AGAM, Investigasi News—Unit Layanan Pelelangan Kab. Agam kembali disorot kalangan jasa konstruksi setempat, pasalnya dari lebih kurang 14 paket lelang irigasi yang telah ditenderkan, dua diantaranya diduga terjadi indikasi pelanggaran.
Dimana ada 2 paket lelang irigasi yakni, D.I. Lantai Batu Sungai Puar dan D.I. Cingkariang A yang dimenangkan CV. BIANGLALA dan CV. OASIS terindikasi diatur pihak ULP Agam.
“Kami sedikit curiga dengan Paket D.I. Irigasi Lantai Batu Sungai Puar dan D.I. Irigasi Cingkariang A yang dimenangkan oleh CV BIANGLALA dan CV OASIS, sebab mereka pasangan suami istri (pasutri), “kata salah satu Kontraktor yang tidak bersedia namanya dipublikasikan di salah satu warung kopi di Lubuk Basung pada Wartawan Investigasi News.
Menurut mereka, keanehan bukan hanya terjadi saat keduanya menawar pada dua paket tersebut saja, namun urutan pemenang yang menjadi penetapan ULP, juga merupakan pertanyaan terbesar mereka. “Pada lelang Cingkariang A, CV. OASIS berada pada urutan 13 dan CV. BIANGLALA pada urutan 17, namun lelang itu dimenangkan CV. OASIS. Sedangkan pada lelang Paket Lantai Batu Sungai Puar, posisi CV. BIANGLALA berada pada urutan 9 dan CV. OASIS pada urutan 19, lelang paket itu dimenangkan CV. BIANGLALA, ini terkesan ada kejanggalan, “tambahnya.
Dikatakannya, dalam Instruksi kepada Peserta Lelang sudah sangat jelas dikatakan, larangan KKN serta penipuan begitu jelas diatur, namun dengan ditawarnya dua paket tersebut sekaligus oleh sepasang suami istri, walaupun berbeda perusahaan satu dengan lainnya, lebih-lebih dimenangkan oleh salah satu dari kedua perusahaan tersebut, telah mengindikasikan pihak ULP bermain.
“Pelelangan tersebut kan memakai pola Pascakualifikasi, kok dua perusahaan tersebut bisa lolos ya?..”tanya dia heran. Namun dia mengakui, jika kebanyakan dari mereka ikut menawar namun tidak mendapat kesempatan memenangkan kompetisi pada dua paket itu. “Mungkin itu belum rezeki mereka. Kami yang ikut, tidak ada niatan untuk mempermasalahkan hal itu. Namun pinta kami pihak ULP setidaknya harus adil dalam mengkoreksi penawaran yang masuk. Kalau memang itu aturan, mari kita patuhi bersama, “pinta mereka.
Bj. Rahmat, selaku Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI mengaku pernah menerima laporan dugaan pengaturan tender pada dua paket irigasi tersebut dari beberapa pihak Kontraktor yang ikut melakukan penawaran. Namun dia menyebutkan, saat melakukan klarifikasi pada pihak ULP Agam, dan hingga saat diumumkannya pemenang tidak ada persoalan yang mengarah pada Sanggahan.
“Memang ada laporan secara lisan disampaikan pada pihak kami, namun setelah dikelarifikasikan pada pihak terkait, dua perusahaan yang diduga diatur pemenangnya itu dinyatakan lolos sesuai prosedur oleh ULP, karena baik secara Set Manager serta Anggota Direksi atau Dewan Komisarisnya, tidak ada yang merangkap satu dengan yang lainnya, “kata Bj. Rahmat.
Direktur Eksekutif LSM Garuda-RI Sumbar ini juga mengatakan, bisa saja terjadi rangkap peralatan/ perlengkapan serta personilnya dalam Metoda Penawaran, namun tentu semua itu kembali pada niatan Panitia. “Jika memang ada indikasi yang mengarah pada Kualifikasi dua perusahaan tersebut terjadi kerangkapan, kita nanti akan menindak lanjutinya pada pelaporan, “ujar dia.
