PAINAN, Investigasi News — Masyarakat dan Ninik Mamak 2 (duo) kenagarian di Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan yakni, Nagari Taratak Sungai Lundang dan Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, menolak kedua nagari itu, dijadikan Kawasan Hutan Lindung (HL), dimana di dalamnya terdapat Tanah Ulayat dan pemukiman masyarakat. Terbukti dari temuan Investigasi News, adanya Surat Penolakan, ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan di Painan, tertanggal 17 April 2015.
Menelusuri hal ini, Investigasi News menemui Wali Nagari Taratak Sungai Lundang, Erman, Senin (11/05). Pada wartawan Koran ini Wali Erman menjelaskan, bahwasanya pihak pemerintahan nagari beserta seluruh masyarakat di duo nagari itu, beserta Niniak Mamak telah melayangkan Surat Penolakan kepada Pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Dikatakan Wali Erman, pada Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Lindung di Nagari Taratak Sungai Lundang oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, tanggal 27 Februari 2015 di Masjid Darul Kadim, seluruh unsur dan masyarakat Nagari serta Niniak Mamak merasa terkejut dan kaget mendengar paparan dan tayangan, bahwa kedua kenagarian ini termasuk Kawasan Hutan Lindung.
“Dimana tidak ada satu jengkalpun tanah di nagari ini yang bebas dari Hutan Lindung. Padahal Nagari kami, bukanlah nagari baru, malahan termasuk nagari tertua di Kab. Pesisir Selatan ini. Dahulunya sudah di pimpin seorang Raja dengan Silsilah Keturunan tercatat pada Bulan Oktober tahun 1622. Ini terbukti dari Ranji Keturunan Suku Piliang Taratak Sungai Lundang (alih tulisan Arab Melayu ketulisan Bahasa Indonesia), “terangnya.
Sama halnya dengan Wali Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, Basrial yang dijumpai Investigasi News di kantornya, Senin (11/5) itu. Dia juga mengakui tentang Surat Penolakan itu, sebab menurutnya, apabila disetujui, Kawasan Hutan Lindung ini, sudah pasti masyarakat di kedua nagari ini sulit untuk hidup.
“Karena ekonomi masyarakat pada umumnya Petani seperti; bersawah, berladang dan berkebun yang sudah menjadi usaha turun-temurun sejak dahulunya. Kemana lagi kami akan tinggal dan dimana lagi kami mencari nafkah, sedangkan Tanah Ulayat yang kami warisi turun temurun ini sudah dijadikan kawasan Hutan Lindung?, “kata Basrial.
Akibat itu, lanjut Wali Basrial, sebuah Pembangunan PLTMH di Nagari Sungai Lundang yang pembangunannya gagal dilaksanakan, dikarenakan terhalang oleh Hutan Lindung. “Padahal lahan lokasi pembangunan murni di Tanah Ulayat masyarakat Nagari Sungai Lundang. Jadi untuk itu kami seluruh masyarakat Nagari Taratak Sungai Lundang tanpa kecuali berharap dan bermohon kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan dan Pejabat berwenang supaya menuntaskan persoalan ini. Agar masyarakat kami tidak lagi bermasalah, “pintanya.
Ketika persoalan penolakan ini disampaikan wartawan Koran ini kepada pihak Dinas Kehutanan Pessel, Jummat (15/05), Kepala Dinas Kehutanan Pessel melalui Kabid Planologi dan Perlindungan Hutan, Ir. Hamed Gusri, mengakui adanya Surat Penolakan masyarakat tersebut. Disebutkannya, Pemkab Pesisir Selatan sudah berupaya agar kedua nagari itu, tidak di jadikan Kawasan Hutan Lindung.
“Upaya itu kita lakukan dan semua berkas-berkasnya sudah kita kirimkan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Medan. Sa’at ini, kita hanya menunggu hasil dari semua itu. Untuk itu kepada masyarakat setempat khususnya dikedua nagari tersebut, agar bersabar dan kita akan tetap berupaya semaksimal mungkin memperjuangkannya, “kata Hamed Gusri. (PNK)
Minggu, 31 Mei 2015
Diskriminasi Sekretariat Dewan terhadap Wartawan
WARTAWAN BW LUAK LIMOPULUAH PROTES
PAYAKUMBUH, Investigasi News — Wartawan yang tergabung dalam wadah Balai Wartawan (BW) Luak Limopuluah, Kamis (21/5) hearing dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh. Hearring dengan para wakil rakyat Kota Gelamai itu berlangsung di ruang Sidang DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suparman dan Wilman Singkuan serta sejumlah Anggota DPRD dan Humas Sekretariat DPRD.
Sedikitnya ada 8 (delapan) tuntutan yang disampaikan awak media dalam hearring tersebut, antara lain soal kunjungan kerja anggota dewan (kunker) diharapkan diikutsertakan wartawan sebagai peliput kegiatan. Kemudian masalah Liputan Khusus atau Advetorial atau Pariwara DPRD agar dapat ditingkatkan jumlahnya.
Selain itu, Anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah itu meminta kepada DPRD agar diberikan Reward kepada Wartawan yang memiliki kontribusi berita terbanyak dan paling aktif di DPRD tersebut. Setidaknya, itu telah dilakukan sejumlah lembaga DPRD kota dan kabupaten lainnya yang ada di Sumatra Barat.
Dan, tak kalah pentingnya, para wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menuntut agar DPRD meningkatkan langganan korannya, terutama terhadap media-media kecil.
Sementara itu, keberadaan media portal/ online yang mulai tumbuh berkembang di daerah ini, diharapkan diberikan perhatian yang sama dengan media cetak, baik dalam pemuatan Liputan Khusus atau Pariwara atau Advetorial dan jika perlu dibuatkan kontrak kerjasama pemuatan berita antara media dengan Sekretariat DPRD Payakumbuh.
Dalam hearing itu juga disarankan kepada Anggota Dewan untuk mengikutsertakan Wartawan dalam Kegiatan Reses ke Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masingnya. Sehingga, masing-masing Anggota Dewan mendapat ruang di media masa untuk diliput kegiatannya saat melakukan Reses ke Dapil tersebut.
Untuk menjaga keharmonisan antara DPRD dan Wartawan, para Anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah itu juga mengharapkan kepada DPRD agar memberikan ruangan khusus atau Press Room untuk Wartawan. Sehingga Agenda Kegiatan DPRD dengan mudah dapat diterima kawan-kawan Wartawan untuk Program Peliputan.
Hearing dengan DPRD Kota Payakumbuh itu berlangsung hangat. Pasalnya, sejumlah Wartawan mempertanyakan kebijakan Humas DPRD Payakumbuh yang hanya akan memfaslitasi atau mengakomodir para Wartawan yang medianya terdaftar di buku Dewan Pers. Ini mendapat protes keras para awak media yang bertugas di daerah tersebut, pasalnya ada terkesan diskriminasi terhadap Wartawan.
Menanggapi semua tuntutan para kuli tinta itu, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Suparman dan Wilman Singkuan, mengapresasi kinerja Wartawan Payakumbuh yang telah banyak memberikan kontribusi pemberitaan untuk kepentingan DPRD. “Seluruh aspirasi kawan-kawan wartawan itu akan kami perhatikan, karena kami juga memahami pungsi dan peran pers dalam pembangunan daerah ini, “pungkas Suparman. (N BADRI)
PAYAKUMBUH, Investigasi News — Wartawan yang tergabung dalam wadah Balai Wartawan (BW) Luak Limopuluah, Kamis (21/5) hearing dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh. Hearring dengan para wakil rakyat Kota Gelamai itu berlangsung di ruang Sidang DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suparman dan Wilman Singkuan serta sejumlah Anggota DPRD dan Humas Sekretariat DPRD.
Sedikitnya ada 8 (delapan) tuntutan yang disampaikan awak media dalam hearring tersebut, antara lain soal kunjungan kerja anggota dewan (kunker) diharapkan diikutsertakan wartawan sebagai peliput kegiatan. Kemudian masalah Liputan Khusus atau Advetorial atau Pariwara DPRD agar dapat ditingkatkan jumlahnya.
Selain itu, Anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah itu meminta kepada DPRD agar diberikan Reward kepada Wartawan yang memiliki kontribusi berita terbanyak dan paling aktif di DPRD tersebut. Setidaknya, itu telah dilakukan sejumlah lembaga DPRD kota dan kabupaten lainnya yang ada di Sumatra Barat.
Dan, tak kalah pentingnya, para wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menuntut agar DPRD meningkatkan langganan korannya, terutama terhadap media-media kecil.
Sementara itu, keberadaan media portal/ online yang mulai tumbuh berkembang di daerah ini, diharapkan diberikan perhatian yang sama dengan media cetak, baik dalam pemuatan Liputan Khusus atau Pariwara atau Advetorial dan jika perlu dibuatkan kontrak kerjasama pemuatan berita antara media dengan Sekretariat DPRD Payakumbuh.
Dalam hearing itu juga disarankan kepada Anggota Dewan untuk mengikutsertakan Wartawan dalam Kegiatan Reses ke Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masingnya. Sehingga, masing-masing Anggota Dewan mendapat ruang di media masa untuk diliput kegiatannya saat melakukan Reses ke Dapil tersebut.
Untuk menjaga keharmonisan antara DPRD dan Wartawan, para Anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah itu juga mengharapkan kepada DPRD agar memberikan ruangan khusus atau Press Room untuk Wartawan. Sehingga Agenda Kegiatan DPRD dengan mudah dapat diterima kawan-kawan Wartawan untuk Program Peliputan.
Hearing dengan DPRD Kota Payakumbuh itu berlangsung hangat. Pasalnya, sejumlah Wartawan mempertanyakan kebijakan Humas DPRD Payakumbuh yang hanya akan memfaslitasi atau mengakomodir para Wartawan yang medianya terdaftar di buku Dewan Pers. Ini mendapat protes keras para awak media yang bertugas di daerah tersebut, pasalnya ada terkesan diskriminasi terhadap Wartawan.
