Minggu, 26 April 2015

Erman Toyon Cs Dilaporkan LSM ACIA ke Kejaksaan


DIDUGA TERJADI KEJAHATAN DALAM JABATAN

PARIAMAN, Investigasi News— Kejahatan dalam jabatan itu menjadi fokus pengaduan LSM Anti Corruption Investigastive Agency (ACIA) Sumbar terhadap Unit Layanan pengadaan (ULP) Kota Pariaman yang dipimpin Erman Toyon cs. Pengaduan mana disampaikan Direktur Operasional LSM ACIA, Alwi Agus dan Kabid Investigasi Gindo didampingi beberapa rekan media daerah ini pada Jummat (17/4) dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman mewakili Kajari Yulitaria, SH., MH di ruang kerjanya.

Pada kesempatan dialog dengan Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Alwi Agus memaparkan dugaan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan Erman Toyon (ET) kepala Unit Pengadaan Kota Pariaman bersama 2 (dua) orang terduga lainnya yakni, Adlis (Ketua Pokja ULP Kota Pariaman) dan Hari Suseno (HS). Pasalnya, menurut Tim Ahli Investigasi ACIA Sumbar sebagaimana dijelaskan Eri, terungkap setelah adanya pembatalan seluruh paket lelang, terkecuali 2 (dua) paket lelang di ULP Kota Pariaman tahun 2015.

Alwi Agus mengatakan, Laporan bernomor 03/LDK/ACIA-SB/IV/2015 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, perihal, laporan Dugaan Korupsi (Kejahatan dalam jabatan) dari hasil investigasi LSM ACIA atau Badan Investigasi Anti Korupsi Sumatra Barat tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang (kejahatan dalam jabatan) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pariaman yang menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/ Jasa pemerintah tahun 2015 yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman.

Pokja ULP Kota Pariaman menurut dia diduga melanggar Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 83 ayat (1) huruf d tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) peket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu pembangunan Jalan dan pembuatan Trotoar.

Dan Perpres 70 tahun 2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa” tentang persyaratan kualifikasi yang tidak di lampirkan dalam data kualifikasi.

Dijelaskan Alwi, diduga telah terjadi kejahatan dalam jabatan dimana  Pemenang Tender yang dimenangkan oleh Pokja ULP Kota Pariaman adalah CV. Dwi Fortuna yang terindikasi dibawa oleh Adik Ipar Kandung Walikota  yang bernama panggilan “adiak”. Pemenang Tender yang dimenangkan oleh Pokja ULP Kota Pariaman adalah CV. Nafhisa yang merupakan kakak ipar kandung dari pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu sendiri.

Pokja ULP Kota Pariaman telah Menggagalkan seluruh paket pekerjaan yang di lelang kecuali dua paket pekerjaan diatas. Pokja tidak menguasai dokumen lelang seperti yang diterapkan dalam data kualifikasi. Penyalahgunaan wewenang dan kejahatan  dalam jabatan untuk menetapkan hasil evaluasi pelelangan pengadaan barang/ jasa.

Dengan membatalkan lelang tanggal 23 Maret tahun 2015 dan menggagalkan seluruh paket penawaran pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang dilakukan oleh POKJA ULP Kota Pariaman dengan alasan Perpres Nomor 70 tahun 2012 pasal 83 ayat (1) huruf d “tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran” tanpa menjelaskan secara rinci dan profesional atas kesalahan para rekanan yang menyebabkan pelelangan gagal, kecuali hanya 2 (dua) peket pekerjaan saja yang tidak diulang, yaitu pembangunan Jalan dan pembuatan Tratoar.

Menurut LSM ACIA Sumbar, penetapan pemenang terhadap 2 (dua) paket pekerjaan diatas tidak mempedomani Perpres 70 tahun 2012 Pasal (19) huruf k “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa”

Tentang persyaratan kualifikasi yang tidak di lampirkan dalam data kualifikasi,  serta dengan sengaja mengabaikan pasal (83) ayat (1) huruf a dan b (“jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas”) tentang yang menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal dengan meneruskan mengevaluasi dan memenangkan perusahaan tunggal tanpa pendamping.

Karenanya LSM ACIA Sumbar lanjut Alwi Agus didampingi Gindo Kabid Investigasi LSM ACIA meminta kepada Kejaksaan Negeri Pariaman melalui Kejari dan jajarannya untuk memanggil dan memeriksa orang yang dikadukan atau dilaporkan dalam surat ini dan menyatakan sebagai tersangka. Dan ACIA Sumbar bersedia diundang oleh pihak penyidik untuk mencari dan melengkapi kekurangan/bukti yang tidak turut serta dalam laporan ini untuk kepentingan penyidikan.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman berjanji akan berkoordinasi dengan Ibu Kejari Pariaman untuk mempelajari laporan yang resmi disampaikan LSM ACIA Sumbar tersebut. “Karena laporan ini resmi diantarkan dan dengan bukti tanda terima laporan, kami berharap kasus ini segera dilimpahkan Ibu Kejari untuk dilakukan pemanggilan pada para terlapor. Selain itu kita ingin dapat tetap berkoordinasi dengan pelapor jika memang diperlukan guna menela’ah persoalan yang dijadikan Laporan oleh LSM ACIA Sumbar, “kata Kasi Pidsus Kejari Pariaman tersebut.  (FER/TIM)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar