Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Irigasi/ Pengairan (DAK-Penugasan) Bidang PSDA. Pekerjaan Daerah Irigasi (DI) Ulu AIa Gadang dan DI Parak Laweh, Paket II (Dua), Dengan Nomor Kontrak: 4.2.01/II/DPU TR-AG/II/2017, Nilai Kontrak Rp 1.768.593.000,- (Satu milyar Tujuh Ratus Enampuluh Delapan Juta, Limaratus Sembilanpuluh Tiga Ribu Rupiah). Lokadi di Tilatang Kamang. Waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari Kalender, mulai pekerjaan 08 Maret 2017 s/d 05 Juli 2017. Pelaksana CV. Dagang Penyalur Riau dengan Pengawas DPU TR Agam. Dari hasil investigasi LSM ACIA Sumbar, pelaksana pekerjaaan di lapangan tidak mengacu pada gambar kerja dan asal-asalan. Sehingga dikhawatirkan mengakibatkan kerugian Negara akibat kerja tak mengacu speck.. (TUNGGU EDISI 164)
Selasa, 20 Juni 2017
LSM ACIA Sumbar Bidik Pekerjaan CV Dagang Penyalur Riau
Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Irigasi/ Pengairan (DAK-Penugasan) Bidang PSDA. Pekerjaan Daerah Irigasi (DI) Ulu AIa Gadang dan DI Parak Laweh, Paket II (Dua), Dengan Nomor Kontrak: 4.2.01/II/DPU TR-AG/II/2017, Nilai Kontrak Rp 1.768.593.000,- (Satu milyar Tujuh Ratus Enampuluh Delapan Juta, Limaratus Sembilanpuluh Tiga Ribu Rupiah). Lokadi di Tilatang Kamang. Waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari Kalender, mulai pekerjaan 08 Maret 2017 s/d 05 Juli 2017. Pelaksana CV. Dagang Penyalur Riau dengan Pengawas DPU TR Agam. Dari hasil investigasi LSM ACIA Sumbar, pelaksana pekerjaaan di lapangan tidak mengacu pada gambar kerja dan asal-asalan. Sehingga dikhawatirkan mengakibatkan kerugian Negara akibat kerja tak mengacu speck.. (TUNGGU EDISI 164)
Kapolres Sijunjung Minta Anggota DPRD Tidak Main Proyek
| IMRAN AMIR |
Ternyata Kapolres Sijunjung, Irman Amir juga ‘MARAH’, pasalnya kurenah oknum anggota dewan tersebut bukan rahasia dikalangan rekanan Sijunjung saat ini. Kapolres kepada Investigasi News mengatakan, kalau urusan proyek, itu bukan urusan dewan, apalagi sampai ikut menentukan rekanannya. “Proyek itu kerjanya Pejabat tekhnis, jika Pejabat diam saja, artinya itu Pejabat sama bunuh diri sendiri, “kata mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu, kepada Wartawan, Rabu (14/6).
Dia sangat menyesalkan tindakan oknum wakil rakyat daerah ini yang bertentangan dengan Tatib DPRD itu. Dikatakannya lagi, kepada Pejabat terkait agar jangan biarkan oknum dewan terlibat dalam urusan teknis maupun sampai dalam urusan bagi-bagi proyek. “Jika Pejabat teknis memrbiarkan, itu mah sama saja pejabat itu bunuh diri sendiri. Urusan proyek kan sudah aturannya, “tandas mantan Subdit Tipikor Polda Sumsel, Kalsel dan mantan Subdit Tipikor Polda Riau itu mengingatkan. Lanjutnya, kembalikan saja pada aturan yang ada. Siapa yang berwenang dalam hal itu, maka dialah yang bertanggungjawab.
“Soal bagi-bagi proyek PL, itu bukan tugasnya dewan, meski itu proyek sinerji dewan. Tugas dewan kan sudah ada aturannya masing-masing. Jika dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan maka pejabat dan rekanan yang mengerjakan bukan tak mungkin berurusan dengan hukum, “kata suami dr. Yolla Giovanna itu mengingatkan. Bahkan, kata Kapolres, dia sangat yakin, bupati juga sangat komit dalam memerangi tindak yang melanggar hukum.
“Para pejabat tak perlu takut jika sudah sesuai aturan. Sekali lagi saya ingatkan, pejabat jangan sampai terperangkap dan bunuh diri sendiri. Tugas pejabat mengatur secara teknis proyek dan bukan tugas dewan yang ngatur-atur proyek, “tegas urang sumando Painan, Pessel itu. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa oknum anggota DPRD Sijunjung terindikasi ikut bermain mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan “proyek aspirasinya”. Isu yang bukan rahasia umum itu bikin gerah Dewan Kehormatan Gapensi Sijunjung. Dan, Kajari Sijunjung juga sudah mendengar praktek KKN oknum anggota dewan tersebut. (JIMMY)
Terindikasi Restui Perusahaan Konsultan Daftar Hitam
AGAM, Investigasi News —Tiga kegiatan pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Agam, yakni; Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan, Pembangunan Kantor Camat Palupuah dan Pembangunan Kantor Camat Lubuak Basung, menjadi sorotan Lembaga Anti Korupsi yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), cabang Kabupaten Agam.
Pasalnya, tiga kegiatan Pembangunan yang menyerap anggaran daerah hampir Rp 12 Miliar tersebut disinyalir dilakukan mengacu kepada Detail Engineering Desain (DED) dari produk Perusahaan Konsultansi yang diketahui belakangan diduga melanggar hukum. “Pasalnya, terbukti dengan terdaftarnya Perusahaan Konsultansi yang dimaksud dalam Daftar Hitam Aktif LKPP pusat sejak tanggal 04 Agustus 2016 silam, “ungkap Ketua DPC LAKI Agam Joni Hendra pada Koran Investigasi News di Lubuk Basung.
Menurut Joni Hendra, sebelum dilakukannya Penandatanganan Kontrak Kerjasama dengan pihak PPK Perencanaan terkait. “Nama Perusahaan Konsultansi yang membuat Perencanaan tiga kegiatan itu adalah PT. Indo Sarana Pratama Nusantara dan sekitar 2 bulan yang lalu kita telah meminta pihak Dinas PUTR agar memerintahkan pihak Perusahaan Konsultansi tersebut mengembalikan seluruh uang yang sempat sebelumnya dibayarkan pada akhir tahun 2016 silam, “terangnya.
Perihal sorotan yang dilakukan pihaknya, menurut Joni itu telah diimplementasikan dengan cara mengirimkan permohonan Klarifikasi Data Tertulis kepada Dinas PUTR Kab. Agam melalui KPA/ PPK terkait. “Sedikit kita jabarkan di sini, bahwa memang pihak kita sudah mengirimkan surat permohonan agar pihak terkait dapat menjelaskan secara rinci apa alasan bagi mereka tetap melanjutkan tiga kegiatan yang dimaksud dengan tetap berpegang kepada Perencanaan yang dibuat oleh Perusahaan terduga melakukan pelanggaran Hukum itu, “jelasnya.
Dikatakan Joni, permohonan yang dimaksud, merupakan hak bagi pihaknya dalam melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pembangunan di Republik ini, mengingat aturan perundang undangan yang berlaku. “Siapapun itu, asal mereka merupakan warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama untuk melakukan pengawasan dalam implementasi perbelanjaan Negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, asal pengawasan tersebut berjalan sesuai undang-undang, dan kami rasa pihak terkait juga memahami hal itu, “paparnya.
Ketika Wartawan menanyakan apa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta Klarifikasi Data Tertulis tersebut, pria yang akrab dipanggil Jon ini menuturkan, ada tiga permintaan yang saat ini tengah ditunggu jawabannya dari pihak terkait. “Kita meminta pihak KPA/PPK untuk menjelaskan apa Payung Hukum bagi mereka dalam meneruskan pekerjaan tersebut tanpa mengulang kembali proses pelaksanaannya dengan cara mengganti Produk DED tersebut, “ujarnya.
Selain itu juga, kata Ketua DPC LAKI Kabupaten Aga mini, guna meminta pihak terkait memberikan salinan berita acara perubahan/ peralihan perencanaannya jika ada. Dan laporan perkembangan progress kegiatan serta besaran jumlah uang Negara/ Daerah yang telah dibayarkan dalam tahapan pembayaran tiga kegiatan tersebut. “Ini perlu kita pertanyakan mengingat proses sebelumnya dilakukan melalui proses tender di ULP setempat, “sebutnya.
Lanjut Joni mengatakan, sebagaimana kronologis yang dijelaskannya diatas bahwa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta penjelasan tertulis kepada pihak terkait, apa yang menjadi dasar hukum bagi mereka, untuk memutuskan tetap melanjutkan tiga kegiatan tersebut jika menilai pada proses lelang yang dilakukan, yang diduga tidak memenuhi klausula hukum. “Persyaratan dilakukannya sebuah pekerjaan barang dan jasa Pemerintah itu kan harus mutlak ada DED dulu, nah... jika DED yang menjadi syarat sebuah pekerjaan tersebut dibuat oleh Perusahaan Konsultansi yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan penanda tanganan Fakta Integritas, apakah itu masih layak diakui memenuhi Klausula Hukum, “tanyanya heran.
Namun pihaknya sampai saat berita ini diturnkan oleh Investigasi News, masih menunggu jawaban dari pihak terkait perihal balasan permohonan tersebut. “Yang pasti, kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait, sehingga kita harapkan pihak terkait koperatif dalam hal ini, dan dapat mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi akibat kelalaian yang dilakukan, “pungkasnya.
Disisi lain Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Agam Irman, ketika dimintai keterangannya seputar hal tersebut, kepada Wartawan dirinya mengaku memang telah menerima Surat Permohonan yang dimaksud dan saat ini belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu konfirmasi untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas.
Dikatakan Irman, memang betul pihaknya telah menerima Surat Permohonan Klarifikasi Data Tertulis tersebut dari pihak Laskar Anti Korupsi Indonesia. “Namun kita belum bisa memberikan jawabannya mengingat hal tersebut belum kita diskusikan lebih lanjut kepada Kadis selaku PA, “katanya ketika dilansir keterangannya melalui handphone. Irman menambahkan, jika konsultasi nanti telah dilakukan, secepatnya pihaknya akan koordinasikan dengan cara menyurati kembali pihak DPC LAKI Agam. (JAMIL)
Kamis, 16 Februari 2017
Menangani Kasus Hukum Diluar Daerah Kewenangannya
KETUA DPC LSM PENJARA INDONESIA PADANG PARIAMAN DI SOMASI
Sepak terjang Amril Efendi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, bakal tersandung hukum. Pasalnya Amril diduga kuat menyalahi tugas dan kewenangannya selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan menangani laporan dugaan korupsi masyarakat dari daerah lainnya, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Mentawai. Salah seorang warga Kab. Mentawai kepada Redaksi Investigasi News menyampaikan Somasi melalui Investigasi News terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak buah Rudi Hartono (Ketua DPP LSM Penjara Indonesia) itu.
PADANG, Investigasi News—Sebelumnya, M. Cornelius S, SH
, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini menanyakan kepada Redaksi Koran Investigasi News, persoalan jabatan dan kedudukan Amril Efendi di LSM Penjara Indonesia? Kemudian, koran ini menjelaskan bahwa Amril Efendi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, karena sebelumnya wartawan koran ini telah memverifikasi terdaftarnya LSM Penjara Indonesia tersebut di Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman di Sicincin. Mendapatkan kenyataan itu, warga Kabupaten Mentawai tersebut merasa telah terkecoh dengan tindak tanduk dan pernyataan saudara Amril Efendi yang seolah-olah bertindak atas nama DPD LSM Penjara Indonesia Sumbar.
Sebagai mantan Anggota DPRD Mentawai dan saat ini menjadi Staf Ahli di DPRD Mentawai, M. Cornelius S, SH, mengungkapkan sepak terjang Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kab. Padang Pariaman yang menurutnya telah melampaui tugas dan kewenangannya. Karena berdasarkan AD/ ART LSM tersebut yang dipelajarinya melalui Geogle, batas kewenangan masing-masing Ketua LSM sesuai dengan SK daerah dimana mereka ditempatkan. Sementara, dari hasil investigasi pihaknya ke Kab. Padang Pariaman, saudara Amril Efendi terdaftar sebagai Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman. Begitupun dengan investigasi pihaknya di Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, nama Amril Efendi tidak terdaftar sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumbar.
Karenanya melalui Koran Investigasi News, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang itu memberikan Somasi kepada saudara Amril Efendi agar menghentikan segala aktifitas pencaloannya terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai, karena bukan wilayah tugasnya. Dikatakannya, jika Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman itu masih saja menjual nama petinggi Kejaksaan Sumbar dengan melakukan aktifitas diluar daerah tugasnya, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan Amrilk Efendi ke Penegak Hukum di Sumbar baik itu ke Polda Sumbar, ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang.
Sementara itu, Amril Efendi ketika dikonfirmasi rekanan koran ini di Lubuk Alung, masih tetap bersiteguh, bahwa pihaknya mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Indonesia untuk menangani kasus-kasus hukum di luar Kabupaten Padang Pariaman. “Mengapa mereka hendak mencampuri urusan institusi saya? Saya bisa kemana saja menangani kasus hukum, karena mendapat mandat dari Ketum (Ketua Umum-red). Bahkan ling (relasi) saya sudah tinggi, koq. Saya puny
a relasi di kejaksaan negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumbar!, “ujar Amril dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Padang Pariaman yang juga Ketua salah satu LSM di daerah ini, menyatakan, sepengetahuan dirinya, selaku Ketua apapun organisasinya baik di daerah mapun provinsi dan pusat itu sudah diatur batas koordionasi dan kewenangan masing-masingnya. “Jika dia ketua di kabupaten/ kota A, maka kewenangannya hanya sebatas tugas-tugas organisasi yang dilimpahkan padanya di kabuaten/ kota A itu. Namun jika melewati batas itu harus ada koordinasi dari pimpinan di atasnya yakni di provinsi terkait. Setahu saya dia Amril itu memang benar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dan terdaftar di Kesbangpol Padang Pariaman, “ungkap H. Edwar tegas. (BERSAMBUNG)
![]() |
| AMRIL EFFENDI |
PADANG, Investigasi News—Sebelumnya, M. Cornelius S, SH
, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini menanyakan kepada Redaksi Koran Investigasi News, persoalan jabatan dan kedudukan Amril Efendi di LSM Penjara Indonesia? Kemudian, koran ini menjelaskan bahwa Amril Efendi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, karena sebelumnya wartawan koran ini telah memverifikasi terdaftarnya LSM Penjara Indonesia tersebut di Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman di Sicincin. Mendapatkan kenyataan itu, warga Kabupaten Mentawai tersebut merasa telah terkecoh dengan tindak tanduk dan pernyataan saudara Amril Efendi yang seolah-olah bertindak atas nama DPD LSM Penjara Indonesia Sumbar.
Sebagai mantan Anggota DPRD Mentawai dan saat ini menjadi Staf Ahli di DPRD Mentawai, M. Cornelius S, SH, mengungkapkan sepak terjang Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kab. Padang Pariaman yang menurutnya telah melampaui tugas dan kewenangannya. Karena berdasarkan AD/ ART LSM tersebut yang dipelajarinya melalui Geogle, batas kewenangan masing-masing Ketua LSM sesuai dengan SK daerah dimana mereka ditempatkan. Sementara, dari hasil investigasi pihaknya ke Kab. Padang Pariaman, saudara Amril Efendi terdaftar sebagai Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman. Begitupun dengan investigasi pihaknya di Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, nama Amril Efendi tidak terdaftar sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumbar.
Karenanya melalui Koran Investigasi News, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang itu memberikan Somasi kepada saudara Amril Efendi agar menghentikan segala aktifitas pencaloannya terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai, karena bukan wilayah tugasnya. Dikatakannya, jika Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman itu masih saja menjual nama petinggi Kejaksaan Sumbar dengan melakukan aktifitas diluar daerah tugasnya, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan Amrilk Efendi ke Penegak Hukum di Sumbar baik itu ke Polda Sumbar, ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang.
Sementara itu, Amril Efendi ketika dikonfirmasi rekanan koran ini di Lubuk Alung, masih tetap bersiteguh, bahwa pihaknya mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Indonesia untuk menangani kasus-kasus hukum di luar Kabupaten Padang Pariaman. “Mengapa mereka hendak mencampuri urusan institusi saya? Saya bisa kemana saja menangani kasus hukum, karena mendapat mandat dari Ketum (Ketua Umum-red). Bahkan ling (relasi) saya sudah tinggi, koq. Saya puny
a relasi di kejaksaan negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumbar!, “ujar Amril dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Padang Pariaman yang juga Ketua salah satu LSM di daerah ini, menyatakan, sepengetahuan dirinya, selaku Ketua apapun organisasinya baik di daerah mapun provinsi dan pusat itu sudah diatur batas koordionasi dan kewenangan masing-masingnya. “Jika dia ketua di kabupaten/ kota A, maka kewenangannya hanya sebatas tugas-tugas organisasi yang dilimpahkan padanya di kabuaten/ kota A itu. Namun jika melewati batas itu harus ada koordinasi dari pimpinan di atasnya yakni di provinsi terkait. Setahu saya dia Amril itu memang benar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dan terdaftar di Kesbangpol Padang Pariaman, “ungkap H. Edwar tegas. (BERSAMBUNG)
Ketua DPC LSM Penjara Padang Pariaman Tak Paham Hukum?
KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PKK TAHUN 2012
![]() |
| AMRIL EFFENDI |
Namun setelah berjalan beberapa waktu pasca diturunkannya berita dengan judul LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJARI PERIKSA ISTRI BUPATI ALI MUKHNI “Kemana Larinya Kasus Korupsi Uang PKK ?”, geliat tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi Bunda PAUD Padang Pariaman tersebut tidak jelas. Amril pada koran ini beberapa kali meyakinkan bahwa kasus tersebut telah sampai tahap SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan).
Namun, ketika persoalan tersebut diverifikasi Redaksi Investigasi News kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, SH beberapa waktu lalu, melalui Kasi Intel Okta, membantah soal Sprindik sebagaimana dikatakan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia (DPC) Kab. Padang Pariaman itu. Okta, membenarkan adanya surat dari DPC. LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman, Amril Efendi, namun kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut masih dalam tahap Poul Packet (dalam mengumpulkan bukti) sehingga dipastikan masih jauh dari Penyidikan sebagaimana dikatakan oleh Amril pada koran ini. Alhasil, persoalan tersebut menguatkan dugaan adanya permainan antara Amril Efendi selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan pernyataannya yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Itu dibenarkan oleh beberapa sumber koran ini di Kejaksaan, bahwasanya ada dugaan kasus yang melibatkan isteri Bupati Ali Mukhni tersebut akan kembali di peti es kan.
Kondisi ini mendapat tanggapan dari salah seorang Tokoh Masyarakat di Lubuk Alung, H. Edwar yang mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. H. Edwar yang kini tengah membentuk LSM pusat tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mendesak pihak Penegak Hukum di daerah ini agar bekerja serius dalam hal Penegakan Hukum.
“Jika Kejaksaan Negeri Pariaman tidak serius menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, apalagi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya melalui lembaganya akan menyiapkan langkah hukum untuk itu!, “tegasnya. (FER)
Langganan:
Postingan (Atom)