Menanggapi semua tuntutan para kuli tinta itu, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Suparman dan Wilman Singkuan, mengapresasi kinerja Wartawan Payakumbuh yang telah banyak memberikan kontribusi pemberitaan untuk kepentingan DPRD. “Seluruh aspirasi kawan-kawan wartawan itu akan kami perhatikan, karena kami juga memahami pungsi dan peran pers dalam pembangunan daerah ini, “pungkas Suparman. (N BADRI)
Shadiq Pasadigoe Letakkan Pondasi Kokoh untuk Pendidikan
Batusangkar, Investigasi News —Walaupun masa bakhti M. Shadiq Pasadigoe selaku Bupati Tanah Datar dua periode (2005 - 2010 dan 2010 - 2015), akan berakhir beberapa bulan lagi, namun dia telah berhasil meletakkan pondasi kokoh untuk pendidikan.
Dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Pendidikan dan satu-satunya kab/ kota mempunyai Perda Pengelolaan Pendidikan di Sumatra Barat. Apa yang tertuang dan diatur dalam Perda yang baru saja disahkan DPRD Tanah Datar itu, diharapkan bisa menjadi Kekuatan Hukum yang kuat bagi berbagai aktifitas pembangunan disektor Pendidikan, mulai dari memberi bantuan biaya bagi para siswa dari keluarga miskin, sampai kepada langkah-langkah pemerintah memajukan Pendidikan di daerah ini khususnya.
Sebagaimana diungkapkan Shadiq Pasadigoe, Pendidikan adalah nadi utama Tanah Datar membangun masyarakat sejahtera. “Alhamdulillah, apa yang telah kita lakukan selama ini, membantu biaya anak-anak kita yang lolos ke perguruan tinggi, kini sudah mulai membuahkan hasil. Dengan adanya Perda Pengelolaan Pendidikan, kita berharap, apa yang dilakukan selama ini bisa lebih dikembangkan dimasa mendatang, “ujar dia.
Shadiq sewaktu dimintai komentarnya, terkait sukses diterimanya kembali Penghargaan Pemprov Sumatra Barat, sebagai Kabupaten Pengelola Pendidikan Terbaik tahun 2014. Dimana Piala dan Penghargaannya diserahkan Wagub Sumbar, Muslim Kasim kepada Wabup Irdinansyah Tarmizi, Sabtu (2/05), dalam upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Padang menyatakan, sebenarnya sejak tahun 2011 Penghargaan sebagai Pengelola Pendidikan Terbaik itu telah jadi langganan Tanah Datar. Salah satu indikatornya, banyaknya jumlah tamatan SLTA, diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Shadiq, dari Data Dinas Pendidikan menunjukkan, pada tahun 2011 tercatat 918 orang tamatan SMA, SMK dan Madrasah Aliyah di Tanah Datar yang lolos ke PTN. Sebagian besar anak-anak cerdas itu, berasal dari keluarga tidak mampu. Pemkab pun mencairkan dana dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 500 juta untuk membantu mereka. “Dengan bansos yang kita alokasikan itu,.. Alhamdulillah, semuanya berangkat menuju PTN idaman mereka. Tak ada anak-anak kita yang gagal pergi kuliah karena ketiadaan biaya, “tegas Shadiq.
Apa yang sukses dilakukan ditahun 2011, ternyata pada 2012 mengalami peningkatan. Sebanyak 1.372 tamatan SLTA di Tanah Datar berhasil lolos ke perguruan tinggi, 499 orang diantaranya dari keluarga tidak mampu. Lantaran waktu itu ada aturan dari Kemendagri, melarang pemberian bantuan semisal itu, maka pemkab dengan kebijakannya tetap bisa membantu mereka menuju perguruan tinggi idaman. Dananya dialokasikan dari Badan Amil Zakat (BAZ) Tanah Datar yang mencapai angka Rp. 1,2 Miliar.
Niat tulus, Bupati Shadiq, memajukan pendidikan, rupanya terus mendapat respon positif dari masyarakat. Buktinya, jumlah anak yang lolos ke PTN terus bertambah. Ditahun 2013, tercatat 2.099 orang lolos ke PTN, 874 orang diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu. Sesuai tekad yang telah dipatrikan, anak-anak itu pun berhasil melanjutkan pendidikan. Bantuan yang dicairkan untuk biaya melanjutkan pendidikan anak-anak cerdas itu mencapai Rp 2.064.350.000,-.
Untuk tahun 2014 yang penghargaannya diterima Wakil Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi pada Upacara Hardiknas tahun 2015 ini, jumlah anak yang berhasil menembus Perguruab Tinggi Negeri, 2.096 orang sebanyak 1.040 anak berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang dicairkan mencapai jumlah Rp 2.598.300.000,-.
PONDASI
Agar apa yang dilakukan dalam memajukan Pendidikan di Kabupaten Tanah Datar selama Kepemimpinannya dua periode tidak menjadi kebijakan bongkar pasang oleh kepala daerah penggantinya, maka Shadiq Pasadigoe telah meletakkan Pondasi yang kuat untuk Pendidikan, yakni; melalui Perda Pengelolaan Pendidikan.
“Peraturan Daerah (Perda) merupakan Produk Hukum. Tak mudah untuk bisa diubah-ubah oleh Pimpinan Daerah. Proses penetapan Perda tersebut memakan waktu yang cukup panjang. Maka dari itu saya merasa puas, diakhir dharma bakti saya untuk Tanah Datar, Perda Pengelolaan Pendidikan itu berhasil ditetapkan, “ucap Shadiq.
Dijelaskannya, dalam Perda Pengelolaan Pendidikan itu, ada beberapa hal prinsip yang diatur, diantaranya penghapusan dikotomi pemberian bantuan dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan, yakni; antara Pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Madrasah yang dibina Kementerian Agama RI.
“Dengan Perda itu, keduanya sama-sama mendapat binaan, arahan, bimbingan dan bantuan. Hal lainnya juga diatur menyangkut pemberian bantuan bagi anak-anak kurang keluarga kurang mampu, pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan, penyediaan sarana pendidikan bagi anak hingga usia 18 tahun, serta lainnya yang sangat prinsip untuk memajukan pendidikan dimasa akan datang di Kabupaten Tanah datar. (JUM)
Kamis, 14 Mei 2015
Senin, 04 Mei 2015
Pemda Jadikan DPRD Mitra Menyusun Program Pembangunan Kota Solok
“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok merupakan Amanah Konstitusional sebagai salah satu forum penjabaran Aspirasi masyarakat Kota Solok dan diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, “kata Yutriscan, SE pada Rapat Paripurna DPRD setempat.
Paripurna DPRD Kota Solok membahas, Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2014 kepada DPRD dan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Solok Tahun 2010 – 2015 di Aula Rapat DPRD Kota Solok Kelurahan Laing Kec. Tanjung Harapan.
Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2014 merupakan Ringkasan dan Gambaran Umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun Anggaran 2014. LKPJ ini pada tahap berikutnya akan dibahas pada tingkat Komisi maupun Panitia Khusus, sebagai wujud Akuntabilitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kota Solok, sebagai bentuk perwujudan Perwakilan Rakyat di daerah.
Dengan LKPJ ini tercipta sarana menjembatani hubungan kesetaraan dan kemitraan Walikota Solok dan Wakil Walikota sebagai kepala daerah, menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD Kota Solok sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislatif, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta sebuah system dan program pembangunan seimbang dan berkelanjutan.
LKPJ, kata Yutriscan, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Solok No. 19 tahun 2013 dengan mengacu pada Rancana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 - 2015. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
Tindaklanjutnya dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan Pembangunan dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok dengan persetujuan DPRD setiap tahunnya. Dalam Perda No. 5 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang APBD tahun 2014 ditetapkan total APBD Kota Solok sebesar Rp 539,73 Milyar dengan pendapatan sebesar Rp 469,18 Milyar sehingga terdapat defisit anggaran Rp 70,55 Milyar.
Pada akhir tahun 2014 terjadi perubahan APBD disebabkan pergeseran target dan realisasi anggaran dalam program dan kegiatan pembangunan, ditetapkan dalam Perda No. 3 tahun 2014 dengan total belanja Rp 257, 69 Milyar dan Pendapatan Rp 477,88 Milyar dengan defisit anggaran Rp 49,80 Milyar, jelas Ketua DPRD Yutriscan.
Yutriscan menyebutkan pada tahun 2014, diberlakukan UU yang sangat berpengaruh besar terhadap Pelaksanaan Pemda dan Kehidupan Politik Nasional. Pada tanggal 30 September 2014 telah diberlakukan UU Pemda yang baru, No. 23/2014 menggantikan UU No. 32/2014 yang dinilai, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemda, sehingga perlu direvisi.
Bersamaan dengan itu diberlakukan UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada melalui DPRD. Penolakan sangat luas terjadi, memaksa Pemerintah kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, Membatalkan UU No. 22/2014 dan mengeluarkan Perpu No. 1/2014 tujuannya, agar Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi perlu ditegakkan dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.
Perpu No. 1/2014 ini mendapatkan persetujuan DPR RI dan bersamaan dengan itu, lahir Perpu No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemda menjadi UU. Berdasarkan UU inilah Pilkada dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah NKRI, secara bertahap tahun 2015, 2018 dan 2020. Pada akhirnya nanti Pilkada pada tanggal dan tahun yang sama diseantero wilayah Indonesia.
“Sangatlah jelas, sesuai ketentuan UU Pemda dalam menjalankan Pemerintahan Daerah harus menjadikan DPRD sebagai mitra. Tujuannya, agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat disusun dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kota Solok, “ungkap Ketua DPRD dua periode ini.
DPRD, kata Yutriscan, sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat berkewajiban memperjuangkan aspirasi tersebut dalan bentuk kegiatan pembangunan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok setiap tahunnya.
Aspirasi masyarakat Kota Solok yang diterima DPRD ini wajib dilaksanakan oleh Pemda Kota Solok berdasarkan Kriteria dan Prioritas yang dianggap mendesak dan penting serta tidak mungkin ditunda pelaksanaannya. Karena dikhawatirkan mempengaruhi kemaslahatan seluruh Masyarakat Kota Solok. (***)
Paripurna DPRD Kota Solok membahas, Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2014 kepada DPRD dan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Solok Tahun 2010 – 2015 di Aula Rapat DPRD Kota Solok Kelurahan Laing Kec. Tanjung Harapan.
Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2014 merupakan Ringkasan dan Gambaran Umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun Anggaran 2014. LKPJ ini pada tahap berikutnya akan dibahas pada tingkat Komisi maupun Panitia Khusus, sebagai wujud Akuntabilitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kota Solok, sebagai bentuk perwujudan Perwakilan Rakyat di daerah.
Dengan LKPJ ini tercipta sarana menjembatani hubungan kesetaraan dan kemitraan Walikota Solok dan Wakil Walikota sebagai kepala daerah, menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD Kota Solok sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislatif, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta sebuah system dan program pembangunan seimbang dan berkelanjutan.
LKPJ, kata Yutriscan, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Solok No. 19 tahun 2013 dengan mengacu pada Rancana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 - 2015. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
Tindaklanjutnya dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan Pembangunan dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok dengan persetujuan DPRD setiap tahunnya. Dalam Perda No. 5 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang APBD tahun 2014 ditetapkan total APBD Kota Solok sebesar Rp 539,73 Milyar dengan pendapatan sebesar Rp 469,18 Milyar sehingga terdapat defisit anggaran Rp 70,55 Milyar.
Pada akhir tahun 2014 terjadi perubahan APBD disebabkan pergeseran target dan realisasi anggaran dalam program dan kegiatan pembangunan, ditetapkan dalam Perda No. 3 tahun 2014 dengan total belanja Rp 257, 69 Milyar dan Pendapatan Rp 477,88 Milyar dengan defisit anggaran Rp 49,80 Milyar, jelas Ketua DPRD Yutriscan.
Yutriscan menyebutkan pada tahun 2014, diberlakukan UU yang sangat berpengaruh besar terhadap Pelaksanaan Pemda dan Kehidupan Politik Nasional. Pada tanggal 30 September 2014 telah diberlakukan UU Pemda yang baru, No. 23/2014 menggantikan UU No. 32/2014 yang dinilai, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemda, sehingga perlu direvisi.
Bersamaan dengan itu diberlakukan UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada melalui DPRD. Penolakan sangat luas terjadi, memaksa Pemerintah kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, Membatalkan UU No. 22/2014 dan mengeluarkan Perpu No. 1/2014 tujuannya, agar Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi perlu ditegakkan dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.
Perpu No. 1/2014 ini mendapatkan persetujuan DPR RI dan bersamaan dengan itu, lahir Perpu No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemda menjadi UU. Berdasarkan UU inilah Pilkada dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah NKRI, secara bertahap tahun 2015, 2018 dan 2020. Pada akhirnya nanti Pilkada pada tanggal dan tahun yang sama diseantero wilayah Indonesia.
“Sangatlah jelas, sesuai ketentuan UU Pemda dalam menjalankan Pemerintahan Daerah harus menjadikan DPRD sebagai mitra. Tujuannya, agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat disusun dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kota Solok, “ungkap Ketua DPRD dua periode ini.
DPRD, kata Yutriscan, sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat berkewajiban memperjuangkan aspirasi tersebut dalan bentuk kegiatan pembangunan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan dianggarkan dalam APBD Kota Solok setiap tahunnya.
Aspirasi masyarakat Kota Solok yang diterima DPRD ini wajib dilaksanakan oleh Pemda Kota Solok berdasarkan Kriteria dan Prioritas yang dianggap mendesak dan penting serta tidak mungkin ditunda pelaksanaannya. Karena dikhawatirkan mempengaruhi kemaslahatan seluruh Masyarakat Kota Solok. (***)
Posdaya Tersenyum Terbaik, Sejahtera Dan Nyaman Untuk Masyarakat
AROSUKA, Investigasi News—Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) merupakan sebuah forum pemberdayaan keluarga dengan keanggotaan diharapkan dari semua keluarga disuatu wilayah tertentu, seperti; jorong maupun nagari. Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak terkait dengan partai politik, agama atau suku tertentu, ungkap Ny. Erlinda Syamsu Rahim, Ketua TP-PKK Kab. Solok di Arosuka.
Posdaya bisa bersifat organisasi atau perorangan sehingga Posdaya bisa dimanfaatkan untuk forum silaturahmi antar organisasi, keanggotaan berakar di jorong ataupun nagari-nagari. Kebebasan sebagai anggota memungkinkan seseorang atau sebuah keluarga bisa masuk dan keluar dari Posdaya sesuai keinginan masing-masing. “Namun sebuah keluarga, diharapkan menjadi anggota Posdaya demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam komunitasnya, “kata Ny. Erlinda Syamsu Rahim.
Dikatakannya, Posdaya sebaiknya mempunyai keanggotaan berbasis wilayah sehingga bisa mudah bertemu, mengadakan pertemuan antar anggota untuk merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang dibangun anggota dalam wilayahnya. Sebagai suatu forum, pengurus dan anggota Posdaya mengembangkan keanggotaan dari kelompok-kelompok pembangunan lainnya, sehingga terbuka bagi siapa saja, seperti; aktifis, tapi Posdaya bisa juga diurus warga yang tidak mewakili kelompok-kelompok organisasi yang sudah ada.
Pemilihan seseorang sebagai anggota atau pengurus Posdaya seamata-mata, karena kepercayaan anggota melalui musyawarah dan mufakat. Anggota Posdaya, papar, Ny. Erlinda, tidak diwajibkan membayar iuran, tetapi pengurus, melalui kesepakatan bersama bisa mengajak anggota pengurus atau anggota biasa memberikan kontribusi sukarela guna mendukung kegiatan Forum Posdayanya.
“Semuanya harus dilakukan dalam bentuk musyawarah dan mufakat, “ingat Ny. Erlinda. Posdaya bukan anggota Yayasan Damandiri, tetapi yayasan memberikan dukungan moril dan kalau perlu dukungan dana untuk inisiasi suatu kegiatan. Kadang-kadang Yayasan menyalurkan dukungan dari lembaga atau instansi lain berupa dukungan alat-alat produksi atau alat lainnya dan tidak bersifat mengikat.
Dijelaskannya, Posdaya juga bukan anggota dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) suatu perguruan tinggi, tetapi lembaga LPPM memberikan dukungan dalam pembentukan, pembinaan dan pengisian Posdaya melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau kegiatan lainnya. Posdaya juga bukan aparat pemerintah tetapi ada juga pemerintah kabupaten, kecamatan/ kota, bahkan nagari yang menempatkan Posdaya sebagai ujung tombak pembangunan di daerahnya.
Begitu juga Posdaya bukan kepanjangan tangan dari perbankan, tetapi ada juga Bank atau lembaga keuangan, mengangkat Posdaya sebagai agen untuk menampung tabungan atau menyalurkan kredit mikro kepada masyarakat di daerahnya. Posdaya sering berkembang menjadi forum koordinasi, advokasi, komunikasi dan informasi pembangunan keluarga di suatu wilayah tertentu.
Terkadang berkembang menjadi Forum Pemberdayaan Keluarga yang diselenggarakan anggotanya berupa perhatian, kepedulian dan berbagi diantara sesama anggota Posdaya. Kalau anggotanya bertambah besar, biasanya dibagi lagi menjadi Posdaya dalam unit yang lebih kecil, misalnya; kalau keanggotaan menjadi terlalu besar dipisah lagi menjadi Posdaya Jorong dan seterusnya.
Posdaya bisa juga dibentuk berbasis lembaga sosial seperti; berbasis Masjid, UPPKS, Kelompok Akseptor KB, Kelompok Arisan Ibu-ibu di nagari, atau Kelompok PKK. Pembentukan Posdaya berbasis suatu organisasi sosial kemasyarakatan tidak melebur atau menghilangkan organisasi aslinya karena Posdaya, Forum Silaturahmi semata.
Posdaya bisa juga dibentuk dari beberapa keluarga yang sepakat membentuk Posdaya di RT, RW, jorong atau di nagari. Posdaya bisa dibentuk oleh perorangan yang peduli dan ingin berbagi sesama anggota keluarga lain. Posdaya bisa beranggotakan keluarga pendirinya, tetapi diharapkan diperluas kepada keluarga pra sejahtera, keluarga sejahtera I sampai keluarga sejahtera III dan keluarga sejahtera III Plus.
Tujuannya, agar setiap keluarga itu membangun budaya gotong-royong dan saling peduli sesamanya. Apabila dimulai dari suatu lembaga atau berbasis lembaga, maka Posdaya perlu memperluas isian programnya dengan menambahkan kepada program yang telah digeluti sebelumnya.
Karena program dan kegiatan Posdaya adalah; pemberdayaan seluruh fungsi keluarga, yaitu; keagamaan, kebudayaan, cinta kasih, perlindungan, kesehatan dan KB, pendidikan, wirausaha dan lingkungan. Maka kalau Posdaya itu dibentuk oleh lembaga yang mendahulukan lingkungan, kepada Posdaya yang dibentuk itu harus ditambahkan kegiatan lain yang belum termasuk di dalamnya.
Pada Target Milenium Development Goals (MDGs) diutamakan tiga sasaran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Indeks IPM itu, kata Ny. Erlinda Syamsu Rahim diukur berdasarkan indikator PBB dan berlaku untuk seluruh dunia. Hasil pemberdayaan menuju IPM tersebut diumumkan setiap tahun oleh PBB dan menempatkan Negara-negara di dunia dalam urutan yang mencerminkan kemajuan suatu Negara.
Ukuran IPM adalah; usia harapan hidup yang panjang, tingkat pendidikan yang diukur lamanya sekolah, dan tingkat kemampuan ekonomi, diukur dari kemampuan daya beli setiap penduduk. Karena ukuran dan indikatornya adalah ukuran global, maka bupati tidak bisa menempatkan ukuran itu pada kehendak masing-masing, tetapi Lembaga Statistik Independen yang diverifikasi PBB.
“Semua ukuran indikator yang dipergunakan berbasis manusia, artinya; usia harapan hidup adalah ukuran kesehatan seseorang, bukan karena Kab. Solok ada Rumah Sakit bertaraf Internasional atau lainnya. Ukuran pendidikan, ukuran seseorang lamanya sekolah secara formal dalam tahun. Tidak diukur pandai atau tidak pandai, juga tidak diukur apakah si anak sekolah di sekolah negeri atau swasta, atau di sekolah bertaraf Internasional atau sekedar sekolah di nagarinya, “jelas Ny. Erlinda Syamsu Rahim.
Jadi prinsipnya, kata Erlinda Syamsu Rahim, setiap keluarga harus menyekolahkan setiap anak, diukur dari lamanya sekolah. Ukuran daya beli harus diikuti sebanyak mungkin penduduk, bukan karena ada sepuluh persen kaya dan punya rumah mewah serta tabungan melimpah.
“Apabila sudah mahir dengan ukuran IPM, maka dikembangkan menjadi delapan sasaran MDGs. Target MDGs lebih rinci lagi, karena ditambahkan berupa sasaran kesetaraan gender, penurunan kematian ibu hamil dan melahirkan, penurunan kematian bayi dan anak, penanganan penyakit menular dan HIV/AIDS serta kerjasama internasional, “ujarnya.
Sebutnya, suatu Posdaya dianggap berhasil kalau Keluarga Sejahtera II, III dan III Plus menganut Pola Hidup Gotong Royong dan Peduli Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Mau berlatih keterampilan, mau bekerja cerdas dan keras, menganut Pola Hidup Bersih, Sehat dan Ikut KB. Menyekolahkan anak-anaknya yang berusia sekolah, membuat Kebun Bergizi di halaman rumah masing-masing, bersedia menabung dan mempergunakan pinjaman untuk membangun ekonomi keluarganya.
“Proses pengembangan keluarga untuk mencapai target-target itu, melalui Posdaya dianjurkan pemberdayaan keluarga agar setiap keluarga dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan SDM dalam lingkungannya. Artinya, dapat menjamin setiap anggota keluarga selalu sehat, sekolah dan akhirnya menjadi SDM yang bekerja, handal atau membuka usaha, menghasilkan kemampuan daya beli yang memadai, “jelas Ny. Erlinda.
Lanjutnya, dalam perkembanganya beberapa kegiatan Posdaya, dijadikan tempat OST kab/ kota, antar kecamatan bahkan antar kelompok Posdaya. Semenjak adanya Forum Posdaya telah datang melakukan OST sebanyak 11 kab/ kota. Pelayanan yang dilakukan Posdaya dengan pola ”Tersenyum” yaitu: “Terbaik, Sejahtera dan Nyaman untuk Masyarakat”.
Dalam kelompok Posdaya ini juga dikembangkan beberapa produk usaha seperti peternakan ikan, peternakan kelinci, peternakan unggas (itik lahan basah), peternakan kambing, kerajinan tangan berupa anyaman, dan sablon. Ada juga berupa produk makanan berupa rending, sate kelinci dan makanan ringan lainnya dari Ubi Ungu.
Bantuan modal usaha dari lembaga keuangan bagi keluarga kurang mampu agar bisa keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Semua ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintahan daerah sebagai souvenir bagi tamu yang datang ke Kabupaten Solok.
(***)
Benny Utama Sukses Menjadikan Pasaman Berkinerja Terbaik
Sebagai KAB/KOTA yang memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Terbaik (PERTAMA) se- INDONESIA Kategori B
PASAMAN, Investigasi News — Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali masuk dalam jajaran 10 besar Kabupaten berprestasi kinerja terbaik se-Indonesia. Seperti dilansir Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Suratnya Nomor: 003.3/2088/SJ tanggal 24 April 2015, Bupati Pasaman, Benny Utama kembali diundang bersama 10 bupati dan 10 walikota se-Indoensia untuk menerima Penghargaan Tertinggi Bidang Kinerja Pemerintahan di Jakarta.
“Ya benar, Bupati Pasaman akan menerima Penghargaan Prestasi Kinerja Pemerintah Kabupaten Terbaik se-Indonesia dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke XIX di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/4), “sebut Kabag Humas Pemkab Pasaman, Budhi Hermawan pada Investigasi News.
Dia menambahkan, selain menerima Piagam Penghargaan atas Prestasi Kinerja Pemkab Terbaik, seperti tahun 2014 lalu, Bupati Benny Utama juga Dianugerahi Bintang Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha sebagai Bupati Berkinerja Sangat Tinggi se-Indonesia bersamaan dengan 10 bupati lainnya.
Sama dengan tahun lalu, Kabupaten Pasaman tahun ini kembali menjadi kabupaten satu-satunya di Kepulauan Sumatera yang memperoleh penghargaan tersebut. “Tahun 2014 lalu hanya dua kabupaten di luar pulau Jawa, yakni; Kab. Pasaman dan Kab. Gowa (Sulawesi Selatan). Namun tahun ini bertambah menjadi tiga daerah, yakni; Kabupaten Pasaman, Kutai Kartanegara (Kalimantan) dan Kab. Pinrang (Sulawesi), “jelas Budhi Hermawan.
Selengkapnya, 10 kabupaten Berprestasi Kinerja Terbaik tahun 2015 adalah; Kab. Bantul, Kulon Progo, Pasaman, Kutai Kartanegara, Lamongan, Pinrang, Purbalinga, Sidoarjo, Sleman dan Tuban. Sedangkan untuk kotamadya tahun ini terpilih Kotamadya Cimahi, Depok, Madiun, Mojokerto, Probolingo, Samarinda, Yogyakarta. Kategori Provinsi berkinerja terbaik, Provinsi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penghargaan Prestasi Kinerja Pemerintah Daerah tersebut diberikan atas dasar hasil Audit, seleksi dan penilaian anggota tim gabungan yang dibentuk Kemendagri. “Hasil kerja Tim Penilai merujuk pada Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) tahun 2014 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2013 dan Tim Pusat ini turun langsung ke daerah-daerah yang masuk nominasi, guna mencocokan data laporan tersebut dengan kondisi sebenarnya di daerah masing-masing, “ungkap Sekda Pasaman, A. Syafei, SH.
Bupati Pasaman, Benny Utama yang dihubungi wartawan Investigasi News, menyebutkan, apapun Prestasi yang telah diraih Kab. Pasaman adalah Prestasi bersama semua komponen di Pasaman. Tidak hanya Pemda dan DPRD, tetapi termasuk masyarakat yang mendukung terlaksananya program dan kegiatan dengan baik.
Sebagai Kepala Daerah, Benny Utama dinilai telah berhasil menetapkan Prinsip-prinsip Dasar Kepemerintahan yang baik dan benar. Sehingga roda Pemerintahan Pasaman dianggap telah berada pada trek yang benar. Pemerintahan Benny Utama juga berhasil menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah secara apik, sehingga tahun lalu Pasaman berhasil terpilih sebagai Juara I dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah Terbaik di Indoensia, kategori B.
Kinerja pemerintahan yang telah berjalan baik di Kab. Pasaman, berhasil disejalankan Benny Utama dengan Pengelolaan Keuangan yang benar dan transparan. Sehingga selama dua tahun berturut-turut Kab. Pasaman berhasil memperoleh Opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) dari BPK RI. Begitupun Publik Service kepada masyarakat yang terus berjalan semakin baik pula di daerah berpenduduk 300 ribu jiwa lebih ini. “Untuk bidang pelayanan publik, Pasaman telah memperoleh predikat sebagai Juara I di Sumatra Barat,” imbuh Bupati Benny Utama.
Kepemimpinan Benny Utama di Kab. Pasaman sejak Agustus 2010 berhasil membuat daerah seluas 4000 Km2 ini bergerak maju cukup cepat, bahkan dianggap mampu melebihi rata-rata kemajuan daerah lainnya. Secara menyeluruh Pasaman mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan dan program serta pola pembangunan yang diterapkan Bupati Benny Utama berhasil mengiring masyarakat menuju kehidupan lebih baik, walau dia sempat dituding sebagai Pemimpin yang Pro-Rakyat.
Pendataan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan trend positif kemajuan Pasaman empat tahun terakhir ini. Tidak hanya bidang pembangunan physik infrastruktur, Pemkab Pasaman terkalkulasi berhasil menaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masyarakatnya. Data BPS menunjukan 2010, IPM masyarakat Kab. Pasaman baru menyentuh angka 72,71 %. Dua tahun kemudian, 2012 naik menjadi 73,78 % dan tahun 2015 ini diperkirakan mencapai angka 76 hingga 77 persen.
Itu berbeda dengan angka kemiskinan dan pengangguran, jumlahnya terus menukik turun di Kab. Pasaman. Pengangguran yang terdata 6.910 orang di tahun 2010, turun lebih setengahnya menjadi 3.410 orang, tahun 2012. Bahkan pada tahun 2013 kemaren hanya tersisa 2000-an orang. Kemiskinan pun demikian, dari angka 10.970, berhasil ditekan menjadi 6000-an ditahun 2013 dan diprediksi bisa turun lagi mencapai 4000-an orang ditahun 2015 ini.
Menanggapi lonjakan pembangunan yang berlangsung selama Kepemimpinannya, Bupati Benny Utama menyebutkan, itu berjalan secara wajar saja dan tidak ada yang dipaksakan. Menurut dia, membuat segala sesuatunya bisa menjadi lebih baik memang tidaklah mudah. Selain komitmen kuat, harus mencurahkan segenap kemampuan, pikiran dan tenaga.
Seseorang harus memiliki style tersendiri, bagaimana mensiasati sebuah kendala tidak menjadi penghalang untuk mencapai kemajuan. “Jangan sekali-kali terpaku dan terus meratapi kekurangan serta keterbatasan dihadapan kita. Optimis saja dan teruslah bekerja demi masyarakat banyak. Dulu mungkin pernah kita dengar Pasaman daerah miskin kedua setelah Mentawai. Nah, bila memang kondisinya demikian, apakah kita harus berdiam diri dan pesimistis dengan keadaan?, “kata Benny Utama pula.
Guna membiayai sejumlah Program Kerakyatan di Kabupaten Pasaman, seperti; Jamkesda, Pendidikan Gratis, Bimbel Gratis, P2BN dan lainnya, Bupati Pasaman ke 17 ini bersama jajaranya mesti mengawal ketersediaan anggaran dalam APBD Pasaman mencapai Rp 70 Milyar/ tahun.
Kondisi ini tidaklah mudah, karena butuh disiplin dan kemampuan dalam mengelola anggaran. Karena sewaktu-waktu dilepas dan tidak terkontrol lagi, maka kebutuhan biaya yang besar untuk kepentingan rakyat banyak. Bisa-bisa tidak dapat dianggarkan lagi dan APBD Pasaman bisa kembali seperti kondisi sebelum tahun 2010, dengan porsi belanja publik yang minim, hingga dibawah angka 30 % dari total APBD Kab. Pasaman. (DIM)
Langganan:
Postingan (Atom)