Percepatan Pelayanan Jadi Prioritas
PARIAMAN, Investigasi News—Inovasi dalam pelayanan kependudukan yang terbaik diberikan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Padang Pariaman mendapat apresiasi dari Bupati Ali Mukhni. Ini disampaikannya usai rapat staf di rumah dinasnya di Pariaman, Selasa (04/03). “Kita memotivasi Disdukcapil terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini saya nilai pelayanan sudah baik, kedepan agar menjadi lebih baik lagi, “pesannya.
Percepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, mulai dari pengurusan KTP Elektronik, Akte Kelahiran, Mutasi Penduduk maupun Kartu Keluarga dengan memamfaatkan tekhnologi informasi patut dicontoh SKPD lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari pengurusan KTP elektronik, akte kelahiran, mutasi penduduk maupun kartu keluarga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dikatakannya, sejak dua tahun lalu telah dibentuk Unit Layanan Dukcapil di Sungai Limau agar masyarakat yang berada di wilayah utara yaitu; Sungai Limau, Sungai Geringging, Batang Gasan, IV Koto Aur Malintang yang bertujuan mempermudah akses masyarakat. “Saya banyak menerima sms dan respon positif dari masyarakat adanya unit layanan di Sungai Limau yang melayani masyarakat khususnya wilayah utara, “ungkap Alumni Harvard Kennedy School di Amerika Serikat itu.
Sementara, Kadisdukcapil Padang Pariaman, M. Fadhly mengatakan, kepemilikan KTP Elektronik bagi masyarakat Padang Pariaman terus meningkat selama tahun 2015. Bahkan masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP telah mencapai 244.000 orang lebih dan sebagian besar telah mendapatkan KTP tersebut.
Saat ini Disdukcapil fokus untuk menyelesaikan KTP Elektronik bagi penduduk yang belum mendapatkan. “Alhamdulillah, Dinas Dukcapil terus lakukan pencetakan KTP Elektronik bagi masyarakat yang belum memperoleh fisik KTP Elektronik, “kata Mantan Kabag Humas itu.
Salah satu inovasi yang dilakukan Disdukcapil dalam peningkatan kepemilikan KTP Elektronik bagi masyarakat yaitu, dia bersama jajaran membuka layanan pada hari Sabtu, khusus siswa/ siswi wajib memperoleh KTP. Dia berasalan kebutuhan KTP El bagi pemula sangat penting, terutama siswa siswi SLTA untuk keperluan melanjutkan pendidikan.
Kepemilikan KTP-El bagi pemula juga dimaksudkan untuk kesiapan penduduk yang mempunyai hak pilih pada Pilkada mendatang. Oleh karenanya, dia membuka layanan khusus bagi Siswa-siswa dan dijadwalkan bersama Kepala Sekolah terkait, untuk melakukan perekaman dan atau pencetakan KTP Elektronik bagi siswa-siswi yang berusia 17 tahun/ wajib memiliki KTP. “Sesuai arahan bapak bupati, layanan hari Sabtu khusus dibuka untuk pengurusan KTP-El bagi pemula. SMA Nan Sabaris telah kita lakukan pada Sabtu lalu, pada minggu depan direncanakan SLTA lainnya, “jelas Jebolan STPDN Angkatan VI itu.
Pada kesempatan itu dia menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor Disdukcapil. Dia berharap para camat dan wali nagari pro aktif mensosialisasikan pentingnya kelengkapan administrasi kependudukan, “Kata Kadis yang juga Peringkat I Diklatpim Tingkat II tahun 2012 di Bandung itu. Ditambahkannya, Disdukcapil Padang Pariaman saat ini sedang membenahi pelayanan dan prosedurnya, termasuk pelayanan KTP-El di atas yang diupayakan selesai 1 (satu) hari. (FER)
Selasa, 10 Maret 2015
PEKERJAAN JALAN PADANG ARO-LUBUK MALAKO PENUH KECURIGAAN
ACIA Desak Kejari Padang Aro
SOLOK SELATAN, Investigasi News—Pekerjaan pemotongan bukit dan urugan hasil bukit tersebut kemudian digunakan oleh rekanan CV. Family Saiyo untuk memperlebar jalan pada proyek Peningkatan Jalan kabupaten dengan Pekerjaan Jalan Padang Aro-Lubuk Malako yang berada di Kecamatan Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan dan menghabiskan biaya senilai Rp 1.999.976.000,- bernomor Kontrak 620/35/SP/PNK-JLN/DPU/X-2014 tanggal 10 Oktober 2014 selain sarat kejanggalan juga sarat dengan permainan.
Pasalnya, dari hasil investigasi Tim Kontributor Investigasi News (ARS) ke lokasi diperoleh keterangan warga sekitar bahwasanya, benar adanya pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan plang proyek itu, adalah pekerjaan pemotongan bukit dan pekerjaan itu baru baru seminggu di PHO, terhitung keberadaan Kontributor Koran ini di lokasi sembari mengatakan, pemilik perusahaan orang dekat daerah itu. “Kontraktornya orang dekat sini pak, namun yang melaksanakan si Wan Ambo, “aku seorang warga yang enggan dituliskan namanya.
“Aneh, “kata Direktur LSM ACIA Sumbar. Lanjutnya, dana hampir Rp 2 Milyar itu hanya untuk pemotongan bukit dan melebarkan jalan dengan urugan dari tanah bukit itu juga. Sehingga menimbulkan tandatanya Tim Investigasi Koran ini, apa benar seperti itu pekerjaan yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja Proyek tersebut? Selain adanya pekerjaan yang masih menyisakan ancaman keselamatan bagi penggunan jalan yang melesati jalan tersebut.
Sebab, pada bagian puncak bukit bukit masih ditemukan tanah rawan dan tunggul kayu yang setiap waktu bakal berjatuhan menimpa para pengendara ataupun pejalan kaki yang melewati jalan itu. Bukan itu saja 2 (dua) unit tiang listrik tegangan tinggi juga terancam ambruk akibat pelaksanaan jalan tersebut. Namun hingga pekerjaan itu selesai di PHO, kondisi kedua tiang listrik tersebut masih menunggu korban.
“Seyogyanya, dalam pekerjaan proyek pemerintah apabila terkena tiang listrik tentunya sudah ada biaya penggantian/ pemindahan dari lokasi awal ke lokasi lain yang telah ditunjuk, “ujar Darwin. Namun, hingga berita ini diturunkan kondisi tiang listrik tersebut masih miring dan terancam roboh. “Selain sarat kejanggalan juga sarat dengan permainan. Sebab, waktu mulai kontrak pekerjaan yang tertera di plang proyek itu salah, “ungkap Gusrizal di kediaman salah seorang wartawan Mingguan di Sungai Pangkur Pakan Raba’a Muara Labuh yang berusaha memfasilitasi untuk konfirmasi lebih lanjut.
Dalam keterangan Gusrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rabu (25/02) kepada Kontributor Koran ini mengatakan, mulai kontrak yang tertera di Plang proyek itu salah buat, tidak mungkin kita melaksanakan kontrak pekerjaan melewati tahun anggaran, “dalihnya sembari menambahkan yang jelas pekerjaan tersebut kontraknya habis akhir Desember 2014, namun kita perpanjang hingga 50 hari kedepan seperti yang dibolehkan dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 dan tetap kita berikan sanksi denda sesuai keterlambatannya, “kata Gusrizal.
Namun, ketika ditanya tanggal pastinya sesuai kontrak, Gusrizal terkesan tak transparan. “Saya lupa, karena saya tidak bawa kontrak kerjanya, “tutur Gusrizal. Bahkan ketika ditanyakan apa-apa saja item pekerjaan yang dilaksanakan? Dijawabnya, berupa pekerjaan pemotongan bukit dan pelebaran jalan dan itu akunya lagi ada dalam kontrak kerja proyek itu.
Dikatakannya, pekerjaan tersebut telah di PHO sekitar dua minggu lewat dan dalam pelaksanaan telah selesai 100%. Namun ketika ditanyakan apakah pekerjaan pengalihan tiang listrik yang condong dan terancam roboh tersebut ada dalam kontrak kerja? Gusrizal menjawab. “Dalam kontrak tidak ada, sebab tiang listrik yang condong tersebut sebelumnya sudah seperti itu, “akunya.
Ketika didesak terkait dugaan penggunaan minyak yang terindikasi menggunakan minyak subsidi, Gusrizal agak enggan menjawab. “Berdasarkan perencanaan kita, jelas menggunakan minyak industri namun, kalau memang rekanan di lapangan menggunakan minyak subsidi kita kurang tahu mengenai hal itu yang penting pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja, “jawab Gusrizal.
Disisi lain, Gusrizal mengakui bahwasanya semua pekerjaan yang ada di Dinas PU Kab. Solok Selatan terlaksana dengan baik dan siap 100%. Bahkan ketika disampaikan padanya, kondisi jalan sangat susah dilalui kendaraan roda 2 dan mobil sedan, Gusrizal langsung menjawab dengan enteng. “Besok rencananya kita mau melihat pekerjaan tersebut dan memerintahkan kontraktor untuk memperbaiki kembali, karena masih dalam pemeliharaan, “sebutnya ringan.
Direktur Umum Anti Corruption Investigative Agency (ACIA), Darwin, SH yang melihat langsung kondisi jalan tersebut cukup tercengang dengan hasil pekerjaan yang menghabiskan dana 1,99 Miliar itu. Pasalnya, kalau dinilai lihat hasil pekerjaan rasanya tidak mungkin menghabiskan dana Negara sebanyak milyaran rupiah itu. “Tetapi ini malah dibenarkan oleh PPTK, kalau memang seperti itu pekerjaan yang dilaksanakan dan telah di PHO 100%, “sebut Darwin.
Pihaknya berkeyakinan dalam pekerjaan tersebut telah terjadi indikasi kongkalingkong antara rekanan dengan oknum pemilik pekerjaan yang tak lain DPU Solok Selatan. “Karenanya, kita minta segera pihak Kejaksaan Negeri Padang Aro untuk menyelidiki pekerjaan proyek yang menghabiskan uang negara hampir Rp 2 Miliar itu! “tegas Darwin.
Dikatakan, kita melihat hasil pekerjaan tersebut juga mengancam keselamatan pengendara roda 2 atau roda 4 yang melewati jalan tersebut, karena kondisi sangat rawan, dan beberapa tunggul kayu siap jatuh menimpa pengendara, urai Darwin. “Kita akan segera konsultasi dengan pihak Kejati Sumbar terkait proyek ini dan beberapa proyek lainnya yang ada di Kabupaten Solok Selatan yang telah kita tinjau seperti pekerjaan jalan Hotmix yang terindikasi asal jadi yang tersebar lokasinya di Solok Selatan, “tutur Darwin. (ARS/TIM)
SOLOK SELATAN, Investigasi News—Pekerjaan pemotongan bukit dan urugan hasil bukit tersebut kemudian digunakan oleh rekanan CV. Family Saiyo untuk memperlebar jalan pada proyek Peningkatan Jalan kabupaten dengan Pekerjaan Jalan Padang Aro-Lubuk Malako yang berada di Kecamatan Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan dan menghabiskan biaya senilai Rp 1.999.976.000,- bernomor Kontrak 620/35/SP/PNK-JLN/DPU/X-2014 tanggal 10 Oktober 2014 selain sarat kejanggalan juga sarat dengan permainan.
Pasalnya, dari hasil investigasi Tim Kontributor Investigasi News (ARS) ke lokasi diperoleh keterangan warga sekitar bahwasanya, benar adanya pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan plang proyek itu, adalah pekerjaan pemotongan bukit dan pekerjaan itu baru baru seminggu di PHO, terhitung keberadaan Kontributor Koran ini di lokasi sembari mengatakan, pemilik perusahaan orang dekat daerah itu. “Kontraktornya orang dekat sini pak, namun yang melaksanakan si Wan Ambo, “aku seorang warga yang enggan dituliskan namanya.
“Aneh, “kata Direktur LSM ACIA Sumbar. Lanjutnya, dana hampir Rp 2 Milyar itu hanya untuk pemotongan bukit dan melebarkan jalan dengan urugan dari tanah bukit itu juga. Sehingga menimbulkan tandatanya Tim Investigasi Koran ini, apa benar seperti itu pekerjaan yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja Proyek tersebut? Selain adanya pekerjaan yang masih menyisakan ancaman keselamatan bagi penggunan jalan yang melesati jalan tersebut.
Sebab, pada bagian puncak bukit bukit masih ditemukan tanah rawan dan tunggul kayu yang setiap waktu bakal berjatuhan menimpa para pengendara ataupun pejalan kaki yang melewati jalan itu. Bukan itu saja 2 (dua) unit tiang listrik tegangan tinggi juga terancam ambruk akibat pelaksanaan jalan tersebut. Namun hingga pekerjaan itu selesai di PHO, kondisi kedua tiang listrik tersebut masih menunggu korban.
“Seyogyanya, dalam pekerjaan proyek pemerintah apabila terkena tiang listrik tentunya sudah ada biaya penggantian/ pemindahan dari lokasi awal ke lokasi lain yang telah ditunjuk, “ujar Darwin. Namun, hingga berita ini diturunkan kondisi tiang listrik tersebut masih miring dan terancam roboh. “Selain sarat kejanggalan juga sarat dengan permainan. Sebab, waktu mulai kontrak pekerjaan yang tertera di plang proyek itu salah, “ungkap Gusrizal di kediaman salah seorang wartawan Mingguan di Sungai Pangkur Pakan Raba’a Muara Labuh yang berusaha memfasilitasi untuk konfirmasi lebih lanjut.
Dalam keterangan Gusrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rabu (25/02) kepada Kontributor Koran ini mengatakan, mulai kontrak yang tertera di Plang proyek itu salah buat, tidak mungkin kita melaksanakan kontrak pekerjaan melewati tahun anggaran, “dalihnya sembari menambahkan yang jelas pekerjaan tersebut kontraknya habis akhir Desember 2014, namun kita perpanjang hingga 50 hari kedepan seperti yang dibolehkan dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 dan tetap kita berikan sanksi denda sesuai keterlambatannya, “kata Gusrizal.
Namun, ketika ditanya tanggal pastinya sesuai kontrak, Gusrizal terkesan tak transparan. “Saya lupa, karena saya tidak bawa kontrak kerjanya, “tutur Gusrizal. Bahkan ketika ditanyakan apa-apa saja item pekerjaan yang dilaksanakan? Dijawabnya, berupa pekerjaan pemotongan bukit dan pelebaran jalan dan itu akunya lagi ada dalam kontrak kerja proyek itu.
Dikatakannya, pekerjaan tersebut telah di PHO sekitar dua minggu lewat dan dalam pelaksanaan telah selesai 100%. Namun ketika ditanyakan apakah pekerjaan pengalihan tiang listrik yang condong dan terancam roboh tersebut ada dalam kontrak kerja? Gusrizal menjawab. “Dalam kontrak tidak ada, sebab tiang listrik yang condong tersebut sebelumnya sudah seperti itu, “akunya.
Ketika didesak terkait dugaan penggunaan minyak yang terindikasi menggunakan minyak subsidi, Gusrizal agak enggan menjawab. “Berdasarkan perencanaan kita, jelas menggunakan minyak industri namun, kalau memang rekanan di lapangan menggunakan minyak subsidi kita kurang tahu mengenai hal itu yang penting pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja, “jawab Gusrizal.
Disisi lain, Gusrizal mengakui bahwasanya semua pekerjaan yang ada di Dinas PU Kab. Solok Selatan terlaksana dengan baik dan siap 100%. Bahkan ketika disampaikan padanya, kondisi jalan sangat susah dilalui kendaraan roda 2 dan mobil sedan, Gusrizal langsung menjawab dengan enteng. “Besok rencananya kita mau melihat pekerjaan tersebut dan memerintahkan kontraktor untuk memperbaiki kembali, karena masih dalam pemeliharaan, “sebutnya ringan.
Direktur Umum Anti Corruption Investigative Agency (ACIA), Darwin, SH yang melihat langsung kondisi jalan tersebut cukup tercengang dengan hasil pekerjaan yang menghabiskan dana 1,99 Miliar itu. Pasalnya, kalau dinilai lihat hasil pekerjaan rasanya tidak mungkin menghabiskan dana Negara sebanyak milyaran rupiah itu. “Tetapi ini malah dibenarkan oleh PPTK, kalau memang seperti itu pekerjaan yang dilaksanakan dan telah di PHO 100%, “sebut Darwin.
Pihaknya berkeyakinan dalam pekerjaan tersebut telah terjadi indikasi kongkalingkong antara rekanan dengan oknum pemilik pekerjaan yang tak lain DPU Solok Selatan. “Karenanya, kita minta segera pihak Kejaksaan Negeri Padang Aro untuk menyelidiki pekerjaan proyek yang menghabiskan uang negara hampir Rp 2 Miliar itu! “tegas Darwin.
Dikatakan, kita melihat hasil pekerjaan tersebut juga mengancam keselamatan pengendara roda 2 atau roda 4 yang melewati jalan tersebut, karena kondisi sangat rawan, dan beberapa tunggul kayu siap jatuh menimpa pengendara, urai Darwin. “Kita akan segera konsultasi dengan pihak Kejati Sumbar terkait proyek ini dan beberapa proyek lainnya yang ada di Kabupaten Solok Selatan yang telah kita tinjau seperti pekerjaan jalan Hotmix yang terindikasi asal jadi yang tersebar lokasinya di Solok Selatan, “tutur Darwin. (ARS/TIM)
MASA PEMELIHARAAN HABIS, GEDUNG PARKIR BELUM BERFUNGSI
BUKITTINGGI, Investigasi News — Meskipun tahapan akhir pembangunan Gedung Parkir Representatif Kota Bukittinggi yang menjadi andalan Masyarakat Jam Gadang dalam mengantisipasi perparkiran selama ini menjadi PR panjang bagi siapapun yang memimpin di Kota Wisata itu pada akhir 2014 silam. Namun, hingga saat ini atau telah habis dua bulan era tahun 2015, tanda-tanda akan dioperasionalkannya Gedung itu masih belum terlihat sama sekali.
Kearifan tersebut, selain telah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat awam di Kota Bukittinggi sendiri, juga telah menjadi bahan gunjingan para elit Masyarakat, yang menilai pemkot sendiri belum matang dalam menyusun strategi guna pemungsian Gedung Parkir tersebut. Sesuai keterangan Ketua LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat. “Jangan-jangan hingga masa pemeliharaan Gedung itu sendiri habis, Gedung Parkir tetap belum dapat difungsikan. Kami khawatir, masa pemeliharaan habis, gedungnya belum dapat difungsikan. Bagaimana caranya uji kelayakan Gedung Parkir dapat teruji konstruksinya, jika tidak digunakan sebagaimana fungsi kekuatannya, “katanya.
Bj Rahmat menuturkan, seluruh kegiatan pembangunan menggunakan dana pemerintah, tentu ada garansi jaminan dari pelaksananya. Sementara setelah pembangunan selesai, hasilnya belum dipakai, bagaimana jaminan pemeliharaannya dapat digunakan, sementara bangunannya sendiri belum terpakai? “Kami hanya mengingatkan pada instansi terkait, walau prinsip operasional Gedung parkir masih belum siap, tapi bangunannya musti dipakai agar bobot kekuatan struktur ataupun non strukturnya dapat teruji, “pungkasnya
.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, melalui Kabid Cipta Karya, Rahmat AE kepada wartawan mengatakan, sebenarnya setelah mengalami tiga tahun tahapan anggaran, fisik yang ada saat ini pada Gedung Parkir tersebut telah selesai pada akhir 2014 silam. “Kalau fisik gedungnya berikut penunjangnya telah sesuai dengan perencanaan awal, dan itu telah kita nyatakan selesai. Bahkan operator tikettingnya pun telah kita kursuskan. Rambu-rambu baik itu, di areal gedung hingga seluruh penjuru arah gabungan jalan yang menuju gedung parkir tersebut, memang belum ada. Disebabkan itu merupakan kewenangannya Dinas perhubungan. Rambu juga telah dianggarkan pada tahun ini, cuma tentu anggarannya diposkan pada Dinas terkait, “jelas dia.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap pemeliharaan gedung, menurut Rahmat itu telah diantisipasi sebelumnya. “Dalam tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan, sejak awal Januari kita telah memerintahkan pihak pelaksana untuk memperbaiki beberapa Konstruksi, baik Struktural ataupun Nonstruktural yang rusak pasca uji coba terdahulu, seperti perbaikan arah sirkulasi parkir (Stopper) diseluruh lantai, perbaikan “Ram Naik” dari basement menuju lantai 1, perbaikan pipa sedimen air diseluruh lantai berikut saluran sentralnya, hingga perbaikan “Mekanikal-Elektrikal” yang terjadi pada penerangan dak bagian atap gedung, “paparnya.
Dirinya mengakui, dari jumlah anggaran yang dikucurkan pada finishing akhir proyek senilai Rp 5.7 Miliar, tentu jaminan pemeliharaannya disisihkan sebanyak 5% sesuai aturan perundang-undangan. “Kita tahu, memang semua pembangunan yang menggunakan dana Negara, musti dipertanggung jawabkan pemeliharaannya, namun itu semua tentu tidak dapat kita lepaskan begitu saja, “ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya berkeyakinan saya selama ini pihak pelaksana sangat koperatif, sehingga apapun kerusakan yang terjadi pada fisik bangunan tetap dipertanggung jawabkannya hingga saat ini. Rahmat meyakinkan, bahwa fisik gedung parkir tersebut, tidak ada masalah serta selalu siap kapanpun akan dioperasionalkan. “Saya minta, masyarakat jangan khawatir jika nanti akan menggunakan Gedung parkir itu, karena konstruksi bangunannya sangat siap untuk difungsikan sebagaimana mestinya, “pungkasnya. (JHON)
Kearifan tersebut, selain telah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat awam di Kota Bukittinggi sendiri, juga telah menjadi bahan gunjingan para elit Masyarakat, yang menilai pemkot sendiri belum matang dalam menyusun strategi guna pemungsian Gedung Parkir tersebut. Sesuai keterangan Ketua LSM Garuda-RI Sumbar, Bj Rahmat. “Jangan-jangan hingga masa pemeliharaan Gedung itu sendiri habis, Gedung Parkir tetap belum dapat difungsikan. Kami khawatir, masa pemeliharaan habis, gedungnya belum dapat difungsikan. Bagaimana caranya uji kelayakan Gedung Parkir dapat teruji konstruksinya, jika tidak digunakan sebagaimana fungsi kekuatannya, “katanya.
Bj Rahmat menuturkan, seluruh kegiatan pembangunan menggunakan dana pemerintah, tentu ada garansi jaminan dari pelaksananya. Sementara setelah pembangunan selesai, hasilnya belum dipakai, bagaimana jaminan pemeliharaannya dapat digunakan, sementara bangunannya sendiri belum terpakai? “Kami hanya mengingatkan pada instansi terkait, walau prinsip operasional Gedung parkir masih belum siap, tapi bangunannya musti dipakai agar bobot kekuatan struktur ataupun non strukturnya dapat teruji, “pungkasnya
.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, melalui Kabid Cipta Karya, Rahmat AE kepada wartawan mengatakan, sebenarnya setelah mengalami tiga tahun tahapan anggaran, fisik yang ada saat ini pada Gedung Parkir tersebut telah selesai pada akhir 2014 silam. “Kalau fisik gedungnya berikut penunjangnya telah sesuai dengan perencanaan awal, dan itu telah kita nyatakan selesai. Bahkan operator tikettingnya pun telah kita kursuskan. Rambu-rambu baik itu, di areal gedung hingga seluruh penjuru arah gabungan jalan yang menuju gedung parkir tersebut, memang belum ada. Disebabkan itu merupakan kewenangannya Dinas perhubungan. Rambu juga telah dianggarkan pada tahun ini, cuma tentu anggarannya diposkan pada Dinas terkait, “jelas dia.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap pemeliharaan gedung, menurut Rahmat itu telah diantisipasi sebelumnya. “Dalam tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan, sejak awal Januari kita telah memerintahkan pihak pelaksana untuk memperbaiki beberapa Konstruksi, baik Struktural ataupun Nonstruktural yang rusak pasca uji coba terdahulu, seperti perbaikan arah sirkulasi parkir (Stopper) diseluruh lantai, perbaikan “Ram Naik” dari basement menuju lantai 1, perbaikan pipa sedimen air diseluruh lantai berikut saluran sentralnya, hingga perbaikan “Mekanikal-Elektrikal” yang terjadi pada penerangan dak bagian atap gedung, “paparnya.
Dirinya mengakui, dari jumlah anggaran yang dikucurkan pada finishing akhir proyek senilai Rp 5.7 Miliar, tentu jaminan pemeliharaannya disisihkan sebanyak 5% sesuai aturan perundang-undangan. “Kita tahu, memang semua pembangunan yang menggunakan dana Negara, musti dipertanggung jawabkan pemeliharaannya, namun itu semua tentu tidak dapat kita lepaskan begitu saja, “ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya berkeyakinan saya selama ini pihak pelaksana sangat koperatif, sehingga apapun kerusakan yang terjadi pada fisik bangunan tetap dipertanggung jawabkannya hingga saat ini. Rahmat meyakinkan, bahwa fisik gedung parkir tersebut, tidak ada masalah serta selalu siap kapanpun akan dioperasionalkan. “Saya minta, masyarakat jangan khawatir jika nanti akan menggunakan Gedung parkir itu, karena konstruksi bangunannya sangat siap untuk difungsikan sebagaimana mestinya, “pungkasnya. (JHON)
Jasmin dari Ditendang Hingga Bawa 1 Ton Bacan dengan Kapal Perang
Kisah panjang Jasmin (45Th), “Raja Bacan” dari Pariaman hingga sukses seperti sekarang ini tidak lah mudah. Jalan panjang, keras dan berliku dia tempuh demi sebuah cita-cita ingin menjadi pengusaha batu akik yang sukses. Bermula ditahun 1990 awal dia merantau ke Jakarta tidak punya uang sepeserpun. Amin naik bus hanya modal nekad. Di perjalanan dia ditendang oleh kernet bus karena tidak mampu bayar ongkos.
“Saya mau ke Jakarta, mau ke Jakarta, mohon saya pada waktu itu pada stokarnya (kernet bus). Meski ditendang saya tetap berpegangan pada tiang. Akhirnya saya kalah kuat dari dia dan disepak turun di Muaro Bungo, “kisah Amin mengenang masa lalu, di rumahnya di Desa Rawang, Pariaman Tengah, Kota Pariaman (08/03).
Kemudian, tanpa jera Amin kembali stop mobil berikutnya. Kali ini dia naik mobil PMTOH tambangan Medan-Jakarta yang melintas. “Kali ini saya berdiri di tengah agar tidak mudah ditendang ke bawah. Kejadiannya serupa, saya diusir turun tapi saya tidak mau. Karena kerasnya hati saya, sopirnya yang orang batak iba melihat saya. Dia izinkan saya menumpang, bahkan di kasih makan selama di perjalanan, “ujar Amin kembali.
Singkat cerita. Kisah sedih dan getir berbuah manis karena tekad bulatnya. Amin mengenal Pulau Bacan dari lima buah peta yang dia beli untuk mencari batu bacan langsung di pusat penambangannya. “Tidak mudah kala itu menemukan Pulau Bacan. Tidak ada yang kenal dimana letaknya. Dari lima buah peta yang saya beli, hanya satu yang ada tertera Pulau Bacan.
Dari situlah saya tahu dan akhirnya berangkat ke Pulau Bacan, terus ke Pulau Kasiruta dan menembus pusat penambangan di Desa Palamea dan Desa Doko. Untuk mengabdikan perjalanan saya itu, anak saya yang sekarang berusia 9 tahun saya namai Palamea Kasurita, “imbuh Amin.
Membawa bongkahan (rough) Batu Bacan dari pusat penambangan ke Jakarta bukan perkara mudah, apalagi jumlahnya berton-ton. Amin, yang dikenal berakal panjang tak kehilangan akal. “Saya membawa batu Bacan sebanyak 1 Ton menggunakan kapal perang milik TNI AL. Sampainya di Jakarta tiga bulan karena kapal singgah-singgah. Itu di tahun 2010 dimana aturan membawa bahan tambang sudah mulai diperketat, “ ringkas Amin.
Amin yang selama ini tertutup kepada wartawan, khususnya media-media yang ingin mewawancarainya di Jakarta terbuka kepada kami dengan sebuah pertimbangan. “Alasannya di sini kampung saya, dan medianya media kampung kita. Kalau mau lihat 5000 butir Bacan yang sudah diasah yang sekarang harga perbutirnya kisaran 10 sampai dengan 20 juta, akan saya perlihatkan (kepada Kontributor Investiagsi News/ Adnim Pariamantoday.com dan Harian Singgalang – red).
Kalau mau lihat defisit 1 ton bahan Bacan yang saya tanam di suatu lokasi juga akan saya perlihatkan dengan syarat lokasi dan tempat penyimpanannya jangan di publikasikan, “ungkap Amin yang kekayaannya ditaksir lebih kurang Rp 300 Milyar ini menjanjikan. (OLP)
DPRD KOTA SOLOK SEPAKATI RANCANGAN PERUBAHAN KE IV PERDA 1 TAHUN 2005
Yutriscan : Sukses Pansus Kerja Keras DPRD Menjalankan Amanat Rakyat
Kerja keras seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok dalam melalui Pansus DPRD, akhirnya membuahkan hasil menyelesaikan dengan baik pembahasan Rancangan Perubahan ke IV Rancangan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945, NKRI Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) serta peraturan lainnya.
