Senin, 28 September 2015

12 WNI Dipulangkan Pihak Malaysia Karena Kasus Narkoba


NUNUKAN, Investigasi News—Sedikitnya 12 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa harus dipulangkan oleh pihak Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini, karena tersandung kasus Narkoba jenis Shabu-shabu (SS). Sebagaimana disampaikan salah seorang dari 12 orang WNI karena kasus Narkoba bernama Rian Binti Fajar (22th) pada Investigasi News di Nunukan.
Dikatakan Rian, dirinya sudah lima tahun bekerja di Negeri Jiran Sabah Malaysia Timur tanpa menggunakan dokumen resmi dari keimigrasian yang layaknya seorang TKI. “Selama di Malaysia, saya bekerja disebuah perusahaan kayu tepatnya di daerah Keningau. Dan sejak tiga tahun silam, saya mulai mengkonsumsi barang haram Jenis Shabu-shabu (SS) yang diperolehnya dari kawan-kawan asal Filipina, ”ujarnya.
Lebih lanjut kata pria asal Sulawesi Barat (Sulbar) itu, dirinya selain sebagai pengguna Narkotika  jenis Shabu-shabu (SS), Rian Binti Fajar juga sebagai pengedar dimana setiap mendapatkan barang haram tersebut, dia langsung mengedarkan kepada teman-teman WNI lainnya di sekitar tempat kerjanya.
Masih menurut Rian, saat dirinya ditangkap oleh pihak aparat Kepolisian Diraja  Malaysia, dirinya telah mengkonsumsi Shabu-shabu dan ditemukan barang bukti SS dalam saku celana sebanyak satu set. ”Sementara enam kawannya asal Filipina yang turut ditangkap juga ditemukan barang bukti Shabu-shabu sebanyak satu-dua bal yang siap dijual kepada pengedar lainnya yang juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ”terangnya.                                                              (RDM/Investigasi News)

PT. DEKY CIPTA PERKASA KERJAKAN Proyek Pasar Kuraitaji Tak Mengacu Gambar Kerja




PARIAMAN, Investigasi News—Aroma tak sedap menyeruak pada pekerjaan pembangunan Pasar Kuraitaji Kota Pariaman yang dibiayai dana APBD Kota Pariaman tahun 2015 itu. Selain sejumlah pekerjaan mengalami deviasi pelaksanaan di lapangan ditenggarai asal jadi. Sementara pihak Konsultan Pengawas dari CV. Multi Mitra Serasi yang dipercaya DPU Kota Pariaman mengawasi pekerjaan terkesan lalai menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.

Buktinya, pada penggunaan material oelh rekanan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja namun tetap direstui oleh Konsultan Pengawas. Begitu juga dengan penyambungan pembesian tiang pancang jenis Borpile pada bagian atas ke tapak (pur) tiang yang panjangnya bervariasi. Disini terlihat sekali lemahnya Pengawasan oleh Konsultan Pengawas CV. Multi Mitra Serasi terhadap Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Deky Cipta Perkasa (PT. DCP) senilai Rp. 5.455.232.000,-

Seyogyanya, Konsultan Pengawas harus mengawasi dan mencek material proyek yang bernomor kontrak 027/Spp/dpu.Prm-2015 itu dan apabila material yang didatangkan oleh rekanan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka Konsultan Pengawas berkewajiban memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk mengeluarkan material dari lokasi proyek dan diganti dengan yang baru sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.

Namun hal itu, terindikasi tidak dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV. Multi Mitra Serasi. sehingga, terdapat beberapa begol yang terpasang menggunakan besi banci (diameter besi tidak sesuai gambar kerja). Menurut gambar kerja, pembesian untuk begol (sengkang) seharusnya menggunakan besi berdimeter 10 milimeter,

Fakta yang terlihat di lapangan pembesian untuk begol terkesan bercampur, ada ukuran diameter yang pas dan ada juga diameter pembesiannya yang kurang. Bahkan, ketika TIM INVESTIGASI (Investigasi News, Investigasi dan Bakinews) melakukan pengukuran pembesian begol yang digunakan oleh PT. Deky Cipta Perkasa terindikasi dominan menggunakan besi banci yang ukuran 8,6 milimeter (merek Diameter 10)  dan tentunya perbedaan harga juga ada disetiap batang/kg-nya.

Lantas, apakah hal tersebut bisa diterima nantinya oleh pemilik proyek? Ataukah ada alasan Change Contrac Order (CCO) dalam kegiatan tersebut? Proyek yang direncanakan oleh PT. Sintac Pratama ini dari awal terindikasi tanpa dilakukan penyondiran terhadap struktur tanah, sehingga diduga telah ada perubahan design dalam perencanaannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Ferry Andri yang juga menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Pariaman yang ditemui BAKINews beberapa waktu lalu. “Sebenarnya ini perencanaan lama, dan nama saya tidak ada dalam gambar kerja, namun pada setelah dilakukan pengecekan ternyata ada dugaan perencana tidak melakukan sondir, sehingga design dilakukan perubahan, ”ujarnya.

