Sabtu, 20 Desember 2014

Sawahlunto Dulang 14 Medali Emas

DHARMASRAYA, INVESTIGASI NEWS — Hingga hari keempat pelaksanaan Porprov Sumbar ke XIII di Dharmasraya, kontingen Sawahlunto berhasil mendulang 14 medali emas. Meski tidak memiliki target, kontingen Sawahlunto yakin akan membuahkan hasil lebih baik dari porprov musim lalu.

Perolehan 14 medali emas tersebut, dipersembahkan cabang olahraga (cabor) wushu dan kempo, masing-masing 3 medali emas. Sedangkan delapan medali emas lainnya disumbangkan cabor Persatuan Angkat Besi dan Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) ‘Kota Arang’.

Wakil Walikota Sawahlunto, Ismed yang hadir mengawal langsung proses berjalannya beberapa pertandingan, optimis pencapaian kontingen Sawahlunto akan melebihi hasil Porprov Sumbar ke XII yang lalu. “Pemerintah berharap kepada semua atlet untuk terus berjuang maksimal pada setiap pertandingan yang diikuti, agar memberikan yang terbaik untuk kota dan masyarakat Sawahlunto,” ujar Ismed kepada Investigasi news, Jumat (19/12).

Ketua KONI Sawahlunto, Syafril mengatakan, meski pihaknya tidak menetapkan target, namun memasuki hari ke empat, perolehan medali sudah mendekati angka perolehan pada porprov yang lalu
Menurut Syafril, kemungkinan untuk melampaui perolehan medali emas pada musim lalu sangat terbuka lebar. Sebab, masih ada cabor yang belum dipertandingkan.

Sementara itu, Ketua PABBSI Kota Sawahlunto, Buyung Lapau yakin, para atlet PABBSI Sawahlunto akan melampaui perolehan medali emas di tahun 2012 lalu, yang mencapai 9 medali emas. Saat ini, PABBSI Sawahlunto sudah memperoleh 8 emas, 7 perak dan 6 perunggu.

Hingga saat ini, Fauzi menjadi penyumbang 3 medali di cabor PABBSI, yang diperolehnya pada kelas angkat besi 75 kilogram plus. Pria kelahiran 17 November 1978 itu, berhasil memborong semua medali yang dipertandingkan pada kelas tersebut.

Buyung Lapau menambahkan, kemungkinan terbesar untuk menyumbangkan medali akan diperoleh pada pertandingan angkat berat, yang akan digelar, Sabtu (20/12). Setidaknya ada empat atlet PABBSI Sawahlunto yang akan bertarung dalam kelas angkat berat. (djasrizal)

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP Terima Penghargaan

PADANG, Investigasi News — Puncak Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2014 tingkat  Provinsi Sumbar   di pusatkan di lingkungan Poli Teknik Lingkungan  Unand, Kota Padang. Dihadiri para walikota/ bupati se- Sumatra Barat. Kota Padang menerima penghargaan lomba menanam satu milyar pohon tingkat SumBar kategori kota tingkat Sumbar yang diserahkan Gubernur, Irwan Prayitno kepada Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP serta langsung pula menanam pohon penghijauan di lingkungan Unand, Rabu (10/12).

Wako Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP  mengemukakan, Padang sebagai Ibukota Provinsi SumBar memiliki luas hutan 36.210 Ha terdiri dari, Hutan Suaka Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan jenis hutan lainnya sesuai fungsinya. Jadi, sesuai himbauan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  pada peringatan HMPI tingkat Nasional di Wonogiri Jawa Tengah.

Supaya gubernur dan walikota/ bupati terus mendukung, memfasilitasi pengembangan, keberlangsungan Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Taman Rakyat (HTR), pola kemitraan Hutan Rakyat. “Sehubungan dengan itu, Pemko Padang  melalui Dipernakbunhut Kota Padang, sejak akhir tahun 2013 memulai  proses pembentukan hutan kemasyarakatan (HKM) di lima lokasi, 2 lokasi di Kec. Koto  Tangah, 2 lokasi di Kec. Pauh, 1 lokasi di Kec. Bungus Teluk Kabung, “sebut Walikota H. Mahyeldi.

Sedangkan sesuai dengan  tujuan tema hari puncak HMPI tahun 2014, untuk lebih membangkitkan semangat, memotivasi dan membudayakan seluruh masyarakat  untuk menanam  dan memelihara pohon  dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi hutan dan lahan kota Padang.   tahun 2013 telah menanam penghijauan sekitar 465.000 batang.

Pada tahun 2014 jumlah penanaman pohon  penghijauan meningkat yakni 521.000 batang  ditambah  25.000 batang di Kebun Bibit Rakyat dan 125.000 batang  untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Penanaman berlokasi di lahan kosong, hutan lindung, pinggir pantai,  di lingkungan pemukiman masyarakat dan fasilitas umum. Penanaman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat maupun melalui program kerja/ kegiatan Dipernakbunhut.

Kepala Dipernakbunhut Kota Padang, Ir. Heriyanto Rustam menambahkan, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia, setiap tahun pada tanggal 28 November dilakukan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dengan tema, “Hutan Lestari untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan” yang merupakan salah satu program prioritas Kabinet Kerja 2014 - 2019.

Ditambahkannya, kesinambungan keberadaan dan kualitas hutan berkorelasi dengan kesinambungan dan kenyamanan hidup manusia. Hutan dengan kualitas yang baik juga akan membuat manusia hidup di dekatnya lebih nyaman. Karena hutan yang berkualitas baik  akan meninimalisir terjadinya bencana alam, kualitas udara dan air bersih serta memiliki panorama yang menyejukkan hati dan mata. (Vand)

Aktualisasi Pemda dan DPRD Sebagai PELAYAN MASYARAKAT

SOLOK, Investigasi News—Filosofi penting dari sebuah makna Hari Jadi Kota Solok ke 44 adalah, kemampuan daerah dalam mengaktualisasikan diri dari waktu ke waktu melalui pembangunan. Dengan satu tujuan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran sebuah lembaga pemerintahan daerah yang melayani dan bukan untuk minta dilayani yang membawa masyarakatnya adil, makmur dan sejahtera, kata Yutriscan, SE, Ketua DPRD Kota Solok, Selasa (16/12) dihadapan Sidang Paripurna DPRD setempat, di Aula DPRD Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

ikatakannya, jika ditilik dari sejarah Kota Solok, Solok pada awalnya merupakan sebuah nagari. Dimana sebelum tahun 1970, Tokoh Masyarakat di Nagari Solok maupun di perantauan, berjuang bahu-membahu mewujudkan Nagari Solok yang kecil menjadi sebuah Kota Otonom. Dalam perjalanannya, Kota Solok akhirnya ditetapkan menjadi Kota otonom oleh Pemerintah RI di Jakarta bersama dengan Kota Payakumbuh dengan didahului tahapan-tahapan dan proses terbentuk sebuah Kota Otonom.

Lanjutnya, dengan peringatan HUT ke 44 Kota Solok, daerah diharapkan dapat menjadikannya sebagai cambuk atau cemeti, dalam memacu semangat kerja seluruh elemen masyarakat, agar roda perekonomian dapat terus bergerak, sehingga sector-sektor usaha lainnya lebih terpacu untuk terus mewujudkan Kota Perdagangan dan jasa, bertakwa dengan menjaga nilai budaya, adat dan agama.

Hari Jadi Kota Solok ini, merupakan momentum instropeksi dan evaluasi segala sesuatu yang telah dikerjakan selama ini oleh Pemko Solok dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. sehingga pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good lokal governance) dapat terlaksana, memberikan manfaat bagi masyarakat. “Persoalannya, sejauh mana nilai dan manfaat pembangunan itu, bagi kehidupan masyarakat umum. Apakah kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemko Solok sudah sesuai harapan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, “sebutnya.

Diera Kepemimpinan Walikota Solok, H. Irzal Ilyas Datuak Lawik Basa, MM dan Wakil Walikota, H. Zul Elfian Datuak Tianso, SH., MSi, Kota Solok sudah menggeliat dan menjelma menjadi sebuah kota yang dapat disejajarkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Beragam kemajuan dicapai kepala daerah ini, baik fisik maupun non fisik yang sedang berjalan maupun sudah selesai.

