Kamis, 11 Juni 2015

KEPALA DINAS PSDA PESSEL, YUSDI ALI UMAR, ST

Bekerja Membangun Pesisir Selatan yang Lebih Baik
PAINAN, Investigasi News—Walau hanya tinggal hitungan bulan, masa Kepemimpinan H. Nasrul Abit sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan hampir selesai, tetapi semangatnya membangun Negeri ini tidak pernah puas akan keberhasilan yang tercapai dan tak mau berhenti untuk membangun.
Terus berkarya demi terwujudnya masyarakat Pesisir Selatan yang lebih baik dan sejahtera kedepannya.
Hampir sepuluh tahun Bupati H. Nasrul Abit memimpin Kabupaten Pesisir Selatan kinerjanya sudah mulai tampak dengan jelas dengan segala bentuk pembangunan yang telah dilaksanakan dan di buktikan dengan beberapa penghargaan yang di peroleh selama menjadi Bupati Pesisir Selatan,

Salah satunya adalah pembangunan dibidang Pengairan, seperti; Pembangunan Irigasi, pembangunan Abrasi Pantai, hal ini dapat di jumpai dari beberapa lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini, begitu juga terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang semakin membaik dengan memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2014.

Kepala Dinas PSDA Pessel, Yusdi Ali Umar, ST pada Wartawan Investigasi News mengungkapkan, selama Kepemimpinan Bapak H. Nasrul Abit, kita di Dinas PSDA sudah bekerja semaksimal mungkin, mewujudkan dan merealisasikan Pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat, seperti; Pembangunan Pengaman Pantai yang di Batu Kalang Kec. Koto XI Tarusan.
“Sekarang ini sudah terasa manfaatnya bagi masyarakat terutama masyarakat setempat yang bibir Pantainya semakin luas, sehingga menambah keindahan Pantai Batu Kalang yang sering di sebut “Pantai Batukalang Nan Indah”, “ujar Yusdi.

Kemudian katanya, Pembangunan Pengaman Pantai Cerocok Painan yang sudah cukup dikenal, baik dari dalam maupun luar provinsi, menjadi salah satu tujuan Wisata daerah ini. Sehingga menghasilkan PAD  yang cukup Signifikan, tentu sendirinya menambah pendapatan ekonomi masyarakat, semua ini dibangun dengan APBD Kabupaten Pessel.

“Lain lagi halnya dengan pembangunan Irigasi yang telah kita laksanakan dibeberapa tempat di daerah ini seperti Pembangunan D.I. Batang Tarusan (Pembangunan Irigasi Sawah Laweh Tarusan) yang sekarang sedang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya, “jabarnya.

Selesai pembangunan nanti akan mengaliri seluruh persawahan 16 Kenagarian  dari 23 Nagari yang ada di Kec. Koto XI Tarusan. “Selama ini Petani turun ke sawah hanya dengan menunggu curah hujan sekarang tidak lagi karena sudah ada pengairan yang representatif. Dan banyak bentuk pembangunan lainnya, kesemuanya bertujuan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Pessel keseluruhan.         (PNK)

PEMBANGUNAN DREINASE BATAS KOTA Dikhawatirkan Berdampak Banjir Kiriman ke Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, Investigasi News—Dibangunnya Drainase pada ruas jalan Jambu air menuju Padang Luar, tepatnya di titik STA 00+000 dimana pembangunan tersebut berada persis di pintu gerbang masuk Kota Bukittinggi. Diprediksi masyarakat sekitar pembangunan Dreinase itu, akan berdampak pada banjir kiriman yang akan dialami Kota Bukittinggi pada setiap terjadinya hujan. “Pintu gerbang kota kan menjadi sasaran empuk air dari segala penjuru, baik dari Padang Luar, dari arah Taluak, Nagari Jambu Air, “ungkap warga.
Dikatakannya, dengan kondisi tanpa ada dreinase saja , pintu gerbang kota sudah menjadi langganan banjir setiap turun hujan. “Kita khawatir, jika drainase ini nantinya siap, bukan menjadi solusi banjir yang terjadi selama ini. Karena galian drainase yang mereka kerjakan tanggung, sebab titik STA 00+000 awal yang mereka kerjakan tersebut, tidak ada hubungannya dengan drainase kota. Jadi pertanyaannya, kemana mereka mengarahkan air tersebut..?”
Pria yang tidak bersedia namanya dipubikasikan itu mengungkapkan, jika titik STA 00+000 yang dipertimbangkan pihak DPU ini tetap dijadikan acuan, dia menjamin yang tadinya ketinggian air saat hujan bisa mencapai 25 Cm, akan bertambah jika drainase tersebut selesai dibangun. Karena, tentu air yang datang dari arah Padang Luar, akan leluasa mengarah ke gerbang kota karena salurannya telah diperbesar sedemikian rupa. “Saya khawatir banjir kiriman dari Agam akan masuk ke Kota Bukittinggi, seperti; banjir Kota Jakarta yang dikirim dari Bogor, “ujarnya.
Pada Koran ini, dia hanya berharap, pihak DPU Kota Bukittinggi, hendaknya mengkaji ulang kembali terhadap penentuan titik awal Pembangunan Drainase tersebut. Sebab, jika pembangunan itu tidak melalui kajian yang matang, dikhawatirkan bukannya menjadi solusi, namun bahkan dapat berdampak negatif bagi khususnya warga di sekitar gerbang kota, ataupun yang berada dalam kota secara umumnya. “Kami tidak ingin setiap hujan turun selalu mendapat jatah banjir kiriman, yang tentu sangat bertolak belakang dengan fungsi yang dikerjakan saat ini, “tukuknya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi melalui Kabid PSDA, Jayatman saat dimintai keterangannya, kepada Wartawan Investigasi News membenarkan hal itu. “Memang kami sedikit banyaknya telah menerima keluhan dari masyarakat tentang kekhawatiran dampak dari pembangunan drainase tersebut terhadap akan terjadinya penumpukan air, “ujarnya.
Namun dia menerangkan, proyek yang berjalan saat ini, bukanlah proyek dari dinasnya, karena itu merupakan proyek pusat. “Tetapi, walaupun itu proyek dari pusat, kita tetap mendukung dan saya bersama Kepala Dinas telah melakukan koordinasi dengan pihak PPK dan PPTKnya. Memang ada sedikit kajian yang kita perbaiki, namun tentunya semua itu kembali pada proses pekerjaan mereka, apakah bisa disingkronkan dengan site plaint yang kita miliki atau tidak?, “jelasnya.
Jayatman mengungkapkan, memang titik STA 00+000 yang mereka kerjakan saat ini memiliki jarak kurang lebih 100 meter dari pusat saluran kota. Hal ini mungkin yang menjadi kekhawatiran warga, jika gorong-gorong pada drainase tersebut nantinya terpasang, tidak sebanding dengan gorong-gorong yang saat ini ada pada saluran kota.
“Sebenarnya saat kita mendatangi lokasi proyek itu, kita telah meminta pihak PU Balai PJSA (Dirjen Bina Marga Kementerian PU), untuk menarik titik STA mereka kearah dalam kota hingga kurang lebih 100 meter. Karena memang dimensi saluran yang mereka pasang saat ini berdiameter 80, sedangkan yang kita miliki hanya berdiameter 60, jadi memang kita minta dimensi tersebut disesuaikan, “ungkapnya.
Permintaan ini menurutnya sangatlah logis, mengingat jika kekurangan 100 meter tersebut disesuaikan dengan kontrak saat ini, tentu akan memperlancar air menuju saluran penampung kota yang memang sudah ada sebelumnya. “Solusinya mau tak mau saluran yang ada itu, harus disesuaikan dengan kontrak mereka. Sementara ini mereka memberikan jawaban akan mengkaji ulang kembali. Mudah-mudahan saja mereka mau menarik titik STA 00+000 nya kearah dalam kota sesuai permintaan kita, “pungkasnya.       (JHON)

Diduga Palsukan Data Proposal, Tahar Terancam Dikadukan

YAYASAN PEMBINA KARYA PENDIDIKAN (YPKP) DAN MANTAN KEPSEK

PARIAMAN, Investigasi News—Meskipun kasus ini telah lama terjadi, namun akibat tidak dimamfaatkannya bangunan sekolah yang dibangun sekitar penghujung tahun 2012 lalu, mengungkap tabir kebobrokan yang dilakukan mantan Kepala Sekolah dan Pengurus Yayasan Pembina Karya Pendidikan (YPKP) Pariaman tersebut.

Dimana, diduga tidak dimamfaatkannya bangunan yang dibangun dari dana pemerintah pusat, karena ada permasalahan dengan pemilik lahan dimana bangunan itu berdiri.

Sebagaimana diberitakan Koran ini pada edisi 118 sebelumnya, menanggapi hasil temuan Investigasi News dan pengakuan beberapa warga sekitar serta keterangan dari salah seorang di SMK Karya. Sekolah itu, pada tahun 2012 mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat berdasarkan Proposal yang diajukan pihak sekolah dan disetujui pihak Yayasan Pembina Karya Pendidikan (YPKP) Pariaman serta diketahui Dinas Pendidikan setempat.

Taharuddin sang mantan Kepsek SMK Karya Pariaman di medio 2012, pada Investigasi News bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Disdikpora Kota Pariaman membenarkan dan mengakui pihaknya dipenghujung jabatan dan penghujung tahun 2012 menerima bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Bantuan itu, diperdapat dari Proposal yang diajukan pihaknya (pihak sekolah) dia selaku Kepala Sekolah SMK Karya waktu itu.

“Memang benar dipenghujung tahun 2012 kami ada mengajukan Proposal ke pusat guna membangun ruang kelas baru. Bersebab, pada waktu itu jumlah siswa kami meningkat mencapai 200 orang, sehingga membutuhkan kelas baru. Maka kami berdasarkan kesepakatan dengan pihak Yayasan dimana salah seorang anggotanya pemilik lahan setuju bangunan baru bantuan pemerintah pusat itu dibangun di tanahnya, “beber Tahar.

Ketika ditanyakan, salah satu syarat sekolah negeri ataupun swasta mendapatkan bantuan pembangunan sekolah harus melampirkan bukti kepemilikan atas tanah sekolah itu? Tahar mengungkapkan, “Ada surat hibah yang Yayasan beroleh dari pemilik tanah yang juga anggota Yayasan, “ujarnya. Namun, ketika dikatakan hibah bukan Bukti Kepemilikan yang sah? Karena harus disertai dengan sertifikat kepemilikan atas nama Yayasan.

Kepsek SMK Karya Pariaman yang kini dipromosikan menjadi Kepsek SMK 4 Pariaman ini, membenarkan keteledoran itu. Dia berjanji akan mendesak pihak Yayasan menyelesaikan pengurusan Sertifikat kepemilikan tanah atas bangunan sekolah dimana sekolah itu berdiri. “Kami menyadari keteledoran ini, kami sangat berterimakasih telah diingatkan. Karenanya kami bersama pihak Yayasan akan segera mengoperasikan bangunan bantuan pemerintah itu, “kata Tahar.

Sementara itu, Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar pada Koran ini menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Penegak Hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk memproses kasus pemalsuan data Proposal oleh Yayasan YPKP Pariaman dan mantan Kepala Sekolah SMK Karya Pariaman, Taharuddin. “Keterlibatan mereka sangat jelas dengan memalsukan kepemilikan tanah dimana akan dibangun sekolah, sehingga pada akhirnya bangunan baru sekolah itu tidak juga dimamfaatkan. Ini mengakibatkan Negara dirugikan ratusan juta rupiah, “ungkap Darwin.

Dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, kadisnya Drs. Kanderi menyerahkan kepada media dan LSM untuk memberitakan ataupun melaporkan yang bersangkutan ke Penegak Hukum. “Kita dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk konfirmasi dan apakah temuan Investigasi News dan LSM ACIA itu akan ditindaklanjuti itu hak wartawan dan LSM, “kata mantan Kepsek SMK 1 Pariaman ini. (FER)

IGTK Baso Tetapkan Harga Ijazah TK Termahal

Yusnidar dan Gasniwati
TANPA REGULASI HUKUM

AGAM, Investigasi News — Beberapa waktu lalu, terungkap khabar mengejutkan dari wilayah Kec. Baso Kab. Agam diterima Wartawan Investigasi News. Dimukan biaya seremonial Qatam Iqra’ beberapa siswa TK disalah satu sekolah Taman Kanak-kanak di Kec. Baso, menelan biaya hingga belasan juta rupiah. Ini diketahui dari informasi yang disampaikan salah seorang wali murid yang mengeluhkan harus mengaruk kocek untuk biaya anaknya Qatam Iqra’ senilai hampir Rp 400 ribu.

Biaya ini menurutnya untuk pembiayaan seremonial Qatam Iqra’ senilai Rp 250 Ribu dan pembayaran Ijazah senilai Rp 140 ribu. “Saya dengan terpaksa mengeluarkan uang senilai Rp 400 ribu demi pemenuhan kebutuhan seremonial Qatam Iqra’ anak saya, sebab hal itu sudah ditetapkan oleh sekolah, “kata salah satu wali murid TK. Baso pada wartawan.

Menurut sumber yang enggan namanya ditulis pada koran ini, yang paling membuat dirinya keberatan adalah penetapan nilai pembayaran ijazah yang katanya besaran nilai Rp 140 ribu, ditetapkan pihak sekolah. “Walau saya keberatan, mau diapakan lagi..., kata kepala sekolah itu merupakan keputusan dari Ikatan Guru TK se-Kecamatan Baso, “paparnya.

Kepala Sekolah TK Baso, Astipartini saat dimintai keterangannya seputaran pungutan pihaknya kepada wali murid, membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya mengenai biaya seremonial itu, merupakan keputusan bersama wali murid. “Kita memang melakukan pungutan senilai Rp 252 Ribu per-murid untuk biaya seremonial Qatam Iqra’, namun itu sudah menjadi keputusan bersama wali murid. Pihak sekolah hanya sebatas menfasilitasi saja, sedangkan pelaksanaannya seluruhnya kita serahkan pada wali murid, “sebutnya.
Ketika ditanya persoalan nilai biaya ijazah yang mencapai nilai Rp 140 ribu, juga dibenarkan oleh sang kepala sekolah. “Betul, kita menarik biaya khusus ijazah senilai Rp 140 ribu, itu atas keputusan IGTK, sedangkan kami juga sebatas menjalankan saja pak.. “jelasnya.

Menurut Astipartini, biaya yang dikenakan tersebut, merupakan rangkuman biaya blangko, penulisan, kenang-kenangan guru, dll. “Jadi semua itu sudah ditetapkan IGTK, kita hanya menjalankan saja. Kalau memang Bapak mau tahu lebih lanjut, bagusnya Bapak tanya langsung saja kepada ketua IGTK, “pungkasnya.

Disisi lain, ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) kecamatan Baso Gasniwati ketika dimintai keterangannya seputar penetapan biaya ijazah TK senilai Rp 140 ribu, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. “Sebenarnya nilai yang kita tetapkan hanya Rp 130 ribu, namun jika terdapat nilai lebih, itu merupakan kebijakan pengurus dimasing-masing sekolah, “katanya.

Gasniwati yang didampingi Bendahara IGTK, Yusnidar pada wartawan memaparkan, penetapan tersebut juga berlaku bagi 20 sekolah TK di bawah pengawasannya. “Kita telah sepakati harga tersebut dibandrol untuk 20 sekolah TK yang berada di Kecamatan Baso, “ulasnya.

Dirinya juga menyebutkan, harga tersebut digunakan mutlak untuk biaya kepengurusan ijazah murid, kenang-kenangan Guru, dan tambahan bantuan bangunan sekolah masing-masing. “Wajar kan pak, kita minta kenang-kenangan, toh kita sudah berbuat untuk mereka koq, “ungkapnya meyakinkan wartawan, sembari menambahkan bahwa harga tersebut sudah sangat murah jika dibandingkan dengan kebijakan IGTK Kecamatan Ampek Angkek.

Gasniwati menambahkan, ditetapkannya pembiayaan ijazah tersebut, disebabkan tidak adanya bantuan Pemerintah terhadap biaya pengeluaran ijazah bagi siswa taman kanak-kanak. “Selama ini, kita tidak pernah mendapat bantuan blangko ijazah dari dinas maupun pemerintah. Kalaupun ada hanya Raport siswa, itupun hanya kisaran 80% dari total murid yang ada di Kecamatan Baso lebih dari 400 siswa, “sebutnya.
Hal ini dikatakan, mengingat 48 tenaga guru yang dibagi atas 15 PNS dan 33 guru honor, mengaku kewalahan dengan tidak adanya campur tangan pemerintah apakah pemda, ataupun pemerintah pusat yang peduli terhadap penyelenggaraan Sekolah TK. “Kalaupun ada pak, memang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) beberapa tahun terakhir kita terima, namun itu hanya sebatas 2 atau 3 sekolah saja dalam satu tahunnya, “jelas Yusnidar.

Ketika ditanya regulasi hukum apakah yang dijadikan acuan mereka dalam menetapkan biaya ijazah tersebut? Gasniwati menyebutkan, tidak ada Regulalasi Hukum apapun terhadap penetapan biaya ijazah yang ditariknya dari wali murid. “Biaya itu kita tetapkan ya,, sesukanya kita, sesuai kesepakatan 48 guru TK tadi. Jadi, kalau ditanya Regulasi Hukumnya, tentu kita tidak bisa menjawab, “katanya enteng. Namun dia menambahkan, seluruh kebijakan IGTK selaku liedernya pendidikan PAUD dan TK di kecamatan, telah mendapat restu dari kepala UPTD Pendidikan Kec. Baso.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Agam, Fauzir ketika dimintai keterangannya seputaran adanya pengutan Uang Ijazah sekolah TK mencapai lebih dari Rp 52 juta di 20 sekolah TK se-Kec Baso, pada Wartawan Investigasi News mengaku terkejut mendengarnya. Dirinya menyebutkan, sebelumnya tidak tahu hal itu. Karena tidak satupun informasi yang diterimanya sampai ke dinas. “Apa betul pak, koq saya tidak pernah tahu. Okelah, kalau begitu, secepatnya saya akan mengklarifikasikan hal ini ke UPTD Pendidikan terkait, “ katanya ketika dilansir keterangannya melalui SMS.  (JHON)

Keluarga Besar Investigasi News saat berkunjung di Minang Fantasi (MIFAN)
WTP JADI WDP KINERJA PEMKO PADANG PANJANG DINILAI GAGAL

PADANG PANJANG, Investigasi News—Terhadap laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan di Pemko Padang Panjang Tahun Anggaran 2014 sungguh sangat mengecewakan. Alhasil, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat memberi Penilaian Wajar Dengan Penilaian (WDP). Sehingga Penilaian BPK RI dari semulanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun menjadi WDP, “ungkap Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Syahdanur, Kamis (04/06) di kantornya.

Dikatakannya, diantara temuan tersebut yakni, persoalan kerjasama Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga yang sampai sekarang masih berlanjut. Diantaranya, kerjasama pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan dan kerjsama dengan Minang Fantasi (Mifan) yang berpotensi merugikan daerah. “Intensitas tindak lanjut diberikan waktu hingga 60 hari kedepan oleh BPK RI, “ujarnya.

Akibat besarnya potensi kerugian daerah atas kerjasama tersebut di atas yang menjadi temuan BPK RI tersebut, akhirnya Pemko Padang Panjang mendapat Penilaian dari BPK RI menjadi WDP dari yang sebelumnya WTP. “Terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yakni, Pasar Sayur Bukit Surungan, tidak disebutkan. Karena dalam perjanjian itu (MoU) yang menjadi persoalan tidak adanya pembayaran atau pemasukan ke kas daerah dari tahun 2006 sampai sekarang dan itu sudah berulang-ulang kali menjadi temuan BPK RI, “ujar Syahdanur.

Dia lalu mengatakan sebaliknya, perjanjian kerjasama dengan pihak manajemen Mifan mengenai asset potensi kerugian daerah cukup signifikan. Bahkan dari kontribusi tetap sebilai Rp 50 Juta/ tahunnya itu sudah dianggap tidak cocok lagi dengan kondisi sekrang. “Karena menlihat perkembangan yang ada, sehingga BPK RI pun merekomendasikan kepada Walikota Padang Panjang untuk Merenegonisiasi kembali Perjanjian Kerjasama dengan pihak Mifan itu, “tukuknya.

Sementara, Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar menanggapi adanya temuan BPK RI tentang potensi kerugian Negara akibat kerjasama pihak Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga (Pengelola Pasar Sayur Bukit Surungan dan Manajemen Minang Fantasi/ Mifan). Alhasil, pengelolaan keuangan Pemko Padang Panjang mendapat nilai buruk dari WTP turun menjadi WDP. 

“Jika potensi kerugian Negara itu tidak segera dihentikan dengan meninjau/ merenegosiasi kembali kerjasama dengan pihak ketiga itu, maka pengambil kebijakan di daerah itu dapat dipidanakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, “ujar Darwin sembari menyarankan Walikota Hendri Arnis untuk segera memerintahkan bawahannya (SKPD) terkait mengambil langkah-langkah antisipasi atas persoalan ini.
Menurut DIrektur LSM ACIA Sumbar ini, bukan hanya pihak Pemko Padang Panjang saja dapat dipidana, begitupun dengan pihak ketiga sebagai pelaku bisnis. Karena bersama-sama merugikan daerah dalam hal pemakaian dan pengelolaan asset yang tidak sewajarnya. “Wajar BPK RI menilai, karena memang pemasukan Rp 50 Juta per-tahun dari Mifan untuk Pemko Padang Panjang sudah tidak releven lagi. Bukan hanya sekarang saja, dari awalnya kita sudah pernah mengingatkan pemko semasa kepemimpinan dr. Syuir Syam selaku Walikota, “papar Darwin. (F/P)

Mifan dan Pasar Sayur Bukit Surungan Rugikan Negara

Keluarga Besar Investigasi News saat berkunjung di Minang Fantasi (MIFAN)
WTP JADI WDP KINERJA PEMKO PADANG PANJANG DINILAI GAGAL

PADANG PANJANG, Investigasi News—Terhadap laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan di Pemko Padang Panjang Tahun Anggaran 2014 sungguh sangat mengecewakan. Alhasil, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat memberi Penilaian Wajar Dengan Penilaian (WDP). Sehingga Penilaian BPK RI dari semulanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun menjadi WDP, “ungkap Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Syahdanur, Kamis (04/06) di kantornya.

Dikatakannya, diantara temuan tersebut yakni, persoalan kerjasama Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga yang sampai sekarang masih berlanjut. Diantaranya, kerjasama pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan dan kerjsama dengan Minang Fantasi (Mifan) yang berpotensi merugikan daerah. “Intensitas tindak lanjut diberikan waktu hingga 60 hari kedepan oleh BPK RI, “ujarnya.

Akibat besarnya potensi kerugian daerah atas kerjasama tersebut di atas yang menjadi temuan BPK RI tersebut, akhirnya Pemko Padang Panjang mendapat Penilaian dari BPK RI menjadi WDP dari yang sebelumnya WTP. “Terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yakni, Pasar Sayur Bukit Surungan, tidak disebutkan. Karena dalam perjanjian itu (MoU) yang menjadi persoalan tidak adanya pembayaran atau pemasukan ke kas daerah dari tahun 2006 sampai sekarang dan itu sudah berulang-ulang kali menjadi temuan BPK RI, “ujar Syahdanur.

Dia lalu mengatakan sebaliknya, perjanjian kerjasama dengan pihak manajemen Mifan mengenai asset potensi kerugian daerah cukup signifikan. Bahkan dari kontribusi tetap sebilai Rp 50 Juta/ tahunnya itu sudah dianggap tidak cocok lagi dengan kondisi sekrang. “Karena menlihat perkembangan yang ada, sehingga BPK RI pun merekomendasikan kepada Walikota Padang Panjang untuk Merenegonisiasi kembali Perjanjian Kerjasama dengan pihak Mifan itu, “tukuknya.

Sementara, Darwin, SH Direktur LSM ACIA Sumbar menanggapi adanya temuan BPK RI tentang potensi kerugian Negara akibat kerjasama pihak Pemko Padang Panjang dengan pihak ketiga (Pengelola Pasar Sayur Bukit Surungan dan Manajemen Minang Fantasi/ Mifan). Alhasil, pengelolaan keuangan Pemko Padang Panjang mendapat nilai buruk dari WTP turun menjadi WDP. 

“Jika potensi kerugian Negara itu tidak segera dihentikan dengan meninjau/ merenegosiasi kembali kerjasama dengan pihak ketiga itu, maka pengambil kebijakan di daerah itu dapat dipidanakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, “ujar Darwin sembari menyarankan Walikota Hendri Arnis untuk segera memerintahkan bawahannya (SKPD) terkait mengambil langkah-langkah antisipasi atas persoalan ini.
Menurut DIrektur LSM ACIA Sumbar ini, bukan hanya pihak Pemko Padang Panjang saja dapat dipidana, begitupun dengan pihak ketiga sebagai pelaku bisnis. Karena bersama-sama merugikan daerah dalam hal pemakaian dan pengelolaan asset yang tidak sewajarnya. “Wajar BPK RI menilai, karena memang pemasukan Rp 50 Juta per-tahun dari Mifan untuk Pemko Padang Panjang sudah tidak releven lagi. Bukan hanya sekarang saja, dari awalnya kita sudah pernah mengingatkan pemko semasa kepemimpinan dr. Syuir Syam selaku Walikota, “papar Darwin. (F/P)

BBM Bersubsidi, Diduga Diseludupkan Oknum Brimob

Sebuah mobil Daihatsu Gran Max sedang memuat minyak solar bersubsidi di SPBU Palapa Padang Pariaman
selasa malam 26 Mei 2015
PADANG PARIAMAN, Investigasi News — Bila mengacu kepada Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014 kemaren.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain, semakin marak terjadi penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku oknum alat Negara. Seperti yang terjadi di SPBU Palapa Kab. Padang Pariaman bernomor 14271-517 pada Selasa lewat tengah malam (26/05). Dimana LSM ACIA Sumbar bersama wartawan memergoki sebuah mobil jenis Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BA 8696 FN mengisi dan mengangkut 30 derigen berisikan minyak Solar.

Menurut keterangan Gindo Anggota LSM ACIA Sumbar, pemuda yang mengaku Anggota Brimob tersebut dengan lantang menyebutkan, dirinya adalah salah seorang Anggota Brimob. “Tolong bapak hapus photo-photo saya dan tidak ada hak bapak untuk mengambil gambar mobil saya, “tegas pemuda yang mengenakan kaos merah dan celana selutut itu.

Pada saat kejadian, pemuda kaos merah ini mencoba menghubungi bosnya melalui via handphone dengan nomor 08136395xxxx kepada orang bernama Indra. Justru lebih mengejutkan lagi, salah satu Petugas Keamanan dan Karyawan  SPBU Palapa itu, justru membantu mengisi Minyak Solar ke dalam derigen bersamaan dengan Pengawas SPBU.

Keesokan harinya Rabu, (27/05) Direktur Umum LSM ACIA Sumbar mencoba menghubungi Indra selaku Bos BBM illegal ini melalui via handphone. Tetapi tidak ada pengakuan yang dilontarkannya, dia malah balik bertanya dengan nada suara meninggi, “Ada apa?, dan memangnya kenapa?”
Dalam kasus ini LSM ACIA mempertanyakan sejauh mana Pengawasan Pemprov. Sumbar terhadap BBM bersubsidi. Karena untuk Pengawasan itu DIPA—nya ada.

“Sejauhmana kerjasama antara pihak Pertamina dengan pihak Kepolisian mengingat pelaku penyeludupan tersebut mengaku Oknum Brimob. Kita akan surati Polda Sumbar untuk kejelasan masalah ini, “ujar Darwin.
Semestinya dengan maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal seharusnya menjadi perhatian bagi jajaran TNI maupun Kepolisian. Namun, Penyelewengan Minyak Solar bersubsidi ini diduga kuat dilakukan Oknum Brigade Mobil (Brimob). Pasalnya, saat di investigasi oleh anggota LSM ACIA (Anti Corruption Investigasi Agency) Sumbar.  Sopir tersebut menjual nama sebagai anggota Brimob di Padang. (ARS/009)

Pupuk Bersubsidi Raib, Di Duga Distributor Bermain

PUPUK BERSUBSIDI YANG KINI RAIB DIKABUPATEN PESSEL
Painan,Investigasi News — Anggota Kelompok Tani Tapi Banda dan Kelompok Tani Buah Laban Kenagarian Gurun Panjang Barat Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan mengeluh dengan tidak terealisasinya Pupuk Bersubsidi kepada Kedua Anggota Kelompok tani tersebut, hal ini terbukti dari pantauan Koran Investigasi News  (Rabu, 27/5).

Manurut Wali Nagari Gurun Panjang Barat AMRAN BUSMANTO DT RJ LELO pada Koran Investigasi News (Kamis,28/5),sesuai dengan laporan Kedua anggota Kelompok Tani tersebut,membenarkan apa yang di keluhkan oleh mereka, adapun keluhan mereka adalah,” kami anggota kelompok tani Buah Laban dan Kelompok Tani Tapi Banda, sudah cukup lama tidak mendapatkan pupuk Bersubsidi malahan sudah mencapai 6 (enam) tahun lamanya, dan sampai sekarang tidak pernah menerima pupuk Bersubsidi itu,padahal kami Petani sangat mebutuhkannya, anehnya kami tetap membuat RDKK sedangkan sawah dan tanaman kami sangat butuh pupuk Bersubsidi itu, padahal kedua RDKK sudah diserahkan  oleh ketua kelompok kepada” Kios CV.Lidia”sebagai perpanjangan tangan dari kelompok kami,ternyata sampai sekarang Pupuk Bersubsidi tersebut tidak pernah kami dapatkan,sementara untuk melengkapi kebutuhan pupuk untuk tanaman padi  terpaksa kami membeli pupuk  non subsidi seharga Rp 120.000 s/d Rp 140.000,-/karung, sedangkan harga subsidi hanya Rp 40.000,-/karung, mereka menerangkan, ungkap Wali.
Lanjutnya, dalam persoalan ini,saya sebagai Wali Nagari sudah menindak lanjuti dan sudah memanggil kedua Ketua Kelompok tersebut dan sudah kita laporkan pada Bapak Kepala Dinas Pertanian Pessel (Bapak Ir Afrizon Nazar) dengan lisan, mendengar penjelasan ini ,spontan Kadis Pertanian menjawab “usut sampai tuntas bagi siapa-siapa yang nakal”, katanya.

Ketika Wartawan Koran ini mengkonfirmasi H Dahar Dt Bagindo Sati Pemilik Kios CV.Lidia,Sabtu(30/5)di Kiosnya, mengakui bahwa RDKK kedua Kelompok Tani tersebut yakni Kelompok Tani Buah Laban dan Kelompok Tani Tapi Banda Kenagarian Gurun Panjang Barat Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan memang sudah di serahkan kepada saya dan sudah di sampaikan kepada Distributor (Pupuk Urea) PT PIM- CV.MAKNA TANI dan PT WAHANA PRIMA MANDIRI-PUPUK PETROKIMIA GERSIK, ternyata  bahwa pupuk tersebut sesuai dengan permintaan RDKK Kelompok Tani tidak pernah di Distribusikan oleh CV Makna Tani kepada kita sampai sekarang, dan bukan 2 Kelompok tani malahan ada 3 Kelompok tani lagi dengan persoalan yang sama,kata H Dahar.

Kemudian H Dahar memaparkan, memang Kelompok Tani tersebut tidak saya beri Pupuk bersubsidi, karena RDKK 4 Kelompok Tani yang kita ajukan ke Distributor CV. Makna Tani perwakilannya Zulkifli di Pesisir Selatan dengan persaratan dan bahan yang lengkap dengan kecemburuan sosial ternyata RDKK yang saya ajukan itu tidak di loloskan dan di tolak tanpa alasan yang jelas,dengan di tolaknya RDKK yang saya ajukan tadi, maka persoalan ini saya laporkan ke PIM dahulu PUSRI namanya, sehingga PIM sudah memanggil Iswandi sebagai Pimpinan Makna Tani di Padang dan setelah itu saya  di telpon oleh PIM di Padang dan saya diminta untuk datang ke Padang dan katanya akan di bantu, tapi pergi ke Padang tentu memerlukan biaya untuk bolak-balik, katanya.

Lanjutnya,menurut Data Rekapitulasi RDKK 4 Kelompok Tani yang kita ajukan ke CV Makna Tani yang Perwakilannya adalah Zulkifli itu adalah seorang pegawai di Kantor Bupati dan menurut dugaan saya, CV Makna Tani dengan Zulkifli yang bertanggung jawab tentang pentribusian pupuk Urea tersebut dan merekalah yang  pantas untuk di usut karena telah merugikan Kelompok Tani se banyak 67,5 Ton/tahun sementara Zulkifli juga mempunyai Kios Pupuk di Gurun laweh (Kec. Bayang),kata H Dahar. (pnk)

KASUS DUGAAN PUNGLI DI SMKN 3 PARIAMAN BERGULIR


GERBANG SMKN 3 PARIAMAN

Kepsek Rafuddin Dibidik Kejaksaan Pariaman


Resmen, SH
Drs. Rafuddin
PARIAMAN, Investigasi News — Pungutan dengan dalih uang praktek kembali terjadi di Kota Pariaman, kali ini temuan Kontributor Investigasi News (ARS) pungutan itu terjadi di SMKN 3 Kota Pariaman. Dimana uang Praktek yang semestinya menurut aturan dapat diambilkan dari dana BOS malahan dipungut kepada setiap siswa dengan jumlah bervariatif yakni, berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 900 ribu tergantung jurusan masing-masing siswanya.

Hasil, telusuran Kontributor Koran ini juga mengungkapkan, adanya dugaan mencari keuntungan dengan pembiayaan praktek kerja industri (prakerind) siswa. Sebab, pihak sekolah memungut biaya prakerind melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana, Kepsek Rafuddin seperti yang diberitakan Mingguan Bakinews sebelumnya mengakui kalau biaya selama prakerind dengan rincian:

1) Biaya Basic Safety  Training (BST) senilai Rp 1.250.000/ siswa, Biaya Praktek dengan pihak ketiga Rp 1.300.000/ siswa, Biaya administrasi, transportasi, monitoring, cendera mata dan lain-lain Rp 712.000/ siswa. Kalau dijumlahkan jumlah biaya Prakerind hanya Rp 3.262.000. Tapi kenyataannya, pihak sekolah yang dipimpin Rafuddin terkesan memungut melebihi RAB, sekitar Rp. 4 Juta lebih. Dan itu diakui oleh Rafuddin didampingi stafnya ketika Kontributor Investigasi News berkunjung ke sekolahnya beberapa waktu lalu.

Namun, pada Kontributor Investigasi News, Rafuddin tidak mau menjelaskan berapa angka pasti yang dipungut pihaknya untuk biaya Prakerind. Bahkan kelebihan pungutan Prakerind yang berkisar Rp 1 Juta juga tidak bisa dijelaskan penggunaannya oleh Rafuddin selaku kepsek SMKN 3 Pariaman. Bukan itu saja, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah juga terjadi pada Pembiayaan Uang Pustaka senilai Rp 10.000,-/ murid. Sementara pembiayaan tersebut bisa digunakan dana BOS.

Kadisdikpora Kota Pariaman Drs. Kanderi dan Drs. Syamwir Ali selaku Ketua Dewan Pendidikan Kota Pariaman, ketika diverifikasi ARS serentak mengatakan, bahwasanya untuk kelas I SMK tidak diperbolehkan sama sekali dibebankan biaya atas dasar apapun, alias PUNGLI! Itu kata keduanya kepada ARS seperti yang sudah dituliskan Mingguan Bakinews beberapa minggu lalu. Bahkan Kadis Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi juga telah memanggil Kepsek SMKN 3 Pariaman terkait persoalan ini. “Kita sudah panggil Rafuddin dan kita sudah melarang dan ingatkan tidak boleh lagi ada pungutan di Kelas 1, karena semuanya itu bisa dibiayai oleh dana BOS, “sebutnya.

Ketika ditanyakan sanksi apakah yang akan diterapkan kalau seandainya hal tersebut terulang kembali? Kanderi terkesan enggan menjawabnya. “Nggak usahlah hal tersebut ditanyakan lagi, “ucap Kanderi ketika ditemui wartawan dikantornya beberapa waktu lalu.

Dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah mendapat tanggapan dari Ketua LSM Gempur Pariaman, Ali Nurdin Jum’at (29/05). Menurutnya, pungutan tersebut sepanjang didasarkan oleh aturan itu sah - sah saja, namun kalau tidak ada aturannya berarti sudah ada pungutan liar dan berpotensi pidana, sebut Ali Nurdin. “Kita berharap pihak sekolah harus transparan dalam pengelolaan dana, baik itu yang bersumber dari uang negara maupun dari wali murid, dan juga harus bertanggungjawab terhadap penggunaannya, “tukuk Ali.

Sabtu pagi (30/5), Ali Nurdin bertemu dengan ARS disamping Bank Nagari Pariaman. Dikatakannya, pihaknya sudah klarifikasi terkait hal ini dengan Kepsek SMKN 3 Pariaman, Rafuddin. Dia menjelaskan sisa anggaran Prakerind kurang lebih Rp 1 Juta tersebut memang tidak bisa dia jelaskan. “Karena itu menyangkut rumah tangga sekolah. Hal tersebut bisa kita ungkapkan kalau ada pemeriksaan pihak inspektorat dan BPK, “ujar Ali Nurdin menirukan Rafuddin.

Ditempat terpisah, Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Resmen, SH ketika ditemui ARS di kantor Kejari Jum’at (29/05) mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Kejari, juga akan koordinasi dengan pihak intel. “Sepanjang aturan untuk melakukan pungutan ada, saya rasa tidak ada masalah. Namun kalau pungutan tersebut tidak jelas dasar hukumnya berarti telah ada dugaan. Namun kita belum bisa menyimpulkan, apakah itu dugaan korupsi. Yang jelas kita akan telusuri informasi ini, kalau memang ada indikasi kita akan panggil kepsek tersebut, “tegas Resmen.

Resmen yang selalu komit dengan Pemberantasan Korupsi sudah terbukti sepak terjangnya mulai dari dugaan kasus korupsi di Padang Panjang yang membuat Pejabat eselon II dan Ketua KONI masuk penjara. Korupsi di Padang Pariaman menyangkut dugaan korupsi bon makan fiktif Pimpinan DPRD Padang Pariaman yang kini statusnya masih tingkat Banding ke Pengadilan tinggi.

“Tahun ini, kita sedang melakukan penyidikan terhadap 5 kasus dugaan Korupsi yang merugikan Negara Miliaran Rupiah. “Insya Allah pada Ultah Adiyaksa nanti, kita akan ekspos perkara ini sebagai Kado Ulang Tahun dan kita targetkan akhir tahun ini sudah sampai ke Penuntutan, “terang Resmen. (ARS)

KASUS DUGAAN PUNGLI DI SMKN 3 PARIAMAN BERGULIR


GERBANG SMKN 3 PARIAMAN
Kepsek Rafuddin Dibidik Kejaksaan Pariaman


Resmen, SH
Drs. Rafuddin
PARIAMAN, Investigasi News — Pungutan dengan dalih uang praktek kembali terjadi di Kota Pariaman, kali ini temuan Kontributor Investigasi News (ARS) pungutan itu terjadi di SMKN 3 Kota Pariaman. Dimana uang Praktek yang semestinya menurut aturan dapat diambilkan dari dana BOS malahan dipungut kepada setiap siswa dengan jumlah bervariatif yakni, berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 900 ribu tergantung jurusan masing-masing siswanya.

Hasil, telusuran Kontributor Koran ini juga mengungkapkan, adanya dugaan mencari keuntungan dengan pembiayaan praktek kerja industri (prakerind) siswa. Sebab, pihak sekolah memungut biaya prakerind melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana, Kepsek Rafuddin seperti yang diberitakan Mingguan Bakinews sebelumnya mengakui kalau biaya selama prakerind dengan rincian:

1) Biaya Basic Safety  Training (BST) senilai Rp 1.250.000/ siswa, Biaya Praktek dengan pihak ketiga Rp 1.300.000/ siswa, Biaya administrasi, transportasi, monitoring, cendera mata dan lain-lain Rp 712.000/ siswa. Kalau dijumlahkan jumlah biaya Prakerind hanya Rp 3.262.000. Tapi kenyataannya, pihak sekolah yang dipimpin Rafuddin terkesan memungut melebihi RAB, sekitar Rp. 4 Juta lebih. Dan itu diakui oleh Rafuddin didampingi stafnya ketika Kontributor Investigasi News berkunjung ke sekolahnya beberapa waktu lalu.

Namun, pada Kontributor Investigasi News, Rafuddin tidak mau menjelaskan berapa angka pasti yang dipungut pihaknya untuk biaya Prakerind. Bahkan kelebihan pungutan Prakerind yang berkisar Rp 1 Juta juga tidak bisa dijelaskan penggunaannya oleh Rafuddin selaku kepsek SMKN 3 Pariaman. Bukan itu saja, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah juga terjadi pada Pembiayaan Uang Pustaka senilai Rp 10.000,-/ murid. Sementara pembiayaan tersebut bisa digunakan dana BOS.

Kadisdikpora Kota Pariaman Drs. Kanderi dan Drs. Syamwir Ali selaku Ketua Dewan Pendidikan Kota Pariaman, ketika diverifikasi ARS serentak mengatakan, bahwasanya untuk kelas I SMK tidak diperbolehkan sama sekali dibebankan biaya atas dasar apapun, alias PUNGLI! Itu kata keduanya kepada ARS seperti yang sudah dituliskan Mingguan Bakinews beberapa minggu lalu. Bahkan Kadis Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi juga telah memanggil Kepsek SMKN 3 Pariaman terkait persoalan ini. “Kita sudah panggil Rafuddin dan kita sudah melarang dan ingatkan tidak boleh lagi ada pungutan di Kelas 1, karena semuanya itu bisa dibiayai oleh dana BOS, “sebutnya.

Ketika ditanyakan sanksi apakah yang akan diterapkan kalau seandainya hal tersebut terulang kembali? Kanderi terkesan enggan menjawabnya. “Nggak usahlah hal tersebut ditanyakan lagi, “ucap Kanderi ketika ditemui wartawan dikantornya beberapa waktu lalu.

Dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah mendapat tanggapan dari Ketua LSM Gempur Pariaman, Ali Nurdin Jum’at (29/05). Menurutnya, pungutan tersebut sepanjang didasarkan oleh aturan itu sah - sah saja, namun kalau tidak ada aturannya berarti sudah ada pungutan liar dan berpotensi pidana, sebut Ali Nurdin. “Kita berharap pihak sekolah harus transparan dalam pengelolaan dana, baik itu yang bersumber dari uang negara maupun dari wali murid, dan juga harus bertanggungjawab terhadap penggunaannya, “tukuk Ali.

Sabtu pagi (30/5), Ali Nurdin bertemu dengan ARS disamping Bank Nagari Pariaman. Dikatakannya, pihaknya sudah klarifikasi terkait hal ini dengan Kepsek SMKN 3 Pariaman, Rafuddin. Dia menjelaskan sisa anggaran Prakerind kurang lebih Rp 1 Juta tersebut memang tidak bisa dia jelaskan. “Karena itu menyangkut rumah tangga sekolah. Hal tersebut bisa kita ungkapkan kalau ada pemeriksaan pihak inspektorat dan BPK, “ujar Ali Nurdin menirukan Rafuddin.

Ditempat terpisah, Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Resmen, SH ketika ditemui ARS di kantor Kejari Jum’at (29/05) mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Kejari, juga akan koordinasi dengan pihak intel. “Sepanjang aturan untuk melakukan pungutan ada, saya rasa tidak ada masalah. Namun kalau pungutan tersebut tidak jelas dasar hukumnya berarti telah ada dugaan. Namun kita belum bisa menyimpulkan, apakah itu dugaan korupsi. Yang jelas kita akan telusuri informasi ini, kalau memang ada indikasi kita akan panggil kepsek tersebut, “tegas Resmen.

Resmen yang selalu komit dengan Pemberantasan Korupsi sudah terbukti sepak terjangnya mulai dari dugaan kasus korupsi di Padang Panjang yang membuat Pejabat eselon II dan Ketua KONI masuk penjara. Korupsi di Padang Pariaman menyangkut dugaan korupsi bon makan fiktif Pimpinan DPRD Padang Pariaman yang kini statusnya masih tingkat Banding ke Pengadilan tinggi.

“Tahun ini, kita sedang melakukan penyidikan terhadap 5 kasus dugaan Korupsi yang merugikan Negara Miliaran Rupiah. “Insya Allah pada Ultah Adiyaksa nanti, kita akan ekspos perkara ini sebagai Kado Ulang Tahun dan kita targetkan akhir tahun ini sudah sampai ke Penuntutan, “terang Resmen. (ARS)

Edisi: 119, Tahun IV (10 - 16 JUNI 2015)