Ferry Andri juga mengakui adanya deviasi dalam pekerjaan ini, namun pekerjaan tetap berlangsung dan diawasi oleh konsultan pengawas. Namun ketika dipertanyakan tentang penyambungan pembesian dari borpile ke tapak tiang/balok, Ferry Andri menjawab dengan santai 40 x Diameter besi. Namun apa yang dikatakan oleh KPA tersebut ternyata sangat bertolak belakang dengan fakta lapangan, bahkan pada sambungan pembesian juga tidak dibengkokan layaknya standar penyambungan pembesian.

Namun, Ferry Andri terkesan membatah hal tersebut, “Tidak mungkin rekanan berbuat seperti itu, nanti saya akan cek kelapangan. Mengenai diameter besi yang menurut BAKINews menggunakan besi banci tersebut nanti kita hitung kembali, untuk mengantisipasinya kan bisa jarak begol dirapatkan, ”tuturnya.

Disinggung terkait tenaga ahli yang dimiliki oleh PT. Deky Cipta Perkasa yang terindikasi tidak berada dilapangan, sementara pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan struktur? Dijawab Fery, terkait masalah itu kita serba susah. Karena, kalau semua pekerjaan  kita berlakukan seperti itu, nanti banyak yang marah, kita sama-sama taulah yang namanya rekanan, urainya.

Fery Andri juga berpendapat, salah satu faktor yang paling mempengaruhi teknis kegiatan diproyek akibat tidak bersinerginya Unit Layanan Pengadan (ULP) pada Sekretariat Bagian Ekbang dengan pihak pemilik proyek (DPU). Sehingga, waktu pelaksanaan pekerjaan, banyak ditemukan indikasi kecurangan yang terjadi. Seperti konsultan pengawas tidak bekerja sesuai kontrak, dan sewaktu proses tender yang jarang melibatkan unsur teknis dari DPU hingga mengakibatkan kekacauan bahkan ekstrimnya terjadi kegagalan bangunan. (TIM ARS)

Trik Curang PT. Mandiri Harapan Utama


MUTU PROYEK NORMALISASI BT. NARAS DI PSDA SUMBAR DIRAGUKAN

PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Syafril Daus, ST., MT Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Program Pengamanan Banjir dan Pantai Wilayah Utara, sepertinya tak bergeming meski berulangkali diberitakan media mengenai kebobrokan perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek milik Dinas PSDA Sumbar. Diantaranya pada pekerjaan proyek Normalisasi dan Perkuatan

Tebing Batang Naras di Kecamatan Kampung Dalam, Kab. Padang Pariaman tahun 2015 oleh PT. Mandiri Harapan Utama (PT. MHU).

Menjadi pameo, enaknya kontraktor mengerjakan proyek fisik yang membutuhkan banyak material di Piaman (Padang Pariaman dan Kota Pariaman-red), pasalnya daerah ini kaya dengan material pasir, batu ataupun kerikil, sehingga kontraktor dengan memamfaatkan material di lokasi proyek tidak perlu lagi menggunakan dana pembelian material untuk mengerjakan proyeknya. Seperti dilakukan oleh kontraktor PT. MHU yang berkolaborasi dengan Pengawas yang merestui pekerjaan menggunakan material di lokasi proyek meskipun bercampur lumpur.

Akibat konkalingkong dengan Pengawas membuat pekerja proyek dengan leluasa menggunakan material pasir dan kerikil di lokasi proyek meskipun bercampur lumpur dengan komposisi adukan semen yang tidak jelas takarannya (asal jadi). Bahkan ironisnya, tanpa adukan semenpun material pasir dan kerikil berlumpur itu dijadikan bahan pengecoran dan adukan pasangan batu. Dan kejadian itu tepat di hadapan Pengawas dan Tim (Investigasi News, Investigasi dan Bakinews) ketika melakukan peninjauan ke lokasi proyek Dinas PSDA Sumbar itu.

Proyek dengan Nomor Kontrak, 03.04/PBPP-WIL.UTARA/APBD-PSDA/IV-2015 itu ditemukan beberapa kejanggalan, diantara kejanggalan tersebut, terkait material pasir yang bercampur lumpur dan kerikil yang dipakai Kontraktor Pelaksana, namun tetap dilegalkan oleh Pengawas. Bukti tersebut juga sempat diabadikan Tim, berikut dengan videonya serta disaksikan oleh masyarakat banyak.