Namun untuk saat ini, pihak LSM Garuda-RI masih melakukan penelusuran terhadap dua paket tersebut dan saya selaku Direktur Eksekutif masih menunggu hasil Verivikasi anggota saya dilapangan. mudah-mudahan saja hal itu tidak terjadi, karena bagaimanapun dibentuknya ULP tahun 2015 tersebut di Kabupaten Agam, jelas bertujuan untuk menciptakan rasa adil bagi pelaksanaan tender yang selama ini kurang berpihak pada perusahaan kecil” jelasnya.
Sementara, Direktur CV. BIANGLALA, Dian Marni, ketika diverifikasi mengenai adanya dugaan permainan lelang yang mendudukan perusahaannya sebagai pemenang lelang paket tersebut di atas, kepada Wartawan Investigasi News dia membantah, apapun yang dilakukan dengan suaminya Jecky Alexander selaku Direktur. CV. OASIS itu telah sesuai aturan berlaku.
“Waktu pendirian CV. OASIS pada tahun 2011 silam, saya memang menjabat sebagai Komisaris, namun pada Januari 2015 lalu, kita telah rubah dengan dikeluarkannya Akta Perubahan Notaris yang mana posisi saya digantikan Delfrina, “sebut dia. Dirinya juga mengatakan, pada CV. BIANGLALA suaminya Jecky juga tidak ada menempati posisi apapun, baik secara administrasi maupun teknis. Karena menurut Dian Marni, perusahaan yang dinahkodainya tersebut didirikan sebelum mereka menikah tahun 2009 lalu.
“Sebenarnya saya telah mendengar desas-desus mengatakan, saya dengan suami telah bermain dalam tender Irigasi Lantai Batu Sungai Puar dan Cingkariang A. Tetapi jujur saya katakan semua itu tidak pernah kami lakukan, sebab menurut kami itu memang sudah takdir yang memang kami sendiri tidak pernah menyangka sebelumnya, “tuturnya.
Dian menambahkan, dirinya sempat menawar 12 paket dari 14 paket Irigasi yang digelontorkan pihak ULP Kab. Agam. “Namanya juga usaha, tentu kita musti maksimal. Namun usaha yang kita lakukan tentu tidak bertentangan terhadap aturan yang sudah digariskan, “sebut dia. Ketika ditanya apakah pada peralatan/ perlengkapan serta personil yang ada pada dua perusahaan yang dimiliki suami dan dirinya apakah ada persamaan?
Dian juga membantah hal tersebut. “Peralatan kita tidak sama, CV. BIANGLALA memakai dua peralatan yang disyaratkan dalam Analisa Penawaran. Kita beli di Toko Satria Teknik Padang dan dua peralatan yang dipakai CV. OASIS dibeli di Toko Sabar Bukittinggi, “jelasnya. Sedangkan personil yang akan diaktifkan nantinya pada pelaksanaan dua pekerjaan tersebut menurutnya juga berbeda.
Untuk CV OASIS, tenaga Set Manager langsung dilaksanakan suaminya Jecky Alexander selaku Direktur CV. OASIS dan tenaga Pelaksananya ditunjuk Gobi Yusuf. “Dari perusahaan saya sendiri ditunjuk Set Managernya, Firman Edison dan Pelaksana Erizal. Pokoknya saya jamin semua peralatan/ perlengkapan serta personil pada dua perusahaan milik saya dan suami saya itu tidak terjadi kerangkapan, dari mulai penawaran yang kami lakukan hingga pelaksanaannya nanti, “paparnya.
Dian Marni berharap, agar rekan-rekan sesama Kontraktor tidaklah mendeskriditkan diri dan suaminya. “Kita kan berkompetisi secara sehat dan saya merasa tidak ada melakukan kecurangan apapun. Jadi menurut saya rekan-rekan jangan berprasangka negatif, “pinta Dian
Menurutnya, kalau memang yang dia lakukan itu merupakan pelanggaran, serta dinyatakan pihak terkait itu pelanggaran? “Saya akan terima jika dua proyek itu dibatalkan. Namun jika itu sudah sesuai aturan, saya harapkan hal yang sama pada rekan-rekan untuk menerimanya. Mari kedepannya kita bersaing secara sehat, “harapnya. (JHON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar