Datuak Mudo Suku Mandahiling, kemudian ditutup malamnya dengan menyambut Maulud Nabi Besar Muhammad SAW di lokasi Surau Sungai Bais Korong Lareh Nan Panjang Kenagarian Sungai Sariak Kec.VII Koto, Kab. Padang Pariaman.   (Hendrik)


MENYINKAPI POLEMIK PASAR PAGI

Wakil Rakyat Angkat Bicara

PARIAMAN, Investigasi News — Kebijakan Pemko Pariaman yang memindahkan pedagang pasar pagi dari Pasar Pagi Pariaman ke Pasar Pagi Jati wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. Jhin Edwar angkat bicara. Dia bersuara dan suara tersebut menurutnya berasal dari rakyat khususnya para pedagang yang biasanya berjualan di pasar pusat kota Pariaman ini ke pasar Jati Pariaman.

Menurut anggota dewan dua periode ini, kondisi para pedagang saat ini sudah bisa bernafas lega dengan kepindahan ke pasar Jati Pariaman bersebab, lokasi pasar kalau dilihat dari sudut pandang mata berada diposisi pertengahan Kota Pariaman, “Apalagi kalau dikaji beberapa tahun kedepan, maka tentu banyak lagi pembangunan berdiri di sekitar Jati. Namun langkah awal pemko mengambil keputusan melalui Dinas Kopperindag berfikir jauh kedepan, bagaimana pembangunan kedepannya dengan bertambahnya jumlah penduduk, “ungkap Jhon Edwar.

Kebijakan eksekutif tersebut, katanya, sangat didukung legislatif demi kenyamanan pedagang berjualan dan memang awalnya agak sedikit canggung karena mereka menempati lokasi baru. Akan tetapi dengan seiring berjalannya waktu para pedagang akan terbiasa dan merasakan mamfaat atas keberadaan Pasar Pagi Jati itu. “Karena disamping pengunjung lain, pemko telah memutuskan agar para PNS juga berbelanja dipasar pagi. Itu angin segar bagi para pedagang, bayangkan berapa banyak PNS setiap harinya yang akan berbelanja di Pasar Pagi Jati, “kata politisi Gerindra ini.

Dia menghimbau agar pedagang yang belum pindah ke Pasar Jati, segeralah pindah dan mencari tempat berjualan, karena pasar pagi Jati telah ramai tentunya masayarakat sekitar jati akan mencari lokasi berjualan di Jati sehingga pedagang akan bertambah oleh penduduk Jati dan pembeli akan banyak berdatangan ke Pasar Pagi Jati. “Jangan dibiarkan pemko berpikir sendiri, pedagang pernah mengalami selama berjualan di Pasar Pusat Pariaman, apakah tidak melihat berapa sumpeknya pasar pusat, “sebutnya.

Jhon menuturkan, bagaimana area pasar pusat yang sempit sehingga pedagang dibagian lantai II “bagadincik” satu per-satu pedagang menempati area yang seharusnya menjadi area jalan raya dan pejalan kaki ditempati pedagang. Diantaranya pedagang buah-buahan dan pedagang ikan namun terkadang kendaraan roda dua atau pribadi juga menempati badan jalan. “Sudah sepantasnya pemko mengambil keputusan memindahkan pedagang memindahkan pasar pagi ke Jati. Prinsipnya, saya setuju kebijakan pemko memindahkan pedagang pasar pusat ke Pasar Pagi Jati, “katanya.

Dia berkeyakinan, beberapa tahun kedepan perkembangan Pasar Pagi Jati akan maju pesat tentu memberikan dampat keuntungan bagi para pedagang. Insya Allah, kalau umur kita sama panjang, kita akan sama-sama saksikan kedepannya. Tidak aka nada penyesalan bahkan pujian akan diberikan ke Pemko Pariaman atas kebijakan itu, “ujar Jhon Edwar yang merupakan salah seorang putra Naras dan berdiam di Padang Birik-birik Kec.Pariaman Utara Kota Pariaman.                                             (Hendrik)

Dewan Perwakilan Daerah LSM GARUDA RI BIDIK BUPATI PASAMAN


Bupati dan Sejumlah SKPD Dikadukan ke Kejati Sumbar
Tak tanggung-tanggung Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman, Zainuddin Usman melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Pasaman Benny Utama dan beberapa SKPD ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang diterima langsung Bagian Humas Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy, SH., MH di kantornya di Padang sebagaimana disampaikannya pada Redaksi Koran Investigasi News di Parit Malintang. Alhasil, kondisi Politik jelang Pilkada di Kabupaten Pasaman mulai memanas.

PASAMAN, Investigasi News—Adapun bentuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan tembusannya ke Redaksi Investigasi News oleh Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman berdasarkan laporan monitoring dari Kementerian RI tentang Dana Iddle 2012 Triwulan I, Laporan Monitoring Realisasi APBD dan Dana Iddle 2012 Triwulan II, Laporan Monitoring Realisasi APBD dan dana Iddle 2012 Triwulan III. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah (BA 999.05) Audited Tahun Anggaran 2012, pernyataan Tanggungjawab Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah tertanggal 7 Mei 2013 oleh saudara Marwanto Harjowiryono. Pernyataan Direviu Laporan Bendahara Umum Neraca bagian Anggaran Transfer ke Daerah (BA-BUN 999.05) Tahun Anggaran 2012 (Audited) pada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP-BUN saudara Inspektur Jenderal Sonny Loho pada Tanggal 6 Mei 2013. 

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK RI selaku Penanggungjawab Hasby Ashiqi tertanggal 15 Mei 2013 (BPK LPH-LK BA 999.05 Tahun 2012). Laporan Realisasi Anggaran Transfer ke Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Tahun Anggaran 2012 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah Marwanto Harjowiryono tertanggal 7 Mei 2013 dan Neraca BA 999.05 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 31 Desember 2012 & 2011 (Audited) oleh KPA Transfer Ke Daerah Marwanto Harjowiryono pada tanggal 7 Mei 2013.

Dan Laporan Hasil Penelaahan BAKN DPR RI Terhadap LHP BPK Atas LKPP TA 2012 pada Bulan Juli 2013, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI. Laporan Hasil Penelaahan BAKN DPR RI Atas Hasil Pemeriksaan BPK Rl Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2012 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, KETUA Dr.Sumarjatf Arjoso, SKM, Drs. KAMARUDDIN.S.Ja.Kj, WAKIL KETUA MAYJEN TNI (Purn) ACAWIRIA, Sip, MM, ANGGOTA-ANGGOTA EVA FTUSUMA SUNDARI  FAHRI HAMZAH,SE, Ir.H.TEGUH JUWARNO,M.Si, DR. AW. THALIB, M.Si, Ir.NURYASIN,MBA, Drs.H.MUCHTARAMMA,MM.

Sehingga DPD LSM GARUDA Pasaman, kata Zainuddin, meminta Klarifikasi dari Dana Perimbangan Pusat berupa DBH, DAU Dan DAK untuk Anggaran TA 2012, Surat kami No. 05/LSM Garuda RI/II/2015 tertanggal 12 Februari 2015 dan terima oleh Setda Pasaman, A. SYAFEI, SH tanggal 16 Februari 2015 di ruang kerjanya. “Sampai penggaduan ini buat Pemkab Pasaman tidak ada memberikan keterangan secara tertulis mengenai klarifikasi yang dimaksud itu, “ungkap Zainuddin.

Pada Koran Investigasi News Direktur Eksekutif DPD LSM Garuda RI Pasaman, Zainuddin Usman menjabarakan soal indicator kerugian Negara berdasarkan investiagasi LSM-nya yakni, Dana Perimbangan DBH, DAK dan DAU : untuk Daerah Kab Pasaman Rp 582.349.875.124 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Tujuh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Empat Rupiah). 

Dan berdasarkan Data APBD Kab. Pasaman TA 2012 Dana Perimbangan DBH, DAK, DAU sebesar Rp 493.250.029.595. (empat ratus sembilan puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Setelah dianalisa dan diteliti oleh DPD LSM GARUDA sesuai Data BA 999.05 ada dana tersebut yang tidak dimasukkan kedalam APBD TA 2012.

Dana Perimbangan DBH, DAK dan DAU dan APBD TA 2012  Dana Perimbangan DBH, DAK, dan DAU Kab. Pasaman yang tidak dimasukan ke dalam APBD dan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (LPKJD) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Daerah (LPJKD) Tahun 2012 sebesar Rp 89.099.845.529. (delapan puluh sembilan milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).

Berikutnya, ungkap Zainuddin adalah Dana Silva Tahun Anggaran 2013-2014 Berdasarkan Surat DPD LSM GARUDA RI Nomor: 03/LSM Garuda RI/XI/2015, tanggal 13 Februari 2015 tentang Dana Silva tahun 2012 sebesar Rp 108.977.688.33.- Dana Silva tahun 2013 sebesar Rp 61.000.192.300.00. “Jadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 89.099.845.529 + Rp 47.477. 311.288,- = Rp  136.577. 156.817,- (seratus tiga puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), “papar Zainuddin.

Menurut dia, adapun lampiran Pengaduan yang disampaikan pihak DPD LSM Garuda RI Pasaman kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat berupa photo copy APBD Tahun Anggaran 2012, photo copy BA 999.05, photo copy Surat Klarifikasi dari DPD LSM GARUDA RI dan photo copy Berita Acara Perjalanan Tugas dengan terlapor saudara BENNY UTAMA, Jabatan Bupati Pasaman di Lubuk Sikaping.
Dengan tembusan disampaikan kepada Redaksi Koran Investigasi News di Jalan Lintas Utama Padang - Bukittinggi No. 117 Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kab. Padang Pariaman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jln. H. R. Rasuna Said No. . 15 Jakarta, Kejaksanaan Tinggi Agung Republik Indonesia di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat LSM Garuda RI di Jakarta, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kesbanpol Kab. Pasaman, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Garuda RI dan Arsip.
  (BERSAMBUNG)

TRAFFIC LIGHT TAK BERFUNGSI

Pengguna Jalan Terancam

BUKITTINGGI, Investigasi News—Lalu-lintas dibeberapa persimpangan jalan di kawasan Kota Bukittinggi sudah hampir setahun terakhir mengalami kemacetan, seperti yang terlihat pada simpang Mandiangin, Simpang Tanah Jua, Simpang By Pass, Simpang limau dan lainnya. Ini disebabkan tidak berfungsinya Traffic Light (lampu merah) yang berada di persimpangan, hingga tidak sedikit para pengguna jalan mengalami kecelakaan, terlebih pada jam-jam tertentu dan waktu libur.

Pemandangan seperti layaknya kota Jakarta, juga dapat kita temui di kota kecil Bukittinggi, yang bisa menciptakan macet sepanjang lebih dari satu kilo meter. Di empat penjuru memang persimpangan-persimbangan itulah yang mempertemukan jalan tersebut dalam berbagai arah tujuan. Sebab, Kota Bukittinggi merupakan kota Perlintasan dari berbagai daerah diwilayah Sumatera bagian utara.

Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan kota Bukittinggi, melalui Kabid Lalu lintas Jalan, Miltiades menjawab, terjadinya kerusakan pada Traffic Light disebabkan tidak tersedianya seluruh komponen yang dibutuhkan. “Sebenarnya kita sudah sangat mengoptimalkan perbaikan terhadap Traffic Light tersebut. Namun saat ini kita tidak memiliki komponen- komponen pengganti yang telah rusak, sehingga ada dibeberapa titik masih berfungsi disebabkan komponen ada dititik lain kita pakai (dikanibalkan – red), “terang dia.

Miltiades juga didampingi Sekretaris Dishub Kota Bukittinggi, saat memberikan keterangan ini menyebutkan, memang hampir disetiap persimpangan Traffic Light mengalami kerusakan. Mulai dari tidak terkontrolnya Sistim Area Traffic Control, hingga mati total. Ini menurutnya tidak ada upaya lagi bagi Dishub dalam menanggulangi (memperbaiki) kecuali seluruhnya musti diganti atau diperbaharui. “Kita telah coba usulkan pada DPRD untuk dianggarkan pembangunannya pada tahun ini. Namun ditolak oleh DPRD dengan dalih anggaran APBD 2015 kota Bukittinggi tidak mencukupi, sehingga tahun ini kita berfokus untuk melakukan penghapusan aset di 10 titik yang ada, “ungkap dia.

Dikatakan, niatan ini muncul jika disesuaikan dengan aturan, sangatlah lazim itu dilakukan mengingat telah lebih dari 5 tahun Traffic Light itu dibangun. “Sesuai dengan Pasal 42 Permenhub 49/2014 memang telah mengatur tata cara penghapusan asset, yang dapat kita lakukan jika telah berumur lebih dari 5 tahun serta mengalami kerusakan teknis dan kehilangan, “jelasnya. Namun dirinya mengakui ada sedikit persoalan yang dihadapi pihaknya saat ini bahwa adanya aset milik Dirjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan sebanyak lima titik yang berada diwilayah Kota Bukittinggi.

“Bukittinggi memiliki 10 titik Traffic light yang dibangun bertahap sejak tahun 1999 hingga 2008 yakni persimpangan Mesjid Jamiak dibangun tahun 1999, persimpangan Tanah Jua dan Istana Mie dibangun tahun 2002. Persimpangan Surau Gadang dan Simpang Limau dibangun tahun 2007 serta persimpangan Jirek, Tembok, Mandiangin, BMW, dan depan POM Lapangan Kantin dibangun tahun 2008, “paparnya.

Jadi, tambah Miltiades, yang saat ini masih dimiliki asetnya oleh Dirjen Hubungan Darat kementrian Perhubungan yakni 5 Traffic light yang dibangun pada tahun 2008. “Inilah yang saat sekarang sedang kita upayakan izin penghapusan asetnya” ulasnya. Namun, walau upaya Dinas Perhubungan kota Bukittinggi dalam tahun 2015 ini, berorientasi pada fokus penghapusan aset terhadap 10 Traffick Light yang ada.
Miltiades juga mengatakan akan lebih lagi meningkatkan pengawalan terhadap beberapa titik persimpangan yang mengalami kerusakan sistim kontrol Traffic lightnya, dengan cara berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya pada jam-jam sibuk dan hari libur nasional. “Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, guna menempatkan personil kita dan Satlantas dipersimpangan tersebut sehingga kecelakaan yang akan terjadi dapat kita minimalisir, “pungkasnya.      (JHON)

Wali Nagari Dilaporkan ke Kejaksaan


DANA KONTIGENSI SL-PPT DAN P4-ISDA-IKA Bermasalah

PAINAN, Investigasi News—Sulitnya memberantas KKN di negeri ini, meskipun telah berbagai upaya dilakukan aparat Penegak Hukum tapi ada saja pelaku koruptor yang tak hentinya menggerogoti uang rakyat demi memperkaya diri sendiri baik dari tingkat atas maupun bawah. Parahnya lagi, sampai pada tingkat nagari, seperti yang terjadi di Kenagarian Muara Air, Kec. Bayang Utara, Kab. Pesisir Selatan.

Berdasarkan temuan Wartawan Investigasi News, dari surat laporan Pengaduan masyarakat Kenagarian Muara Air tersebut ke Kejaksaan Negeri Painan tertanggal 30 Januari 2015, terkait dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air, Irigasi Kecil (P4-ISDA-IK) yang dilakukan Kelompok Tani Sugiran yang diketuai mawardi Rajo Kayo dan Bendaharanya Syafrizal.

Pengaduan mana ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Painan yang tembusannya diterima wartawan Koran ini, dalam surat tertanggal 30 Januari 2015 itu ditandatangani 26 orang anggota masyarakat setempat. Diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembangunan fisik pembangunan P4-ISDA-IK tahun 2013 dengan rincian pembangunan fisik Rp 175.000.000,- dan Rp 2.500.000,- untuk biaya operasional dengan sumber dana dari bantuan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tahun anggaran 2013. 

Dalam surat Pengaduan itupun dijelaskan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok Sugiran itu terdiri dari 10 (sepuluh) titik pasangan. Dari 10 (sepuluh) titik Pasangan itu setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kelompok masyarakat setempat  ternyata ditemukan Volumenya hanya 66,25 Meter Kubik. Sementara dananya habis Rp 177.500.000,-. Atas dasar inilah diduga telah terjadi penyelewengan dana pembangunan Rehab Tali Bandar Bangka tahun Anggaran 2013 oleh Kelompok Tani Sugiran yang Diketuai Mawardi Rajo Kayo dan Bendaharanya Syafrizal tersebut.

Salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, Mawardi Pono yang dikonfirmasi Koran ini, Minggu, (08/02) lalu, sekitar Pukul. 11.30 Wib, di rumahnya (Nagari Muara Air) didampingi Ketua Kelompok Tani Lurah Kandang bersama Bendahara dan Anggotanya dan juga hadir Agustiar Mantan Ketua BAMUS Periode tahun 2009-2014. Pada kesempatan itu Mawardi Pono mengatakan pihaknya sebagai masyarakat di Nagari ini sangat kecewa  atas pekerjaan pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air (P4–ISDA–IK) yang di kerjakan oleh Kelompok Tani Sugiran itu.

“Pasalnya dengan dana sebesar Rp177.500.000,- tidak mungkin hasilnya seperti ini, tapi kalau tidak yakin dengan keterangan kami  boleh kita cek kelokasi proyek yang sudah di kerjakan tersebut. Maka  atas dasar itulah kami di sini membuat Surat Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Painan. Karena jauh sebelumnya kami sudah melaporkannya ke bapak wali nagari (Joneidi) tetapi laporan kami ini tidak ditanggapi sampai sekarang, “ungkap Mawardi kecewa.

Akhirnya, kata Mawardi, kami berfikir mungkin karena Bendaharawan Kelompok Tani Sugiran itu punya hubungan  keluarga dekat dengan Wali Nagari, Jonedi itu sehingga apa yang kami sampaikan tidak mendapat tanggapan dia. Kami berkesimpulan adanya dugaan unsur KKN dalam pekerjaan Proyek tersebut, sementara mereka yang hadir pada saat itu mendengar keterangan Mawardi Pono mengangguk dan membenarkannya.

Disisi lain, pada tempat yang sama, Erman Datuak Rajo Alam juga Ketua Kelompok Tani Lurah Kandang membenarkan apa yang disampaikan Mawardi Pono itu. Tapi bedanya lagi dengan persoalan kami, kata Erman yakni, “Kami Kelompok Lurah Kandang  di Nagari Muara Air ini ada 2 (dua)  Kelompok Tani. Satu Kelompok Tani Lurah Kandang dan satu lagi Kelompok Tani Sugiran. Nah tahun 2012 kedua Kelompok ini mendapat bantuan dana dari Pemkab Pesisir Selatan, “ujar dia. 

Jelasnya, bantuan tersebut dinamakan, Program Dana Kontingensi dengan Kegiatan SL-PTT sebesar Rp 57.400.000,- per-kelompok tani. Dana tersebut sesuai Petunjuk Tehnis dan RAB-nya dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit Mesin Bajak YM  70 + Mesin Yanmar TF 65 dengan harga Rp 17.500.000,-.Kemudian pembelian 1 (satu) unit Mesin Perontok Padi Dragon Komplit mesin Honda 6 x 270 seharga Rp 8.400.000,-. Pembelian Pupuk Urea 2400 kg @ Rp 1800,- = Rp 4.320.000,-dan pembelian pupuk NPK Poska  4800 kg x Rp 2.300,- = RP 11. 040.000,- dan terakhir pembelian pupuk Organik 32.280 kg x Rp 500,- =Rp 16.140.000,-. Totalnya Rp 57.400.000,- inilah yang harus dibeli untuk kepentingan setiap Kelompok.

Dikatakannya, setelah dana kedua kelompok cair, masing-masingnya sebesar Rp 57.400.000,- pada keesokan harinya berangkatlah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Sugiran dan Bendahara Kelompok Tani Lurah Kandang bersama Wali Nagari Muara Air, Joneidi ke Padang untuk pembelian Mesin tersebut, sesuai Petunjuk Tehnis dan RABnya.

“Sekembali dari  Padang hanya dapat terbawa oleh Bendahara saya, sebuah Mesin Bajak dengan Merk YM 70 + Mesin Yanmar TF 65, sedangkan yang lainnya tidak ada. Namun keesokan harinya datanglah wali nagari ke rumah saya meminjam sisa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta dengan alasan untuk memperbaiki mesin PLTMH yang rusak. Tak lama berselang dia (Jonedi) kembali datang ke rumah untuk meminjam lagi Rp 10 juta yang katanya untuk pembelian Pupuk. Setelah itu datang dia lagi dan datang lagi dengan berbagai macam alasan, maka total dana yang dipinjam wali nagari itu sudah semuanya berarti Rp 40 juta, “terang Erman. 

Setelah sekian lama, apa yang menjadi alasan dia (Wali Nagari, Jonedi) ketika itu tidak satupun terbukti dan terealisasi. “Maka dari itu saya tagih uang yang dipinjam wali nagari tersebut, tetapi diluar dugaan Joneidi menjawab dengan angkuhnya. “Uang itu tanggungjawab saya karena semua Program yang masuk ke nagari ini saya yang bertanggungjawab kata Joneidi dengan angkuhnya, “ungkap  Erman Dt. Rajo Alam. (PNK)

Pembangunan Potensi Wisata Religi Kota Terancam Gagal

POLA “ANAK AYAH” RUSAK MARWAH KOTA PARIAMAN

PARIAMAN, Investigasi News—Jika mengintip napak tilas dari reputasi sebagai ‘Anak Ayah’ yang sudah melekat pada pribadi Nopriadi Sukri sejauh ini dimafhumi memang telah melalang-melintang dengan peran yang dimilikinya membidangi pembangunan Kota Pariaman, tak heran bila menatap geliat ‘Anak Ayah’ ini tumbuh subur dengan jabatannya yang rendah.

Konon kabarnya, Nopriadi Sukri yang santer dituding sebagai ‘tengkulak proyek’ karena tabiatnya yang diduga kerap mengkontaminasi ULP Kota Pariaman dan keterlibatan mengatur permainan pemenang tender sejauh ini mulai bergeming menunjukkan belangnya. Dalam kapasitas yang tak lagi menjadi rahasia umum selaku ‘Anak Ayah’, saat ini diketahui seiring dengan maraknya pemberitaan di media mainstream membeberkan indikator borok oknum ini menenggarai langgam mafia proyek satu persatu dengan perlahan digerek oleh institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun tipikor yang berteritorial hukum di Kota Pariaman.  

Realitas diatas cukup mengamini bisikan-bisikan sejumlah elemen masyarakat yang terus mengalir diruang publik. Namun naïf, kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi mengingat jabatan salah satu Kasi Bidang yang diduduki oleh ‘Anak Ayah’ sekarang mengisi meja SKPD Dinas Pariwisata. Apa pasal? Sehubung komitmen Pemerintah Kota Pariaman saat ini tengah gencar membenahi bibit-bibit potensi wisata baharinya bertemakan religi dengan berbagai progress diupayakan guna mensukseskan cita-cita Pemko Pariaman dikhawatirkan lebih jauh bakal direcoki lantaran akan keberadaan Nopriadi Sukri.

Peran ‘Anak Ayah’ tidak bisa lepas dipercayakan menjadi ujung tombak menjalankan perencanaan pembangunan infrastruktur dibidang pariwisata mengiringi berjibun kegiatan pembangunan yang nantinya menyibukan SKPD ini. Keadaan inilah yang membuat pembangunan objek wisata menjadi seperti ‘diujung tanduk’.

Ihwal tersebut sangat lekat dirasakan sejumlah elemen tanpa terkecuali para putra daerah dengan gamblangnya menggambarkan keprihatinan mereka. Salah satunya Ridwan Febrio, sebagai putra daerah sekaligus pemerhati pembangunan yang bergerak dalam lingkup aktivis pegiat antikorupsi. Dirinya mengaku prihatin terhadap perkembangan potensi wisata yang akan menjadi marwah Kota Pariaman.

“Pemko Pariaman semakin dekat dengan kegagalan dalam mencari jatidirinya mengembangkan potensi wisata yang dimiliki. Memindahkan Nopriadi Sukri kewilayah yang saat ini menjadi vital bagi daerah ini, itu merupakan sebuah tindakan ceroboh pimpinan yang meletakkan Nopriadi Sukri di SKPD Dinas Pariwisata, harusnya pemimpin Kota Pariaman berkaca dengan keadaan yang telah berlalu sebelum-sebelum ini. Kita tau sepak terjang ‘Anak Ayah’ itu banyak diantara kegiatan pembangunan yang dilakoninya berakhir bengkalai. Kita contoh yang baru-baru ini 2014 ada pembangunan gedung DPPKA, pembangunan gedung BPBD, pembangunan rumah dinas walikota,  yang mana sekarang semua itu menjadi ‘rumah hantu’. Semua kegiatan itu tidak lepas dari ulah mafia proyek menggerogoti dan tak hayal bentuk dari awal kehancurkan kota ini,” sebut Ridwan.

Tabiat Nopriadi Sukri yang didengungkan sebagai dalang dibalik proses tender  atas lakon ‘Anak Ayah’, meski dia membantah tidak pernah memanggil ayah kepada Mukhlis Rahman (Walikota Pariaman), akan tetapi tetap saja orang yang berada disekelilingnya yang mana mengenal dengan baik keganasan Nopriadi Sukri (Nono) berwatakan trik yang mengimbangi teknik mafia proyek, terutama dikalangan kontraktor.
Langgam Nono ketika menjabat Ketua Pokja ULP Kota Pariaman, dan kurenah ‘Anak Ayah’ disaat menjabat Kasi Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Pariaman tentu saja sontak jadi perhatian banyak pihak, selain kecerdasannya yang dinilai lihai mengatur dan mengkondisikan permainan pemenang tender melalui ULP dengan nilai-nilai proyek miliaran rupiah, dia juga lincah membuat perencanaan kegiatan untuk proyek PL lalu juga memainkannya.

Menyimak dari seluruh permasalahan yang ditimbulkan akibat oknum mafia proyek yang memantapkan predikatnya sebagai ‘tengkulak proyek’ disambut sinis oleh praktisi hukum didaerah bersangkutan. Aslim Umar, SH berkomentar, semua tidak terlepas dari kebijakan pemerintah kota. “Jika memang permasalahan itu seperti yang disoalkan tengah terjadi, penegak hukum harus lebih pro-aktif lagi menanggapi dengan menindaklanjuti kemelut yang terjadi dengan memproses secara hukum. Kesalahan dari pemerintah ataupun rekanan yang telah mengakibatkan bengkalai pembangunan juga harus berani bertanggungjawab terhadap pekerjaan kegiatan.yang ada,” ucapnya kala itu dihubungi melalui nomor selulernya.

Sedikit diketahui, pembangunan gedung kantor BPBD yang dimenangkan oleh perusahaan asal Jakarta (PT. Indah Utama Jaya) yang diduga sarat permainan dari lakon ‘Anak Ayah’ bernilai Rp, 4.775.000.000 tidak sepenuhnya selesai, bobot pembangunan gedung ini baru terhitung 95,4%. Sedanglkan pembangunan kantor DPPKA yang berlokasi disamping Balaikota ini pun juga terbengkalai, pekerjaan yang dikerjakan PT. Lampan Maju yang dikarungi berasal dari luar daerah ini pun baru terhitung 61,94% dari nilai Rp, 5.383.000.000. Lantas bagaimanakah nasib pariwisata Kota Pariaman nantinya atas kehadiran sang ‘Anak Ayah’?         (IDM)