Dibidang pendidikan Kota Solok sudah menerapkan Wajib Belajar 12 tahun, beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga miskin, dibidang kesehatan ada program Jamkesda, dibidang lingkungan hidup ada upaya pelestarian lingkungan berupa lomba sekolah bersih, indah dan hijau. “Untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih dan baik (good local governance) sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaran pemerintahan itu sendiri, terutama dalam peran dan fungsi birokrasi dan sumber daya yang ada di pemerintahan, plus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, “jelas Yutriscan, SE.

Tahun 2014 akan segera ditinggalkan, banyak bengkalai dan tugas yang belum selesai, yang harus segera dituntaskan agar perwujudan masyarakat sejahtera, berbudaya, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yang dapat menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, dalam mengusahakan bidang ekonomi publik sebagai bentuk regulasi perdagangan dan jasa. Apalagi pada tahun 2015, pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengakibatkan gejolak politik ditengah-tengah masyarakat.

“Karena itu, diharapkan pada kepada setiap komponen masyarakat Kota Solok untuk dapat menjaga stabilitas kemanan dan rasa kebersamaan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik, “pesan Yutriscan, SE kepada Peserta Rapat Paripurna HUT ke 44 Kota Solok. Dia juga menyampaikan terima kasihnya pada pendiri Kota Solok yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, waktu demi terwujudnya Kota Solok yang otonom. “Terima kasih para pendiri Kota Solok, tanpamu kami bukan siapa-siapa. Semoga Dharma Bhakti dan Jasa serta sumbangsih yang diberikan untuk Kota Solok akan menjadi Amal Sholeh di sisi ALLAH SWT, “imbuh Yutriscan, SE.      (*****)

LIPUTAN KHUSUS DPRD KOTA SOLOK


Kota Solok di Usia ke-44 Tahun Bertabur Prestasi




SOLOK, Investigasi News—Banyak yang harus dilakukan, bagaimana menciptakan sebuah Kota edukatif, berbudaya, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan mewujudkan sebuah Kota Perdagangan serta jasa, bertakwa dan bertanggungjawab dalam menjaga dan meningkat kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pembangunan ekonomi serta kualitas masyarakat, “kata H, Irzal Ilyas Dt, Lawik Basa MM, Walikota Solok pada Perayaan HUT Kota Solok ke 44.

rtinya, pada HUT Kota Solok ke- 44 ini tersirat sebuah harapan dan kebahagiaan akan terwujudnya Kota Solok berkualitas. Agar HUT Kota Solok ini lebih memiliki makna, berbagai iven dan kegiatan digelar, bermacam lomba dipertandingkan agar suasana sebuah perayaan makin semarak dengan beragam iven tersebut. Diantaranya, Tabliq Akbar di Masjid Agung Al Muchsinin, menghadirkan Uzstad Kondang, KH. Abdulah Gymnastiar atau akrab disapa, AA Gym.

Selain itu, ada kegiatan anjangsana ke rumah pendiri Kota Solok, donor darah dan Pawai Batamek Pidato Adek. Pada Bidang Olahraga digelar Lomba Lari Maraton 10 K, start/ finish di Balaikota Solok, diikuti oleh BEM, OSIS, OKP, Pemuda Kelurahan, dan SLTA maupun umum. Gerak jalan tepat waktu, Walikota Cup IV (Badminton), Sepak Takraw antar SLTA, dan Futsal.

Selain itu ada Festival Seni Budaya, berupa Saluang dan Randai, Goro Massal, Pagelaran  Seni, Iven Baralek Gadang berupa Pawai Budaya, Tari Hiburan dan Makan Baronjin di Terminal Bareh Solok, Solok Expo 2014 berupa Bazaar dan Pameran hasil kerajinan tangan serta produk pertanian Kota Solok. Puncaknya pada tanggal 16, dilakukan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Solok dalam Rangka HUT ke 44 Kota Solok di Aula DPRD dan dilanjutkan dengan malam Resepsi serta Pemutaran Film KB.

HUT ke-44 Kota Solok ini menjadi Momen bagi Pemda Kota Solok dalam mempromosikan berbagai Produk Unggulan, Pariwisata serta  peluang investasi lainnya. Kota Solok berada diposisi strategis, terus memoles diri dan menggeliat menggerakan pembangunan daerahnya. Berbagai program ditelorkan agar prestasi dapat diraih semaksimal mungkin dengan harapan perwujudan masyarakat sejahtera, berkualitas dan unggul pada bidang Iptek, Pendidikan, Perdagangan, Jasa dan Bertakwa.

“Pada HUT Kota Solok ke 44 ini, ada harapan lahir di Kota Solok masyarakat yang berbudaya, berpendidikan, berkualitas dan bertakwa. Sehingga pada akhirnya akan tercipta  sebuah masyarakat sejahtera dan menjunjung nilai budaya dan adat istiadat tanpa melupakan entitasnya, “kata Walikota, Solok H. Irzal Ilyas Datuak Lawik Basa, MM.

Gerakan Mabit yang dilakukan Pemko Solok pelan tapi pasti mulai menampakkan hasil, dan ini berbuah diraihnya penghargaan dari Kementerian Agama RI atas upaya Pemda Kota Solok dalam menggalakan Kegiatan Magrib Mengaji. “Semua ini merupakan wujud dari Visi Pemerintahan Daerah Kota Solok, Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Bertaqwa, Sehat, Edukatif dan Sejahtera dengan Pemerintahan yang Baik dan Bersih menuju Kota Perdagangan dan Jasa yang Maju dan Modern, “terang Walikota Irzal.
Visi ini, kata Wako Solok, dijabarkan dalam Misi, berupa Peningkatan Kualitas Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa. Menyelenggarakan Tata Pemerintahan Daerah yang Baik dan Bersih (Good local Governance and Clean Government). Pengembangan nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat berlandaskan Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Meningkatkan Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga. Meningkatkan Aktivitas Perdagangan, Jasa, Agribisnis dan Pariwisata. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Umum. Meningkatkan Pemberdayaan dan Pendapatan Masyarakat. Menegakkan Peraturan Daerah yang Berkeadilan.

Sementara itu, berbagai Prestasi telah diraih Kota Solok pada usianya ke-44 tahun. Diantaranya, Piala Adipura, Penghargaan dari Menteri Kesehatan RI sebagai Kota Sehat Tingkat Nasional, Juara I Lomba Cipta Menu 3B Berbasis Sumber Daya Lokal Tingkat Nasional, Plakat Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan RI dan Penghargaan Penetapan e-KTP dari Menteri Dalam Negeri RI.

Tahun 2012, Piala Adipura, Piala Wahana Tata Nugraha (WTN), Piala Adiwiyata, Piagam Juara II Nasional UP2K, Piala ICT Pura kategori Muda. Di tahun 2013, Penghargaan Implementasi Gerakan Magrib Mengaji, Wahana Tata Nugraha, Piala Adipura, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK SumBar dan Kemenkeu RI, Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI, Adiwiyata Mandiri.

Penghargaan Terbaik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Swastisaba Wiwerda, Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara, Penghargaan Cipta Karya, Penghargaan Perpustakaan Umum Tingkat Nasional, serta Penghargaan Lembaga Kearsipan Teladan Tingkat nasional.

Pada tahun 2014, Penghargaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Penghargaan Terbaik I Pemerintah Daerah Pelaksana PMT-AS Tingkat Nasional, Terbaik II Sekolah Pelaksana PMT-AS Tingkat Nasional dan Penghargaan Tanda Kehormatan Bhakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.      (*****)

PARIWARA HUT KE- 44 KOTA SOLOK


BPN Kab. Padang Pariaman, Kangkangi Peraturan Kepala BPN RI

Mengecewakan,,.! 
Pelayanan BPN berdalih keterbatasan SDM Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sehingga proses Pengajuan Pembatalan Sertifikat warga di Kab. Padang Pariaman melalui BPN setempat dari 01 Mei 2011 yang diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) hingga berita ini diturunkan belum mendapat kepastian dari pihak Kanwil BPN Sumatra Barat di bawah komando Ir. M. Tony Subyanto Haroen, M.Sc.

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Barat dalam hal pelayanan publik, masih jauh panggang dari api sehingga perlu dilakukan revolusi mental aparatur penyelenggaranya. Dalam melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht vand gewijds). “Sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB VII Peraturan Kepala BPN RI No. 03 tahun 2011 Bagian Kesatu (Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan) khususnya dalam Paragraf 2 Perbuatan Hukum Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 57, “kata Ferry Indria Nugrah, SH Pemimpin Umum dan Redaksi Koran Investigasi News.

Dijelaskan, dia sangat menyesalkan berlarut-larutnya pengurusan Permohonan Pembatalan Sertifikat, diajukan semenjak, 01 Mei 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara Perdata Nomor : 29/PDT.G/2003/PN.PRM jo Nomor : 84/PDT/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 3 tahun 2011 khususnya BAB VII, Pasal 57. Karena kesibukannya selaku Pimpinan Redaksi Koran Investigasi News dia mengkuasakan adiknya untuk mempertanyakan proses kelanjutan Permohonan Pembatalan yang diajukannya melalui Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman.

Melalui Surat Pernyataan tanggal 27 November 2014, Ferry memberi Kuasa di atas Matrei 6000 Bachra Fibrian, Amd (adiknya) untuk melaporkan ke Komisi Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat perihal permasalahan yang dihadapinya dengan pihak BPN Wilayah Sumatra Barat dalam urusan Permohonan Pembatalan Sertifikat sebagaimana disebutkan sebelumnya. “Kalau dihitung waktu yang telah dihabiskan untuk menunggu semenjak surat Permohonan kami ajukan ke BPN melalui BPN Padang Pariaman dari tanggal 01 Mei 2011 hingga sekarang 17 Desember 2014 sudah 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 17 (tujuh belas) hari, kami masih menunggu tanpa kejelasan, “ungkap Ferry.

Surat ke Komisi Ombudsman Perwakilan SumBar itu, kemudian dibalas pihak Ombusdman melalui Surat Nomor : 0220/SRT/0181.2014/pdg-02/X/2014 tertanggal Padang, 15 Oktober 2014 (Sembilan belas hari kemudian – red). Surat itu ditujukan kepada Sdr. Bachra Fibrian mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah Perihal minta Kelengkapan Data sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman RI yang menyatakan bahwa, “dalam keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain”  dan melalui Pasal 2 ayat (6) Peraturan Ombusdman RI No. 002 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penyelesaian Laporan mengatakan, “Laporan oleh Kuasa Pelapor dapat ditindaklanjuti setelah dilengkapi dengan bukti Surat Kuasa”.

Dimana juga diberitahukan untuk kelengkapan surat pelapor ditunggu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat Ombusdman itu diterima. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU No. 37/2008 tentang Ombusdman, “Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas laporan” dan ayat (4), “Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor dianggap mencabut laporannya”. Surat itu ditandatangani Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Yunafri, SH., M.Hum yang tembusannya kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, membuat Bachra Fibrian melengkapi data dimaksud.

Dan benar, 13 (tiga belas) hari kemudian yakni, 28 Oktober 2014 tibalah 2 (dua) lembar surat Ombudsman RI Perwakilan SumBar Nomor: 0360/KLA/0181.2014/pdg-02/X/2014 ditujukan kepada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman, Perihal: Permintaan klarifikasi/ penjelasan mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses Pembatalan Sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007.

Klarifikasi Ombudsman ke BPN
Bahwa Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut, dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Saudara Ferry Indria Nugrah melalui surat tanggal 1 Mei 2011, diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada perkara Perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor : 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor : 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, adapun uraiannya dapat disampaikan sebagai berikut:

Pelapor merupakan adik serta mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan SumBar atas dugaan penundaan berlarut yang dilakukan pihak Kanwil BPN SumBar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat.
Bahwa Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui surat tanggal 1 Mei 2011 ke Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dan Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman telah meneruskan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH atas tanah Hak Milik Nomor 16/ Desa Ladang Laweh a.n Nurma seluas 2.275 M2, Gambar Situasi Nomor: 1756/1992 telah dikonversi menjadi HM No. 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar selaku Mamak Kepala Waris beserta anggota kaumnya; 1. Ratius Maniar, 2. Syofiarni, 3. Soni Oktora, 4. Multyefendi, 5. Suki Yunadi, 6. Feri Darma Putra, 7. Firma Indra, 8. Yusriawati seluas 355 M2 Surat Ukur Nomor 06/2003 yang diajukan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada perkara perdata Nomor: 29/PDT.G/2003/Pn.PRM jo Nomor: 84/PDT/2004/PT.PDG jo Nomor: 222.K/Pdt/2005 jo 96PK/Pdt/2007, ke Kanwil BPN Provinsi SumBar melalui surat Nomor: 713/14-13.05/IX/2011, tanggal 9 November 2011, namun diketahui suratnya baru sampai di Kanwil BPN SumBar sekitar 6 bulan lebih tercatat diregister tanggal 30 April 2012.

Bahwa pelapor mengatakan sebelumnya pada saat ibunya menanyakan jangka waktu prosesnya ke Kabid di Kanwil BPN SumBar, dikatakannya dibutuhkan waktu 1 (satu) bulan, Jika dihitung sejak berkas terdaftar lebih dari 2 tahun hingga sekarang belum selesai. Bahwa pelapor setiap kali menanyakan ke Kanwil BPN SumBar hanya mendapat jawaban kekurangan tenaga dan tidak sempat menyelesaikannya dan kemungkinan bisa selesai 2 hingga 5 tahun lagi.

Melalui uraian tersebut di atas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat meminta klarifkasi/ penjelasan kepada Kanwil BPN Provinsi SumBar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman atas permasalahan yang dimaksud guna mendapatkan upaya penyelesaian. Penjelasan dimaksud kiranya dapat kami terima dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tertanda Yunafri, SH., M,Hum Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumatra Barat. Dimana tembusannya disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua BPN di Jakarta dan Sdr. Bachra Fibrian yang mewakili Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH.

Jawaban BPN 20 Hari Kemudian
Selain telat memberikan jawaban atas permintaan Klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman, jawaban atas klarifkasi ke Ombudsman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, namun faktanya surat Ombudsman RI Perwakilan Prov. SumBar tertanggal 28 Oktober 2014, dijawab pihak BPN dengan surat Nomor: 1018/19-13/XI-2014 tertanggal 18 November 2014 (terlambat 6 hari dari batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman)

Dalam penjelasannya, BPN RI Kanwil SumBar mengakui, semua pembatalan hak atas tanah adalah merupakan kewenangan BPN RI (Kepala BPN RI Pusat), kemudian berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kewenangan pembatalan tersebut dilimpahkan kepada kepala Kanwil BPN Provinsi.

Menurutnya, hingga surat jawaban klarifikasi ini buat BPN Kanwil Provinsi SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat ada sebanyak 36 permohonan, 21 permohonan diantaranya adalah pengembalian dari BPN RI untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Pihak Kanwil BPN SumBar memproses permohonan sesuai urutan penerimaan permohonan dan dari 36 permohonan tersebut baru dapat diselesaikan pihaknya sebanyak 12 permohonan sesuai dengan nomor urutnya.

Sementara menurut, Kanwil BPN SumBar, permohonan Pembatalan Sertifikat HM Nomor 468/Nagari Sicincin Surat Ukur Nomor 464/SCC/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Nagari Sicincin a.n Joni Anwar (MKW), Cs terletak di Nagari Sicincin Kec. 2 x 11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan surat tanggal 09 September 2011 Nomor 713/14-13.05/XI/2011 diterima pihak Kanwil BPN SumBar tanggal 14 November 2011.

Lanjutnya, setelah berkas dipelajari pihaknya, masih ada kekurangan persyaratan administrasi, sehingga diminta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman untuk melengkapinya sesuai surat Kanwil BPN SumBar tanggal 29 November 2011 Nomor 739/19-13/XI-2011. Kemudian berkas tersebut dilengkapi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman dengan Surat/ Daftar Pengantar tanggal 30 April 2012 Nomor 273 A/13.13.71/IV/2012 dan diterima pihaknya 08 Mei 2012 (untuk melengkapinya Kantor Pertanahan Kab. Padang Pariaman membutuhkan waktu 5 bulan hingga pengiriman – red).

BPN Kanwil SumBar mengungkapkan, bahwasanya permohonan pembatalan yang diajukan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH tersebut secara keseluruhan berada pada nomor urut 26 dari 36 permohonan, sedangkan yang dapat diselesaikan pihaknya hingga kini (melalui surat tanggal 18 November 2014 – red) baru sampai pada nomor urut 12, karenanya untuk mencapai permohonan Sdr. Ferry Indria Nugrah, SH masih memerlukan waktu yang cukup panjang. (Investigasi News)