Namun, anehnya tak satupun masyarakat yang berani menghalangi atau menegur trik curang yang dilakukan para pekerja proyek di lokasi itu, termasuk Pengawas yang telah ditunjuk oleh pemilik proyek (Dinas PSDA Sumbar). Sehingga penggunaan material yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut terus berlanjut bahkan sampai berita ini diturunkan lagi oleh Investigasi News.

Seolah-olah kegiatan yang secara tekhnis salah itu telah direstui Pengawas dan dibenarkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. MHU. Bukan itu saja, Investigasi News bersama TIM dan masyarakat sekitar menyaksikan adukan pasangan tidak menggunakan semen sebagai perekat. Alhasil, pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya Rp 2.694.042.000,- bakal terancam tak bertahan lama.

Sebab, Sungai Batang Naras merupakan sungai yang cukup besar dan mempunyai debit air yang cukup tinggi ketika hujan melanda. Bahkan beberapa dekade terakhir Sungai Batang Naras sempat meluap dan mengancam keselamatan masyarakat dan areal persawahan sekitar milik masyarakat. Bukan itu saja, mutu beton K.225 yang dibuat oleh Kontraktor PT. MHU itu juga diragukan. Karena, selain material yang gunakan untuk komposisi Mutu Beton K.225 diduga sama dengan material pasir yang digunakan untuk adukan pasangan batu.

Jika menilik pada persyaratan lelang, dipastikan adanya persyaratan penggunaan beberapa Tenaga Ahli yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan. Namun, pada pekerjaan proyek Normalisasi Batang Naras ketika TIM meninjau ke lokasi ternyata di lapangan tidak ditemukan seorangpun Tenaga Ahli dari Kontraktor PT. MHU, terkecuali beberapa tukang dan pekerja (buruh). Sehingga TIM juga mempertanyakan dikemanakan persyaratan penggunaan Tenaga Ahli, atau memang Tenaga Ahlinya lagi libur kali yaa,,?

Berdasarkan keterangan warga sekitar proyek yang enggan disebutkan namanya pada Investigasi News dan TIM, hampir setiap hari semenjak proyek ini dikerjakan dia melihat para pekerja memasukan pasir ke dalam Molen hingga penuh, ditambah air agar mudah teraduk dan sekarung semen. “Adukan pertama diisi pasir pada Molen hingga penuh ditambah air dan sekarung semen. Lalu pada adukan kedua hanya pasir ditambah air saja tanpa campuran semen, seperti yang bapak-bapak lihat itu, “ujar warga tersebut.

Ketika ditanyakan sejak kapan material pasir lokasi yang bercampur lumpur itu digunakan oleh Kontraktor PT. MHU? Warga itu dengan santai mengatakan, semenjak proyek itu dikerjakan kontraktor sudah menggunakan material di lokasi itu. “Memang ada material pasir yang didatangkan dari luar, tapi tak seberapa. Paling dalam satu bulan ini baru sekitar 5 (lima) kubik pasir yang didatangkan oleh rekanan, selebihnya material di sini di onggok-onggok dengan menggunakan eksavator dan dipakai untuk adukan semen, “jelasnya.

Konsultan Pengawas bernama Nop dari CV. Aldi Guna yang ditemui Investigasi News dan TIM di lokasi proyek ketika ditanyakan soal pemakaian material pasir berlumpur setempat untuk pengecoran dan pasangan batu, anehnya terkesan membela Kontraktor Pelaksana. “Berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas PU Provinsi Sumbar material di sini masuk dalam spesifikasi tekhnis, “dalihnya.
Namun ketika ditanyakan kembali,. Apakah material pasir berlumpur tersebut sesuai dengan RAB dan Spesifikasi Teknis? Dijawab Nop, “Kalau Pasir mengandung lumpur tentu tidak masuk Spesifikasi Teknis.” Lantas material yang dipakai dan anda sebagai Konsultan Pengawas (Nop-red) lihat ini, apakah mengandung lumpur?

Dia terlihat terkesan enggan menjawab dan berpegang teguh kepada hasil Rekomendasi penggunaan material setempat yang katanya boleh digunakan itu. “Material ini telah lama ditumpuk yang diambil dari sungai, bukan di tepi sungai, “kilahnya seraya mengatakan material setempat dibeli melalui Nagari. Sehingga terkesan juga ada keterlibatan Nagari dalam hal penjualan material di lokasi proyek tersebut.

Nop kemudian juga berdalih, pengawasan yang dilakukannya tak mungkin semua pekerjaan bisa diawasi. “Karena saya sendiri, kadang saya berada di seberang sungai sana melakukan pengawasan dan disini tak terawasi, “akunya. Dan ketika diperlihatkan video rekaman TIM yang mempertunjukan kecurangan kontraktor dalam membuat adukan pasir dan semen untuk pasangan batu, Nop hanya terdiam.

Bahkan, secara tak sengaja sang Konsultan Pengawas ini menyaksikan langsung kecurangan pembuatan adukan semen dan pasir untuk pasanga batu tersebut. Dia langsung melarang pekerja melanjutkan dan langsung berlalu pergi meninggalkan Investigasi News bersama TIM. Dari sikap yang ditunjukan Pengawas dari CV. Aldi Guna itu, terlihat sekali dugaan pengurangan mutu pekerjaan yang dilakukan PT. Mandiri Harapan Utama tetap direstuinya meski pekerjaan tersebut terindikasi tidak sesuai Spesifikasi Teknis.   (FER/ARS/IDH)

Perkuatan Tebing Batang Bayang oleh PT. SPN juga Gunakan Material Setempat


PROYEK DI PSDA SUMBAR KEMBALI DISOROT

BAYANG, Investigasi News—Siapa gerangan dibelakang Ali Musri? Sosok Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar ini meski SKPD pimpinannya selalu bermasalah tiap tahun dalam pekerjaan proyek, Ali Musri tetap bertahan sebagai orang nomor satu di PSDA Sumbar. Meski dia sejak menancapkan kuku diduga bermain KKN, tetap tak ada teguran dari atasan membuat sosok ini semakin nekat. Isu berkembang di PSDA Sumbar, amannya Ali Musri karena besarnya setoran? Kepada siapa?

Dari data yang dirilis melalui Kontributor Investigasi News (ARS) sebelumnya, Ali Musri bermain pada pekerjaan proyek Pantai Sasak yang disebut sebut melibatkan anaknya. Dan permainan berlanjut pada Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Bayang, Kab. Pesisir Selatan dengan PPK, Syarbaini yang akrab dipanggil Ujang.

Faktanya, proyek bernomor Kontrak : 19.01/PL-APBD.PSDA-IV/2015, tanggal kontrak 17 April 2015, nilai kontrak Rp 4.782.399.000, waktu pelaksanaannya 240 hari kalender, mulai tanggal 24 April dan selesai 20 Desember 2015 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Surya Pratama Natural, sarat penyimpangan dan mark up volume pekerjaan.

Telusuran Kontributor Investigasi News (ARS) dan TIM, pada Selasa (01/9) ke lokasi pekerjaan proyek itu, penyimpangan yang terjadi sangat kentara sekali, bahkan dibilang terlalu nekat. Ini disebabkan hampir dua jam koran ini berada di lokasi pekerjaan tak satupun Pengawas terlihat. Alhasil, pekerjaan pun bersitingkin mengurangi volume, sehingga mutu dan kualitas proyek itupun diragukan.

Dari beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan pasangan batu untuk jalan tebing jalan sangat kentara sekali pengurangan volumenya. Terbukti, pasangan untuk jalan tersebut, pekerja terkesan terburu buru. Disebabkan permainan adukan semen dan pasir untuk pasangan itu, takut ketahuan, baik oleh Pengawas maupun masyarakat yang lewat ke lokasi proyek tersebut.

Faktanya, pada pasangan batu, pekerja hanya terkesan menyusun batu tanpa adanya adukan semen. Kalaupun itu, hanya dipasang tipis dan di atas disusun batu. Guna menutupi permainan pengurangan adukan semen tersebut, pekerja menutupi bagian samping kiri dan kanan dengan semen.

Selanjutnya untuk puncak juga ditutupi dengan semen. Terkesan pekerjaan tersebut sangat rapi, namun di dalam hanya disusun batu dan dinding dilakukan plasteran. Untuk pasangan batu bagian jalan, agar permainan tak terkuak, pekerja langsung menimbun untuk jalan  menggunakan galian yang diambil dari lokasi pekerjaan.

Menariknya, pekerja dengan jujur mengatakan, pasangan batu ini, tak perlu banyak menggunakan semen, cukup ditutupi saja bagian kanan dan kiri, sehingga terlihat batu yang disusun tersebut menggunakan semen. Sementara, bagian tengah, cukup dipakai tipis dan batu disusun saja, sehingga terlihat rapi. “Ya, namanya juga pekerjaan pasangan batu, untuk apa menggunakan adukan semen bagian tengah, sebab akan mubazir. Lagipula kekurangan bagian tengah tersebut, akan tertutup oleh plasteran, ”kata salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Tak bisa dipungkiri, untuk pasangan batu ini penyimpangan pemakaian semen sangat kentara sekali dan bisa mendatangkan keuntungan besar bagi kontraktor.” Ya, ini salah satu cara untuk melakukan pekerjaan pasangan batu ini agar tak menggunakan semen yang banyak, ”kata  pekerja tersebut dengan arogan tanpa mempedulikan Kontributor Investigasi News dan TIM yang menyaksikan kecurangan itu berlangsung.

Tanpa Kotak Takaran dan
Pasir Bercapur Tanah
Permainan curang lain yang dilakukan proyek tanpa pengawasan ini. Untuk adukan semen tanpa takaran yang jelas dan terkesan berdasarkan kemauan pekerja saja. Terbukti, tak ada kotak takaran untuk adukan semen itu. Pekerja di lokasi proyek itu hanya terlihat menumpukkan pasir dan mengaduk dengan semen yang berada di atas tumpukan (onggokan) pasir tersebut.

Ketika ditanya, berapa pasir yang digunakan untuk adukan semen? Pekerja itu terlihat bingung. Tanpa beban mereka mengakui, ini berdasarkan keinginan pekerja saja, jika merasa sudah cukup langsung diaduk. ”Berapa takaran semen dan pasir tak ada informasi dari tukang, sehingga kami mengaduk berdasarkan kemauan saja, ”aku pekerja, seraya mengakui, dia tak mengetahui kalau ada ukuran untuk adukan semen ini.

Lagipula, katanya, jika memang ada Kotak Takaran, tentu akan digunakan untuk adukan semen itu. “Lagipula, kami mengaduk di lokasi pasangan batu yang dikerjakan. Intinya, dimana pasangan batu disitu diaduk semen dan pasir. Ini sudah dilakukan dari semenjak awal pekerjaan dan tidak ada teguran dari Pelaksana atau Pengawas koq, ”ujar pekerja tersebut tanpa beban.

Hebatnya lagi, permainan curang yang dilakukan pada pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Bayang ini, pasir yang digunakanpun bercampur tanah. Ini disebabkan tanah timbunan yang digunakan untuk jalan itu diambil di lokasi pekerjaan dan bertumpuk di sekitar pekerjaan pasangan batu.

Akibatnya, pekerja yang mengaduk semen dan pasir, kerap mencampuri dengan tanah tersebut. Alhasil, terlihat adukan semen mengguning, disebabkan campuran tanah itu. Sadisnya, pekerja tanpa perasaan bersalah juga mengatakan, tanah yang bercampur dengan pasir tersebut, tanah halus dan bisa dimanfaatkan sebagaimana layaknya pasir.

Gunakan Material Setempat
Tak bisa dipungkiri, keuntungan besar diraup, Kontraktor Pelaksana, Pengawas dan PPK pada pekerjaan proyek Perkuatan Tebing Batang Bayang di Kab. Pesisir Selatan ini. Soalnya, material batu, tanah timbunan dan pasir yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) bisa dimainkan. Soalnya, hampir seluruh material yang digunakan dimanfaatkan dari lokasi pekerjaan proyek itu sendiri.

Baik batu yang digunakan diambil dari hasil galian dan sekitar sungai tersebut. Begitu juga biaya transportasi untuk pengangkutan pasir, tanah timbunan dan batu juga diembat. Sebab, pekerja hanya memindahkan saja ke lokasi proyek yang akan dikerjakan. ”Tak ada upah pengangkatan batu dan tanah timbunan, sebab bisa diambil langsung dari hasil galian dan sungai di lokasi pekerjaan ini, ”ulas pekerja lagi.

Kalaupun ada dalam RAB, dia mengaku tak tahu, sebab pengangkatan batu, tanah timbunan, pasir juga bagian dari tuganya untuk mengaduk semen dan pasir. ”Namanya, juga kami pekerja tentu tak mengerti aturan pekerjaan proyek ini, apalagi RAB. Lagipula, dalam mengerjakan proyek ini, materialnya sudah lengkap, hanya membeli pasir halus dan semen, sementara tanah di sini juga halus bisa digunakan untuk pasir, ”ungkapnya.

Syarbaini Harus Bertanggungjawab
Penyimpangan pekerjaan yang dilakukan pada proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Bayang itu,  juga menuai tanggapan Hidayat, SS, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar. Katanya, jika memang terjadi pengurangan volume pada pekerjaan proyek ini yang berpengaruh pada mutu dan kualitas pekerjaan dan umur proyek ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syarbaini harus bertanggungjawab.

“Saya harapkan, Syarbaini harus memprogres pekerjaan proyek itu, sebelum dilanjutkan. Begitu juga, sebelum dilakukan PHO, pekerjaan ini  harus diaudit terlebih dahulu, ”kata Hidayat seraya mengatakan, selama ini pekerjaan proyek di dinas ini sering menjadi sorotan.

Hidayat juga meminta, sebaiknya pengawasan pekerjaan proyek ini perlu diperketat, sebab tanpa adanya pengawasan, tentu rekanan bisa berbuat sesuka hati, terutama dalam pengurangan volume pekerjaan. ”Jangan asal percaya kepada rekanan saja, Dinas PSDA Sumbar, harus mengawasi pekerjaan proyek itu, ”sebutnya.

Hidayat juga mengatakan, kadangkala Pengawas mengaku ke lapangan, tapi saat dijumpai di lapangan, tak pernah datang. Dan, inilah salah satu penyebab rusaknya pekerjaan proyek di Dinas PSDA Sumbar. Termasuk juga, PPK Syarbaini yang sibuk ke lapangan, tapi tak pernah dijumpai dilapangan.

Buktinya, ketika Kontributor Koran ini, melakukan Investigasi ke lapangan, pekerja mengaku Syarbaini jarang ke lapangan. Begitu juga saat dikonfirmasikan pekerjaan proyek yang bermasalah ini, kata stafnya di Dinas PSDA Sumbar, Syarbaini sedang ke lapangan. Malah, saat dikonfirmasikan via Hpnya 08126618XXX tak aktif sama sekali.

Padahal, kata pekerja di sana, saat melakukan survei ke lapangan pada pekerjaan Proyek Batang Painan yang hancur dihantam air, Syarbaini sampai basitegang dengan wali nagari dihadapan anggota dewan setempat. Itu disebabkan Syarbaini jarang ke lapangan dan saat bencana, barulah dia Syarbaini datang ke lapangan. Ada apa? 

Berbau Korupsi
Mark up dan pengurangan volume pada pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Bayang, Kab. Pesisir Selatan, kuat dugaan Korupsinya. Soalnya, kata Boy Roy Indra, SH, Praktisi Hukum juga Pengamat Jasa Konstruksi, pengurangan volume tersebut jelas merugikan Negara. Lagi pula, pengurangan volume itu, akan berpengaruh pada mutu dan kualitas pekerjaan dan umur proyek terkait.

Selain itu, jelasnya, hal itu diduga telah memenuhi unsur pelanggaran UU Jasa Konstruksi No 18/1999 dituliskan pada Bab VI berbunyi; sebagai pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan yang ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun. 

c; (1) barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan ketekhnikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara, dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.

(2)  Barang siapa yang  melakukan pelaksaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ketekhnikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau bangunan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paliing banyak 5% dari nilai kontrak.

(3)   Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda 10% dari nilai kontrak. ”Melihat kondisi pekerjaan sekarang ini, saya yakin proyek akan hancur atau gagal konstruksi. Kita buktikan saja,” katanya.                                                                              (ARS/IDM)

PALSUKAN TANDA TANGAN, Kader Posyandu Ujung Guguak Cairkan Dana Negara

AGAM, Investigasi NewsDisinyalir, guna memenuhi kepentingan pribadi, salah satu kader Posyandu Ujuang Guguak, Nagari Padang Tarok, Kec. Baso Kab. Agam, nekat memalsukan tanda tangan kader lain yang juga bagian kader Posyandu di wilayahnya. Parahnya, keadaan itu diduga juga direstui oleh Bidan Desa Puskesmas Pembantu (PUSTU) Ujuang Guguak, ungkap Eriyani, korban pemalsuan tanda tangannya oleh oknum kader itu, dia mengatakan sangat dirugikan oleh pelaku yang disebutkan bernama Srimardewi tersebut.
”Saya sangat terkejut dengan adanya informasi yang saya dapati dari pihak Kantor Wali Nagari Padang Tarok yang menyebutkan ada SPJ daftar hadir kegiatan Posyandu bulan Juli dan Agustus 2015 yang diberikan oleh si Mang (nama panggilan Srimardewi-red) bukan atas nama saya. Padahal saya Ketua Kader Posyandu Ujung Guguak I sesuai SK yang dikeluarkan Wali Nagari Padang Tarok tahun 2010, bebernya pada Wartawan.
Menurut Eriyani, sebenarnya kejadian yang sama juga telah dialaminya dalam pelaporan pengambilan uang kader sejak bulan Januari - Juni 2015 silam, diakuinya juga telah dipalsukan oleh Srimardewi. ”Sebenarnya itu juga pernah saya alami pada pelaporan kegiatan Posyandu dari Januari hingga Juni 2015, namun saya akui pada waktu itu saya jarang berkegiatan, jadi saya biarkan saja, “ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, setelah belakangan saya ketahui SPJ tersebut dijadikan untuk mencairkan dana Negara, sedangkan pada setiap kegiatan, tanda tangan saya bersama 4 kader lainnya dibawah saya juga dipalsukan oleh mereka. Disinilah saya merasa sangat keberatan. Bukan apa-apa, karena setiap dana Negara yang dicairkan, tentu mesti dipertanggung jawabkan.
“Nah,, itulah yang sangat saya beratkan. Kenapa tidak? Mereka yang menikmati uang tersebut, saya yang menjadi sasaran, kan ini telah sangat merugikan saya secara pribadi kan..? Jika hal ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dirinya berniat meneruskan ke Ranah Hukum. ”Saya tidak mau ada masalah, namun jika hal ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan lanjutkan perkara ini kepada pihak yang berwajib, ”tegasnya.
Srimardewi, Ketua Kader Posyandu Ujuang Guguak II, ketika dikonfirmasi Investigasi News, persoalan pemalsuan tanda tangan dalam pelaporan SPJ kegiatan Posyandu Ujuang Guguak I yang dilakukannya, membenarkan hal itu. Karena sebelumnya itu telah disetujui oleh Eriyani. ”Memang tanda tangan itu kita buat sendiri, namun itu sudah kita beritahu sebelumnya pada Eri (panggilan Eriyani). Sebab dia mengakui tidak bisa berkegiatan, jadi serahkan saja pada kader yang bisa, ”jalasnya.
Seolah mengulang ucapan Eriyani, Srimardewi yang tidak senang dimintai keterangannya oleh wartawan ini juga menguraikan, pada laporan SPJ kegiatan Posyandu Ujung Guguak I bulan Juli dan Agustus 2015 yang berubah nama dari awalnya Eriyani, menjadi Guslina sebagai Ketua Kader. “Itu berkaitan dengan SK yang diusulkan oleh pihak PUSTU Ujuang Guguak kepada wali nagari, saat lomba nagari yang dilakukan akhir Juni 2015 lalu.
”Sebenarnya Eri itu bukannya kader Posyandu Ujuang Guguk I, jadi kenapa dia terlalu persoalkan hal tersebut..? Kita di Posyandu itu pak, bertindak sesuai dengan yang bekerja, okelah, kalau dia ada di SK kan. Tetapi kalau tidak bekerja, kenapa musti kita pikirkan, ”serangnya gusar pada wartawan. Dirinya juga meminta, agar wartawan jangan sampai memberitakan hal ini di media.
Karena menurutnya jika berita ini sempat beredar, secara tidak langsung akan mencoreng namanya di tengah masyarakat dan jika itu terjadi dia tidak akan menerimanya dan akan melaporkan hal tersebut pada kakaknya yang saat ini menjadi anggota DPRD Propinsi Sumbar. ”Saya minta bapak jangan beritakan hal ini di media bapak, karena jujur saya katakan pak, saya juga punya orang seperti bapak, ”tegasnya mengancam Wartawan.
Senada dengan itu, Bidan Desa Puskesmas Pembantu Ujuang Guguak, Junainum mengatakan hal itu bukan menjadi persoalan, sebab sudah lima tahun sebelumnya uang kader tidak pernah menjadi masalah dalam pencairannya. ”Sekarang saja pengambilan dana Kader Posyandu melalui kantor wali nagari itu musti pakai SPJ yang harus memakai stempel kita. Karena sebelumnya di kantor Kec. Baso tidak ada SPJ-SPJ an. Datang saja lalu tanda tangani pencairan dana, dan tidak mesti yang mengambil dananya tersebut Ketua Kader, ”bebernya enteng pada Wartawan.
Wanita yang akrab dipanggil Anum ini juga menyebutkan, kader yang di bawah bimbingannya itu, diakuinya selama ini tidak pernah memiliki SK. Sebab adanya belakangan SK yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Padang Tarok itupun disebabkan pada Juni 2015 silam ada lomba nagari.