Adapun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solok dengan komposisi, Yutriscan SE, sebagai Penanggungjawab, Jon Hendra, A.md, SH Wakil Penanggungjawab, Martin Jofari, S.Sos, Wakil Penanggungjawab, Herdiyulis, SH, MH, Ketua Pansus, H. Dalius Wakil Ketua, Natsiruddin, SH, Sekretaris bukan anggota, Nasril In, SH. Dt. Malintang Sutan sebagai anggota, H. Irman Yefri Adang, SH., MH sebagai anggota, Bayu Karisma sebagai anggota, dan Zulkarnain sebagai anggota
Tim Pansus DPRD Kota Solok dalam komposisinya didampingi Kabag hukum dan Persidangan serta Tim Produk Hukum Pemda Kota Solok. Pada akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan ke IV Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
Sesuai agenda Sekretariat Dewan, diawali Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Solok (25 Februari 2015) dilanjutkan tanggapan fraksi-Fraksi di DPRD pada (26 Februari 2015). Pembahasan Rancangan Perubahan Ke IV RANPERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok ditingkat Pansus kemudian diteruskan dengan persetujuan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok 06 Maret 2015.
Dari hasil Rapat Panitia Khusus DPRD ini, disepakati dan disetujui Perubahan terkait Rancangan Perubahan ke IV RANPERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Perubahan disepakati antara lain, judul yang berbunyi “RANPERDA tentang Perubahan Ke IV Atas PERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok”. Begitu Juga mengenai frasa menimbang serta frasa mengingat dan Pasal 1. Dalam ketentuan Pasal 14 (A) angka 1 disepakati diubah, sehingga berbunyi;
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud Pasal 10 A diberikan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok dengan besaran disesuaikan dengan pengelompokan keuangan daerah. (2) Besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a) Pada Kemampuan keuangan daerah kelompok tinggi diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. b) Pada kemampuan keuangan daerah kelompok sedang, diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD. c) Pada kemampuan keuangan daerah kelompok rendah, diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(3) Perhitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Team Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) terhadap data APBD induk tahunan anggaran berjalan/ berkenaan. (4) Besaran tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan keputusan Walikota.
Pada ayat (1) diberikan penjelasan sbb : a) diatas Rp 400.000.000,00 dikelompokan tinggi. B) antara Rp 200. 000.000,00 dikelompokan sedang. c) dibawah Rp 200. 000. 000,00 dikelompokan rendah. (5) angka 2 ketentuan Pasal 14 B disepakati diubah, sehingga berbunyi : Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai Desember tahun anggaran berjalan/ berkenaan.
Disamping itu, Pansus DPRD Kota Solok juga melakukan perubahan pada Angka 3 Pasal 24 A, terkait Belanja Penunjang Operasional Pimpinan. Pada kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi diberikan 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD plus 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Untuk kemampuan keuangan daerah sedang diberikan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD plus dua seperdua (2,5) uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Sementara, untuk Kemampuan keuangan daerah rendah diberikan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD 2 (dua) kali uang Representasi Ketua DPRD plus satu seperdua (1,5) kali uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD. Sedangkan perhitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok. Pada Pasal 24 B berbunyi: Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun Anggaran berjalan/ berkenaan.
Sebelumnya, Fraksi Golkar Indonesia Raya dengan Ketua Nasril In, SH. Dt. Malintang Sutan, menyampaikan Pandangan fraksinya terkait Rancangan Perubahan ke IV RANPERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok yang diatur dalam UUD 1945 NKRI Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5).
UU No. 23/2014 tentang PEMDA Pasal 236. PP No 24/2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri No. 21/2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Golkar Indonesia Raya berpendapat, ketentuan pada PERDA No. 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dengan Peningkatan APBD Kota Solok dalam tahun anggaran berjalan dan menyepakati Perubahan Ke IV Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Begitupun Fraksi Partai Amanat Nasional dengan Ketua H. Irman Yefri Adang, SH., MH. Fraksi ini menyetujui RANPERDA Perubahan Ke IV Atas PERDA Kota Solok No. 1/2005 untuk dijadikan sebagai PERDA Kota Solok.
Selain itu, tiga fraksi lainya yakni; Fraksi Demokrat dengan Ketua Afdal Yandi, SP, Fraksi Restorasi Nurani Indonesia dengan Ketua Yoserizal, SH dan Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan dengan Ketua H. Daswippetra. Dt. Manjinjiang Alam, SE., MSi, menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Ke IV RANPERDA No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok menjadi PERDA Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutriscan, SE menyampaikan Apresiasi kepada Pansus Perubahan Ke IV Rancangan Perubahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Berhasilnya tugas Pansus ini, kata Yutriscan, merupakan kerja keras seluruh anggota DPRD Kota Solok dalam menjalankan amanat rakyat Kota Solok. (***)
Kamis, 12 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)