”SK itu merupakan sekedar formalitas saja, sebab kita sudah lakukan pencairan dana selama lima tahun ini di kantor Camat, dan itu dilakukan tanpa SK. Kalau persoalan kader, sebenarnya itu kan semuanya kader nagari yang merupakan pekerja sosial nagari. Jadi jikapun SK yang dimaksudkan itu ada, kenapa selama ini tidak pernah dikeluarkan oleh nagari? Sedangkan adanya SK pada lomba nagari kemarin, itupun kita yang merancangnya, sedangkan wali nagari hanya menanda tanganinya saja, ungkapnya.
Dikatakan, pemalsuan tanda tangan tersebut merupakan idenya yang menginginkan kader-kader yang bekerjalah seharusnya menikmati dana tersebut. Sebab, memang yang di SK kan bukan mereka, karena tidak satupun kader dalam SK yang bekerja. ”Jadi kenapa kita musti membela kader yang tidak bekerja?, ”serangnya.
Anum yang mengaku telah 16 tahun menjadi Bidan Desa di Pustu Ujuang Guguak ini juga menyebutkan, ada 2 Posyandu di bawah naungannya yang dibagi kegiatan ditiga tempat. ”Sesuai peruntukannya, Posyandu dilakukan tentu untuk kepentingan masyarakat. Sebab dalam mengevaluasi pertumbuhan Balita, minimal kita melakukannya satu kali sebulan, yang memang selama ini kita berdayakan kader yang ada, “terangnya.
Inilah yang selama ini tidak dilakukan oleh kader yang di SK kan tersebut, ujarnya, jadi menurut saya, jika kita tidak berdayakan kader yang mau berkegiatan, tentu evaluasi terhadap balita itu tidak pernah terlaksana. “Bagaimanapun janganlah memberitakan persoalan ini, karena jika berita ini disebar luaskan akan mempengaruhi para kader yang aktif yang secara tidak langsung akan membuat para kader yang aktif kedepan tidak mau lagi bekerja untuknya. Jika kader yang aktif ini berhenti, saya cukup menyalahkan bapak saja, ”ancamnya juga pada Wartawan.
Sementara, Wali Nagari Padang Tarok, Yendrizal Datuak Pamuncak Alam, ketika dimintai keterangannya terhadap SK Formalitas yang dituding oleh Bidan Desa Junainum, kepada wartawan membantah hal itu. Menurutnya, SK Kader Posyandu diseluruh kenagarian Padang Tarok sudah dikeluarkan sejak tahun 2005 silam dan sempat berganti tahun 2010. ”Semua Kader Posyandu ada SK-nya, jadi tidak benar SK itu hanya sekedar formalitas saja, ”tegas Yendrizal.
Diakuinya mengenai pembayaran SPJ Kader Posyandu Ujuang Guguak I pada bulan Januari - Juni 2015, memang telah dibayarkan melalui Srimardewi yang pada saat bersamaan juga mengajukan SPJ pelaksanaan Posyandu Ujuang Guguak II tanpa awalnya ada kecurigaan.
”Awalnya kita memang tidak ada kecurigaan, namun setelah pihak kita didatangi oleh Eriyani, disitulah baru kita mengetahuinya dan telah kita upayakan penyelesaian. Namun pada bulan Juli dan Agustus lalu, muncul lagi SPJ kegiatan tersebut yang memang tidak satupun dari kader sesuai SK 2010 tercantum didalamnya. Tentu SPJ tersebut kita tolak, nah...., barangkali inilah yang membuat Eriyani merasa dirugikan, sebutnya.
Dikatakannya, SK yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Padang Tarok terhadap Kader Posyandu yang ada diseluruh PUSTU se Kanagarian Padang Tarok adalah SK tahun 2005 dengan Nomor: 09/SK-WN/PT/I-2005 yang diubah tahun 2010 dengan Nomor: 03/SK-WN/PT/II-2010, merupakan SK itu digunakan sebagai panduan dalam mencairkan dana Kader Posyandu yang memang sejak Januari 2015 ini pencairannya dilakukan pada Kantor Wali Nagari.
”Kita mencairkan dana kader posyandu tersebut berdasarkan SK itu, jadi jikapun ada SK yang dikeluarkan pada lomba nagari pada Juni lalu, itu bukan SK yang dimaksud. Karena SK pada lomba nagari itu, hanya SK yang digunakan untuk lomba nagari saja, dan selesai lomba tentu tidak dapat digunakan lagi, ”paparnya pada Wartawan.
Bagaimanapun, tambahnya kedepan dirinya akan lebih jeli menilai SPJ dari seluruh Posyandu yang masuk dalam upaya pencairan Dana Kader Posyandu tersebut. ”Kedepan kita memang musti hati-hati lagi, dan hal ini sudah saya instruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Wali Nagai Padang Tarok, agar kesalahan ini kedepan dapat kita antisipasi, ”pungkasnya.
Kapolsek Baso, AKP. Irsal, SH saat dimintai keterangannya seputar adanya temuan SPJ palsu yang dilakukan oleh Oknum Kader Posyandu ujuang guguak II, guna mencairkan dana Negara untuk kepentingan pribadi, kepada wartawan berjanji akan menelusuri hal itu secepatnya.
Namun dirinya mengatakan, jika pihak yang dirugikan mau memasukan laporan kepada pihaknya, tentu akan lebih membantu lagi dalam pengungkapan hal itu. ”Saya berharap, pihak yang dirugikan segera melaporkan hal ini kepada kita, supaya kita dapat menelusuri kasus ini lebih lanjut, ”pungkasnya.
Namun bagaimanapun, kasus ini jika ditemukan kebenaran, tentu telah berujung terhadap penyalahgunaan wewenang, dan jika itu terjadi, sekecil apapun kerugian Negara, tentu harus ditindak secara aturan yang terkandung dalam Undang-undang Tipikor di Negara ini.                                                                                  (JHON)